SUMBANGSIH HIZBUT
TAHRIR DALAM AS-SIYASAH ASY-SYAR'IYYAH
DAN PERANAN PENTINGNYA DI DUNIA ISLAM SAAT INI
Prof. Dr. Hassan Ko Nakata
Profesor pada Fakultas Teologia Universitas Doshisha
dan Presiden Asosiasi Muslim Jepang
DAN PERANAN PENTINGNYA DI DUNIA ISLAM SAAT INI
Prof. Dr. Hassan Ko Nakata
Profesor pada Fakultas Teologia Universitas Doshisha
dan Presiden Asosiasi Muslim Jepang
MUQADIMAH - HIZBUT TAHRIR DAN JEPANG
Islam baru masuk ke Jepang kira-kira seratus tahun lalu. Yaitu ketika beberapa orang Jepang masuk Islam di luar Jepang. Kaum Muslim di Jepang masih minoritas dan jumlah mereka 70.000 orang. Dari jumlah itu sebagian besar adalah keturunan Indonesia yang berjumlah 20.000 orang. Sementara jumlah orang Muslim asli Jepang hanya 7.000 orang. Di Jepang, Islam masih menjadi agama yang belum dikenal. Maka tidak mengherankan, jika tingkat kesadaran Islam dan penguasaan ilmu-ilmu syariah, dakwah dan penyadaran masih lemah. Sedangkan kelompok Islam yang ada di Jepang yang menonjol adalah: Ikhwan al-Muslimin, Jamaah al-Islami, Jamaah at-Tabligh, Jamaah Nursiy, dan Tarekat Naqsabandiyah. Sedangkan Hzibut Tahrir masih belum banyak dikenal di sana.
1. HIZBUT TAHRIR MENURUT PANDANGAN DI LUAR NEGERI ISLAM
Hizbut Tahrir merupakan jamaah yang paling banyak dilupakan dan belum banyak diperhatikan dalam ranah kajian. Bukan hanya di Barat tapi juga di dunia Islam. Belum terdapat bahasan khusus (monograph) tentang Hizbut Tahrir. Yang ada baru "Hizb at-Tahrir - Dirasah fi ad-Dawlah al-Islamiyyah" oleh Ahmad al-Baghdadi, Kuwait, 1994. Dan tulisan dalam bahasa Inggris oleh David Commins, "Taqi al-Din Nabhani and the Islamic Liberation Party," The Muslim World, LXXXI. 1991.
Sementara terdapat banyak makalah yang menyerang Hizbut Tahrir di koran, majalah dan tabloid. Yang paling baru adalah tulisan Zeyno Baran, "Fighting the War of Ideas", Foreign Affairs, 11/12/2005.
Sedangkan di Jepang, pada tahun 1997, saya telah menulis dalam bahasa Jepang satu makalah khusus dengan judul Teori Revolusi untuk Khilafah menurut Hizbut Tahrir (nazhriyah ats-tsawrah li al-khilafah 'inda Hizb at-Tahrir) untuk majalah Dirasah al-'alam al-islami, yaitu "Islam Kaihoutou-no Caliph Kakumei-ron", Islam World/1997/07, <http://www1.doshisha.ac.jp/%7Eknakata/newpage9.html>.
Tulisan itu merupakan satu-satunya pembahasan mengenai Hizbut Tahrir dalam bahasa Jepang. Dengan adanya pembahasan itu, para pengkaji Jepang dan orang-orang yang konsent terhadap dunia Islam akan dapat melihat Hizb secara obyektif dan netral, bahkan dengan pandangan simpatik dalam beberapa kondisi, yang berbeda dengan apa yang terjadi di Barat, Rusia dan Asia Tengah, semisal laporan seorang Dosen wanita universitas Hokaido tentang pertemuannya dengan anggota Hizb di Uzbekistan. Laporan itu bisa dilihat dalam bahasa Jepang di situs: <http://src-h.slav.hokudai.ac.jp/jp/news/104/news104-essay4.html>.
2. SUMBANGSIH HIZBUT TAHRIR DALAM SIYASAH SYAR'IYAH KONTEMPORER SECARA UMUM
Pada hakikatnya, Hizbut Tahrir sangat pantas untuk dibahas bukan hanya karena Hizbut Tahrir merupakan salah satu harakah Islam yang paling penting saat ini, namun juga karena inovasinya dalam siyasah syar'iyah kontemporer. Saya ringkas dengan menyebutkan dua contoh:
Pertama: Peletak Dasar ilmu Ekonomi Islam
Taqiyuddin an-Nabhani merupakan muassis (peletak dasar) ilmu ekonomi Islam. Karena beliau telah menulis buku Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) sekitar tahun 1950. Sementara Muhammad Baqir ash-Shadr menulis bukunya yang terkenal Iqtishaduna baru pada tahun 1961. Dari aspek isi, di antara kreativitas dan inovasi beliau adalah teori bantahan yang menyingkap ketidaksyar'ian mata uang kertas (fiat money). Pembahasan itu telah mendahului pembahasan serupa yang dilakukan oleh kelompok Murabithun yang kemudian diadopsi oleh Abdullah Badawi, PM Malaysia saat ini, dan mulai diterapkan dalam pembayaran ekspor dan impor di dunia Islam.
Kedua: Penyusunan Konstitusi Islami
Sekitar tahun 1950, Taqiyuddin an-Nabhani telah menulis buku Nizham al-Islam, yang di dalamnya memuat Konstitusi Islam (ad-Dustur al-Islami). Sementara rancangan Konstitusi Islam itu belum ada, kecuali pada akhir tahun tujuh puluhan atau awal delapan puluhan oleh Ikhwan al-Muslimin, al-Azhar dan Revolusi Islam, Iran. Meski demikian, tetap saja Konstitusi Islam yang dirancang oleh an-Nabhani merupakan yang terbaik.
3. PENGARUH AN-NABHANI TERHADAP ULAMA UMAT
Adalah sulit untuk mengetahui hakikat pengaruh an-Nabhani dalam dunia keulamakan dan kecendekiawanan. Karena mayoritas mereka cenderung menyembunyikan pengaruh an-Nabhani. karena khawatir dengan masalah keamanan. Namun, terdapat dua orang cendekiawan brilian yang memiliki keberanian akademis yang dalam dirinya dapat kita jumpai pengaruh an-Nabhani. Bahkan, terdapat perkembangan pemikiran-pemikiran an-Nabhani itu dari sisi kedalaman dalil-dalil syara' dan penggalian hukum yang sesuai dengan perkembangan dan penemuan mutakhir di tengah-tengah umat.
Dua orang itu adalah Dr. Muhammad Khair Haikal dan Prof. Dr. Mahmud al-Khalidi.
Adapun Muhammad Khair Haikal, beliau adalah penulis buku Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah asy-Syar'iyyah (Jihad dan Perang Menurut Politik Islam) terdiri dari 3 jilid, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Buku tersebut merupakan buku yang paling besar ukurannya, paling dalam analisisnya dan memuat berbagai masalah dalam obyek pembahasan (jihad dan perang) tersebut.
Sedangkan Mahmud al-Khalidi, beliau memiliki serial kajian untuk memaparkan pemahaman Islam yang sahih. Diantaranya: (1) al-Bay'ah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami (baiat dalam pemikiran politik Islam), (2) Zakah an-Nuqad al-Waraqiyyah al-Mu'ashirah (Zakat Mata Uang Kertas Modern), (3) at-Tafkir Bidayah ath-Tharaq ila Nahdhah al-Ummah al-Islamiyyah (Berpikir, Jalan Pertama Menuju Kebangkitan Umat Islam), (4) Susiyulujiya al-Iqtishadi al-Islami (Sosiologi Ekonomi Islam), (5) al-'Aqidah wa 'Ilm al-Kalam fi Manahij al-Bahts wa at-Tafkir al-Islami (Aqidah dan Ilmu Kalam dalam Metode Pembahasan dan Berpikir Islam), (6) Nizham asy-Syura fi al-Islam (Sistem Syura dalam Islam), (7) Hukm al-Islam fi ar-Ra'sumaliyah (Hukum Islam tentang Kapitalisme), (8) Mafhum al-Iqtishad fi al-Islam (Konsepsi Ekonomi dalam Islam), (9) ad-Dimuqrathiyyah al-Gharbiyah fi Dhaw' asy-Syari’ah al-Islamiyah (Demokrasi barat menurut Pandangan Syariah Islam). Masih ditambah bukunya yang lain, seperti Ma'alim al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami (Peta Khilafah dalam Pemikiran Politik Islam) dan Qawa'id Nizham al-Hukm fi al-Islam (Pilar-pilar Sistem Pemerintahan Islam).
4. PELETAKAN PRINSIP SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM MENURUT HIZB
Belum ada peletakan prinsip (qaaidah) sistem pemerintahan Islam sebelum buku Nizham al-Hukm fi al-Islam, karya an-Nabhani. Mahmud al-Khalidi mengatakan, "Cendekiawan kontemporer tidak merinci pendapat tentang pilar-pilar sistem pemerintahan Islam. Belum ada di antara mereka yang menulis buku tentang masalah ini. Pembahasan mereka terbatas pada masalah kebebasan, persaudaraan, persamaan dan bahwa umat ini merupakan sumber kekuasaan. Yakni mereka meminjam doktrin-doktrin revolusi Perancis yang terjadi pada tahun 1789 masehi dan menggunakannya dalam membahas sistem pemerintahan Islam. Dengan meneliti berbagai karya para ulama tentang penjelasan pilar-pilar sistem pemerintahan Islam dapat dibuktikan, bahwa belum ada seorangpun dari mereka yang membahas masalah tersebut secara mendalam, rinci dan sesuai dengan realita Islam." (Lihat, Qawa'id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal 13, Muassasah al-Isra': 1991). Adapun doktrin-doktrin yang dipaparkan oleh para pengkaji kontemporer adalah: syura, keadilan, persamaan dan sebagainya tanpa penjabaran lebih jauh. Hal itu telah saya ungkapkan dalam buku saya An-Nazhariyah as-Siyasiyah 'inda Ibn Taymiyah (Teori Politik Menurut Ibn Taimiyah), hal 157-160, lihat:
<http://www1.doshisha.ac.jp/.%7Eknakata/pdf.a%20doctoral%20dissertation.PDF.>
5. PENEGASAN PERAN UMAT MENURUT HIZB
Meski an-Nabhani menulis buku Nizham al-Hukm fi al-Islam di atas dasar warisan khazanah keilmuan suni, dalam beberapa masalah tentang khilafah, beliau juga melansir pembahasan baru yang dapat diringkas dengan ungkapan "penegasan peran umat". Hal itu nampak jelas dalam tiga point yang berbeda dengan mayoritas fukaha, yaitu: Pertama, tidak adanya pengakuan legalitas orang yang merebut kekuasaan. Kedua, tidak adanya pengakuan atas penunjukkan khalifah. Ketiga, tidak disyaratkannya syarat Quraisy sebagai syarat in'iqad (pengangkatan) khalifah.
Tentang pensyaratan Quraisy, an-Nabhani membagi syarat khalifah menjadi dua jenis: syarat in'iqad dan syarat afdhaliyah. Syarat in'iqad menurut an-Nabhani ada enam: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, dan merdeka. Syarat Quraisy dalam pandangan an-Nabhani tidak lain merupakan syarat afdhaliyah bukan syarat in'iqad.
Adapun tidak adanya pengakuan terhadap penunjukan khalifah dan tidak adanya pengakuan atas legalitas orang yang merampas kekuasaan, maka an-Nabhani pada hakikatnya menempuh pendapat Qadhi Abu Ya'la al-Fara' (w. 459 h - 1066 M) penulis buku al-Ahkam as-Sulthaniyah, (lihat. an-Nazhriyah as-Siyasah 'inda Ibn Taymiyah, hal 31-33).
Dalam masalah orang yang merebut kekuasaan, Mahmud al-Khalidi berkata: "Kekuasaan perampas kekuasaan yang menguasai kakuasaan dengan kekuatan, maka ia tidak menjadi khalifah semata karena penguasaannya atas kekuasaan, akan tetapi ia hanya menjadi seorang hakim (penguasa). Dan jika keluar merebut kekuasaan dari perampas itu dan mengembalikannya kepada umat, tidak akan menimbulkan fitnah diantara kaum muslim, maka kekuasaan itu harus dikeluarkan dari perampas dan dikembalikan kepada umat. Dan jika keluar merebut kekuasaan dari perampas, akan menimbulkan fitnah berdarah, maka tidak boleh keluar menentang perampas itu. Dalam kondisi seperti itu mentaatinya adalah wajib dan juga wajib berjihad bersamanya (Lihat, Ma'alim al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami, hal 125-126).
6. TELAAH ULANG TERHADAP KONSEP DAKWAH ISLAMIYAH
Nampak pada awal mulanya, bahwa dakwah Islam telah sampai ke seluruh penjuru bumi pada era globalisasi. Namun masalahnya tidaklah demikian. Muhammad Khair Haikal menggali hukum dari pandangan kesatuan khilafah menurut Hizb, makna balagh al-mubin li da'wah al-islam (penyampaian yang gamblang bagi dakwah Islam), beliau mengatakan: "Apakah semata tersebarnya nama Islam di Barat dan di Timur akan menjadi argumentasi terhadap berbagai bangsa dan negara-negara yang tercakup dalam lingkup penyebaran itu, sehingga dalam kondisi tersebut, dari dakwah yang sampai kepada mereka lalu apakah hukum berlangsung menurut dakwah yang sampai kepada mereka itu? Sebagaimana dapat dipahami dari fikih- bukankah harus ada penyampaian resmi dari penguasa Islam kepada bangsa-bangsa lain atau orang yang mewakili bangsa-bangsa itu sehingga bisa dibenarkan bahwa telah sampai dakwah kepada mereka?
Pandangan saya, harus ada penyampaian resmi dari penguasa Islam kepada bangsa-bangsa, atau kepada orang yang mewakili bangsa-bangsa itu sehingga bisa dibenarkan bahwa telah sampai dakwah kepada mereka, dilihat dari sisi hukum-hukum Islam internasional. Dan berikutnya diterapkan hukum-hukum terhadap orang yang telah sampai dakwah kepada mereka itu, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya..
Semata tersebarnya dakwah tidak menunjukkan bahwa syarat sampainya dakwah telah terpenuhi. Dan syaratnya adalah penyampaian yang jelas (al-balagh al-mubin), seperti yang sudah dijelaskan. Alasannya, berbagai penjuru dunia saat ini telah mendengar Islam, akan tetapi mereka mengambil dari Islam dan dari para pemeluknya, pemikiran yang distortif yang membuat manusia lari dari Islam dan tidak mau mendalaminya. Tidak dikatakan dalam kondisi tersebut bahwa Islam telah sampai kepada bangsa-bangsa itu dengan gambaran penyampaian yang jelas (al-balagh al-mubin).
Sesuatu yang merealisasi syarat balagh al-muban dalam dakwah tidak lain adalah seruan resmi dari penguasa Islam yang menyandang kewajiban dakwah dalam bentuk yang dapat merealisasi syarat yang disebutkan. Sehingga jika di sana terdapat pertanyaan-pertanyaan dan permintaan penjelasan atau penafsiran pada diri mereka yang menjadi obyek/sasaran dakwah, maka penguasa akan memberikan penjelasan resmi berupa jawaban muktamadah atas pertanyaan dan permintaan penafsiran itu". (Lihat, Muhammad Khair haykal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah asy-Syar'iyyah, juz 2, hal. 772-791, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. 2. 1996-1417)
Dengan demikian, kita harus menelaah ulang pemahaman dakwah Islam di Dar al-Harb sehingga tidak terjadi hubungan yang keliru atau kacau antara kaum Muslim dengan umat lain di Dar al-Harb sebagaimana kita saksikan saat ini.
7. TUJUAN UTAMA DAKWAH ISLAM DI ERA GLOBALISASI
Kita wajib melaksanakan dakwah Islam kepada non-Muslim di Dar al-Harb. Akan tetapi kita menyeru mereka kepada apa? Saya yakin bahwa kaedah-kaedah terpenting pemerintahan Islam mungkin untuk dipahami urgensinya oleh non-Muslim. Yaitu urgensi penyatuan bumi dengan tegaknya khilafah atau pemerintahan Islam di atas muka bumi.
Kesatuan khilafah merupakan karakteristik pemikiran Hizbut Tahrir yang menjadikan Hizbut Tahrir berbeda dengan para pemikir dan gerakan lainnya. Mereka menganggap, bahwa mungkin saja menegakkan sistem pemerintahan Islam di dalam lingkup nation state yang bersifat regional. Pada hakikatnya, substansi sistem pemerintahan Islam adalah tauhid, Yakni penyatuan (tauhid) bumi dan penyatuan umat manusia di atas landasan tauhid rububiyah. Dar al-Islam adalah tempat yang di dalamnya terdapat kebebasan (keleluasaan) perpindahan (migrasi) dan komunikasi dengan manusia, komoditi dan informasi secara aman tanpa penghalang. Karena tidak akan terealisasi tauhid bumi dan tauhid umat manusia pada era kita sekarang ini kecuali melalui penghapusan seluruh batas-batas antar negara dan penurunan sistem negara bangsa (nation state) yang bersifat lokal/regional, sistem negara yang justru memecah belah bangsa-bangsa, suku-suku yang diciptakan untuk bisa saling mengenal. Sistem negara bangsa menghalangi kebebasan perpindahan (migrasi) dan komunikasi diantara mereka sehingga sistem nation state itu memenjara mereka. Penegakan sistem pemerintahan Islam yang hakiki itu tidak mungkin kecuali dengan khilafah yang satu untuk seluruh umat manusia, yang menghapus seluruh halangan dan hambatan yang menghalangi dan menghambat kesatuan umat manusia.
Demikianlah kesesuaian tujuan sistem pemerintahan Islam. Yaitu penyatuan bumi dan penyatuan umat manusia melalui penghapusan batas-batas antar negara dan penurunan sistem negara bangsa (nation state) yang bersifat lokal/regional. Inilah tujuan globalisasi yang hakiki dan adil yang merealisasi universalitas umat manusia.
KHATIMAH
Demikianlah jelas bahwa Hizbut Tahrir memiliki risalah (misi) yang mulia yang harus diserukan kepada umat manusia dengan seruan yang jelas dan gamblang. Yaitu misi penyatuan bumi dan umat manusia melalui penghapusan batas-batas antar negara dan penurunan sistem negara bangsa yang lokalistik. Sehingga dengan itu manusia dapat memahami bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang mungkin membebaskan manusia dari penjara para thaghut berupa negara bangsa yang lokalistik, seperti yang dikatakan oleh saudara saya, Ismail Yusanto, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia: "Tahrir artinya pembebasan. Artinya, HT memiliki misi "membebaskan". Siapa yang dibebaskan? Apakah hanya kaum muslim? Dibebaskan dari apa atau siapa? HT memang ingin membebaskan manusia, bukan hanya Muslim, tetapi juga umat manusia secara keseluruhan; dari penghambaan kepada manusia menuju pada ketundukan dan penghambaan kepada tuhannya manusia (tahrin an-nas min 'ibadah an-nas ila 'ibadah Rabb an-nas) (lihat, Kantor Jubir, Hizbut Tahrir Bukan Inspirator Terorisme, Minggu, 1 Januari 2006).
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada penghulu kita Muhammad saw.