Sunday, February 23, 2025

kita berjuang berdasar kapasitas kita masing masing ?

 _Berikut tulisan ust Dwi Condro ketika mengcounter pendapat salah seorang teman yang mengatakan :_


_*kita berjuang berdasar kapasitas kita masing2, jadi silahkan bila ada yang berjuang untuk tegaknya khilafah, dan ada yang berjuang untuk kebaikan yang lain, yang penting fastabiqul khoirot....*_


🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔹🔹

Berikut jawbannya 


📌Dalam beramal seharusnya tidak hanya sekedar mendasarkan pada kapasitas kita. 


📌Namun, berdasarkan taklif yang dibebankan Allah kepada kita, yaitu berdasarkan hukum syari’at yang lima:

1⃣ wajib,

2⃣ sunnah, 

3⃣ mubah 

4⃣ makruh 

5⃣ haram. 


📌Dan, untuk mengamalkannya-pun harus mengikuti aulawiyatnya, 


yaitu: 


✅wajib harus didahulukan daripada sunnah;


✅ sunnah didahulukan daripada mubah dan seterusnya.


📌Oleh karenanya, yang harus kita fikirkan adalah bagaimana agar segala kewajiban itu dapat kita amalkan terlebih dahulu.


📌 Sebab, jika ada kewajiban yang masih kita tinggalkan, maka kita akan berdosa dan bisa terancam masuk neraka.


📌Masalahnya, kewajiban itu ada dua, yaitu:


🅰fardhu ‘ain dan 


🅱fardhu kifayah. 


Insya Allah, untuk fardhu ‘ain, kita sudah mampu mengamalkannya. Contohnya, 

📜

perintah Allah dalam QS. 2:183:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ ﴿١٨٣﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa...”.


Namun, bagaimana dengan firman Allah dalam QS. 2: 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ﴿١٧٨﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,...”.


Itu adalah fardhu kifayah yang taklifnya adalah untuk seluruh orang-orang beriman.


✅ Artinya, setiap ada kasus pembunuhan yang tidak dihukum dengan hukum Islam, seluruh orang-orang yang mengaku beriman akan mendapatkan dosa.


📌Yang menjadi masalah, fardhu kifayah itu banyak sekali jumlahnya, masih terbengkalai, tidak diamalkan, karena negara tidak mau menerapkan hukum syari’at.


📌 Setiap hari ada kasus pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, masih banyak yang meninggalkan sholat, puasa, zakat, tidak menutup aurat, dalam berekonomi mayoritas masih bertransaksi dengan bunga/riba, dsb. 


❓Nah, bagaimana fardhu-fardhu kifayah itu dapat digugurkan? Jawabnya hanya satu: jika sudah diamalkan oleh negara. Bagaimana jika negara tidak mau mengamalkan? 


Maka, seluruh rakyatnya akan berdosa, yaitu dosa kifayah.


❓ Pertanyaannya: Mungkinkah kita bisa langsung masuk surga, jika kita masih banyak bergelimpangan dengan dosa-dosa kifayah?


📌Disinilah kita sangat membutuhkan amal yang bisa menggugurkan dosa-dosa kifayah tersebut. Di titik inilah biasanya akan banyak muncul ikhtilaf diantara kita, sehingga masing-masing sudah merasa ikut terlibat dalam perjuangan penegakan Islam.


📌 Terlebih lagi, biasanya kita cenderung enggan untuk berdiskusi dalam masalah ini, dan cenderung sudah cukup hanya dengan saling menghormati, fastabiqul khairat... 


📌ini jelas sikap yang kurang tepat. Justru di titik inilah kita seharusnya sangat serius dalam berdiskusi dan beradu hujjah. Mengapa?


Contoh sederhana: 


jika ada tetangga kita yang meninggal dunia, kemudian jenazahnya kita terlantarkan, tidak ada yang memandikan, mengafani, 

menyolati dan menguburkan.

 Siapa yang berdosa?


 Tentu kaum muslimin akan berdosa. 


Apakah dosa ini bisa dihapuskan dengan memperbanyak amal yang lain, misalnya: banyak berdzikir, beristighfar, bershodaqoh, banyak megajarkan qur’an, mengajak yasinan dsb. 

❓Apakah semua amal itu bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?


❓ Sementara jenazah itu masih terlantar di sekeliling kita?


Jawabnya: tentu saja tidak bisa. 


❓Sampai kapan?


 📌Sampai jenazah itu dikuburkan dengan sempurna.


 Selama jenazah itu diterlantarkan, jika kita masih beramal dengan amalan yang tidak berhubungan langsung dengan kewajiban tersebut (walaupun amalan itu ada pahalanya), kita akan tetap akan mendapatkan dosa.


 ❓Dosa apa? 


Dosa kifayah.

Pertanyaannya: 


apa amalan yang bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?


 Jawabnya sangat mudah: 


amalan yang langsung tekait dengan kewajibannya, yaitu mengurus jenazah tersebut. Bagaimana jika kita tidak bisa mengurus jenazah itu sendirian? 


Jawabnya: Kita wajib mengajak/menyeru kepada kaum muslimin agar terlibat langsung untuk mengurus jenazah tersebut. Bukan mengajak beramal yang lain, yaitu: mengajak baca qur’an, wiridan, yasinan, tahlilan dsb, sementara jenazahnya justru tetap diterlantarkan.


Kesimpulannya: 

Jika kewajibannya adalah mengurus jenazah, maka seruannya adalah mengajak untuk mengurus jenazah.


 Maka, jika kewajibannya adalah penerapan hukum syari’ah oleh penguasa, maka seruannya adalah menyeru kepada penguasa agar mau menerapkan syari’ah. Mudah bukan?


Masalah berikutnya: apakah kita bisa menyeru penguasa, jika kita hanya sendirian?


 📌Disinilah kita memerlukan sebuah jamaah, agar seruan kita didengar penguasa. Maka, bergabung dengan jamaah yang amalnya adalah menyeru penguasa agar menerapkan syari’ah dengan institusi khilafah, hukumnya menjadi wajib, sesuai kaidah syara’:


مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلّاَ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana secara sempurna, kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu manjadi wajib hukumnya”. 

Masalah selanjutnya: Bagaimana jika penguasanya tetap tidak mau menerapkan syari’ah, padahal sudah kita seru/dakwahi terus menerus?


📌 Disinilah kita bisa bersandar kepada dalil “keterpaksaan”, sbb:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ) سنن ابن ماجه(

“Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) atas ummatku dari kesalahan (ketidaksengajaan), lupa dan keterpaksaan atas mereka” (HR. Ibn Hibban dan Ibn Majah).


📌Jika kita sudah berusaha sungguh-sungguh untuk mendakwahi penguasa, namun penguasa tetap enggan menerapkan syari’ah, semoga Allah berkenan mengampuni/menggugurkan dosa-dosa kifayah kita, karena keterpaksaan atas diri kita.


🔸🔸🔸🔸🔹🔹🔸🔸


Copas

Semoga bermanfaat

 


👍 Jadikan Sisa Hidup Untuk memperjuangkan syariat Islam


Tetap semangat😊

Sunday, February 9, 2025

Ilustrasi riba

 Bismillah


 Buat yang masih bingung membedakan antara hutang piutang (qardh) & kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:


💦💦💦💦💦💦💦💦


👳🏽 Gimana kabarnya mbak?

🙎🏻 Sehat dek, alhamdulillah.


👳🏽 Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.

🙎🏻 Apa apa dek...apa yang bisa tak bantu.


👳🏽 Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.

🙎🏻 Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?


👳🏽Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?

🙎🏻 Mmm..mau dikembalikan kapan ya?


👳🏽 InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.

🙎🏻 Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.


👳🏽 Wah, terimakasih mbak.

🙎🏻 Ini nanti mbak dapat bagian dek?


👳🏽 Bagian apa ya mbak?

🙎🏻 Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih

pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?

*tersenyum penuh arti*


👳🏽 Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.

🙎🏻Besarannya bisa kita bicarakan.

Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.


👳🏽 Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.

🙎🏻 Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.


👳🏽Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.

🙎🏻Maksudnya??


👳🏽Jadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya

tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha

saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau

merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya

tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.


🙎🏻Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang

utuh, dapat bunga pula.


👳🏽Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.


🙎🏻Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap

bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku

kembali 10juta+400ribu.


👳🏽Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.


Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?


🙎🏻Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.


👳🏽Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.


🙎🏻Waduh...syariat kok ribet bener ya.


👳🏽Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.


🙎🏻Hmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.


👳🏽Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah

mbak tetap ada hasil berupa pahala.

Amiiin..


▶▶▶▶▶▶


Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.


Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.


Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.


investasi dunia akhirat


Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.


“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)


Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?


Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya. 


Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:


1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.

Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.


2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.


Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?


📝


Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.


*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:


1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. 


Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan. 


Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.


2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.


*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:


1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan. 


2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan. 


Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian. 


Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah. 


Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?


Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan. 


Semoga bermanfaat

Aamiin

Friday, December 6, 2024

LEMAHKAH HADITS-HADITS TENTANG PANJI RASULULLAH. SAW

 LEMAHKAH HADITS-HADITS TENTANG PANJI RASULULLAH. SAW?...


Oleh:KH.Hafidz Abdurrahman


Soal: Benarkah hadis-hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ itu lemah? Benarkah hadis-hadis tentang keduanya merupakan rekaan Hizbut Tahrir? Mohon penjelasan!


Jawab:


Jika ada yang menuduh bahwa hadis-hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ itu lemah, apalagi kemudian menuduh bahwa itu merupakan rekaan Hizbut Tahrir, maka tuduhan itu jelas bukan dari orang yang mengerti hadis; jika tidak boleh disebut bodoh tentang ilmu hadis. Mengapa?


Pertama: Karena terdapat banyak hadis sahih, atau minimal hasan, yang menyebutkan bahwa Rayah (Panji) Rasul itu berwarna hitam dan Liwa’ (Bendera)-nya berwarna putih. Contohnya hadis berikut:


عَنْ ابنِ عَبَّاسِ قَالَ كاَنَتْ رَايَةَ رَسُوْلُ اللَّهِ صل الله عليه وسلم سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ


Ibn ‘Abbas berkata, “Rayah Rasulullah saw. itu berwarna hitam dan Liwa’-nya berwarna putih.” (HR at-Tirmidizi).


Dalam hadis lain dinyatakan:


عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ مَكَّةَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ


Jabir ra. menuturkan bahwa Nabi saw. telah memasuki Kota Makkah, sedangkan Liwa’ [bendera]-nya berwarna putih (HR an-Nasa’i).


Hadis di atas, selain diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, at-Thabarani, Ibnu Abi Syibah dan Abu Ya’la. Hadis-hadis ini statusnya sahih. Dengan jelas, dinyatakan bahwa warna Ar-Rayah adalah hitam dan Al-Liwa’ adalah putih. At-Tirmidzi memberikan catatan untuk hadis yang dia riwayatkan, “Ini adalah hadis hasan gharîb dari arah ini, dari hadis Ibn ‘Abbas.”


Hadis-hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak kitab hadis. Semuanya berujung pada jalur sahabat Jabir dan Ibnu ‘Abbas ra.


Karena itu mengatakan bahwa panji dan bendera Rasulullah saw. yang dikampanyekan oleh HTI adalah rekaan semata justru merupakan tuduhan bodoh. Bisa karena bodoh tentang hadis-hadis tersebut atau bodoh tentang ilmu hadis. Jika orang tersebut paham hadis dan ilmu hadis, maka tuduhan seperti itu justru menunjukkan pengingkaran orang itu terhadap hadis-hadis tersebut, atau tuduhan palsu kepada Rasulullah saw. Ini tentu lebih parah lagi.


Para ulama pun sudah membahas hal ini ketika menjelaskan hadis-hadis di atas dalam kitab syarah dan takhrij-nya. Sebut saja, seperti ‘Ala’uddin al-Hindi dalam Kanz al-‘Ummâl, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id, Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, al-Abadi dalam Tuhfah al-Ahwadzi, dan lain-lain.


Selain itu banyak hadis sahih lain yang berbicara terkait dengan Ar-Rayah dan Ar-Liwa, antara lain:


قَالَ النَّبي صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ (لَأُعْطِيَنَّ الرَّايَة غَدًا  رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُوْلُهُ)


Nabi saw. berdabda saat Perang Khaibar, “Sungguh besok aku akan memberikan Rayah [panji] ini kepada seorang kesatria yang melalui kedua tangannya, akan diberi kemenangan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).


Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hiban, al-Baihaqi, Abu Dawud Thayalisi, Abu Ya’la, an-Nasa’i, at-Thabarani, dan lain-lain.


Kedua: Memang ada beberapa hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ dengan status hadis yang dipersoalkan oleh para ulama, seperti hadis dari Harits bin Hassan al-Bakri yang berkata, “Kami telah tiba di Madinah. Ketika itu Rasulullah saw. sedang berada di atas mimbar, sementara Bilal berdiri di depan bbeliau bersandar pada pedang di depan beliau. Si sana ternyata ada beberapa Rayah [panji] yang berwarna hitam. Aku bertanya, ‘Ini panji-panji apa?’ Mereka menjawab, ‘Panji ‘Amru bin al-‘Ash. Dia baru tiba dari peperangan.’” (HR Ahmad).


Mengomentari hadis ini, Syaikh Syu’aib al-Arnauth memberikan catatan, “Isnad-nya lemah, karena ‘Ashim bin Abi Nujud tidak pernah bertemu dengan Harits bin Hassan.”


Demikian juga dengan hadis dari Ibn ‘Abbas yang berkata, “Rayah [panji] Rasulullah saw. berwarna hitam dan Liwa’-nya berwarna putih. Di atasnya tertulis Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasulûlLâh.”


Di sana ada rawi bernama Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj bin Risydin bin Sa’ad bin Muflih bin Hilal. Dialah yang disebut sebagai tertuduh melakukan pemalsuan.


Ketiga: Terkait hadis-hadis yang di dalamnya ada lafal berikut:


مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللَّهِ


“Di atasnya tertulis Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasulûlLâh.”


Apakah semuanya berstatus lemah? Nanti dulu. Jika hanya satu hadis dan satu jalur seperti itu kemudian divonis lemah, maka vonis seperti hanya lahir dari orang yang bodoh tentang hadis, atau ilmu hadits. Pasalnya, hadis-hadis seperti ini banyak, tidak hanya satu. Jika ada satu yang lemah, tidak serta-merta semuanya. Ini karena dalam ilmu hadis dikenal syawâhid, yang bisa menguatkan status hadis lain.


Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan oleh Abu Syaikh al-Ashbahani dalam kitab Akhlâq an-Nabi saw. dari Ibnu ‘Abbas statusnya jelas sahih. Adapun jalur lain dari Abu Hurairah memang lemah karena ada rawi bernama Muhammad bin Abi Humaid yang dinyatakan munkar oleh al-Bukhari, dinyatakan tidak tsiqah oleh an-Nasa’i, dan tidak ditulis hadisnya oleh  Ibnu Ma’in. Namun, hadis dari jalur Ibnu ‘Abbas, semua rawinya dapat diterima.


Dari semua rawi tersebut yang diperdebatkan adalah Hayyan bin Ubaidillah. Sebagian mengatakan dha’îf karena tafarrud (seperti pendapat Ibnu Ady). Namun, Ibnu Hibban menempatkannya dalam kitabnya, Ats-Tsiqqât; Abu Hatim mengatakan Shadûq; Abu Bakar al-Bazzar mengatakan Masyhur “Laysa bihi Ba’sa”. Karena itu, status Tafarrud-nya Hayyan bin Ubaidillah tidak memadaratkan hadis karena keadaannya tsiqah atau shadâq (lihat: Muqaddimah Ibn Shalah).


Demikian juga ikhtilâth antara nama Hayyan bin Ubaidillah dan Haban bin Yassar  sudah dijelaskan oleh para ulama, seperti dalam Târîkh al-Kabîr, Tahdzîb al-Kamal, Al-Kâmil fî adz-Dhu’afâ’, Mîzan al-I’tidâl, dan lain-lain. Penjelasan terkait dengan tafarrud dan ikhtilâth Hayyan bin Ubaidillah bisa dijelaskan dalam tulisan khusus. Jadi, kesimpulannya, hadis dari Abu Syaikh dari jalur Ibnu Abbas jelas selamat.


Apalagi kalimat Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasulûlLâhmerupakan ‘alamah (identitas) utama dalam Islam. Kalimat tersebut merupakan kalimat tauhid, yang dinyatakan dalam kesaksian seseorang ketika menjadi Muslim, dan dinyatakan setiap kali shalat.


Jadi, jika ada yang mengatakan, “Secara umum hadis-hadis yang menjelaskan warna bendera Rasul dan isi tulisannya itu tidak berkualitas sahih” adalah tuduhan orang yang tidak paham hadis; tidak paham ilmu hadits. Kalaupun paham keduanya, tuduhan itu justru menunjukkan pengingkarannya terhadap hadis, bahkan tuduhan bohong kepada Nabi saw.


Keempat: Soal warna, hadis-hadis sahih menyebutkan bahwa warna Ar-Rayah adalah hitam dan Al-Liwa’ adalah putih sudah jelas. Adapun hadis-hadis yang menyebutkan warna lain seperti kuning dan merah, memang ada, tetapi kualitasnya dha’îf, dan penggunaannya bersifat temporer, tidak terus-menerus.


Hadis riwayat Imam Abu Dawud, yang juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan Ibnu Adi, menyebutkan bahwa rayah Nabi adalah kuning. Menurut penulis kitab Al-Badr al-Munîr, isnad-nya majhûl [tidak jelas].


Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabarani dan Abu Nu’aim al-Ashbahani. Hadis ini lemah karena ada rawi bernama Hudu bin Abdullah bin Saad yang dinyatakan tidak tsiqah oleh Ibnu Hibban dan nyaris tidak dikenal menurut adz-Dzahabi.


Demikian juga hadits dalam riwayat ath-Thabarani menyebutkan bahwa warna Rayah Nabi saw. adalah merah. Hadis ini pun lemah karena ada rawi yang tidak dikenal menurut al-Haitsami dan Ibnu Hajar.


Terakhir, hadis riwayat Ibnu Hibban, Ahmad dan Abu Ya’la yang juga menyebutkan Ar-Rayah berwarna merah dan statusnya sahih, kejadiannya bersifat temporer, dan itu pada awal-awal urusan ini ketika pada masa Jahiliah, juga awalnya menggunakan Ar-Rayah warna hitam.


Poin-poin di atas semuanya terkait dengan hadis dan ilmu hadis. Selain itu, menentukan status bendera tersebut ada atau tidak, wajib atau tidak, ini merupakan masalah yang terkait dengan disiplin ilmu lain, yaitu Ushul Fiqih.


Keenam: Dalam kajian Ushul Fiqih, dikenal adanya qarînah, antara lain, bisa disebut qarînah mudâwamah[indikasi penggunaan atau dilakukan terus-menerus]. Sebagai contoh, tartib [urut-urutan] dalam rukun wudhu, shalat, haji dan umrah, misalnya, oleh mazhab Syafii dimasukkan sebagai perkara yang wajib, dan tidak boleh ditinggalkan. Pertanyaannya, dari mana Imam Syafii menetapkan semuanya itu sebagai rukun yang wajib dikerjakan? Jawabannya: dari qarînah mudâwamah. Pasalnya, Nabi saw. tidak pernah berwudhu, shalat, haji dan umrah, kecuali dengan urut-urutan seperti itu. Hal itu dilakukan terus-menerus, tidak pernah diselisihi. Alhasil, tindakan Nabi saw. yang terus-menerus dan tidak pernah menyelisihi itu sudah cukup menjadi qarînah, bahwa status perkara ini wajib.


Jika logika yang sama digunakan dalam kasus Ar-Rayah dan Al-Liwa’ tersebut, maka penggunaan Nabi saw. atas keduanya secara terus-menerus menunjukkan bahwa hukum menggunakan keduanya juga wajib. Kesimpulan ini ditarik dengan menggunakan logika dan kaidah Ushul Fiqih Imam Syafii. Jadi, aneh, kalau ada yang mengklaim sebagai pengikut mazhab Syafii, tetapi menolak hukum Ar-Rayah dan Al-Liwa’ ini.


WalLâhu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

Thursday, November 28, 2024

KHILAFAH WARISAN RASULULLAH

 *KHILAFAH WARISAN RASULULLAH*


_Jawaban cerdas ustadz Irfan Abu Naveed atas Argumen Prematur bin Keliru Makmun Rasyid._

Itu asumsi prematur, sama prematurnya dengan kegagalan anak muda ini dalam memahami maqalah ulama soal definisi Khilafah.


Qultu :

Orang yang selama ini membanggakan hermeneutika kok mendadak menjadi penganut tekstualis fatalistis ya ?

Yuk ngaji : Kalau paham bahasa Arab, seharusnya mudah memahami alur sederhana ini :

Nabi ﷺ memang tidak menyebut negara yang pertama di bangun, al-Daulah al-Islamiyyah al-Ula sebagai KHILAFAH, kenapa ?


Karena lafal Khilafah secara bahasa bermakna PENGGANTI, dari kata khalafa, bisa dirujuk dalam kamus arabiyyah, sebagaimana ia pun disifati oleh al-Qadhi al-Mawardi al-Syafi'i sebagai pengganti kenabian dalam mengatur urusan umat :

الْإِمَامَةُ: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

"Al-Imâmah : pembahasan terkait khilâfat al-nubuwwah (pengganti kenabian) dalam memelihara urusan Din ini dan mengatur urusan dunia (dengannya)."


Kata kuncinya adalah PENGGANTI KENABIAN, lah, kalau posisi negara tersebut adalah negara pertama, logika sederhananya begini, terus negara tersebut menggantikan yang mana ? 


Pada saat yang sama, kalau kajiannya lebih mendalam, tidak prematur dan sepotong-sepotong, niscaya sampai pada hadits-hadits ini :

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad ﷺ bersabda :

«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ»

“Adalah bani Israil, urusan mereka diatur oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain, sesungguhnya tidak ada Nabi setelah-Ku dan akan ada para Khalîfah yang banyak.” 

(HR. Al-Bukhari dan Muslim. Lafal al-Bukhârî)


Logika bahasa : 

Khulafa' adalah jamak dari Khalifah, para Khalifah dalam hadits ini adalah pengganti kenabian dari sisi apa ?, pengganti Nabi ﷺ sebagai Nabi atau pengganti Nabi ﷺ sebagai pemimpin politik umat ? 


Jelas terjawab dalam kalimat "لَا نَبِيَّ بَعْدِي", artinya pengganti Nabi ﷺ sebagai pemimpin umat.

Memimpin umat itu tentu membutuhkan sistem kepemimpinan, kalau setingkat RT namanya sistem ke-RT-an, kalau setingkat negara namanya SISTEM PEMERINTAHAN, betul tidak ? 


Mudah dipahami bukan ?


Nah, Sistem Pemerintahan warisan Nabi ﷺ ini dinamakan KHILAFAH, siapa yang bilang begitu? Bukan saya, melainkan Nabi ﷺ dalam haditsnya yang mulia :

«ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»

“Kemudian akan tegak Khilafah di atas manhaj kenabian.” 

(HR. Ahmad, Al-Bazzar)


Kalimat Khilafatan 'ala Minhaj al-Nubuwwah itu artinya apa ? 

Apakah Demokrasi manhaj warisan Montesque ? 

Kejauhan, jelas manhaj yang berdiri tegak di atas manhaj Nabi ﷺ dalam mengelola pemerintahan yang mengatur urusan umat. 

Nah, kalimat "'ala minhaj al-nubuwwah" dalam hadits di atas itu merupakan syibh al-jumlah yang jelasnya menjadi sifat dari Khilafah, apa dalilnya ? 


Kaidah bahasa Arab : "الجمل بعد النكرات صفات". 

Kata siapa ? 

Siapa yang menyifati ? 

Ya jelas Rasulullah ﷺ, kalau Khilafah artinya "pengganti kenabian dalam urusan pemerintahan, pengaturan umat", sedangkan "manhaj al-nubuwwah" artinya manhaj Rasulullah ﷺ, artinya ada dong yang namanya Khilafah warisan Rasulullah ﷺ ? 


Sistem pemerintahan warisan Rasulullah ﷺ ?

Masih kurang ?

Dari Safinah r.a. ia berkata : 

Rasulullah ﷺ bersabda :

«خِلاَفَةُ النُّبُوَّةِ ثَلاَثُونَ سَنَةً»

“Khilafah Nubuwwah itu tiga puluh tahun.” 

(HR. Abu Dawud, Al-Thabarani) 


Terus kalau ada yang bilang hadits-hadits di atas cuma hadits-hadits khabar, bagaimana ?

Qultu : Itu potret orang yang ngaji balaghah dan ushul-nya sepotong-sepotong, khabar di atas jelas mengandung pujian (madh) pada kedudukan Khilafah dalam Islam, makanya dibedakan dengan istilah mulkan dan digambarkan dalam hadits 'ala minhaj al-nubuwwah dengan penyifatan al-nubuwwah dan dalam hadits "Khilafat al-nubuwwah" lafal Khilafah bahkan diatutkan secara tegas (bi al-idhafah) pada lafal al-nubuwwah. 


Makanya heran saja kalau masih ada oknum yang mencitra burukkan Khilafah sedemikian rupa, padahal Nabi ﷺ menempatkan istilah Khilafah pada tempat yang mulia, apa tak takut azab neraka ?

Khilafah nubuwwah era pertama itu era Khilafah nya siapa ? 


Era Khilafah nya al-Khulafa' al-Rasyidun yang empat, baca kitab para ulama dan perhatikan perintah (amr) dari Al-’Irbadh bin Sariyah r.a ia berkata : 

Rasulullah ﷺ bersabda :

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»

“Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah al-rasyidin al-mahdiyyin (khalifah empat yang mendapatkan petunjuk), gigitlah oleh kalian (hal tersebut) dengan geraham yang kuat.” 

(HR. Ahmad, Ibn Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi)


Kata siapa hadits di atas hadits perintah ? 

Yuk ngaji : lafal 'alaykum itu dalam bahasa Arab (ilmu sharf) termasuk ism fi'l al-amr, artinya kata benda yang berkonotasi kata kerja perintah, nah, dalam ilmu ushul fiqh, jelas termasuk shiyagh al-amr, yang mengandung tuntutan (thalab), thalab dari siapa ? 


Baginda Rasulullah ﷺ, artinya jelas ya, ADA KHILAFAH WARISAN RASULULLAH ﷺ.

Friday, November 22, 2024

HARAM MEMALAK RAKYAT DENGAN ANEKA PAJAK

 *HARAM MEMALAK RAKYAT DENGAN ANEKA PAJAK*


Buletin Kaffah Edisi 370 (20 Jumada al-Ula 1446 H/22 November 2024 M)


Keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 terus menuai kritik. Dalam kondisi ekonomi yang masih berat, kebijakan ini dinilai sebagai beban tambahan bagi masyarakat. Pasalnya, sejak pandemi COVID-19 hingga saat ini, perlambatan ekonomi global telah menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Di Indonesia, menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari-Agustus 2024 saja terdapat 46.240 pekerja di-PHK (Satudata.kemnaker.go.id, 20/9/2024). 


Selain itu telah terjadi penurunan daya beli masyarakat, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini (Tempo.co, 17/10/2024). 


*Zalim!*


Dalam sistem Kapitalisme pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya, rakyat terus dipalak melalui berbagai pungutan/pajak, termasuk PPN yang bersifat regresif, yakni membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah. Hal ini pun dilakukan secara terus-menerus.


Tentu kebijakan pajak ini, apalagi di tengah kesulitan rakyat, sangatlah zalim. Kezaliman, khususnya terkait harta, apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya, jelas haram. Allah SWT berfirman:


وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ


Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil (TQS al-Baqarah [2]: 188).


Imam Ibnu Katsir rahimahulLâh menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk kezaliman dan perampasan hak milik (harta), apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya (Lihat: Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/521).


Rasulullah saw. juga telah bersabda:


مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ


Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus urusan rakyatnya, lalu dia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali dia tidak akan mencium bau surga (HR al-Bukhari dan Muslim).


Rasulullah saw. pun bersabda:


لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ


Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai) (HR Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim).


Selain itu, dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Rasulullah saw. bersabda:


الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).


*Membangun Negara Tanpa Pajak*


Solusi untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali pada syariah Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam secara kâffah, perekonomian negara pun diatur dengan hukum-hukum Islam, termasuk dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya.


Menurut Syaikh Abdul Zallum (2003), terkait pemasukan dalam APBN Khilafah Islam, ada 12 kategori. Di antaranya pemasukan dari: harta rampasan perang (anfâl, ghanîmah, fai dan khumûs); pungutan dari tanah kharaj; pungutan dari non-Muslim (jizyah); harta milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri ('usyr); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; zakat; dst (Syaikh Abdul Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 30).


Dari penjelasan di atas, salah satu sumber terbesar dalam APBN Khilafah Islam adalah harta milik umum (milkiyyah ‘âmah). Terkait harta milik umum ini Rasulullah saw. bersabda:


النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ


Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (energi) (HR Abu Dawud).


Dalam hadis lainnya, sebagaimana penuturan Abyadh bin Hammal ra., disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah menarik (mengambil) kembali tambang garam yang semula sempat beliau berikan kepada Abyadh ra. Tindakan beliau ini dilakukan setelah beliau diberi tahu oleh para Sahabat tentang betapa melimpahnya tambang garam tersebut (menyerupai "al-mâ‘u al-‘iddu" [air yang terus mengalir tanpa henti]) (HR Ibnu Majah). 


Dari kedua hadis ini para ulama menyimpulkan bahwa semua sumber daya alam, di antaranya tambang, yang depositnya melimpah, adalah milik umum. Harta milik umum ini wajib dikelola oleh Negara. Semua hasilnya lalu diberikan kepada seluruh rakyat, langsung ataupun tidak langsung. Harta milik umum ini haram diserahkan kepada individu/swasta apalagi dikuasai oleh pihak asing sebagaimana yang terjadi selama ini (Lihat: Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 48-66). 


Dalam konteks Indonesia, harta milik umum dapat memberikan penerimaan besar jika Negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Sebagai contoh, minyak mentah dapat meningkat nilainya hingga lebih dari 10-25 kali lipat jika diolah menjadi produk-produk industri petrokimia, seperti polyethylene yang menjadi bahan baku kemasan, botol, pipa dan kabel. Bijih nikel (0,9-1,8%) seharga USD 30,5 per ton, jika diolah menjadi High-Purity Nickel (99,9) seharga USD 24,293, dapat meningkatkan nilainya menjadi 796 kali lipat (Shanghai Metal Market. https://price.metal.com/Nickel. 16 Juli 2023).


Menurut Ekonom Muslim, Muhammad Ishak (2024), potensi pendapatan Negara dari kekayaan sumber daya alam negeri ini adalah sebagai berikut:


Pertama: Minyak Mentah. Dengan produksi 223,5 juta barel, harga rata-rata USD 97 perbarel, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 183 triliun.


Kedua: Gas Alam. Dengan produksi 2,5 miliar MMBTU, harga rata-rata USD 6,4 per MMBTU, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 136 triliun.


Ketiga: Batubara. Dengan produksi 687 juta ton, harga rata-rata 345 per ton, dan nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 57,4% maka laba yang diperoleh sebesar Rp 2.002 triliun.

 

Keempat: Emas. Dengan produksi 85 ton, harga rata-rata USD 63,5 juta per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 29 triliun.


Kelima: Tembaga. Dengan produksi 3,3 juta ton, harga rata-rata USD 8.822 per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 159 triliun.


Keenam: Nikel. Dengan produksi bijih nikel yang setara dengan 1,8 juta ton nikel, harga rata-rata USD 2.583 per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 26,6%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 189 triliun.


Ketujuh: Hutan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (2022), luas hutan di Indonesia mencapai 120,26 juta hektar. Menurut perhitungan Prof. Dr. Ing. Amhar (2010), dengan asumsi luas hutan 100 juta hektar dan untuk menjaga kelestariannya dengan siklus 20 tahun, maka hanya 5% dari tanaman yang dipanen setiap tahunnya. Jika dalam 1 hektar hutan, setidaknya terdapat 400 pohon, artinya hanya 20 pohon per hektar yang ditebang setiap tahunnya. Jika nilai pasar kayu dari pohon berusia 20 tahun adalah Rp 2 juta dan keuntungan bersihnya Rp 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan tersebut adalah 100 juta hektar x 20 pohon perhektar x Rp 1 juta perpohon = Rp 2.000 Triliun. Namun, dengan mempertimbangkan deforestasi dan illegal logging, ia memperkirakan bahwa Rp 1.000 triliun dapat diperoleh setiap tahunnya (Lihat: www.fahmiamhar.com/2010/04/mencoba-meramu-apbn-syariah.html).


Kedelapan: Kelautan. Dengan luas wilayah Indonesia yang 75% merupakan laut, potensi ekonomi berbasis sektor kelautan (blue economy) sangat besar. Beberapa sumber pendapatan kelautan dan perikanan yang memiliki nilai tambah tinggi, seperti perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, bioteknologi kelautan, serta industri dan jasa maritim. Potensi pendapatan juga diperoleh dari energi dan mineral, pariwisata bahari, transportasi laut, dan coastal forestry. Kepala Bappenas memperkirakan nilai tambah ekonomi berbasis perairan atau ekonomi biru akan mencapai US$ 30 triliun pada 2030. Menurut perhitungan Dahuri (2018) sumber-sumber tersebut dapat menghasilkan pendapatan pertahun sebesar USD 1,33 triliun pertahun. Nilai itu setara dengan Rp 20.795 triliun dengan kurs 15.600/USD. Jika 10% dari potensi itu dapat dikelola oleh perusahaan Negara maka potensi penerimaannya mencapai Rp 2.079 triliun. Jika diasumsikan harga pokok produksi mencapai 50%, maka laba dari sektor kelautan yang masuk ke APBN mencapai sekitar Rp. 1.040 triliun. 


Berdasarkan perhitungan atas beberapa sumber penerimaan APBN di atas, maka potensi pendapatan dari delapan harta milik umum saja (batubara, minyak mentah, gas, emas, tembaga, nikel, hutan dan laut) dapat diperoleh laba sebesar Rp 5.510 triliun (melebihi kebutuhan APBN yang hanya sekitar Rp 3.000 triliun. Padahal masih ada 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar. Dengan itu tentu Negara tak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri. Syaratnya satu: semua itu harus dikelola berdasarkan ketentuan syariah Islam (Lihat: Muis, Al-Waie, Edisi Maret 2024).


*Khatimah*


Alhasil, umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali pada syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola perekonomian, di antaranya dalam pengelolaan APBN-nya. Selain karena kewajiban dari Allah SWT dan Rasul-Nya, menegakkan sistem Islam bukanlah utopia. Sejarah mencatat bagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan. 


WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []


---*---


Hikmah:


Rasulullah saw. bersabda:


أَلاَّ، مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Siapa saja yang menzalimi seseorang yang terikat perjanjian (mu’âhad), atau mengurangi haknya, atau membebani dia di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu dari dirinya tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi lawannya pada Hari Kiamat. (HR Abu Dawud dan an-Nasa'i). []

Monday, November 18, 2024

MENDISKUSIKAN SISTEM EKONOMI ISLAM

 *MENDISKUSIKAN SISTEM EKONOMI ISLAM*


Menurut al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, ekonomi secara istilah adalah:


تدبير شؤون المال، إمّا بتكثيره وتأمينِ إيجاده، ويبحث فيه علم الاقتصاد، وإمّا بكيفية توزيعه، ويبحث فيه النظام الاقتصادي


Kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjamin pengadaannya, yang biasanya dibahas dalam ilmu ekonomi; maupun berhubungan dengan mekanisme pendistribusian harta kekayaan, yang biasanya dibahas dalam sistem ekonomi. 


Dari definisi ini nampak jelas perbedaan antara ilmu ekonomi dan sistem ekonomi, meski dua-duanya membahas topik yang serupa, yakni tentang ekonomi. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang membicarakan produksi dan peningkatan kualitas produksi, atau penciptaan sarana produksi dan peningkatan kualitasnya, yang artinya ilmu ekonomi bersifat universal, sebagaimana sains dan teknologi, tidak terpengaruh pandangan hidup tertentu.


Sedangkan, sistem ekonomi adalah pandangan, hukum atau paradigma yang membahas seputar distribusi kekayaan, pemilikan, serta bagaimana pengelolaannya; artinya sistem ekonomi bersifat spesifik, sebagai mana sebuah tsaqafah, dia tidak bebas nilai, karena terpengaruh akidah atau pandangan hidup tertentu. 


Konsekuensinya, ilmu ekonomi bisa diambil oleh kaum muslim atau diserahkan kepada inovasi manusia, sedangkan untuk sistem ekonomi, kaum muslim hanya boleh menggunakan sistem ekonomi Islam, yang dibanguan berdasarkan akidah Islam. Adapun sistem ekonomi yang lain, misal: Kapitalisme dan Sosialisme, tidak bisa diambil dan diamalkan karena bertentangan dengan akidah Islam secara fundamental.


*Akidah Islam Landasan Sistem Ekonomi*


Sistem ekonomi Islam dibangun berdasarkan akidah Islam, seorang muslim meyakini bahwa Allah swt pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan, beserta hubungan semuanya itu dengan kehidupan sekarang maupun dengan kehidupan yang akan datang (akhirat dan hisab). Dengan keyakinannya ini, seorang muslim menyadari dia mesti terikat dengan hukum Allah swt, karena dia memahami segala perbuatannya, termasuk aktivitas dan kebijakannya dalam bidang ekonomi, pasti akan dimintai pertanggung-jawaban oleh Allah swt (lihat: QS. Al-Hijr: 92-93; QS. Yunûs: 61).


Dengan demikian, seorang muslim sebelum melakukan sebuah perbuatan atau tindakan, baik dalam bidang ekonomi maupun yang lainnya, mesti mengetahui terlebih dahulu hukum syara’ terkait perbuatan yang akan dikerjakannya, apakah wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram; hukum-hukum tersebut semuanya muncul berdasarkan dalil syariah.


*Masalah Ekonomi Prespektif Islam*


Islam memandang masalah ekonomi yang dihadapi manusia, bersumber dari kesalahan distribusi kekayaan ditengah masyarakat, bukan karena kelangkaan (scarcity) barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas. Sebab, akidah Islam mengajarkan bahwa setiap makhluk di bumi ini rezekinya sudah dijamin Allah swt (artinya): “Tiada satupun hewan melata di muka bumi ini, kecuali rezekinya telah ditetapkan oleh Allah.” (QS. Hûd [11]: 6). Karena itu termasuk penyesatan intelektual, jika berasumsi bahwa masalah ekonomi diakibatkan kelangkaan barang dan jasa. Justru faktanya, barang dan jasa sebenarnya cukup, hanya saja masalahnya ada pada mekanisme pendistribusiannya.


Kita melihat secara empiris, kekayaan terkadang menumpuk pada suatu keluarga, rezim, atau elit kelas tertentu, sedangkan mayoritas rakyat mengalami kekurangan kekayaan, padahal jika harta kekayaan tersebut didistribusikan secara syar’i maka kemiskinan tersebut bisa saja hilang. Allah swt berfirman (artinya): “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Disisi lain, kebutuhan manusia sepanjang zaman tetap sama, yaitu hanya membutuhkan sandang, papan, dan pangan. Yang berbeda sebenarnya hanya pada kualitas sandang, papan, dan pangannya. Bukan pada jumlahnya.


*Asas Sistem Ekonomi Islam*


Sistem Ekonomi Islam dibangun diatas tiga asas penting: (1) Kepemilikan; (2) Pengelolaan kepemilikan; dan (3) Distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Dengan ketiga perkara ini, sisten ekonomi Islam menyelesaikan problem ekonomi yang terjadi di dunia.


*Asas Pertama: Kepemilikan*


Kepemilikan harta dalam Islam pada prinsipnya adalah di tangan Allah, artinya Allah adalah pemilik segala sesuatu (QS. An-Nûr [24]: 33). Namun Allah swt telah memberikan kepada manusia hak untuk menguasai, memperbanyak, serta memiliki harta tersebut (QS. Al-Hadîd [57]: 7). Karena itu kepemilikan (al-milkiyyah) adalah izin pembuat Syariat untuk memanfaatkan zat tertentu. Yang dimaksud izin adalah hukum syara’, pembuat syariat adalah Allah swt, sedangkan zat adalah barang yang bisa dimanfaatkan. Perlu dipahami, dalam Islam hukum kepemilikan harta kekayaan tidak dibatasi ukuran kuantitas, tetapi dibatasi tatacara atau mekanisme tertentu. Hal ini sesuai fitrah manusia dan sangat proporsional. Kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga, yakni: (1) kepemilikan individu (private ownership), (2) kepemilikan umum (public property), dan (3) kepemilikan negara (state property).


*Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah)* adalah hukum syariah yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memastikan adanya kesempatan bagi pemiliknya –sesuai hukum tersebut– memanfaatkan sesuatu, serta memperoleh kompensasi darinya. Atau izin pembuat syariat (Allah swt) bagi individu untuk memanfaatkan benda. 


Hak kepemilikan individu merupakan hak syar’i bagi individu. Seorang individu berhak memiliki harta bergerak maupun tidak bergerak, misal: mobil, motor, tanah, dan uang tunai. Hak ini dijaga dan diatur syariah Islam. Perlindungan kepemilikan individu adalah kewajiban negara. Karena itu, hukum syara’ menetapkan adanya sanksi sebagai tindakan preventif bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut.


Harta yang boleh dimiliki oleh individu bukanlah harta milik negara, maupun milik umum, atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Syariat Islam membatasi sebab-sebab kepemilikan harta bagi individu dengan lima sebab, yaitu:


(1) Bekerja, dalam perdagangan, perindustrian, maupun pertanian. Syariah menentukan secara rinci masalah ini dalam beragam kitab fikih muktabar, dalam konteks ini meliputi: a) Menghidupkan tanah mati; b) Menggali kandungan dalam perut bumi ataupun udara, yang kuantitasnya terbatas, misal rikaz; c) Berburu; d) Samsarah (makelar) dan dalalah (pemandu); e) Mudharabah (kerjasama bisnis); f) Musaqat (mengairi pertanian); dan g) Ijarah (kontrak kerja).


(2) Warisan, sebagaimana penjelasan dalam kitab fikih.. 


(3) Kebutuhan akan harta demi menyambung hidup; Misal, terpaksa mencuri saat masa kelaparan atau krisis. Rasul saw bersabda (artinya): “Tidak ada hukum potong tangan (bagi pencuri) pada masa-masa kelaparan. (HR. Al-Khatib al-Baghdadi dari Abu Umamah, Kanzul Ummal, no. 13333).


(4) Pemberian harta negara kepada rakyat (subsidi); Misal: Khalifah Umar ra. pernah memberi  para petani Irak harta dari Baitul Mal, yang bisa membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan hidup mereka, tanpa mesti dikembalikan kepada Negara.


(5) Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga. Misal: a) hadiah, hibah, dan wasiat; b) Ganti rugi kemadharatan yang menimpa seseorang, seperti: Diyat (tebusan/denda) pembunuhan atau luka fisik; c) Mendapat mahar dan harta lainnya dalam akad nikah bagi istri; d) Barang temuan (luqathah); e) Santunan bagi Khalifah dan pejabat pemerintahannya, seperti yang terjadi pada Khalifah Abu Bakar ra. Beliau memperoleh santunan, karena menahan dirinya dari berbisnis ketika beliau diminta fokus pada urusan seluruh kaum muslim, sahabat pun mendiamkan alias menyepakatinya.


*Kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah)* adalah izin pembuat Syariat (Allah swt) kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau barang. Berbagai benda yang termasuk kategori kepemilikan umum, adalah benda-benda yang dinyatakan pembuat syariat memang diperuntukan bagi suatu komunitas masyarakat, dan Allah swt melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja (privatisasi). Benda-benda tersebut terwujud dalam tiga hal berikut: 


(1) Sesuatu yang termasuk fasilitas umum, ketika tidak tersedia di suatu negeri atau suatu masyarakat, maka bisa menimbulkan kekacauan dan sengketa dalam mencarinya. Seperti: air, padang rumput, dan api. Rasul saw, bersabda (artinya): “Kaum Muslim mempuyai kepentingan bersama dalam tiga perkara, yaitu: Padang, Air dan Api.” (HR. Abu Dawud, no. 3479).


(2) Termasuk kepemilikan umum adalah setiap peralatan yang digunakan untuk mengelola fasilitas umum, misal: alat pengebor air yang dibutuhkan masyarakat umum, serta pipa-pipa yang digunakan untuk mengalirkannya. Demikian juga peralatan yang digunakan sebagai pembangkit listrik yang memanfaatkan air milik umum (PLTA), tiang-tiang, kabel-kabel, dan stasiun distribusinya.


(3) Barang tambang yang depositnya tidak terbatas. Misalnya: tambang emas, perak, minyak bumi, fosfat dan sebagainya. Dalilnya, adalah riwayat Abyadh bin Hamal al-Maziniy, bahwa Abyadh meminta kepada Rasul saw untuk mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang yang berkata kepada Rasul, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasul kemudian berkata (artinya), “Tariklah kembali tambang tersebut darinya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1301). Rasul bersikap demikian karena sesungguhnya garam adalah barang tambang seperti air mengalir yang tidak terbatas depositnya. Adapun bila sebuah komoditi jumlahnya sedikit dan terbatas maka dapat saja menjadi kepemilikan individu, artinya boleh dimiliki pribadi.


(4) Segala fasilitas yang secara alami tidak bisa dimiliki dan didominasi individu. Seperti: jalan umum, sungai, teluk, laut, danau, mesjid, sekolah negeri, dan lapangan umum, Rasul saw bersabda (artinya): “Tidak ada proteksi (terhadap fasilitas umum) kecuali oleh Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim). Makna hadits ini adalah, tidak ada hak bagi seorangpun untuk memberikan batasan (proteksi) atau pagar (mengkapling) segala sesuatu yang memang diperuntukkan bagi masyarakat umum.


*Kepemilikan Negara (milkiyyah ad-daulah)* adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan (diserahkan) kepada Khalifah selaku kepala negara. Atau, seluruh harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat dan ijtihad Khalifah.


Karena itu, harta milik negara merupakan harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, karena sifat harta tersebut yang memang bisa dimiliki secara personal. Namun, harta tersebut terkadang tekait sekali dengan hak atau kebutuhan kaum muslim secara umum. Sehingga pengelolaannya menjadi milik negara, dalam hal ini pengelolaannya berdasarkan pandangan dan ijtihad Kepala Negara. Yang termasuk kepemilikan negara adalah: (1) Ghanimah; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) Harta orang-orang murtad; (5) Harta orang yang tidak memiliki ahli waris; (6) Gedung dan kompleks pejabat negara, yang dibangun oleh Negara; (7) Tanah-tanah yang dimiliki oleh negara; dan (8) Dharibah.


*Asas Kedua: Pengelolaan Kepemilikan*


Pengeloaan kepemilikan adalah cara yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim ketika menggunakan dan memanfaatkan hartanya. Artinya, setelah manusia memiliki harta melalui sebab-sebab kepemilikan yang disebutkan sebelumnya, maka manusia tentu akan mengelola kepemilikan harta yang dia miliki, dalam konteks ini manusia dalam mengelola hartanya mesti tetap sesuai dengan ketentuan syariah, manusia tidak bisa bebas seenaknya dalam mengelola hartanya. Pengelolaan kepemilikan harta dalam sistem ekonomi Islam, dilakukan dengan dua cara: (1) pengembangan kepemilikan (tanmiyyah al-milkiyyah), dan (2) penggunaan harta (infâq al-mâl).


*Pengembangan Kepemilikan*


Pengembangan kepemilikan terkait dengan mekanisme yang digunakan seseorang untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan tersebut. Dalam konteks sekarang dikenal dengan pemanfaatan harta untuk keperluan produktif. Disini digunakan istilah pengembangan kepemilikan bukan pengembangan harta, karena pengembangan harta biasanya terkait dengan alat dan teknik produsksi, sedangkan pengembangan kepemilikan terkait dengan mekanisme. Masalah alat dan teknik produksi, Islam menyerahkannya kepada manusia. Dalam konteks ini, terdapat dua kriteria dalam pengembangan kepemilikan: (1) Pengembangan kepemilikan sesuai syariah (mubah); dan (2) Pengembangan kepemilikan yang tidak sesuai syariah (haram).


*Pengembangan Kepemilikan Sesuai Syariah*: (1) Perdagangan tanpa Riba (QS. Al-Baqarah: 275), meliputi: Perdagangan dalam negeri; dan perdagangan luar negeri.


(2) Bidang Industri (manufaktur), diperbolehkan sesuai taqrir atau persetujuan Rasul saw atas aktivitas industri pada masanya: seperti pembuatan cincin Nabi saw (HR. Al-Bukhari, no. 5427; Muslim, no. 3898); pembuatan mimbar (HR. Al-Bukhari, no. 429), dll. Hukum sebuah pabrik industri mengikuti hukum komoditi yang diproduksinya; jika produknya barang haram maka pabriknya ikut mejadi haram; jika produknya halal, maka pabriknya ikut menjadi halal. Hal ini sesuai aplikasi kaidah syara’.


(3) Bidang pertanian: a) Menghidupkan tanah mati, Rasul saw bersabda (artinya): “Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Al-Bukhari, dan Abu Dawud, no. 2671). Ijma’ sahabat menyatakan, siapapun yang menelantarkan tanah selama 3 tahun, maka tanah itu mesti diambil dari pemiliknya, lalu diberikan kepada yang lain. (Riwayat Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj, berdasarkan ucapan Umar bin al-Khattab ra). b) Mengelola pertanian & larangan menyewakan tanah, Rasul saw (artnya): “Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya. Apabila dia menelantarkannya, maka hendaknya tanah tersebut diambil darinya.” (HR. Al-Bukhari, no. 2172). Karena itu mubah mengelola sendiri tanahnya, namun menyewakan tanah adalah haram (HR. Muslim, no. 2864; An-Nasai, no. 3802 dll).


(4) Syirkah atau kerjasama bisnis (HR. Al-Bukhari, no. 2317, Abu Dawud, no. 2936) yakni: Suatu akad (transaksi) antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha bersifat finansial dengan tujuan memperoleh keuntungan. 


Ada lima macam syirkah dalam fikih Islam: a) syirkah inân: syirkah antara dua pihak atau lebih, masing-masing memberi kontribusi kerja dan modal. b) syirkah abdân: syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja, tanpa konstribusi modal; c) syirkah mudhârabah: syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja, sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal; d) syirkah wujûh: syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan konstribusi kerja, dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal, atau syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak; dan e) syirkah mufâwadhah: syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah tadi.


*Pengembangan Kepemilikan Tidak Sesuai Syariah*: (1) Pengembangan perseroan model Kapitalisme. Meliputi: (a) Firma; (b) Perseroan Terbatas (PT); (c) Koperasi; (d) Asuransi; dan (e) Bursa Saham. Semua ini diharamkan, sebab faktanya bertentangan dengan ketentuan Syirkah dalam Islam yang telah disebutkan sebelumnya. 


Menurut An-Nizhâm al-Iqtishâdi fi al-Islâm. Perseroan terbatas batil karena: a) Tidak ada dua pihak yang berakad sempurna (ijab qabul), pendiri hanya membuat syarat, lalu pihak yang ingin bergabung menandatangani akte dan mendaftaran dengan membeli saham. Jadi hanya ada qabul saja, tidak ada ijab; b) Tidak ada pengelola riil yang melakukan usaha, yang ada hanya pemodal saja, sedangkan pengelolaan diserahkan pada pihak lain yang tidak terlibat dalam akad (misal: direksi); dan c) Perseroan yang bersifat abadi bertentangan dengan syara’, padahal seharusnya perseroan bisa bubar jika terdapat alasan yang dibenarkan syara.


(2) Riba dalam utang-piutang. Riba ini dikenal dengan istilah riba nasi’ah, yang bermakna: tambahan atau ‘premi’ yang harus diberikan penghutang karena telah diberi waktu untuk membayar hutangnya. Sistem ekonomi Islam mengharamkan terlibat dengan riba tersebut. (QS. Al-Baqarah: 275 & 279; HR. Muslim, no. 2990).


(3) Riba dalam jual beli dan valuta asing (valas). Riba fadhal adalah tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari transaksi tukar-menukar/jual-beli barang-barang tertentu. Riba fadhal tidak akan terjadi pada praktik jual beli dan salam (pesanan), kecuali pada enam barang: (a) kurma, (b) qamh, (c) sya’îr, (d) garam, (e) emas, dan (f) perak. Dalam melakukan jual-beli atau salam (pesanan) terhadap keenam jenis barang tersebut, harus dengan ukuran setimbang dan harus kontan, kelebihan yang diambil dari proses transaksi tersebut adalah riba (HR. Muslim, no. 2969). Adapun yang berkaitan dengan mata uang, ialah pada emas dan perak. As-Sunnah mengharamkan riba fadhal yang terjadi pada transaksi mata uang (HR. Al-Bukhari, no. 2031, 2029; Sunan at-Tirmidzi, no. 1162, dll).


(4) Perjudian dengan segala jenisnya. Hal ini diharamkan syariah, misal: kasino-kasino, togel, dll. (QS. Al-Mâidah [5]: 90-91).


(5) Penimbunan: Sebuah cara yang dilakukan penimbun, yakni mengumpulkan barang-barang, lalu menunggu naiknya harga barang tersebut, sehingga ia jual dengan harga tinggi, yang mengakibatkan masyarakat sulit membelinya. Rasul saw bersabda (artinya): “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah. (HR. Muslim, no. 3012).


(6) Manipulasi keji dalam harga (al-gabn al-fâhisy). Yakni, membeli dengan harga yang sangat jauh dari harga rata-rata, sementara pihak yang dimanipulasi ini tidak mengetahui harga pasar. (HR. Al-Bukhari, no. 1974).


(7) Penipuan dalam Jual Beli (tadlîs fi al-bai’). Penipuan ini bisa dilakukan oleh penjual maupun pembeli; penipuan pihak penjual adalah apabila penjual menyembunyikan cacat barang dagangannya; penipuan pihak pembeli adalah apabila pembeli memanipulasi alat pembayaran. (HR. Al-Bukhari, no. 2004; Ibnu Majah, no. 2237).


(8) Menyewakan Lahan Pertanian. Rasul saw bersabda (artinya): “Rasul saw melarang menyewakan lahan pertanian.” (HR. Al-Bukhari, no. 2124; Muslim, no. 2882).


(9) Pengembangan Industri dan Bisnis yang haram. Kaidah syara’ menyatakan: “Hukum sebuah pabrik-industri mengikuti hukum produk yang di keluarkannya.” Artinya, jika ada pabrik atau bisnis yang memproduksi miras, daging babi, pelacuran dll. Maka status pabrik-industri atau bisnis tersebut haram hukumnya, karena memproduksi sesuatu yang diharamkan.


(10) Pematokan harga (tas’îr). Pematokan atau pembatasan harga biasanya dilakukan penguasa melalui departemen atau instansi terkait. Dalam praktik, pembatasan harga itu ada dua bentuk: (a) pematokan harga maksimum atau harga tertinggi, yaitu dengan mematok harga tertinggi; penjual tidak boleh menjual dengan harga yang lebih tinggi; (b) pematokan harga minimum atau harga terendah, yaitu dengan mematok harga terendah; pedagang dilarang membeli dengan harga yang lebih rendah. Pematokan harga statusnya haram berdasarkan Sunnah, Anas ra, menuturkan (artinya): Harga meroket pada masa Rasulullah saw. Lalu mereka (para Sahabat) meminta, “Ya Rasulullah, patoklah harga untuk kami.” Beliau saw menjawab, “Sesungguhnya Allahlah Yang Maha Menentukan Harga, Maha Menggenggam, Maha Melapangkan dan Maha Pemberi Rezeki; sementara aku sungguh ingin menjumpai Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntut aku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1235; Ibnu Majah, no. 2191; Ad-Darimi, no. 2600 dan Ahmad, no. 12131).


*Penggunaan Harta*


Dalam Islam pengelolaan yang dilakukan melalui penggunaan atau pengeluaran harta (infâq al-mâl) tanpa kompensasi,

NEGERI TANPA PAJAK, HANYA ISLAM YANG BISA

 NEGERI TANPA PAJAK, HANYA ISLAM YANG BISA


Oleh : Ustadz Budi Ashari, Lc


Ribut-ribut soal pajak. Pajak merupakan penopang terbesar APBN Indonesia. Pembiayaan terbesar negara ini berasal dari pajak. Sehingga negara ini sangat bergantung pada pajak untuk pembangunan dan penggajian pegawainya.


Tapi seiring dengan itu bermunculan para pegawai pajak yang kaya raya, walau hanya bergaji kecil. Lembaga pajak pun dinobatkan sebagai salah satu lembaga paling korup di negara muslim ini. Padahal disinyalir yang ditangkap baru tikus kecil. Para pemimpinnya berlaku bak pahlawan yang sedang mengusir dan membantai tikus.


Para ahli bicara. Semua memberi komentar. Kalimat paling standar pun muncul; kalau di rumah ada tikus, bunuh tikusnya jangan bakar rumahnya. Belum pernah ada yang berani sekadar berwacana: Negeri Tanpa Pajak. Walau sekadar berwacana. Tidak para ahli itu. Tidak para pengamat. Tidak para motivator yang biasa mengajak orang keluar dari kebiasaan. Tidak pemimpin agama.


Yang ada justru berbagai macam jenis pajak terus bermunculan. Pemerintah yang berhasil mengumpulkan pajak paling banyak sebagai income negara dianggap yang paling sukses. Saking liarnya wacana pajak, rakyat kecil yang hanya berjualan di sepanjang trotoar pun diwacanakan harus dipajaki. Nah, di sinilah dahsyatnya iman dan ilmu. Kalau sulit dijumpai orang yang sekadar berwacana tentang negeri tanpa pajak. Pembahasan kita ini bukan saja wacana. Bahkan merupakan iman! Dan telah teruji secara empiris!!!


Pajak, Warisan Romawi dan Persia

Dua negara adidaya itu yang mengajari tentang pajak. Berbagai macam pajak diwajibkan kepada rakyat. Tidak peduli apakah mereka tersiksa atau sekarat. Hidup semakin sulit. Sementara harta terkumpul di istana. Pantas saja, dua imperium besar itu layak dan harus ditutup. Karena kekuasaan yang dibangun di atas kedzaliman. Dan hanya Islam yang mampu menutupnya. Di zaman Khalifah adil Umar bin Khattab, keduanya berhasil tutup buku!


Berikut ini penjelasan Prof. Dr. Akram Dhiya’ dalam ‘Ashr al Khilafah Ar Rasyidah tentang Romawi,

“Adapun keadaan ekonominya, riba dan penimbunan adalah merupakan asas aturannya. Kaisar Heraklius mewajibkan pajak-pajak baru terhadap penduduk wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan Romawi, untuk menutup hutang besar pembiayaan perang dengan Persia.”


Selanjutnya, Akram menjelaskan dampak pajak-pajak yang semakin membuat income negara semakin besar tetapi membuat rakyat semakin sengsara,

“Emperium Bizantium mengalami penurunan drastis disebabkan oleh semakin besarnya berbagai pungutan dan pajak. Penurunan pada aktifitas bisnis, diabaikannya sektor pertanian dan semakin berkurangnya bangunan-bangunan.”


Akram menukil tulisan Alfred J. Butler dari bukunya Arab Conquest of Egypt sebagai penguat hal tersebut,

“Cukuplah untuk menjelaskan bagaimana Emperium Romawi mengatur wilayah-wilayahnya dengan melihat tulisan Butler tentang pengaturan Mesir:

(Romawi di Mesir menetapkan pajak jiwa juga pajak-pajak yang jenisnya banyak sekali.)

Dia juga menjelaskan:

(Tidak diragukan lagi, pajak-pajak Romawi di luar kemampuan masyarakatnya. Dijalankan tanpa mempedulikan asas keadilan.)

Dia kembali menjelaskan:

(Pemerintahan Romawi di Mesir hanya memiliki satu tujuan yaitu mengumpulkan harta sebanyak-sebanyaknya dari rakyat untuk pundi-pundi bagi para penguasa.)

Akram juga menukil literatur lain tulisan William J. Durant sebagai penguat:

(Bahkan masyarakat asli Romawi sendiri merasa keberatan terhadap pajak-pajak tersebut, khususnya para petani yang terpaksa menjual tanah-tanah mereka untuk membayar pajak dan kemudian pergi meninggalkan kotanya.)

Keadaan ketika masyarakat tercekik oleh pajak yang digunakan untuk pesta para penguasa, membuat mereka berlari ketika ada alternatif lain. Apalagi yang datang bukan buaya sebagai pengganti singa. Benar-benar generasi cahaya.


Saat Amr bin Ash memimpin penaklukan Mesir, dia menjumpai masyarakat Mesir justru menyambut dengan baik kehadiran muslimin. Apalagi mereka telah mendengar keadilan muslimin begitu terkenal di seluruh dunia.

Amr bin Ash berangkat dari Palestina, masuk ke Mesir melalui Rafah, menuju Arisy terus ke Farma berikutnya Kairo dan Iskandariyah.

DR. Ali Ash Shalaby berkata,

“Amr maju (masuk Mesir) ke arah barat, dia tidak menemui pasukan Romawi kecuali setelah sampai di wilayah Farma. Adapun sebelum wilayah itu, masyarakat Mesir menyambutnya ucapan selamat datang dan kegembiraan.”


Sebenarnya ini ancaman bagi negeri manapun. Masyarakat yang sudah muak dengan pajak yang semakin menyulitkan dan para penguasa yang berpesta, mereka akan segera menumpahkan kesetiaannya bagi kekuatan yang membebaskan mereka dari perpajakan. Untuk itulah setelah Amr bin Ash berhasil membuka Mesir, dia resmi mengumumkan ditutupnya pajak. Dan begitulah diberlakukan di seluruh dunia kekhilafahan saat itu.


Penghapusan Pajak di Pemerintahan Nuruddin Az Zenky

Nuruddin Az Zenky adalah seorang penguasa muslim yang hebat. Menegakkan aturan Islam di masyarakat. Menjaga keutuhan negara dari berbagai serangan; baik dari sekte-sekte sesat dan pasukan salib. Dialah yang berhasil menyatukan kembali Syam yang terkoyak karena perpecahan dan akhirnya lemah di hadapan musuh Islam. Negara menjadi tempat yang nyaman untuk beraktifitas ekonomi. Keamanan, kemakmuran, berawal dari keadilan dan jihad Nuruddin Mahmud Az Zenky. DR. Ali Ash Shalaby menulis buku:


عصر الدولة الزنكية

ونجاح المشروع الإسلامي بقيادة نور الدين محمود

الشهيد في مقاومة التغلغل الباطني والغزو الصليبي


(Pemerintahan Zenky Keberhasilan Gerakan Islam dipimpin Nuruddin Mahmud Asy Syahid menghadapi Kebatinan dan Perang Salib)


Salah satu konsep Nuruddin Az Zenky membangun keadilan, kebesaran dan kemakmuran negara adalah dengan dihilangkan semua bentuk pajak dan pungutan. Seluruh wilayahnya; Syam, Jazirah Arab, Mesir dan lainnya tadinya harus mengeluarkan pajak dengan besaran hingga mencapai 45%. Pengumuman resmi kenegaraan disampaikannya di seluruh wilayah, di masjid-masjid. Inilah yang dibacakan oleh Nuruddin di Mosul tahun 566 H di hadapan masyarakat:


وقد قنعنا من الأموال باليسير من الحلال، فسحقا للسحت، ومحقاً للحرام الحقيق بالمقت، وبعداً لما يبعد من رضا الرب، وقد استخرنا الله وتقربنا إليه بإسقاط كل مكس وضريبة في كل ولاية لنا بعيدة أو قريبة ومحو كل سنة سيئة شنيعة، ونفي كل مظلمة فظيعة وإحياء كل سنة حسنة .. إيثاراً للثواب الآجل على الحطام العاجل


“Kami rela dengan harta yang sedikit tapi halal, celakalah harta haram itu, sungguh celaka. Jauh dari ridho Robb. Kami telah istikhoroh kepada Alah dan mendekatkan diri kepada Nya dengan menghapus segala bentuk pungutan dan pajak di semua wilayah; yang dekat ataupun yang jauh. Menghilangkan semua jalan buruk, meniadakan setiap kedzaliman dan menghidupkan setiap sunnah (jalan) yang baik...lebih memilih balasan di kemudian hari di bandingkan kehancuran yang segera.”


Tak hanya membacakan resmi keputusan baru negara di setiap wilayahnya. Tetapi Nuruddin juga memohon kepada para khatib-khatib di masjid-masjid untuk menyampaikan permohonan maaf negara atas pungutan dan pajak yang selama ini diambil.


Pemerintahan Nuruddin Zenky selanjutnya memberikan ancaman hingga hukuman mati bagi siapapun pejabat yang masih melakukan pungutan atau pajak. Pasti kemudian muncul pertanyaan: dari mana, negara membiayai semua kegiatannya.


Islam mempunyai jawaban yang sangat lengkap. Sumber pemasukan negara yang ditetapkan Islam halal dan berkah. Kehalalan dan keberkahan lah yang membuat negara justru menjadi lebih banyak pemasukannya.


Tulisan ini belum membahas detail masalah itu. Dan justru di sinilah pentingnya para ulama hari ini menyuguhkan konsep jelas dan detailnya. Tetapi mari kita dengarkan hasil global yang diperoleh oleh pemerintahan Nuruddin.


DR. Ali Ash Shalaby menjelaskan,

“Hasil yang lazim setelah itu, masyarakat menjadi lebih giat untuk bekerja. Para pebisnis mau mengeluarkan harta-harta mereka untuk terus berbisnis. Pungutan yang sesuai dengan syariat justru berlipat-lipat lebih banyak dibandingkan pungutan haram.”


Kemudian dia menukil kalimat Ibnu Khaldun:

“Perlakuan tidak baik terhadap harta masyarakat, akan melenyapkan harapan mereka dalam mengembangkan harta mereka. Karena mereka sadar, ujungnya uang mereka akan hilang dari tangan. Jika ini terjadi, maka mereka akan cenderung menahan diri untuk berkarya. Tergantung seberapa besar kedzaliman terhadap mereka, sebesar itulah mereka menahan diri dari pengembangan harta. Maka rugilah pasar-pasar, gedung-gedung dan rusaklah keadaan.....kedzaliman terhadap harta masyarakat, kehormatan, darah dan rahasia mereka menyebabkan keguncangan dan kerusakan sekaligus. Negara pun runtuh dengan cepat."


Hasil baik dari penghapusan pajak yang sering tidak diduga di zaman egois seperti ini adalah peran orang-orang kaya terhadap masyarakat miskin. Terbentuklah masyarakat yang saling menanggung dan menjamin seperti yang terjadi di pemerintahan Nuruddin Zenky. Hal ini mereka lakukan karena meneladani pemimpin negara sekaligus mengharap balasan dari Allah. Sehingga bermunculanlah swadaya untuk membangun sekolah-sekolah, masjid-masjid, rumah-rumah yatim dan sebagainya.


So, solusi itu memang hanya ada di Islam.


Negeri tanpa pajak bukanlah wacana. Negeri tanpa pajak adalah solusi pembangunan yang benar-benar membangun.

Tuesday, October 15, 2024

NABI TIDAK MENDIRIKAN KHILAFAH ?

 NABI TIDAK MENDIRIKAN KHILAFAH

.

© Doni Riw

.

Ada seorang ustadz yang menulis bahwa Rasul Salallahu Alaihi Wasalam tidak mendirikan Khilafah.

.

Ketika mengirim surat kepada Kaisar Romawi, Kaisar Persia, dan para Raja, juga tidak menggunakan nama Khilafah.

.

Apakah benar demikian? Tentu saja benar. Karena Khilafah itu berasal dari akar kata Khalafa/Yakhlufu yang berarti "Mengganti". Bagaimana penjelasannya? Mari simak terus, tulisan ini tidak panjang kok.

.

Bentuk Fa'il (subjek) atas kata Khalafa (mengganti) adalah Khalifah yang berarti "Pengganti". Kata ini muncul di dalam QS Al Baqarah ayat 30, bahwa Allah akan menciptakan Khalifah di muka bumi.

.

Rasul SAW sebagai kepala negara tentu saja tidak disebut Khalifah (Pengganti), karena beliaulah yang mendirikan Daulah Islam tersebut tahun 622M.

.

Baru setelah Rasul SAW wafat, Abu Bakar menggantikan posisi beliau sebagai kepala negara. Maka Abu Bakar disebut sebagai Khalifah. Lengkapnya adalah Khalifatur Rasul, yang berarti pengganti Rasul. Bukan pengganti sebagai Nabi, tetapi sebagai kepala negara.

.

Posisi Abu Bakar sebagai pemimpin negara disebut Khalifah. Maka negaranya disebut Khilafah, ideologinya Islam, kedaulatan hukumnya Syariah.

.

Jadi jelas ya, bahwa Rasul SAW memang bukan Khalifah (Pengganti), karena posisi beliaulah yang digantikan oleh para Khalifah penerusnya.

.

Sedangkan Para Sahabat, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in, dan seterusnya sampai kita, berkewajiban melanjutkan perjuangan nabi, melanjutkan mendaulatkan Syari'at, melanjutkan kepemimpinan beliau SAW.

.

Kalau orang kafir menolak melanjutkan Daulah dan kepemimpinan Beliau SAW itu ya wajar saja.

.

Tapi kalau ada muslimin ngaku beriman kok nyinyiri Khilafah, nyinyiri Khulafaur Rasyidin, itu sebenernya imannya beneran atau di bibir saja?

.

Jogja 1622

IG @doniriw

t.me/doniriw_channel

YouTube.com/doniriw

.

#KhilafahPenerusNabi #doniriw

Sunday, September 22, 2024

TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN GURU KAMI, BUYA YAHYA

 TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN GURU KAMI, BUYA YAHYA


Oleh: Irkham Fahmi Al-Anjatani


1. Beberapa bulan terakhir, jagat dakwah di dunia maya disuguhkan pernyataan-pernyataan guru kami yang mulia, Buya Yahya (Pembina LPD Al-Bahjah Cirebon), mengenai sanad keilmuan HT (Hizbut Tahrir).


2. Meskipun beliau tidak menuduh langsung bahwa pemikiran-pemikiran HT adalah tidak “bertuan”, tetapi secara tersirat Buya Yahya sudah memandang bahwa pemikiran-pemikiran HT tidak dilandasi dengan sanad keilmuan yang mutashil hingga kepada para ulama-ulama salaf, bahkan anti madzhab.


3. Menurut penuturan orang-orang HTI, beberapa tahun yang lalu mereka pernah sowan ke kediaman Buya Yahya. Singkat cerita, Buya Yahya langsung mengajukan satu pertanyaan, “HTI itu akidahnya apa ?”, spontan dijawab oleh teman-teman HTI, “Akidah Islamiyyah”. Inilah jawaban yang ternyata membuat Buya Yahya berpikir yang tidak-tidak tentang HTI.


4. Mungkin jawaban yang diharapkan Buya Yahya dari HTI adalah, “Akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang secara akidah berlandaskan pemahaman Abu Hasan al-Asy’ari dan Al-Maturidi, secara fiqih berlandaskan Madzahibul Arba’ah, dan secara Tasawuf berlandaskan pemahaman Al-Ghazali dan Abu Yazid Al-Busthami ”.


5. Lantas, apa kemudian hanya dengan jawaban yang disampaikan oleh rekan-rekan HTI itu kita dengan mudahnya langsung menyimpulkan ?.. apalagi jawaban itu keluar secara spontanitas dari teman-teman HTI, mereka belum tau arah pertanyaan Buya Yahya kemana.


6. Padahal jika harus jujur, hakikat dari jawaban (“Akidah Islamiyyah”) yang disampaikan oleh syabab-syabab HTI adalah sama saja dengan apa yang dipahami oleh Buya, lebih-lebih banyak juga syabab-syabab HTI yang aktif di pengajian-pengajian Al-Bahjah. Jawaban itu adalah jawaban sederhana yang tidak sepatutnya untuk dijadikan bahan tuduhan yang bukan-bukan.


7. Menanggapi hal tersebut, Penulis akan mengklarifikasi berbagai sangkaan-sangkaan terhadap HTI. Ini merupakan wujud rasa cinta Penulis kepada guru tercinta, Buya Yahya. Penulis sering mendengar nasehat Buya, bahwa perhatikanlah apa yang disampaikan, jangan memperhatikan siapa yang menyampaikan.


8. Walaupun yang menyampaikan anak kecil, tetapi apabila yang disampaikannya itu adalah benar, maka wajib bagi kita untuk mentaatinya. Begitupun sebaliknya, meski yang menyampaikan adalah seorang ulama terkemuka, tetapi jika yang disampaikannya itu bermasalah secara syariat, maka wajib bagi kita untuk mengingkarinya.


9. SANAD KEILMUAN HIZBUT TAHRIR

HT didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, beliau adalah pewaris ilmu dan sanad ilmu dari ayahandanya Syaikh Ibrahim bin Musthafa bin Ismail An-Nabhani. Beliau juga mendapat ilmu dan sanad ilmu dari kakek beliau SYAIKH YUSUF BIN ISMAIL AN-NABHANI, pengarang kitab “Afdhalu Ash-Shalawat ‘Ala Sayyid As-Sadat”, juga kitab “Jami'ul Karamah al Auliya'. Jika kita melihat silsilah sanad keilmuan KH. Hasyim Asy’ari (Pendiri NU ) yang diterbitkan secara resmi oleh PBNU, niscaya dalam poster (catatan) itu akan tertulis nama dari Kakek pendiri Hizbut Tahrir itu.


10. Syaikh Yusuf Annabhani (kakek pendiri HT) berguru pada banyak ulama' terutama kepada Syaikh Syamsuddin al-Ambabi as-Syafi’i, satu-satunya Syaikh pada masanya yang mendapat julukan Hujjatul Ilmi dan guru besar Universitas Al-Azhar pada masa itu. Banyak ulama' Indonesia yang berguru pada beliau (syaikh Yusuf) baik langsung maupun tidak langsung. Salah satunya adalah ulama Betawi, yaitu sayid Utsman bin Abdillah bin Aqil bin Yahya aI 'Alawi, yang masyhur dengan nama julukan "Mufti Betawi".


11. Syaikh Taqiyuddin (pendiri HT) secara khusus dititipkan oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani kepada sahabat-sahabat beliau yang mengajar di Al-Azhar sehingga Syaikh Taqiyuddin secara keilmuan terjaga dan secara sanad ilmu juga tetap tersambung. Setelah Syaikh Taqiyuddin lulus dari Al-Azhar beliau mengajar dan kemudian jadi Qadhi, baru setelah itu beliau mendirikan HT.


12. Disinilah letak keunikannya, meskipun HT sebuah gerakan politik tetapi HT memiliki kekhasan yang "mungkin" tidak dimiliki gerakan lain, yaitu terjaganya sanad ilmu para kadernya. Mereka yang berhak memberi Halqah (tatsqif) hanyalah para Musyrif yang telah mendapatkan Ijazah (lisensi) untuk mengajarkan afkar mutabanat HT kepada para anggota dibawahnya. Dan itu berlaku sejak pertamakali HT didirikan.


13. Sehingga tsaqafah (ilmu) yang didapatkan oleh para syabab HT adalah dari musrifnya, dari musrifnya lagi hingga ke pendiri dan pengarang kitab (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani) di mana Syaikh Taqiyuddin sendiri sanadnya tersambung ke ayahnya, kakeknya, dan guru-gurunya di Al-Azhar hingga tersambung sampai ke Nabi Muhammad saw.


13. Jika kita mau untuk membuka situs resmi Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, niscaya semuanya akan tau bahwa ternyata Al-Azhar Assyarif telah memasukkan Syaikh Taqiyuddin Annabhani sebagai ulama terkemuka yang paling dikenang di kampus itu.


14. PROSES PEREKRUTAN ANGGOTA HT

Ketika HT merkerut anggota, HT tidak sekedar menyuruh calon anggota untuk mengisi formulir dan kemudian selesai, menjadi anggota resmi HT. Siapapun di antara kita (walaupun sekelas ustadz dan kiai) yang hendak bergabung dengan HT maka ia harus halaqoh (mengkaji 4 Kitab awal HT, karya Syaikh Taqiyuddin Annabhani), terlebih dahulu, umumnya ini berlangsung selama 3 hingga 4 tahun.


15. Di dalam halaqoh itu ia boleh mengkritisi “sepuasnya” berbagai materi yang ada di dalam kitab. Setelah mengkaji empat kitab itu ia ditawarkan, apakah mau bergabung menjadi anggota resmi atau tidak. Jelaslah bahwa HT bukan gerakan yang otodidak memahami nash-nash Syara', tetapi HT memahami nash syara' sebagaimana para ulama' memahaminya, bukan hanya mencomot dan membaca sendiri kitabnya, tetapi HT memiliki sanad ilmu terhadap pemahaman yang ada dalam kitab ulama'-ulama' tersebut.


16. Hal ini sangat sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syaikh Nashir Al-Asad: “Orang yang hanya mengambil Ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majelis-majelis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim”.


17. Para 'ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dhaif (lemah).

Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, sanad dalam riwayat menurut pandangan Penulis adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini.


18. Terakhir, penjelasan tentang bagaimana proses menegakkan Khilafah sudah sangat terang benderang di dalam kitab-kitab HT. Semuanya dikaji berlandaskan dalil-dalil syara’ secara kritis dan komprehensif. Semoga kita sekalian mau untuk mengkajinya.

SEMOGA KITA BISA MERAJUT UKHUWAH & MEMBANGUN DAKWAH..


#KhilafahAjaranIslam

Saturday, September 21, 2024

MENCINTAI NABI SAW. SEPENUH HATI

 *MENCINTAI NABI SAW. SEPENUH HATI*


Buletin Kaffah No. 361 (16 Rabiul Awwal 1446 H/20 September 2024 M)


Tak terasa, kita kembali berada pada bulan Rabiul Awwal. Bulan kelahiran Baginda Rasulullah saw. Seperti biasa, Peringatan Hari Kelahiran (Maulid) Rasulullah saw. Muhammad ramai diselenggarakan oleh kaum Muslim di berbagai tempat dengan penuh kegembiraan.


Kegembiraan itu tentu wajar. Pasalnya, kelahiran Rasulullah saw. adalah nikmat yang paling agung bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:


لَقَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ بَعَثَ فِيْهِمْ رَسُوْلاَ مِّنْ اَنْفُسِهِمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِه وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ


Sungguh, Allah telah memberi kaum Mukmin karunia ketika Dia mengutus seorang rasul (Muhammad) di tengah-tengah mereka dari kalangan mereka sendiri. Ia membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka serta mengajari mereka al-Kitab (al-Quran) dan Hikmah (as-Sunnah) meskipun sebelumnya mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata (TQS Ali Imran [3]: 164).


*Wajib Mencintai Nabi saw.*


Peringatan Maulid Nabi saw. adalah salah satu wasilah untuk terus memelihara rasa cinta (mahabbah) kepada beliau. Mencintai beliau tentu tidak seperti mencintai sesama manusia. Kecintaan seorang Muslim kepada beliau harus di atas kecintaan kepada yang lain. Nabi saw. sendiri yang menyatakan demikian:


لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ


Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga ia menjadikan aku lebih dia cintai daripada orangtuanya, anaknya dan segenap manusia (HR al-Bukhari).


Karena itu mencintai Nabi Muhammad saw. hukumnya wajib. Al-Quran telah mengancam dengan keras siapa saja yang cintanya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya terpalingkan oleh kecintaan kepada yang lain:


قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ


Katakanlah, “Jika bapak-bapak kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, istri-istri kalian dan keluarga kalian, juga harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya dan tempat tinggal yang kalian sukai, adalah lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta dari jihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan (azab)-Nya. Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang fasik.” (TQS at-Taubah [9]: 24).


Siapa pun yang mencintai Allah SWT dan Rasul-Nya sepenuh hati, yang terus ia pertahankan sampai mati, ia pasti akan bersama-sama dengan beliau di surga-Nya nanti. Beliau bersabda:


أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ


“Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR al-Bukhari).


*Haram Menyakiti Nabi saw.*


Jika memang mencintai Nabi saw. setulus dan sepenuh hati, seorang Muslim tidak boleh sedikitpun menyakiti hati beliau. Allah SWT telah mengancam dengan keras siapa saja yang menyakiti beliau, sebagaimana firman-Nya:


وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ


Orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih (TQS at-Taubah [9]: 61).


Jika memang mencintai Nabi saw. setulus dan sepenuh hati, seorang Muslim juga tidak boleh sedikitpun membuat beliau marah. Apa yang bisa membuat beliau marah? Jawabannya dituturkan oleh Ummul Mukminin Aisyah ra.: Rasulullah saw. pernah datang menemui diriku dalam keadaan marah. Aku berkata, “Siapa yang telah membuat engkau marah, wahai Rasulullah? Semoga Allah memasukkan mereka ke dalam neraka.” Beliau menjawab:


أَوَمَا شَعَرْتِ أَنِّي أَمَرْتُ النَّاسَ بِأَمْرٍ، فَإِذَا هُمْ يَتَرَدَّدُوْنَ


“Bagaimana perasaanmu ketika aku memerintahkan orang-orang dengan suatu perintah, lalu mereka bimbang (ragu untuk melaksanakan perintah tersebut, red.).” (HR Muslim dan Ibnu Hibban).


Dengan demikian jelas bahwa bukti cinta hakiki kepada Nabi saw. adalah mentaati beliau tanpa bimbang dan ragu. 


Ketaatan kaum Muslim kepada beliau akan mengantarkan mereka ke dalam surga-Nya. Hal ini telah ditegaskan oleh beliau sendiri:


كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى


"Setiap umatku akan masuk surga, kecuali yang enggan," Para Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapa yang enggan?" Beliau menjawab, "Siapa yang mentaati aku pasti masuk surga dan siapa yang membangkang kepadaku berarti ia enggan (masuk surga)." (HR al-Bukhari).


*Totalitas dalam Ketaatan*


Bukti cinta kepada Nabi saw. tidak lain adalah ketaatan total kepada beliau. Sebagaimana dinukil oleh Imam al-Qusyairi dalam Risâlah al-Qusyairiyyah:


إِنَّ مِنْ عَلاَمَاتِ اْلحُبِّ الطَّاعَةُ


Sungguh di antara tanda cinta itu adalah taat.


Jika memang demikian kenyataannya maka kaum Muslim wajib mentaati Rasulullah Muhammad saw. dalam seluruh aspek kehidupan beliau. Bukan sekadar dalam aspek ibadah ritual dan akhlak beliau saja. Hal ini sekaligus menjadi bukti cinta hakiki kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:


قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي


Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku.” (TQS Ali Imran [3]: 31).


Dalam ayat di atas, frasa fattabi‘ûnî (ikutilah aku) bermakna umum, karena memang tidak ada indikasi adanya pengkhususan (takhshîsh), pembatasan (taqyîd), atau penekanan (tahsyîr) hanya pada aspek-aspek tertentu yang dipraktikkan Nabi saw. 


Allah SWT juga berfirman:


وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ


Sungguh engkau (Muhammad) berada di atas khuluq yang agung (TQS al-Qalam [68]: 4).


Di dalam tafsirnya, Imam Jalalain menyatakan bahwa kata khuluq dalam ayat di atas bermakna dîn (agama, jalan hidup) (Lihat: Jalalain, Tafsîr Jalâlayn, 1/758). 


Dengan demikian ayat di atas bisa dimaknai: “Sungguh engkau berada di atas agama/jalan hidup yang agung.” 


Tegasnya, menurut Imam Ibn Katsir, dengan mengutip pendapat Ibn Abbas, ayat itu bermakna: “Sungguh engkau berada di atas agama/jalan hidup yang agung, yakni Islam.” (Lihat: Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, 4/403). 


Ibn Katsir lalu mengaitkan ayat ini dengan sebuah hadis yang meriwayatkan bahwa Aisyah ra., istri Nabi saw., pernah ditanya oleh Saad bin Hisyam ra. mengenai akhlak Nabi saw. Aisyah ra. lalu menjawab:


كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ 


Sungguh akhlak beliau adalah al-Quran (HR Ahmad).


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cara meneladani Nabi Muhammad saw. hakikatnya adalah dengan mengamalkan seluruh isi al-Quran, yang tidak hanya menyangkut ibadah ritual dan akhlak saja, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia; mulai dari akidah dan ibadah hingga berbagai muamalah seperti dalam bidang ekonomi, sosial, politik, pendidikan, hukum dan pemerintahan. Sebabnya, Rasulullah saw. sendiri tidak hanya mengajari kita bagaimana mengucapkan syahadat serta melaksanakan shalat, shaum, zakat dan haji secara benar. Beliau pun mengajarkan bagaimana mencari nafkah, melakukan transaksi ekonomi, menjalani kehidupan sosial, menjalankan pendidikan, melaksanakan aktivitas politik (pengaturan masyarakat), menerapkan sanksi-sanksi hukum (‘uqûbat) bagi pelaku kriminal serta mengatur pemerintahan/negara secara benar dengan syariah Islam. Lalu apakah memang Rasulullah saw. hanya layak diikuti dan diteladani dalam masalah ibadah ritual dan akhlaknya saja, tidak dalam perkara-perkara lainnya? Tentu saja tidak! 


Jika demikian, mengapa saat ini kita enggan meninggalkan riba dan transaksi-transaksi batil yang dibuat oleh sistem Kapitalisme sekuler? Enggan mengatur urusan sosial, pendidikan, politik dengan aturan Islam? Enggan menerapkan sanksi-sanksi hukum Islam (seperti qishâsh, potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, cambuk bagi pemabuk, hukuman mati bagi yang murtad, dll)? Juga enggan mengatur pemerintahan/negara dengan aturan-aturan Islam? Bukankah semua itu justru pernah dipraktikkan oleh Rasulullah saw. selama bertahun-tahun di Madinah dalam kedudukannya sebagai kepala Negara Islam (Daulah Islamiyah)?


Padahal Allah SWT telah menegaskan:


وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا


Apa saja yang Rasul bawa kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah (TQS al-Hasyr [59]: 7).


Kata “mâ” (apa saja) pada ayat di atas bermakna umum, yakni mencakup semua perkara.


Namun sayang, pada akhirnya, jujur harus kita akui, terkait Peringatan Maulid Nabi saw. saat ini, di tengah-tengah kaum Muslim justru banyak ironi. Buktinya: Setiap tahun Maulid Nabi saw. diperingati. Akan tetapi, korupsi yang diharamkan beliau justru makin menjadi-jadi. Ekonomi ribawi yang beliau larang masih menjadi tumpuan di negeri ini. Ideologi yang diterapkan bukan ideologi Islam yang dibawa Nabi saw. Yang diterapkan malah ideologi Kapitalisme-sekuler dari Barat yang justru bertentangan dengan tuntunan beliau. Al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber hukum peninggalan beliau juga terus dilucuti, sementara hukum-hukum sekuler yang lahir dari proses demokrasi dianggap yang paling layak diikuti.


Setiap tahun Maulid Nabi saw. diperingati. Akan tetapi, yang diterapkan dalam politik di negeri ini adalah sistem demokrasi yang diajarkan oleh para ahli Barat sekuler seperti Montesquie, John Locke, dll. Bukan sistem pemerintahan Islam yang diwariskan Nabi saw., yakni Khilafah Islamiyah, dan dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidin. Padahal Rasulullah saw. telah bersabda:


فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ


Kalian wajib berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah pada sunnah itu dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). 


WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []


---*---


*Hikmah:*


Allah SWT berfirman:


لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ


Sungguh telah datang kepada kalian seorang rasul (yakni Rasulullah Muhammad saw.) dari kalangan kalian sendiri. Berat terasa oleh dia penderitaan kalian. Dia sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi kalian. Dia amat belas kasihan lagi penyayang kepada kaum Mukmin. (TQS at-Taubah [9]: 128). []