Saturday, January 17, 2015


Khilafah Bukan milik HT atau ISIS

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia.
Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan
menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang
juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama
dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang
sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan
berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang
ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah
adalah sistem politik yang khas.

Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja
atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat
otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas
memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at.
Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat
berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan
dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja
dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum
Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan
memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki
kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri
yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap
undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber
hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu
ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan
sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap
rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem
Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan
impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
Khilafah Bukan Kepausan.
Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah
Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan
ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta.
Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam
pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan
kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and
balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya
tetap akuntabel.
Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan
memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at.
Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas
pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah
sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi,
penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat
adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat
berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa
dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi
memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi.
Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya,
sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang
tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset
ilmiah selama berabad-abad.
Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan
mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki
tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa
berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan
dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang
memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan
penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber
daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai
bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara
luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada
demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti,
rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam
Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun
dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh
melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
Khilafah bukanlah negara totaliter.
Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang
Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah
berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan
negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan
dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim
dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya
untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka,
tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh
melanggar aturan ini.

Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah
terhadap kaum dzimmi:

“Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi
untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang
miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka
dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika
itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya
berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim
juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka
dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau
keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau
menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk
memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang
jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas
bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk
masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif
dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.

Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban
bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan
kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah
Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri
sendiri.

Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh
kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri
tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada
dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada
akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber
daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus
menjadi alternatif

No comments: