Monday, August 25, 2014

korupsi makin trendi

Korupsi Masih Trendy

Oleh: Mujiyanto

Dampak kasus korupsi selama paruh pertama tahun ini, Indonesia mengalami kerugian negara sebesar Rp 3,7 trilyun.

Gerakan perang terhadap korupsi di Indonesia ternyata tak menghentikan aksi para koruptor. Orang tak takut lagi dengan sanksi-sanksi. Padahal sebelumnya para pegawai negeri sipil gajinya telah dinaikkan.

Indonesia Indonesia Corruption Watch (ICW) Ahad (17/8) merilis penelitian tren korupsi. Hasil riset menyebutkan dampak kasus korupsi selama paruh pertama tahun ini, Indonesia mengalami kerugian negara sebesar Rp 3,7 trilyun.

Menurut ICW, modus korupsi yang paling banyak dipakai selama 2014 yaitu penyalahgunaan anggaran, dengan 71 kasus (23,05 persen), penggelapan dengan 71 kasus (23,05 persen), dan laporan fiktif sekitar 66 kasus (21,42 persen).

Selain itu ada modus mark up (penggelembungan) pendanaan, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, kegiatan proyek fiktif, suap atau gratifikasi, pungutan liar dan anggaran ganda.

ICW juga menemukan enam jabatan yang sering melakukan korupsi. Jabatan teratas yang tersangkut kasus korupsi yaitu pejabat negara kemudian diikuti kelompok swasta. Ketua Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun mengungkapkan, pertama, pejabat atau pegawai pemda/kementerian (42,6 persen). Kedua, direktur/komisaris/konsultan/pegawai swasta (18,9 persen), ketiga, kepala dinas (8,6 persen). Keempat, anggota DPR atau DPRD (7,5 persen), kelima, direktur/komisaris/pejabat pegawai BUMN atau BUMD (5,1 persen), dan terakhir kepala daerah (3,7 persen),” beber Tama ditemui wartawan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengatakan, temuan ICW ini mengonfirmasikan apa yang telah menjadi omongan banyak pihak tentang betapa parahnya korupsi di negeri ini. Ibarat gunung es, korupsi yang sangat luar biasa telah terjadi di negeri ini, baik dari segi jumlah uang yang dikorup, kecanggihan praktik sampai jumlah orang dan pihak yang terlibat di dalamnya. Dan lagi, korupsi bukan hanya terjadi di tingkat pusat tapi juga berlangsung di level lebih rendah, baik di tingkat provinsi, kota kabupaten juga di kecamatan bahkan kelurahan.

Menurutnya, korupsi telah menjadi persoalan yang amat akut. Ibarat penyakit, korupsi telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat serta modus yang makin beragam.

Tidak bisa tidak, lanjutnya, korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Bila tidak, ia akan makin merusak perikehidupan bangsa dan negara baik dari sisi politik, ekonomi, sosial dan akhlak.

Ia menawarkan beberapa langkah menurut syariat Islam yang harus ditempuh untuk memberantas korupsi. Pertama, penetapan sistem penggajian yang layak. Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Ia menjelaskan, cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.

Keempat, teladan pemimpin. Menurutnya, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwanya, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.

Kelima, hukuman setimpal. Orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor.

Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang.

Tapi, menurutnya, itu saja tidak cukup. Harusadaperubahan sistem. Mengapa? Karena korupsi sesungguhnya hanya merupakan buah dari sistem yang korup, yaitu sistem kapitalisme. Sistem ini mendorong orang menjadi berpandangan materialistik. Sistem Islam adalah solusinya. []

topeng kemanusiaan negara imperialis Amerika

Topeng Kemanusiaan Negara Imperialis Amerika

Oleh: Farid Wadjdi

Setelah sebelumnya meluluhlantakkan negeri Irak dengan ratusan ribu yang terbunuh, Amerika dan Inggris saat ini tampil bagaikan pahlawan baru di Irak. Dengan alasan menyelamatkan etnis minoritas Irak dan kelompok Kristen dari bencana kemanusiaan di Irak, Inggris berencana memasok senjata secara langsung kepada pasukan Kurdi.

Menteri Pertahanan Inggris Michael Fallon mengatakan, keterlibatan Inggris bukan hanya pada misi kemanusiaan tapi juga militer yang berlangsung dalam beberapa pekan atau bulan. Misi ini bertujuan untuk membantu pemerintahan baru Irak dan pasukan Kurdi dalam menghadapi apa yang diklaim sebagai teror kelompok IS (Islamic State). Sementara Amerika Serikat, di samping mengirimkan bantuan pangan, juga membantu pasukan Kurdi dengan serangan udara untuk merebut kembali bendungan Mosul yang strategis dari pasukan IS.

Berkaitan dengan perkembangan di Irak, kita perlu menegaskan, sesungguhnya tidak ada alasan kemanusiaan dalam politik luar negeri Amerika. Sebagai negara imperlialis yang mengusung ideologi Kapitalisme yang rakus, metode luar negeri mereka sudah baku, yaitu penjajahan (al isti’mar). Setiap kebijakan luar negeri Amerika pastilah untuk kepentingan melestarikan penjajahan mereka di dunia Islam.

Kalau benar dengan alasan kemanusiaan, kenapa Amerika malah mendukung penuh pembantaian yang dilakukan entitas penjajah Yahudi di Gaza. Lebih dari 2.000 kaum Muslimin terbunuh, rumah-rumah hancur, termasuk rumah sakit, sekolah dan masjid. Di mana nurani kemanusiaan negara imperialis ini? Mengapa pula mereka diam terhadap pembantaian yang dilakukan oleh rezim Assad di Suriah yang telah menewaskan ratusan ribu rakyat Suriah? Kenapa Amerika tidak melakukan apa-apa saat Muslim Rohingya dibunuh dan diusir dari tanah airnya sendiri?

Amerika selama ini dikenal sebagai sebagai negara pelanggar HAM nomor wahid. Lembaga HAM dunia seperti Human Right Watch dan Amnesti Internasional, kerap mengkritik negara ini. Amerika Serikat mendukung Pemilu yang prosesnya meragukan, seperti di Kenya dan Pakistan, hanya untuk kepentingan Barat semata. Misalnya, dukungan terhadap Perves Musharaf saat menjadi Presiden Pakistan, sekutu Amerika Serikat, dalam proses Pemilu. Akibatnya, pelanggaran HAM tak terhindarkan.

Kecaman lain yang dilontarkan adalah keberadaan penjara rahasia AS di mancanegara, yang memungkinkan tindakan menghilangkan orang secara paksa, serta membenarkan penyiksaan tahanan. Dalam perang melawan teror, Amerika menahan ratusan orang yang diduga terkait terorisme, tanpa proses hukum yang jelas, salah satunya di Penjara Guantanamo, Kuba.

Karenanya, tidak ada motif kemanusiaan, yang ada adalah kepentingan politik Amerika untuk mempersiapkan disintegrasi Irak. Amerika sejak menduduki Irak pada 2003, terus menyiapkan disintegrasi Irak. Konstitusi dengan model seperti pemerintahan federasi ditetapkan oleh Bremer berdasarkan asas kelompok sektarian menurut kuota kelompok dan sekte. Amerika merincinya untuk presiden, ketua parlemen, dan perdana menteri. Bremer menjadikan jabatan sektarian untuk alat hingga disintegrasi benar-benar terwujud: Kurdi di utara Irak, Sunni di barat dan utara, Syiah di selatan dan Baghdad di antara bagian-bagian ini.

Amerika pun mempersiapkan perjanjian keamanan (a security agreement) untuk tetap mengontrol rezim di Irak setelah keluar dari negara itu secara militer pada tahun 2011. Hanya saja Amerika menentukan keamanan dalam konteks menciptakan disintegrasi. Amerika akan menganggap kepentingan keamanan terancam kalau terjadi lintas krisis, melampui batas-batas rancangan wilayah disintegerasi Irak (wilayah Kurdi, Sunni, dan Syiah).

Inilah alasannya kenapa negara ini melakukan intervensi sekarang, untuk mencegah serangan apapun dari IS terhadap Kurdistan. Hal ini sesuai politik Amerika untuk memecah belah Irak menjadi tiga wilayah dengan ikatan rapuh dengan pusat (Baghdad), di mana tidak boleh satu wilayah mencaplok wilayah lainnya. Sebaliknya Amerika tidak memandang sebagai ancaman keamanan, seandainya konflik hanya terjadi secara internal dalam batas wilayah kelompok tertentu saja.

Bisa dimengarti kalau Amerika tidak menilai kejadian-kejadian berdarah di wilayah Sunni antara suku-suku, ISIS, Ba’ats dan Naqsabandiyah, sebagai gangguan keamanan. Meski pembantaian terjadi selama persengketaan dan peperangan di dalam satu wilayah yang sama. Demikian juga, Amerika tidak memandang sampainya ISIS ke Mosul pada 10 Juni 2014 atau Tikrit atau yang lain sebagai gangguan keamanan, genocida dan tidak pula melampaui batas kemanusiaan. Hal itu karena semua itu adalah peperangan di satu wilayah yang sama.

Akan tetapi Amerika menilai mendekatnya ISIS dan jamaah-jamaah Sunni lainnya dan mengancam Baghdad, sebagai gangguan keamanan. Tidak mengherankan kalau Amerika mengirimkan ahli-ahli keamanan seperti yang dinyatakan oleh Psaki pada Senin 16 Juni 2014 kepada kedubesnya di Baghdad . Kita ketahui, kedubes AS di Baghadad merupakan terbesar di dunia, dikenal sebagai markas konspirasi yang di dalamnya dimatangkan wasilah-wasilah busuk dan cara-cara menjijikkan untuk menyerang manusia

Sekali lagi kita menegaskan, kondisi umat Islam yang menyedihkan saat ini terjadi, tidak lain karena pengkhianatan penguasa-penguasa negeri Islam yang menjadi pelayan setia Barat. Setelah runtuhnya Khilafah Islam, tiada lagi pemimpin umat Islam yang benar-benar melindungi umat. Karena itu, perjuangan mengembalikan kembali Khilafah Islam sungguh merupakan perjuangan yang mulia. Sebab, dengan Khilafah Islam, umat akan kembali memiliki kemuliaan, kekuatan, dan martabat. Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang akan mengurus umat dengan baik, mempersatukan umat, dan melindungi umat dari musuh-musuh umat yang rakus. Allahu Akbar! []

==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.

Friday, August 15, 2014

status ustads felixsiauw

status Ustadz Felix Siauw.
10 Agustus
01. #Khilafah itu sistem yang diturunkan Allah tapi dilaksanakan manusia | bisa saja terjadi penyimpangan dalam beberapa penerapannya
02. #Khilafah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz | itulah contoh KhulafaurRasyidin yang sempurna atas manhaj Nabi
03. masa #Khilafah Umayyah (661-750) terjadi beberapa penyimpangan | juga saat #Khilafah Abbasiyyah (750-1517) dan Utsmaniyyah (1517-1924)
04. penyimpangan #Khilafah ini terjadi kebanyakan di bidang pribadi pemimpin | di dalam pemerintahan mereka tetap terap syariah Islam
05. tapi bagi yang tidak suka dengan Islam | yang diekspos pastilah penyimpangan Khalifah | bukan dilihat secara sistem #Khilafah-nya
06. kasus mu'tazilah yang mengorbankan Imam Ahmad bin Hanbal | kasus Al-Hajjaj dan kasus Mu'tashim | ini kedzaliman pribadi bukan sistem
07. mereka lupa walau Khalifah Mu'tashim dzalim secara pribadi | secara sistem dia melindungi keseluruhan Muslim dengan kekuatan #Khilafah
08. sampai kepada kita Khalifah Mu'tashim demi membela 1 Muslimah yang ditarik kerudungnya | dengan kerahkan pasukan yang sangat besar
09. begitupun walau Khalifah dzalim lainnya secara pribadi | #Khilafah secara sistemik tetap membuat tegak kepala Muslim menghadap dunia
10. #Khilafah satu-satunya sistem | dimana kekuasaan Muslim dari Spanyol terkembang hingga Indonesia | melindungi mereka semua
11. #Khilafah satu-satunya sistem yang menyebabkan Muslim memimpin dalam sains | satu-satunya sistem yang memungkinkan itu semua
12. demikian dalam #Khilafah Muslim mengukir prestasi | yang nihil pada zaman ini yang tanpa #Khilafah
13. sistem #Khilafah juga satu-satunya sistem yang Rasulullah mention | tidak pernah Nabi mention selain #Khilafah
14. kesimpulannya, menjadikan penyimpangan Khalifah dalam sistem #Khilafah sebagai pelajaran | tentu bijak agar tak terulang hal yang sama
15. tapi ekspos penyimpangan #Khilafah lalu ridha pada sistem selain #Khilafah | promosi sistem sekuler demokrasi | tentu tidak bijak
16. penyimpangan Khalifah terhadap sistem #Khilafah itu aib | tugas kita mengekspos kebaikan Islam bukan keburukan segelintir Muslim
17. Islam takkan ternoda perilaku jelek Muslimnya walau banyak | #Khilafah tidak batal wajibnya karena penyimpangan sedikit Khalifah
18. tugas kita ialah istiqamah berpegang pada Islam selagi dini | mudah-mudahan kita terlatih istiqamah memegang amanah yang besar
19. bila yang kecil-kecil saja kita sudah berani menyimpang dari Al-Qur'an | bagaimana nanti bila diamanahkan yang besar dan pelik?
20. diam dalam berkata benar itu satu kesalahan | dan berkata yang buruk itu kesalahan yang lain lagi | semoga Allah menyelamatkan kita 

Dakwah tanpa kekerasan

Dakwah Tanpa Kekerasan VS Dakwah dengan Kekerasan...???

Ada yang mengatakan, "kami dakwah dengan hikmah, bukan dengan kekerasan." Seolah-olah dia ingin mengatakan bahwa dakwah yg baik adalah dakwah yg tanpa kekerasan, sedang dakwah yg buruk adalah dakwah yg dengan kekerasan.

Padahal, "dakwah tanpa kekerasan" bukan suatu jenis dakwah yang harus ditaruh secara berhadap-hadapan dan berlawanan dengan "dakwah dengan kekerasan,"

"Kekerasan" dan "tanpa kekerasan" kadang sama-sama menjadi hal yang dituntut oleh Islam, karena keduanya memiliki tempatnya masing-masing sesuai dengan apa yg ditunjukkan oleh syara'.

Bagaimana pun, jihad adalah "kekerasan" yang -meskipun tidak dilakukan dalam konteks memaksa orang masuk Islam- dilakukan dalam rangka dakwah menyebarkan Islam. Bahkan, jihad (yang tentunya lekat dengan kekerasan itu) merupakan metode baku dalam menyebarluaskan Islam ke berbagai negeri ketika dakwah itu diemban oleh Negara Islam (khilafah). Jadi, tolong jangan diskreditkan kekerasan secara mutlak.

Jadi "dakwah tanpa kekerasan" itu kita pilih bukan karena ia lebih baik dari "dakwah kekerasan", melainkan karena kita sedang dalam usaha utk membangun kesadaran dan opini umum di tengah umat serta mencari dukungan pihak-pihak yg memiliki kekuatan utk melahirkan khilafah -atas pertolongan Allah, dan dalam konteks seperti ini syara' menuntut kita untuk melakukan dakwah pemikiran dan politik.

Ini juga bukan berarti bahwa jihad dilarang secara mutlak sebelum adanya Daulah Islamiyyah (Khilafah). Sebab, sekalipun daulah Islamiyah belum ada, syara' kadang menuntut umat untuk melakukan jihad, seperti pembelaan diri yg dilakukan oleh rakyat Suriah dan Gaza, bukan jihad dalam konteks menyebarkan dakwah Islam ke segenap penjuru dunia.

http://www.titokpriastomo.com/pemikiran-islam/aktivitas-fisik-apakah-diharamkan-sebelum-daulah-islamiyah-tegak.html

islam melindungi nonmuslim

Yahya Munif berbagi status Fahmi Amhar.
13 Agustus
ISLAM MELINDUNGI NON MUSLIM DARI ANCAMAN DEMOKRASI

Di suatu negeri di mana muslim mayoritas, dengan demokrasi mereka bisa meloloskan berbagai UU yang membahayakan eksistensi non muslim, misalnya:
- melarang non muslim makan makanan yang halal menurut mereka
- melarang non muslim berpakaian yang pantas menurut mereka
- melarang non muslim beribadah di tempat ibadah mereka
- memaksa non muslim pindah agama ke dalam Islam
dsb.

Tetapi di negeri yang sama, kalau muslim mayoritas tadi menerapkan syariat Islam secara kaffah, dalam sistem khilafah yang merupakan warisan baginda Nabi saw (khilafah rasyidah ala minhajin nubuwwah), maka horor seperti di atas tidak akan terjadi, karena Nabi saw sendri memberi contoh, bagaimana pada masyarakat Madinah yang majemuk itu ternyata:
- non muslim tetap boleh makan yang halal menurut mereka, bahkan mereka tetap boleh makan babi atau minum khamr, selama itu diproduksi sendiri dan tidak diperjualbelikan di pasar yang dapat diakses publik
- non muslim tetap boleh berpakaian yang pantas menurut mereka, wanita mereka tidak harus pakai jilbab, yang penting sopan - malah jadi penanda bahwa mereka bukan muslimah.
- non muslim tetap boleh beribadah di tempat-tempat ibadah mereka, yang tidak boleh dihancurkan ketika pasukan Islam membebaskan negeri itu.
- non muslim tidak boleh dipaksa masuk Islam, bahkan pemaksaan seperti itu adalah tindakan kriminal yang melanggar syariat Islam.
Karena semua ketentuan ini adalah dalil syar'i, maka tidak akan dapat diubah oleh siapapun, kapanpun, dalam kondisi apapun.

Jadi kalau seperti ini, mana yang lebih baik bagi non muslim: aturan yang bisa sewenang-wenang produk mayoritas dalam sistem demokrasi atau aturan yang bersumber dari Allah dalam syariat Islam yang adil dan tidak dapat diubah menjadi sewenang-wenang oleh siapapun?

Fakta bukanlah sumbet hukum

Fakta Bukanlah Sumber Hukum"
A : hehe, Apa? Khilafah?
Kagak salah denger? Hhe ... sini ya gue beritahu. Anda ini sejak jabang bayi sampe segede ini hidup di negara Indonesia. Negara Indonesia itu sejak berdirinya, anda belum lahir waktu itu, sudah disepakati bentuknya Republik, dasar negaranya Pancasila, konstitusinya UUD 45 Kemudian ... kemudian (*dengan nada naik) dari dulu, sudah disepakati sistem yang dipakai adalah Demokrasi. Tahu kan Demokrasi ? (Pasang tampang Prof. Dr. )
Nah ... yang bikin gue ketawa tadi, karena anda yang baru nongol belakangan eh, mau main rombak semua yang sudah disepakati itu. Gilaaaaaa tahu... (sambil telunjuknya menari-nari).

B : Terima kasih sebelumnya. Saya tidak akan menanggapi dengan ketawa. Yang Anda sebut itu semuanya benar. Tapi itu adalah fakta, bukan hukum. Faktanya saya terlahir dan besar di negara Republik Indonesia yang dasar negaranya Pancasila, Konstitusinya UUD 45, sistemnya
Demokrasi. Itu semua fakta, bukan hukum.

Saya beri contoh agar kita sama-sama lebih faham. Jika Anda ditugaskan umpamanya ke suatu negara, dimana di negara itu sejak dulunya dilarang melakukan ritual keagamaan, dilarang bangun mesjid, dilarang shalat, dilarang puasa, dilarang doa,dilarang berdakwah dsbnya.

Itulah fakta yang Anda temui. Bagaimana sikap Anda menghadapi fakta itu ? Apakah karena fakta itu lantas anda berhenti shalat ??
Pasti tidak, karena fakta itu bukanlah hukum. Hukum yang berlaku bagi Anda, adalah wajib shalat, bagaimanapun kondisinya, jika tidak shalat bakal dapat dosa. Itulah hukumnya.

Apa yang akan Anda lakukan untuk menyiasati ini ? Anda mengabaikan hukum karena fakta, atau anda berusaha menyiasati fakta agar anda bisa menaati hukum wajibnya shalat ?

Saya yakin Anda akan memilih yang kedua, mengupayakan dengan cara apapun agar anda tetap bisa shalat, walaupun untuk itu anda berpotensi kena resiko ditangkap karena melanggar konstitusi yang berlaku sejak dulu di negara itu.

Kembali ke topik kita, fakta sudah anda sebutkan semua, tapi anda sama sekali tidak menyebutkan hukum penegakan Khilafah yang dengannya Syariat Islam akan jadi konstitusi hingga umat Islam bisa berIslam kaaffah.
Mau tahu hukumnya ?
Syariat Islam itu wajib hukumnya untuk diterapkan secara kaaffah. Banyak firman Allah yang mencela bahkan mengancam orang-orang yang tidak mau berhukum dengan hukum yang sudah diberikan Allah, yaitu Syariat Islam. Dan syariat Islam itu hanya akan bisa dijadikan konstitusi jika negaranya berbentuk Khilafah, maka mau tidak mau penegakan Khilafah ini sama pentingnya dengan penerapan Syariat Islam, karena yang satu tidak bisa dilaksanakan jika satu lainnya tidak ada. itulah hukum tentang negara bagi umat Islam. Nah sekarang, fakta bertentangan
dengan hukum. Anda akan memilih mengabaikan hukum karena fakta atau anda akan berusaha agar hukum ditaati
dengan berusaha mengubah fakta ????
Satu hal yang perlu diingat, tetap berpegang pada fakta tidak mendatangkan pahala, malah akan mendatangkan dosa karena dengannya anda mengabaikan hukum wajib yang sudah ditetapkan pada penerapan Syariat dan tentunya sekaligus penegakan Khilafah. Sementara jika berusaha dan bisa mengubah fakta, Anda tidak akan dikenakan dosa apapun, bahkan akan mendapat pahala karena telah memenuhi kewajiban yang telah diperintahkan Islam kepada Anda.
It's your choice ... mau ketawa lagi, silahkan sepuas-puasnya ketawa, tapi itu tidak akan pernah mengubah hukum yang ditetapkan Islam kepada kita.

#SalamMelawanArus
Wallahu a’lam

khilafah ajaran islam bukan kejahatan



[Al-Islam edisi 717, 19 Syawal 1435 H-15 Agustus 2014 M]

Perbincangan tentang ISIS dan Khilafah menghangat di media massa dan di masyarakat akhir-akhir ini. Di antara pemicunya adalah peredaran salah satu video yang diunggah di Youtube. Video tersebut berisi seruan anggota ISIS dari Indonesia kepada umat Islam di Indonesia agar bergabung dengan organisasi itu.

Isu ISIS dan Khilafah pun bergulir. Banyak pihak berkomentar. Pemerintah meminta masyarakat mewaspadai dan mencegah organisasi itu berkembang. Kelompok sekular memanfaatkan isu itu untuk memukul apa yang mereka katakan sebagai paham radikal.

Sikap Proporsional

Bagi pihak yang tidak suka terhadap Islam, isu ISIS dijadikan sebagai kesempatan untuk menjauhkan masyarakat dari idekhilafah. Mereka kemudian menyimpangkan konsep khilafah dan melakukan ‘monsterisasi’ khilafah. Mereka berupaya menanamkan ketakutan atau paling tidak keengganan terhadap ide khilafah. Caranya dengan mengaitkan isu tersebut dengan terorisme, aksi kekerasan dan kejahatan. Mereka pun melekatkan keburukan pada ide khilafah. Isu ISIS di Indonesia dan ide khilafah yang terus diulang-ulang tanpa disertai penjelasan memadai tentu bisa menjadi bagian dari upaya ‘monsterisasi’ itu.

Semua pihak, khususnya Pemerintah, seharusnya menyikapi isu ISIS secara proporsional. Penolakan terhadap organisasi yang mengklaim telah mendeklarasikan Khilafah itu berikut berbagai tindakan kekerasan yang mereka lakukan jangan sampai diperalat oleh pihak-pihak tertentu, khususnya yang tidak suka terhadap Islam, untuk melakukan ‘monsterisasi’ syariah dan khilafah sehingga menjadi penolakan terhadap syariah dan khilafah. Upaya ‘monsterisasi’ itu malah dapat menimbulkan masalah baru karena bisa mengkriminalisasi ide khilafah yang bersumber dari ajaran Islam.

Khilafah: Ajaran Islam

Khilafah adalah ide Islam. Karena itu Khilafah harus didukung oleh umat. Khilafah bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dalam Islam, Khilafah atau al-Imamah al-‘Uzhma merupakan perkara ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah (telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam).

Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia guna menerapkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Pengertian ini sekaligus menjelaskan muatan dari Khilafah yakni: ukhuwah, syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah artinya penerapan syariah Islam secarakaffah (menyeluruh). Dakwah artinya penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Tiga muatan inilah yang terangkum dalam kata khilafah. Karena itu Khilafah sebagai ajaran Islam harus didukung oleh umat Islam.

Secara historis pun, Khilafah telah membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya. Perlu diingat, Khilafah berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Di antara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan Khilafah pada masa masing-masing. Bahkan Khilafah pernah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh, misalnya, pernah dibantu oleh Khilafah Utsmaniyah dengan senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis dalam menghadapi penjajah.

Kewajiban Menegakkan Khilafah

Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah SWT dan melaksanakan syariah-Nya secara keseluruhan tanpa pilih-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh syariah itu memastikan kewajiban kaum Muslim untuk mengangkat imam (khalifah) dan menegakkan Khilafah. Allah SWT, misalnya, berfirman:

﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا﴾

Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya… (TQS al-Maidah [5]: 38).

Imam Fakhrudin ar-Razi asy-Syafi’i menafsirkan ayat ini dalam tafsirnya, Mafâtih al-Ghayb: “Para mutakallimin ber-hujjahdengan ayat ini bahwa umat wajib mengangkat untuk diri mereka seorang imam (khalifah). Dalilnya, melalui ayat ini Allah SWT telah mewajibkan penegakan had (hukuman) atas pencuri dan pelaku kriminal. Tentu harus ada pihak yang diseru dengan seruan ini. Umat sepakat bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan rakyat yang berhak menegakkanhudud terhadap para pelaku kriminal. Bahkan umat sepakat bahwa tidak boleh (haram) penegakan hudud atas orang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam (khalifah). Taklif ini merupakan taklif jazim (tegas). Tak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali ketika ada imam (khalifah). Saat kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan keberadaan seorang imam (khalifah)—padahal itu masih dalam batas kemampuan mukallaf—maka keberadaan imam (khalifah) adalah wajib. Karena itu perkara ini memastikan kewajiban untuk mengangkat seorang imam (khalifah).”

Imam ‘Alauddin al-Kasani al-Hanafi dalam Badâ’iu ash-Shanâ’i (xiv/406) juga menyatakan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (khalifah) adalah fardhu tanpa ada perbedaan di antara ahlul-haq. Dalam hal ini, perbedaan sebagian kalangan Qadariyah tidak ada nilainya. Pasalnya, Sahabat radhiyalLah ‘anhum telah berijmak atas (kewajiban penegakan, red.) Khilafah…”

Imam an-Nawawi di dalam Syarhu Shahîh Muslim (vi/291) pun menegaskan: “Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat khalifah. Kewajiban mengangkat khalifah itu berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun yang diceritakan dari al-‘Asham bahwa dia mengatakan Khilafah tidak wajib, juga dari selain dia bahwa Khilafah itu wajib menurut akal dan bukan syariah, maka kedua perkataan ini adalah batil.”

Syaikh Manshur al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matn al-Iqnâ’ (xxi/61) juga menegaskan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (khalifah) bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah. Pasalnya, manusia memerlukan itu untuk menjaga kesucian dan mempertahankan wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan kemakrufan dan melarang kemungkaran.”

Bahkan Imam Ibn Hajar al-Haytsami di dalam Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah (i/25) menegaskan: “Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para Sahabat radhiyalLah ‘anhum telah berijmak bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah lewatnya zaman kenabian adalah wajib. Mereka bahkan menjadikan kewajiban ini sebagai salah satu kewajiban yang paling penting (min ahammi al-wâjibât). Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri untuk memilih dan mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah saw. Perbedaan mereka dalam menentukan (siapa yang menjadi khalifah) tidak menodai ijmak yang telah disebutkan itu.”

Harus Mengikuti Manhaj Kenabian

Khilafah yang dikehendaki oleh syariah itu adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Islam telah menjelaskan metode pelaksanaan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban menegakkan Khilafah ini. Karena itu menegakkan Khilafah‘ala minhaj an-Nubuwwah juga harus terikat dengan metode yang telah dijelaskan oleh Rasul saw. dalam sirah beliau. Metode ini merupakan hukum syariah yang wajib diikuti.

Di antara ketentuan metode itu adalah bahwa negeri tempat Khilafah ditegakkan haruslah memenuhi empat kriteria:

1. kekuasaan di wilayah itu haruslah otonom bersandar kepada kaum Muslim.
2. Keamanannya harus terjamin dengan keamanan kaum Muslim. Perlindungan di dalam dan luar negeri harus pula dengan perlindungan Islam, berasal dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam saja.
3. Orang yang dibaiat menjadi khalifah harus memenuhi syarat in’iqad (legal).
4. Segera secara langsung menerapkan syariah Islam secara keseluruhan dan mengemban dakwah Islam. Artinya, Khalifah yang dibaiat itu harus berada di tengah-tengah rakyat (tidak terus bersembunyi); memelihara urusan mereka, menyelesaikan problem mereka serta melaksanakan tugas pemerintahan dan ri’ayah seluruhnya sebagaimana yang disyariatkan.

Keempat kriteria itu belum terpenuhi pada khilafah yang telah diklaim deklarasinya oleh ISIS. Karena itu khilafah ala ISIS tidak bisa dianggap sebagai khilafah yang syar’i. Konsekuensinya, semua hak dan kewajiban syar’i terkait khilafah itu juga belum bisa direalisasi. Dengan kata lain, Khilafah yang syar’i belum terwujud.

Khilafah adalah kewajiban terpenting. Karena itu kaum Muslim wajib turut serta aktif dalam menegakkan Khilafah. Mereka tidak boleh menjauhi, menolak apalagi sampai menghalangi upaya penegakan Khilafah. Tindak demikian merupakan dosa besar.

Hanya saja, upaya penegakan Khilafah tetap harus mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. untuk kita, yakni melalui dakwah fikriyah wa siyasiyah (pemikiran dan politik) tanpa kekerasan. Caranya adalah melalui aktivitas pembinaan dan pengkaderan, berinteraksi bersama umat dan thalab an-nushrah (menggalang dukungan para pemilik kekuasaan). Perjuangan itu pasti berhasil pada saatnya karena itu merupakan janji Allah. Allah SWT berfirman:

﴿وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ…﴾

Allah telah berjanji kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi… (TQS an-Nur [24]: 55).

Ketika kekuasaan Islam terwujud, ia akan menebarkan rahmat. Sayyid Quthub di dalam Fî Zhilâl al-Qur’ân menjelaskan: “Sesungguhnya dijadikan berkuasa di muka bumi itu adalah kemampuan untuk membangun dan memperbaiki, bukan menghancurkan dan merusak; kemampuan mewujudkan keadilan dan ketententeraman, bukan kezaliman dan penindasan; kemampuan meninggikan jiwa manusiawi dan sistem manusiawi, bukan untuk membenamkan individu dan komunitas pada derajat hewan…”

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []