Monday, January 5, 2015

kritik atas pendspat yang menystakan mengoreksi penguasa dengan 4 mata



Kritik Atas Pendapat Yang Menyatakan Mengoreksi
Penguasa Harus Dengan (Empat Mata)

Perlu kami nyatakan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar
harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh
disembunyikan. Ini adalah pendapat mu'tabar dan perilaku generasi
salafus sholeh. Namun, sebagian orang bodoh berpendapat bahwa
menasehati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-
sembunyi (empat mata). Menurut mereka, seorang Muslim dilarang
menasehati mereka dengan terang-terangan di depan umum, atau
mengungkapkan kejahatan dan keburukan mereka di depan umum,
karena ada dalil yang mengkhususkan. Pendapat semacam ini adalah
pendapat bathil, dan bertentangan dengan realitas muhasabah al-
hukkam yang dilakukan oleh Nabi saw, para shahabat dan generasi-
generasi salafus shaleh sesudah mereka.
Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi pennguasa
dengan empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:
a. Perilaku Rasulullah saw dalam mengoreksi pejabat yang diserahi
tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan) . Beliau saw tidak segan-
segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya
di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan
agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa. Imam
Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid As
Sa'idiy bahwasanya ia berkata:
ﺍﺳْﺘَﻌْﻤَﻞَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪَﻗَﺎﺕِ ﺑَﻨِﻲ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ ﻳُﺪْﻋَﻰ ﺍﺑْﻦَ
ﺍﻟْﻠَّﺘَﺒِﻴَّﺔِ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺣَﺎﺳَﺒَﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎﻟُﻜُﻢْ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻫَﺪِﻳَّﺔٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻬَﻠَّﺎ ﺟَﻠَﺴْﺖَ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺖِ ﺃَﺑِﻴﻚَ ﻭَﺃُﻣِّﻚَ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺄْﺗِﻴَﻚَ ﻫَﺪِﻳَّﺘُﻚَ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺻَﺎﺩِﻗًﺎ ﺛُﻢَّ
ﺧَﻄَﺒَﻨَﺎ ﻓَﺤَﻤِﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺃَﺛْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺘَﻌْﻤِﻞُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ
ﻣِﻤَّﺎ ﻭَﻟَّﺎﻧِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎﻟُﻜُﻢْ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻫَﺪِﻳَّﺔٌ ﺃُﻫْﺪِﻳَﺖْ ﻟِﻲ ﺃَﻓَﻠَﺎ ﺟَﻠَﺲَ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺖِ
ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻭَﺃُﻣِّﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺄْﺗِﻴَﻪُ ﻫَﺪِﻳَّﺘُﻪُ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﺧُﺬُ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﻘِّﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻟَﻘِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪَ
ﻳَﺤْﻤِﻠُﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻓَﻠَﺄَﻋْﺮِﻓَﻦَّ ﺃَﺣَﺪًﺍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻟَﻘِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺤْﻤِﻞُ ﺑَﻌِﻴﺮًﺍ ﻟَﻪُ ﺭُﻏَﺎﺀٌ ﺃَﻭْ ﺑَﻘَﺮَﺓً ﻟَﻬَﺎ
ﺧُﻮَﺍﺭٌ ﺃَﻭْ ﺷَﺎﺓً ﺗَﻴْﻌَﺮُ ﺛُﻢَّ ﺭَﻓَﻊَ ﻳَﺪَﻩُ ﺣَﺘَّﻰ ﺭُﺋِﻲَ ﺑَﻴَﺎﺽُ ﺇِﺑْﻄِﻪِ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻫَﻞْ ﺑَﻠَّﻐْﺖُ ﺑَﺼْﺮَ
ﻋَﻴْﻨِﻲ ﻭَﺳَﻤْﻊَ ﺃُﺫُﻧِﻲ
"Rasulullah saw mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk
menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama
Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap
Nabi saw; dan Nabi Mohammad saw menanyakan tugas-tugas yang
telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini
kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah
diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku. Rasulullah saw
berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau
duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang
sendiri kepadamu”. Beliau saw pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan
khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau
bersabda, ”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara
kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan
kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu,
sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan
kepadaku”. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan
ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang
benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak
akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan
menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku
benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt
dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau
kambing yang mengembik. Lalu, Nabi saw mengangkat kedua
tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat
putih ketiaknya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwasanya
Rasulullah saw pernah menasehati salah seorang pejabatnya dengan
cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan
khalayak ramai. Beliau saw tidak hanya menasehati Ibnu Luthbiyyah
dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi, membeberkan kejahatannya
di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa
menasehati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat
mata), sedangkan Nabi saw, manusia yang paling mulia akhlaqnya,
justru menasehati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan
terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?
b. Ada perintah dari Nabi saw agar kaum Muslim memberi nasehat
kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak. Imam Al Hakim
dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda:
ﺳﻴﺪ ﺍﻟﺸﻬﺪﺍﺀ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺣﻤﺰﺓ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ ﻭﺭﺟﻞ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ ﺇﻣﺎﻡ ﺟﺎﺋﺮ
ﻓﺄﻣﺮﻩ ﻭﻧﻬﺎﻩ ﻓﻘﺘﻠﻪ
"Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah
Hamzah bin 'Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di
depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan
melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya". [HR. Imam Al Hakim
dan Thabaraniy]
Hadits ini datang dalam bentuk umum. Hadits ini tidak menjelaskan
secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus
dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang-terangan. Atas
dasar itu, seorang Muslim dibolehkan menasehati penguasa dengan
terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). Hadits ini
tidak bisa ditakhshih dengan hadits-hadits yang menuturkan tentang
muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan empat mata.
Pasalnya, hadits-hadits yang menuturkan tentang menasehati
penguasa dengan empat mata adalah hadits dla'if . (Penjelasannya lihat
di point berikutnya).
c. Ada perintah dari Rasulullah saw untuk mengoreksi (muhasabah)
penguasa hingga taraf memerangi penguasa yang melakukan kekufuran
yang nyata (kufran bawahan). Nabi saw memerintahkan para shahabat
untuk mengoreksi penguasa dengan pedang, jika telah tampak
kekufuran yang nyata. Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari
'Ubadah bin Shamit , bahwasanya dia berkata:
ﺩَﻋَﺎﻧَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺒَﺎﻳَﻌْﻨَﺎﻩُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺃَﺧَﺬَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺃَﻥْ ﺑَﺎﻳَﻌَﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺴَّﻤْﻊِ
ﻭَﺍﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻓِﻲ ﻣَﻨْﺸَﻄِﻨَﺎ ﻭَﻣَﻜْﺮَﻫِﻨَﺎ ﻭَﻋُﺴْﺮِﻧَﺎ ﻭَﻳُﺴْﺮِﻧَﺎ ﻭَﺃَﺛَﺮَﺓً ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻭَﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻧُﻨَﺎﺯِﻉَ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ ﺃَﻫْﻠَﻪُ
ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﺮَﻭْﺍ ﻛُﻔْﺮًﺍ ﺑَﻮَﺍﺣًﺎ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻴﻪِ ﺑُﺮْﻫَﺎﻥٌ
"Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada
beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami
berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada
Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami,
kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada
kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika
kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang
kuat dari Allah." [HR. Imam Bukhari ]
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda:
ﺳَﺘَﻜُﻮﻥُ ﺃُﻣَﺮَﺍﺀُ ﻓَﺘَﻌْﺮِﻓُﻮﻥَ ﻭَﺗُﻨْﻜِﺮُﻭﻥَ ﻓَﻤَﻦْ ﻋَﺮَﻑَ ﺑَﺮِﺉَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻧْﻜَﺮَ ﺳَﻠِﻢَ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﻦْ ﺭَﺿِﻲَ
ﻭَﺗَﺎﺑَﻊَ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺃَﻓَﻠَﺎ ﻧُﻘَﺎﺗِﻠُﻬُﻢْ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻣَﺎ ﺻَﻠَّﻮْﺍ
"Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan
dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas
(dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat,
tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)". Para
shahabat bertanya, "Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda,
"Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat" Jawab Rasul.” [HR.
Imam Muslim]
Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi , dalam Syarah
Shahih Muslim menyatakan, "Di dalam hadits ini terkandung mukjizat
nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini
telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah
saw….Sedangkan makna dari fragmen, "" Tidaklah kita perangi mereka?"
Beliau bersabda, " Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat ,"
jawab Rasul; adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para khalifah,
jika mereka sekedar melakukan kedzaliman dan kefasikan, dan selama
mereka tidak mengubah satupun sendi-sendi dasar Islam. "
Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu
seorang Muslim wajib mengoreksi penguasa dengan terang-terangan
bahkan dengan pedang, jika para penguasanya melakukan kekufuran
yang nyata . Hadits-hadits di atas juga menjelaskan bahwa seorang
Muslim wajib memisahkan diri dari penguasa-penguasa yang
melakukan kekufuran yang nyata. Selain itu, riwayat di atas juga
menunjukkan bahwa menasehati penguasa boleh dilakukan dengan
pedang, jika penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang
nyata. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa
harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (empat mata) dan tidak
boleh dilakukan dengan terang-terangan?
d. Realitas muhasabah yang dilakukan oleh para shahabat ra terhadap
para penguasa. Apabila kita meneliti secara jernih dan mendalam
realitas muhasabah hukam yang dilakukan oleh shahabat ra, dapatlah
disimpulkan bahwa mereka melakukan muhasabah dengan berbagai
macam cara, tidak dengan satu cara saja.
Riwayat-riwayat berikut ini menjelaskan kepada kita bagaimana cara-
cara muhasabah yang mereka lakukan.
• Di dalam Kitab Al Bidayah wa An Nihayah , juz 8, hal. 217, disebutkan
bahwasanya Imam Al Huda al-Husain bin 'Ali ra, pemimpin pemuda
ahlul jannah, memisahkan diri (khuruj) dari penguasa fajir Khalifah
Yazid bin Mu'awiyyah. Imam Husain ra dibai'at oleh penduduk Kufah
pada tahun 61 H. Beliau ra juga mengutus anak pamannya, Muslim bin
'Aqil ra untuk mengambil bai'at penduduk Kufah untuk dirinya. Dan
tidak kurang 18 ribu orang membai'at dirinya. Dan di dalam sejarah, tak
seorang pun menyatakan bahwa Imam Husain ra dan penduduk Kufah
pada saat itu termasuk firqah (kelompok) yang sesat )".[Al Bidayah wa
An Nihayah, juz 8/217] Inilah cara yang dilakukan oleh Imam Husain
bin 'Ali ra untuk mengoreksi (muhasabah) kepemimpinan Yazid bin
Mu'awiyyah.
• Sebelum Imam Husain bin 'Ali ra , kaum Muslim juga menyaksikan
Ummul Mukminin 'Aisyah r a yang memimpin kaum Muslim untuk
khuruj dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Inilah cara Ummul Mukminin
'Aisyah ra mengoreksi Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Hingga akhirnya,
meletuslah peperangan yang sangat besar dan terkenal dalam sejarah
umat Islam, Perang Jamal.
• Ketika Umar bin Khaththab ra berkhuthbah di hadapan kaum Muslim,
setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau berkata,
"Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia
meluruskannya". Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, "Demi
Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan
meluruskannya dengan tajamnya pedang kami".
• Pada saat Umar bin Khaththab ra mengenakan baju dari kain Yaman
yang di dapat dari harta ghanimah. Beliau ra kemudian berkhuthbah di
hadapan para shahabat dengan baju itu, dan berkata, " Wahai manusia
dengarlah dan taatilah... " Salman Al Farisi ra, seorang shahabat mulia
berdiri seraya berkata kepadanya, "Kami tidak akan mendengar dan
mentaatimu". Umar berkata, " Mengapa demikian? " Salman menjawab,
"Dari mana kamu mendapat pakaian itu, sedangkan kamu hanya
mendapat satu kain, sedangkan kamu bertubuh tinggi? Beliau
menjawab, " Jangan gesa-gesa, lalu beliau memanggil, "Wahai
'Abdullah" . Namun tidak seorang pun menjawab. Lalu beliau ra berkata
lagi, "Wahai 'Abdullah bin Umar.. ". 'Abdullah menjawab, " Saya wahai
Amirul Mukminin ". Beliau berkata, " Bersumpahlah demi Allah, apakah
kain yang aku pakai ini kainmu? Abdullah bin Umar menjawab, "Demi
Allah, ya". Salman berkata, "Sekarang perintahlah kami, maka kami
akan mendengar dan taat ". ['Abdul 'Aziz Al Badriy, Al-Islam bain
al-'Ulama' wa al-Hukkam Ihitam Putih Wajah Ulama dan Penguasa.terj),
hal. 70-71]
• Amirul Mukminin Mu'awiyyah berdiri di atas mimbar setelah
memotong jatah harta beberapa kaum Muslim, lalu ia berkata,
"Dengarlah dan taatilah..". Lalu, berdirilah Abu Muslim Al Khulani
mengkritik tindakannya yang salah, "Kami tidak akan mendengar dan
taat wahai Mu'awiyyah! ". Mu'awiyyah berkata, "Mengapa wahai Abu
Muslim?". Abu Muslim menjawab, "Wahai Mu'awiyyah, mengapa engkau
memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan
bukan pula jerih payah ibu bapakmu? Mu'awiyyah marah dan turun
dari mimbar seraya berkata kepada hadirin, " Tetaplah kalian di
tempat". Lalu, dia menghilang sebentar dari pandangan mereka, lalu
keluar dan dia sudah mandi. Mu'awiyyah berkata, "Sesungguhnya Abu
Muslim telah berkata kepadaku dengan perkataan yang membuatku
marah. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, "Kemarahan itu
termasuk perbuatan setan, dan setan diciptakan dari api yang bisa
dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang di antara kalian
marah, hendaklah ia mandi". Sebenarnya saya masuk untuk mandi. Abu
Muslim berkata benar bahwa harta itu bukan hasil jerih payahku dan
bukan pula jerih payah ayahku, maka ambillah jatah kalian".[Hadits ini
dituturkan oleh Abu Na'im dalam Kitab Al-Khiyah, dan diceritakan
kembali oleh Imam Al Ghazali dalam Kitab Al Ihya ', juz 7, hal. 70]
• Seorang ulama besar, Syaikh Mundzir bin Sa'id mengkritik sangat
keras Khalifah Abdurrahman An Nashir Lidinillah ra yang telah
menguras harta pemerintahan untuk mempermegah dan memperindah
kota Az Zahra. Ulama besar ini mengkritik sang Khalifah dalam
khuthbah Jum'atnya secara terang-terangan di depan Khalifah An
Nashir dan dihadiri orang penduduk kota Az Zahra. [Abdul Hamid Al
Ubbadi, Min Akhlaq al-'Ulamaa' , Majalah Al Azhar, Ramadhan, 1371 H]
• Dalam Kitab Qalaaid Al Jawaahir disebutkan bahwasanya Syaikh
Abdul Qadir Al Kailaniy berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan
memberikan nasehat kepada Gubernur Yahya bin Sa'id yang terkenal
dengan julukan Abnu Mazaahim Adz Dzaalim Al Qadla. Syaikh Abdul
Qadir Al Kailaniy berkata, "Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh
orang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika
menghadap Tuhan semesta alam yang paling pengasih? Gubernur itu
gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasehatkan
kepadanya". [Qalaaid Al Jawaahir , hal. 8]
• Sulthan al-'Ulama, Al 'iz bin Abdus Salam telah mengkritik Raja
Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen
untuk memerangi Najamuddin bin Ayyub. Ulama besar ini tidak hanya
membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Raja Ismail di depan
mimbar Jum'at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Raja Ismail
tidak ada di Damaskus. Akibat fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan
lurus, Al 'Iuz 'Abdus Salam dipecat dari jabatannya dan dipenjara di
rumahnya. [As Subki, Thabaqat , dan lain-lain]
Kisah-kisah di atas menunjukkan bagaimana cara para ulama shalih
dan mukhlish menasehati penguasa-penguasanya. Kisah-kisah
semacam ini sangat banyak disebut di dalam kitab-kitab tarikh. Mereka
tidak segan-segan untuk menasehati para penguasa menyimpang dan
dzalim secara terang-terangan, mengkritik kebijakannya di mimbar-
mimbar terbuka, maupun fatwa-fatwanya.
Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah
dengan empat mata saja, sementara ulama-ulama yang memiliki ilmu
dan ketaqwaannya justru memilih melakukannya dengan terang-
terangan dan terbuka?
e. Kelemahan hadits riwayat Imam Ahmad . Nash-nash qath'iy telah
menunjukkan kepada kita bahwa hukum asal nasehat itu harus
disampaikan secara terang-terangan, dan tidak boleh sembunyi-
sembunyi. Al Quran dan Sunnah telah menyebut masalah ini dengan
sangat jelas. Namun, sebagian orang awam menyangka ada riwayat
yang mengkhususkan ketentuan ini. Mereka berpendapat bahwa
mengoreksi penguasa harus dilakukan dengan empat mata, karena ada
dalil yang mengkhususkan. Mereka berdalih dengan hadits yang
sumbernya (tsubutnya) masih perlu dikaji secara mendalam. Hadits itu
adalah hadits yang riwayatkan oleh Imam Ahmad.
Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dan berkata:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺍﻟْﻤُﻐِﻴﺮَﺓِ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺻَﻔْﻮَﺍﻥُ ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺷُﺮَﻳْﺢُ ﺑْﻦُ ﻋُﺒَﻴْﺪٍ ﺍﻟْﺤَﻀْﺮَﻣِﻲُّ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﺟَﻠَﺪَ
ﻋِﻴَﺎﺽُ ﺑْﻦُ ﻏَﻨْﻢٍ ﺻَﺎﺣِﺐَ ﺩَﺍﺭِﻳَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻓُﺘِﺤَﺖْ ﻓَﺄَﻏْﻠَﻆَ ﻟَﻪُ ﻫِﺸَﺎﻡُ ﺑْﻦُ ﺣَﻜِﻴﻢٍ ﺍﻟْﻘَﻮْﻝَ
ﺣَﺘَّﻯﻐَﻀِﺐَ ﻋِﻴَﺎﺽٌ ﺛُﻢَّ ﻣَﻜَﺚَ ﻟَﻴَﺎﻟِﻲَ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻫِﺸَﺎﻡُ ﺑْﻦُ ﺣَﻜِﻴﻢٍ ﻓَﺎﻋْﺘَﺬَﺭَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﻫِﺸَﺎﻡٌ
ﻟِﻌِﻴَﺎﺽٍ ﺃَﻟَﻢْ ﺗَﺴْﻤَﻊْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺇِﻥَّ ﻣِﻦْ ﺃَﺷَﺪِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﺃَﺷَﺪَّﻫُﻢْ
ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋِﻴَﺎﺽُ ﺑْﻦُ ﻏَﻨْﻢٍ ﻳَﺎ ﻫِﺸَﺎﻡُ ﺑْﻦَ ﺣَﻜِﻴﻢٍ ﻗَﺪْ ﺳَﻤِﻌْﻨَﺎ ﻣَﺎ ﺳَﻤِﻌْﺖَ
ﻭَﺭَﺃَﻳْﻨَﺎ ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺃَﻭَﻟَﻢْ ﺗَﺴْﻤَﻊْ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻣَﻦْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺼَﺢَ
ﻟِﺴُﻠْﻄَﺎﻥٍ ﺑِﺄَﻣْﺮٍ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺒْﺪِ ﻟَﻪُ ﻋَﻠَﺎﻧِﻴَﺔً ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻟِﻴَﺄْﺧُﺬْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻓَﻴَﺨْﻠُﻮَ ﺑِﻪِ ﻓَﺈِﻥْ ﻗَﺒِﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﺬَﺍﻙَ ﻭَﺇِﻟَّﺎ
ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺪْ ﺃَﺩَّﻯ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻪُ ﻭَﺇِﻧَّﻚَ ﻳَﺎ ﻫِﺸَﺎﻡُ ﻟَﺄَﻧْﺖَ ﺍﻟْﺠَﺮِﻱﺀُ ﺇِﺫْ ﺗَﺠْﺘَﺮِﺉُ ﻋَﻠَﻰ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﻓَﻬَﻠَّﺎ ﺧَﺸِﻴﺖَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺘُﻠَﻚَ ﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥَ ﻗَﺘِﻴﻞَ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Telah meriwayatkan kepada kami Abu Al Mughirah, dan dia berkata,
"Telah menuturkan kepada kami Shofwan, dan ia berkata, "Telah
meriwayatkan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid al Hadlramiy dan lainnya,
dia berkata, "'Iyadl bin Ghanm mendera penduduk Dariya, ketika
berhasil dikalahkan. Hisyam bin Hakim pun mengkritik Iyadl bin Ghanm
dengan kasar dan keras, hingga 'Iyadl marah. Ketika malam datang,
Hisyam bin Malik mendatangi 'Iyadl, dan meminta maaf kepadanya.
Lalu Hisyam berkata kepada 'Iyadl, "Tidakkah engkau mendengar Nabi
saw bersabda, "Sesungguhnya manusia yang mendapat siksa paling
keras adalah manusia yang paling keras menyiksa manusia di
kehidupan dunia". 'Iyadl bin Ghanm berkata, "Ya Hisyam bin Hakim,
sungguh, kami mendengar apa yang engkau dengar, dan kami juga
menyaksikan apa yang engkau saksikan; tidakkah engkau mendengar
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa hendak menasehati penguasa
(orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah), maka janganlah
menasehatinya dengan terang-terangan, tetapi ambillah tangannya,
lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima nasehat, maka baginya
pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi
kewajibannya untuk orang itu. Sesungguhnya, engkau ya Hisyam,
kamu sungguh berani, karena engkau berani kepada penguasanya
Allah. Lalu, tidakkah engkau takut dibunuh oleh penguasanya Allah,
dan engkau menjadi orang yang terbunuh oleh penguasa Allah
tabaaraka wa ta'aala" .[HR. Imam Ahmad]
'Iyadl bin Ghanm adalah Ibnu Zuhair bin Abiy Syadad, Abu Sa'ad al-
Fahri. Beliau adalah seorang shahabat yang memiliki keutamaan. Beliau
termasuk shahabat yang melakukan bai'at Ridlwan; dan wafat pada
tahun 20 H di Syams.
Hisyam bin Hakim bin Hazam bin Khuwailid al-Qurasyiy al-Asdiy
adalah shahabat yang memiliki keutamaan, dan beliau adalah putera
dari seorang shahabat. Beliau wafat pada awal-awal masa kekhilafahan
Mu'awiyyah bin Abi Sofyan. Ada orang yang menduga bahwa beliau
meraih mati syahid di Ajnadain. Beliau disebut di dalam Kitab Shahih
Bukhari dan Muslim dalam haditsnya Umar tatkala ia mendengarnya
membaca surat Al Furqan. Beliau wafat sebelum ayahnya meninggal
dunia. Imam Muslim, Abu Dawud, dan An Nasaaiy menuturkan hadits
dari beliau, sebagaimana disebutkan dalam Kitab At Taqriib.
Di dalam Kitab Tahdziib al-Kamal, Al Maziy berkata, "Diriwayatkan
darinya:...dan 'Urwah bin Az Zubair...hingga akhir. Adapun Syuraih bin
'Ubaid al-Hadlramiy al-Hamashiy, dia adalah seorang tabi'in tsiqqah
(terpercaya). Riwayatnya dari shahabat secara mursal, sebagaimana
disebut dalam Tahdziib al-Kamal, "Mohammad bin 'Auf ditanya apakah
Syuraih bin 'Ubaid al-Hadlramiy mendengar dari Abu Darda'?
Mohammad bin 'Auf menjawab, "Tidak". Juga ditanyakan kepada
Mohammad bin 'Auf, apakah dia mendengar dari seorang shahabat
Nabi saw? Dia menjawab, "Saya kira tidak. Sebab, ia tidak mengatakan
dari riwayatnya, "saya mendengar". Dan dia adalah tsiqqah
(terpercaya)".
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab At Taqriib mengatakan, "Dia tsiqqah
(terpercaya), dan banyak meriwayatkan hadits secara mursal; karena
tadlisnya. Ibnu Abi Hatim di dalam Kitab Al Maraasiil berkata, "Saya
mendengar ayahku berkata, "Syuraih bin 'Ubaid tidak pernah bertemu
dengan Abu Umamah, al-Harits bin Harits, dan Miqdam. Ibnu Abi
Hatim berkata, "Saya mendengar bapakku berkata, "Syuraih bin 'Ubaid
menuturkan hadits dari Abu Malik Al Asy'ariy secara mursal".
Jika Syuraih bin 'Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah
Shadiy bin 'Ijlaan al-Bahiliy ra yang wafat pada tahun 76 H dan
Miqdam al-Ma'diy Karab ra yang wafat pada tahun 87 H, maka
bagaimana bisa dinyatakan bahwa Syuraih bin 'Ubaid bertemu dengan
Hisyam bin Hakim yang wafat pada awal-awal pemerintahan
Mu'awiyyah, lebih-lebih lagi 'Iyadl bin Ghanm yang wafat pada tahun
20 Hijrah pada masa 'Umar bin Khaththab ra?
Selain itu, Syuraih bin 'Ubaid ra meriwayatkan hadits itu dengan ta'liq
(menggugurkan perawi atasnya) dan di dalam hadits itu tidak ada
satupun indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu,
atau mendengar orang yang mengisahkan kisah tersebut. Dengan
demikian, hadits di atas harus dihukumi sebagai hadits
munqathi' (terputus), dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad secara ringkas
(mukhtashar) dari Ibnu 'Abi 'Ashim di dalam kitab As Sunnah, di mana
Imam Ahmad berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami 'Amru bin
'Utsman, di mana dia berkata,"Telah meriwayatkan kepada kami
Baqiyah, dan dia berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Sofwan
bin 'Amru, dari Syuraih bin 'Ubaid, bahwasanya dia berkata, "'Yadl bin
Ghanam berkata kepada Hisyam bin Hakim, tidakkah engkau
mendengar sabda Rasulullah saw yang bersabda, "Barangsiapa hendak
menasehati penguasa janganlah ia sampaikan dengan terang-terangan,
akan tetapi hendaklah ia ambil tangannya, lalu menyepilah dengannya.
Jika ia menerima maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika tidak,
maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya".[HR. Imam
Ahmad]
Baqiyyah adalah seorang mudalis. Walaupun Baqiyyah menuturkan
hadits ini dengan sharih menurut versi Ibnu Abi 'Aashim, tetapi, tetap
saja tidak bisa menyelamatkan Baqiyyah. Pasalnya, ia adalah perawi
yang suka melakukan tadlis dengan tadlis yang buruk (tadlis qabiih) –
yakni tadlis taswiyah . Dikhawatirkan dari tadlisnya itu 'an'anah
[(meriwayatkan dengan 'an (dari), 'an (dari)] dari gurunya dari gurunya
jika ditarik ke atas. Di dalam Kitab Al Majma', Imam Al Haitsamiy
berkata, "Yang benar, jalur darinya (Syuraih bin 'Ubaid) hanya berasal
dari Hisyam saja. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad, dan rijalnya
tsiqat (terpercaya). Akan tetapi, saya tidak mendapati Syuraih bin
'Ubaid mendengar hadits ini langsung dari 'Iyadl dan Hisyam,
walaupun dia seorang tabi'un.
Catatan lain, Syuraih bin 'Ubaid meriwayatkan hadits ini dengan ta'liq
(menggugurkan perawi atasnya), dan di dalam hadits ini tidak ada
indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, maupun
mendengar dari orang yang menceritakan kisah tersebut. Oleh karena
itu, hadits ini harus dihukumi sebagai hadits munqathi'; dan tidak
layak dijadikan sebagai hujjah.
Adapun dari jalur-jalur lain, misalnya dari jalur Jabir bin Nafir, maka
setelah diteliti, ada perawi yang lemah, yakni Mohammad bin Ismail
bin 'Iyasy.
Jika demikian kenyataannya, gugurlah berdalil dengan hadits riwayat
Imam Ahmad di atas.
[Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy]

No comments: