Sunday, August 18, 2019

KHILAFAH AKAN MENERAPKAN PANCASILA DENGAN SEMPURNA

KHILAFAH AKAN MENERAPKAN PANCASILA DENGAN SEMPURNA
Oleh : Nahdlatul Islam Kaaffah


Ketika gaung Khilafah semakin menggema keseluruh dunia, termasuk ke Negeri Indonesia yang kita cintai ini, maka pro dan kontra pun mulai bermunculan dari berbagi kalangan.

Bagi mereka yang pro dengan Khilafah, bukan tanpa sebab, mereka yakin dengan kembalinya Khilafah ini berdasarkan beberapa keterangan yang bersumber dari Alquran dan Hadist, bahkan dari beberapa keterangan dari hasil penelitian para ilmuwan barat.

Bagi Mereka yang kontra dengan Khilafah pun bukan tanpa sebab, mereka beranggapan bahwa, dengan adanya Khilafah akan merubah suatu ideologi, menghilangkan Toleransi, menghilangkan Kebhinekaan [ keberagaman ] dalam suatu Negeri tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa, di Indonesia dasar negaranya adalah Pancasila, dimana di dalam Pancasila ini ada lima sila dasar yang telah kita hafal dan fahami bersama. Dari lima dasar inilah, saya akan coba membahas, sekaligus bagaimana Khilafah akan menjalankan nya secara sempurna.


Sila Kesatu :
Ketuhanan Yang Maha Esa [ Tunggal / Satu ]
Sila ini jelas menjadi dasar dari Khilafah yang berdasarkan pada Aqidah Islam yang hanya Men-Tuhankan satu Tuhan yakni Allah SWT, dan tanpa memaksa warga negara Khilafah yang Non Muslim untuk masuk Islam, karena Allah SWT melarang Umat Islam untuk memaksakan agama islam [ keyakinan ] kepada non Muslim, juga Khilafah akan menjaga keyakinan semua warga negaranya.


Berbeda ketika Sila pertama ini yang dijalankan dengan sistem Demokrasi, keyakinan itu diserahkan kepada masing- masing individu, dimana individu itu bisa memilih keyaqinan nya, atau keluar dari keyakinan nya, bahkan tidak berkeyakinan kepada Tuhan pun dibebaskan oleh Demokrasi tersebut, jelas ini telah bertentangan dengan Sila Pertama dari Pancasila itu.


Sila Kedua :
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kedua Pancasila ini pun jelas akan terlaksana secara sempurna dalam Khilafah, karena dalam Khilafah Manusia itu akan dijadikan sebagai manusia seutuhnya, jangankan manusia, hewan dan tumbuhan pun akan diperhatikan oleh Khilafah dengan Prinsip Islam yang Adil dan Beradab.
Berbeda dengan ketika sila kedua Pancasila ini yang dijalankan dalam sistem Demokrasi, jelas manusia tidak dimanusiakan sebagaimana mestinya, keadilan pun tak bisa diharapkan, apalagi berbicara peradaban, sudah tak terhitung berapa juta manusia ditindas oleh kebiadaban manusia itu sendiri. Jelas Demokrasi itu bertentangan dengan Sila kedua dari Pancasila.


Sila Ketiga :
Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini pun sangat jelas akan terlaksana dengan sempurna dalam Khilafah, persatuan yang tercipta dalam Khilafah bukan hanya Indonesia, justru akan menciptakan persatuan negeri -negeri Muslim diseluruh dunia di dalam persatuan Khilafah.

Berbeda ketika sila Ketiga ini dijalankan dalam sistem Demokrasi, yang ada justru Indonesia dalam ancaman Disintegrasi, bukankah lepasnya Timor Timur sebagai contoh nyata, belum lagi di Papua yang sampai saat ini masih menyisakan persoalan. Jelas Demokrasi bertentangan dengan Sila Ketiga dari Pancasila.


Sila ke Empat :
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila ini jelas akan terlaksana dengan sempurna dalam Khilafah, karena Khilafah akan mengedepankan musyawarah dalam hal yang boleh dimusyawarahkan, kecuali hal-hal yang sudah baku / jelas dalam Syariat, tidak ada musyawarah berkaitan dengan hal-hal yang sudah jelas hukumnya dalam Syariat, misal keharaman MIRAS, berzina, dll.

Berbeda ketika sila ke empat ini dijalankan dalam sistem demokrasi, dalam sistem demokrasi hal yang jelas haram pun masih bisa dimusyawarahkan selama ada manfaatnya termasuk urusan MIRAS dan Perzinahan, LGBT dll. Jelas Demokrasi itu tidak memandang halal atau haram, namun hanya melihat manfaat semu meskipun hal itu haram. Jelas juga Demokrasi bertentangan dengan sila ke empat Pancasila.


Sila Kelima :
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Jelas Khilafah akan melaksanakan Sila Kelima ini, Keadilan Sosial bukan hanya untuk Indonesia, tapi untuk seluruh warga negara Khilafah baik Muslim atau Non Muslim [ Kafir Dzimi ], dengan Prinsip Penerapan Ekonomi Islam, Hukum Islam, yang telah terbukti mensejahterakan dan memberikan keadilan selama 1400 Tahun.
Berbeda ketika Sila Kelima ini dijalankan dalam sistem Demokrasi, yang terjadi adalah yang kaya makin kaya, yang miskin makin melarat, yang melarat makin sekarat. Hal ini terjadi karena Demokrasi berlandaskan Kapitalis [ bermodal besar ]. Jelas Demokrasi bertentangan dengan Sila kelima Pancasila.

Dengan demikian sudah jelas bahwa, ketika Pancasila itu dijalankan dalam Sistem Khilafah maka akan terlaksana secara sempurna, berbeda jauh ketika Pancasila dijalankan dalam sistem Demokrasi maka Pancasila tak terlaksana dengan sempurna.
Sekarang pilihan ada di tangan Anda, mau pilih yang mana ??

Wallahu A'lam

*JANGAN TERIAK MERDEKA! MALU KITA*

*JANGAN TERIAK MERDEKA! MALU KITA*

Oleh Dr Ahmad Sastra
Negeri ini masih dicekik ribuan triliun hutang berbunga haram
Jika negeri ini telah mampu melunasi hutang itu
Silahkan teriak merdeka !
Jika belum mampu, lebih baik diam dan berfikir
Malu kita !
Banyak anak negeri yang hanya jadi babu di negeri orang
Mereka, seringkali disiksa dan dianiaya
Jika negeri ini belum mampu memulangkan mereka
Memberi pekerjaan layak dan mensejahterakan
Jangan teriak merdeka !
Lebih baik diam dan berfikir
Malu kita !
Negeri katulistiwa ini dihampari kekayaan alam yang luar biasa
Namun dikelola dan dimiliki negara lain
Membiarkan sumber daya alam milik rakyat dirampok penjajah
Rakyat tidak pernah bisa menikmatinya
Jika kekayaan alam ini belum bisa dikuasai negara
Jika penjajah aseng dan asing belum diusir dari negeri ini
Jangan teriak merdeka !
Lebih baik diam dan berfikir
Malu kita !
Kemiskinan dan pengangguran semakin meluas
Terasa berat untuk bisa hidup layak
Bahkan harga-harga terus merangkak naik
Ditambah pajak yang kian mencekik
Jika masih meluas kemiskinan dan ketidakadilan
Jangan teriak merdeka !
Lebih baik diam dan berfikir
Malu kita
Anak negeri tengah terjerembab watak amoral
Narkoba meraja lela
Seks bebas liar menyasar siapa saja
Pornoaksi dan pornografi makin menggila
Jika anak bangsa masih banyak yang amoral
Jangan teriak merdeka !
Lebih baik diam dan berfikir
Malu kita !
Demokrasi korporasi mencengkran negeri ini
Keuangan yang maha kuasa
Korupsi menjadi budaya
Kolusi makin menganga
Nepotisme makin menggila
Kerugian uang rakyat tak terkira
Jika pengkhianatan ini masih terus terjadi
Jangan teriak merdeka !
Lebih baik diam dan berfikir
Malu kita !
Luas negeri ini dipenuhi potensi sumber daya
Namun garam masih impor
Namun beras masih impor
Namun singkong masih impor
Bahkan rektor pun mau diimpor
Jika negeri ini belum bisa mandiri
Memenuhi kebutuhan bangsanya sendiri
Jangan teriak merdeka !
Lebih baik diam dan berfikir
Malu kita !
Luas negara ini jutaan hektar
Namun lebih dari setengah dikuasai asing
Hingga rakyat tak lagi punya lahan luas
Berdesak-desakan di tanah yang sempit
Jika tanah negara belum mampu direbut kembali
Jangan teriak merdeka !!
Lebih baik diam dan berfikir
Malu kita !
Malu kita
Malu kita
Tak berdaya
Tak kuasa
Lumpuh di ketiak penjajah
Malu kita......
http://t.me/ahmadsastraofficial

ISLAM YES, KHILAFAH NOW

ISLAM YES, KHILAFAH NOW

Oleh : Dr Ahmad Sastra (Forum Doktor Islam Indonesia)

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung [QS Ali Imran : 104].

Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah [hizbullah]. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. [QS Al Mujadilah : 22]

Dua ayat ini diatas dengan tegas merupakan perintah kepada umat Islam untuk membentuk sebuah kelompok atau partai atau golongan jamaah yang menyerukan Islam. Partai dakwah penyeru kepada Islam dilandasi oleh visi mulia dan aktivitas mulia, jauh dari kepentingan duniawi.

Dalam bahasa modern, sekelompok penyeru kepada Islam disebut sebagai partai Islam yang merupakan manifestasi golongan Allah melawan segala bentuk kezaliman partai setan.

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya merekalah orang-orang pendusta. Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan [hizbusyaithon].

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi [QS Al Mujadilah : 19].

Partai Islam berhaluan Islam dan partai setan berhaluan sekuler, sebab sekulerisme adalah ideologi yang bertujuan menjauhkan Islam dari kehidupan manusia. Partai Islam adalah partai yang berlandaskan Islam, beraktivitas islami dan hanya memperjuangkan tegaknya Islam. Berjuanglah bersama partai Islam dan jauhi partai sekuler.

Sekulerisme sebagai ideologi setan yang menjauhkan manusia dari agama melahirkan ideologi politik demokrasi. Sekulerisme dan demokrasi setali mata uang, tak terpisahkan, sama-sama ideologi sesat.

Sifat antroprosentrisme demokrasi meniscayakan penyembahan kepada manusia dengan menuruti segala aturan yang perundang-undangan yang lahir dari akal dan nafsu manusia. Demokrasi adalah syirik peradaban dan sekulerisme adalah biangnya syirik. Partai Islam yes, demokrasi no.

Demokrasi menurut Plato dalam buku Filsafat Politik Plato karya JH. Rapar, TH.D, Ph.D halaman 102 adalah kondisi penuh sesak dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara dan setiap orang dapat berbuat sesuka hatinya. Kebebasan yang berlebihan itulah yang membawa bencana bagi negara dan warganya, karena kebebasan yang demikian itu akan melahirkan anarki.
Dan dari anarkilah tirani tercipta. Oleh sebab itu dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya demokrasilah yang telah merangsang dan menyebabkan terciptanya tirani.

Karena keburukan demokrasi, John Adam, presiden Amerika ke 2 mengingatkan bahwa demokrasi tidak akan bertahan lama. Ia akan segera terbuang, melemah dan membunuh dirinya sendiri. Demokrasi pasti akan bunuh diri. Demokrasi akan segera memburuk menjadi anarki, tegasnya.
Islam adalah sumber kebanaran yang datang dari Allah Sang Maha Benar. Kebenaran Islam adalah mutlak sebagaimana kemutlakan kebenaran Al Qur’an. Jika ada manusia yang meragukan kebenaran Islam dan kebenaran Al Qur’an, mereka adalah manusia-manusia dungu yang sedang mengalami sakit jiwa.
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya [QS Ali Imran : 19]

Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah: "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku". Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang ummi: "Apakah kamu (mau) masuk Islam". Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya [QS Ali Imran : 20].

Islam sebagai kebenaran merupakan sekumpulan ajaran tentang kehidupan, manusia dan alam semesta dihubungkan dengan keberadaan Allah. Iman, ilmu dan amal merupakan manivestasi Islam. Dalam tataran kehidupan, maka Islam terkejawantahkan dalam bentuk peradaban mulia.

Sayyid Qutb mengemukakan bahwa Islam merupakan agama yang realistik, yang membuktikan bahwa larangan dan nasehat saja tidak cukup. Juga membuktikan, bahwa agama ini tidak akan tegak tanpa negara dan kekuasaan.

Agama Islam bagi tokoh Ikhwanul Muslimin adalah manhaj atau sistem yang menjadi dasar kehidupan praktis manusia, bukan hanya perasaan emosional (wijdani) yang tersemat dalam hati, tanpa kekuasaan, perundang-undan
gan, manhaj yang spesifik dan konstitusi yang jelas
Eksistensi agama menurut Qutb merupakan eksistensi kedaulatan hukum Allah. Ketika kondisi asal ini ternafikan, niscaya eksistensi agama ini juga ternafikan. Yang menjadi problem utama di muka bumi sekarang bagi agama ini adalah berdirinya para thaghut yang selalu melakukan perlawanan terhadap ketuhanan Allah dan merampas kekuasaanNya, kemudian dirinya diberikan otoritas untuk menetapkan peraturan perundang-undangan untuk membenarkan dan melarang jiwa, harta dan anak.

Merealisasikan seluruh ajaran Islam yang sempurna untuk menjadi solusi atas krisis multidimensi manusia akibat hegemoni kapitalisme sekuler dan atheisme komunis adalah wajib dan mendesak. Islam adalah solusi atas segala persoalan manusia. Khilafah Islamiyah adalah wadah dimana seluruh hukum Islam bisa diterapkan secara sempurna untuk mewujudkan rahmatan lil’alamin.

Khilafah adalah perisai umat yang akan melindungi umat Islam dari segala kejahatan dan kezoliman musuh-musuh Islam. Berbagai bentuk penjajahan dan kezaliman atas umat Islam di seluruh dunia dikarenakan pecah belah umat Islam sehingga lemah tak memiliki kekuatan. Kemiskinan umat Islam di berbagai belahan dunia karena hegemoni penjajah kapitalisme atas mereka.

Khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana ajaran-ajaran yang lain. Hanya saja khilafah adalah mahkota bagi kemuliaan umat Islam dan peradabannya. Khilafah adalah satu-satunya jalan kebangkitan dan tegaknya Islam secara sempurna. Khilafahlah satu-satunya institusi Islam yang mampu melawan hegemoni ideologi kufur di seluruh dunia.

Islam yes, khilafah now memiliki makna pentingnya secara terus-menerus menyuarakan dan menyadarkan kaum muslimin sedunia agar bisa bersatu padu membangun peradaban agung. Demokrasi adalah jalan setan yang terus akan menghalangi tegaknya Islam dan akan terus menjegal para pejuang Islam.

Asal-usul kata khilâfah kembali pada ragam bentukan kata dari kata kerja khalafa. Al-Khalil bin Ahmad (w. 170 H) mengungkapkan: fulân[un] yakhlufu fulân[an] fî ‘iyâlihi bi khilâfat[in] hasanat[in]; yang menggambarkan estafeta kepemimpinan. Hal senada diungkapkan oleh al-Qalqasyandi (w. 821 H).

Salah satu contohnya dalam QS al-A’raf [7]: 142. Al-Qalqasyandi menegaskan bahwa Khilafah secara ’urf lantas disebut untuk kepemimpinan agung, memperkuat makna syar’i-nya yang menggambarkan kepemimpinan umum atas umat, menegakkan berbagai urusan dan kebutuhannya.

Namun, bukan sembarang kepemimpinan, melainkan kepemimpinan yang menjadi pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama ini, dan mengatur urusan dunia dengannya. Ini ditegaskan oleh Imam al-Mawardi (w. 450 H), Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H) dan para ulama lainnya.
Dengan kata lain, kepemimpinan dengan ruh Islam ini menjadi menjadi ciri khas mulia; berbeda dengan sistem sekular yang mengundang malapetaka. Inilah yang diungkapkan Al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau menjelaskan makna syar’i Khilafah yang digali dari nas-nas syar’i, bahwa Khilafah adalah: kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yakni mengemban dakwah dengan hujjah dan jihad).

Wahbah az-Zuhaili mengemukakan makna khilafah. Beliau menyebutkan, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imaratul Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881). Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh alam. Sejatinya antara syariah atau ajaran Islam secara kâffah tidak bisa dilepaskan dengan Khilafah.
Ini juga yang disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali: “Agama adalah pondasi dan kekuasaan politik adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya akan roboh. Sesuatu yang tidak ada penjaganya akan terlantar.”
Dengan demikian, partai Islam yes karena sebagai wadah jamaah dalam memperjuangkan Islam melalui dakwah. Demokrasi no karena dia adalah jalan setan yang justru menjadi penghalang utama tegaknya Islam. Islam yes karena satu-satunya ideologi lurus yang akan mampu mensejahterakan manusia. Khilafah yes karena inilah wadah satu-satunya untuk bisa menerapkan Islam secara kaffah.

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu [QS Al Baqarah : 208].
Khilafah adalah institusi Islam kaffah dan demokrasi adalah jalan setan yang akan menghalanginya. Tegaknya khilafah sekarang dan buang demokrasi sekarang juga. Khilafah now karena sekarang adalah abad khilafah, atas janji Allah akan segera tegak di muka bumi.

Thursday, August 15, 2019

MEREKA PIKIR KAMI TIDAK CINTA INDONESIA

MEREKA PIKIR KAMI TIDAK CINTA INDONESIA
______
Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani

Kami lahir di negeri ini. Dari masa kanak-kanak kami bermain di bumi ini. Hingga dewasa pun kami masih ada di atas tanah Indonesia. Banyak kenangan terukir indah di sana, sejak kecil hingga dewasa. Atas dasar itulah kami cinta pada negeri ini. Sebuah negeri yang telah Allah karuniakan kepada kita semua.

Laknat sekali manusia-manusia yang menuduh kami tidak cinta kepada Indonesia. Hanya karena kami mengajak manusia untuk menerapkan aturan-aturan Islam secara kaffah mereka mencerca kami. Hanya disebabkan kami menawarkan konsep Syariah dan Khilafah mereka memfitnah kami, menganggap kami sebagai orang yang tidak cinta kepada negerinya.
Padahal, karena kami cinta Indonesia lah kami menawarkan ide Syariah dan Khilafah. Sebab kami melihat sudah begitu parah porak porandanya negeri ini disebabkan demokrasi. Para politisi hanya memikirkan bagi-bagi kursi untuk golongannya, ditambah lagi korupsi yang kini seolah menjadi budaya. Tidak heran jika akhirnya koruptor kian merajalela, karena mereka menganggap itu hal biasa di alam demokrasi Indonesia.

Berbagai macam kemungkaran dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Perzinahan dilokalisasi, perjudian difasilitasi, kemaksiatan didukung penuh di media-media televisi. Belum lagi orang Islam yang tidak mau sholat yang dianggap sebagai hak asasi, perjudian dan pergaulan bebas dibilang trend masa kini.

Di tataran negara, sumber daya alam kita punya semuanya. Batubara, gas, minyak bumi, hutan, emas, perak, tembaga dan yang lainnya semua ada di bumi Indonesia. Tetapi, sayangnya itu semua tidak berdampak baik bagi rakyatnya. Mereka masih banyak yang hidup sengsara, bahkan hingga berada di bawah garis kemuskinan.
Itu terjadi karena sumber daya alam yang kita punya tidak dikelola sepenuhnya oleh negara. Semua mengalir keluar menjadi pundi-pundi pendapatan bagi bangsa asing. Walhasil, meskipun di atas kertas kita sudah merdeka tetapi di atas tanah kita masih dijajah.

Rumah kita akan digusur jika tidak membayar pajak, kendaraan kita akan disita jika tidak membayar pajak, perusahaan kita akan dipidana jika tidak membayar pajak. Itulah yang saya maksud 'di atas tanah kita ini sebetulnya belum merdeka'. Apa yang kita punya tidak sepenuhnya milik kita, karena diikat pajak. Proyek infrastruktur yang seharusnya dibangun dari hasil sumber daya alam negara justru dibangun dari dana hutang dan pajak rakyatnya.

Ibarat seorang Ibu, Indonesia saat ini sedang dalam keadaan sakit parah. Ada seorang anaknya yang menawarkan solusi pengobatan yang dikenal mujarab, tetapi sayangnya tidak didukung oleh saudara tuanya. Ia malah dituduh tidak cinta kepada ibunya oleh saudara tuanya. Padahal itu hanya tuduhan belaka.

Justru saudara tuanya itulah yang sesungguhnya tidak cinta kepada ibunya. Sebab, ia menghalang-halangi adiknya yang coba mengobatinya. Saking takutnya kepada medis, ia lebih memilih berobat ke paranormal daripada ke dokter. Sudah jelas-jelas pengobatan yang selama ini digunakannya itu tidak kunjung menyembuhkan ibunya tetapi masih saja ia melakukannya. Hingga akhirnya sang ibu pun kian lemah dan mendekati ajal.
Duka Indonesia, Syariah dan Khilafah solusinya.
ﻭَﻟَﻮْ ﺷِﺌْﻨَﺎ ﻟَﺮَﻓَﻌْﻨَﺎﻩُ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﻟَٰﻜِﻨَّﻪُ ﺃَﺧْﻠَﺪَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﺍﺗَّﺒَﻊَ ﻫَﻮَﺍﻩُ ۚ
"Dan apabila Kami kehendaki, niscaya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat (syariat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan memperturutkan hawa nafsunya," (Qs. Al-A'raf: 176).
# Alumni212
# ReturnTheKhilafah
Indramayu, 14 Agustus 2019

ABU JAHAL YANG TURUT MEMVIRALKAN

ABU JAHAL YANG TURUT MEMVIRALKAN
______
Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani

Pada awalnya Islam tidak begitu diperhitungkan oleh Penduduk Mekkah. Mayoritas mereka mendengar, tetapi menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa saja. Hanya beberapa orang saja yang memperhatikan, dan kemudian masuk Islam, sementara yang lain tak begitu mengindahkan.

Para pembesar Mekkah, termasuk Abu Jahal dan Abu Lahab, menganggap Islam sebagai suatu kekonyolan. Mereka hanya membuli dan menertawakan Nabi setiap kali beliau berjalan melewatinya. Sambil mengejek, ia berkata "Inilah putra Abdul Muthallib yang senantiasa membicarakan sesuatu yang datang dari langit."
Pernyataan semacam itu mereka lontarkan berulangkali, hingga Nabi Muhammad saw. pun menjadi bahan tertawaan orang-orang yang mendengarnya. Mereka mengejek Nabi, apabila beliau benar sebagai seorang utusan Allah, kenapa tidak bisa menghidupkan orang mati, menjadikan gunung-gunung di sekitar Mekkah sebagai emas, dan sebagainya ?

Berbagai cemoohan itu beliau sikapi dengan penuh kesabaran. Hingga akhirnya banyak orang yang menilainya sebagai pribadi yang luar biasa penyabar. Mereka yang bernurani langsung membenarkan perjuangan Nabi, yang bermula dari perasaan simpati.
Secara perlahan Islam semakin banyak yang menerima, mulai dari pemuda, rakyat jelata, pengusaha hingga jawara, banyak yang bergabung dengan dakwah Nabi. Maka, semakin menggemalah seruan Islam di seantero penduduk Mekkah.

Melihat fenomena itu, para pembesar Mekkah menjadi terbelalak matanya. Mereka tidak lagi menertawakan dakwah Nabi, tidak pula meremehkannya. Mereka berunding serius untuk menghentikan dakwah Islam. Beberapa strategi mereka siapkan, yakni menyebarkan propaganda busuk atas Nabi Muhammad saw.

Mereka bersepakat untuk menyematkan tuduhan kepada Nabi, bahwa beliau adalah orang gila lagi bodoh, dukun, penyair, hingga pemecah belah masyarakat Mekkah. Karena Nabi lah seorang kakak bermusuhan dengan adiknya, anak dengan orang tuanya, disebabkan pasca adanya dakwah Islam banyak diantara mereka yang berdebat mempertahankan keyakinannya.

Ternyata semua tuduhan itu tidak berarti apa-apa bagi dakwah Nabi. Gerbong dakwah terus berjalan dan banyak orang yang ingin menaiki. Para pembesar Qurays dibuatnya gigit jari, karena mereka tidak bisa menghentikan dakwah Nabi.

Mereka siapkan strategi baru, yakni memboikot semua orang yang mengikuti dakwah Nabi. Surat keputusannya itu ia tempelkan di dalam dinding Ka'bah bagian dalam. Sebagai isyarat bahwa mereka serius menolak dakwah Islam.

Para pedagang yang muslim dilarang membuka lapaknya di Mekkah, para pekerja dipecat tanpa pesangon oleh majikannya, dan kaum dhuafa diusir dari bumi Mekkah. Mereka dikucilkan dibukit-bukit, diboikot agar tidak ada lagi interaksi dengan yang lainnya.

Semua itu mereka lakukan agar umat Islam melepaskan loyalitasnya dengan Nabi. Tetapi bukannya mereka menjadi takut dan melepaskan Ketauhidannya, justru mereka semakin berani. Bagi mereka, lebih baik kehilangan pekerjaan dan nyawa daripada harus berhenti memperjuangkan agama.
Berita tentang pemboikotan ini pun menjadi viral di kalangan orang-orang yang berada di luar Mekkah, orang Yaman, Mesir dan lainnya yang melakukan ziaroh dan dagang ke kota Mekkah banyak yang mendengar tentang kejadian ini. Mereka justru berempati, mencari tau tentang sosok Muhammad dan agama yang dibawanya.
Mulai saat itulah Islam menjadi viral dan menjadi topik perbincangan di semua kalangan. Begitulah Islam, semakin ditekan maka ia akan semakin mengagumkan. Begitu pula yang terjadi saat ini, di Eropa, Amerika, termasuk di Indonesia, semakin disudutkan maka ia akan semakin menyilaukan.
ﻳُﺮِﻳﺪُﻭﻥَ ﻟِﻴُﻄْﻔِﺌُﻮﺍ ﻧُﻮﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺄَﻓْﻮَﺍﻫِﻬِﻢْ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺘِﻢُّ ﻧُﻮﺭِﻩِ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺮِﻩَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ
"Mereka coba memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka (fitnah dan caci maki), dan Allah justru akan menyempurnakan cahaya agamanya, walaupun orang-orang kafir membencinya," (Qs. Asshof: 8).
# KhilafahAjaranIslam
# ReturnTheKhilafah
Cirebon, 4 Desember 2018

BENDERA (KALIMAT) TAUHID DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN



-----------
BENDERA (KALIMAT) TAUHID DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN

Oleh : Prof. Dr. Suteki, SH.,M.Hum

A. PENGANTAR

Sangat menarik apa yang dikatakan oleh George Herbert Mead ketika membahas sebuah teori kominukasi, yakni teori interaksionalis simbolik. Ia menjelaskan bahwa manusia termotivasi untuk bertindak berdasarkan pemaknaan yang mereka berikan kepada orang lain, benda, dan kejadian. Dapat dikatakan bahwa manusia bertindak berdasarkan pemaknaan atas SIMBOL tertentu yang disepakati.
Pemaknaan atas simbol ini diciptakan melalui bahasa yang digunakan oleh manusia ketika berkomunikasi dengan pihak lain yakni dalam konteks komunikasi antarpribadi atau komunikasi interpersonal dan komunikasi intrapersonal atau self-talk atau dalam ranah pemikiran pribadi mereka.

Bahasa sebagai alat komunikasi memungkinkan manusia mengembangkan sense of self dan untuk berinteraksi dengan pihak lain dalam suatu masyarakat. Interaksi dengan pihak lain itu dilakukan sebagai sarana untuk berkomunikasi. Dengan demikian, ada beberapa unsur pokok dalam komunikasi tersebut yaitu meaning (makna), language (bahasa) dan thought (pemikiran) yang pada akhirnya akan mendorong pada pembentukan persepsi, sikap hingga perilaku seseorang.

Salah satu simbol yang memilki makna khusus bagi pemiliknya adalah PANJI-PANJI. PANJI adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi. Ada komunitas yang membuat dan mengagungkan suatu panji, ada pula komunitas yang tidak terlalu peduli dengan panji-panji itu. Sepanjang peradaban dunia terbukti banyak peradaban suatu bangsa itu memiliki panji tertentu sebagai simbol keberadaan dan persatuan bangsa itu bahkan sudah dimiliki pada saat suatu komunitas belum menjadi negara bangsa modern, yakni ketika komunitas itu berupa kerajaan. Dalam torehan sejarah pemerintahan di nusantara kita mengenal Kerajaan Samudera Pasai, Kerajaan, Ternate, Tidore, Kerajaan Aceh, Kerajaan Cirebon. Kerajaan Yogjakarta, semuanya memiliki panji kerajaan berupa bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Pada zaman yang mendekati modern, menjelang kemerdekaan Indonesia beberapa organisasi politik juga memiliki panji organisasi berupa bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Misalnya Laskar Hizbullah (cikal bakal TNI) dan Sarekat Dagang Islam yang didirikan oleh Samanhudi juga menggunakan lambang yang memuat kalimat tauhid di dalamnya.

Semenjak masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, umat Islam sudah mempunyai bendera. Dalam bahasa Arab, bendera sebut dengan liwa’ atau alwiyah (dalam bentuk jamak). Istilah liwa’ sering ditemui dalam beberapa riwayat hadis tentang peperangan. Jadi, istilah liwa’ sering digandengkan pemakaiannya dengan rayah (panji perang). Istilah liwa’ atau disebut juga dengan al-alam (bendera) dan rayah mempunyai fungsi berbeda. Dalam beberapa riwayat disebutkan, rayah yang dipakai Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berwarna hitam, sedangkan liwa’ (benderanya) berwarna putih. (HR Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah).

Rayah dan liwa’ sama-sama bertuliskan La ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah. Pada rayah (bendera hitam) ditulis dengan warna putih, sebaliknya pada liwa’ (bendera putih) ditulis dengan warna hitam. Rayah dan liwa’ juga mempunyai fungsi yang berbeda. Rayah merupakan panji yang dipakai pemimpin atau panglima perang. Rayah menjadi penanda orang yang memakainya merupakan pimpinan dan pusat komando yang menggerakkan seluruh pasukan. Jadi, hanya para komandan (sekuadron, detasemen, dan satuan-satuan pasukan lain) yang memakai rayah.
Selain itu, fungsi liwa’ sebagai penanda posisi pemimpin pasukan. Pembawa bendera liwa’ akan terus mengikuti posisi pemimpin pasukan berada. Liwa’ dalam perperangan akan diikat dan digulung pada tombak. Riwayat mengenai liwa’, seperti yang diriwayatkan dari Jabir radi allahu anhu yang mengatakan, Rasulullah membawa liwa’ ketika memasuki Kota Makkah saat Fathul Makkah (pembebasan Kota Makkah). (HR Ibnu Majah).

B. URGENSI PANJI TAUHID BAGI SUATU KOMUNITAS

Bendera bagi suatu bangsa merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan suatu komunitas, organisasi, hingga negera bangsa tertentu. Bendera merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

Sebagai sebuah simbol, makas seringkali bendera itu sebagai lambang harga diri. Menghinanya, menistakannya sama saja dengan menistakan harga diri pemilik bendera tersebut. Setelah masa-masa ekspansi dari daulah Islam berakhir (dengan runtuhnya kekhalifahan Utsmani 3 Maret 1924), simbol-simbol menyerupai rayah dan liwa’ kembali muncul. Banyak kelompok dan ormas yang menggunakan simbol tersebut sebagai lambang organisasinya. Namun, apakah hal ini diperkenankan?

Secara yuridis sebenarnya tidak ada larangan bagi satu kelompok untuk memakai simbol rayah dan liwa’. Namun dari sisi moral agama, jika tujuannya untuk menipu atau mengecoh umat Islam, tentu itu jelas haram. Bahkan ada yang mensinyalir, kelompok-
kelompok ekstremis, seperti Islamic State of Irak and Suriah (ISIS), menggunakan rayah dan liwa’ untuk menipu umat Islam. Hal itu dibuktikan dengan perbuatan mereka yang tidak sesuai dengan slogan yang mereka usung. Penggunaan rayah dan liwa’ hanya sekadar propaganda untuk menarik simpati umat Islam. Demikian juga tentang fungsi rayah dan liwa’ sebagai bendera umat Islam. Menurut Ali Mustafa, tidak ada dalil kuat yang bisa mengklaim begitu saja bahwa liwa’ merupakan bendera umat Islam. Menurutnya, Islam bukan bendera, melainkan keyakinan. Keberadaan rayah dan liwa’ pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wasallam hanya sebagai tanda. Benarkah pendapat itu?

Kita simak sejarah perang Nabi, bagamana pengorbanan Mush’ab bin Umair dalam mempertahankan bendera perang?
Dalam Perang Uhud, Mush'ab bin Umair adalah salah seorang pahlawan dan pembawa bendera perang. Ketika situasi mulai gawat karena kaum Muslimin melupakan perintah Nabi, maka ia mengacungkan bendera setinggi-tingginya dan bertakbir sekeras-kerasnya, lalu maju menyerang musuh. Targetnya, untuk menarik perhatian musuh kepadanya dan melupakan Rasulullah SAW. Dengan demikian ia membentuk barisan tentara dengan dirinya sendiri.Tiba-tiba datang musuh bernama Ibnu Qumaiah dengan menunggang kuda, lalu menebas tangan Mush'ab hingga putus, sementara Mush'ab meneriakkan, "Muhammad itu tiada lain hanyalah seorang Rasul, yang sebelumnya telah didahului oleh beberapa Rasul. Maka Mush'ab memegang bendera dengan tangan kirinya sambil membungkuk melindunginya. Musuh pun menebas tangan kirinya itu hingga putus pula. Mush'ab membungkuk ke arah bendera, lalu dengan kedua pangkal lengan meraihnya ke dada sambil berucap, "Muhammad itu tiada lain hanyalah seorang Rasul, dan sebelumnya telah didahului oleh beberapa Rasul."  Lalu orang berkuda itu menyerangnya ketiga kali dengan tombak, dan menusukkannya hingga tombak itu pun patah. Mush'ab pun gugur, dan bendera jatuh. Ia gugur sebagai bintang dan mahkota para syuhada.

Rasulullah bersama para sahabat datang meninjau medan pertempuran untuk menyampaikan perpisahan kepada para syuhada. Ketika sampai di tempat terbaringnya jasad Mush'ab, bercucuranlah dengan deras air matanya. Tak sehelai pun kain untuk menutupi jasadnya selain sehelai burdah. Andai ditaruh di atas kepalanya, terbukalah kedua belah kakinya. Sebaliknya bila ditutupkan di kakinya, terbukalah kepalanya. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Tutupkanlah ke bagian kepalanya, dan kakinya tutuplah dengan rumput idzkhir!" Kemudian sambil memandangi burdah yang digunakan untuk kain penutup itu, Rasulullah berkata, "Ketika di Makkah dulu, tak seorang pun aku lihat yang lebih halus pakaiannya dan lebih rapi rambutnya daripadanya. Tetapi sekarang ini, dengan rambutmu yang kusut masai, hanya dibalut sehelai burdah." Setelah melayangkan pandang, ke arah medan laga serta para syuhada, kawan-kawan Mush'ab yang tergeletak di atasnya, Rasulullah berseru, "Sungguh, Rasulullah akan menjadi saksi nanti di hari kiamat, bahwa kalian semua adalah syuhada di sisi Allah!"

C. BENDERA (KALIMAT) TAUHID DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN DI NUSANTARA

1. Penggunaan Bendera Tauhid Sebagai PANJI KERAJAAN ISLAM
Ada banyak bukti yang secara historis membuktikan bahwa Panji berupa bendera tauhid bukanlah barang yang asing bagi masyarakat Indonesia. Pemakaian itu terjadi baik pada masa kerajaan dahulu hingga zaman menjelang dan sesudah kemerdekaan. Berikut ini adalah beberapa bukti tersebut:

(1) Konon, lambang kerajaan Samudra Pasai ini dirancang oleh Sultan Zainal Abidin yang kemudian disalin ulang oleh Teuku Raja Muluk Attahashi bin Teuku Cik Ismail Siddik Attahasi. Hanya saja, pada setiap bagiannya dari kepala, sayap, hingga kaki dipenuhi tulisan-tulisan arab. Tulisan tersebut berisikan kalimat basmallah dan kalimat tauhid.

(2) Kesultanan Cirebon juga memiliki bendera dengan kalimat tauhid di dalamnya. Bendera Macan Ali namanya. Pada bendera kasultanan Cirebon tersebut mempuat sejumlah kalimat seperti basmalah, surat Al Ikhlas, hingga kaimat tauhid yang membentuk seperti macan.

(3) Sementara kesultanan Tidore juga memiliki bendera dengan kalimat tauhid di dalamnya. Bendera kasultanan Tidore pada 1890 tersebut berwarna kuning dengan tulisan kalimat tauhid di bagian atas berwarna merah.

(4) Hal yang sama juga digunakan di kesultanan Inderapura di Sumatra Barat. Pada lambang kesultanan ini juga memuat kalimat tauhid di dalamnya. Kesultanan ini mempunyai lambang lingkaran bertuliskan kalimat syahadat yang diapit oleh dua singa dan naga pada tiap sisinya. Selain itu mempunyai mahkota bertuliskan lafaz Allah dan Muhammad. Kesultanan yang berada di pesisir selatan Sumatra Barat itu telah berdiri pada 1347.

(5) Bendera dengan kalimat tauhid juga dimiliki oleh laskar Hizbullah yang kemudian membentuk TNI. Tak hanya dalam bentuk bendera, pada atribut laskar hizbullah lainnya seperti emblem atau pin juga menyertakan kalimat tauhid.

(6) Foto bendera dengan kalimat tersebut misalnya menjadi salah satu bendera yang dipakai Kesultanan Aceh. Pemakaian kalimat tauhid menandakan betapa pentingnya kalimat tauhid dalam sejarah bangsa kita. Heroism dalam perlawanan jihad fi sabilillah rakyat Aceh tentu bagian penting dari perjuangan kemerdekaan Indonesia.

(7) Tak hanya laskar Hizbullah, Sarekat Dagang Islam yang didirikan oleh Samanhudi juga menggunakan lambang yang memuat kalimat tauhid di dalamnya. Pada lambang organisasi yang dibentuk 1905 itu membuat kalimat tauhid pada bagian bulan sabitnya.

2. UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara No. 24 Tahun 2009.

Bila kita telusuri dalam sistem peraturan perundang-undangan, kita menemukan beberapa ketentuan yang terkait secara tidak langsung bahwa dari sisi ketatanegaraan RI adanya suatu PANJI yang dimiliki oleh organisasi tertentu telah mendapat legitimasi, yakni dampat berdampingan dengan BENDERA MERAH PUTIH dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris,Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebihtinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Larangan terkait terhadap perlakuan terhadap bendera dijelaskan dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut ini bunyi dari pasal:

Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

3. UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) No. 16 Tahun 2017.

Terkait dengan bendera untuk ormas, di UU No. 16 Tahun 2017 ditemukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Revisi ayat di pasal 59 ini berpengaruh pada sanksi yang dikenakan terhadap ormas yang melanggar.

4. UU Organisasi Politik (Orpol): UU No. 2 Tahun 2008

BAB XVI

LARANGAN

Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
2. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
4. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
5. nama atau gambar seseorang; atau
6. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.

(2) Partai Politik dilarang:
1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
2. atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
1. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

2. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
3. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
4. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
5. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.

D. BENDERA (KALIMAT) TAUHID SEBAGAI SIMBOL PERSATUAN UMAT

Suatu komunitas apalagi suatu bangsa memiliki cara untuk menunjukkan bahwa mereka, para anggotanya berhimpun menjadi satu dan memiliki persamaan pendapat (ijtima’ kalimatihim) dan juga persatuan hati mereka (ittihadi qulubihim). Tanda untuk semua itu adalah PANJI dalam bentuk BENDERA. Inilah makna tersembunyi dari balik suatu bendera.

Insiden pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di Garut mulai menimbulkan riak-riak di masyarakat. Atas hal itu, berbagai tokoh dan ormas Islam meminta umat Islam Indonesia menahan diri dari tindakan-tindakan yang justru bisa memecah persatuan. MUI (Majelis Ulama Indonesia) memohon kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu agar ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara. (Pelaksana Tugas Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat menyampaikan konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10/18)).

Kepolisian melansir, insiden pembakaran bendera tersebut terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10/18) pagi. Sejumlah anggota Barisan Serbaguna Anshor Nahdlatul Ulama (Banser NU) melakukan pembakaran dengan dalih bendera hitam bertuliskan Lailahailallah Muhammadur Rasulullah dalam kaligrafi Arab tersebut merupakan bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah tahun lalu.

MUI mendorong dan mengimbau seluruh pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada aparat hukum. Selain itu, MUI meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil, dan profesional. Para pimpinan ormas Islam, para ulama, kiai, ustaz, dan ajengan juga diminta ikut membantu mendinginkan suasana dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Syahdan Polisi mengamankan tiga orang terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut. Polisi menyelidiki ada-tidaknya dugaan tindak pidana terkait peristiwa. F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Meski menyayangkan vonis 10 hari kepada F dan M, umat Islam tetap menghormati putusan tersebut. Umat Islam taat hukum kalau pengadilan sudah memutuskan kami terima. Oleh karena TIPIRING tidak ada peluang untuk mengangkat kembali secara hukum kita lakukan secara hukum.

Terkait polemik bendera, perlu disebutkan bahwa kini tak ada larangan dari pemerintah jika ada pihak yang mengibarkan bendera berkalimat tauhid. Yang tidak boleh jika bendera ada logo Hizbut Tahrir Indonesia--ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah. Bagaimana kita akan menggunakan dan memaknai bendera tauhid, sangat tergantung dengan literasi yang telah kita kuasai. Umat Islam Indonesia merupakan komunitas yang berpotensi untuk memperbaiki dan menyokong peradaban yang hendak dibangkitkan kembali untuk rahmatan lil ‘alamiin. Cepat atau lambat!

Baru-baru ini polemik tentang bendera tauhid mencuat kembali menyusul adanya taruna Akmil yang diduga terpapar radikalisme atau terlibat dengan organisasi yang oleh pemerintah dinilai radikal, yakni HTI. Adalah seorang taruna akmil yang bernama Enzo Zenz Allie yang sempat menggegerkan jagat para punggawa NKRI hingga rakyat biasa di negeri +62 ini. Hal ini diduga terjadi sebagai akibat adanya perasaan alergi terhadap bendera tauhid yang nota bene nya adalah bendera umat Islam.

Sebagaimana kita ketahui, ormas HTI yang dinilai radikal oleh pemerintah telah dicabut badan hukumnya pada tahun 2017. Dalam kegiatannya, HTI menggunakan simbol organisasi yg mirip dengan bendera tauhid dg tambahan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Ternyata penyematan radikal itu tdk hanya pada organisasinya tetapi juga pada simbol yg digunakan tersebut. Meskipun ada bendera tauhid tanpa tulisan HTI, "panji" itu oleh sebagian orang yg "minim" literasi tetap dianggap simbol yg radikal. Bahkan orang yang menyandangnya dikatakan terpapar radikalisme sehingga dipersekusi dengan berbagai dalih dan cara.

Pertanyaannya adalah apakah dengan menyandang bendera Tauhid ini lalu seseorang akan dikatakan TERPAPAR RADIKALISME atau setidaknya dia patut dipersoalkan karena terkait dengan radikalisme atau organisasi radikal? Atas dasar ini ada pihak yang menilai bahwa TNI telah kecolongan karena menerima Enzo Zenz Allie sbg taruna Akmil karena Enzo dituduh terpapar radikalisme dgn bukti postingan di FB ketika menyandang bendera tauhid. Hal ini akhirnya menimbulkan polemik menyusul pernyataan Prof Mahfud terkait dengan masukknya Enzo Zenz Allie yang dituduh terpapar radikalisme diterima sbg taruna Akmil. Namun, pada akhirnya Prof Mahfud membantah tuduhan bahwa mempersoalkan bendera tauhid terkait dengan radikalisme atau organisasi radikal.

Prof Mahfud MD merasa yakin tidak pernah mempermasalahkan Bendera Tauhid. Bahkan barang siapa yang bisa membuktikan bahwa beliau mempermasalahkan Bendera Tauhid terkait dengan Radikalisme dan organisasi radikal akan diberi hadiah 10 Juta Rupiah.

Pawarta tentang sayembara ini setidaknya dimuat pada Inisiatifnews. Tantangan Mahfud MD ini disampaikan setelah sejumlah portal berita online memberitakan pernyataannya soal Enzo Zens Allie. Jika saya berdalih pada pendapat Prof Mahfud, seharusnya dengan Saya menyandang Bendera Tauhid tersebut TIDAK BOLEH DIKATAKAN bahwa PROF SUTEKI telah terbukti TERPAPAR RADIKALISME. Begitu kan logika berpikir yang benar?

E. PENUTUP

Islam tidak akan menjadi Rahmatan lil 'alamiin jika umat Islam sendiri alergi bahkan menolak terhadap ajaran Islam dan simbol-simbol, termasuk di dalamnya adalah BENDERA TAUHID. Bukti bahwa kita tidak alergi dan menolak ajaran serta simbol agama tidak perlu membuka sayembara dengan taruhan hadiah uang sejumlah tertentu melainkan cukup dengan menjalankan ajarannya serta berani mengunakan panji-panjinya tanpa rasa takut dan khawatir.

Tabik...!
Semarang, 15 Agustus 2019
Katana Suteki

Friday, August 9, 2019

*Mencoba Meramu APBN Syariah

*Mencoba Meramu APBN Syariah*

_Posted on Apr 11, 2010 in JURNAL SISTEM EKONOMI SYARIAH_

Oleh Prof. Dr. Fahmi Amhar

Bagaimana wajah APBN Indonesia kalau dibuat dengan paradigma syariah?  Dari sisi penerimaan apakah pajak akan terus menjadi pilar APBN?  Lalu dari sisi pengeluaran apakah pembayaran pokok dan cicilan hutang masih akan mendominasi di samping pos subsidi?

Untuk dapat menjawab persoalan ini ada tiga pendekatan yang harus dilakukan:

*Pertama, yang dihitung dahulu adalah pengeluaran berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan dari yang menurut syariah paling vital dan urgen ke yang hanya bersifat pelengkap.*

Untuk menghitung pos pengeluaran digunakan rasio-rasio ideal berdasarkan data wilayah dan kependudukan, proyeksi siklus jangka panjang dan menengah, serta harga pasar rata-rata saat ini.  Dalam kitab Nizhamul Iqtishady fil Islam dari Imam Taqiyyudin an-Nabhani, dinyatakan bahwa pengeluaran Kas Negara (Baitul Maal) ditetapkan berdasarkan enam kaidah:

(1)  Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Maal, yaitu harta zakat.  Harta ini hanya dibelanjakan ke delapan ashnaf kalau memang kasnya terisi.  Bila di Baitul Maal harta zakat sudah habis, maka tidak ada seorangpun dari delapan ashnaf itu yang berhak mendapatkannya lagi, dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk itu.

(2)  Pembelanjaan yang sifatnya wajib, yaitu manakala terjadi kekurangan (fakir miskin atau ibnu sabil) atau untuk melaksanakan jihad.  Ini bersifat pasti, bila tidak ada dan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan maka negara dapat meminjam harta dan setelah itu dilunasi dan bila perlu dapat menarik pajak.

(3)  Pembelanjaan yang sifatnya kompensasi yakni bagi orang-orang yang telah memberikan jasa, misalnya gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, guru dan sebagainya.  Ini juga bersifat pasti.

(4)  Pembelanjaan karena unsur keterpaksaan, semisal ada bencana alam atau serangan musuh.  Ini juga bersifat pasti.

(5)  Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, bukan untuk kompensasi, namun sifatnya vital, karena bila tidak ada, umat akan mengalami kesulitan, seperti pembangunan infrastruktur.  Ini juga bersifat pasti.

(6)  Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan hanya saja bila tidak ada umat tidak sampai menderita, misalnya pembangunan fasilitas hiburan, atau adanya fasilitas umum sekunder ketika fasilitas yang lama masih memadai.

Adapun data dasar wilayah dan kependudukan yang digunakan antara lain:

_Jumlah penduduk_ = 230,000,000
_Luas wilayah darat (Km2)_ = 1,900,000
_Luas wilayah laut (Km2)_ = 5,800,000
_Panjang garis batas (Km)_ = 15,000
_Jumlah satuan administrasi level Kabupaten_ = 33
_Jumlah satuan administrasi level Kabupaten_ = 480
_Jumlah satuan administrasi level Kecamatan_ = 6,000
_Jumlah satuan administrasi level Desa/Kelurahan_ = 70,000

Sedang untuk rasio-rasio kebutuhan digunakan asumsi-asumsi yang cukup ideal sebagai berikut:

*_Pos Santunan Fakir Miskin_*

_asumsi prosentase penduduk miskin (fakir miskin)_ = 50%
_asumsi kebutuhan nutrisi per orang per hari (gram)_ = 600
_asumi harga pangan per-kg_ = Rp 10,000

*_Pos Pendidikan_*

_Jumlah siswa sekolah (usia 5-19 th)_ = 60,000,000
_rasio guru:siswa_ = 1: 20
_rasio sekolah:siswa_ = 1: 300
_asumsi rata-rata gaji guru per bulan_ = Rp. 5,000,000
_asumsi biaya operasional sekolah per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, dll)_ = Rp 25,000,000
_rasio lulusan SMA ke Pendidikan Tinggi_ = 1: 10
_rasio dosen : mahasiswa_ = 1: 10
_rasio perguruan tinggi : mahasiswa_ = 1: 1,000
_asumsi biaya operasional perguruan tinggi per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, lab dll)_ = Rp 250,000,000

*_Pos Kesehatan_*

_Rasio dokter: penduduk_ = 1: 1,000
_Rasio rumah sakit: penduduk_ = 1: 10,000
_Rasio rumah sakit: desa_ = 1: 3.0
_Asumsi gaji dokter per bulan_ = Rp 7,500,000
_Asumsi operasional tiap rumah sakit per bulan_ = Rp 225,000,000

*_Pos Pertahanan & Keamanan_*

_Rasio tentara dengan garis perbatasan_ = 1 km :25
_Rasio polisi dengan jumlah penduduk_ = 1: 1,000
_Rasio kapal penjaga perbatasan_ = 1 kapal :  [km] 25
_Rasio pesawat militer untuk menjaga area_ =
1 pesawat : [km2] 40,000
_Asumsi gaji tentara/polisi/bulan_ = Rp 7,500,000
_Asumsi operasional markas tentara/ bulan
(hanya ada satu di tiap provinsi)_ = Rp 1,500,000,000
_Asumsi operasional markas polisi/bulan (ada di tiap kecamatan)_ = Rp 105,000,000

*_Pos Pemerintahan & Keadilan_*

_Rasio aparat administrasi pemerintahan : penduduk yang dibutuhkan_ = 1: 1,000
_Rasio aparat peradilan : penduduk_ = 1: 1,000
_Asumsi rata-rata gaji aparat pemerintahan & peradilan_ = Rp 7,500,000
_Asumsi rata-rata operasional kantor pemerintahan & peradilan / bulan_ = Rp 33,000,000

*_Pos Infrastruktur & Fasilitas Umum Vital_*

_Siklus perbaikan menyeluruh transportasi_ = setiap 10 tahun
_Siklus perbaikan menyeluruh fasum lainnya_ = 20 tahun
_Infrastruktur data meliputi aktivitas riset, sensus, pemetaan, pembangunan jejaring ICT_ = 20 tahun
_Infrastruktur energi meliputi pembangunan instalasi migas, pipa, PLTGU, PLTN, dan jaringan listrik_ = 20 tahun
_Infrastuktur pangan meliputi pembangunan pabrik pupuk, irigasi, dan pengolahan pasca panen_ = 20 tahun
_Infrastruktur pertahanan meliputi kendaraan tempur angkatan darat, laut dan udara berikut alutsista_ = 20 tahun

*_Pos Cadangan Bencana terhadap APBN_*                       5%

*_Pos Cadangan Maslahat non Vital_*                                2%

Dari semua pos ini kemudian dihitung besaran-besaran makro dan menghasilkan angka dalam Tabel APBN.

*Kedua, pos penerimaan disusun berdasarkan pos-pos yang ditetapkan syariah.*  Dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa pos pendapatan negara terdiri dari tiga bagian:

_(1)  Bagian Fai dan Kharaj._
Penerimaan ini meliputi:

_Ghanimah_, mencakup anfal, fa’i dan khumus, yakni pampasan perang.
_Kharaj_, yakni pajak bumi yang dahulu dibebaskan kaum muslimin dengan jihad.  Besaran kharaj ini ditetapkan khalifah berdasarkan potensi hasil bumi tersebut.
_Sewa tanah-tanah milik negara_.
_Jizyah_, yakni pajak dari warga non muslim yang dewasa dan berada, karena mereka tak terkena kewajiban zakat, jihad maupun pajak bila ada.
_Fai_, yakni pemasukan dari barang temuan, waris yang tak ada pewarisnya, harta sitaan dsb.
_Pajak_ yang hanya ditarik insidental dari warga muslim yang berada.
Seperti dapat dilihat bahwa pos penerimaan pada bagian ini sifatnya tidak menentu, dan idealnya tidak perlu ada.  Bila dakwah dapat berhasil dengan damai, maka tidak perlu perang sehingga tak ada ghanimah, dan tujuan perang itu sendiri memang tidak untuk mendapatkan ghanimah. Kemudian karena Indonesia secara umum masuk Islam tanpa penaklukan, maka penerimaan negara dari kharaj ini di Indonesia juga kurang relevan.  Tanah milik negara bila perlu dapat dibagikan ke warga yang kekurangan, tanpa sewa.  Jizyah akan hilang ketika warga non muslim masuk Islam, dan itu tidak boleh dihalang-halangi.  Barang temuan atau waris justru harus dicarikan siapa yang berhak.  Dan pajak hanya ditarik insidental kalau kas baitul maal terancam kosong padahal ada kebutuhan yang bersifat pasti.

_(2)  Bagian Kepemilikan Umum yaitu pengelolaan sumber daya alam yang hakekatnya milik umum_:

Seksi minyak dan gas
Seksi listrik
Seksi pertambangan
Seksi laut, sungai, perairan dan mata air
Seksi hutan dan padang rumput
Seksi asset produktif yang dikuasai negara, misalnya yang berasal dari wakaf.

Kepemilikan umum harus dikembalikan kepada rakyat, baik berupa harta yang dibagikan langsung maupun berupa pelayanan negara yang dibiayai dari penjualannya baik di dalam negeri maupun ekspor.

_(3)  Bagian Shadaqah, yang terdiri dari shadaqah wajib_ yaitu:

Zakat harta dan perdagangan yang berupa uang (atau emas/perak)
Zakat pertanian dan buah-buahan
Zakat ternak

Bagian Shadaqah adalah bagian yang unik.  pertama karena volumenya penerimaannya menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat, sehingga kalau ekonomi lesu maka shadaqah juga berkurang; dan kedua, pengeluarannya hanya ke delapan ashnaf.

Untuk Indonesia, dari ketiga bagian ini, harta yang paling dapat diandalkan untuk APBN adalah kepemilikan umum, sehingga pada pos inilah dilakukan beberapa perhitungan dengan sejumlah asumsi, yang antara lain tergantung pada harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang dunia.

Data yang ada saat ini:

Produksi minyak di Indonesia adalah sekitar 950.000 barrel per hari (bpd).  Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barrel dan nilai tukar rupiah Rp. 9000/US$ maka nilai minyak ini hanya sekitar Rp. 202 Triliun.  Bila biaya produksi dan distribusi minyak ditaksir hanya berkisar 10% dari nilai tersebut, maka nett profitnya masih di atas Rp 182 Triliun.  Namun keuntungan ini hanya tercapai bila seluruh hasil minyak dijual dengan harga pasar (tanpa subsidi, yakni US$ 72/barrel) dan baru hasilnya yang dikembalikan ke umum melalui Baitul Maal.  Indonesia bahkan harus menjadi net-importer minyak, karena kebutuhan minyak per hari 1,2 juta barrel, akibat politik energi selama ini yang terlalu tertumpu pada minyak, termasuk lambatnya pembangunan jaringan kereta api berikut elektrifikasinya.

Produksi gas (LNG) adalah setara sekitar 5,6 juta barrel minyak per hari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297 Triliun atau nett profitnya sekitar Rp 268 Triliun.

Produksi batubara adalah setara 2 juta barrel minyak per hari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp. 212 Triliun, atau nett profitnya sekitar Rp 191 Triliun.

Produksi listrik tidak signifikan kecuali bila dilakukan pembangkitan listrik dari energi terbarukan (air, angin, dan geothermal) atau nuklir.  Energi listrik seperti ini biasanya impas dikonsumsi sendiri.  Di Indonesia, karena tidak ada integrasi antara Pertamina, PGN, PT Batubara BukitAsam dan PLN, maka PLN rugi puluhan Triliun.

Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont hanya dapat ditaksir dari setoran pajak yang jumlahnya memang aduhai.  Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 Triliun setahun, dan ini baru 20% dari nettprofit, itu artinya nettprofitnya adalah Rp. 30 Triliun per tahun.  Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Ton emas murni per hari. Secara kasar, bersama perusahan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp. 50 Triliun per tahun.

Dengan demikian dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp. 691 Triliun.  Pada saat ini, dengan pola konsesi dan transfer pricing (terutama untuk gas, batubara dan emas) maka penerimaan yang dilaporkan BUMN maupun swasta ke negara jauh lebih rendah dari ini.  Yang harus diingat adalah bahwa sektor pertambangan adalah tidak dapat diperbarui, meski teknologi dapat memperpanjang usianya, tapi suatu hari pasti akan habis juga.

Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu agak sulit untuk memasukkannya sebagai penerimaan negara.  Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Milyar atau Rp. 738 Triliun.  Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10%, maka ini sudah sekitar Rp. 73 Triliun.

Yang paling menarik adalah produksi hutan.  Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil.  Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang.  Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp. 2 juta dan nett profitnya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon = Rp 2000 Triliun.  Fantastis.  Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separo hutan kita yang telah rusak oleh illegal logging.  Harga kayu yang legalpun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak.  Tapi Rp. 1000 Triliun juga masih sangat besar.  Dan kalau kita kelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.

*Ketiga, standar dari Dinar – namun juga natura.*

Pada saat simulasi perhitungan APBN ini, angka yang dipakai adalah Rupiah.  Ini sekedar untuk memudahkan mendapatkan gambaran berapa nilai tersebut, juga untuk membandingkan dengan APBN Republik Indonesia saat ini.  Namun ke depan, kita harus mulai menggunakan standar emas yaitu Dinar, karena dengan itu APBN ini akan tak lekang oleh zaman, sementara APBN dalam Rupiah akan senantiasa terkoreksi oleh inflasi.  Pada bulan April 2010, kurs Dinar yang merupakan emas 22 karat seberat 4.25 gram adalah sekitar Rp. 1.500.000 per Dinar.

Selain itu, sebenarnya di APBN Syariah ada pendapatan dan harta milik negara yang diakuntasikan dengan natura, karena memang tak semua penerimaan atau pengeluaran harus berupa uang.  Misalnya, zakat juga tidak harus berupa uang, tetapi dapat juga tanaman atau ternak.  Demikian juga jizyah, bahkan dapat pula dibayarkan dengan pakaian.  Oleh sebab itu, angka-angka yang digambarkan di sini hanya untuk standardisasi nilai saja, yang memang sangat tepat bila menggunakan Dinar.

APBN Syariah juga tidak harus selalu dihabiskan pada tahun anggaran berjalan.  Karena itu kolom penerimaan tidak harus balance dengan kolom pengeluaran.  Boleh saja di suatu masa surplus dan di mana yang lain minus karena ada bencana, paceklik atau perang, sehingga negara perlu menunda sebagian pengeluaran atau meminjam atau menarik pajak.

Yang jelas, dengan anggaran 666 juta Dinar atau sekitar Rp. 999 Triliun (pada pos pengeluaran) sebenarnya sudah dapat tercukupi dengan hasil hutan yang lestari itu saja.  Bagian-bagian seperti fai & kharaj (termasuk di dalamnya kemungkinan pajak), juga shadaqah (yang terkait zakat) bahkan belum perlu diperhitungkan.

Distribusi dalam pengeluaran juga cukup bagus.  Pos yang terbesar adalah sektor pendidikan, pengentasan kemiskinan dan infrastruktur.  Di dalam sektor infrastruktur ini sudah tertanam anggaran riset sains dan teknologi yang cukup besar yakni hampir 3.5% APBN.  Ini semua akan sangat cukup untuk menggerakkan ekonomi, sehingga bahkan setelah beberapa tahun, angka kemiskinan sudah sangat rendah sehingga pos pengentasan kemiskinan bisa tidak berarti.  Asumsi yang digunakan dengan angka ini adalah setiap orang miskin mendapat asupan 600 gram nutrisi perhari senilai Rp. 10.000.  Ini artinya setiap orang miskin mendapat Rp. 300.000,- perbulan!  Bandingkan dengan BLT selama ini yang hanya Rp. 100.000 per KK per bulan.

*APBN*

*_Pos Penerimaan (dalam juta Dinar)_*

_Bagian Fai & Kharaj_ (tidak diperhitungkan) = 0

_Bagian Kepemilikan Umum_
–       Minyak 121,5
–       Gas 178,9
–       Batubara 127,5
–       Emas & Mineral Logam lainnya 33,5
–       BUMN Kelautan 48,9
–       Hasil hutan 666,0

_Bagian Shadaqah (tidak diperhitungkan)_ = 0

*_JUMLAH PENERIMAAN_* = 1176,3

*_Pos Pengeluaran (juta Dinar)_*

_Pengentasan Kemiskinan 50% penduduk_ 167,9

_Kompensasi_
–       Layanan Hankam & Jihad 41,7
–       Layanan Pemerintahan dan Peradilan 30,8
–       Layanan Pendidikan 180,0
–       Layanan Kesehatan 55,8

_Maslahat Vital (Infrastruktur & Fasum)_ 143,1

_Cadangan Kebencanaan & Perang_ 33,3

_Maslahat Lain-lain_ 13,2

_*JUMLAH PENGELUARAN*_ 666


*Analisis*

Desain APBN ini memang sangat berbeda dengan APBN Indonesia saat ini.  APBN Indonesia saat ini memakai pendekatan sektoral dan institusional.  Dokumen rinci APBN hingga level satuan kerja adalah sebuah monster yang sangat tebal meliputi ratusan ribu halaman.  Walhasil, rasio-rasio anggaran terhadap target-target (output, outcome) pelayanan masyarakat kurang dapat diketahui dengan cepat, sementara peluang markup atau penganggaran ganda sangat besar.  Di sisi lain, prinsip Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan adalah, mereka yang tidak dapat menyerap anggarannya, akan dihukum dengan menurunkan anggaran tahun berikutnya.  Tidak dilakukan pembedaan antara yang anggarannya kurang terserap karena efisiensi, atau salah perencanaan, atau faktor external (gangguan alam, masalah sosial, kendala aturan yang belum dimodifikasi, dsb).
.

Pada hitungan APBN syariah ini, surplus di jumlah penerimaan dapat digunakan untuk melunasi seluruh hutang Indonesia secepatnya, untuk kemudian kita melesat menuju kesejahteraan dengan syariah.

Tentu saja, bila khilafah berdiri di negeri muslim yang berbeda kondisinya dengan Indonesia, maka APBN-nya bisa tampak sangat berbeda.  Kalau khilafah berdiri di Irak yang memiliki cadangan migas sangat besar dan merupakan tanah kharajiyah, maka bagian tersebut mesti diisi, sementara hasil hutan atau laut nyaris nol.  Sebaliknya bila khilafah berdiri di Bangladesh yang nyaris tidak punya sumberdaya alam baik migas ataupun hutan, maka bagian fai dan kharaj (terlebih pajak) dan bagian shadaqah mesti dielaborasi dengan intensif. Wallahu a'lam bis shawab.