Menjaga Aqidah Umat dalam Kehidupan Plural
Daulah Islam tak menolerir sama sekali upaya perusakan aqidah umat Islam. Di sisi lain negara sangat menjaga keberadaan non muslim.
Islam menempatkan negara sebagai bagian yang vital dalam mengatur ekspresi keberagamaan warga nega-ranya. Hal ini karena negara di dalam Islam ditegakkan atas dasar Aqidah Islam. Konsekuensinya segala sesuatu yang berhubungan dengan institusi negara, hak dan kewajiban negara dan warga negaranya didasarkan pada Islam. Aqidah Islam juga menjadi asas undang-undang dasar, undang-undang dan segala peraturan yang berlaku. Intinya tak satu pun bagian yang lepas dari Aqidah Islam dan hukum-hukum yang terpancar darinya.
Peran Negara menjaga Aqidah
Salah satu tanggung jawab negara adalah membina dan menjaga kemurnian aqidah umat Islam. Negara menerapkan berbagai kebijakan yang saling mendukung bagi terciptanya aqidah yang bersih, kuat dan berpengaruh pada diri kaum muslimin. Pada saat yang sama negara berupaya agar aqidah tersebut dapat tersiar ke seluruh dunia agar Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat dirasakan kenikmatannya. Rasulullah SAW bersabda: “Saya diperintahkan untuk meme-rangi manusia hingga mereka mengucapkan kalimat Lailaha illallah muhammadun rasulullah. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka harta, darah dan kehor-matannya akan terpelihara dariku kecuali ada hak Islam atasnya dan hisab mereka di tangan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam negara Khilafah Islamiyah sejumlah pilar sistemik ditegakkan untuk membentuk dan menjaga aqidah umat. Pertama, negara berkewajiban untuk mendidik warga negaranya dengan kuri-kulum yang berbasis aqidah Islam. Kurikulum pendidikan, materi pelajaran yang diajarkan di seluruh lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta harus sesuai dengan aqidah Islam dan tidak boleh bertentangan sedikit pun darinya.
Kedua, negara melarang setiap bentuk penyebaran dan propaganda ide-ide dan perilaku yang bertentangan dengan aqidah Islam. Individu dan organisasi apa pun dilarang untuk menyebarkan ide-ide pemi-kiran dan ideologi kufur, seperti program kristenisasi, kapitalisme, sosialisme, pemi-kiran yang meragukan kebenaran risalah Islam, serta pemikiran yang dapat meng-akibatkan kemunduran umat. Pelakunya tak akan dibiarkan melenggang namun akan diseret ke meja hijau dan dikenakan sanksi ta'zir yang kadarnya ditetapkan oleh qadhi.
Salah contoh ketegasan khalifah men-jaga Aqidah Islam adalah hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ghilan ad-Dimasyqy oleh Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Bukan itu saja jasadnya juga disalib di pintu kota Damsyiq (al-Milal wa al-Nihal, hal. 48). Hal itu lantaran ia terus menyebarkan paham yang menafikan takdir Allah meski telah dipatah-kan argumentasinya.
Demikian pula sikap khalifah al-Mu'tashim, ketika seorang wanita muslimah di Umuriyyah yang bernama Syurah al-'Alawiyah meminta tolong padanya akibat penghinaan yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kepada kaum Muslim dan pemaksaan kepada mereka untuk masuk Kristen. Beliau langsung mengirimkan pasukan untuk menumpas dan menguasai wilayah tersebut (Târikh al-Dawlah al-'Âliyah al-Utsmâniyyah, hal 46).
Ketiga, seluruh media massa baik cetak ataupun elektronik tidak diperkenankan untuk menyiarkan berita dan program apa pun yang bertentangan dengan aqidah Islam. Program-program yang berbau klenik dan porno misalnya tidak akan pernah ditolerir oleh negara.
Keempat, negara melarang setiap partai politik, organisasi atau lembaga apapun yang berdiri atas asas selain Islam seperti sekularisme dan komunisme. Membiarkan kelompok seperti di atas tumbuh sama saja dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengacak-acak aqidah umat Islam. Belum lagi mereka dapat menjadi perpan-jangan tangan negara-negara kafir untuk menghancurkan umat Islam. Pengalaman pahit gerakan misionaris di Lebanon pada akhir keruntuhan Daulah Utsmaniyah menjadi pelajaran yang sangat berharga.
Kelima, negara khilafah juga akan menjatuhkan hukuman mati kepada orang muslim yang murtad. Namun sebelumnya mereka diminta untuk bertaubat setidaknya selama tiga hari. Jika ia murtad karena menganggap ajaran Islam lemah, maka ia akan diberikan penjelasan tentang kebenaran Islam oleh ulama yang ahli di bidang tersebut.
Non Muslim dalam Negara Islam
Penjagaan negara terhadap aqidah umat bukan berarti melarang keberadaan non Muslim dalam daulah Islam. Pemeluk agama selain Islam diberikan kesempatan untuk eksis dengan syarat dia bersedia tunduk kepada hukum Islam. Di sisi lain, negara diwajibkan menerapkan hukum Islam kepada seluruh warga negaranya, baik muslim maupun nonmuslim.
Khusus bagi nonmuslim, yang dikenal dengan sebutan ahlu al-dzimmah, diper-lakukan sejumlah hukum. Beberapa di antaranya, adalah: Pertama, mereka dibiarkan untuk menganut keyakinan mereka dan menjalankan kegiatan ibadah mereka. Mereka tidak boleh sama sekali dipaksa masuk ke dalam agama Islam. Diriwayatkan dari 'Urwah bin Zubair, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, ”Siapa saja yang tetap memeluk agama Nashrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya, mereka hanya wajib membayar jizyah.”[HR. Ibnu 'Ubaid]. Meski demikian dakwah kepada mereka tetap dilakukan.
Kedua, ahlu al-dzimmah wajib taat dan patuh pada seluruh hukum syara' yang diterapkan dalam kehidupan publik seperti dalam bidang politik, ekonomi dan sanksi. Sementara dalam urusan yang berkaitan dengan kehidupan privat, mereka diberi keleluasaan untuk mengkonsumsi makanan dan minum, termasuk babi dan khamar. Tentu saja, dalam melakukannya tidak boleh dilakukan dalam kehidupan umum. Demikan pula dengan pakaian, kaum wanitanya tidak dipaksakan untuk memakai jilbab meski tetap diatur agar tidak merusakan tatanan sosial masyarakat Islam yang mewajibkan wanita menutup auratnya. Urusan perni-kahan dan perceraian di antara mereka juga diatur berdasarkan agama mereka.
Ketiga, kaum muslim wajib meng-hormati dan menjaga hak-hak mereka selama mereka melaksanakan kewajiban mereka sebagai ahlu dzimmah. Harta dan darah mereka wajib dijaga. Diriwayatkan al-Khathib dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat.” (al-Jâmi' al-Shaghîr, hadits hasan].
Kaum muslim sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al-Qarafi juga dituntut untuk bersikap baik kepada mereka seperti menolong mereka dari kesulitan, memberi makanan ketika mereka lapar dan berbicara kepada mereka dengan sopan. Mereka juga dinasehati dengan tulus dalam berbagai urusan mereka. Di samping itu juga harus dibela dari pihak mana pun yang berupaya untuk menyakiti mereka, mencuri harta mereka atau merampas hak-hak mereka. Dengan demikian ahlu al-dzimmah dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan hidup di bawah naungan Islam dan pada akhirnya dapat mendorong mereka untuk masuk Islam secara sukarela. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.[] muhammad ishak
http://www.mediaumat.com/content/view/97/65/
No comments:
Post a Comment