Monday, December 3, 2012


Allah tidak dikatakan bagi-Nya "di luar", "di dalam", "menempel", dan atau "terpisah" (Mewaspadai Ajaran Sesat Wahabi)
oleh AQIDAH AHLUSSUNNAH: ALLAH ADA TANPA TEMPAT pada 16 April 2010 pukul 11:50 ·
Kaum Musyabbihah (wahabi sekarang) memiliki kerancuan yang sangat menyesatkan, menyebutkan jika Allah ada tanpa tanpa tempat dan tanpa arah berarti sama dengan menafikan wujud Allah. Kemudian dari kesesatan mereka ini, mereka menarik kesimpulan sesat lainnya, mereka berkata: ”Pendapat yang mengatakan bahwa Allah tidak di dalam alam ini, juga tidak di luar alam ini adalah pendapat yang sama saja dengan menafikan wujud Allah”.

Cukup untuk membantah kesesatan mereka ini dengan mengatakan bahwa Allah bukan benda; Dia bukan benda berbentuk kecil juga bukan benda berbentuk besar. Dan oleh karena Dia bukan benda maka keberadaan-Nya dapat diterima bahwa Dia ada tanpa tempat dan tanpa arah. Tidak dikatakan bagi-Nya di dalam alam ini, juga tidak dikatakan bagi-Nya di luar alam ini. Inilah keyakinan yang telah ditetapkan oleh para ulama terkemuka dikalangan Ahlussunnah dari empat madzhab. Dan inilah pula keyakinan kaum Asy’ariyyah dan kaum al-Maturidiyyah sebagai kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah, di mana mereka telah menetapkan keyakinan tentang kesucian Allah dari menyerupai makhluk-Nya, yang didasarkan kepada firman-Nya dalam QS. asy-Syura: 11. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah dengan semua sifat-sifat-Nya sama sekali tidak sama dengan makhluk-Nya. Sifat-sifat makhluk seperti; baru, gerak, diam, berkumpul, berpisah, bertempat, menempel dengan alam, terpisah dari alam, dan lainnya, ini semua adalah sifat-sifat yang mustahil bagi Allah.

Al-Imâm al-Hâfizh Ibn al-Jawzi al-Hanbali dengan sangat tegas mengatakan bahwa Allah tidak boleh disifat dengan menempel atau terpisah dari sesuatu. Simak tulisan beliau berikut ini:

“Bila ada yang berkata bahwa menafikan arah dari Allah sama saja dengan menafikan keberadaan-Nya, kita jawab kesesatan ini: ”Jika kalian berpendapat bahwa segala yang ada itu harus menerima sifat menempel dan terpisah maka pendapat kalian ini benar, namun demikian bahwa Allah mustahil dari sifat menempel dan terpisah juga benar dan dapat diterima. Jika mereka berkata: ”Kalian memaksa kami untuk menetapkan sesuatu yang tidak dapat dipahami!”, kita jawab: ”Jika kalian bermaksud dengan sesuatu yang dapat dipahami itu adalah adalah sesuatu yang dapat dikhayalakan dan digambarkan oleh akal, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak boleh dibayangkan seperti itu karena Allah bukan benda yang memiliki bentuk dan ukuran. Sesungguhnya, segala apapun yang dikhayalkan dan digambarkan oleh akal pastilah merupakan benda yang memiliki warna dan memiliki ukuran, karena khayalan dan gambaran akal itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang diindra oleh mata. Khayalan dan gambaran akal ini tidak dapat membayangkan apapun kecuali segala apa yang pernah diindra oleh mata karena gambaran adalah buah dari penglihatan dan indra”. Kemudian jika mereka berkata bahwa pemahaman tersebut tidak dapat diterima oleh akal, maka kita jawab: ”Telah kita jelaskan bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah dapat diterima oleh akal. Dan sesungguhnya akal sehat itu tidak memiliki alasan untuk menolak terhadap sesuatu yang logis. Ketahuilah, ketika anda tidak dapat meraih apapun dalam pikiran anda kecuali sesuatu yang pasti merupakan benda atau sifat-sifat benda maka dengan demikian secara logis nyatalah akan kesucian Allah dari dari menyerupai makhluk-Nya. Dan jika anda mensucikan Allah dari segala apa yang ada dalam pikiran dan bayangan anda maka seharusnya demikian pula anda harus mensucikan adanya Allah dari tempat dan arah, juga mensucikan-Nya dari perubahan atau berpindah-pindah” (Lihat al-Bâz al-Asyhab, h. 59).

Dalam pembahasan ini, setelah penjelasan yang sangat luas, asy-Syaikh Ibn Hajar al-Haitami berkata sebagai berikut:

“Karena itu al-Ghazali mengatakan bahwa keharusan dari sesuatu yang memiliki sifat menempel dan terpisah adalah bahwa sesuatu tersebut pastilah merupakan benda dan pasti membutuhkan kepada tempat. Dan dua hal ini; menempel dan terpisah tentunya tidak boleh dinyatakan bagi Allah karena Dia bukan benda. Pendekatannya, seperti benda keras (al-jamâd; semacam batu) tidak kita katakan bahwa benda itu pintar juga tidak kita katakan bahwa dia itu bodoh, karena tuntutan dari adanya sifat ilmu adalah keharusan adanya sifat hidup. Dan jika sifat hidup itu tidak ada (seperti batu tersebut) maka secara otomatis dua hal tersebut; yaitu pintar dan bodoh juga dinafikan darinya” (lihat al-I’lâm Bi Qawâthi’ al-Islâm pada tulisan pinggir (hâmisy) kitab al-Zawâjir, j. 2, h. 43-44).

Al-Imâm al-Hâfizh an-Nawawi dalam kitab Raudlah al-Thâlibin dalam kutipannya dari pernyataan al-Imâm al-Mutawalli berkata: “... atau apa bila seseorang menetapkan sesuatu bagi Allah yang secara Ijma’ telah ditetapkan bahwa sesuatu tersebut dinafikan dari-Nya, seperti menetapkan warna, menempel, dan terpisah, maka orang ini telah menjadi kafir” (Lihat Raudlah al-Thalibîn, j. 10, h. 64).

Anda lihat kutipan al-Imâm an-Nawawi dari al-Imâm al-Mutawalli bahwa seorang yang mensifati Allah dengan sifat-sifat benda telah menjadi kafir. Perlu anda ketahui bahwa al-Imâm al-Mutawalli ini adalah seorang yang telah mencapai derajat Ash-hâb al-Wujûh dalam madzhab Syafi’i; adalah derajat keilmuan yang sangat tinggi, satu tingkat di bawah derajat para Mujtahid Mutlak.

Penulis kitab ad-Durr ats-Tsamîn Wa al-Maurid al-Mu’în, seorang alim terkemuka, yaitu asy-Syaikh Muhammad ibn Ahmad Mayyarah al-Maliki, menuliskan sebagai berikut:

“al-Imâm al-’Alim Abu Abdillah Muhammad ibn Jalal pernah ditanya apakah Allah tidak dikatakan di dalam alam ini juga tidak dikatakan di luarnya? yang bertanya ini kemudian berkata: Pertanyaan ini; yaitu Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam telah kami dengar dari beberapa guru kami. Ada sebagian orang yang menyanggah hal ini dengan mengatakan bahwa pernyataan tersebut sama juga menafikan dua keadaan yang berlawanan. Ada pula sebagian orang yang mengatakan bahwa Dia Allah adalah segala sesuatu dalam pengertian bahwa Allah menyatu dengan alam. Pendapat terakhir ini disebut-sebut sebagai pendapat al-Imâm al-Ghazali. Ada pula pendapat sebagian orang menyatakan bahwa pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang rancu dan sia-sia, serta tidak layak dipertanyakan demikian bagi Allah. Kemudian Ibn Miqlasy disebutkan bahwa ia menjawab demikian atas pertanyaan tersebut, artinya bahwa Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam, sebagaimana ia tuliskan dalam syarh-nya terhadap kitab al-Risâlah.
Kemudian al-Imâm Ibn Jalal menjawab: ”Akidah yang kita nyatakan dan yang kita pegang teguh serta yang kita yakini sepenuhnya ialah bahwa Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam. Dan sesungguhnya merasa tidak mampu dan merasa lemah untuk meraih Allah maka itu adalah keyakinan yang benar. Keyakinan ini didasarkan kepada dalil-dalil yang sangat jelas baik dengan dalil akal, maupun dalil naql. Adapun dalil naql adalah al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Dalam al-Qur’an Allah berfirman bahwa Dia Allah sama sekali tidak menyerupai suatu apapun (QS. asy-Syura: 11). Jika Allah dikatakan berada di dalam alam atau berada di luar alam maka akan banyak yang serupa bagi-Nya. Karena jika Allah berada di dalam alam maka berarti Allah adalah bagian dari jenis-jenis alam itu sendiri, dan bila demikian maka berarti Allah wajib memiliki sifat-sifat atau hal-hal yang wajib dimiliki oleh setiap bagian alam tersebut (seperti punah, berubah dan lainnya). Lalu jika dikatakan bahwa Allah berada di luar alam maka hal ini tidak lepas dari dua kemungkinan, bisa jadi Dia menempel dengan alam tersebut dan bisa jadi Dia terpisah dari alam tersebut. Dan bila terpisah maka hal itu menuntut adanya jarak antara keduanya, baik jarak yang terbatas atau jarak yang tidak terbatas. Dan keadaan semacam ini sama saja menuntut bahwa adanya Allah membutuhkan kepada yang mengkhususkan-Nya dalam keadaan tersebut. Adapun dalil dari hadits adalah sabda Rasulullah:

كَانَ اللهُ وَلمْ يَكُنْ شَيءٌ مَعَهُ (روَاه البُخَارِي وَغيرُه)

“Allah ada tanpa permulaan, dan tidak ada suatu apapun bersama-Nya”. (HR al-Bukhari dan lainnya).

Sementara dalil dari Ijma’ ialah bahwa seluruh Ahl al-Haq telah sepakat bahwa Allah ada tanpa arah. Tidak boleh dikatakan bagi-Nya di atas, di bawah, di samping kanan, di samping kiri, di depan atau di belakang.
Adapun dalil secara akal maka telah sangat jelas bagi anda pada pembahasan di atas dalam makna dari firman Allah QS. asy-Syura: 11. Adapun pendapat yang menyanggah pernyataan ”Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam” karena sama saja dengan menafikan-Nya adalah pendapat yang tidak benar. Karena sesungguhnya sesuatu yang tidak bisa diterima keberadaannya kecuali dengan adanya salah satu keadaan yang berlawanan (seperti bila tidak di luar, maka ia di dalam) hanya berlaku bagi sesuatu yang terikat oleh dua keadaan tersebut saja. Adapun sesuatu yang tidak disifati dengan dua keadaan tersebut maka hal itu bisa diterima, dan dua keadaan tersebut tidak dikatakan saling bertentangan. Pendekatannya, bila dikatakan “tembok ini tidak buta juga tidak melihat”, maka pernyataan semacam ini tidak dikatakan saling bertentangan, karena dua keadaan yang bertentangan tersebut tidak berlaku bagi tembok. Maka demikian pula ketika kita katakan bagi Allah bahwa Dia tidak di atas, juga tidak di bawah, atau semacamnya, itu semua bisa diterima oleh akal.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Allah adalah segala sesuatu dari komponen alam ini, seperti yang dituduhkan kepada al-Ghazali, maka ini adalah pendapat yang berasal dari kaum filsafat yang belakangan diambil sebagai faham oleh beberapa kelompok kaum sufi gadungan. Dan pernyataan semacam ini jauh dari kebenaran. Adapun pendapat yang menuduh bahwa pernyataan ”Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam” sebagai pernyataan yang rancu dan sia-sia serta perkara yang tidak layak dipertanyakan bagi Allah, maka pendapat ini tidak bisa diterima karena telah jelas dalil-dalilnya seperti yang telah dibahas. Dan seandainya benar pendapat Ibn Miqlasy seperti ini, namun demikian ia tidak patut dijadikan rujukan dalam hal ini karena dia bukanlah seorang yang ahli seperti layaknya kaum teolog (dari kalangan Ahlussunnah). Dan sesungguhnya, memang banyak dari antara para ulama fiqih yang tidak benar-benar mumpuni dalam masalah teologi ini, terlebih lagi sangat mendalam dengan sedetailnya” (Lihat ad-Durr al-Tsamîn, h. 24-25).

Pernyataan bahwa Allah tidak di dalam alam dan tidak di luar alam juga telah diungkapkan oleh salah seorang pimpinan kaum teolog di kalangan Ahlussunnah, yaitu al-Imâm Abu al-Mu’ain an-Nasafi, demikian pula telah disebutkan oleh asy-Syaikh al-Qunawi, al-‘Allâmah asy-Syaikh al-Bayyadli, dan para ulama terkemuka lainnya. (Lihat Isyârât al-Marâm Min ’Ibârât al-Imâm, h. 197-198).
Al-Hâfizh asy-Syaikh Abdullah al-Harari menuliskan:

”Setelah adanya penjelasan yang sangat terang ini maka janganlah engkau tertipu dengan kesesatan kaum Mujassimah hingga mereka memalingkanmu dari akidah tanzîh kepada akidah tasybîh. Biasanya mereka berkata: ”Pernyataan bahwa Allah ada tanpa tempat, tanpa bentuk, tidak menempel dengan alam atau tidak terpisah dari alam adalah pendapat yang sama sekali tidak bisa dipahami”. Kita katakan kepada mereka: ”Di antara makhluk saja ada sesuatu yang wajib kita percayai keberadaannya, padahal sesuatu tersebut tidak dapat kita bayangkan. Tetapi demikian, akal kita menetapkan keberadaan sesuatu tersebut. Yaitu adanya satu waktu sebelum diciptakannya cahaya dan kegelapan. Sesungguhnya, cahaya dan kegelapan adalah makhluk Allah, sebelumnya tidak ada, lalu kemudian menjadi ada karena diciptakan oleh Allah, seperti dalam berfirman-Nya:

وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ (الأنعام: 1)

”Dan Dia Allah yang telah menciptakan segala kegelapan dan cahaya” (QS. al-An’am: 1).

Dengan ayat ini kita wajib beriman bahwa kegelapan dan cahaya adalah makhluk Allah. Ini artinya kita wajib meyakini bahwa ada suatu waktu; di mana Allah belum menciptakan kegelapan dan belum menciptakan cahaya. Dalam hal ini akal manusia tidak akan bisa membayangkan adanya suatu waktu yang di dalamnya tidak ada kegelapan juga tidak ada cahaya. Jika pada makluk saja ada sesuatu yang harus kita percayai semacam ini yang tidak dapat digambarkan dan dibayangkan oleh akal maka terlebih lagi tentang Allah. Artinya, jika keberadaan sesuatu yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dapat diterima oleh akal, maka demikian pula dapat diterima jika Allah tidak dapat dibayangkan oleh akal; bahwa Dia ada tanpa bentuk, tanpa tempat, tanpa arah, tidak menempel atau di dalam alam dan juga tidak di luar alam. Bahkan adanya Allah tidak dapat dibayangkan oleh akal harus lebih diterima dibanding waktu yang tidak ada kegelapan dan cahaya di dalamnya tersebut. Karena waktu tersebut adalah makhluk, sementara Allah adalah Khâliq, dan Dia sendiri telah berfirman dalam QS. asy-Syura: 11 bahwa Dia sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya” (Lihat Sharîh al-Bayân Fî ar-Radd ’Alâ Man Khâlaf al-Qur’ân, J. 1, h. 107).

Ingat, Aqidah Rasulullah, para sahabat, dan mayoritas umat Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah bahwa ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH.

http://sphotos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn1/23861_392858915896_4593103_n.jpg
al-Waliyy as-Shalih al-'Allamah asy-Syahid asy-Syaikh Nizar Halabi. Wafat dalam keadaan syahid karena menegakan Aqidah Rasulullah (Shallallahu Alayhi Wa Sallam)
 =====================================================================================

Surat Raja Inggris Kepada Khalifah

Sesungguhnya sendi-sendi peradaban dunia barat dibangun berdasarkan peradaban Islam yang berdiri di Spanyol (Andalusia) oleh
kerja keras para ulama Islam di sana.
Di spanyol kaum muslimin mendirikan banyak perguruan tinggi dan meletakkan dasar teori eksperimen. Peradaban kaum Muslimin betul-betul mencapai puncak kebesarannya hingga banyak sekali raja-raja Eropa mengirimkan wakilnya untuk menimba ilmu pengetahuan di sekolah-sekolah dan universitas-universitas Spanyol. Selesai kuliah, mereka pulang ke negaranya masing-masing untuk menyebarkan ilmu pengetahuan yang mereka dapat dari Spanyol.

Salah satu buktinya, saya cantumkan surat George II raja Inggris kepada Hisyam III Khalifah kaum Muslimin di Andalus. Berikut Suratnya:

Dari: George Raja Inggris, Ghal, Swedia dan Norwegia
Kepada: Khalifah kaum Muslimin Andalus Paduka yang mulia Hisyam III

Dengan hormat,

Paduka yang mulia
Kami telah mendengar kemajuan yang dicapai oleh perguruan tinggi dan sekolah-sekolah industri di Negara Paduka. Oleh karena itu, kami bermaksud mengirim putra-putra terbaik kami untuk menimba ilmu di Negara Paduka yang mulia. Ini sebagai langkah awal meniru Paduka yang mulia dalam menyebarkan ilmu pengetahuan di wilayah Negara kami yang dikelilingi kebodohan dari empat penjuru.

Kami tunjuk Dubanet, Putri saudari kami sebagai kepala delegasi wanita Inggris untuk memetik rumbai-rumbai kain singgasana Paduka dan memetik bunga agar ia dan teman-teman delegasinya bisa sehebat Paduka, menjaga akhlak yang mulia dan memperoleh simpati wanita-wanita yang akan mengajari mereka.

Hamba titipkan lewat raja kecil kami ini, hadiah apa adanya untuk Paduka yang mulia dan sudilah kiranya Paduka menerimanya dengan senang hati.

Tertanda,
Hamba Paduka yang Patuh
George II

(Dikutip dari kitab: Lamhatun min Tarikhid da’wah, Dr. Muhammad Sayyid Al-Wakil)

Surat singkat dari George III ini menyiratkan hakikat penting diantaranya:
1. Kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan yang dicapai Andalus (Spanyol) pada masa pemerintahan Bani Umayyah.
2. Kebodohan dan kemerosotan yang dialami Negara-negara Eropa, seperti yang ditegaskan George: “…untuk meyebarkan ilmu pengetahuan di wilayah Negara kami yang diliputi kebodohan dari empat penjuru.”
3. Kebutuhan Inggris,Negara Eropa terkemuka untuk belajar ke Negara Islam.
4. Pemisahan antara siswa laki-laki dan perempuan di sekolah-sekolah Negara Islam dan itu tidak menghalangi mereka untuk maju dalam peradaban, ilmu pengetahuan dan industri. Hal ini nampak dengan jelas dalam surat George: “…dan memperoleh simpati dari wanita-wanita yang akan mengajari mereka.”
5. Kapasitas keilmuan yang dimiliki wanita Muslimah, sehingga mereka sendiri yang mengajari wanita-wanita sejenisnya dan memainkan peranan penting dalam masyarakatnya. Disini batallah klaim sebagian orang yang mengaku berpikiran modern yang menyatakan bahwa Islam memasung kebebasan kaum wanitanya. Padahal sejarah telah membuktikan dari zaman para sahabat Nabi Shalallahu alaihi wasallam sampai zaman keemasannya ini, wanita Muslimah banyak mengambil peranan yang sangat besar dalam membangun masyarakatnya. Maka kebebasan manakah yang mereka maksud???
6. Peranan besar yang diperankan Andalus (Spanyol) pada era Islam yaitu menyebarkan ilmu pengetahuan ke seluruh pelosok Eropa tanpa membedakan Negara satu dengan yang lainnya.

Hal inilah yang membuat Eropa mulai beranjak maju dalam ilmu pengetahuan dan industri.

Wallahu a’lamu.


Ahmad Yasir Fadli berbagi foto Majelis Jihad Stmik Dipanegara.
Insya ALLAH perkiraan umur negara israel tidak lebih dari 76 tahun sejak berdirinya negara tersebut ( tahun 1948 ). Dan jANJI Allah Kehancuran Israel Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Kejahatan Yahudi
Tragedi Flotilla pekan lalu benar-benar meng
getarkan hati manusia di seluruh dunia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Sehingga kutukan terhadap kebiadaban Israel terus mengalir dari berbagai belaha
n dunia. Tragedi itu menunjukkan dengan kasat mata, betapa kejahatan Israel tidak memandang agama, ras, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pokoknya siapa saja yang menentang kebijakan Israel memblokade Gaza akan mereka serang dengan cara apa pun. Kejahatan semacam ini belum seberapa dibandingkan dengan kejahatan nenek moyang mereka terhadap para Nabi. Berikut ini sejumlah kejahatan Yahudi yang direkam oleh Al-Qur’an dan Hadits.
Allah Ta'ala berfirman:

وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الْأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيرًا

"Dan telah Kami tetapkan bagi Israil dalam al-Kitab itu: “Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar”. (QS. Al-Isra: 4)

Kejahatan Yahudi disebabkan sifat dengki mereka:
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

“Sebagian besar Ahli Kitab (Yahudi) menginginkan sekali agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena kedengkian yang timbul dari diri mereka sendiri setelah nyata bagi mereka kebenaran......". (QS. Al-Baqarah: 109)

Makar jahat mereka yang pertama terjadi pada zaman Nabi Ya’qub, moyang mereka. Mereka berkeinginan menyingkirkan saudaranya sendiri, Yusuf yang berakhlaq mulia sehingga mereka lebih dicintai bapaknya. (QS.Yusuf: 7-18). Kegemaran mereka membunuh para Nabi dan Rasul seperti membunuh Nabi Yahya secara kejam yaitu memenggal lehernya dan kepalanya diletakkan di nampan emas. Nabi Zakaria juga dibunuh secara keji, yaitu dengan digergaji tubuhnya. Kedua pembunuhan ini terjadi pada masa pemerintahan raja Herodes. Mereka juga gemar membunuh orang-orang sholeh lainnya.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآَيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar, dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka dengan siksa yang pedih". (QS. Ali Imran: 21)

Yahudi telah membunuh para Nabi dan Rasul seperti membunuh Nabi Yahya secara kejam dengan memenggal lehernya dan kepalanya diletakkan di nampan emas. Nabi Zakaria juga dibunuh secara keji dengan digergaji tubuhnya.

Nabi Isa pun tidak luput dari rencana busuk mereka, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkannya. “Dan karena ucapan mereka: Sesungguhnya kami telah membunuh al-Masih Isa ibnu Maryam Rasul Allah”. Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya, tetapi yang mereka bunuh dan salib itu ialah orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka (Yudas Iskaryot). Sesungguhnya orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan Isa) benar-benar dalam keraguan tentang (yang dibunuh) itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak yakin bahwa yang mereka bunuh itu Isa”. (QS. An-Nisa’: 157).

Zu Nuwas adalah seorang raja Yahudi Najran di Yaman yang sangat fanatik, tidak ingin ada agama lain di daerah kekuasaannya. Alkisah ada sekelompok pengikut Nabi Isa yang setia (Nasrani), ketahuan oleh mata-mata kerajaan. Lalu mereka dipaksa murtad dan masuk Yahudi, siapa tidak mau akan dibakar hidup-hidup. Raja Zu Nuwas memerintahkan pasukannya untuk menggali parit dan menyiapkan kayu bakar, yang akan digunakan untuk membakar umat Nasrani yang tidak mau murtad. Kejadian ini dikisahkan di dalam Al-Qur’an: "Binasalah orang-orang yang membuat parit, yang berapi dinyalakan dengan kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang beriman. Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu, melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj: 4-8)

Singkat cerita, kejahatan Yahudi pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam-pun tak kurang kejinya. Yahudi Bani Qainuqa' adalah Yahudi pertama yang mengingkari janjinya dengan Rasulullah, pemicunya adalah diganggunya seorang muslimah yang datang ke pasar mereka. Ia duduk di depan salah seorang pengrajin perhiasaan, mereka merayunya agar membuka cadar yang dipakainya namun ia menolak. Lalu si pengrajin menarik ujung baju si wanita dan mengikatkannya ke punggung wanita tadi, ketika berdiri terbukalah auratnya, lalu mereka menertawakannya. Sang wanita pun berteriak minta tolong. Seorang lelaki muslim mendengar lalu menerjang si pengrajin dan membunuhnya. Melihat kejadian itu orang-orang Yahudi mengerumuninya, dan beramai-ramai membunuh lelaki muslim tersebut. Mendengar berita kematian lelaki itu, maka keluarganya menuntut pertanggungjawaban orang-orang Yahudi. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang bersama para sahabat mengepung mereka selama 15 malam. Atas perintah beliau mereka diberi hukuman untuk meninggalkan Madinah.
Yahudi Bani Nadhir melakukan pengkhianatan yang kedua. Suatu saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pergi ke perkampungan Yahudi bani Nadhir untuk meminta diyat (denda) dua orang muslim yang terbunuh dari Bani Amir, yang melakukan pembunuhan adalah Amr bin Umayyah Ad-Dhimari, seorang Yahudi. Permintaan itu diajukan karena sudah adanya ikatan perjanjian persahabatan antara Rasulullah dengan mereka. Ketika beliau datang mengutarakan maksud kedatangannya, mereka berkata: “Baik wahai Abu Qasim! kami akan membantumu dengan apa yang engkau inginkan.”

Pada saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam duduk bersandar di dinding rumah mereka, kemudian mereka saling berbisik, kata mereka: “Kalian tidak pernah mendapati lelaki itu dalam keadaan seperti sekarang ini, ini kesempatan buat kita. Karena itu hendaklah salah seorang dari kita naik ke atas rumah dan menjatuhkan batu karang ke arahnya”, dan untuk tugas ini diserahkan kepada Amr bin Jahsy bin Ka’ab. Lantas ia naik ke atas rumah guna melaksanakan rencana pembunuhan ini, tetapi Allah melindungi Rasul-Nya dari makar orang-orang Yahudi tersebut dengan mengirimkan berita lewat Malaikat Jibril tentang rencana jahat itu. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bergegas pulang ke Madinah, dan memberitahukan kepada para sahabatnya tentang usaha makar tersebut. Beliau memerintahkan para sahabatnya untuk bersiap-siap pergi memerangi mereka. Ketika orang Yahudi Bani Nadhir mengetahui kedatangan pasukan Rasulullah, mereka cepat pergi berlindung di balik benteng. Pasukan Islam mengepung perkampungan mereka selama 6 malam, beliau memerintahkan untuk menebang pohon kurma mereka dan membakarnya. Kemudian Allah memasukkan rasa gentar dan takut di hati mereka, sehingga mereka memohon izin kepada Rasulullah untuk keluar dari Madinah dan mengampuni nyawa mereka. Mereka juga meminta izin untuk membawa harta seberat yang mampu dipikul unta-unta mereka kecuali persenjataan, dan Rasulullah pun mengizinkannya.
Peristiwa ini direkam oleh Al-Qur’an:

هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

"Dialah yag mengeluarkan orang-orang kafir di antara Ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari siksaan Allah, maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang mereka tidak sangka. Dan Allah menancapkan ketakutan di dalam hati mereka, dan memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang beriman. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran wahai orang yang mempunyai pandangan". (QS. al-Hasyr: 2)

Yahudi Bani Quraizhah melakukan pengkhianatan yang ketiga. Mereka membentuk pasukan Koalisi (al-Ahzab), antara pasukan musyrik dan pasukan Yahudi. Suku Quraisy dipimpin Abu Sufyan ibnu Harb, suku Gathafan di bawah pimpinan Uyainah ibnu Hushn, suku bani Murrah di bawah pimpinan Harits ibnu Auf dan suku-suku yang lain, sementara pasukan Yahudi bani Quraizhah akan menusuk dari belakang. Peperangan Al-Ahzab itu betul-betul menyesakkan dada kaum muslimin yang terkepung, apalagi tingkah golongan munafik yang membuat goyah pasukan Islam. Berkat kesabaran kaum muslimin, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala mengirim pasukan Malaikat dengan mendatangkan serangan berupa angin topan dan guntur yang memporak-porandakan pasukan koalisi. Mereka kocar-kacir, dan pulang ke tempat masing-masing dengan membawa kekalahan. Tinggallah Yahudi Bani Quraizhah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumumkan kepada pasukan Islam: “Bagi mereka yang mau mendengar dan taat agar jangan shalat ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.”

Kaum muslimin langsung bergerak menuju perkampungan Yahudi Bani Quraizah, dan mengepung mereka selama 25 malam. Orang-orang Yahudi tersebut benar-benar dicekam rasa ketakutan, lalu memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar memberikan izin kepada mereka untuk keluar, sebagaimana yang beliau lakukan kepada Yahudi Bani Nadhir. Beliau menolak permohonan mereka, kecuali mereka keluar dan taat pada keputusan beliau. Kemudian Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyerahkan keputusan atas mereka kepada Sa’ad ibnu Mu’adz pemimpin suku Aus. Keputusan telah ditetapkan yaitu: laki-laki dewasa dieksekusi, harta dirampas, anak-anak dan wanita menjadi tawanan. Hukuman terhadap pengkhianatan Bani Quraizhah lebih berat dari pada Bani Qainuqa' dan Bani Nadzir, karena dampak dari pengkhianatan mereka hampir saja merontokkan moral kaum muslimin dan membahayakan nyawa mereka semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الْأَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَا هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالًا شَدِيدًا

"Hai orang-orang yang beriman ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. Yaitu ketika datang (musuh) dari atas dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatanmu dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan, dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka disitulah diuji orang-orang mukmin, dan digoncangkan hatinya dengan goncangan yang sangat". (QS. al-Ahzab: 9-11)
Kehancuran Yahudi
Secara global Al-Qur’an mengabarkan kehancuran Yahudi, seperti firman-Nya:

فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الْآَخِرَةِ لِيَسُوءُوا وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُوا مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا
"Dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan Israel) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang Islam di bawah pimpinan Imam Mahdi) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam Masjid (Al-Aqsha), sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama, dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa yang mereka kuasai”. (QS. Al-Isra’: 7)

Sejak 1948 Yahudi merampas tanah Palestina. Dan sejak 2006 sampai sekarang mereka memblokade Gaza. Sehingga sekitar 1,5 juta jiwa muslim terkurung rapat dari dunia luar. Berbagai upaya kemanusiaan untuk membantu mereka selalu digagalkan oleh Israel, termasuk misi kemanusiaan yang baru saja diserang pasukan komando Israel di perairan Gaza (Laut Mediterania). Tidak ada kekuatan di dunia ini yang mampu menghentikan kebiadaban Israel. Pengepungan dan pemenjaraan massal oleh penjajah Israel dengan pembangunan tembok pemisah dimulai 16 Juni 2002 di Tepi Barat dengan dalih pengamanan. Panjang tembok tersebut mencapai 721 km sepanjang Tepi Barat, tinggi 8 meter sehingga mengisolasi lahan pertanian milik penduduk Palestina yang ditanami berbagai buah, seperti anggur dan zaitun. Hal ini berakibat perekonomian Palestina terpuruk. Pengepungan ini sudah dinubuwatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Hampir tiba masanya tidak dibolehkan masuk (embargo) kepada penduduk Iraq meski hanya satu qafiz makanan dan satu dirham," Kami bertanya dari mana larangan itu? Beliau menjawab: "Dari orang-orang asing yang melarangnya." Kemudian berkata lagi: "Hampir tiba masanya tidak diperbolehkan masuk (blokade) kepada penduduk Syam (Palestina) meski hanya satu dinar dan satu mud makanan." Kami bertanya: "Dari mana larangan itu? Beliau menjawab: Dari orang-orang Romawi." (HR. Muslim)

Siapa kekuatan yang mampu menghancurkan Israel? Pasukan Islam dari Khurasan (Afghanistan) dengan bendera-bendera hitam, . . (al-Hadits)

Siapa kekuatan yang mampu menghancurkan Israel? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan: “Akan muncul dari Khurasan (Afghanistan) bendera-bendera hitam, maka tidak ada seorang pun yang mampu mencegahnya, sehingga bendera-bendera itu ditancapkan di Eliya (al-Quds)“. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nu’aim bin Hammad). Kehancuran Israel berarti kiamat telah dekat, sehingga banyak orang mempertahankan eksistensi Negara Israel tersebut, namun janji Allah dan Rasul-Nya pasti akan terlaksana:

“Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin memerangi bangsa Yahudi, sampai-sampai orang Yahudi berlindung di balik batu dan pohon, lalu batu dan pohon tadi akan berbicara; Wahai orang Islam, hai hamba Allah! di belakangku ada orang-orang Yahudi, kemarilah, bunuhlah dia, kecuali pohon Ghorqod, sebab ia itu sungguh pohonnya Yahudi”. (HR. Ahmad)

“Kalian akan memerangi orang-orang Yahudi sehingga seorang diantara mereka bersembunyi di balik batu. Maka batu itu berkata, “Wahai hamba Allah, inilah si Yahudi di belakangku, maka bunuhlah ia”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (2767), dan Muslim dalam Shahih-nya (2922)].
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini terdapat tanda-tanda dekatnya hari kiamat, berupa berbicaranya benda-benda mati, pohon, dan batu. Lahiriahnya hadits ini (menunjukkan) bahwa benda-benda itu berbicara secara hakikat”. Wallahu a’lam.
Insya ALLAH perkiraan umur negara israel tidak lebih dari 76 tahun sejak berdirinya negara tersebut ( tahun 1948 ). Dan jANJI Allah Kehancuran Israel Menurut Al
-Qur'an dan Hadits

Kejahatan Yahudi
Tragedi Flotilla pekan lalu benar-benar meng
getarkan hati manusia di seluruh dunia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Sehingga kutukan terhadap kebiadaban Israel terus mengalir dari berbagai belaha
n dunia. Tragedi itu menunjukkan dengan kasat mata, betapa kejahatan Israel tidak memandang agama, ras, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pokoknya siapa saja yang menentang kebijakan Israel memblokade Gaza akan mereka serang dengan cara apa pun. Kejahatan semacam ini belum seberapa dibandingkan dengan kejahatan nenek moyang mereka terhadap para Nabi. Berikut ini sejumlah kejahatan Yahudi yang direkam oleh Al-Qur’an dan Hadits.
Allah Ta'ala berfirman:

وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الْأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيرًا

"Dan telah Kami tetapkan bagi Israil dalam al-Kitab itu: “Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar”. (QS. Al-Isra: 4)

Kejahatan Yahudi disebabkan sifat dengki mereka:
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

“Sebagian besar Ahli Kitab (Yahudi) menginginkan sekali agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena kedengkian yang timbul dari diri mereka sendiri setelah nyata bagi mereka kebenaran......". (QS. Al-Baqarah: 109)

Makar jahat mereka yang pertama terjadi pada zaman Nabi Ya’qub, moyang mereka. Mereka berkeinginan menyingkirkan saudaranya sendiri, Yusuf yang berakhlaq mulia sehingga mereka lebih dicintai bapaknya. (QS.Yusuf: 7-18). Kegemaran mereka membunuh para Nabi dan Rasul seperti membunuh Nabi Yahya secara kejam yaitu memenggal lehernya dan kepalanya diletakkan di nampan emas. Nabi Zakaria juga dibunuh secara keji, yaitu dengan digergaji tubuhnya. Kedua pembunuhan ini terjadi pada masa pemerintahan raja Herodes. Mereka juga gemar membunuh orang-orang sholeh lainnya.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآَيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar, dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka dengan siksa yang pedih". (QS. Ali Imran: 21)

Yahudi telah membunuh para Nabi dan Rasul seperti membunuh Nabi Yahya secara kejam dengan memenggal lehernya dan kepalanya diletakkan di nampan emas. Nabi Zakaria juga dibunuh secara keji dengan digergaji tubuhnya.

Nabi Isa pun tidak luput dari rencana busuk mereka, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkannya. “Dan karena ucapan mereka: Sesungguhnya kami telah membunuh al-Masih Isa ibnu Maryam Rasul Allah”. Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya, tetapi yang mereka bunuh dan salib itu ialah orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka (Yudas Iskaryot). Sesungguhnya orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan Isa) benar-benar dalam keraguan tentang (yang dibunuh) itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak yakin bahwa yang mereka bunuh itu Isa”. (QS. An-Nisa’: 157).

Zu Nuwas adalah seorang raja Yahudi Najran di Yaman yang sangat fanatik, tidak ingin ada agama lain di daerah kekuasaannya. Alkisah ada sekelompok pengikut Nabi Isa yang setia (Nasrani), ketahuan oleh mata-mata kerajaan. Lalu mereka dipaksa murtad dan masuk Yahudi, siapa tidak mau akan dibakar hidup-hidup. Raja Zu Nuwas memerintahkan pasukannya untuk menggali parit dan menyiapkan kayu bakar, yang akan digunakan untuk membakar umat Nasrani yang tidak mau murtad. Kejadian ini dikisahkan di dalam Al-Qur’an: "Binasalah orang-orang yang membuat parit, yang berapi dinyalakan dengan kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang beriman. Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu, melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj: 4-8)

Singkat cerita, kejahatan Yahudi pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam-pun tak kurang kejinya. Yahudi Bani Qainuqa' adalah Yahudi pertama yang mengingkari janjinya dengan Rasulullah, pemicunya adalah diganggunya seorang muslimah yang datang ke pasar mereka. Ia duduk di depan salah seorang pengrajin perhiasaan, mereka merayunya agar membuka cadar yang dipakainya namun ia menolak. Lalu si pengrajin menarik ujung baju si wanita dan mengikatkannya ke punggung wanita tadi, ketika berdiri terbukalah auratnya, lalu mereka menertawakannya. Sang wanita pun berteriak minta tolong. Seorang lelaki muslim mendengar lalu menerjang si pengrajin dan membunuhnya. Melihat kejadian itu orang-orang Yahudi mengerumuninya, dan beramai-ramai membunuh lelaki muslim tersebut. Mendengar berita kematian lelaki itu, maka keluarganya menuntut pertanggungjawaban orang-orang Yahudi. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang bersama para sahabat mengepung mereka selama 15 malam. Atas perintah beliau mereka diberi hukuman untuk meninggalkan Madinah.
Yahudi Bani Nadhir melakukan pengkhianatan yang kedua. Suatu saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pergi ke perkampungan Yahudi bani Nadhir untuk meminta diyat (denda) dua orang muslim yang terbunuh dari Bani Amir, yang melakukan pembunuhan adalah Amr bin Umayyah Ad-Dhimari, seorang Yahudi. Permintaan itu diajukan karena sudah adanya ikatan perjanjian persahabatan antara Rasulullah dengan mereka. Ketika beliau datang mengutarakan maksud kedatangannya, mereka berkata: “Baik wahai Abu Qasim! kami akan membantumu dengan apa yang engkau inginkan.”

Pada saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam duduk bersandar di dinding rumah mereka, kemudian mereka saling berbisik, kata mereka: “Kalian tidak pernah mendapati lelaki itu dalam keadaan seperti sekarang ini, ini kesempatan buat kita. Karena itu hendaklah salah seorang dari kita naik ke atas rumah dan menjatuhkan batu karang ke arahnya”, dan untuk tugas ini diserahkan kepada Amr bin Jahsy bin Ka’ab. Lantas ia naik ke atas rumah guna melaksanakan rencana pembunuhan ini, tetapi Allah melindungi Rasul-Nya dari makar orang-orang Yahudi tersebut dengan mengirimkan berita lewat Malaikat Jibril tentang rencana jahat itu. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bergegas pulang ke Madinah, dan memberitahukan kepada para sahabatnya tentang usaha makar tersebut. Beliau memerintahkan para sahabatnya untuk bersiap-siap pergi memerangi mereka. Ketika orang Yahudi Bani Nadhir mengetahui kedatangan pasukan Rasulullah, mereka cepat pergi berlindung di balik benteng. Pasukan Islam mengepung perkampungan mereka selama 6 malam, beliau memerintahkan untuk menebang pohon kurma mereka dan membakarnya. Kemudian Allah memasukkan rasa gentar dan takut di hati mereka, sehingga mereka memohon izin kepada Rasulullah untuk keluar dari Madinah dan mengampuni nyawa mereka. Mereka juga meminta izin untuk membawa harta seberat yang mampu dipikul unta-unta mereka kecuali persenjataan, dan Rasulullah pun mengizinkannya.
Peristiwa ini direkam oleh Al-Qur’an:

هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

"Dialah yag mengeluarkan orang-orang kafir di antara Ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari siksaan Allah, maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang mereka tidak sangka. Dan Allah menancapkan ketakutan di dalam hati mereka, dan memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang beriman. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran wahai orang yang mempunyai pandangan". (QS. al-Hasyr: 2)

Yahudi Bani Quraizhah melakukan pengkhianatan yang ketiga. Mereka membentuk pasukan Koalisi (al-Ahzab), antara pasukan musyrik dan pasukan Yahudi. Suku Quraisy dipimpin Abu Sufyan ibnu Harb, suku Gathafan di bawah pimpinan Uyainah ibnu Hushn, suku bani Murrah di bawah pimpinan Harits ibnu Auf dan suku-suku yang lain, sementara pasukan Yahudi bani Quraizhah akan menusuk dari belakang. Peperangan Al-Ahzab itu betul-betul menyesakkan dada kaum muslimin yang terkepung, apalagi tingkah golongan munafik yang membuat goyah pasukan Islam. Berkat kesabaran kaum muslimin, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala mengirim pasukan Malaikat dengan mendatangkan serangan berupa angin topan dan guntur yang memporak-porandakan pasukan koalisi. Mereka kocar-kacir, dan pulang ke tempat masing-masing dengan membawa kekalahan. Tinggallah Yahudi Bani Quraizhah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumumkan kepada pasukan Islam: “Bagi mereka yang mau mendengar dan taat agar jangan shalat ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.”

Kaum muslimin langsung bergerak menuju perkampungan Yahudi Bani Quraizah, dan mengepung mereka selama 25 malam. Orang-orang Yahudi tersebut benar-benar dicekam rasa ketakutan, lalu memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar memberikan izin kepada mereka untuk keluar, sebagaimana yang beliau lakukan kepada Yahudi Bani Nadhir. Beliau menolak permohonan mereka, kecuali mereka keluar dan taat pada keputusan beliau. Kemudian Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyerahkan keputusan atas mereka kepada Sa’ad ibnu Mu’adz pemimpin suku Aus. Keputusan telah ditetapkan yaitu: laki-laki dewasa dieksekusi, harta dirampas, anak-anak dan wanita menjadi tawanan. Hukuman terhadap pengkhianatan Bani Quraizhah lebih berat dari pada Bani Qainuqa' dan Bani Nadzir, karena dampak dari pengkhianatan mereka hampir saja merontokkan moral kaum muslimin dan membahayakan nyawa mereka semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الْأَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَا هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالًا شَدِيدًا

"Hai orang-orang yang beriman ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. Yaitu ketika datang (musuh) dari atas dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatanmu dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan, dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka disitulah diuji orang-orang mukmin, dan digoncangkan hatinya dengan goncangan yang sangat". (QS. al-Ahzab: 9-11)
Kehancuran Yahudi
Secara global Al-Qur’an mengabarkan kehancuran Yahudi, seperti firman-Nya:

فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الْآَخِرَةِ لِيَسُوءُوا وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُوا مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا
"Dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan Israel) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang Islam di bawah pimpinan Imam Mahdi) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam Masjid (Al-Aqsha), sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama, dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa yang mereka kuasai”. (QS. Al-Isra’: 7)

Sejak 1948 Yahudi merampas tanah Palestina. Dan sejak 2006 sampai sekarang mereka memblokade Gaza. Sehingga sekitar 1,5 juta jiwa muslim terkurung rapat dari dunia luar. Berbagai upaya kemanusiaan untuk membantu mereka selalu digagalkan oleh Israel, termasuk misi kemanusiaan yang baru saja diserang pasukan komando Israel di perairan Gaza (Laut Mediterania). Tidak ada kekuatan di dunia ini yang mampu menghentikan kebiadaban Israel. Pengepungan dan pemenjaraan massal oleh penjajah Israel dengan pembangunan tembok pemisah dimulai 16 Juni 2002 di Tepi Barat dengan dalih pengamanan. Panjang tembok tersebut mencapai 721 km sepanjang Tepi Barat, tinggi 8 meter sehingga mengisolasi lahan pertanian milik penduduk Palestina yang ditanami berbagai buah, seperti anggur dan zaitun. Hal ini berakibat perekonomian Palestina terpuruk. Pengepungan ini sudah dinubuwatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Hampir tiba masanya tidak dibolehkan masuk (embargo) kepada penduduk Iraq meski hanya satu qafiz makanan dan satu dirham," Kami bertanya dari mana larangan itu? Beliau menjawab: "Dari orang-orang asing yang melarangnya." Kemudian berkata lagi: "Hampir tiba masanya tidak diperbolehkan masuk (blokade) kepada penduduk Syam (Palestina) meski hanya satu dinar dan satu mud makanan." Kami bertanya: "Dari mana larangan itu? Beliau menjawab: Dari orang-orang Romawi." (HR. Muslim)

Siapa kekuatan yang mampu menghancurkan Israel? Pasukan Islam dari Khurasan (Afghanistan) dengan bendera-bendera hitam, . . (al-Hadits)

Siapa kekuatan yang mampu menghancurkan Israel? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan: “Akan muncul dari Khurasan (Afghanistan) bendera-bendera hitam, maka tidak ada seorang pun yang mampu mencegahnya, sehingga bendera-bendera itu ditancapkan di Eliya (al-Quds)“. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nu’aim bin Hammad). Kehancuran Israel berarti kiamat telah dekat, sehingga banyak orang mempertahankan eksistensi Negara Israel tersebut, namun janji Allah dan Rasul-Nya pasti akan terlaksana:

“Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin memerangi bangsa Yahudi, sampai-sampai orang Yahudi berlindung di balik batu dan pohon, lalu batu dan pohon tadi akan berbicara; Wahai orang Islam, hai hamba Allah! di belakangku ada orang-orang Yahudi, kemarilah, bunuhlah dia, kecuali pohon Ghorqod, sebab ia itu sungguh pohonnya Yahudi”. (HR. Ahmad)

“Kalian akan memerangi orang-orang Yahudi sehingga seorang diantara mereka bersembunyi di balik batu. Maka batu itu berkata, “Wahai hamba Allah, inilah si Yahudi di belakangku, maka bunuhlah ia”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (2767), dan Muslim dalam Shahih-nya (2922)].
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini terdapat tanda-tanda dekatnya hari kiamat, berupa berbicaranya benda-benda mati, pohon, dan batu. Lahiriahnya hadits ini (menunjukkan) bahwa benda-benda itu berbicara secara hakikat”. Wallahu a’lam.

KISAH USTADZ AL-JA'BARI DENGAN SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI

Syaikh Abu Arqam bercerita:

Aku ingat satu peristiwa dimana aku berdiskusi dengan salah seorang ko
munis, dia berasal dari keluarga Al Ja’bari. Saat itu, aku belum mempelajari komunisme sebagaimana seharusnya atau belum mempelajari komunisme secara objektif. Sebagian pemikiran komunis yang aku ketahui adalah ide tentang dialektika.
Orang komunis itu berkata kepadaku, “Anda tidak paham apapun tentang komunisme atau sosialisme, saya ingin berdiskusi dengan syaikh Anda, biar nanti dia bisa meyakinkan saya, atau sebaliknya, saya yang meyakinkan dia.” Lalu spontan aku katakan kepadanya, “Apakah engkau siap bertemu dengan beliau?” Lalu dia mengiyakan.

Atas dasar itu, aku meminta mas’ul daerah agar mengizinkan aku pergi ke Suriahh, tempat dimana Syaikh Taqiyuddin An Nabhaniy berada. Kemudian mas’ul itu mengizinkan aku dan membawa Al Ja’bari ke Damaskus. Aku meminta informasi tentang Damaskus dari Ustadz Nimr Al Mishri.

Begitu sampai di Damaskus, aku dibawa oleh Ustadz Nimr Al Mishri ke rumah beliau. Kami duduk di salah satu ruangan. Lalu Ustadz Nimr Al Mishri memberitahukan kepada kami kapan Syaikh Taqiyuddin An Nabhaniy akan datang.

Lalu datanglah seorang laki-laki dari Yordania. Kedatangannya khusus untuk menemui Syaikh Taqiyuddin An Nabhaniy. Ada juga yang berasal dari kota Homs dan Libanon. Hingga terkumpul sekitar 15 orang. Semuanya datang untuk menemui Abu Ibrahim (Syaikh Taqiyuddin An Nabhaniy).

Persis di waktu yang dijanjikan, Syaikh Taqiyuddin An Nabhaniy benar-benar datang. Aku duduk tepat di dekat pintu. Beliau datang menyalami kami, dan sambil memegang tanganku beliau berkata, “Penjahit fulan, dari keluarga fulan, dari Al Khalil?” Lalu aku mengiyakan, dan beliau memelukku dengan sangat erat. Setelah itu beliau menyalami yang lain. Lalu beliau duduk di barisan paling akhir karena beliau menolak menempati tempat duduk orang yang sudah hadir.

Lalu beliau bertanya kepada hadirin, “Apa yang Anda inginkan dari saya?” Ketika itu aku beritahukan maksud kami. Kemudian beliau menghadap Al Ja’bari, lalu berkata, “Saya akan berbicara tentang tiga ideologi dan bukan hanya sosialisme saja. Saya akan mulai dengan membicarakan ideologi kapitalisme, kemudian sosialisme dan termasuk juga komunisme, dan setelah itu tentang ideologi Islam. Karena di dunia saat ini hanya ada tiga ideologi itu. Sebaiknya selama pembicaraan saya, Anda menuliskan komentar dan pertanyaan Anda. Setelah saya menyelesaikan pembicaraan saya, silahkan Anda bertanya tentang apa pun.”

Lalu beliau mulai membicarakan tentang ideologi kapitalisme. Beliau menguraikannya secara detail tetang: apa itu kapitalisme, bagaimana berkembangnya, bagaimana pandangan para ahlinya, apa saja perbedaan dan persamaan aliran-aliran di dalam kapitalisme, dan sebagainya.

Kemudian beliau mulai membicarakan sosialisme, termasuk komunisme. Dijelaskan oleh beliau pandangan-pandangan dan pemikiran Karl Marx, Lenin, dan yang lainnya. Beliau tidak meninggalkan satu hal pun yang tercakup di dalamnya. Beliau menjelaskannya secara luas, jelas, dan rinci. Lalu beliau mulai beralih membandingkan sosialisme dengan kapitalisme, apa yang sama dan apa yang berbeda di antara kedua ideologi tersebut. Beliau menguraikannya dengan sangat jelas dan detil.

Setelah tidak ada yang perlu dijelaskan di antara kedua ideologi tersebut, beliau beralih membicarakan ideologi Islam. Di dalam pembicaraan kali ini beliau membantah pandangan-pandangan dan teori-teori ideologi kapitalisme dan sosialisme. Beliau mengkritiknya, menjelaskan keburukan-keburukannya, dan kegagalan keduanya dengan sangat jelas, sampai pembicaraan berakhir dan beliau diam.

Kemudian beliau menatap Al Ja’bari dan berkata, “Silahkan sekarang Anda bertanya tentang apa saja yang Anda inginkan.” Ternyata tidak ada yang dilakukan oleh Al Ja’bari selain berdiri dan berkata, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Demi Allah, saya akan menanggalkan marxisme. Orang-orang memahami marxisme seperti yang Anda katakan. Tetapi tidak, lebih dari itu, orang-orang komunis jika ingin lebih memahami marxisme, seharusnya datang kepada Anda.”

Setelah itu aku (Syaikh Abu Arqam) dan Al Ja’bari kembali ke Al Khalil. Sejak saat itu, Al Ja’bari menjadi bagian dari Hizbut Tahrir, dan beliau adalah orang yang sangat aktif. Beliau (Ustadz Al Ja’bari) tetap aktif berjuang di jalan dakwah sampai sekarang, sekalipun usianya sudah senja. Semoga Allah memberikan balasan sebaik-baiknya kepada beliau.

Setelah menjadi bagian dari Hizbut Tahrir, Ustadz Al Ja’bari mendapatkan permusuhan dari keluarganya yang masih menganut komunisme. Pada suatu malam, keluarga Al Ja’bari mengirimkan dua orang bayaran untuk menemui Ustadz Al Ja’bari. Setelah menemuinya, seketika itu beliau dipukul oleh dua orang yang tidak dikenalnya itu, hingga menyebabkan tulang kakinya patah. Beliau kemudian masuk rumah sakit di Al Khalil.

Setelah peristiwa itu, beliau keluar dari Yordania, karena berbagai tekanan yang beliau hadapi, baik dari keluarga, masyarakat, maupun yang lainnya. Beliau pindah ke Arab Saudi dan bekerja di sana. Tetapi di sana pun beliau ditangkap oleh pemerintah dengan tuduhan terlibat dalam Hizbut Tahrir. Kemudian beliau dideportasi dan dikembalikan ke Yordania. Sekarang beliau masih hidup dan tetap memenuhi janjinya dan beraktivitas bersama Hizbut Tahrir tanpa kenal lelah.



PERINGATAN PLUS NASIHAT

(Tulisan ini adalah bagian akhir dari buku, ‘Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng’, bantahan atas buku, ‘Hizbut Tahrir dalam Sorotan’, tulisan Idrus Ramli).

Pada penutupan buku kali ini akan saya suguhkan kepada pemb
aca pernyataan yang mengejutkan, untuk menjadi materi pemikiran mendalam terkait sebab-sebab munculnya buku-buku kontra ideologi Islam, termasuk kontra Hizbut Tahrir:

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyediakan sejumlah imbalan uang bagi akademisi, baik dosen maupun mahasiswa, yang menulis buku kontra ideologi. Hal ini disampaikan Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris pada Dialog Publik ‘Peran Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Generasi Muda dalam Mencegah Eksploitasi Ideologi Radikalisme-Terorisme’, Selasa (25/10/2011) siang di Aula SC Lt 1, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Irfan menyatakan, kelompok-kelompok radikal membuat buku, maka salah satu peran yang dapat dilakukan dosen maupun mahasiswa untuk melawannya (kontra ideologi) adalah dengan membuat buku juga.

“Jangan membiarkan mereka menulis buku-buku jihad tanpa ada kontra ideologi. Datanglah ke BNPT untuk menulis buku. BNPT memberikan dana untuk buku kontra tersebut.” Ujarnya.

Dalam diskusi publik ini, Irfan hadir mewakili ketua BNPT Ansyaad Mbai yang tidak bisa hadir lantaran sedang menerima tamu dari luar negeri. Usai menyampaikan materi Irfan bergegas ke luar untuk menghadiri acara lain, sehingga tidak dapat mengikuti diskusi publik sampai akhir.

Ketika Media Umat menanyakan kriteria bukunya seperti apa dan berapa dana yang disediakan untuk penulis buku dimaksud, Irfan hanya menjawab singkat sambil berlalu. “Tentu bukunya harus ilmiah kemudian ditunjukkan ke ketua BNPT, semakin bagus semakin besar bayarannya,” ujarnya tanpa menyebutkan nominal uang. (Tabloid Media Umat, edisi 69, 4-17 November 2011, hal. 14)

Saya katakan mengejutkan, karena selama ini masyarakat telah mengerti bahwa NU sangat dekat dengan BNPT, bahkan berpelukan, dan di antara bukti terkuatnya adalah kerjasama langsung antara GP Anshar dan Densus 88 dalam pencegahan terorisme. Jadi bukan hal mustahil kalau buku ‘Hizbut Tahrir dalam Sorotan’ tulisan Idrus Ramli dengan penerbit Bina ASWAJA Surabaya, adalah termasuk buku yang dimaksud oleh Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris di atas. Karena di antara target para teroris sebagaimana disimpulkan oleh BNPT dan terus diulang-ulang oleh Ansyaad Mbai sebagai ketuannya adalah untuk mendirikan negara Islam. Padahal di sisi lain Hizbut Tahrir juga sedang berjuang dengan tanpa kekerasan untuk mengembalikan kehidupan Islam dengan menerapkan ideologi Islam melalui penegakkan negara Islam (khilafah). Sehingga meskipun Hizbut Tahrir bukan teroris, tetapi ideologinya dianggap sama dengan ideologi para teroris. Oleh karena itu, bukan hal mustahil kalau BNPT juga menyediakan sejumlah uang untuk orang-orang yang menulis buku kontra ideologi Hizbut Tahrir.

Pernyataan mengejutkan berikutnya adalah pernyataan Dr Wahbah al-Zuhaily yang diliput oleh TV Tajdid (kalau tidak keliru, di sLibanon). Ketika beliau di tanya oleh mahasiawa dari UIAM: “Saya pelajar dari UIAM, di sini terdapat sebahagian pelajar yang terpengaruh dengan fikrah satu golongan yang dikenal sebagai Ahbash”, Dr Wahbah al-Zuhaily menjawab:

سئلت عن هذا الأمر (الأحباش)، هؤلاء ضالون مضلون، يجب الإبتعاد والتحذير عنهم، وجماعة الفتنة، وهم يفتون الناس بأهوائهم، يحللون الحرام ويحرمون الحلال،... لذلك ينبغي الإحتذار عنهم...

“Saya telah ditanya tentang perkara ini (Ahbash / kelompok Syaikh Abdullah al-Harori), mereka ini sesat dan menyesatkan, wajib menjauhkan diri dari mereka dan berhati-hati terhadap mereka, mereka jama’ah fitnah, mereka berfatwa mengikuti hawa nafsu, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, … Oleh karena itu, sepatutnya berwaspada terhadap mereka…”. (www.bankahbash.blogspot.com, dan video rekaman dialognya telah dimuat dalam halaman fb Ahlussunnah Wal Jama’ah.).

Saya katakan mengejutkan, karena sudah bukan rahasia lagi bahwa Idrus Ramli telah menjalin hubungan dengan kelompok al-Ahbash (kelompok Abdullah al-Harari al-Habsyi), dan beberapa waktu yang lalu Idrus Ramli bersama utusan al-Ahbasy sempat mampir ke Pondok Sidogiri dan ke tempat-tempat lain, untuk memitnah Hizbut Tahrir, dengan kedok membentengi akidah Aswaja. Sedangkan sebagian besar rekayasa, dusta, fitnah dan provokasi Idrus Ramli terhadap Hizbut Tahrir itu sama persis dengan yang ada pada kitab-kitab yang dikeluarkan oleh jama’ah Ahbasy yang di antaranya adalah kitab “al-Gharah al-Imaniyyah fi Mafasidi al-Tahririyyah”.

Dengan demikian, bukan hal mustahil kalau Idrus Ramli telah menggabungkan antara dua kepentingan dari dua kubu yang selama ini kontra dan negatif terhadap ideologi Islam yang diemban Hizbut Tahrir, lalu menambahnya dengan kepentingannya sendiri. Oleh karena itu kita yang merasa dan mengaku sebagai Aswaja harus berhati-hati terhadap orang-orang seperti Idrus Ramli, jangan sampai menjadi kepanjangan rekayasa, dusta, fitnah dan provokasinya terhadap Hizbut Tahrir, karena meskipun ada yang mengatakan bahwa dia termasuk ulama seperti halnya Abdullah al-Harori al-Habsyi, tetapi termasuk ulama su’ (yang buruk) atau ulama salathin (pendukung pemerintahan yang zalim), jadi sanad keilmuannya telah terputus dari Rasulullah SAW, kecuali kalau dia telah bertaubat dan membuktikan taubatnya dengan menulis buku-buku yang pro ideologi Islam, termasuk pro Hizbut Tahrir, sebagaimana halnya Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari setelah beliau bertaubat banyak menulis kitab yang pro ideologi Ahlussunnah Waljama’ah. Dan dibawah adalah butir-butir nasihat bagi kaum Aswaja.

9 Butir Nasihat Bagi Kaum Aswaja:

1. Kita harus memposisikan Hizbut Tahrir pada posisi sebenarnya, yaitu sebagai partai politik Islam ideologis, tidak sebagai organisasi keagamaan seperti halnya NU, Persis dan Muhammadiyyah. Dan karena Hizbut Tahrir adalah partai politik, maka wargaNU, Persis dan Muhammadiyyah bisa menjadi anggotanya, sebagaimana menjadi anggota dari partai politik yang lain.

2. Kita harus membandingkan Hizbut Tahrir sebagai partai politik dengan partai politik juga, seperti dengan PKB, PKNU, PDIP, GOLKAR, PKS dll., tidak dengan organisasi keagamaan seperti NU, Persis dan Muhammadiyyah. Dengan demikian kita akan mengerti bahwa Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam yang paling lurus dan berada di atas jalan yang lurus, dan kita akan mengerti kenapa para oknum kiai NU melarang warga NU ikut Hizbut Tahrir dan tidak melarang ikut PDIP, Golkar dll.

3. Kita tidak boleh membenturkan Hizbut Tahrir sebagai partai politik dengan NU, Persis atau Muhammadiyyah sebagai organisasi keagamaan, sebab kalau ini terjadi, maka akan terjadi kezaliman, yaitu menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, karena akan terjadi menempatkan Hizbut Tahrir di tempat organisasi, dan menempatkan organisasi di tempat partai politik.

4. Dalam mengkaji berbagai pendapat Syaikh Taqiyyuddin dan Hizbut Tahrir-nya, kita harus kembali kepada dalil-dalilnya yang telah disepakati oleh para ulama Aswaja (yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijmak dan al-Qiyas), baik naqli maupun aqli, dan kepada ushul fiqihnya, tidak kepada murni pendapatnya.

5. Kalau kita melihat sejumlah perbedaan di antara pendapat Syaikh Taqiyyuddin dan Hizbut Tahrir-nya dengan pendapat para ulama mujtahid yang lain, maka tidak boleh menyalahkan dan menyesatkannya selagi masih pendapat islami yang digali dari dalil-dalilnya seperti pada butir ke 4, karena kalau kita menyalahkan dan menyesatkannya hanya karena tidak sama dengan pendapat ulama yang lain, maka semua pendapat ulama yang lain juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat ulama sebelumnya. Pendapat imam Malik bin Anas salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Abu Hanifah, pendapat imam Syafi’iy juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Malik, pendapat imam Ahmad bin Hanbal juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Syafi’iy, pendapat imam Dawud al-Dhahiri juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Ahmad, dan seterusnya. Maka harus kembali kepada dalil-dalilnya, islami apa tidak, dan disepakati apa tidak. Sedang cara istinbat boleh berbeda sesuai kedalaman ilmu dan kecerdasan akalnya.

6. Kalau kita tidak bisa menarjih di antara berbagai pendapat para ulama mujtahid karena tidak menguasai al-Qur’an, tafsir dan ilmu al-Qur’annya; hadis, syarah dan ilmu hadisnya; fiqih dan ushul fiqihnya; nahwu, sharaf balaghah dan ma’aninya, maka kita harus bersikap seperti halnya Syaikh Abdul Wahab al-Sya’roni dalam kitab Mizan Kubro-nya bahwa semua pendapat ulama mujtahid itu benar dan menuntun ke surga, meskipun saling berbeda, dan meskipun yang harus kita tabanni untuk dipraktekkan hanya satu pendapat.

7. Kalau kita ingin mengerti kakekat (substansi) Ahlussunnah Waljama’ah dalam terminologi syariat, maka harus kembali kepada dalil-dalil syariatnya (seperti telah saya kemukakan pada buku Nasihat Untuk Himasal dll, juga telah menjadi catatan fb saya), tidak kembali kepada qiila wa qaala (dikatakan begini dan katanya begitu). Hal ini harus dilakukan supaya kita tidak buruk sangka kepada sesama muslim dan sesama Aswaja, dan tidak mudah ditipu dan disesatkan oleh orang-orang yang selama ini suka mengklaim Aswaja, padahal hakekatnya mereka bukan Aswaja, karena hakekat Aswaja adalah ahli surga, sedang merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi yang diperankan oleh mereka adalah perangai ahli neraka.

8. Kita harus memahami bahwa yang sedang dihadapi oleh Hizbut Tahrir adalah kekuatan ideologi kapitalisme beserta seperangkat pemikiran dan sistemnya, yaitu akidah sekularisme beserta seperangkat syariatnya, bukan organisasi seperti NU, Persis dan Muhammadiyyah. Kalau kita membenci Syi’ah, Khawarij, Jabariyyah dan Muktazilah, maka kita harus lebih membenci ideologi kapitalisme, karena ideologi inilah yang sekarang sedang mencengkeram dan merusak akidah, syariat dan moral kaum muslim. Bahkan pada hari selasa (29/11/2011) saya menyaksikan berita dari MHTV bahwa pada tahun ini (2011) Jawa Timur yang terkenal dengan negeri para kyainya telah menduduki peringkat pertama dari seluruh propinsi wilayah NKRI yang warganya terjangjit HIV/AIDS. Ini menunjukkan bahwa negeri para kyai telah menjadi negeri seks bebas. Lalu kenapa malah yang diuber-uber oleh para oknum kyai justru Hizbut Tahrir, bukan kapitalisme dengan seperangkat pemikiran dan sistemnya yang nyata-nyata menjadi penyebab dekadensi moral kaum muslim?

9. Kalau kita sebagai ulama dan kyai sudah tidak mampu mendidik umat dan santrinya agar terikat dengan syariat Islam, maka solusinya mudah, yaitu libatkan Hizbut Tahrir dalam mendidik mereka, karena telah terbukti bahwa di sana terdapat ribuan orang non muslim telah menjadi muslim, ribuan perempuan yang biasa membuka dan mempertontonkan auratnya telah menutup rapat-rapat auratnya, ribuan orang yang membenci Islam telah menjadi pejuang Islam, ribuan orang yang keblinger telah menjadi bener, dan seterusnya. Dan Hizbut Tahrir tidak akan menggeser posisi kalian, kalian tetap menjadi ulama dan kyai, bahkan posisi kalian akan lebih kokoh.

Dengan pertolongan Allah SWT saya telah selesai menyusun buku ini pada hari Jum’at, 6 Muharram 1433 H / 2 Desember 2011 M. Mudah-mudahan buku ini termasuk ke dalam kelompok buku dan kitab yang menjadi pengantar bagi kebangkitan hakiki kaum muslim, sehingga mereka kembali menjadi sebaik-baik umat yang dilahirkan bagi umat manusia di seluruh dunia. Amin.

ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك الرؤوف الرحيم، ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب، ربنا إنك جامع الناس ليوم لا ريب فيه إن الله لا يخلف الميعاد، ربنا هب لنا من أزواجنا وذريتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما، ربنا آتنا من لدنك رحمة وهيئ لنا من أمرنا رشدا، ربنا اغفرلي ولوالدي وللمؤمنين يوم يقوم الحساب، ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار، ربنا تقبل منا إنك أنت السميع العليم، وتب علينا إنك أنت التواب الرحيم، وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم، والحمد لله رب العالمين.

SELESAI
(Abulwafa Romli)

Untuk selanjutnya halaman Membongkar Pemikiran Aswaja Tpeng ini akan memuat isi buku ‘Kesalahan Logika Idrus Ramli’, sanggahan atas buku ‘Jurus Ampuh Membungkam HTI’, karya Idrus Ramli.

Sampai saat ini, buku-buku karya Abulwafa Romli, terkait bantahan terhadap buku-buku atau tulisan Idrus Ramli, belum ada yang menerbitkan. Oleh karenanya, siapa saja yang mau menerbitkannya, harap menghubungi Abulwafa Romli.

Setelah membaca, tandai / bagikan, memperbanyak pahala.



MAQALAH NAFISAH
oleh Abulwafa Romli pada 16 November 2012 pukul 9:13 ·
Betapa Pentingnya Menjaga Amanah Dalam Menyampaikan Ilmu

Oleh: Al-‘Alamah al-Syaikh Muhammad al-Khidhir Husain (w. 1377 H), guru Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir.

Saya sampaikan maqalah ini, karena saat ini umat sedang tertimpa fitnah pengkhianatan  seorang “dajjal” yang menyebarkan berbagai rekayasa, dusta dan provokasinya terhadap Hizbut Tahrir yang berada di atas jalan yang lurus (shiroth mustaqim), melalui berbagai tulisan karya sampahnya yang dianggap ilmiah oleh dirinya dan oleh para pendukungnya. Dimana berbagai tulisan itu sudah, sedang dan –insya Alloh- akan terus saya bongkar ketopengan Aswajanya dalam halaman facebook “Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng”. Tujuannya bukan untuk membantah “dajjal”-nya, tetapi untuk menyelamatkan umat Ahlussunnah Wajjamaah agar tetap pada ke-Aswaja-annya. Karena konotasi Aswaja adalah kelompok yang selamat ketika melintas diatas Shiroth Mustaqim pada hari Kiamat kelak, sehingga tidak tergelincir jatuh ke neraka Jahannam. Padahal kita telah maklum bahwa merekayasa, berbohong, memitnah dan memprovokasi adalah perbuatan khianat lawan dari amanah, dan adalah amal-amal ahli neraka yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka, bukan amal-amal Aswaja.

Beliau al-‘Alamah al-Syaikh Muhammad al-Khidhir Husain berkata:

صلاح الأُمة في صلاح أَعمالها، وصلاح أَعمالها في صحة علومها، وصحة علومها أَن يكون رجالها أُمناء فيما يروون أَو يصفون، فمن تحدث في العلم بغير أَمانة فقد مس العلم بقرحة، ووضع في سبيل فلاح الأُمة حجر عثرة. لا تخلو الطوائف المنتمية إَلى العلوم من أَشخاص لا يطلبون العلم ليتحلوا بأَسنى فضيلة، أَو لينفعوا الناس بما عرفوا من حكمة, وأَمثال هؤلاء لا تجد الأَمانة في نفوسهم مستقراً، فلا يتحرجون أَن يرووا ما لم يسمعوا, أَو يصفوا ما لم يعملوا، وهذا ما كان يدعو جهابذة أَهل العلم إِلى نقد الرجال، وتمييز من يسرف في القول ممن يصوغه على قدر ما يعلم، حتى أَصبح العلماء على بصيرة من قيمة ما يقرؤونه فلا تخفى عليهم منزلته، من القطع بصدقه أَو كذبه، أَو رجحان أَحدهما على الآخر، أَو احتمالهما على السواء.  

“Kebaikan umat itu terletak pada kebaikan aktivitasnya, kebaikan aktivitas umat itu terletak pada keabsahan ilmunya, sedang keabsahan ilmunya itu ketika diambil dari para perawinya yang amanah dalam meriwayatkan atau menjelaskannya. Oleh karenanya, siapa saja yang membicarakan ilmu dengan tanpa amanah, maka ia benar-benar mengusapkan ilmu itu pada luka bernanah dan meletakkan batu sandungan di jalan kemenangan umat. Kelompok para ulama tidak dapat terlepas dari orang-orang yang tidak menuntut ilmu untuk menghias dirinya dengan keutamaan yang luhur, atau untuk memberi manfaat kepada manusia dengan hikmah yg diketahuinya.
Orang-orang seperti itu tidak menemukan tempat bagi amanah pada dirinya, sehingga mereka tidak merasa berdosa meriwayatkan ilmu yang tidak didengarnya atau menjelaskan ilmu yang tidak diamalkannya.
Kondisi inilah yang mendorong para pembesar ulama untuk mengkritik para perawi, dan memisahkan perawi yang berlebihan ketika mengatakan ilmu, dari perawi yang mengatakan ilmu sesuai yang diketahuinya. Sehingga para ulama mengetahui nilai ilmu yang dibacakannya, dan tidak samar terhadap mereka derajatnya, mereka dapat memastikan kejujuran atau kebohongannya, keunggulan salah satu dari keduanya terhadap yang lainnya, atau kesamaan kemiripan keduanya”. (Rosail al-Ishlah, juz I, hal. 13).  


http://sphotos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/311125_202275749907897_105928752_n.jpg

SUMBANGSIH HIZBUT TAHRIR DALAM AS-SIYASAH ASY-SYAR'IYYAH
DAN PERANAN PENTINGNYA DI DUNIA ISLAM SAAT INI

Prof. Dr. Hassan Ko Nakata
Profesor pada Fakultas Teologia Universitas Doshisha
dan Presiden Asosiasi Muslim Jepang


MUQADIMAH - HIZBUT TAHRIR DAN JEPANG

Islam baru masuk ke Jepang kira-kira seratus tahun lalu. Yaitu ketika beberapa orang Jepang masuk Islam di luar Jepang. Kaum Muslim di Jepang masih minoritas dan jumlah mereka 70.000 orang. Dari jumlah itu sebagian besar adalah keturunan Indonesia yang berjumlah 20.000 orang. Sementara jumlah orang Muslim asli Jepang hanya 7.000 orang. Di Jepang, Islam masih menjadi agama yang belum dikenal. Maka tidak mengherankan, jika tingkat kesadaran Islam dan penguasaan ilmu-ilmu syariah, dakwah dan penyadaran masih lemah. Sedangkan kelompok Islam yang ada di Jepang yang menonjol adalah: Ikhwan al-Muslimin, Jamaah al-Islami, Jamaah at-Tabligh, Jamaah Nursiy, dan Tarekat Naqsabandiyah. Sedangkan Hzibut Tahrir masih belum banyak dikenal di sana.

1. HIZBUT TAHRIR MENURUT PANDANGAN DI LUAR NEGERI ISLAM

Hizbut Tahrir merupakan jamaah yang paling banyak dilupakan dan belum banyak diperhatikan dalam ranah kajian. Bukan hanya di Barat tapi juga di dunia Islam. Belum terdapat bahasan khusus (monograph) tentang Hizbut Tahrir. Yang ada baru "Hizb at-Tahrir - Dirasah fi ad-Dawlah al-Islamiyyah" oleh Ahmad al-Baghdadi, Kuwait, 1994. Dan tulisan dalam bahasa Inggris oleh David Commins, "Taqi al-Din Nabhani and the Islamic Liberation Party," The Muslim World, LXXXI. 1991.

Sementara terdapat banyak makalah yang menyerang Hizbut Tahrir di koran, majalah dan tabloid. Yang paling baru adalah tulisan Zeyno Baran, "Fighting the War of Ideas", Foreign Affairs, 11/12/2005.

Sedangkan di Jepang, pada tahun 1997, saya telah menulis dalam bahasa Jepang satu makalah khusus dengan judul Teori Revolusi untuk Khilafah menurut Hizbut Tahrir (nazhriyah ats-tsawrah li al-khilafah 'inda Hizb at-Tahrir) untuk majalah Dirasah al-'alam al-islami, yaitu "Islam Kaihoutou-no Caliph Kakumei-ron", Islam World/1997/07, <http://www1.doshisha.ac.jp/%7Eknakata/newpage9.html>.

Tulisan itu merupakan satu-satunya pembahasan mengenai Hizbut Tahrir dalam bahasa Jepang. Dengan adanya pembahasan itu, para pengkaji Jepang dan orang-orang yang konsent terhadap dunia Islam akan dapat melihat Hizb secara obyektif dan netral, bahkan dengan pandangan simpatik dalam beberapa kondisi, yang berbeda dengan apa yang terjadi di Barat, Rusia dan Asia Tengah, semisal laporan seorang Dosen wanita universitas Hokaido tentang pertemuannya dengan anggota Hizb di Uzbekistan. Laporan itu bisa dilihat dalam bahasa Jepang di situs: <http://src-h.slav.hokudai.ac.jp/jp/news/104/news104-essay4.html>.

2. SUMBANGSIH HIZBUT TAHRIR DALAM SIYASAH SYAR'IYAH KONTEMPORER SECARA UMUM
Pada hakikatnya, Hizbut Tahrir sangat pantas untuk dibahas bukan hanya karena Hizbut Tahrir merupakan salah satu harakah Islam yang paling penting saat ini, namun juga karena inovasinya dalam siyasah syar'iyah kontemporer. Saya ringkas dengan menyebutkan dua contoh:

Pertama: Peletak Dasar ilmu Ekonomi Islam
Taqiyuddin an-Nabhani merupakan muassis (peletak dasar) ilmu ekonomi Islam. Karena beliau telah menulis buku Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) sekitar tahun 1950. Sementara Muhammad Baqir ash-Shadr menulis bukunya yang terkenal Iqtishaduna baru pada tahun 1961. Dari aspek isi, di antara kreativitas dan inovasi beliau adalah teori bantahan yang menyingkap ketidaksyar'ian mata uang kertas (fiat money). Pembahasan itu telah mendahului pembahasan serupa yang dilakukan oleh kelompok Murabithun yang kemudian diadopsi oleh Abdullah Badawi, PM Malaysia saat ini, dan mulai diterapkan dalam pembayaran ekspor dan impor di dunia Islam.

Kedua: Penyusunan Konstitusi Islami
Sekitar tahun 1950, Taqiyuddin an-Nabhani telah menulis buku Nizham al-Islam, yang di dalamnya memuat Konstitusi Islam (ad-Dustur al-Islami). Sementara rancangan Konstitusi Islam itu belum ada, kecuali pada akhir tahun tujuh puluhan atau awal delapan puluhan oleh Ikhwan al-Muslimin, al-Azhar dan Revolusi Islam, Iran. Meski demikian, tetap saja Konstitusi Islam yang dirancang oleh an-Nabhani merupakan yang terbaik.

3. PENGARUH AN-NABHANI TERHADAP ULAMA UMAT

Adalah sulit untuk mengetahui hakikat pengaruh an-Nabhani dalam dunia keulamakan dan kecendekiawanan. Karena mayoritas mereka cenderung menyembunyikan pengaruh an-Nabhani. karena khawatir dengan masalah keamanan. Namun, terdapat dua orang cendekiawan brilian yang memiliki keberanian akademis yang dalam dirinya dapat kita jumpai pengaruh an-Nabhani. Bahkan, terdapat perkembangan pemikiran-pemikiran an-Nabhani itu dari sisi kedalaman dalil-dalil syara' dan penggalian hukum yang sesuai dengan perkembangan dan penemuan mutakhir di tengah-tengah umat.

Dua orang itu adalah Dr. Muhammad Khair Haikal dan Prof. Dr. Mahmud al-Khalidi.

Adapun Muhammad Khair Haikal, beliau adalah penulis buku Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah asy-Syar'iyyah (Jihad dan Perang Menurut Politik Islam) terdiri dari 3 jilid, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Buku tersebut merupakan buku yang paling besar ukurannya, paling dalam analisisnya dan memuat berbagai masalah dalam obyek pembahasan (jihad dan perang) tersebut.

Sedangkan Mahmud al-Khalidi, beliau memiliki serial kajian untuk memaparkan pemahaman Islam yang sahih. Diantaranya: (1) al-Bay'ah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami (baiat dalam pemikiran politik Islam), (2) Zakah an-Nuqad al-Waraqiyyah al-Mu'ashirah (Zakat Mata Uang Kertas Modern), (3) at-Tafkir Bidayah ath-Tharaq ila Nahdhah al-Ummah al-Islamiyyah (Berpikir, Jalan Pertama Menuju Kebangkitan Umat Islam), (4) Susiyulujiya al-Iqtishadi al-Islami (Sosiologi Ekonomi Islam), (5) al-'Aqidah wa 'Ilm al-Kalam fi Manahij al-Bahts wa at-Tafkir al-Islami (Aqidah dan Ilmu Kalam dalam Metode Pembahasan dan Berpikir Islam), (6) Nizham asy-Syura fi al-Islam (Sistem Syura dalam Islam), (7) Hukm al-Islam fi ar-Ra'sumaliyah (Hukum Islam tentang Kapitalisme), (8) Mafhum al-Iqtishad fi al-Islam (Konsepsi Ekonomi dalam Islam), (9) ad-Dimuqrathiyyah al-Gharbiyah fi Dhaw' asy-Syari’ah al-Islamiyah (Demokrasi barat menurut Pandangan Syariah Islam). Masih ditambah bukunya yang lain, seperti Ma'alim al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami (Peta Khilafah dalam Pemikiran Politik Islam) dan Qawa'id Nizham al-Hukm fi al-Islam (Pilar-pilar Sistem Pemerintahan Islam).

4. PELETAKAN PRINSIP SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM MENURUT HIZB

Belum ada peletakan prinsip (qaaidah) sistem pemerintahan Islam sebelum buku Nizham al-Hukm fi al-Islam, karya an-Nabhani. Mahmud al-Khalidi mengatakan, "Cendekiawan kontemporer tidak merinci pendapat tentang pilar-pilar sistem pemerintahan Islam. Belum ada di antara mereka yang menulis buku tentang masalah ini. Pembahasan mereka terbatas pada masalah kebebasan, persaudaraan, persamaan dan bahwa umat ini merupakan sumber kekuasaan. Yakni mereka meminjam doktrin-doktrin revolusi Perancis yang terjadi pada tahun 1789 masehi dan menggunakannya dalam membahas sistem pemerintahan Islam. Dengan meneliti berbagai karya para ulama tentang penjelasan pilar-pilar sistem pemerintahan Islam dapat dibuktikan, bahwa belum ada seorangpun dari mereka yang membahas masalah tersebut secara mendalam, rinci dan sesuai dengan realita Islam." (Lihat, Qawa'id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal 13, Muassasah al-Isra': 1991). Adapun doktrin-doktrin yang dipaparkan oleh para pengkaji kontemporer adalah: syura, keadilan, persamaan dan sebagainya tanpa penjabaran lebih jauh. Hal itu telah saya ungkapkan dalam buku saya An-Nazhariyah as-Siyasiyah 'inda Ibn Taymiyah (Teori Politik Menurut Ibn Taimiyah), hal 157-160, lihat:
<http://www1.doshisha.ac.jp/.%7Eknakata/pdf.a%20doctoral%20dissertation.PDF.>

5. PENEGASAN PERAN UMAT MENURUT HIZB

Meski an-Nabhani menulis buku Nizham al-Hukm fi al-Islam di atas dasar warisan khazanah keilmuan suni, dalam beberapa masalah tentang khilafah, beliau juga melansir pembahasan baru yang dapat diringkas dengan ungkapan "penegasan peran umat". Hal itu nampak jelas dalam tiga point yang berbeda dengan mayoritas fukaha, yaitu: Pertama, tidak adanya pengakuan legalitas orang yang merebut kekuasaan. Kedua, tidak adanya pengakuan atas penunjukkan khalifah. Ketiga, tidak disyaratkannya syarat Quraisy sebagai syarat in'iqad (pengangkatan) khalifah.
Tentang pensyaratan Quraisy, an-Nabhani membagi syarat khalifah menjadi dua jenis: syarat in'iqad dan syarat afdhaliyah. Syarat in'iqad menurut an-Nabhani ada enam: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, dan merdeka. Syarat Quraisy dalam pandangan an-Nabhani tidak lain merupakan syarat afdhaliyah bukan syarat in'iqad.
Adapun tidak adanya pengakuan terhadap penunjukan khalifah dan tidak adanya pengakuan atas legalitas orang yang merampas kekuasaan, maka an-Nabhani pada hakikatnya menempuh pendapat Qadhi Abu Ya'la al-Fara' (w. 459 h - 1066 M) penulis buku al-Ahkam as-Sulthaniyah, (lihat. an-Nazhriyah as-Siyasah 'inda Ibn Taymiyah, hal 31-33).

Dalam masalah orang yang merebut kekuasaan, Mahmud al-Khalidi berkata: "Kekuasaan perampas kekuasaan yang menguasai kakuasaan dengan kekuatan, maka ia tidak menjadi khalifah semata karena penguasaannya atas kekuasaan, akan tetapi ia hanya menjadi seorang hakim (penguasa). Dan jika keluar merebut kekuasaan dari perampas itu dan mengembalikannya kepada umat, tidak akan menimbulkan fitnah diantara kaum muslim, maka kekuasaan itu harus dikeluarkan dari perampas dan dikembalikan kepada umat. Dan jika keluar merebut kekuasaan dari perampas, akan menimbulkan fitnah berdarah, maka tidak boleh keluar menentang perampas itu. Dalam kondisi seperti itu mentaatinya adalah wajib dan juga wajib berjihad bersamanya (Lihat, Ma'alim al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami, hal 125-126).

6. TELAAH ULANG TERHADAP KONSEP DAKWAH ISLAMIYAH

Nampak pada awal mulanya, bahwa dakwah Islam telah sampai ke seluruh penjuru bumi pada era globalisasi. Namun masalahnya tidaklah demikian. Muhammad Khair Haikal menggali hukum dari pandangan kesatuan khilafah menurut Hizb, makna balagh al-mubin li da'wah al-islam (penyampaian yang gamblang bagi dakwah Islam), beliau mengatakan: "Apakah semata tersebarnya nama Islam di Barat dan di Timur akan menjadi argumentasi terhadap berbagai bangsa dan negara-negara yang tercakup dalam lingkup penyebaran itu, sehingga dalam kondisi tersebut, dari dakwah yang sampai kepada mereka lalu apakah hukum berlangsung menurut dakwah yang sampai kepada mereka itu? Sebagaimana dapat dipahami dari fikih- bukankah harus ada penyampaian resmi dari penguasa Islam kepada bangsa-bangsa lain atau orang yang mewakili bangsa-bangsa itu sehingga bisa dibenarkan bahwa telah sampai dakwah kepada mereka?

Pandangan saya, harus ada penyampaian resmi dari penguasa Islam kepada bangsa-bangsa, atau kepada orang yang mewakili bangsa-bangsa itu sehingga bisa dibenarkan bahwa telah sampai dakwah kepada mereka, dilihat dari sisi hukum-hukum Islam internasional. Dan berikutnya diterapkan hukum-hukum terhadap orang yang telah sampai dakwah kepada mereka itu, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya..

Semata tersebarnya dakwah tidak menunjukkan bahwa syarat sampainya dakwah telah terpenuhi. Dan syaratnya adalah penyampaian yang jelas (al-balagh al-mubin), seperti yang sudah dijelaskan. Alasannya, berbagai penjuru dunia saat ini telah mendengar Islam, akan tetapi mereka mengambil dari Islam dan dari para pemeluknya, pemikiran yang distortif yang membuat manusia lari dari Islam dan tidak mau mendalaminya. Tidak dikatakan dalam kondisi tersebut bahwa Islam telah sampai kepada bangsa-bangsa itu dengan gambaran penyampaian yang jelas (al-balagh al-mubin).

Sesuatu yang merealisasi syarat balagh al-muban dalam dakwah tidak lain adalah seruan resmi dari penguasa Islam yang menyandang kewajiban dakwah dalam bentuk yang dapat merealisasi syarat yang disebutkan. Sehingga jika di sana terdapat pertanyaan-pertanyaan dan permintaan penjelasan atau penafsiran pada diri mereka yang menjadi obyek/sasaran dakwah, maka penguasa akan memberikan penjelasan resmi berupa jawaban muktamadah atas pertanyaan dan permintaan penafsiran itu". (Lihat, Muhammad Khair haykal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah asy-Syar'iyyah, juz 2, hal. 772-791, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. 2. 1996-1417)

Dengan demikian, kita harus menelaah ulang pemahaman dakwah Islam di Dar al-Harb sehingga tidak terjadi hubungan yang keliru atau kacau antara kaum Muslim dengan umat lain di Dar al-Harb sebagaimana kita saksikan saat ini.

7. TUJUAN UTAMA DAKWAH ISLAM DI ERA GLOBALISASI

Kita wajib melaksanakan dakwah Islam kepada non-Muslim di Dar al-Harb. Akan tetapi kita menyeru mereka kepada apa? Saya yakin bahwa kaedah-kaedah terpenting pemerintahan Islam mungkin untuk dipahami urgensinya oleh non-Muslim. Yaitu urgensi penyatuan bumi dengan tegaknya khilafah atau pemerintahan Islam di atas muka bumi.

Kesatuan khilafah merupakan karakteristik pemikiran Hizbut Tahrir yang menjadikan Hizbut Tahrir berbeda dengan para pemikir dan gerakan lainnya. Mereka menganggap, bahwa mungkin saja menegakkan sistem pemerintahan Islam di dalam lingkup nation state yang bersifat regional. Pada hakikatnya, substansi sistem pemerintahan Islam adalah tauhid, Yakni penyatuan (tauhid) bumi dan penyatuan umat manusia di atas landasan tauhid rububiyah. Dar al-Islam adalah tempat yang di dalamnya terdapat kebebasan (keleluasaan) perpindahan (migrasi) dan komunikasi dengan manusia, komoditi dan informasi secara aman tanpa penghalang. Karena tidak akan terealisasi tauhid bumi dan tauhid umat manusia pada era kita sekarang ini kecuali melalui penghapusan seluruh batas-batas antar negara dan penurunan sistem negara bangsa (nation state) yang bersifat lokal/regional, sistem negara yang justru memecah belah bangsa-bangsa, suku-suku yang diciptakan untuk bisa saling mengenal. Sistem negara bangsa menghalangi kebebasan perpindahan (migrasi) dan komunikasi diantara mereka sehingga sistem nation state itu memenjara mereka. Penegakan sistem pemerintahan Islam yang hakiki itu tidak mungkin kecuali dengan khilafah yang satu untuk seluruh umat manusia, yang menghapus seluruh halangan dan hambatan yang menghalangi dan menghambat kesatuan umat manusia.

Demikianlah kesesuaian tujuan sistem pemerintahan Islam. Yaitu penyatuan bumi dan penyatuan umat manusia melalui penghapusan batas-batas antar negara dan penurunan sistem negara bangsa (nation state) yang bersifat lokal/regional. Inilah tujuan globalisasi yang hakiki dan adil yang merealisasi universalitas umat manusia.

KHATIMAH

Demikianlah jelas bahwa Hizbut Tahrir memiliki risalah (misi) yang mulia yang harus diserukan kepada umat manusia dengan seruan yang jelas dan gamblang. Yaitu misi penyatuan bumi dan umat manusia melalui penghapusan batas-batas antar negara dan penurunan sistem negara bangsa yang lokalistik. Sehingga dengan itu manusia dapat memahami bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang mungkin membebaskan manusia dari penjara para thaghut berupa negara bangsa yang lokalistik, seperti yang dikatakan oleh saudara saya, Ismail Yusanto, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia: "Tahrir artinya pembebasan. Artinya, HT memiliki misi "membebaskan". Siapa yang dibebaskan? Apakah hanya kaum muslim? Dibebaskan dari apa atau siapa? HT memang ingin membebaskan manusia, bukan hanya Muslim, tetapi juga umat manusia secara keseluruhan; dari penghambaan kepada manusia menuju pada ketundukan dan penghambaan kepada tuhannya manusia (tahrin an-nas min 'ibadah an-nas ila 'ibadah Rabb an-nas) (lihat, Kantor Jubir, Hizbut Tahrir Bukan Inspirator Terorisme, Minggu, 1 Januari 2006).

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada penghulu kita Muhammad saw.



Konotasi ASWAJA (8)
oleh Abulwafa Romli

MENGENAL VIRUS LIBERAL

Yang saya kehendaki dengan Virus Liberal adalah berbagai ide, pemikiran, pemahaman dan system yang memancar dari ide liberalisme [paham serba bebas]. Liberalisme sendiri tida
k berdiri sendiri, tetapi telah lahir dari rahim akidah sekularisme [pemisahan agama dari kehidupan kemudian dari negara], yaitu akidah produk kompromi di antara umat kristiani, yaitu di antara para pemikir [yang terdiri dari para pemeluk agama Kristen] disatu sisi dan para agamawan [yang terdiri dari para pemuka agama Kristen] disisi yang lain, pada abad pertenghan, dan tersebut terjadi di tengah-tengah masyarakat Kristen di Eropa. Liberalisme juga tidak berdiri sendirian, tetapi selalu berdiri, melangkah dan berjalan bersama dengan sejumlah ide, pemikiran, pemahaman dan sistem yang semuanya telah lahir dari rahim akidah sekularisme. Seperti:

1- Demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya yang membuang atau menjadikan opsi hukum Allah SWT lalu menggantinya dengan hukum buatan manusia [rakyat], atau dengan memilih hukum rakyat dan mengalahkan hukum Allah.

2- HAM dengan empat kebebasannya, yaitu; kebebasan berakidah, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan kepemilikan, padahal empat kebebasan itu tidak ada dalam Islam dan sangat kontradiksi dengan Islam, jadi empat kebebasan tersebut hanya dibenarkan bagi orang kafir, tidak bagi orang Islam. Oleh karena itu HAM adalah ide kufur dan hanya untuk orang kafir.

3- Pluralisme dan sinkretisme, yang menganggap semua agama itu benar dan pemeluk-pemeluknya akan masuk surga asalkan beriman dan beramal shaleh sesuai agamanya, dan yang berikutnya mencampur-adukkan semua agama laksana nasi dan lauk-pauknya atau laksana es campur, sebagai konsekuensi dari pluralisme.

4- Kemudian dialog antar agama dan doa bersama lintas agama sebagai bukti penghayatan dan pengamalan dari ide pluralisme dan sinkretisme.

5- Sampai kemudian menjadi Pancasila Pinal dan NKRI Pinal.[1] Kedua ide ini saya masukan kedalam jajaran Virus Liberal karena melihat pakta para pengusungnya yang selama ini berafiliasi dan berkolaborasi dengan arang-orang liberal, bahkan mereka adalah orang-orang liberal sejati, dimana mereka adalah para propagandis peradaban barat. Mereka sangat anti dan menentang bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah menuju kebangkitan Islam yang hakiki melalui penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai institusi politik Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] yang selama ini sangat getol dilakukan oleh Hizbuit Tahrir. Jadi pakta sebenarnya mereka adalah kepanjangan dari tangan-tangan Barat dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat ide dan sistemnya. Sedangkan term Pancasila Pinal dan NKRI Pinal hanya dibuat tameng untuk menangkis serangan dari kaum muslim yang anti peradaban barat, karena kalau sudah menyangkut Pancasila Pinal dan NKRI Pinal sipenyerang akan berpikir seribu kali atau akan maju mundur sebelum menyerangnya karena kedua term itu sangat sacral.

6- Kemudian menjadi Menjaga NU, menjaga NKRI dan Memperkuat NU, Memperkuat NKRI.[2] Kedua term ini saya masukan kedalam barisan virus liberal juga berdasarkan pakta para pengusungnya yang berafiliasi dan berkolaborasi dengan orang-orang liberal. Mereka menjadikan NU dan NKRI sebagai wasilah untuk menolak pendirian Daulah Khilafah Rasyidah. Padahal tidak ada pertentangan diantara Madzahibul Arba'ah yang diklaim sebagai madzhab NU dan Daulah Khilafah, karena semua madzhab tersebut telah sepakat atas wajibnya khilafah dan pengangkatan seorang khalifah. Juga dengan NKRI, maka harus dipandang sebagai usaha maksimal dari para pendahulu kita dalam mendirikan sebuah Negara, dan bukan batas maksimal. Karena seandainya mereka mampu, pasti Malaysia dan sekitarnya menjadi bagian dari NKRI. Sedang yang tidak boleh dilakukan dan yang bertentangan dengan semangat NKRI adalah memisahkan diri dari NKRI atau memecah NKRI menjadi dua Negara atau lebih.

Padahal Daulah Khilafah yang sedang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir justru akan mengokohkan NKRI, akan mengembalikan Timor Timur kepangkuan NKRI, bahkan akan memperluas wilayah NKRI, karena khilafah adalah sistem yang universal, bahkan akan menggabungkan Negara-negara Barat dan Timur ke pangkuan NKRI. Maka ketika itu nama NKRI akan berubah menjadi Daulah Khilafah. Ini juga tidak bertentangan dengan NU, karena para tokoh NU juga telah berpandangan akan Apa Arti Sebuah Nama, Nama Itu Tidak Perlu Yang Penting Substansinya, Ismun Itu Tidak Perlu Yang Penting Musammanya, seperti pandangan KH Ahmad Shidiq dll. Jadi nama itu tidak dipersoalkan, boleh NKRI dan boleh Khilafah, yang penting substansinya, yaitu kedaulatan, keamanan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Jadi yang tepat adalah term Menjaga NU, Menjaga Khilafah dan Memperkuat NU, Memperkuat Khilafah.

7- Kemudian menjadi Tidak Apa-apa Negaranya Kafir, Yang Penting Nilai-nilainya Islam.[3] Saya memasukan pandangan ini kedalam barisan virus liberal juga karena penggagasnya sangat anti dan menolak bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah pendirian Negara Islam, Daulah Khilafah Rasyidah dan formalisasi syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara. Apalagi gagasan itu termasuk gagasan utopis yang tidak ada paktanya sama sekali dan tidak akan dapat dipaktakan sama sekali, karena mustahil ada nilai Islam di selain penerapan syariat Islam. Jadi nilai-nilai Islam itu ada ketika syariat Islam diterapkan. Contohnya dalam keadilan, nilai keadilan Islam apa ketika ada orang mencuri barang yang telah mencapai nishab sariqah dan sanksi hukumannya hanya dipenjara beberapa minggu. Maka sama sekali tidak ada nilai Islam, sedang yang ada hanyalah nilai hukum jahiliyah. Tetapi ketika sanksi Islam diterapkan, yaitu potong tangan, maka terdapat nilai Islam, yaitu tujuan dari sanksi itu, yaitu menjadi jawabir [tebusan] dosa bagi pencuri yang telah di jatuhkan sanksi potong tangan kepadanya di akhirat kelak, dan jawazir [pencegah] bagi orang lain dari melakukan tindakan serupa, juga dengan kasus kasus criminal yang lain, baik yang terkait dengan hak-hak Allah maupun hak-hak adami [sesama manusia].

Oleh karena itu dalam khazanah fikih Islam para ulama tidak hanya membahas bab shalat dan puasa, tetapi sampai pada pembahasan jinayat, hudud, jihad dlsb. Jadi ketika syariat Islam di formalkan dan diterapkan, maka nilai-nilai Islam dapat dirasakan dan dibuktikan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Bahkan pengusung pandangan tersebut sering sekali di berbagai ceramah dan diskusinya menyentil potongan ayat waman lam yahkum bimaa anzalallohu faulaaika humul kaafiruun [dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum sesuai yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir]. Dia mengatakan bahwa man adalah orang, bukan Negara. Jadi tidak apa-apa negaranya kafir asalkan orangnya Islam…….". Memang benar man itu artinya orang, tetapi harus di ketahuai bahwa Negara itu di tinggali dan diatur oleh orang, dan Allah telah menyuruh agar orang yang mengatur Negara harus mengaturnya dengan hukum [syariat]-Nya, karena yang diatur juga orang. Dan orang yang tidak mengatur Negara dengan hukum-Nya adalah orang kafir. Jadi ayat tersebut menunjukkan atas wajibnya memformalkan dan menerapkan hukum Allah dalam kehidupan bernegara.

8- Sampai propaganda yang terus menerus disuarakan oleh tokoh-tokoh liberal termasuk oleh tokoh-tokoh jam'iyyah yang mengklaim paling Aswaja bahwa ; "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah". Propaganda ini sangat keliru dan menyesatkan. Karena kalau kita menelaah hadis berikut ;
Dari Nu'man Ibn Basyir barkata; Rasulullah SAW bersabda ;

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا
جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت. رواه أحمد

"Di tengah kalian ada kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan zalim, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan diktator, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian". Kemudian belaiu diam". HR Ahmad.

Ketika kita menelaah hadis tersebut, maka secara tektual benar bahwa pada masa Nabi SAW hanya ada nubuwah [kenabian], tidak ada negara khilafah ditengah-tengah kaum muslim, juga tidak ada pemerintahan zalim dan dictator, bahkan tidak ada negara demokrasi dan Pancasila. Kalau kita menolak negara khilafah, karena Nabi SAW tidak pernah mendirikannya, maka kita harus lebih menolak Negara Demokrasi dan Pancasila, karena tidak ada pada masa Nabi SAW, sahabat, tabi'in dan tabi'it-tabi'in, bahkan sampai tahun 1924 M.

Akan tetapi ketika kita menelaah pakta yang ada pada masa Nabi SAW, dengan menelaah sunnah serta siroh Nabi SAW secara menyeluruh, maka kita menemukan pakta berdirinya Negara Islam di Madinah. Di sana Nabi SAW telah mengangkat para wali [jabatan setingkat gubernur], para amil [jabatan setingkat bupati], para katib [skretaris], para panglima dan komandan prajurit, para qadhi [hakim], bahkan mengangkat dua mentri, yaitu Abu Bakar dan 'Umar. Jadi dengan sejumlah pakta itu, kalau bukan Negara, namanya apa?

Demikian juga pada hadis di atas, Nabi SAW telah menyebut khilafah ala minhajin nubuwah, tidak daulah khilafah. Sedangkan pakta khilafah adalah Daulah Islamiyyah [Negara Islam]. Ini adalah indikasi bahwa Nabi SAW telah mendirikan sebuah daulah, yang kemudian menjadi khilafah. Kalau tidak demikian, apa makna sabda Nabi SAW berupa khilafah ala minhajin nubuwah? Padahal kalau khilafah yang mengikuti metode kenabian adalah sebuah Negara, maka yang diikutinya juga harus sebuah Negara, karena pengikut [tabi'] itu harus mengikuti yang diikuti [matbu']. Kalau tidak demikian, maka harus ada pihak yang telah berdusta, yaitu Nabi SAW atau para sahabat yang telah ber-Ijmak atas berdirinya Daulah Khilafah. Lalu ketika kita memustahilkan terjadinya kedustaan di antara dua pihak, maka kita memastikan bahwa Nabi SAW benar-benar telah mendirikan Daulah Islamiyyah di Madinah.

Juga pada hadis tersebut Nabi SAW memakai kata Nubuwwah tidak memakai kata Risalah, padahal yang dominan saat itu adalah Muhammad sebagai Rasulullah yang lebih umum dari pada Muhammad sebagai Nabiyyullah yang bersifat pribadi, lalu kata Nubuwwah di teruskan dengan kata khilafah, mulkan 'adhan, mulkan jabariyyah dan khilafah lagi. Ini adalah indikasi yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa nubuwwah pada hadis itu adalah bentuk Negara Islam, karena oleh Nabi SAW telah di sejajarkan dengan bentuk Negara Islam yang lain. Jadi di samping Muhammad SAW sebagai Rasulullah yang membawa risalah Islam secara umum, juga sebagai Nabiyullah yang membawa nubuwah Islam secara khusus, yaitu dalam bentuk Negara. Hal ini di kokohkan oleh hadis berikut;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه
نبي وأنه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر. قالوا فما تأمرنا؟ قال: فوا بيعة الأول فالأول. رواه مسلم

Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah SAW bersabda; "Dulu Bani Israil urusan politiknya dipimpin oleh para nabi, setiap satu nabi wafat digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku, dan akan ada para khalifah lalu mereka banyak". Sahabat berkata; "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?", beliau bersabda; "Penuhilah baiat khalifah yang pertama lalu yang khalifah pertama". HR Muslim.

Hadis ini berbicara masalah politik para nabi Bani Israil yang silih berganti, lalu Nabi SAW berkata; "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku", tidak berkata; "Sesungguhnya tidak ada Rasul lagi setelahku". Lalu beliau SAW berkata; "Dan akan ada para khalifah ". Ini adalah indikasi bahwa beliau Nabi SAW adalah sosok kepala daulah nubuwwah, yakni sosok nabi yang memegang jabatan politik, karena kalimat yang jatuh sebelum dan setelah kalimat "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku" adalah kalimat yang membicarakan urusan politik. Jadi hadis ini berhubungan dengan hadis sebelumnya dimana keduanya sama-sama membicarakan urusan politik nubuwah. Dan dari keduanya dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi SAW telah menegakkan Negara Islam di Madinah dan Negara itu disebut dengan daulah nubuwwah yang di kemudian hari berganti dengan nama daulah khilafah ala minhajin nubuwah [Negara Khilafah yang mengikuti metode Negara Nubuwah]. Kalau daulah khilafah di pimpin oleh khalifah, maka daulah nubuwah dipimpin oleh nabi.

Pandangan ini juga dikokohkan oleh Ijmak sahabat sebagai dalil syar'iy yang paling kuat, karena ijmak sahabat itu menyingkap dalil. Artinya, para sahabat tidak akan berani ber-Ijmak untuk mendirikan Negara Khilafah dan mengangkat seorang khalifah yang menggantikan kedudukan Nabi SAW dalam menjalankan roda pemerintahan Islam, kalau mereka tidak mengerti dan melihat secara langsung bentuk Negara Islam yang telah dibangun dan dipraktekkan oleh Nabi SAW di Madinah, karena mereka sangat kuat keterikatannya dengan agama Islam yang telah dibawa, disampaikan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW.

Dengan demikian kita memastikan bahwa propaganda "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah", adalah virus liberal berkedok Aswaja.

Juga yang saya kehendaki dengan virus liberal adalah individu yang telah terkontaminasi oleh virus liberal dan dia dengan sembunyi-sembunyi atau secara sahasia berupaya menularkan virus liberalnya kepada setiap orang atau komunitas yang dia jumpai atau dia berada di dalamnya. Biasanya individu yang telah menjadi virus liberal itu terdiri dari sosok ustadz atau gus [putra kyai], terutama yang masuk kedalam struktur NU atau yang menjadi NU structural. Dan dalam menyebarkan virusnya tidak secara langsung menyebarkan ide-ide dan pemikiran-pemikiran liberal sebagaimana di lakukan oleh gerombolan liberal tulen seperti JIL [Jaringan Islam Liberal], tetapi dengan memakai kedok seperti kedok Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] untuk menyembunyikan ide dan pemikiran liberalnya. Sedangkan ide dan pemikiran Aswaja yang orisinil dan asli di manipulasi dan direkayasa agar terlihat sebagai ide dan pemikiran yang kontradiksi dengan ide dan pemikiran Aswaja kedok..

Setidaknya ada tiga indikasi yang dapat dipakai untuk mendeteksi seseorang yang telah terkontaminasi oleh virus liberal atau seseorang yang telah menjadi virus liberal, yaitu :

Pertama; suka merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi, baik melalui tulisan maupun lisan, terhadap perjuangan penerapan Islam kaffah.

Kedua; suka memuja dan menyanjung plus husnuz zhan [baik sangka] kepada segala ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari rahim akidah sekularisme, dan kepada orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan. Dan

Ketiga; suka mencaci, mencela dan su-uz-zhan [buruk sangka] terhadap ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari akidah Islam seperti sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan Islam dan sistem yang mengatur sanksi hukuman Islam, dan terhadap orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan.

Untuk lebih jelasnya tulisan selanjutnya akan menyingkap kedok virus liberal dan akan menampakkan wajah liberal yang sebenarnya yang selama ini bersembunyi di balik kedok Aswaja, karena akan membongkar berbagai rekayasa, dusta, fitnah dan provokasinya terhadap HIzbut Tahrir.

[1] Majalah NU AULA, hal 23, April 2011, Menghidupkan Ruh dan Pemikiran KH Achmad Siddiq, terutama hal 126, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2007.
[2] KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 34, April 2011.
[3] KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 36, April 2011, juga dalam ceramahnya di berbagai tempat.
 ====================================================

PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (42 / A)

Hizbut Tahrir Mengkafirkan Kaum Muslim?

Idrus Ramli berkata:
“Sikap yang paling baik dalam mengahadapi suatu persoalan adalah sikap moderat, netral dan tidak berlebih-lebihan. Sikap demikian ini akan dapat
mengantarkan seseorang untuk mengambil keputusan secara bijak, adil, berimbang dan tidak memihak. Agama kita juga melarang bersikap ekstrem (ghuluw) dalam menghadapi persoalan, meskipun berkaitan dengan soal-soal agama. Karena tidak jarang sikap ekstrem menjerumuskan seseorang kedalam keputusan yang fatal dan merugikan diri sendiri. Nabi SAW bersabda:

عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إياكم والغلو في الدين، فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين.

Ibn Abbas berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah sikap ekstrem (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya yang mencelakakan orang-orang sebelum kamu adalah sikap ekstrem dalam agama”. (HR al-Nasai, (hadis no. 3007), Ibn Majah, (hadis no. 3020), Ahmad, (hadis no. 1754), dan dinilai shahih oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, (hadis no. 1664).

Tegaknya khilafah Islamiyyah, sebagai simbol pemersatu umat Islam dan lambang kejayaan kaum muslim pada masa silam, memang diwajibkan dalam agama apabila kita mampu melakukannya. Namun berlebih-lebihan dan terlalu bersemangat dalam menyikapi khilafah, juga kurang baik dan dapat menjerumuskan kita pada sikap yang keliru. Tidak sedikit sikap ekstrem seseorang justru menjerumuskannya ke dalam jurang kesalahan yang sangat fatal. Seperti yang terjadi pada Taqiyyuddin al-Nabhani dalam pernyataannya berikut ini:

والقعود عن إقامة خليفة للمسلمين معصية من أكبر المعاصي، لأنها قعود عن القيام بفرض من أهم فروض الإسلام، بل و يتوقف عليه وجود الإسلام في معترك الحياة. {الشخصية الإسلامية، 2/12}.

“Berpangku tangan dari usaha mendirikan seoang khalifah bagi kaum muslimin adalah termasuk perbuatan dosa yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan di antara kewajiban Islam yang paling penting, bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah”.

Tentu saja pernyataan al-Nabhani di atas sangat berlebih-lebihan. Dalam pernyataan di atas, al-Nabhani menganggap orang yang tidak ikut memperjuangkan visi dan misi Hizbut Tahrir tentang khilafah, berdosa besar. Menurutnya pula, ketika khilafah tidak ada, maka Islam pun tidak ada di muka bumi ini. Hal ini, berarti menurut al-Nabhani, ketika khilafah tidak ada, maka semua orang di muka bumi ini menjadi kafir, karena Islam mereka anggap tidak ada. Ini merupakan statemen al-Nabhani yang sangat ekstrem dan ceroboh.

Dalam bukunya, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah dan al-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam, al-Nabhani tidak pernah menyinggung kewajiban-kewajiban utama dalam Islam seperti membaca syahadat, menunaikan shalat, zakat, puasa dan haji. Al-Nabhani juga tidak pernah menyinggung dosa-dosa besar dan terbesar dalam Islam seperti kekufuran dan kesyirikan, membunuh orang dan lain-lain. Namun di bagian akhir bukunya al-Nabhani berlebih-lebihan dalam menyikapi khilafah, seakan tidak ada kewajiban lain yang lebih penting dari pada khilafah, dan tidak ada dosa lain selain berpangku tangan dari memperjuangkan tegaknya khilafah.

Urgensi khilafah dalam ranah politik Islam sebagai simbol pemersatu kaum muslimin dan lambang kejayaan umat Islam memang benar. Para ulama telah memaparkan pentingnya khilafah serta segala hal yang terkait dengannya dalam kitab-kitab mereka. Tetapi lebih penting dari itu, harus dijelaskan pula bahwa khilafah bukan termasuk rukun iman dan bukan pula rukun Islam.

Sedangkan pernyataan al-Nabhani di atas bahwa, “wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah,” jelas keliru fatal dan tidak benar. Pernyataan tersebut memberikan makna bahwa, Islam itu ada kalau ada khalifah, dan Islam tidak ada ketika tidak ada khalifah. Pernyataan tersebut bermakna pula terhadap pengkafiran kaum muslimin di muka bumi sejak satu abad yang lalu, setelah sistem khilafah dihapus dari negara Turki. Demikian pula, pernyataan sebagian aktivis Hizbut Tahrir, la syari’ata illa bidaulah al-khilafah (Tidak ada syariat kecuali ada negara khilafah) dan pernyataan Hizbut Tahrir, la islama bila khilafatin (Tidak ada Islam tanpa khilafah).
Makna pernyataan di atas adalah pengkafiran terhadap seluruh kaum muslimin sejak satu abad yang silam, setelah khilafah tidak ada. Tentu saja pernyataan tersebut sangat ekstrem dan berlebih-lebihan… Bahkan menurut al-Imam Hujjatul Islam al-Ghazali, kajian tentang khilafah itu tidak terlalu penting. Dalam hal ini Hujjatul Islam al-Ghazali berkata:

النظر في الإمامة أيضاً ليس من المهمات، وليس أيضاً من فن المعقولات فيها من الفقهيات، ثم إنها مثار للتعصبات والمعرض عن الخوض فيها أسلم من الخائض بل وإن أصاب، فكيف إذا أخطأ.

“Kajian tentang imamah/khilafah bukan termasuk hal yang penting. Ia juga bukan termasuk studi ilmu rasional, akan tetapi termasuk bagian dari ilmu fiqih. Kemudian masalah imamah berpotensi melahirkan sikap fanatik. Orang yang menghindar dari menyelami soal imamah lebih selamat dari pada yang menyelaminya dengan benar, dan apalagi ketika salah dalam menyelaminya”. (Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 99-104).

Kemudian sebagaimana biasanya, Idrus Ramli menyampaikan dalil-dalil dari hadis dan al-Qur’an terkait iman dan Islam yang mengokohkan kesimpulannya lalu berkomentar:

“Dalam hadis-hadis diatas, Islam didefinisikan dengan amaliah-amaliah pokok dalam agama seperti mengesakan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan puasa. Terkadang Islam didefinisikan dengan keimanan, dan terkadang pula dengan budi pekerti yang luhur seperti perkataan yang indah dan menyuguhkan makanan kepada orang lain. Agaknya kita kesulitan menemukan teks al-Qur’an dan sunnah atau perkataan ulama yang mendefinisikan Islam dengan khilafah yang memang bukan ajaran pokok dalam agama. Oleh karena wujudnya khilafah dalam Islam bukan termasuk kewajiban pokok, para ulama mengatakan bahwa mengangkat seorang khalifah itu wajib ketika umat Islam mampu melakukannya. Dalam konteks ini al-Imam Abu al-Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini yang menyandang gelar Imam al-Haramain berkata:

فنصب الإمام عند الإمكان واجب.
“Mengangkat seorang imam adalah wajib ketika mampu melakukan”.
Dewasa ini kaum muslimin tidak memiliki khalifah, karena memang tidak mampu melakukannya. Suatu kewajiban akan menjadi gugur ketika tidak mampu dilakukan…” (Ibid, hal. 108-110).

MEMBONGKAR PAT :

Untuk memudahkan para pembaca, bantahan ini akan terbagi menjadi lima bagian:

Pertama, terkait pernyataan Syaikh Taqiyyuddin yang dipermasalahkan oleh Idrus Ramli;

والقعود عن إقامة خليفة للمسلمين معصية من أكبر المعاصي، لأنها قعود عن القيام بفرض من أهم فروض الإسلام، ، بل و يتوقف عليه وجود الإسلام في معترك الحياة.

“Berpangku tangan dari usaha mendirikan seoang khalifah bagi kaum muslimin adalah termasuk perbuatan dosa yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan di antara kewajiban Islam yang paling penting, dan bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah”.

Di situ ada redaksi yang dibuang dan terjemahan yang dikorupsi. Padahal redaksi dan terjemahan yang tepat adalah sebagai berikut;

والقعود عن إقامة خليفة للمسلمين معصية من أكبر المعاصي، لأنها قعود عن القيام بفرض من أهم فروض الإسلام، ويتوقف عليه إقامة أحكام الدين، بل يتوقف عليه وجود الإسلام في معترك الحياة. {الشخصية الإسلامية، 2/12}.

“Berpangku tangan dari usaha mendirikan seoang khalifah bagi kaum muslimin adalah termasuk maksiat diantara maksiat-maksiat yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Islam yang paling penting dan tergantung padanya penegakkan hukum-hukum agama, bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada kewajiban itu”.

Sehingga dengan redaksi dan terjemah seperti ini kesimpulannya sangat berbeda dengan kesimpulan Idrus Ramli. Kesimpulannya adalah: 1) Berpangku tangan dari menegakkan khalifah adalah maksiat diantara maksiat-maksiat yang paling besar. Berarti masih banyak maksiat yang paling besar selain dari padanya seperti syirik, sihir, zina, membunuh dll. 2) Karena termasuk berpangku tangan dari melaksanakan kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Islam yang paling besar. Berarti masih banyak kewajiban Islam yang paling besar selain dari padanya seperti shalat, puasa, zakat dll. 3) Penegakkan hukum-hukum agama bergantung pada kewajiban itu, yaitu hukum-hukum yang terkait kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini dapat dipahami dari redaksi setelahnya. Jadi menegakkan khilafah termasuk kewajiban yang paling besar karena kewajiban yang paling besar yang lain bergantung kepadanya, yaitu kewajiban menerapkan hukum-hukum Allah dalam realita kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti hudud dll. Dan 4) Wujudnya Islam dalam kancah kehidupan bergantung pada kewajiban itu, yaitu wujudnya hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jadi arti kehidupan dalam kitab-kitab Hizbut Tahrir adalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, atau kehidupan politik dan berpolitik, bukan hanya kehidupan pribadi atau individu.

Sedangkan kenapa Syaikh Taqiyyuddin dan Hizbut Tahrir dalam sejumlah kitabnya tidak menuturkan kewajiban-kewajiban besar yang lain dan tidak pula menuturkan dosa-dosa besar yang lain? Jawabannya karena, 1) Mencukupkan diri dengan kitab-kitab terkait yang telah ditulis oleh para ulama yang lain. 2) Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam ideologis dan Syaikh Taqiyyuddin adalah pendirinya, maka kitab-kitabnya pun harus yang dibutuhkan dan terkait dengan politik dan ideologi Islam.

Akan tetapi secara pribadi, para syabab Hizbut Tahrir termasuk Syaikh Taqiyyuddin juga telah menulis kitab-kitab yang lain yang menjelaskan kewajiban-kewajiban besar dan dosa-dosa besar yang lain, dan saya juga telah menulis kitab Iqadzul Himah litaqwiyah al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah yang di antara isinya menjelaskan kewajiban-kewajiban dan dosa-dosa besar yang lain. Dan perlu diketahui bahwa dalam dunia tashnif dan ta’lif, penulisan isi kitab adalah hak pribadi penulis dan sesuai kebutuhan yang menjadi motifnya. Dan juga perlu diketahui bahwa para mushannif dan muallif itu saling melengkapi antara satu sama lainnya. Maka kitab-kitab yang ditulis oleh Syaikh Taqiyyuddin dan Hizbut Tahrir juga oleh para syababnya pada dasarnya adalah melengkapi hazanah tsaqafah Islam yang telah ditulis oleh para ulama terdahulu. Jadi bukan kesalahan yang harus dipermasalahkan apalagi dosa yang harus dikritik, dibenci dan dicaci-maki, ketika seorang mushannif atau muallif dalam kitabnya tidak menjelaskan ini dan itu.
Dengan demikian, dapat kita pastikan bahwa redaksi pernyataan Syaikh Taqiyyuddin dan terjemahnya yang telah disampaikan, dikurangi dan dikorupsi oleh Idrus Ramli seperti di atas adalah kesalahan dari Idrus Ramli. Maka semua kesimpulan pokok, kesimpulan cabang dan kesimpulan rantingnya pun ikut salah, karena semuanya hanyalah pengikut dari yang diikuti yang juga salah. Apalagi Idrus Ramli terlalu ekstrem dan berlebih-lebihan dalam membuat semua kesimpulannya.

Kedua, terkait fardhu kifayah serta karakternya. Bukan hal yang asing bagi para ulama Ahlussunnah Waljamaah dan para aktivis Hizbut Tahrir bahwa menegakkan khilafah dan mengangkat khalifah adalah fardhu kifayah, fardhu ‘alal kifayah atau fardhu ‘alal muslimin atau ‘ala jami’il muslimin. Dalam hal ini Imam Nawawi berkata:

لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت: تولي الإمامة فرض كفاية...

“Umat Islam harus memiliki Imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberi keadilan kepada orang-orang yang teraniaya, menyempurnakan serta meletakkan sejumlah hak pada tempatnya. Aku berkata: “Mengatur imamah adalah fardhu kifayah…..” (Al-Nawawi, Raudhatut Thalibiin wa 'Umdatul Muftiin, juz III, hal. 433, al-Maktabah al-Syamilah).

Abu Yahya Zakaria al-Anshari berkata:
(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء...
“(Fasal) Syarat-syarat Imam Agung (khalifah) dan menjelaskan metode legalitas imamah. Imamah adalah fardhu kifayah seperti pengadilan…..” (Abu Yahya Zakaria al-Anshari, Fathul Wahhab, juz II, hal. 268, al-Maktabah al-Syamilah).

Dan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani berkata:
وإقامة خليفة فرضٌ على كافة المسلمين في جميع أقطار العالم. والقيام به -كالقيام بأي فرض من الفروض التي فرضها الله على المسلمين...
“Menegakkan khalifah adalah fardhu atas semua kaum muslim (fardhu kifayah) di semua penjuru dunia. Sedang melaksanakannya itu seperti halnya melaksanakan fardhu yang lain dari sejumlah fardhu yang telah difardhukan oleh Allah atas kaum muslim…..” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz II, hal. 15, cetakan ke III, 1994 M. Daar al-Ummah, Berut).

Dan terkait karakter fardhu kifayah, Syarif Ali bin Muhammad al-Jarjani dalam kitab al-Ta’rifat-nya berkata:

وفرض الكفاية: ما يلزم جميع المسلمين إقامته ويسقط بإقامة البعض عن الباقين كالجهاد وصلاة الجنازة.
“Fardhu kifayah ialah perkara dimana semua kaum muslim berkewajiban menegakkannya, dan dengan ditegakkan oleh sebagian kaum muslim,dosanya gugur dari kaum muslim yang lainnya, seperti jihad dan shalat janazah”.

Dan komunitas ulama al-Azhar berkata:
فرض كفاية متى قام به البعض سقط عن الباقين وإذا تركه الجميع أثموا....
“Fardhu kifayah kapan saja ada sebagian (dari kaum muslim) yang telah melaksanakannya, maka (dosanya) gugur dari sebagian yang lainnya,dan apabila mereka semua meninggalannya, maka semuanya berdosa…..” (Fatawa al-Azhar, jus I, hal. 185, al-Maktabah al-Syamilah).

Dan komunitas ulama Hijaz berkata:
صلاة العيدين فرض كفاية؛ إذا قام بها من يكفي سقط الإثم عن الباقين...
“Shalat ‘idul fitri dan ‘idul adhha adalah fardhu kifayah dimana ketika telah dilaksanakan oleh orang-orang yang mencukupi, maka dosanya gugur dari orang-orang yang lain… ” (Fatawa al-Lajnah al-Daaimah lil buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta', juz X, hal. 289,al-Maktabah al-Syamilah).

Dan Sayyid Abu Bakar al-Bakri bin Sayyid Muhammad Shatha al-Dimyathi berkata:
وقولهم فرض الكفاية يسقط بفعل واحد: معناه يسقط الاثم به.
“Pernyataan ulama “Fardhu kifayah gugur dengan pekerjaan satu orang (seperti mengurus janazah)”, maknanya dosanya gugur denga pekerjannya… ”. (I’anatuh al-Thalibiin, juz II, hal. 150,al-Maktabah al-Syamilah).

Dan Imam Nawawi berkata:
وان فرض الكفاية إذا فعله من حصل به المطلوب سقط الحرج عن الباقين والا اثموا كلهم...
“Dan bahwa fardhu kifayah ketika telah dikerjakan oleh orang yang bisa menghasilkan tuntutan, maka dosa itu gugur dari orang-orang yang lain, dan apabila tidak ada yang mengerjakan (sampai selesai), maka semua kaum muslim berdosa...” (Al-Majmu’, juz I, hal. 32,al-Maktabah al-Syamilah).

Dalam bagian lain Imam Nawawi berkata:
لان فرض الكفاية واجب علي جميعهم ولكن يسقط الحرج بفعل البعض ولهذا لو تركوه كلهم عصوا...
“Karena fardhu kifayah itu wajib atas semua kaum muslim, tetapi dosanya gugur dengan pekerjaan sebagian mereka, oleh karena ini, apabila mereka semua meninggalkannya, maka semuanya maksiat... (Ibid, juz V, hal. 3).

Dan pada bagian lain Imam Nawawi berkata:
ومعني فرض الكفاية انه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين وان تركوه كلهم اثموا ...
“Konotasi fardhu kifayah ialah apabila telah dikerjakan oleh orang yang mencukupi, maka dosanya gugur dari orang-orang yang lain, dan apabila meraka semua meninggalkannya, maka semuanya berdosa…..” (Ibid, juz V, hal. 128).

Dan al-‘Allamah Zainuddin al-Malaibari berkata:
وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين، ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا،.....
“Hukum fardhu kifayah ialah ketika telah dikerjakan oleh orang-orang yang bisa mencukupi, maka dosanya gugur darinya juga dari orang-rang yang lain, dan setiap orang muslim yang tidak memiliki udzur itu berdosa ketika mereka meninggalkannya meskipun mereka bodoh,…..” (Lihat; Fathul Mu’in, juz IV, hal. 206, al-Maktabah al-Syamilah.

Dengan mengutif sejumlah pernyataan ulama di atas terkait fardhu kifayah serta karakternya, maka pernyataan Syaikh Taqiyyuddin yang dipermasalahkan oleh Idrus Ramli di atas adalah pernyataan yang sesuai dengan realita dan karakter fardhu kifayah yang sebenarnya, yang padanya tidak terselip sedikitpun sikap ekstrem dan berlebih-lebihan, sebagaimana kesimpulan Idrus Ramli yang sangat ekstrem dan berlebih-lebihan. Jadi sebenarnya yang sangat ekstrem dan berlebiha-lebihan adalah Idrus Ramli sendiri, bukan Syaikh Taqiyyuddin atau Hizbut Tahrir.
Foto: ‎Konotasi ASWAJA (8)
oleh Abulwafa Romli 

MENGENAL VIRUS LIBERAL

Yang saya kehendaki dengan Virus Liberal adalah berbagai ide, pemikiran, pemahaman dan system yang memancar dari ide liberalisme [paham serba bebas]. Liberalisme sendiri tidak berdiri sendiri, tetapi telah lahir dari rahim akidah sekularisme [pemisahan agama dari kehidupan kemudian dari negara], yaitu akidah produk kompromi di antara umat kristiani, yaitu di antara para pemikir [yang terdiri dari para pemeluk agama Kristen] disatu sisi dan para agamawan [yang terdiri dari para pemuka agama Kristen] disisi yang lain, pada abad pertenghan, dan tersebut terjadi di tengah-tengah masyarakat Kristen di Eropa. Liberalisme juga tidak berdiri sendirian, tetapi selalu berdiri, melangkah dan berjalan bersama dengan sejumlah ide, pemikiran, pemahaman dan sistem yang semuanya telah lahir dari rahim akidah sekularisme. Seperti:

1- Demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya yang membuang atau menjadikan opsi hukum Allah SWT lalu menggantinya dengan hukum buatan manusia [rakyat], atau dengan memilih hukum rakyat dan mengalahkan hukum Allah.
 
2- HAM dengan empat kebebasannya, yaitu; kebebasan berakidah, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan kepemilikan, padahal empat kebebasan itu tidak ada dalam Islam dan sangat kontradiksi dengan Islam, jadi empat kebebasan tersebut hanya dibenarkan bagi orang kafir, tidak bagi orang Islam. Oleh karena itu HAM adalah ide kufur dan hanya untuk orang kafir.

3- Pluralisme dan sinkretisme, yang menganggap semua agama itu benar dan pemeluk-pemeluknya akan masuk surga asalkan beriman dan beramal shaleh sesuai agamanya, dan yang berikutnya mencampur-adukkan semua agama laksana nasi dan lauk-pauknya atau laksana es campur, sebagai konsekuensi dari pluralisme.

4- Kemudian dialog antar agama dan doa bersama lintas agama sebagai bukti penghayatan dan pengamalan dari ide pluralisme dan sinkretisme.

5- Sampai kemudian menjadi Pancasila Pinal dan NKRI Pinal.[1] Kedua ide ini saya masukan kedalam jajaran Virus Liberal karena melihat pakta para pengusungnya yang selama ini berafiliasi dan berkolaborasi dengan arang-orang liberal, bahkan mereka adalah orang-orang liberal sejati, dimana mereka adalah para propagandis peradaban barat. Mereka sangat anti dan menentang bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah menuju kebangkitan Islam yang hakiki melalui penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai institusi politik Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] yang selama ini sangat getol dilakukan oleh Hizbuit Tahrir. Jadi pakta sebenarnya mereka adalah kepanjangan dari tangan-tangan Barat dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat ide dan sistemnya. Sedangkan term Pancasila Pinal dan NKRI Pinal hanya dibuat tameng untuk menangkis serangan dari kaum muslim yang anti peradaban barat, karena kalau sudah menyangkut Pancasila Pinal dan NKRI Pinal sipenyerang akan berpikir seribu kali atau akan maju mundur sebelum menyerangnya karena kedua term itu sangat sacral.

6- Kemudian menjadi Menjaga NU, menjaga NKRI dan Memperkuat NU, Memperkuat NKRI.[2] Kedua term ini saya masukan kedalam barisan virus liberal juga berdasarkan pakta para pengusungnya yang berafiliasi dan berkolaborasi dengan orang-orang liberal. Mereka menjadikan NU dan NKRI sebagai wasilah untuk menolak pendirian Daulah Khilafah Rasyidah. Padahal tidak ada pertentangan diantara Madzahibul Arba'ah yang diklaim sebagai madzhab NU dan Daulah Khilafah, karena semua madzhab tersebut telah sepakat atas wajibnya khilafah dan pengangkatan seorang khalifah. Juga dengan NKRI, maka harus dipandang sebagai usaha maksimal dari para pendahulu kita dalam mendirikan sebuah Negara, dan bukan batas maksimal. Karena seandainya mereka mampu, pasti Malaysia dan sekitarnya menjadi bagian dari NKRI. Sedang yang tidak boleh dilakukan dan yang bertentangan dengan semangat NKRI adalah memisahkan diri dari NKRI atau memecah NKRI menjadi dua Negara atau lebih. 

Padahal Daulah Khilafah yang sedang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir justru akan mengokohkan NKRI, akan mengembalikan Timor Timur kepangkuan NKRI, bahkan akan memperluas wilayah NKRI, karena khilafah adalah sistem yang universal, bahkan akan menggabungkan Negara-negara Barat dan Timur ke pangkuan NKRI. Maka ketika itu nama NKRI akan berubah menjadi Daulah Khilafah. Ini juga tidak bertentangan dengan NU, karena para tokoh NU juga telah berpandangan akan Apa Arti Sebuah Nama, Nama Itu Tidak Perlu Yang Penting Substansinya, Ismun Itu Tidak Perlu Yang Penting Musammanya, seperti pandangan KH Ahmad Shidiq dll. Jadi nama itu tidak dipersoalkan, boleh NKRI dan boleh Khilafah, yang penting substansinya, yaitu kedaulatan, keamanan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Jadi yang tepat adalah term Menjaga NU, Menjaga Khilafah dan Memperkuat NU, Memperkuat Khilafah.

7- Kemudian menjadi Tidak Apa-apa Negaranya Kafir, Yang Penting Nilai-nilainya Islam.[3] Saya memasukan pandangan ini kedalam barisan virus liberal juga karena penggagasnya sangat anti dan menolak bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah pendirian Negara Islam, Daulah Khilafah Rasyidah dan formalisasi syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara. Apalagi gagasan itu termasuk gagasan utopis yang tidak ada paktanya sama sekali dan tidak akan dapat dipaktakan sama sekali, karena mustahil ada nilai Islam di selain penerapan syariat Islam. Jadi nilai-nilai Islam itu ada ketika syariat Islam diterapkan. Contohnya dalam keadilan, nilai keadilan Islam apa ketika ada orang mencuri barang yang telah mencapai nishab sariqah dan sanksi hukumannya hanya dipenjara beberapa minggu. Maka sama sekali tidak ada nilai Islam, sedang yang ada hanyalah nilai hukum jahiliyah. Tetapi ketika sanksi Islam diterapkan, yaitu potong tangan, maka terdapat nilai Islam, yaitu tujuan dari sanksi itu, yaitu menjadi jawabir [tebusan] dosa bagi pencuri yang telah di jatuhkan sanksi potong tangan kepadanya di akhirat kelak, dan jawazir [pencegah] bagi orang lain dari melakukan tindakan serupa, juga dengan kasus kasus criminal yang lain, baik yang terkait dengan hak-hak Allah maupun hak-hak adami [sesama manusia]. 

Oleh karena itu dalam khazanah fikih Islam para ulama tidak hanya membahas bab shalat dan puasa, tetapi sampai pada pembahasan jinayat, hudud, jihad dlsb. Jadi ketika syariat Islam di formalkan dan diterapkan, maka nilai-nilai Islam dapat dirasakan dan dibuktikan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Bahkan pengusung pandangan tersebut sering sekali di berbagai ceramah dan diskusinya menyentil potongan ayat waman lam yahkum bimaa anzalallohu faulaaika humul kaafiruun [dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum sesuai yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir]. Dia mengatakan bahwa man adalah orang, bukan Negara. Jadi tidak apa-apa negaranya kafir asalkan orangnya Islam…….". Memang benar man itu artinya orang, tetapi harus di ketahuai bahwa Negara itu di tinggali dan diatur oleh orang, dan Allah telah menyuruh agar orang yang mengatur Negara harus mengaturnya dengan hukum [syariat]-Nya, karena yang diatur juga orang. Dan orang yang tidak mengatur Negara dengan hukum-Nya adalah orang kafir. Jadi ayat tersebut menunjukkan atas wajibnya memformalkan dan menerapkan hukum Allah dalam kehidupan bernegara.

8- Sampai propaganda yang terus menerus disuarakan oleh tokoh-tokoh liberal termasuk oleh tokoh-tokoh jam'iyyah yang mengklaim paling Aswaja bahwa ; "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah". Propaganda ini sangat keliru dan menyesatkan. Karena kalau kita menelaah hadis berikut ;
Dari Nu'man Ibn Basyir barkata; Rasulullah SAW bersabda ;

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا
جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت. رواه أحمد

"Di tengah kalian ada kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan zalim, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan diktator, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian". Kemudian belaiu diam". HR Ahmad.

Ketika kita menelaah hadis tersebut, maka secara tektual benar bahwa pada masa Nabi SAW hanya ada nubuwah [kenabian], tidak ada negara khilafah ditengah-tengah kaum muslim, juga tidak ada pemerintahan zalim dan dictator, bahkan tidak ada negara demokrasi dan Pancasila. Kalau kita menolak negara khilafah, karena Nabi SAW tidak pernah mendirikannya, maka kita harus lebih menolak Negara Demokrasi dan Pancasila, karena tidak ada pada masa Nabi SAW, sahabat, tabi'in dan tabi'it-tabi'in, bahkan sampai tahun 1924 M.

Akan tetapi ketika kita menelaah pakta yang ada pada masa Nabi SAW, dengan menelaah sunnah serta siroh Nabi SAW secara menyeluruh, maka kita menemukan pakta berdirinya Negara Islam di Madinah. Di sana Nabi SAW telah mengangkat para wali [jabatan setingkat gubernur], para amil [jabatan setingkat bupati], para katib [skretaris], para panglima dan komandan prajurit, para qadhi [hakim], bahkan mengangkat dua mentri, yaitu Abu Bakar dan 'Umar. Jadi dengan sejumlah pakta itu, kalau bukan Negara, namanya apa?  

Demikian juga pada hadis di atas, Nabi SAW telah menyebut khilafah ala minhajin nubuwah, tidak daulah khilafah. Sedangkan pakta khilafah adalah Daulah Islamiyyah [Negara Islam]. Ini adalah indikasi bahwa Nabi SAW telah mendirikan sebuah daulah, yang kemudian menjadi khilafah. Kalau tidak demikian, apa makna sabda Nabi SAW berupa khilafah ala minhajin nubuwah? Padahal kalau khilafah yang mengikuti metode kenabian adalah sebuah Negara, maka yang diikutinya juga harus sebuah Negara, karena pengikut [tabi'] itu harus mengikuti yang diikuti [matbu']. Kalau tidak demikian, maka harus ada pihak yang telah berdusta, yaitu Nabi SAW atau para sahabat yang telah ber-Ijmak atas berdirinya Daulah Khilafah. Lalu ketika kita memustahilkan terjadinya kedustaan di antara dua pihak, maka kita memastikan bahwa Nabi SAW benar-benar telah mendirikan Daulah Islamiyyah di Madinah.

Juga pada hadis tersebut Nabi SAW memakai kata Nubuwwah tidak memakai kata Risalah, padahal yang dominan saat itu adalah Muhammad sebagai Rasulullah yang lebih umum dari pada Muhammad sebagai Nabiyyullah yang bersifat pribadi, lalu kata Nubuwwah di teruskan dengan kata khilafah, mulkan 'adhan, mulkan jabariyyah dan khilafah lagi. Ini adalah indikasi yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa nubuwwah pada hadis itu adalah bentuk Negara Islam, karena oleh Nabi SAW telah di sejajarkan dengan bentuk Negara Islam yang lain. Jadi di samping Muhammad SAW sebagai Rasulullah yang membawa risalah Islam secara umum, juga sebagai Nabiyullah yang membawa nubuwah Islam secara khusus, yaitu dalam bentuk Negara. Hal ini di kokohkan oleh hadis berikut;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه
نبي وأنه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر. قالوا فما تأمرنا؟ قال: فوا بيعة الأول فالأول. رواه مسلم

Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah SAW bersabda; "Dulu Bani Israil urusan politiknya dipimpin oleh para nabi, setiap satu nabi wafat digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku, dan akan ada para khalifah lalu mereka banyak". Sahabat berkata; "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?", beliau bersabda; "Penuhilah baiat khalifah yang pertama lalu yang khalifah pertama". HR Muslim.

Hadis ini berbicara masalah politik para nabi Bani Israil yang silih berganti, lalu Nabi SAW berkata; "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku", tidak berkata; "Sesungguhnya tidak ada Rasul lagi setelahku". Lalu beliau SAW berkata; "Dan akan ada para khalifah ". Ini adalah indikasi bahwa beliau Nabi SAW adalah sosok kepala daulah nubuwwah, yakni sosok nabi yang memegang jabatan politik, karena kalimat yang jatuh sebelum dan setelah kalimat "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku" adalah kalimat yang membicarakan urusan politik. Jadi hadis ini berhubungan dengan hadis sebelumnya dimana keduanya sama-sama membicarakan urusan politik  nubuwah. Dan dari keduanya dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi SAW telah menegakkan Negara Islam di Madinah dan Negara itu disebut dengan daulah nubuwwah yang di kemudian hari berganti dengan nama daulah khilafah ala minhajin nubuwah [Negara Khilafah yang mengikuti metode Negara Nubuwah]. Kalau daulah khilafah di pimpin oleh khalifah, maka daulah nubuwah dipimpin oleh nabi.

Pandangan ini juga dikokohkan oleh Ijmak sahabat sebagai dalil syar'iy yang paling kuat, karena ijmak sahabat itu menyingkap dalil. Artinya, para sahabat tidak akan berani ber-Ijmak untuk mendirikan Negara Khilafah dan mengangkat seorang khalifah yang menggantikan kedudukan Nabi SAW dalam menjalankan roda pemerintahan Islam, kalau mereka tidak mengerti dan melihat secara langsung bentuk Negara Islam yang telah dibangun dan dipraktekkan oleh Nabi SAW di Madinah, karena mereka sangat kuat keterikatannya dengan agama Islam yang telah dibawa, disampaikan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW.

Dengan demikian kita memastikan bahwa propaganda "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah", adalah virus liberal berkedok Aswaja.   

Juga yang saya kehendaki dengan virus liberal adalah individu yang telah terkontaminasi oleh virus liberal dan dia dengan sembunyi-sembunyi atau secara sahasia berupaya menularkan virus liberalnya kepada setiap orang atau komunitas yang dia jumpai atau dia berada di dalamnya. Biasanya individu yang telah menjadi virus liberal itu terdiri dari sosok ustadz atau gus [putra kyai], terutama yang masuk kedalam struktur NU atau yang menjadi NU structural. Dan dalam menyebarkan virusnya tidak secara langsung menyebarkan ide-ide dan pemikiran-pemikiran liberal sebagaimana di lakukan oleh gerombolan liberal tulen seperti JIL [Jaringan Islam Liberal], tetapi dengan memakai kedok seperti kedok Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] untuk menyembunyikan ide dan pemikiran liberalnya. Sedangkan ide dan pemikiran Aswaja yang orisinil dan asli di manipulasi dan direkayasa agar terlihat sebagai ide dan pemikiran yang kontradiksi dengan ide dan pemikiran Aswaja kedok..

 Setidaknya ada tiga indikasi yang dapat dipakai untuk mendeteksi seseorang yang telah terkontaminasi oleh virus liberal atau seseorang yang telah menjadi virus liberal, yaitu :

Pertama; suka merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi, baik melalui tulisan maupun lisan, terhadap perjuangan penerapan Islam kaffah.

Kedua; suka memuja dan menyanjung plus husnuz zhan [baik sangka] kepada segala ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari rahim akidah sekularisme, dan kepada orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan. Dan

Ketiga; suka mencaci, mencela dan su-uz-zhan [buruk sangka] terhadap ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari akidah Islam seperti sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan Islam dan sistem yang mengatur sanksi hukuman Islam, dan terhadap orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan.

Untuk lebih jelasnya tulisan selanjutnya akan menyingkap kedok virus liberal dan akan menampakkan wajah liberal yang sebenarnya yang selama ini bersembunyi di balik kedok Aswaja, karena akan membongkar berbagai rekayasa, dusta, fitnah dan provokasinya terhadap HIzbut Tahrir.  

[1] Majalah NU AULA, hal 23, April 2011, Menghidupkan Ruh dan Pemikiran KH Achmad Siddiq, terutama hal 126, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2007.
[2] KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 34, April 2011.
[3] KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 36, April 2011, juga dalam ceramahnya di berbagai tempat.‎

Hizbut Tahrir Mengingkari Siksa Kubur?

Idrus Ramli berkata :
“Di antara keyakinan mendasar setiap Muslim adalah meyakini adanya siksa kubur. Hal ini seperti ditegaskan oleh al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi dalam
‘Aqidah al-Thahawiyyah berikut ini:

ونؤمن بملك الموت الموكل بقبض أرواح العالمين، وبعذاب القبر لمن كان له أهلا.
“Kami beriman kepada Malaikat maut yang diserahi mencabut roh semesta alam, dan beriman kepada siksa kubur bagi orang yang berhak menerimanya”.

Berdasarkan keyakinan ini, Rasulullah SAW menganjurkan agar umatnya selalu memohon kepada Allah agar diselamatkan dari siksa kubur. Namun tidak demikian halnya dengan Hizbut Tahrir yang mengingkari adanya siksa kubur, mengingkari kebolehan tawassul dengan para nabi dan orang saleh serta peringatan maulid Nabi SAW. Pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur juga dijelaskan dalam buku al-Dausiyyah, kumpulan fatwa-fatwa Hizbut Tahrir ketika menjelaskan hadits yang menyebutkan tentang siksa kubur. Menurut buku tersebut, meyakini siksa kubur yang terdapat dalam hadits tersebut adalah haram, karena hadisnya berupa hadis ahad, akan tetapi boleh membenarkannya. Dalam diskusi di dunia maya, kalangan Hizbut Tahrir membela mati-matian pandangan mereka yang tidak meyakini adanya siksa kubur. Bahkan seorang tokoh Hizbut Tahrir, yaitu Syakih Umar Bakri pernah mengatakan: “Aku mendorong kalian untuk mempercayai adanya siksa kubur dan Imam Mahdi, namun barang siapa yang beriman kepada hal tersebut, maka ia berdosa.”

Kemudian sebagaimana biasanya, Idrus Ramli menyampaikan berbagai pernyataan ulama untuk mengokohkan perkataannya dan di sini terkait siksa kubur. (Lihat: Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 92-99).

MEMBONGKAR PAT :

Sebagaimana telah saya sampaikan bantahannya pada buku “Ketika Virus Liberal Menggerogoti Pondok Pesantren, Sebagai Bantahan Atas Majalah Ijtihad Pondok Pesantren Sidogiri”, maka di sini juga tidak ada salahnya kalau saya sampaikan lagi dengan tambahan secukupnya:علو

Hizbut Tahrir Mengingkari Siksa Kubur?

Na'udzu billahi min dzalik! Ini adalah dusta dan fitnah yang nyata dari orang yang punya niat buruk terhadap Hizbut Tahrir, tujuannya adalah untuk menjauhkan umat dari Hizbut Tahrir. Syaikh Taqiyyuddin, Hizbut Tahrir dan para syababnya tidak pernah mengeluarkan pendapat mengingkari siksa kubur. Kesimpulan ini diambil dari beberapa poin berikut;

Pertama; Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh. dalam sejumlah kitabnya hanya membicarakan persoalan akidah yang harus dibangun berdasarkan dalil yang qath'iy, baik dari al-Qur'an maupun hadis. Lalu ketika dalil akidah itu datang dari hadis, maka hadis yang qath'iy itu harus hadis mutawatir kerena berfaidah ilmu [yakin], bukan hadis ahad yang faidahnya zhanni. Coba perhatikan beberapa pernyataan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh di antaranya dalam kitab Ta'rif Hizbut Tahrir ;

العقيدة الإسلامية هي الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الأخر والإيمان بالقضاء والقدر خيرهما وشرهما من الله تعالى. والإيمان هو التصديق الجازم المطابق للواقع عن دليل، فإذا كان التصديق عن غير دليل لا يكون إيمانا لأنه لا جزم فيه، ولا يكون التصديق جازما إلا إذا ثبت عن دليل قطعي، لذلك لا بد أن يكون دليل العقيدة قطعيا ولا يجوز أن يكون ظنيا.

"Akidah Islamiyah ialah iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, utusan-utusan-Nya dan hari akhir, dan iman kepada qadha dan qadar di mana baik dan buruknya dari Allah swt.
Sedangkan iman ialah pembenaran yang teguh, yang sesuai dengan realita, dari dalil. Lalu ketika pembenaran itu tidak dari dalil, maka tidak ada iman, karena tidak ada keteguhan padanya. Dan tidak ada pembenaran itu teguh, kecuali ketika pembenaran itu telah tetap dari dalil yang qath'iy. Oleh karena itu, dalil akidah harus qath'iy, tidak boleh zhanniy". (Ta'rif Hizb al-Tahrir, hal.27-28).

Dan pernyataannya dalam kitab as-Syakhshiyyah juz 1 hal. 29;
العقيدة الإسلامية هي الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وبالقضاء والقدر خيرهما وشرهما من الله تعالى. ومعنى الإيمان هو التصديق الجازم المطابق للواقع عن دليل، لأنه إذا كان التصديق عن غير دليل لا يكون إيمانا. إذ لا يكون تصديقا جازما إلا إذا كان ناجما عن دليل. فإن لم يكن له دليل لا يتأتى فيه الجزم، فيكون تصديقا فقط لخبر من الأخبار فلا يعتبر إيمانا...

"Akidah Islamiyah ialah iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, utusan-utusan-Nya dan hari akhir, dan iman kepada qadha’ dan qadar di mana baik dan buruknya dari Allah swt. Sedangkan makna iman ialah pembenaran yang teguh, yang sesuai dengan realita, dari dalil, karena ketika pembenaran itu tidak dari dalil, maka tidak ada iman, karena tidak ada pembenaran yang teguh kecuali ketika lahir dari dalil. Lalu ketika pembenaran itu tidak memiliki dalil, maka tidak akan datang keteguhan padanya, maka hanya menjadi pembenaran kepada berita dari sejumlah berita, maka tidak dianggap iman……". (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 1, hal. 29).

Dan dalam bagian lain,Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh. menegaskan;
"... ولذلك لا يصلح خبر الآحاد دليلا على العقيدة، لأنه ظني، والعقيدة يجب أن تكون يقينية .
"……. Oleh karena itu, tidak layak khabar ahad menjadi dalil akidah, karena berfaidah zhanni. Sedangkan akidah itu wajib bersifat yakin " (Ibid, juz 1, hal. 191, bab Khabarul Aahad Laisa Bihujjatin Fil Aqaaid).

Dan pada halaman 193 beliau menegaskan;
"..... وعلى هذا فلا بد من أن يكون دليل العقيدة يقينيا أي دليلا قطعيا، لأن العقيدة قطع ويقين وجزم، ولا يفيد القطع والجزم واليقين إلا الدليل القطعي. ولهذا لا بد أن يكون قرآنا أو حديثا متواترا على أن يكون كل منهما قطعي الدلالة ...".

"… Atas dasar penjelasan ini, meniscayakan bahwa dalil akidah itu harus bersifat yakin, yakni dalil yang qath'iy, karena akidah itu pasti, yakin dan teguh, dan tidak berfaidah pasti, yakin dan teguh kecuali dalil yang qath'iy. Oleh karena ini, meniscayakan bahwa dalil tersebut harus al-Qur'an atau hadis mutawatir, dengan catatan setiap satu dari keduanya itu qath'iy dilalah [yang pasti maknanya]…". (Ibid, hal. 193).

Sedang alasan Syaikh Taqiyyuddin tidak menjadikan khabar ahad sebagai dalil dalam akidah adalah sebagai berikut:

ولذلك لا يصلح خبر الآحاد دليلاً على العقيدة لأنه ظني، والعقيدة يجب أن تكون يقينية. وقد ذم الله تعالى في القرآن الكريم اتباع الظن، فقال { مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ } وقال { وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلاَّ ظَنّاً إِنَّ الظَّنَّ لاَ يُغْنِي مِنْ الْحَقِّ شَيْئاً } وقال { وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ } وقال { إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الأَنْفُسُ } وقال { وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لاَ يُغْنِي مِنْ الْحَقِّ شَيْئاً } فهذه الآيات وغيرها صريح في ذم من يتبع الظن في العقائد، وذمهم والتنديد بهم دليل على النهي عن اتباع الظن. وخبر الآحاد ظني، فالاستدلال به على العقيدة اتباع للظن في العقائد.

“Oleh karena itu, khabar ahad tidak layak menjadi dalil dalam persoalan akidah, karena bersifat zhanni (prasangka), sedang akidah wajib bersifat yakin. Dalam al-Qur’an Allah SWT benar-benar telah mencela mengikuti prasangka (dalam akidah), Allah berfirman: “Mereka tidak memiliki ilmu dengannya kecuali mengikuti prasangka”, dan berfirman: “Kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali prasangka, sesungguhnya prasangka itu tidak mencukupi sedikitpun dari kebenaran”, dan berfirman: “Dan apabila kamu mengikuti kebanyakan orang di muka bumi, maka mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah, mereka tidak mengikuti kecuali prasangka”, dan berfirman: “Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka dan hawa nafsu”, dan berfirman: “Dan mereka tidak memiliki ilmu dengannya, mereka tidak mengikuti kecuali prasangka, sesungguhnya prasangka itu tidak mencukupi dari kebenaran sedikitpun”. Ayat-ayat tersebut dan yang lainnya sangat jelas dalam mencela orang yang mengikuti prasangka dalam persoalan akidah. Sedang celaan serta kecaman terhadap mereka adalah dalil atas larangan mengikuti prasangka, dan khabar ahad itu bersifat prasangka, maka istidlal dengannya atas akidah adalah mengikuti prasangka dalam persoalan akidah”. (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 1, hal. 191, cetakan ke 6, mu’tamadah, 2003).

Kedua;Di berbagai kitabnya, yang telah diadopsi oleh Hizbut Tahrir, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani hanya membicarakan, memahamkan dan memantapkan Akidah Islam, yaitu rukun iman yang enam, karena cita-cita besar beliau hanya satu, yaitu mendirikan partai politik Islam, untuk mendirikan Daulah Khilafah Rasyidah, untuk menerapkan syariat Islam secara total, untuk menggapai ridha Allah swt. Akidah Islam sudah lebih dari cukup untuk menjadi asas sebuah partai politik, menjadi asas Negara dll. Dalam kitab Ta'rif Hizbut Tahrir tertulis;

"Akidah Islam adalah asas Islam, dan asas sudut pandang Islam dalam kehidupan. Dan akidah Islam adalah asas Negara, asas undang-undang dasar dan undang-undang yang lain, dan asas bagi setiap perkara yang memancar darinya atau dibangun di atasnya, dari pemikiran Islam, hukum-hukum Islam dan konsepsi Islam. Maka akidah Islam adalah kepemimpinan ideologis, adalah landasan ideologis, adalah akidah politik, karena semua pemikiran, hukum, ide dan konsep yang memancar darinya atau dibangun di atasnya semuanya berhubungan dengan urusan dunia serta pengaturannya, sebagaimana berhubungan dengan urusan akhirat…". ( Ta’rif Hizb al-Tahrir, hal.28).

Juga akidah Islam telah mencukupi untuk menjadi ikatan di antara kaum muslim yang di antara mereka adalah para syabab Hizbut Tahrir, dan menjadi energi yang dahsat yang menggerakkan mereka beramal shaleh dan berdakwah tanpa lelah. Rasulullah saw. sendiri ketika mendorong para sahabat untuk beramal saleh cukup dengan bersabda;

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أوليصمت، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه. رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة.

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya mengatakan kebaikan atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya memuliakan tamunya."

Al-Qur'an-pun juga demikian, coba perhatikan ayat-ayat berikut;

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui". QS al-Baqaroh [2]: 232. Dan Allah SWT berfirman;

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian". QS al-Baqaroh [2]: 264. Dan Allah SWT berfirman;

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian". QS al-Baqaroh [2]: 126. Dan Allah SWT berfirman;

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan ar-Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". QS an-Nisa' [4]:59. Dan ayat-ayat yang lain, yaitu Ali 'Imron: 114, An-Nisa: 162, Al-Maidah: 69, At-Taubah: 18, 19, 29, 44, 45 dan 99.

Jadi akidah Islam itu sudah lebih dari cukup untuk menjadi asas sebuah partai politik, asas sebuah Negara, dan menjadi ikatan dan mesin penggerak bagi kaum muslim dan para syabab. Asalkan akidah yang benar-benar menjadi akidah, yaitu akidah yang berada di dalam dada, bukan akidah rumusan atau rumusan akidah yang tertulis pada lembaran-lembaran kitab dan tertumpuk di atas rak, karena akidah rumusan atau rumusan akidah ini tidak akan bisa menjadi ikatan dan mesin penggerak di antara kaum muslim dan para syabab, apalagi bisa membangkitkan. Dan pakta seperti ini dapat kita pahami dari memahami siroh Rasulullah saw dan para sahabatnya beserta sejumlah dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Inilah jawaban kenapa Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani hanya pokus dengan menanamkan, memantapkan dan mengkristalkan akidah Islam dalam mengkader para syababnya.

Meskipun demikian Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani tidak menolak adanya rumusan akidah selain akidah Islam asalkan digali dari dalil-dalil yang qath'iy. Ini telah diisyaratkan oleh beliau dalam kitab Syakhshiyyah-nya:

فالإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله وباليوم الآخر وبالقضاء والقدر خيرهما وشرهما من الله تعالى هو العقيدة الإسلامية. والإيمان بالجنة والنار والملائكة والشياطين وما شاكل ذلك هو من العقيدة الإسلامية. والأفكار وما يتعلق بها والأخبار وما يتعلق بها من المغيبات التي لا يقع عليها الحس يعتبر من العقيدة.

"Maka iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, utusan-utusan-Nya, dan kepada hari akhir, dan kepada qadha’ dan qadar dimana baik dan buruknya dari Allah swt. adalah akidah Islam. Dan iman kepada surga, neraka, malaikat, setan dan sejenisnya adalah akidah Islam. Dan [iman kepada] pemikiran-pemikiran dan yang terkait dengannya, berita-berita dan yang terkait dengannya dari perkara-perkara ghaib yang tidak dapat tersentuh oleh indra semuanya termasuk akidah". (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 1, hal. 195) .

Ketiga; Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh telah mengisyaratkan terkait hadis mutawatir, yaitu hadis yang telah diriwayatkan minimal oleh lima orang sahabat, lima orang tabi'in dan lima orang tabi'it-tabi'in, dengan catatan lima orang tersebut adalah orang-orang yang ketsiqahannya tidak diragukan lagi. Ini juga telah beliau isyaratkan dalam kitabSyakhshiyyah-nya:

اختلف في أقل عدد يحصل معه العلم، فقال بعضهم خمسة، وقال آخرون إن أقل ذلك اثنا عشر، ومنهم من قال أقله عشرون، ومنهم من قال أقله أربعون، ومنهم من قال سبعون، ومنهم من قال ثلاثمائة وثلاثة عشر...الخ.

"Telah diperselisihkan terkait bilangan minimal yang dapat menghasilkan ilmu [yakin], maka sebagian ulama berkata; "lima orang", ulama yang lain berkata; "Minimalnya adalah dua belas orang", dari mereka ada yang berkata; "Minimalnya adalah dua puluh orang", dari mereka ada yang berkata; "Minimalnya adalah empat puluh orang", dari mereka ada yang berkata; "Tujuh puluh orang", dan dari mereka ada yang berkata; "tiga ratus tiga belas",……….". (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 3, hal 82).

Demikian juga dalam matan Jam'ul Jawami' milik as-Subukiy dengan menambah bilangan sepuluh orang.Dan dalam bagian lain, beliau memberi isyarat;

أن تحيل العادة تواطأهم على الكذب. وتختلف باختلاف الأشخاص والأمكنة. فخمسة من مثل علي بن أبي طالب تكفي لاعتبار الخبر متواترا، وربما كان من غيره لا تكفي. وخمسة من بلدان مختلفة لم يجتمعوا قد تكفي لاعتبار الخبر متواترا، إذ لم يجتمعوا في مكان حتى يتأتى تواطؤهم، وربما كان إخبار مثلهم في بلد واحد لا يكفي.

"Apabila adat memustahilkan kesepakatan mereka melakukan kebohongan. Adat itu berbeda-beda sesuai perbedaan orang-orang dan tempatnya. Maka lima orang yang seperti Ali Ibn Abi Thalib itu mencukupi untuk menilai khabar menjadi mutawatir, padahal kalau dari orang selain dia tidak mencukupi. Dan lima orang dari sejumlah negeri yang berbeda-beda di mana mereka tidak berkumpul itu bisa mencukupi untuk menilai khabar menjadi mutawatir, karena mereka tidak berkumpul dalam satu tempat sehingga memudahkan kesepakatan mereka, padahal penyampaian berita dari semisal mereka dalam satu negeri itu tidak mencukupi " (Ibid, juz I, hal. 332).

Dari tiga poin pernyataan di atas, saya memahami bahwa sebenarnya Syaikh Taqiyyuddin telah menyerahkan sepenuhnya kepada para syabab Hizbut Tahrir untuk menjadikan siksa kubur sebagai bagian dari akidah atau bukan, dan beliau telah memberikan batas paling minimal terkait bilangan yang dapat menghasilkan yakin untuk menilai hadis sebagai hadis mutawatir, yaitu cukup lima orang dari generasi pertama, lima orang dari generasi kedua dan lima orang dari generasi ketiga, dari sanad hadis. Ini telah membuka pintu lebar-lebar untuk memasukkan siksa kubur sebagai bagian dari akidah Islam. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa beliau sebenarnya telah menjadikannya sebagai akidah Islam, tetapi beliau tidak mengungkapkannya, karena siksa kubur itu termasuk akidah cabang dari akidah Islam, yang tidak wajib dikeluarkan melalui lisan, artinya cukup tersimpan di dalam qalbu. Sebagaimana ibadah sunnah adalah cabang dari ibadah fardhu, maka ibadah sunnah itu sunnah disembunyikan, sedang abadah fardhu sunnah ditampakkan. Dan kita juga tidak berdosa meninggalkan ibadah sunnah asalkan kita tetap membenarkannya dan tidak mengingkarinya ketika dalilnya shahih. Begitu pula dengan siksa kubur, kita boleh tidak menjadikannya bagian dari akidah, yaitu ketika kita telah memutuskan bahwa hadis siksa kubur belum mencapai derajat mutawatir, karena kita mengambil bilangan empat puluh sanad dari genarasi pertama, empat puluh dari generasi kedua dan empat puluh dari generasi ketiga, karena jumlah minimal bilangan ini termasuk masalah khilafiyah. Namun, karena hadis siksa kubur [meskipun termasuk hadis ahad] adalah hadis yang shahih, kita wajib membenarkannya dan tidak boleh mengingkarinya. Jadi mengimani dan membenarkan adalah dua perkara yang berbeda sebagaimana perkataan Syaikh Taqiyyuddin di atas, yaitu pada poin pertama, yaitu"Lalu ketika pembenaran itu tidak memiliki dalil [atau dalilnya zhanni], maka tidak akan datang keteguhan padanya, maka hanya menjadi pembenaran kepada berita dari sejumlah berita, maka tidak dianggap iman……"

Oleh karena itu, adalah dusta dan fitnah tuduhan bahwa Hizbut Tahrir tidak membenarkan [mempercayai] atau mengingkari siksa kubur. Karena yang sesungguhnya terjadi adalah ada oknum syabab Hizbut Tahrir yang tidak menjadikan siksa kubur sebagai akidah, karena menganggap dalilnya masih dzanni, yaitu hadis ahad, tetapi tetap membenarkannya dan tidak mengingkarinya, karena hadisnya shahih. Jadi tidak ada satu syababpun yang tidak membenarkan, yang menolak dan yang mengingkari siksa kubur, termasuk Ustadz Syamsuddin Ramadhon dalam bukunya yang telah diplintir dan direkayasa oleh banyak pihak. Sekali lagi saya katakan; Semua syabab Hizbut Tahrir termasuk Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, semuanya membenarkan [mempercayai] siksa kubur, dan mereka tidak mengingkarinya, karena hadisnya shahih. Dan mengimani [menjadikan akidah] itu tidak sama dengan membenarkan [mempercayai].

Adapun kitab al-Dausiyyah dan Syaikh Umar Bakri yang keduanya telah dikemukakan oleh Idrus Ramli, maka keduanya tidak mewakili Syaikh Taqiyyuddin dan Hizbut Tahrir. Dan kalaupun pernyataan Syaikh Umar Bakri itu benar, maka hanyalah pernyataan individu sebagaimana di sini saya juga menyatakan agar para syabab menjadikan Siksa Kubur sebagai akidah Islam, karena bagi saya hadisnya telah mutawatir. Juga kitab al-Dausiyyah sepengetahuan saya tidak ditabanni oleh Hizbut Tahrir, maka kalaupun benar, kitab itu hanyalah kreatif pribadi oknum syabab Hizbut Tahrir.
(Abulwafa Romli)


PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (8)

Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani mendistorsi Sejarah?

Selanjutnya Abdurrohim Arief (Idrus Ramli) dan yang seideologi dengannya dari golongan salafi salathin mengatakan ;
"An-Nabhani hanya merevisi akidah Muktazilah dengan mendistorsi sejarah. Atau seperti yang saya katakan di muka bahwa an-Nabhani sebenarnya minim akan pengetahuan sejarah.
Bukti lain dari hal tersebut ialah tulisan an-Nabhani tentang sejarah qadha dan qadar yang menurutnya tidak pernah dibahas pada masa tabi'in, sahabat atau bahkan masa nubuwah. Yang membawa dan menjadikannya topik pembahasan adalah para ahli kalam, tepatnya setelah filsafat masuk ke dalam peradaban Islam. Pemakaian nama qadha dan qadar sendiri tidak dikenal pada abad pertama hijriyah (nubuwah, sahabat dan tabi'in). Dan tidak ada nash shahih dengan menggunakan nama tersebut.

Tampak sekali kekacauan an-Nabhani di sini. Dalam al-I'tiqad 'alal-Madzhab as-Salaf Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah, al-Hafidz al-Kabir Abi Bakar Muhammad bin al-Husain al-Baihaqi setidaknya telah mencatat lebih dari 20 hadis Nabi SAW mengenai pembahasan qadha dan qadar, baik itu yang muncul dari pertanyaan sahabat atau berupa bantahan terhadap perdebatan orang-orang musyrik. Begitu pula pembahasan permasalahan ini pada masa sahabat dan tabi'in. Kita ambil contoh perdebatan Sayidina Umar ketika gagal memasuki Syam untuk menghindari virus (wabah) yang menyebar luas di negeri tersebut [HR al-Bukhari-Muslim].

Lebih naïf lagi pernyataan an-Nabhani tentang kedua kalimat tersebut yang menurutnya tidak pernah digunakan pada abad pertama hijriyah. Padahal, di samping melalui berbagai riwayat Imam al-Baihaqi tadi, hadis Jibril telah dianggap cukup untuk menjawab klaim an-Nabhani. Tidak seorangpun mengingkari kashahihan hadis Jiblil riwayat Muslim ini. Meskipun riwayat tersebut ditengarai ahad dari segi sanad, namun para muhadditsin sepakat bahwa hadis Jibril merupakan bagian dari hadis yang mutawatir fil-ma'na. Kehadirannya sebagai landasan akidah bersifat qath'i. Berbeda dengan an-Nabhani yang menyatakan hadis ini ahad secara muthlak hingga ia meragukan qadha dan qadar sebagai bagian dari rukun iman".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31).

MEMBONGKAR PAT :

Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani mendistorsi Sejarah?

Apakah Abdurrohim Arief tidak malu mengatakan; "An-Nabhani hanya merevisi akidah Muktazilah dengan mendistorsi sejarah. Atau seperti yang saya katakan di muka bahwa an-Nabhani sebenarnya minim akan pengetahuan sejarah".
Bagaiman dia bisa menyimpulkan bahwa Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani telah merevisi akidah Muktazilah, mendistorsi sejarah dan minim pengetahuan sejarah!? Sedangkan dia sendiri (Abdurrohim Arief) sama sekali tidak memahami pembahasan kitab asy-Syakhshiyyah-nya, terutama pada pembahasan masalah qadha dan qadar, qadha, dan qadar di mana ketiga pembahasan tersebut harus dipisahkan, tidak boleh dicampur-aduk.

Abdurrohim Arief dengan perkataannya itu laksana orang gila yang menertawakan orang waras, atau laksana orang bodoh yang membodoh-bodoh orang alim. Kalau dia termasuk ahlil-ilmi, seharusnya mengerti bahwa semua pandangan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani meskipun tidak sama dengan pandangan ulama lain adalah pandangan islami dan tidak keluar dari Islam, karena semua pandangannya berdasarkan dalil-dalil yang mujma' 'alaih, yaitu; al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijmak dan Qiyas Syar'iy. Apalagi beliau terkenal sebagai sosok yang sangat anti terhadap peradaban Barat yang kapitalis dan peradaban Timur yang komunis. Karena perbedaan pandangan yang terjadi di antara para ulama, lebih-lebih para mujtahid, adalah fithriy. Maka yang harus dilihat dan diteliti adalah argument dan dalil-dalil yang melatar belakangi terjadinya pandangan tersebut, bukan pandangannya yang berbeda dengan pandangan ulama lain.

Kalau kita mau meneliti cara istinbath (penggalian hukum) yang dipakai oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, maka kita harus membaca dulu usul fikih sebagai alat istinbath yang dipakai oleh beliau, yaitu as-Syakhshiyyah juz 3 secara keseluruhan, tidak sepotong-sepotong dan tidak direkayasa. Pertanyaannya, sudahkah Abdurrohman Arief [M Idrus Ramli] melakukannya, sehingga ia berani mengatakan dengan sangat provokatif dan ngawur; "Meskipun bersalaman termasuk masalah furu'iyah dan masih dalam lingkaran madzhab empat, namun metodologi yang digunakan oleh ulam empat tidak sama dengan proses penggalian hukum yang telah ditempuh an-Nabhani. Sehingga, ketika konsep mereka dikembangkan tidak sampai melahirkan hukum-hukum ngawur seperti yang telah terjadi pada madzhab Hizbut Tahrir. Perbedaan manhaj inilah yang selanjutnya melahirkan berbagai penyimpangan hukum syari'ah di tubuh organisasi ini" [Ijtihad edisi 31 hal 8].

Selanjutnya ada kesalahan yang sangat patal pada perkataan Abdurrohim Arief berikutnya. Atau memang benar seperti yang telah saya katakan di atas bahwa M Idrus Ramli yang menjelma menjadi Abdurrohim Arief adalah sosok muslim yang paling jago dalam hal 'Merekayasa, Berdusta, Memitnah dan Memprovokasi' seperti idolanya, yaitu Abdullah Harori yang di Hijaz kata sebagian sumber yang bertemu saya telah dijuluki 'Syaikhul Fattan'. Dan beberapa waktu yang lalu M Idrus Ramli telah jalan-jalan dan wira-wiri bersama orang kepercayaan Abdullah Harori dalam rangka menyebarkan fitnah dengan berkedok menjaga akidah Aswaja.

Padahal yang dikatakan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani yang tidak pernah dibahas pada masa Nabi SAW dan sahabat (bukan masa tabi'in, karena mutakallimin itu telah muncul pada masa tabi'in) adalah masalah qadha dan qadar dengan nama (ismun) serta substansi(musamma)nya yang datang dari peradaban [filsafat] Yunani, di mana asas pembahasannya adalah pekerjaan hamba (af'alul 'ibad), apakah hamba dipaksa (majbur) dalam pekerjaannya atau diberi pilihan (mukhtar). Bukan qadha dan qadar yang datang dari peradaban Islam, yang telah diperbincangkan pada qurun pertama hijriyah di mana asas pembahasannya adalah ilmu, irodah dan masyiah Allah SWT. Oleh karena itu, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitabnya telah memisahkan pembahasan qadha dan qadar menjadi tiga bab, yaitu bab qadha dan qadar, bab qadha, dan bab qadar, dimana ketiganya dibahas dengan sangat mendetail dan akurat, dan dengan redaksi yang mudah dipahami. Dan ini adalah bukti bahwa Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani sangat memahami dan mengerti sejarah.

Karena perkataan Abdurrohim Arief telah dibangun berdasarkan asumsi yang salah, atau sengaja merekayasa, atau (dalam istilah manthiqnya) bardasarkan muqaddimah shughro atau kubro yang salah, atau yang direkayasa, maka dapat dipastikan natijahnya juga salah, atau rekayasa. Padahal fakta yang terjadi bukan hanya salah atau rekayasa, tetapi ia telah menjadikan kesalahan atau rekayasanya sebagai alat untuk memitnah dan memprovokasi terhadap Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dan HIzbut Tahrir. Bahkan ia telah menggunakan keberhasilan Imam Baihaki mencatat lebih dari 20 hadis terkait qadha dan qadar, perdebatan Sayyidina 'Umar ketika gagal memasuki Syam karena ada wabah Tha'un di sana dan hadis Jibril yang keduanya juga terkait qadar, untuk mendukung natijahnya yang salah, dengan menambahkan kebohongan perkataannya; "Berbeda dengan an-Nabhani yang menyatakan hadis ini ahad secara muthlak hingga ia meragukan qadha dan qadar sebagai bagian dari rukun iman".

Padahal di kitabnya beliau tidak mengatakan khabar ahad muthlaqan (hadis ahad secara mutlak), seperti halnya term Mujtahid dan Mujtahid Muthlaq, tetapi hanya mengatakan khabar ahad dan tidak menyinggung mutawatir bilmakna sama sekali. Juga beliau tidak pernah meragukan qadha dan qadar bagian dari akidah, karena menurut pandangan beliau akidah itu tidak boleh diambil dari sesuatu yang meragukan. Padahal di semua kitabnya beliau benar-benar telah menjadikan qadha dan qadar bagian dari akidah islamiyah. Ini berarti beliau tidak meragukannya.

Sejatinya tuduhan tersebut hanyalah kesimpulan Abdurrohim Arief sendiri. Lalu semuanya dipakai untuk menghantam Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dan Hizbut Tahrir. Maka tidak berlebihan kalau saya katakan bahwa tuduhan miring tersebut adalah bentuk rekayasa, dusta, fitnah dan provokasi terhadap Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dan Hizbut Tahrir. (Abulwafa Romli).

Konotasi ASWAJA (12)
oleh Abulwafa Romli

KHILAFAH ADALAH NEGARA KAUM ASWAJA

Pada tulisan terdahuli, Konotasi ASWAJA (5) saya telah memberi judul ‘Khilafah Adalah Doktrin Politik Aswaja’, tetapi belum menjelaskan definisi khilafah beserta
dalil-dalil syar’iy-nya secara lengkap, yang meliputi al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas, juga dengan pernyataan ulama. Oleh karena itu, saya menganggap penting mengemukakannya disini. Dan definisi khilafah disini adalah yang terbaik, karena disamping harus jaami’ (komprehensif / lengkap) dan maani’ (mencegah masuknya selain yang didefinisikan), juga sesuai realita daulah nubuwwah dan khilafah rasyidah mahdiyyah, dan juga bisa mewakili dan memasukkan semua definisi dari para ulama yang lain, dimana satu persatunya tidak mungkin saya kemukakan disini.

Definisi Khilafah:

اَلْخِلَافَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعًا فِي الدُّنْيَا، لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الْإِسْلَامِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ .

“Khilafah ialah kepemimpinan umum bagi semua kaum muslim di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia”.

(Doktor Mahmud al-Khalidy, Qawaaid Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 229-230, Maktabah al-Muhtasib, Taqiyyudin al-Nabhani, al-Khilafah, hal. 2, dll).

Dengan definisi ini, khilafah adalah bentuk negara yang unik dimana baik sebelum maupun sesudahnya tidak ada bentuk negara seperti khilafah, bahkan orang Arab sekalipun sama sekali tidak mengenal bentuk negara lain seperti khilafah. Keunikan khilafah sebenarnya terletak pada tiga karakternya, (1) kepemimpinan bagi seluruh kaum muslim di dunia, (2) untuk menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam, dan (3) untuk mengemban dakwah Islam keseluruh dunia (dengan jihad sebagai metode pelindungnya). Dan dengan definisi khilafah diatas, masuknya bentuk negara lain, seperti teokrasi dan demokrasi dengan segala macamnya, menjadi tercegah, karena tidak ada satupun yang memiliki tiga karakter tersebut.

Juga dengan khalifahnya, adalah model kepala negara yang unik, yang memiliki tiga karakter sekaligus, (1) pemimpin bagi seluruh kaum muslim di dunia, (2) penegak hukum-hukum (syariat) Islam, dan (3) pengemban dakwah Islam keseluruh dunia (dengan jihad sebagai metode pelindungnya). Maka semua kepala negara, baik presiden, perdana menteri, kaisar, bahkan raja sekalipun tidak ada satupun yang memiliki tiga karakter tersebut. Dari definisi itu juga dapat difahami bahwa bentuk sistem khilafah adalah sistem kesatuan yang mencegah masuknya bentuk sistem negara lain seperti sistem republik, monarsi, federasi dan kekaisaran.

Dalil-Dalil Fardlunya Menegakkan Khilafah

Pertama; Al-Qur’an:
Di antaranya Alloh swt berfiman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ...

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu…”. QS al-Maidah[5]: 48.

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَائَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوْكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ ...

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…”. QS al-Maidah[5]: 49. Dan ayat-ayat yang lain.

Metode Pengambilan Dalil:
Sesungguhnya seruan (khithab) Alloh swt kepada Rasul-Nya agar memutuskan perkara diantara manusia menurut apa yang diturunkan Alloh adalah seruan kepada umatnya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya, dan di sini dalil itu tidak, maka menjadi seruan kepada kaum muslim agar mereka mewujudkan penguasa setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah swt. Perintah pada seruan tersebut berfaidah tegas (al-jazm), dan ini adalah indikasi (qarinah) atas ketegasan, yang berkonotasi wajib (fardlu), sebagaimana telah ditetapkan dalam ushul fikih. Sedangkan penguasa yang memutuskan perkara di antara kaum muslim menurut apa yang diturunkan Alloh setelah Rasululloh swt adalah khalifah. Maka atas dasar ini, system pemerintahannya adalah sistem khilafah.

Disamping itu, sesungguhnya menegakkan hudud dan hukum-hukum yang lain adalah wajib, dan itu tidak dapat ditegakkan kecuali dengan adanya penguasa. Kaidah ushul mengatakan; “Maa laa yatimmu al-waajib illa bihi fahuwa waajibun” (Sesuatu yang perkara wajib tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu adalah wajib), yakni mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat adalah wajib. Penguasa yang dikehendaki disini adalah khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah sistem khilafah.

Dan juga Alloh swt telah memardlukan atas kaum muslim agar taat kepada ulil amri, yakni kepada penguasa. Ini menunjukkan atas kewajiban mewujudkan ulil amri atas kaum muslim. Alloh swt berfirman:

يَا أَيُهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ...

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu". QS An-Nisa [4]: 59.

Alloh swt tidak akan pernah menyuruh menaati orang yang tidak ada wujudnya, maka ayat itu menunjukkan atas hukum mewujudkan ulil amri, dan hukum mewujudkan ulil amri ini bukan sunah atau mubah, tapi wajib, karena memutuskan perkara sesuai hukum yang telah diturunkan oleh Alloh swt adalah wajib. Dengan kata lain, ketika Alloh swt telah menyuruh untuk menaati ulil amri, maka artinya Alloh telah menyuruh untuk mewujudkannya. Sebab wujudnya ulil amri itu berdampak pada penegakkan hukum syara’, dan meninggalkan mewujudkannya itu berdampak pada penyia-nyiaan hukum syara’, berarti mewujudkan ulil amri adalah wajib, karena dengan ketiadaannya berdampak pada hukum haram, yaitu menyia-nyiakan hukum syara’.

Kedua; As-Sunnah:
Di antaranya, Rasululloh SAW bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًّا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً . رواه مسلم عن ابن عمر رضي الله عنهما

"Barang siapa yang melepas tangan dari ketaatan (kepada khalifah), maka dia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa ada hujah baginya. Dan barang siapa yang mati tanpa memikul baiat di pundaknya, maka ia mati jahiliyah". HR Muslim.

Metode Pengambilan Dalil:
Sesungguhnya Rasulullah saw telah mewajibkan atas setiap muslim agar memikul baiat dipundaknya, dan telah menyifati orang yang mati dalam kondisi tidak memikul baiat di pundaknya bahwa ia mati jahiliyah. Sedang baiat sesudah Rasululloh saw itu hanya kepada khalifah, tidak kepada yang lain. Maka hadis tersebut telah mewajibkan wujudnya baiat pada pundak setiap muslim, tidak mewajibkan agar setiap muslim membaiat khalifah. Jadi yang wajib adalah wujudnya baiat pada pundak setiap muslim, yakni wujudnya khalifah yang dengannya di pundak setiap muslim ada baiat. Jadi wujudnya khalifah itulah yang mewujudkan baiat pada pundak setiap muslim, sama saja ia membaiat secara riil atau ia tidak membaiatnya. Oleh karena itu, hadits tersebut adalah dalil atas wajibnya mengangkat khalifah, bukan dalil atas wajibnya membaiat khalifah dari setiap individu, karena sesuatu yang dicela oleh Rasulullah saw adalah kosongnya pundak seorang muslim dari baiat sampai ia mati, dan tidak mencela tiadanya baiat. Sedangkan arti adanya baiat dipundak setiap muslim adalah adanya khalifah yang telah dibaiat oleh ahlulhalli wal‘aqdi dengan baiat in’iqad.

Dan Rasululloh SAW bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ . رواه مسلم عن أبي هريرة

“Sesungguhnya Imam (khalifah) adalah perisai di mana (mereka) berperang dari belakangnya dan berlindung dengannya”. HR Bukhari dan Muslim.

Metode Pengambilan Dalil:
Pada hadis ini terdapat sifat bagi khalifah bahwa ia adalah perisai. Penyifatan Rasululloh saw bahwa khalifah itu perisai adalah berita yang mengandung pujian bagi wujudnya khalifah, maka termasuk tuntutan (thalab), karena berita dari Alloh swt dan dari Rasululloh saw, ketika mengandung celaan, maka termasuk tuntutan meninggalkan (thalabu tarkin), yaitu larangan (nahi), dan ketika mengandung pujian, maka termasuk tuntutan mengerjakan (thalabu fi’lin). Lalu apabila pekerjaan yang dituntut mengerjakannya itu berakibat pada penegakkan hukum syara’, atau yang dituntut meninggalkannya itu berakibat pada penyia-nyiaan hukum syara’, maka tuntutan itu adalah tuntutan yang tegas.

Dan Rasululloh saw bersabda:
كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ، قَالُوْا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوْهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ . رواه مسلم عن أبي هريرة

“Dahulu kaum Bani Israil urusan politiknya selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap ada nabi meningggal, maka akan diganti oleh nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku. Dan akan ada para khalifah yang banyak.” Mereka bertanya: “Apakah perintahmu kepada kami?” Beliau menjawab: “Penuhilah baiat (kepada khalifah) yang pertama, lalu yang pertama. Penuhilah kewajiban kalian terhadap mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyakan mereka tentang apa yang menjadi tanggung jawab mereka”. HR Muslim.

Metode Pengambilan Dalil:
Hadits ini sangat jelas bahwa orang-orang yang memimpin kaum muslim setelah Rasululloh SAW adalah para khalifah. Hadits ini berarti tuntutan menegakkan para khalifah. Sebagaimana Rasululloh saw telah menyuruh mentaati para khalifah dan memerangi siapa saja orang yang merebut kekhilafahannya. Dalam hal ini beliau bersabda:

مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِّهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ الْآخَرِ . رواه مسلم

“Barang siapa telah membaiat Imam (khalifah) lalu ia telah mengulurkan tangannya dan memberikan buah hatinya kepada Imam, maka taatlah ia kepadanya selagi mampu. Lalu ketika datang orang lain yang merebut (khilafah) nya, maka penggalah leher yang lain itu”. HR Muslim.

Hadis ini berarti perintah menegakkan khalifah serta menjaga khilafahnya dengan memerangi setiap orang yang merebutnya. Jadi perintah menaati imam adalah perintah menegakkannya. Dan perintah memerangi orang yang merebutnya adalah indikasi atas ketegasan menjaga kesatuan khalifah. Dan hadist-hadits yang lain yang terlalu panjang untuk disebutkan disini.

Ketiga; Ijmak Sahabat:
Sesungguhnya para sahabat rodliyallohu ‘anhum telah ijmak atas wajibnya menegakkan khalifah bagi Rasululloh saw setelah wafatnya. Mereka telah ijmak atas menegakkan khalifah bagi Abu Bakar, kemudian bagi Umar, kemudian bagi Utsman, setelah setiap satu dari mereka wafat. Pengokohan ijmak sahabat atas penegakkan khalifah itu benar-benar telah nyata, yaitu dari penundaan mereka terhadap pengebumian Rasululloh saw setelah wafatnya serta kesibukan mereka dengan mengangkat khalifah baginya. Padahal pengebumian mayat setelah wafatnya adalah fardlu. Mereka, para sahabat yang berkewajiban mengurusi Rasululloh saw dan mengebumikannya, sebagian dari mereka justru sibuk dengan mengangkat khalifah dan meninggalkan pengebumian Rasululloh saw, dan sebagian yang lain diam seribu bahasa dari kesibukan itu, dan mereka bersekutu dalam penundaan pengebumian itu selama dua malam padahal mereka mampu untuk ingkar dan mampu untuk mengebumikannya.

Sesungguhnya Rasululloh saw telah wafat pada hari Senin waktu dluha dan tidak dikebumikan pada malam Selasa dan siang hari Selasa di mana Abu Bakar telah dibaiat. Kemudian Rasululloh saw baru dikebumikan pada tengah malam Rabu, berarti pengebumian itu tertunda dua malam, dan Abu Bakar dibaiat sebelum Rasululloh saw dikebumikan.

Maka kondisi tersebut adalah ijmak atas kesibukan mengangkat khalifah dan meninggalkan pengebumian mayat. Dan kondisi itu tidak akan terjadi kecuali ketika mengangkat khalifah adalah lebih wajib daripada mengebumikan mayat. Dan juga para sahabat semuanya telah ijmak sepanjang kehidupan mereka atas wajibnya mengangkat khalifah serta perselisihan mereka atas seseorang yang akan dipilih sebagai khalifah, maka mereka sama sekali tidak berselisih atas menegakkan khalifah, tidak berselisih ketika Rasululloh saw wafat, dan tidak pula ketika setiap khalifah dari al-Khulafa’ ar-Rosyidin al-Mahdiyyin wafat. Maka ijmak sahabat adalah dalil yang jelas dan kuat atas wajibnya mengangkat khalifah.

Keempat; Kewajiban Menegakkan Agama Itu Menunjukkan Atas Kewajiban Menegakkan Khilafah (Qiyas) :

Sesungguhnya menegakkan agama dan menerapkan hukum-hukum syara’ pada semua urusan kehidupan dunia dan akhirat adalah fardlu atas kaum muslim, dengan dalil yang pasti sumbernya (qath’iy tsubut) dan pasti maknanya (qath’iy dilalah). Dan hal tersebut tidak dapat sempurna kecuali dengan penguasa yang memiliki kekuasaan. Sedangkan Kaidah Syara’ berkata: Maa laa yatimmu al-waajibu illa bihi fahuwa waajibun (Sesuatu yang perkara wajib tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu wajib). Dengan demikian, dari sisi ini, juga mengangkat khalifah adalah fardlu.

Kesimpulan yang dapat diambil dari dalil-dalil diatas:

1. Menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam secara total adalah wajib (fardlu).

2. Hukum-hukum (syariat) Islam itu tidak dapat ditegakkan secara total kecuali oleh negara.

3. Negara yang bisa menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam secara total hanyalah khilafah.

4. Khalifah adalah kepala negara dalam sistem khilafah, dimana ketika dikatakan menegakkan khalifah, maka juga dapat berarti menegakkan khilafah, atau sebaliknya.

5. Khilafah adalah sarana (wasilah) untuk menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam secara total.

6. Meskipun khilafah adalah sarana, tapi keberadaannya telah ditetapkan oleh asy-Syaari’ (Pemilik syari’at), melalui sejumlah hadits yang diantaranya telah saya tuturkan diatas, juga menjadi ijma’ sahabat dan para ulama mujtahid setelahnya, maka wajib diikuti.

7. Ketika khilafah telah menjadi sarana yang wajib diikuti, maka khilafah menjadi metode baku yang tidak boleh diganti dengan bentuk negara yang lain.

8. Sistem khilafah adalah sistem negara kesatuan.

Apalagi ketika dikaitkan dengan dalil-dalil terkait kewajiman menjauhi thaghut, kewajiban ber-Islam kaffah, kewajiban meneladani dan mengikuti Rasulullah saw, kewajiban mengambil sunnah Rasulullah saw dan sunnah para khalifah yang rasyid dan mahdi, keharaman tasyabbuh (meniru-niru) dengan kaum kuffar dan kaum musyrikin, maka hanya khilafahlah satu-satunya bentuk negara yang bisa menegakkan semuanya itu. Sedang bentuk negara selain khilafah adalah utopis dan mustahil bisa menegakkannya. Arab Saudi yang telah disebut-sebut sebagai contoh bentuk negara Islampun tidak bisa memenuhi dua kriteria pada hadits berikut:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ . رواه مسلم عن أبي هريرة

“Sesungguhnya Imam (khalifah) adalah perisai di mana (mereka) berperang dari belakangnya dan berlindung dengannya”. HR Bukhari dan Muslim.

Imam sebagai perisai artinya adalah imam yang memenuhi dua karakter sekaligus; (1) kaum muslim berperang dari belakangnya, artinya imam sebagai komando dan pemimpin jihad, baik jihad defensif maupun jihad offensif, dan imam yang memanggil dan mengumpulkan kaum muslim untuk berjihad, dan (2) kaum muslim berlindung dengannya, artinya imam yang melindungi kaum muslim diseluruh dunia, karena kaum muslim diseluruh dunia adalah bersaudara.

Pertanyaannya, kapan Raja Arab Saudi memanggil, mengumpulkan kaum muslim di seluruh dunia untuk berjihad, dan kapan ia mengomando dan memimpin langsung jihad? Dan kapan ia melindungi kaum muslim yang terzalimi di berbagai belahan dunia, terutama yang lebih dekat darinya? Jadi kerajaan Arab Saudi saja tidak memiliki kriteria imam sebagai perisai, apalagi bentuk negara yang lain, tentu lebih jauh. Dan yang dimaksud dengan khilafah disini adalah khilafah ala minhajin nubuwwah, atau khilafah rasyidah mahdiyyah, bukan khilafah ala minhajil muluk. Dan khilafah inilah yang dakwahnya telah menyelimuti dunia, termasuk tanah air kita ini.

PERNYATAAN ULAMA TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHALIFAH

Disini akan saya kemukakan berikut teks asli Arabnya, tujuannya untuk melenyapkan kesalah pahaman dari sebagian orang yang panatik dengan bahasa Arab, karena ada yang menyangka bahwa terjemahan itu mengada-ada.

Dr Mahmud al-Khalidi rh berkata:
اتفق المسلمون جميعا على وجوب الإمامة. وأن نصب خليفة يتولى رعاية شؤون المسلمين فرض، ليقيم الحدود، ويرفع راية الجهاد، ويحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم، وأن يقوم بتطبيق الأحكام، ويصدر القوانين والدستور، ولم يخالف في ذلك أحد يعتد برأيه. فجميع أهل السنة، وجميع الشيعة، والخوارج ما عدا النجدات، والمعتزلة ما عدا الأصم وهشام الفوطي، يرون أنه لا بد للناس من إمام، وأن نصبه واجب.{قواعد نظام الحكم في الإسلام، ص 237.}

“Semua kaum muslim telah sepakat atas kewajiban imamah (khilafah), dan bahwa mengangkat seorang khalifah yang mengatur urusan kaum muslim adalah fardhu, untuk menegakkan hudud, mengangkat bendera jihad, mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, melaksanakan penerapan hukum-hukum syariat, dan membuat UUD dan undang-undang yang lain, dan tidak ada seorangpun yang pendapatnya diperhitungkan yang manyalahi hal itu. Maka semua Ahlussunnah, semua Syiah, Khawarij selain sekte Najdah, Muktazilah selain al-’Asham dan Hisyam al-Futhi, mereka semua berpendapat bahwa manusia harus memiliki seorang imam, dan bahwa mengangkat imam adalah wajib”.

Al-Ijiy dalam “al-Mawaqif” dan al-Jarjaniy dalam Syarahnya berkata:
إنه توافر إجماع المسلمين فى الصدر الأول بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم على امتناع خلو الوقت من إمام حتى قال أبو بكر رضي الله عنه فى خطبته المشهورة حين وفاته عليه الصلاة والسلام: ألا إن محمدا قد مات ولا بد لهذا الدين من يقوم به. فبادر الكل إلى قبوله وتركوا له أهم الأشياء وهو دفن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يزل الناس على ذلك فى كل عصر إلى زماننا هذا من نصب إمام متبع فى كل عصر.

“Sesungguhnya pada generasi pertama setelah Nabi SAW wafat ijmak kaum muslim telah sempurna atas tercegahnya kekosongan masa dari seorang imam, sampai-sampai Abu Bakar RA dalam khathbahnya yang terkenal ketika Nabi SAW wafat berkata: “Ingat bahwa Muhammad benar-benar telah mati, dan harus ada orang yang menegakkan agama ini!”. Lalu semua yang hadir bersegera menerima perkataannya dan meninggalkan perkara yang paling penting, yaitu pengebumian jenazah Rasulullah SAW. Dan manusia pada setiap masa sampai masa kami ini tidak pernah berhenti atas hal tersebut, yaitu dari mengangkat seorang imam yang diiukuti pada setiap masa”.

Ibnu Hazem rh berkata:
اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الأمة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي أتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم حاشا النجدات من الخوارج فإنهم قالوا لا يلزم الناس فرض الإمامة وإنما عليهم أن يتعاطوا الحق بينهم ...{ الملل والأهواء والنحل، الجزء الرابع، ص: 87}.

“Semua Ahlussunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij telah sepakat atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa umat wajib tunduk kepada imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah pada mereka, dan yang memimpin mereka dengan hukum-hukum syariat yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW, selain sekte Najdah dari Khawarij, karena mereka berkata, kewajiban imamah itu tidak mengikat manusia, dan manusia hanya wajib menjalankan hak di antara mereka…”.

Dan Sayyid Muhammad Amin rh berkata:
واتفق الأئمة الأربعة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين, وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين فى وقت واحد فى جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان...{بلوغ المرام، ص: 265، وانظر الميزان الكبرى فى باب حكم البغاة، ج 2، ص: 153}.

“Empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) telah sepakat bahwa imamah (khilafah) adalah fadhu, dan bahwa kaum muslim wajib memiliki imam yang menegakkan syiar-syiar agama, memberi keadilan kepada orang-orang yang teraniaya dari orang-orang yang menganiaya, dan bahwa kaum muslim dalam satu masa di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam, sama saja yang keduanya sepakat (rukun) atau yang keduanya berselisih…”.
Dan pernyataan ulama yang lainnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam khazanah fuqaha, mufassir dan muhaddits, yang diikehendaki dengan imamah adalah khilafah, dan dengan imam adalah imam besar (imam a’dzam), yaitu khalifah. Dan dari pernyataan ulama diatas juga dapat diketahui bahwa yang menolak atau yang tidak mewajibkan penegakkan khilafah hanyalah sekte Najdah dari golongan Khawarij, dan al-’Asham dan Hisyam al-Futhi dari golongan Muktazilah. Jadi mereka itu bukan Ahlussunnah Waljama’ah. Dengan demikian, dapat kita pastikan bahwa khilafah adalah negara kaum Ahlussunnah Waljama’ah.
Foto: ‎Konotasi ASWAJA (12)
oleh Abulwafa Romli 

KHILAFAH ADALAH NEGARA KAUM ASWAJA

Pada tulisan terdahuli, Konotasi ASWAJA (5) saya telah memberi judul ‘Khilafah Adalah Doktrin Politik Aswaja’, tetapi belum menjelaskan definisi khilafah beserta dalil-dalil syar’iy-nya secara lengkap, yang meliputi al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas, juga dengan pernyataan ulama. Oleh karena itu, saya menganggap penting mengemukakannya disini. Dan definisi khilafah disini adalah yang terbaik, karena disamping harus jaami’ (komprehensif / lengkap) dan maani’ (mencegah masuknya selain yang didefinisikan), juga sesuai realita daulah nubuwwah dan khilafah rasyidah mahdiyyah, dan juga bisa mewakili dan memasukkan semua definisi dari para ulama yang lain, dimana satu persatunya tidak mungkin saya kemukakan disini.

Definisi Khilafah:

اَلْخِلَافَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعًا فِي الدُّنْيَا، لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الْإِسْلَامِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ .

“Khilafah ialah kepemimpinan umum bagi semua kaum muslim di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia”.

(Doktor Mahmud al-Khalidy, Qawaaid Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 229-230, Maktabah al-Muhtasib, Taqiyyudin al-Nabhani, al-Khilafah, hal. 2, dll).

Dengan definisi ini, khilafah adalah bentuk negara yang unik dimana baik sebelum maupun sesudahnya tidak ada bentuk negara seperti khilafah, bahkan orang Arab sekalipun sama sekali tidak mengenal bentuk negara lain seperti khilafah. Keunikan khilafah sebenarnya terletak pada tiga karakternya, (1) kepemimpinan bagi seluruh kaum muslim di dunia, (2) untuk menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam, dan (3) untuk mengemban dakwah Islam keseluruh dunia (dengan jihad sebagai metode pelindungnya). Dan dengan definisi khilafah diatas, masuknya bentuk negara lain, seperti teokrasi dan demokrasi dengan segala macamnya, menjadi tercegah, karena tidak ada satupun yang memiliki tiga karakter tersebut.

Juga dengan khalifahnya, adalah model kepala negara yang unik, yang memiliki tiga karakter sekaligus, (1) pemimpin bagi seluruh kaum muslim di dunia, (2) penegak hukum-hukum (syariat) Islam, dan (3) pengemban dakwah Islam keseluruh dunia (dengan jihad sebagai metode pelindungnya). Maka semua kepala negara, baik presiden, perdana menteri, kaisar, bahkan raja sekalipun tidak ada satupun yang memiliki tiga karakter tersebut. Dari definisi itu juga dapat difahami bahwa bentuk sistem khilafah adalah sistem kesatuan yang mencegah masuknya bentuk sistem negara lain seperti sistem republik, monarsi, federasi dan kekaisaran.

Dalil-Dalil Fardlunya Menegakkan Khilafah

Pertama; Al-Qur’an:
Di antaranya Alloh swt berfiman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ...

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu…”. QS al-Maidah[5]: 48.

 وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَائَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوْكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ ...

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…”. QS al-Maidah[5]: 49. Dan ayat-ayat yang lain.

Metode Pengambilan Dalil:
Sesungguhnya seruan (khithab) Alloh swt kepada Rasul-Nya agar memutuskan perkara diantara manusia menurut apa yang diturunkan Alloh adalah seruan kepada umatnya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya, dan di sini dalil itu tidak, maka menjadi seruan kepada kaum muslim agar mereka mewujudkan penguasa setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah swt. Perintah pada seruan tersebut berfaidah tegas (al-jazm), dan ini adalah indikasi (qarinah) atas ketegasan, yang berkonotasi wajib (fardlu), sebagaimana telah ditetapkan dalam ushul fikih. Sedangkan penguasa yang memutuskan perkara di antara kaum muslim menurut apa yang diturunkan Alloh setelah Rasululloh swt adalah khalifah. Maka atas dasar ini, system pemerintahannya adalah sistem khilafah.

Disamping itu, sesungguhnya menegakkan hudud dan hukum-hukum yang lain adalah wajib, dan itu tidak dapat ditegakkan kecuali dengan adanya penguasa. Kaidah ushul mengatakan; “Maa laa yatimmu al-waajib illa bihi fahuwa waajibun” (Sesuatu yang perkara wajib tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu adalah wajib), yakni mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat adalah wajib. Penguasa yang dikehendaki disini adalah khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah sistem khilafah.

Dan juga Alloh swt telah memardlukan atas kaum muslim agar taat kepada ulil amri, yakni kepada penguasa. Ini menunjukkan atas kewajiban mewujudkan ulil amri atas kaum muslim. Alloh swt berfirman:

يَا أَيُهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ...

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu".  QS An-Nisa [4]: 59.

Alloh swt tidak akan pernah menyuruh menaati orang yang tidak ada wujudnya, maka ayat itu menunjukkan atas hukum mewujudkan ulil amri, dan hukum mewujudkan ulil amri ini bukan sunah atau mubah, tapi wajib, karena memutuskan perkara sesuai hukum yang telah diturunkan oleh Alloh swt adalah wajib. Dengan kata lain, ketika Alloh swt telah menyuruh untuk menaati ulil amri, maka artinya Alloh telah menyuruh untuk mewujudkannya. Sebab wujudnya ulil amri itu berdampak pada penegakkan hukum syara’, dan meninggalkan mewujudkannya itu berdampak pada penyia-nyiaan hukum syara’, berarti mewujudkan ulil amri adalah wajib, karena dengan ketiadaannya berdampak pada hukum haram, yaitu menyia-nyiakan hukum syara’.

Kedua; As-Sunnah:
Di antaranya, Rasululloh SAW bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًّا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً . رواه مسلم عن ابن عمر رضي الله عنهما

"Barang siapa yang melepas tangan dari ketaatan (kepada khalifah), maka dia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa ada hujah baginya. Dan barang siapa yang mati tanpa memikul baiat di pundaknya, maka ia mati jahiliyah". HR Muslim.

Metode Pengambilan Dalil:
Sesungguhnya Rasulullah saw telah mewajibkan atas setiap muslim agar memikul baiat dipundaknya, dan telah menyifati orang yang mati dalam kondisi tidak memikul baiat di pundaknya bahwa ia mati jahiliyah. Sedang baiat sesudah Rasululloh saw itu hanya kepada khalifah, tidak kepada yang lain. Maka hadis tersebut telah mewajibkan wujudnya baiat pada pundak setiap muslim, tidak mewajibkan agar setiap muslim membaiat khalifah. Jadi yang wajib adalah wujudnya baiat pada pundak setiap muslim, yakni wujudnya khalifah yang dengannya di pundak setiap muslim ada baiat. Jadi wujudnya khalifah itulah yang mewujudkan baiat pada pundak setiap muslim, sama saja ia membaiat secara riil atau ia tidak membaiatnya. Oleh karena itu, hadits tersebut adalah dalil atas wajibnya mengangkat khalifah, bukan dalil atas wajibnya membaiat khalifah dari setiap individu, karena sesuatu yang dicela oleh Rasulullah saw adalah kosongnya pundak seorang muslim dari baiat sampai ia mati, dan tidak mencela tiadanya baiat. Sedangkan arti adanya baiat dipundak setiap muslim adalah adanya khalifah yang telah dibaiat oleh ahlulhalli wal‘aqdi dengan baiat in’iqad.

Dan Rasululloh SAW bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ . رواه مسلم عن أبي هريرة

“Sesungguhnya Imam (khalifah) adalah perisai di mana (mereka) berperang dari belakangnya dan berlindung dengannya”. HR Bukhari dan Muslim. 

Metode Pengambilan Dalil:
Pada hadis ini terdapat sifat bagi khalifah bahwa ia adalah perisai. Penyifatan Rasululloh saw bahwa khalifah itu perisai adalah berita yang mengandung pujian bagi wujudnya khalifah, maka termasuk tuntutan (thalab), karena berita dari Alloh swt dan dari Rasululloh saw, ketika mengandung celaan, maka termasuk tuntutan meninggalkan (thalabu tarkin), yaitu larangan (nahi), dan ketika mengandung pujian, maka termasuk tuntutan mengerjakan (thalabu fi’lin). Lalu apabila pekerjaan yang dituntut mengerjakannya itu berakibat pada penegakkan hukum syara’, atau yang dituntut meninggalkannya itu berakibat pada penyia-nyiaan hukum syara’, maka tuntutan itu adalah tuntutan yang tegas.

Dan Rasululloh saw bersabda:
كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ، قَالُوْا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوْهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ . رواه مسلم عن أبي هريرة

“Dahulu kaum Bani Israil urusan politiknya selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap ada nabi meningggal, maka akan diganti oleh nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku. Dan akan ada para khalifah yang banyak.” Mereka bertanya: “Apakah perintahmu kepada kami?” Beliau menjawab: “Penuhilah baiat (kepada khalifah) yang pertama, lalu yang pertama. Penuhilah kewajiban kalian terhadap mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyakan mereka tentang apa yang menjadi tanggung jawab mereka”. HR Muslim.

Metode Pengambilan Dalil:
Hadits ini sangat jelas bahwa orang-orang yang memimpin kaum muslim setelah Rasululloh SAW adalah para khalifah. Hadits ini berarti tuntutan menegakkan para khalifah. Sebagaimana Rasululloh saw telah menyuruh mentaati para khalifah dan memerangi siapa saja orang yang merebut kekhilafahannya. Dalam hal ini beliau bersabda:

مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِّهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ الْآخَرِ . رواه مسلم

“Barang siapa telah membaiat Imam (khalifah) lalu ia telah mengulurkan tangannya dan memberikan buah hatinya kepada Imam, maka taatlah ia kepadanya selagi mampu. Lalu ketika datang orang lain yang merebut (khilafah) nya, maka penggalah leher yang lain itu”. HR Muslim.

Hadis ini berarti perintah menegakkan khalifah serta menjaga khilafahnya dengan memerangi setiap orang yang merebutnya. Jadi perintah menaati imam adalah perintah menegakkannya. Dan perintah memerangi orang yang merebutnya adalah indikasi atas ketegasan menjaga kesatuan khalifah. Dan hadist-hadits yang lain yang terlalu panjang untuk disebutkan disini.

Ketiga; Ijmak Sahabat:
Sesungguhnya para sahabat rodliyallohu ‘anhum telah ijmak atas wajibnya menegakkan khalifah bagi Rasululloh saw setelah wafatnya. Mereka telah ijmak atas menegakkan khalifah bagi Abu Bakar, kemudian bagi Umar, kemudian bagi Utsman, setelah setiap satu dari mereka wafat. Pengokohan ijmak sahabat atas penegakkan khalifah itu benar-benar telah nyata, yaitu dari penundaan mereka  terhadap pengebumian Rasululloh saw setelah wafatnya serta kesibukan mereka dengan mengangkat khalifah baginya. Padahal pengebumian mayat setelah wafatnya adalah fardlu. Mereka, para sahabat yang berkewajiban mengurusi Rasululloh saw dan mengebumikannya, sebagian dari mereka justru sibuk dengan mengangkat khalifah dan meninggalkan pengebumian Rasululloh saw, dan sebagian yang lain diam seribu bahasa dari kesibukan itu, dan mereka bersekutu dalam penundaan pengebumian itu selama dua malam padahal mereka mampu untuk ingkar dan mampu untuk mengebumikannya.

Sesungguhnya Rasululloh saw telah wafat pada hari Senin waktu dluha dan tidak dikebumikan pada malam Selasa dan siang hari Selasa di mana Abu Bakar telah dibaiat. Kemudian Rasululloh saw baru dikebumikan pada tengah malam Rabu, berarti pengebumian itu tertunda dua malam, dan Abu Bakar dibaiat sebelum Rasululloh saw dikebumikan.

Maka kondisi tersebut adalah ijmak atas kesibukan mengangkat khalifah dan meninggalkan pengebumian mayat. Dan kondisi itu tidak akan terjadi kecuali ketika mengangkat khalifah adalah lebih wajib daripada mengebumikan mayat. Dan juga para sahabat semuanya telah ijmak sepanjang kehidupan mereka atas wajibnya mengangkat khalifah serta perselisihan mereka atas seseorang yang akan dipilih sebagai khalifah, maka mereka sama sekali tidak berselisih atas menegakkan khalifah, tidak berselisih ketika Rasululloh saw wafat, dan tidak pula ketika setiap khalifah dari al-Khulafa’ ar-Rosyidin al-Mahdiyyin wafat. Maka ijmak sahabat adalah dalil yang jelas dan kuat atas wajibnya mengangkat khalifah.

Keempat; Kewajiban Menegakkan Agama Itu Menunjukkan Atas Kewajiban Menegakkan Khilafah (Qiyas) :

Sesungguhnya menegakkan agama dan menerapkan hukum-hukum syara’ pada semua urusan kehidupan dunia dan akhirat adalah fardlu atas kaum muslim, dengan dalil yang pasti sumbernya (qath’iy tsubut) dan pasti maknanya (qath’iy dilalah). Dan hal tersebut tidak dapat sempurna kecuali dengan penguasa yang memiliki kekuasaan. Sedangkan Kaidah Syara’ berkata: Maa laa yatimmu al-waajibu illa bihi fahuwa waajibun (Sesuatu yang perkara wajib tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu wajib). Dengan demikian, dari sisi ini, juga mengangkat khalifah adalah fardlu.

Kesimpulan yang dapat diambil dari dalil-dalil diatas:

1. Menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam secara total adalah wajib (fardlu).

2. Hukum-hukum (syariat) Islam itu tidak dapat ditegakkan secara total kecuali oleh negara.

3. Negara yang bisa menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam secara total hanyalah khilafah.

4. Khalifah adalah kepala negara dalam sistem khilafah, dimana ketika dikatakan menegakkan khalifah, maka juga dapat berarti menegakkan khilafah, atau sebaliknya.

5. Khilafah adalah sarana (wasilah) untuk menegakkan hukum-hukum (syariat) Islam secara total.

6. Meskipun khilafah adalah sarana, tapi keberadaannya telah ditetapkan oleh asy-Syaari’ (Pemilik syari’at), melalui sejumlah hadits yang diantaranya telah saya tuturkan diatas, juga menjadi ijma’ sahabat dan para ulama mujtahid setelahnya, maka wajib diikuti.

7. Ketika khilafah telah menjadi sarana yang wajib diikuti, maka khilafah menjadi metode baku yang tidak boleh diganti dengan bentuk negara yang lain.

8. Sistem khilafah adalah sistem negara kesatuan.

Apalagi ketika dikaitkan dengan dalil-dalil terkait kewajiman menjauhi thaghut, kewajiban ber-Islam kaffah, kewajiban meneladani dan mengikuti Rasulullah saw, kewajiban mengambil sunnah Rasulullah saw dan sunnah para khalifah yang rasyid dan mahdi, keharaman tasyabbuh (meniru-niru) dengan kaum kuffar dan kaum musyrikin, maka hanya khilafahlah satu-satunya bentuk negara yang bisa menegakkan semuanya itu. Sedang bentuk negara selain khilafah adalah utopis dan mustahil bisa menegakkannya. Arab Saudi yang telah disebut-sebut sebagai contoh bentuk negara Islampun tidak bisa memenuhi dua kriteria pada hadits berikut:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ . رواه مسلم عن أبي هريرة

“Sesungguhnya Imam (khalifah) adalah perisai di mana (mereka) berperang dari belakangnya dan berlindung dengannya”. HR Bukhari dan Muslim.

Imam sebagai perisai artinya adalah imam yang memenuhi dua karakter sekaligus; (1) kaum muslim berperang dari belakangnya, artinya imam sebagai komando dan pemimpin jihad, baik jihad defensif maupun jihad offensif, dan imam yang memanggil dan mengumpulkan kaum muslim untuk berjihad, dan (2) kaum muslim berlindung dengannya, artinya imam yang melindungi kaum muslim diseluruh dunia, karena kaum muslim diseluruh dunia adalah bersaudara.

Pertanyaannya, kapan Raja Arab Saudi memanggil, mengumpulkan kaum muslim di seluruh dunia untuk berjihad, dan kapan ia mengomando dan memimpin langsung jihad? Dan kapan ia melindungi kaum muslim yang terzalimi di berbagai belahan dunia, terutama yang lebih dekat darinya? Jadi kerajaan Arab Saudi saja tidak memiliki kriteria imam sebagai perisai, apalagi bentuk negara yang lain, tentu lebih jauh. Dan yang dimaksud dengan khilafah disini adalah khilafah ala minhajin nubuwwah, atau khilafah rasyidah mahdiyyah, bukan khilafah ala minhajil muluk. Dan khilafah inilah yang dakwahnya telah menyelimuti dunia, termasuk tanah air kita ini.

PERNYATAAN ULAMA TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHALIFAH

Disini akan saya kemukakan berikut teks asli Arabnya, tujuannya untuk melenyapkan kesalah pahaman dari sebagian orang yang panatik dengan bahasa Arab, karena ada yang menyangka bahwa terjemahan itu mengada-ada.

Dr Mahmud al-Khalidi rh berkata:
اتفق المسلمون جميعا على وجوب الإمامة. وأن نصب خليفة يتولى رعاية شؤون المسلمين فرض، ليقيم الحدود، ويرفع راية الجهاد، ويحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم، وأن يقوم بتطبيق الأحكام، ويصدر القوانين والدستور، ولم يخالف في ذلك أحد يعتد برأيه. فجميع أهل السنة، وجميع الشيعة، والخوارج ما عدا النجدات، والمعتزلة ما عدا الأصم وهشام الفوطي، يرون أنه لا بد للناس من إمام، وأن نصبه واجب.{قواعد نظام الحكم في الإسلام، ص 237.}

“Semua kaum muslim telah sepakat atas kewajiban imamah (khilafah), dan bahwa mengangkat seorang khalifah yang mengatur urusan kaum muslim adalah fardhu, untuk menegakkan hudud, mengangkat bendera jihad, mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, melaksanakan penerapan hukum-hukum syariat, dan membuat UUD dan undang-undang yang lain, dan tidak ada seorangpun yang pendapatnya diperhitungkan yang manyalahi hal itu. Maka semua Ahlussunnah, semua Syiah, Khawarij selain sekte Najdah, Muktazilah selain al-’Asham dan Hisyam al-Futhi, mereka semua berpendapat bahwa manusia harus memiliki seorang imam, dan bahwa mengangkat imam adalah wajib”.

Al-Ijiy dalam “al-Mawaqif” dan al-Jarjaniy dalam Syarahnya berkata:
إنه توافر إجماع المسلمين فى الصدر الأول بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم على امتناع خلو الوقت من إمام حتى قال أبو بكر رضي الله عنه فى خطبته المشهورة حين وفاته عليه الصلاة والسلام: ألا إن محمدا قد مات ولا بد  لهذا الدين من يقوم به. فبادر الكل إلى قبوله وتركوا له أهم الأشياء وهو دفن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يزل الناس على ذلك فى كل عصر إلى زماننا هذا من نصب إمام متبع فى كل عصر.

“Sesungguhnya pada generasi pertama setelah Nabi SAW wafat ijmak kaum muslim telah sempurna atas tercegahnya kekosongan masa dari seorang imam, sampai-sampai Abu Bakar RA dalam khathbahnya yang terkenal ketika Nabi SAW wafat berkata: “Ingat bahwa Muhammad benar-benar telah mati, dan harus ada orang yang menegakkan agama ini!”. Lalu semua yang hadir bersegera menerima perkataannya dan meninggalkan perkara yang paling penting, yaitu pengebumian jenazah Rasulullah SAW. Dan manusia pada setiap masa sampai masa kami ini tidak pernah berhenti atas hal tersebut, yaitu dari mengangkat seorang imam yang diiukuti pada setiap masa”.

Ibnu Hazem rh berkata:
اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الأمة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي أتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم حاشا النجدات من الخوارج فإنهم قالوا لا يلزم الناس فرض الإمامة وإنما عليهم أن يتعاطوا الحق بينهم ...{ الملل والأهواء والنحل، الجزء الرابع، ص: 87}.

“Semua Ahlussunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij telah sepakat atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa umat wajib tunduk kepada imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah pada mereka, dan yang memimpin mereka dengan hukum-hukum syariat yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW, selain sekte Najdah dari Khawarij, karena mereka berkata, kewajiban imamah itu tidak mengikat manusia, dan manusia hanya wajib menjalankan hak di antara mereka…”.

Dan Sayyid Muhammad Amin rh berkata:
واتفق الأئمة الأربعة  على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين, وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين فى وقت واحد فى جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان...{بلوغ المرام، ص: 265، وانظر الميزان الكبرى فى باب حكم البغاة، ج 2، ص: 153}.

“Empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) telah sepakat bahwa imamah (khilafah) adalah fadhu, dan bahwa kaum muslim wajib memiliki imam yang menegakkan syiar-syiar agama, memberi keadilan kepada orang-orang yang teraniaya dari orang-orang yang menganiaya, dan bahwa kaum muslim dalam satu masa di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam, sama saja yang keduanya sepakat (rukun) atau yang keduanya berselisih…”.
Dan pernyataan ulama yang lainnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam khazanah fuqaha, mufassir dan muhaddits, yang diikehendaki dengan imamah adalah khilafah, dan dengan imam adalah imam besar (imam a’dzam), yaitu khalifah. Dan dari pernyataan ulama diatas juga dapat diketahui bahwa yang menolak atau yang tidak mewajibkan penegakkan khilafah hanyalah sekte Najdah dari golongan Khawarij, dan al-’Asham dan Hisyam al-Futhi dari golongan Muktazilah. Jadi mereka itu bukan Ahlussunnah Waljama’ah. Dengan demikian, dapat kita pastikan bahwa khilafah adalah negara kaum Ahlussunnah Waljama’ah.‎


PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (5)

Wacana Penegakkan Khilafah Bisa Menimbulkan Konplik Besar Dan Pertumpahan Darah?

Khairus Subhan (saya menduga penulis sebenarnya adalah M Idrus Ramli) mengatakan;
"Disamping itu, wacana ini justu ditengarai akan menimbulkan konplik besar dan pertumpahan darah. Sejarah mencatat tragedi memilukan di Karbala berupa tewasnya Sayidina Husain ra dan para pengikutnya serta perselisihan yang terjadi antara Abdullah bin Zubair bin Awam ra versus Abdullah bin Malik bin Marwan ra yang berakhir dengan pembunuhan Abdullah bin Zubair ra di kota Mekah. Demikian juga, peristiwa yang terjadi di Al-Jazair dan Sudan yang telah menimbulkan genangan darah dan perpecahan penduduknya. Peristiwa-peristiwa tersebut dipicu oleh sebuah wacana yang menuntut tegaknya sistem pemerintahan ideal seperti pada masa Nabi SAW dan Khulafa' ur-Rasyidin.

Memang dalam Islam, sejarah tidak menjadi sumber hukum. Tetapi, sejarah dapat menjadi pijakan dan tolok ukur dalam menentukan dan mengambil keputusan yang lebih bermanfaat dan berupaya menampik segala keburukan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang telah dirumuskan ulama "Kemudaratan sedapat mungkin ditolak" [baik sebelum terjadinya maupun sesudahnya].
Karenanya, sistem pemerintahan Indonesia saat ini, sedapat mungkin terus dipertahankan untuk mencegah terjadinya perpecahan seperti peristiwa di atas. Bukankah dalam kaidah fikih telah diungkapkan menampik sesuatu keburukan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan?.

Disamping itu, mempertahankan persatuan dan kedaulatan NKRI merupakan tuntutan Negara terhadap warganya sebagai wujud rasa cinta dan pengabdiannya pada Negara. Mencintai Negara adalah cermin dari seorang yang beriman sesuai dengan bunyi sebuah hadis: "Mencintai tanah air merupakan sebagian dari iman".
(Majalah Ijtihad, Pondok Pesantren Sidogiri, edisi 31, hal 13-14)

MEMBONGKAR PAT :

Wacana penegakan daulah khilafah bisa menimbulkan konplik besar dan pertumpahan darah?

Khairus Subhan sangat picik dan pengecut bahkan cenderung hipokrit dalam menilai sejarah, sehingga sejarah pergolakan, gejolak dan pertumpahan daran di antara umat manusia dijadikan dalil untuk menolak gagasan mulia berupa penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai sarana syar'iy untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna, dan ia terlalu su-uzh-zhan [buruk sangka] terhadap gagasan mulia itu. Ia tidak dapat memisahkan antara sejarah ke-manusia-an dan kewajiban melaksanakan syariat Islam secara sempurna. Pergolakan, gejolak dan pertumpahan darah adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari di antara umat manusia, karena pertarungan antara hak dan batil adalah keniscayaan yang harus terjadi. Hanya saja waktu dan tempatnya bisa berbeda dan berganti, juga dengan manusianya terus berganti dari generasi ke generasi sampai datang hari kiamat. Dalam hal ini Allah SWT berfirman;

فهزموهم بإذن الله وقتل داودُ جالوتَ وآتاه اللهُ الملكَ والحكمةَ وعلَّمَهُ مما يشاء، ولولا دفعُ الله الناسَ بعضَهم ببعض لفسدت الأرضُ ولكنَ اللهَ ذو فضل على العالمين.
"Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam". QS Al-Baqaroh [2]: 251.

الذين أخرجوا من ديارهم بغير حق إلا أن يقولوا ربنا الله، لولا دفع الله الناس بعضهم ببعض لهدمت صوامعُ وبيع وصلوات ومساجد يذكر فيها اسم الله كثيرا، ولينصرن الله من ينصره، إن الله قوي عزيز.
"(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa". QS Al-Hajji [22]: 40.

Kalau perkataan Khairus Subhan dibenarkan secara syara', maka para Rasul, para Sahabat, para Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in, para Ulama, dan para Wali, semuanya tidak akan berdakwah menyebarkan agama Allah termasuk agam Islam, karena mereka telah mengerti dan lebih mengerti dengan sejarah ke-manusia-an. Sebab, di mana saja ada pertarungan antara hak dan batil, maka di sana dapat dipastikan akan terjadinya gejolak yang bisa menumpahkan darah manusia dengan tidak membeda-bedakan manusianya.
Gejolak dan pertumpahan darah adalah hukum alam yang harus ada di muka bumi ini, dan menjadi keseimbangan alam, sebagaimana terjadinya pembantaian yang terjadi di antara binatang di tengah hutan belantara. Kita tidak perlu menengok sejarah para nabi terdahulu. Karena pada masa Nabi Muhammad SAW saja telah terjadi gejolak dan pertumpahan darah, tetapi kondisi ini tidak mengurangi sedikitpun semangat beliau beserta para sahabatnya dalam mendakwahkan agama Islam. Sampai-sampai selama 10 tahun Nabi SAW tinggal di Madinah telah terjadi berpuluh-puluh perang yang menumpahkan darah manusia tidak sedikit.
Juga setelah kepergian beliau, para sahabat dalam melakukan penaklukan ke sejumlah negeri tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah, juga pada masa-masa setelahnya sampai kemudian datangnya para ulama termasuk wali songo ke Nusantara ini juga tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Tengok saja dengan jujur sejarah berdiri dan berkembangnya puluhan kesultanan di Nusantara ini semuanya juga tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Sampai Indonesia merdekapun juga tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Sampai terkait Ahmadiyah pun yang baru-baru ini terjadi tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Dan fakta-fakta yang lain.

Seandainya tidak terjadi pergolakan, gejolak, dan pertumpahan darah, maka Indonesia tidak akan pernah merdeka, dan NKRI tidak akan pernah terbentuk, bahkan Islam tidak mudah sampai ke Indonesia, dan kemungkinan kita masih menjadi orang Budha atau Hindu penyembah patung. Tetapi pada pergolakan, gejolak dan pertumpahan darah itu terdapat karunia dan pertolongan Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh, dan bagi alam semesta, berupa kehidupan yang mulia di dunia atau mati syahid sebagai tiket mendapat rahmat Allah di surga, juga keseimbangan alam semesta. Maka yang harus ditanamkan, dipupuk dan dipelihara di dalam dada setiap muslim adalah "MATI SYAHID ATAU HIDUP MULIA ! ALLAH AKBAR !".

Terlepas dari sejumlah fakta di atas, khairus Subhan lebih memilih dan mengutamakan dugaan [zhann] dan keraguan [syakk] dari pada kepastian [yakin, 'ilmu], karena perpecahan, konplik besar dan pertumpahan darah ketika khilafah tegak di Indonesia adalah dugaan dan keraguan, sedangkan penegakan khilafah dan penerapan syariat secara sempurna adalah kewajiban yang memiliki dalil yang pasti [qath'iy] yang berfaidah 'ilmu atau yakin. Seharusnya Khairus Subhan memakai kaidah ashul fikih berupa;

اليقين لا يزال بالظن، أو اليقين لا يزال بالشك
"Yakin itu tidak boleh dihilangkan dengan dugaan" atau
"Yakin itu tidak boleh dihilangkan dengan keraguan"
(As-Suyuthi [w. 911 H], al-Asybahu wa al-Nazhairu fi al-Furu', hal 37, al-Hidayah, Surabaya)

Dan hadis;
دَعْ ما يُرِيْبُكَ إلى ما لا يريبك
"Tinggalkanlah perkara yang meragukan kamu,
[dan] ambilah perkara yang tidak meragukan kamu".
(HR Turmudzi dan Nasai dari Ali Ibn Abi Thalib RA.)

Bukan kaidah, "Adh-Dharoru Yuzalu" [kemudaratan itu harus dihilangkan], atau miturut terjemahan Khairus Subhan, [Kemudaratan sedapat mungkin harus ditolak], baik sebelum terjadinya maupun sesudahnya. Dan bukan kaidah, "Dar-ul Mafasidi Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalihi" [Menolak kerusakan itu harus didahulukan dari pada meraih target kepentingan], atau miturut terjemahan Khairus Subhan, [Menampik sesuatu keburukan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan], untuk menolak tegaknya Daulah Khilafah dan penerapan syariat Islam secara sempurna, karena bisa termasuk ke dalam kaidah, "Kalimatul Haqq Yurodul Bathil" [Perkataan yang benar ditujukan untuk kebatilan], yakni untuk menolak hak, berupa penegakan Daulah Khilafah dan penerapan syariat Islam secara sempurna.

Padahal yang tepat adalah memakai dua kaidah tersebut untuk mendukung tegaknya Daulah Khilafah dan penerapan syariat Islam secara total. Kaidah pertama, "Adh-Dharoru Yuzalu" [kemudaratan itu harus dihilangkan], dipakai untuk menyelamatkan Indonesia dari barbagai kemudaratan akibat dominasi peradaban Barat yang kapitalis-liberal, dan peradaban Timur yang sosialis-komunis, dengan menggantikannya dengan peradaban Islam yang Islami, tidak yang terkontaminasi oleh virus liberal dan komunis. Sedang kaidah kedua, "Dar-ul Mafasidi Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalihi" [Menolak kerusakan itu harus didahulukan dari pada meraih target kepentingan], dipakai untuk menyelamatkan Indonesia dari berbagai kerusakan, juga akibat dominasi peradaban Barat yang kapitalis-liberal, dan peradaban Timur yang sosialis-komunis, dengan menggantikannya dengan peradaban Islam yang Islami, tidak yang terkontaminasi oleh virus liberal dan komunis, daripada meraih kepentingan pinansial dari lembaga donor Barat yang kapitalis-liberal atau lembaga donor Timur yang sosialis-komunis, yang juga memiliki kepentingan terhadap kehancuran Islam dan kaum muslim di Indonesia ini.

Terakhir, terkait hadis, "Hubbul Wathan Minal Iman" [Mencintai tanah air itu bagian dari iman], terlepas dari status hadis ini, sesungguhnya mencintai tanah air adalah cabang dari mencintai Allah dan Rasul-Nya. Kita sebagai Aswaja wajib mengimani [meng-akidah-hi] bahwa langit dan bumi juga semua yang ada di dalamnya termasuk bumi Indonesia yang kita cintai ini, semuanya adalah milik Allah SWT, dan Dia telah menciptakan manusia sebagai khalifah untuk mengatur bumi ini dengan syariatnya yang telah dibawa oleh Rasul-Nya. Kemudian pada hari kiamat Allah akan menghisab kita terkait pengaturan tanah air itu. Apakah kita telah mengaturnya dengan syariat-Nya, atau justru kita menolak syariat-Nya. Jadi mencintai tanah air itu tidak berdiri sendiri, tetapi sebagai cabang dari mencintai Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, sebagai bukti bahwa kita mencintai tanah air adalah dengan menjadikan syariat-Nya untuk mengatur tanah air. Kalau tidak, maka tidak ada bedanya antara kita sebagai Aswaja dan kaum kufar dan atheis, yang kecintaannya terhadap tanah air itu mengalahkan kita.
(abulwafa romli).
Foto: ‎PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (5)

Wacana Penegakkan Khilafah Bisa Menimbulkan Konplik Besar Dan Pertumpahan Darah?

Khairus Subhan (saya menduga penulis sebenarnya adalah M Idrus Ramli) mengatakan;

"Disamping itu, wacana ini justu ditengarai akan menimbulkan konplik besar dan pertumpahan darah. Sejarah mencatat tragedi memilukan di Karbala berupa tewasnya Sayidina Husain ra dan para pengikutnya serta perselisihan yang terjadi antara Abdullah bin Zubair bin Awam ra versus Abdullah bin Malik bin Marwan ra yang berakhir dengan pembunuhan Abdullah bin Zubair ra di kota Mekah. Demikian juga, peristiwa yang terjadi di Al-Jazair dan Sudan yang telah menimbulkan genangan darah dan perpecahan penduduknya. Peristiwa-peristiwa tersebut dipicu oleh sebuah wacana yang menuntut tegaknya sistem pemerintahan ideal seperti pada masa Nabi SAW dan Khulafa' ur-Rasyidin.

Memang dalam Islam, sejarah tidak menjadi sumber hukum. Tetapi, sejarah dapat menjadi pijakan dan tolok ukur dalam menentukan dan mengambil keputusan yang lebih bermanfaat dan berupaya menampik segala keburukan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang telah dirumuskan ulama "Kemudaratan sedapat mungkin ditolak" [baik sebelum terjadinya maupun sesudahnya].
Karenanya, sistem pemerintahan Indonesia saat ini, sedapat mungkin terus dipertahankan untuk mencegah terjadinya perpecahan seperti peristiwa di atas. Bukankah dalam kaidah fikih telah diungkapkan menampik sesuatu keburukan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan?.

Disamping itu, mempertahankan persatuan dan kedaulatan NKRI merupakan tuntutan Negara terhadap warganya sebagai wujud rasa cinta dan pengabdiannya pada Negara. Mencintai Negara adalah cermin dari seorang yang beriman sesuai dengan bunyi sebuah hadis: "Mencintai tanah air merupakan sebagian dari iman". 
(Majalah Ijtihad, Pondok Pesantren Sidogiri, edisi 31, hal 13-14)  

MEMBONGKAR PAT :

Wacana penegakan daulah khilafah bisa menimbulkan konplik besar dan pertumpahan darah?

Khairus Subhan sangat picik dan pengecut bahkan cenderung hipokrit dalam menilai sejarah, sehingga sejarah pergolakan, gejolak dan pertumpahan daran di antara umat manusia dijadikan dalil untuk menolak gagasan mulia berupa penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai sarana syar'iy untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna, dan ia terlalu su-uzh-zhan [buruk sangka] terhadap gagasan mulia itu. Ia tidak dapat memisahkan antara sejarah ke-manusia-an dan kewajiban melaksanakan syariat Islam secara sempurna. Pergolakan, gejolak dan pertumpahan darah adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari di antara umat manusia, karena pertarungan antara hak dan batil adalah keniscayaan yang harus terjadi. Hanya saja waktu dan tempatnya bisa berbeda dan berganti, juga dengan manusianya terus berganti dari generasi ke generasi sampai datang hari kiamat. Dalam hal ini Allah SWT berfirman;

فهزموهم بإذن الله وقتل داودُ جالوتَ وآتاه اللهُ الملكَ والحكمةَ وعلَّمَهُ مما يشاء، ولولا دفعُ الله الناسَ بعضَهم ببعض لفسدت الأرضُ ولكنَ اللهَ ذو فضل على العالمين.
"Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam". QS Al-Baqaroh [2]: 251.

الذين أخرجوا من ديارهم بغير حق إلا أن يقولوا ربنا الله، لولا دفع الله الناس بعضهم ببعض لهدمت صوامعُ وبيع وصلوات ومساجد يذكر فيها اسم الله كثيرا، ولينصرن الله من ينصره، إن الله قوي عزيز.
"(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa". QS Al-Hajji [22]: 40.

Kalau perkataan Khairus Subhan dibenarkan secara syara', maka para Rasul, para Sahabat, para Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in, para Ulama, dan para Wali, semuanya tidak akan berdakwah menyebarkan agama Allah termasuk agam Islam, karena mereka telah mengerti dan lebih mengerti dengan sejarah ke-manusia-an. Sebab, di mana saja ada pertarungan antara hak dan batil, maka di sana dapat dipastikan akan terjadinya gejolak yang bisa menumpahkan darah manusia dengan tidak membeda-bedakan manusianya. 
Gejolak dan pertumpahan darah adalah hukum alam yang harus ada di muka bumi ini, dan menjadi keseimbangan alam, sebagaimana terjadinya pembantaian yang terjadi di antara binatang di tengah hutan belantara. Kita tidak perlu menengok sejarah para nabi terdahulu. Karena pada masa Nabi Muhammad SAW saja telah terjadi gejolak dan pertumpahan darah, tetapi kondisi ini tidak mengurangi sedikitpun semangat beliau beserta para sahabatnya dalam mendakwahkan agama Islam. Sampai-sampai selama 10 tahun Nabi SAW tinggal di Madinah telah terjadi berpuluh-puluh perang yang menumpahkan darah manusia tidak sedikit. 
Juga setelah kepergian beliau, para sahabat dalam melakukan penaklukan ke sejumlah negeri tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah, juga pada masa-masa setelahnya sampai kemudian datangnya para ulama termasuk wali songo ke Nusantara ini juga tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Tengok saja dengan jujur sejarah berdiri dan berkembangnya puluhan kesultanan di Nusantara ini semuanya juga tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Sampai Indonesia merdekapun juga tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Sampai terkait Ahmadiyah pun yang baru-baru ini terjadi tidak terlepas dari gejolak dan pertumpahan darah. Dan fakta-fakta yang lain.

 Seandainya tidak terjadi pergolakan, gejolak, dan pertumpahan darah, maka Indonesia tidak akan pernah merdeka, dan NKRI tidak akan pernah terbentuk, bahkan Islam tidak mudah sampai ke Indonesia, dan kemungkinan kita masih menjadi orang Budha atau Hindu penyembah patung. Tetapi pada pergolakan, gejolak dan pertumpahan darah itu terdapat karunia dan pertolongan Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh, dan bagi alam semesta, berupa kehidupan yang mulia di dunia atau mati syahid sebagai tiket mendapat rahmat Allah di surga, juga keseimbangan alam semesta. Maka yang harus ditanamkan, dipupuk dan dipelihara di dalam dada setiap muslim adalah "MATI SYAHID ATAU HIDUP MULIA ! ALLAH AKBAR !".

Terlepas dari sejumlah fakta di atas, khairus Subhan lebih memilih dan mengutamakan dugaan [zhann] dan keraguan [syakk] dari pada kepastian [yakin, 'ilmu], karena perpecahan, konplik besar dan pertumpahan darah ketika khilafah tegak di Indonesia adalah dugaan dan keraguan, sedangkan penegakan khilafah dan penerapan syariat secara sempurna adalah kewajiban yang memiliki dalil yang pasti [qath'iy] yang berfaidah 'ilmu atau yakin. Seharusnya Khairus Subhan memakai kaidah ashul fikih berupa;

اليقين لا يزال بالظن، أو  اليقين لا يزال بالشك
"Yakin itu tidak boleh dihilangkan dengan dugaan" atau
 "Yakin itu tidak boleh dihilangkan dengan keraguan" 
(As-Suyuthi [w. 911 H], al-Asybahu wa al-Nazhairu fi al-Furu', hal 37, al-Hidayah, Surabaya)

Dan hadis;
دَعْ ما يُرِيْبُكَ إلى ما لا يريبك
"Tinggalkanlah perkara yang meragukan kamu,
 [dan] ambilah perkara yang tidak meragukan kamu". 
(HR Turmudzi dan Nasai dari Ali Ibn Abi Thalib RA.)

Bukan kaidah, "Adh-Dharoru Yuzalu" [kemudaratan itu harus dihilangkan], atau miturut terjemahan Khairus Subhan, [Kemudaratan sedapat mungkin harus ditolak], baik sebelum terjadinya maupun sesudahnya. Dan bukan kaidah, "Dar-ul Mafasidi Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalihi" [Menolak kerusakan itu harus didahulukan dari pada meraih target kepentingan], atau miturut terjemahan Khairus Subhan, [Menampik sesuatu keburukan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan], untuk menolak tegaknya Daulah Khilafah dan penerapan syariat Islam secara sempurna, karena bisa termasuk ke dalam kaidah, "Kalimatul Haqq Yurodul Bathil" [Perkataan yang benar ditujukan untuk kebatilan], yakni untuk menolak hak, berupa penegakan Daulah Khilafah dan penerapan syariat Islam secara sempurna. 

Padahal yang tepat adalah memakai dua kaidah tersebut untuk mendukung tegaknya Daulah Khilafah dan penerapan syariat Islam secara total. Kaidah pertama, "Adh-Dharoru Yuzalu" [kemudaratan itu harus dihilangkan], dipakai untuk menyelamatkan Indonesia dari barbagai kemudaratan akibat dominasi peradaban Barat yang kapitalis-liberal, dan peradaban Timur yang sosialis-komunis, dengan menggantikannya dengan peradaban Islam yang Islami, tidak yang terkontaminasi oleh virus liberal dan komunis. Sedang kaidah kedua, "Dar-ul Mafasidi Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalihi" [Menolak kerusakan itu harus didahulukan dari pada meraih target kepentingan], dipakai untuk menyelamatkan Indonesia dari berbagai kerusakan, juga akibat dominasi peradaban Barat yang kapitalis-liberal, dan peradaban Timur yang sosialis-komunis, dengan menggantikannya dengan peradaban Islam yang Islami, tidak yang terkontaminasi oleh virus liberal dan komunis, daripada meraih kepentingan pinansial dari lembaga donor Barat yang kapitalis-liberal atau lembaga donor Timur yang sosialis-komunis, yang juga memiliki kepentingan terhadap kehancuran Islam dan kaum muslim di Indonesia ini.

Terakhir, terkait hadis, "Hubbul Wathan Minal Iman" [Mencintai tanah air itu bagian dari iman], terlepas dari status hadis ini, sesungguhnya mencintai tanah air adalah cabang dari mencintai Allah dan Rasul-Nya. Kita sebagai Aswaja wajib mengimani [meng-akidah-hi] bahwa langit dan bumi juga semua yang ada di dalamnya termasuk bumi Indonesia yang kita cintai ini, semuanya adalah milik Allah SWT, dan Dia telah menciptakan manusia sebagai khalifah untuk mengatur bumi ini dengan syariatnya yang telah dibawa oleh Rasul-Nya. Kemudian pada hari kiamat Allah akan menghisab kita terkait pengaturan tanah air itu. Apakah kita telah mengaturnya dengan syariat-Nya, atau justru kita menolak syariat-Nya. Jadi mencintai tanah air itu tidak berdiri sendiri, tetapi sebagai cabang dari mencintai Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, sebagai bukti bahwa kita mencintai tanah air adalah dengan menjadikan syariat-Nya untuk mengatur tanah air. Kalau tidak, maka tidak ada bedanya antara kita sebagai Aswaja dan kaum kufar dan atheis, yang kecintaannya terhadap tanah air itu mengalahkan kita. 
(abulwafa romli).‎


Hizbut Tahrir Tidak Mau Menengok Sejarah Islam Masa Silam?

Imajinasi Idrus Ramli berikutnya tertuang dalam topik ‘Balajar dari Sejarah’:
“Para aktipis Hizbut Tahrir biasanya merasa enggan apabila diajak bediskusi dengan menengok kesejarah Islam masa silam. Mungkin karena terbawa oleh semangat yang berlebihan dalam memperjuangkan tegaknya khilafah tunggal di muka bumi. Hizbut Tahrir merasa akan mudah dipatahkan ketika dihadapkan dengan realita sejarah bahwa sebagian khalifah masa silam tidak konsisten dengan ajaran agama. Menurut mereka, “Kelompok yang anti HT selalu berargumen dengan sejarah, padahal sejarah bukanlah dalil dalam beragama. Para ulama telah menetapkan bahwa dalil dalam agama adalah al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi). Dan tak seorangpun dari ulama menganggap sejarah sebagai dalil.” Demikian argumen mereka.

Pada dasarnya sejarah memang bukan dalil dalam pengambilan keputusan hukum dalam agama. Tetapi sejarah masa silam tetap harus kita jadikan pelajaran yang berharga sebagai pertimbangan dalam menghadapi ranah kehidupan yang sedang dan akan kita jalani. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ. متفق عليه عن أبي هريرة رضي الله عنه.

“Janganlah seorang mukmin terperosok kedalam jurang yang sama sampai dua kali”. HR Bukhari dan Muslim.”…..

Kemudian Idrus Ramli mengemukakan sejumlah tokoh dan peristiwa yang dianggap menyimpang dan menyesatkan termasuk Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dengan Hizbut Tahrirnya. Dan Idrus Ramli mengulangi kekeliruannya dengan mengatakan: “Hadis di atas (tentang para imam yang menyesatkan) dan hadis-hadis lain yang serupa menjelaskan kepada kita tentang apa sebenarnya yang menjadi keprihatinan Nabi SAW terhadap umatnya. Sepertinya kita kesulitan menemukan hadis yang menjelaskan keprihatinan Nabi SAW terhadap hilangnya khilafah dari tangan kaum muslimin seperti dalam ratapan Hizbut Tahrir”. [Seperti sudah saya jelaskan pada pemikiran Aswaja topeng ke 33]. (Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 52-57).

MEMBONGKAR PAT:

Sesungguhnya Hizbut Tahrir tidak mengabaikan fakta sejarah umat Islam masa silam. Hizbut Tahrir mempelajari sejarah itu untuk menjadi ibrah (pelajaran), tidak menjadi dalil, kecuali sejarah Nabi SAW sejak beliau diutus menjadi Rasul serta sejarah para sahabatnya (al-Khulafa’ al-Rasyidin), karena termasuk Sunnah dan ijmak di mana keduanya sebagai dalil syara’. Dalam hal ini Hizbut Tahrir berkata:

وحزب التحرير لم يكتف بأن يقوم على الفكرة الإسلامية بشكل إجمالي، بل إنه بعد الدراسة والبحث والفكر لواقع الأمة وما وصلت إليه، وواقع المجتمع في البلاد الإسلامية، ولواقع عصر الرسول - صلى الله عليه وسلم - وعصر الخلفاء الراشدين وعصر التابعين من بعده، وبالرجوع إلى سيره وكيفية حمله للدعوة منذ بدأت الرسالة حتى وصل إلى إقامة الدولة في المدينة، ثم دراسة كيفية سيره في المدينة. وبالرجوع إلى كتاب الله وسنة رسوله وإلى ما أرشدا إليه من إجماع الصحابة والقياس، وبالإستنارة بأقوال الصحابة والتابعين وأقوال الأئمة المجتهدين.

“Hizbut Tahrir tidak mencukupkan diri berdiri di atas fikrah Islam secara global, tetapi setelah melakukan kajian, penelitian dan pemikiran terhadap realita umat beserta capaiannya, relita masyarakat di negeri-negeri Islam, realita masa Rasulullah SAW, masa al-Khulafa’ al-Rasyidin, masa tabi’in dan setelahnya, dan dengan merujuk kepada perjalanan dan cara beliau dalam mengemban dakwah sejak menjadi rasul sampai mendirikan negara di Madinah, kemudian mempelajari cara perjalanan beliau di Madinah, dan merujuk kepada kitabullah dan sunnah rasul-Nya, dan kepada sesuatu yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu ijmak sahabat dan qiyas, dan mencari penerangan dari perkataan para sahabat dan tabi’in, juga perkataan para imam mujtahid…..” (Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 31).

Juga sebagai bukti kongkrit bahwa Hizbut Tahrir tidak mengabaikan fakta sejarah adalah kitab Kaifa Hudlimat al-Khilafah (Bagaimana Khilafah Dirobohkan) karya Abdul Qadim Zallum. Kitab ini memuat enam puluh delapan pasal pembahasan yang sangat mendetil sejak khilafah berdiri sampai khilafah ditumbangkan oleh Mustafa Kemal. Kitab ini juga membicarakan sebab-sebab robohnya khilafah serta solusi bagaimana menegakkannya kembali di kemudian hari. Dan kitab-kitab Hizbut Tahrir yang lain seperti kitab Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan Islam) dan Nizhamul Islam (Sistem Islam) dll, di mana semuanya menjadi bukti tertulis bahwa Hizbut Tahrir tidak mengabaikan sejarah.

Hizbut Tahrir tidak ngawur seperti kaum liberal dan kelompok Aswaja Topeng dalam membagi dan memposisikan sejarah. Mana sejarah yang menjadi dalil dan mana sejarah yang menjadi ibrah, mana sejarah yang harus diterima dan mana yang harus ditolak, di mana semuanya harus diposisikan sesuai kondisinya, tidak dibalik posisinya. Karena termasuk kezaliman ketika kita salah dalam memposisikan sejarah atau membalik posisi sejarah, seperti menjadikan sejarah Rasulullah SAW dan al-Khulafa al-Rasyidin sebagai ibrah, dan menjadikan sejarah umat Islam pasca sahabat sebagai dalil, atau menjadikan sejarah yang ditulis oleh ulama yang saleh sebagai ibrah dan menjadikan sejarah yang ditulis oleh ulama suu’ (ulama liberal) atau ulama salathin (ulama pro penguasa zalim) sebagai dalil, karena yang dinamakan zalim adalah wadh’u al-syaii fi ghairi maudhi’ihi (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya). (Al-Jurjani, al-ta’rifat, hal. 144).

Dari kajiannya yang mendalam terhadap fakta sejarah, Hizbut Tahrir dapat memilah sebuah fakta secara tepat, mana yang ideologi Islam dan mana yang ideologi kufur, mana yang sistem Islam dan mana yang sistem kufur, mana yang pemikiran Islam dan mana yang pemikiran kufur, dan mana yang konsepsi Islam dan mana yang konsepsi kufur. Hizbut Tahrir berkata:

بعد كل ذلك تبنى حزب التحرير أفكاراً وآراء وأحكاماً تفصيلية تتعلق بالفكرة الإسلامية وبطريقة تنفيذها، وهي أفكار وآراء وأحكام إسلامية ليس غير، وليس فيها أي شيء غير إسلامي، ولا تتأثر بأي شيء غير إسلامي، بل هي إسلامية فحسب، لا تعتمد إلا على أصول الإسلام ونصوصه، وقد تبنّاها بناء على قوة الدليل، حسب إجتهاده وفهمه، لذلك فإنه يعتبرها صحيحة وفيها قابلية الخطأ.

“Setelah melakukan semua itu (pengkajian terhadap fakta sejarah), Hizbut Tahrir mengadopsi pemikiran-pemikiran, ide-ide, dan hukum-hukum secara mendetil yang berkaitan dengan fikrah Islam serta thariqah penerapannya, yaitu pemikiran-pemikiran, ide-ide, dan hukum-hukum Islam, tidak selain Islam, tidak ada padanya sedikitpun yang bukan Islam, dan tidak terpengaruh sedikitpun dengan selain Islam, akan tetapi semuanya adalah Islam, cukup Islam. Semuanya tidak bersandar kecuali pada ushul dan nushush Islam. Dan Hizbut Tahrir telah mengadopsi semuanya berdasarkan kuatnya dalil, sesuai ijtihad dan pemahamannya. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir menganggap semuanya adalah benar, dan padanya ada kemungkinan salah”. (Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 31-32).

Dan dari kajiannya terhadap fakta sejarah, Hizbut Tahrir dapat mengetahui sebab-sebab kegagalan bergagai gerakan dalam membangkitkan kaum muslim dengan Islam. Paling tidak kembali kepada tiga sebab:

1. Tidak adanya pemahaman fikrah Islam secara mendetil dari orang-orang yang berjuang untuk kebangkitan kaum muslim.
2. Tidak adanya kejelasan thariqah (metode) Islam pada mereka dalam menerapkan fikrah Islam.
3. Mereka tidak mengikat fikrah Islam dengan thariqah Islam dengan ikatan yang kokoh yang tidak bisa terlepas. (Taqiyyuddin al-Nabhani, Mafahim Hizbut Tahrir, hal. 4, cet. ke 6, 2001, dan al-Takattul al-Hizbi, hal. 3-4, cet. Ke 4, 2001).

Sedangkan cara yang benar dan yang (Insya Allah) tidak akan menemui kegagalan dalam membangkitkan kaum muslim dengan Islam adalah dengan memahami dan mewujudkan qadliyyah mashiriyyah, yaitu mengembalikan pemerintahan sesuai sistem (hukum) yang telah diturunkan oleh Allah melalui penegakkan daulah khilafah dan pengangkatan seorang khalifah bagi kaum muslim, yang dibai’at atas dasar kitabullah dan sunnah rasul-Nya, untuk merobohkan sistem kufur dan menggantikannya dengan penerapan sistem Islam, mengintegrasikan negeri-negeri Islam kepangkuan negara Islam, dan masyarakat di negeri-negeri Islam kepada masyarakat Islam, dan mengemban risalah Islam keseluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. (Lihat, Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 3-4, dan Abdul Qadim Zalum, Kaifa Hudlimat al-Khilafah, hal. 183-201). Dengan kata lain, mewujudkan fikrah Islam dengan thariqah penerapannya dalam kehidupan, masyarakat dan negara. (Lihat, Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 33-40).

Memang hingga saat ini bagi orang-orang yang selama ini berseberangan dengan Hizbut Tahrir, belum ada bukti bahwa Hizbut Tahrir telah berhasil membangkitkan kaum muslim dengan Islam, karena Hizbut Tahrir belum dapat menegakkan daulah khilafah dan belum bisa mengangkat dan membaiat seorang khalifah. Akan tetapi bagi saya dan orang-orang yang telah melakukan kajian yang mendalam terhadap fikrah dan thariqah Hizbut Tahrir, terhadap aktifitas Hizbut Tahrir, dan terhadap perkembangan Hizbut Tahrir di seluruh dunia, dari Timur sampai Barat, maka kami berkata bahwa Hizbut Tahrir telah mampu membangkitkan kaum muslim, dengan kebangkitan kecil (nahdlah shughra), dengan (ideologi) Islam, tidak dengan (ideologi) selain Islam. Dan kami sangat yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa Hizbut Tahrir akan dapat membangkitan kaum muslim, dengan kebangkitan besar (nahdlah kubra), dengan Islam, yaitu ketika khilafah telah berdiri dan khalifah telah diangkat dan dibai’at. Dan Hizbut Tahrir telah berhasil menggaungkan kalimat: “Khilafah, khilafah, khilafah…. “ keseluruh atmosfer dunia. Jadi khilafah adalah kunci bagi kebangkitan besar kaum muslim, dan khilafah adalah rahasia Allah, hanya hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya yang mengerti kapan dan dimana khilafah akan berdiri nanti.

Juga terkait sabda Nabi SAW;
لا يلدغ المؤمن من جحر واحد مرتين.
“Orang mukmin tidak akan dipatuk ular dua kali dari lobang yang sama”.

Hizbut Tahrir sangat memahami hadis ini, dan telah mengaitkannya dengan fakta sejarah kegagalan berbagai gerakan Islam dalam membangkitkan kaum muslim dengan (ideologi) Islam. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir telah golput dari memilih calon pemimpin eksekutif dan legislatif yang tidak mau menerapkan dan memperjuangkan ideologi Islam dalam pemerintahan dan perwakilannya, dan Hizbut Tahrir meskipun sebagai partai politik praktis, tidak mau terjebak dalam kubangan politik praktis ala demokrasi, meskipun dengan mengatas namakan Islam dan memperjuangkan Islam lewat parlemen. Karena fakta sejarah telah membuktikan bahwa perjuangan membangkitkan kaum muslim dengan Islam melalui politik praktis ala demokrasi selalu menemui jalan buntu dan berujung pada kegagalan. Lebih-lebih perjuangan membangkitkan kaum muslim lewat jalur parlemen termasuk menghabiskan energi kaum muslim tanpa faidah yang berarti, dan termasuk memalingkan kaum muslim dari perjuangan yang lurus, yaitu membangkitkan kaum muslim melalui jalur qadliyyah mashiriyyah tersebut di atas.

Kondisi ini adalah bukti dan indikasi bahwa Hizbut Tahrir tidak mengabaikan sejarah, dan Hizbut Tahrir sangat memahami sejarah. Hizbut Tahrir telah melihat dengan jelas bahwa di sana, bahkan dihadapannya ada orang yang dipatuk ular sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali, ada yang empat kali, sampai ada yang berkali-kali dari lobang yang sama, meskipun dalam waktu yang berbeda. Dan karena Hizbut Tahrir telah mengerti, maka jangankan terpatuk, mendekat pada lobangnya saja tidak mau, bahkan haram. Inilah tujuan dan substansi dari hadis di atas.

Tidak seperti Idrus Ramli c.s. yang mengklaim memahami sejarah dan menuduh Hizbut Tahrir tidak memahami sejarah, akan tetapi berkali-kali terpatuk ular dari lobang yang sama, bahkan mengajak dan menjebak orang lain agar sama-sama dipatuk ular dari lobang itu. Mereka hampir tidak pernah absen pada setiap kali pesta demokrasi digelar, bahkan di antara mereka tidak sedikit yang rela menjual akidahnya dengan harga murah demi menjadi badut-badut demokrasi. Padahal mereka mengerti bahwa di antara para badut itu tidak ada seorangpun yang akan menerapkan atau memperjuangkan penerapan syariat Islam secara sempurna dalam pemerintahan atau perwakilannya.

Bahkan mereka mewajibkan memilih para badut itu, dan mengharamkan golput dengan seharam-haramnya. Padahal sudah berapa kali pemilu digelar toh hasilnya tetap sama, tidak ada perubahan mendasar yang bermanfaat bagi Islam dan kaum muslim, selain menghinakan Islam dan memurtadkan kaum muslim, yaitu dengan melepas akidah Islam dan memakai akidah sekular, bahkan materialis-komunis, dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Sesungguhnya Idrus Ramli c.s. tidak memahami konotasi dan substansi hadis di atas. Sesungguhnya hadis tersebut justru menghantam dirinya sendiri. Dan sesungguhnya sangat jauh panggang dari api menggunakan hadis tersebut untuk menghantam Hizbut Tahrir. Sadarlah wahai saudara-saudaraku!

(Abulwafa Romli, alumnus ’94, Pon Pes Lirboyo, Kediri, Jatim).
Foto: ‎PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (34)

Hizbut Tahrir Tidak Mau Menengok Sejarah Islam Masa Silam?

Imajinasi Idrus Ramli berikutnya tertuang dalam topik ‘Balajar dari Sejarah’:

“Para aktipis Hizbut Tahrir biasanya merasa enggan apabila diajak bediskusi dengan menengok kesejarah Islam masa silam. Mungkin karena terbawa oleh semangat yang berlebihan dalam memperjuangkan tegaknya khilafah tunggal di muka bumi. Hizbut Tahrir merasa akan mudah dipatahkan ketika dihadapkan dengan realita sejarah bahwa sebagian khalifah masa silam tidak konsisten dengan ajaran agama. Menurut mereka, “Kelompok yang anti HT selalu berargumen dengan sejarah, padahal sejarah bukanlah dalil dalam beragama. Para ulama telah menetapkan bahwa dalil dalam agama adalah al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi). Dan tak seorangpun dari ulama menganggap sejarah sebagai dalil.” Demikian argumen mereka.

Pada dasarnya sejarah memang bukan dalil dalam pengambilan keputusan hukum dalam agama. Tetapi sejarah masa silam tetap harus kita jadikan pelajaran yang berharga sebagai pertimbangan dalam menghadapi ranah kehidupan yang sedang dan akan kita jalani. Rasulullah SAW bersabda: 

لَا يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ. متفق عليه عن أبي هريرة رضي الله عنه.

“Janganlah seorang mukmin terperosok kedalam jurang yang sama sampai dua kali”. HR Bukhari dan Muslim.”….. 

Kemudian Idrus Ramli mengemukakan sejumlah tokoh dan peristiwa yang dianggap menyimpang dan menyesatkan termasuk Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dengan Hizbut Tahrirnya. Dan Idrus Ramli mengulangi kekeliruannya dengan mengatakan: “Hadis di atas (tentang para imam yang menyesatkan) dan hadis-hadis lain yang serupa menjelaskan kepada kita tentang apa sebenarnya yang menjadi keprihatinan Nabi SAW terhadap umatnya. Sepertinya kita kesulitan menemukan hadis yang menjelaskan keprihatinan Nabi SAW terhadap hilangnya khilafah dari tangan kaum muslimin seperti dalam ratapan Hizbut Tahrir”. [Seperti sudah saya jelaskan pada pemikiran Aswaja topeng ke 33]. (Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 52-57).

MEMBONGKAR  PAT:

Sesungguhnya Hizbut Tahrir tidak mengabaikan fakta sejarah umat Islam masa silam. Hizbut Tahrir mempelajari sejarah itu untuk menjadi ibrah (pelajaran), tidak menjadi dalil, kecuali sejarah Nabi SAW sejak beliau diutus menjadi Rasul serta sejarah para sahabatnya (al-Khulafa’ al-Rasyidin), karena termasuk Sunnah dan ijmak di mana keduanya sebagai dalil syara’. Dalam hal ini Hizbut Tahrir berkata:

وحزب التحرير لم يكتف بأن يقوم على الفكرة الإسلامية بشكل إجمالي، بل إنه بعد الدراسة والبحث والفكر لواقع الأمة وما وصلت إليه، وواقع المجتمع في البلاد الإسلامية، ولواقع عصر الرسول - صلى الله عليه وسلم - وعصر الخلفاء الراشدين وعصر التابعين من بعده، وبالرجوع إلى سيره وكيفية حمله للدعوة منذ بدأت الرسالة حتى وصل إلى إقامة الدولة في المدينة، ثم دراسة كيفية سيره في المدينة. وبالرجوع إلى كتاب الله وسنة رسوله وإلى ما أرشدا إليه من إجماع الصحابة والقياس، وبالإستنارة بأقوال الصحابة والتابعين وأقوال الأئمة المجتهدين.

“Hizbut Tahrir tidak mencukupkan diri berdiri di atas fikrah Islam secara global, tetapi setelah melakukan kajian, penelitian dan pemikiran terhadap realita umat beserta capaiannya, relita masyarakat di negeri-negeri Islam, realita masa Rasulullah SAW, masa al-Khulafa’ al-Rasyidin, masa tabi’in dan setelahnya, dan dengan merujuk kepada perjalanan dan cara beliau dalam mengemban dakwah sejak menjadi  rasul sampai mendirikan negara di Madinah, kemudian mempelajari cara perjalanan beliau di Madinah, dan merujuk kepada kitabullah dan sunnah rasul-Nya, dan kepada sesuatu yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu ijmak sahabat dan qiyas, dan mencari penerangan dari perkataan para sahabat dan tabi’in, juga perkataan para imam mujtahid…..” (Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 31).

Juga sebagai bukti kongkrit bahwa Hizbut Tahrir tidak mengabaikan fakta sejarah adalah kitab Kaifa Hudlimat al-Khilafah (Bagaimana Khilafah Dirobohkan) karya Abdul Qadim Zallum. Kitab ini memuat enam puluh delapan pasal pembahasan yang sangat mendetil sejak khilafah berdiri sampai khilafah ditumbangkan oleh Mustafa Kemal. Kitab ini juga membicarakan sebab-sebab robohnya khilafah serta solusi bagaimana menegakkannya kembali di kemudian hari. Dan kitab-kitab Hizbut Tahrir yang lain seperti kitab Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan Islam) dan Nizhamul Islam (Sistem Islam) dll, di mana semuanya menjadi bukti tertulis bahwa Hizbut Tahrir tidak mengabaikan sejarah.

Hizbut Tahrir tidak ngawur seperti kaum liberal dan kelompok Aswaja Topeng dalam membagi dan memposisikan sejarah. Mana sejarah yang menjadi dalil dan mana sejarah yang menjadi ibrah, mana sejarah yang harus diterima dan mana yang harus ditolak, di mana semuanya harus diposisikan sesuai kondisinya, tidak dibalik posisinya. Karena termasuk kezaliman ketika kita salah dalam memposisikan sejarah atau membalik posisi sejarah, seperti menjadikan sejarah Rasulullah SAW dan al-Khulafa al-Rasyidin sebagai ibrah, dan menjadikan sejarah umat Islam pasca sahabat sebagai dalil, atau menjadikan sejarah yang ditulis oleh ulama yang saleh sebagai ibrah dan menjadikan sejarah yang ditulis oleh ulama suu’ (ulama liberal) atau ulama salathin (ulama pro penguasa zalim) sebagai dalil, karena yang dinamakan zalim adalah wadh’u al-syaii fi ghairi maudhi’ihi (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya). (Al-Jurjani, al-ta’rifat, hal. 144).

Dari kajiannya yang mendalam terhadap fakta sejarah, Hizbut Tahrir dapat memilah sebuah fakta secara tepat, mana yang ideologi Islam dan mana yang ideologi kufur, mana yang sistem Islam dan mana yang sistem kufur, mana yang pemikiran Islam dan mana yang pemikiran kufur, dan mana yang konsepsi Islam dan mana yang konsepsi kufur. Hizbut Tahrir berkata:

بعد كل ذلك تبنى حزب التحرير أفكاراً وآراء وأحكاماً تفصيلية تتعلق بالفكرة الإسلامية وبطريقة تنفيذها، وهي أفكار وآراء وأحكام إسلامية ليس غير، وليس فيها أي شيء غير إسلامي، ولا تتأثر بأي شيء غير إسلامي، بل هي إسلامية فحسب، لا تعتمد إلا على أصول الإسلام ونصوصه، وقد تبنّاها بناء على قوة الدليل، حسب إجتهاده وفهمه، لذلك فإنه يعتبرها صحيحة وفيها قابلية الخطأ.

“Setelah melakukan semua itu (pengkajian terhadap fakta sejarah), Hizbut Tahrir mengadopsi pemikiran-pemikiran, ide-ide, dan hukum-hukum secara mendetil yang berkaitan dengan fikrah Islam serta thariqah penerapannya, yaitu pemikiran-pemikiran, ide-ide, dan hukum-hukum Islam, tidak selain Islam, tidak ada padanya sedikitpun yang bukan Islam, dan tidak terpengaruh sedikitpun dengan selain Islam, akan tetapi semuanya adalah Islam, cukup Islam. Semuanya tidak bersandar kecuali pada ushul dan nushush Islam. Dan Hizbut Tahrir telah mengadopsi semuanya berdasarkan kuatnya dalil, sesuai ijtihad dan pemahamannya. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir menganggap semuanya adalah benar, dan padanya ada kemungkinan salah”. (Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 31-32).

Dan dari kajiannya terhadap fakta sejarah, Hizbut Tahrir dapat mengetahui sebab-sebab kegagalan bergagai gerakan dalam membangkitkan kaum muslim dengan Islam. Paling tidak kembali kepada tiga sebab:

1. Tidak adanya pemahaman fikrah Islam secara mendetil dari orang-orang yang berjuang untuk kebangkitan kaum muslim.
2. Tidak adanya kejelasan thariqah (metode)  Islam pada mereka dalam menerapkan fikrah Islam.
3. Mereka tidak mengikat fikrah Islam dengan thariqah Islam dengan ikatan yang kokoh yang tidak bisa terlepas. (Taqiyyuddin al-Nabhani,  Mafahim Hizbut Tahrir, hal. 4, cet. ke 6, 2001, dan  al-Takattul al-Hizbi, hal. 3-4, cet. Ke 4, 2001).  

Sedangkan cara yang benar dan yang (Insya Allah) tidak akan menemui kegagalan dalam membangkitkan kaum muslim dengan Islam adalah dengan memahami dan mewujudkan qadliyyah mashiriyyah, yaitu mengembalikan pemerintahan sesuai sistem (hukum) yang telah diturunkan oleh Allah melalui penegakkan daulah khilafah dan pengangkatan seorang khalifah bagi kaum muslim, yang dibai’at atas dasar kitabullah dan sunnah rasul-Nya, untuk merobohkan sistem kufur dan menggantikannya dengan penerapan sistem Islam, mengintegrasikan negeri-negeri Islam kepangkuan negara Islam, dan masyarakat di negeri-negeri Islam kepada masyarakat Islam, dan mengemban risalah Islam keseluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. (Lihat, Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 3-4, dan Abdul Qadim Zalum, Kaifa Hudlimat al-Khilafah, hal. 183-201). Dengan kata lain, mewujudkan fikrah Islam dengan thariqah penerapannya dalam kehidupan, masyarakat dan negara. (Lihat, Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir, hal. 33-40).

Memang hingga saat ini bagi orang-orang yang selama ini berseberangan dengan Hizbut Tahrir, belum ada bukti bahwa Hizbut Tahrir telah berhasil membangkitkan kaum muslim dengan Islam, karena Hizbut Tahrir belum dapat menegakkan daulah khilafah dan belum bisa mengangkat dan membaiat seorang khalifah. Akan tetapi bagi saya dan orang-orang yang telah melakukan kajian yang mendalam terhadap fikrah dan thariqah Hizbut Tahrir, terhadap aktifitas Hizbut Tahrir, dan terhadap perkembangan Hizbut Tahrir di seluruh dunia, dari Timur sampai Barat, maka kami berkata bahwa Hizbut Tahrir telah mampu membangkitkan kaum muslim, dengan kebangkitan kecil (nahdlah shughra), dengan (ideologi) Islam, tidak dengan (ideologi) selain Islam. Dan kami sangat yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa Hizbut Tahrir akan dapat membangkitan kaum muslim, dengan kebangkitan besar (nahdlah kubra), dengan Islam, yaitu ketika khilafah telah berdiri dan khalifah telah diangkat dan dibai’at. Dan Hizbut Tahrir telah berhasil menggaungkan kalimat: “Khilafah, khilafah, khilafah…. “ keseluruh atmosfer dunia. Jadi khilafah adalah kunci bagi kebangkitan besar kaum muslim, dan khilafah adalah rahasia Allah, hanya hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya yang mengerti kapan dan dimana khilafah akan berdiri nanti.

Juga terkait sabda Nabi SAW;
لا يلدغ المؤمن من جحر واحد مرتين.
“Orang mukmin tidak akan dipatuk ular dua kali dari lobang yang sama”.

Hizbut Tahrir sangat memahami hadis ini, dan telah mengaitkannya dengan fakta sejarah kegagalan berbagai gerakan Islam dalam membangkitkan kaum muslim dengan (ideologi) Islam. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir telah golput dari memilih calon pemimpin eksekutif dan legislatif yang tidak mau menerapkan dan memperjuangkan ideologi Islam dalam pemerintahan dan perwakilannya, dan Hizbut Tahrir meskipun sebagai partai politik praktis, tidak mau terjebak dalam kubangan politik praktis ala demokrasi, meskipun dengan mengatas namakan Islam dan memperjuangkan Islam lewat parlemen. Karena fakta sejarah telah membuktikan bahwa perjuangan membangkitkan kaum muslim dengan Islam melalui politik praktis ala demokrasi selalu menemui jalan buntu dan berujung pada kegagalan. Lebih-lebih perjuangan membangkitkan kaum muslim lewat jalur parlemen termasuk menghabiskan energi kaum muslim tanpa faidah yang berarti, dan termasuk memalingkan kaum muslim dari perjuangan yang lurus, yaitu membangkitkan kaum muslim melalui jalur qadliyyah mashiriyyah tersebut di atas. 

Kondisi ini adalah bukti dan indikasi bahwa Hizbut Tahrir tidak mengabaikan sejarah, dan Hizbut Tahrir sangat memahami sejarah. Hizbut Tahrir telah melihat dengan jelas bahwa di sana, bahkan dihadapannya ada orang yang dipatuk ular sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali, ada yang empat kali, sampai ada yang berkali-kali dari lobang yang sama, meskipun dalam waktu yang berbeda. Dan karena Hizbut Tahrir telah mengerti, maka jangankan terpatuk, mendekat pada lobangnya saja tidak mau, bahkan haram. Inilah tujuan dan substansi dari hadis di atas. 

Tidak seperti Idrus Ramli c.s. yang mengklaim memahami sejarah dan menuduh Hizbut Tahrir tidak memahami sejarah, akan tetapi berkali-kali terpatuk ular dari lobang yang sama, bahkan mengajak dan menjebak orang lain agar sama-sama dipatuk ular dari lobang itu. Mereka hampir tidak pernah absen pada setiap kali pesta demokrasi digelar, bahkan di antara mereka tidak sedikit yang rela menjual akidahnya dengan harga murah demi menjadi badut-badut demokrasi. Padahal mereka mengerti bahwa di antara para badut itu tidak ada seorangpun yang akan menerapkan atau memperjuangkan penerapan syariat Islam secara sempurna dalam pemerintahan atau perwakilannya. 

Bahkan mereka mewajibkan memilih para badut itu, dan mengharamkan golput dengan seharam-haramnya. Padahal sudah berapa kali pemilu digelar toh hasilnya tetap sama, tidak ada perubahan mendasar yang bermanfaat bagi Islam dan kaum muslim, selain menghinakan Islam dan memurtadkan kaum muslim, yaitu dengan melepas akidah Islam dan memakai akidah sekular, bahkan materialis-komunis, dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Sesungguhnya Idrus Ramli c.s. tidak memahami konotasi dan substansi hadis di atas. Sesungguhnya hadis tersebut justru menghantam dirinya sendiri. Dan sesungguhnya sangat jauh panggang dari api menggunakan hadis tersebut untuk menghantam Hizbut Tahrir. Sadarlah wahai saudara-saudaraku!

(Abulwafa Romli, alumnus ’94, Pon Pes Lirboyo, Kediri, Jatim).‎

Top of Form
Bottom of Form

Hizbut Tahrir Hanya Prihatin Terhadap Hilangnya Khilafah?

Kemudian imajinasi Idrus Ramli berikutnya tertuang dalam topik yang berjudul ‘Keprihatinan Setiap Muslim’. Idrus Ramli berkata:
“Beberapa aliran revivalisme dalam Islam juga mengekspresikan keprihatinan yang mendalam melihat kondisi umat Islam dewasa ini menghadapi aneka problem yang tidak berkesudahan. Namun sayang sekali keprihatinan mereka terkadang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Kelompok Hizbut Tahrir merasa prihatin dan meratapi hilangnya khilafah dari genggaman kaum muslimin, sistem yang menjadi simbol persatuan dan kejayaan umat pada masa-masa silam, sejak Mushthafa Kamal Attaturk menghapus sistem khilafah di Negara Turki dan kemudian menyulap Turki menjadi Negara sekular pertama dalam dunia Islam.

Abdul Qadim Zallum, pemimpin Hizbut Tahrir dan pengganti Taqiyyuddin al-Nabhani, telah menulis buku berjudul Hakadza Hudimat al-Khilafah (Demikianlah Khilafah Telah Dirobohkan). Dalam buku ini, Zallum sangat bagus dalam memaparkan sejarah dan kronologi runtuhnya khilafah dalam Islam dengan cermat, teliti dan mendetil. Namun sayang, Zallum tidak melakukan kajian dan analisa yang jitu mengenai sebab-sebab hilangnya khilafah dari genggaman kaum muslimin dalam perspektif agama. Hasilnya, Zallum mampu membangkitkan emosi kaum muslimin dalam meratapi hilangnya khilafah, namun tidak mampu memberikan solusi yang tepat agar kaum muslimin keluar dari problem yang sebenarnya dihadapi oleh mereka…..

Tentu saja keprihatinan dan ratapan kelompok-kelompok seperti Hizbut Tahrir tersebut, salah alamat dan bagaikan berperang tanpa menghadapi musuh. Bukannya musuh yang didapat, namun justru mereka telah berperang dengan perasaannya sendiri. Dalam sekian banyak hadis yang ada, belum pernah didapati bahwa Nabi SAW memprihatinkan umatnya akan kehilangan khilafah. Hadis-hadis yang ada hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW menghawatirkan umatnya akan tergoda dunia, mengikuti hawa nafsu, terjerumus dalam syirik kecil, dirusak oleh orang munafik yang pandai bicara dan para pemimpin yang menyesatkan.”
Lalu Idrus Ramli mendatangkan sejumlah hadis yang di antaranya:

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن أخوف ما أخاف على أمتي كل منافق عليم اللسان. رواه أحمد
“Sesungguhnya sesuatu yang paling aku khawatirkan pada umatku adalah setiap orang munafiq yang pandai bicara”.

عن طلحة بن مصرف رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن أخوف ما أتخوفه على أمتي آخر الزمان ثلاثا: إيمانا بالنجوم وتكذيبا بالقدر وحيف السلطان. رواه أبو عمرو الدوي
“Sesungguhnya sesuatu yang paling aku khawatirkan pada umatku pada akhir zaman adalah tiga perkara: Percaya kepada bintang, mendustakan qadar Allah dan penyelewengan seorang pemimpin.”

عن ثوبان رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إنما أخاف على أمتي الأئمة المضلين. رواه أحمد
“Sesungguhnya aku hanya mengkhawatirkan pada umatku akan dirusak oleh para pemimpin yang menyesatkan.”

Lalu Idrus Ramli berkata:
“Rasulullah SAW tidak pernah menghawatirkan, umatnya akan kehilangan khilafah sebagaimana dalam ratapan Hizbut Tahrir.
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa keprihatinan Hizbut Tahrir tidak sesuai dengan apa yang menjadi keprihatinan Rasulullah SAW. Justru keprihatinan Hizbut Tahrir tersebut menjadi problem di kalangan umat Islam yang sangat memprihatinkan, dengan banyaknya perpecahan dan penyesatan terhadap ajaran-ajaran agama yang ditimbulkannya.”(Lihat; M Idrus Ramli, Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 44-52.).

MEMBONGKAR PAT:

Sesungguhnya imajinasi Idrus Ramli di atas dengan sendirinya telah menunjukkan kekacauan pemikiran dan keterbatasan ilmiahnya. Sedangkan teks (manthuq) dan konteks (mafhum) hadis-hadis yang disampaikannya telah mencukupi sebagai bantahannya. Jadi ketika Idrus Ramli menggunakan hadis-hadis tersebut untuk menghantam Hizbut Tahrir, maka hadis-hadis itu justru berbalik menghantam Idrus Ramli sendiri. Inilah yang disebut senjata makan tuan. Dan untuk lebih jelasnya pembongkaran ini terbagi menjadi dua bagian:

Pertama:
Terkait Hizbut Tahrir yang merasa prihatin terhadap hilangnya khilafah dari genggaman kaum muslim. Di mana kata Idrus Ramli kondisi ini tidak sesuai dengan tuntunan agama. Padahal keprihatinan Hizbut Tahrir terhadap hilangnya khilafah adalah majaz, karena yang dimaksud itu bukan khilafahnya, tetapi substansi dari keberadaan khilafahnya, yaitu penerapan hukum-hukum Islam secara sempurna dalam kehidupan, masyarakat dan Negara. Karena hukum-hukum Islam itu tidak akan dapat diterapkan secara sempurna, kecuali oleh khilafah. Memang ada sebagian pihak yang menganggap bahwa kerajaan Arab Saudi itu bisa menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna meskipun bukan khilafah. Anggapan ini sangat keliru, karena kerajaan Arab Saudi itu tidak bisa melindungi kaum muslim yang terzalimi seperti di Palestina padahal dekat, tidak bisa mengomando kaum muslim untuk berjihad. Padahal keduanya adalah hukum syara’ yang harus diterapkan oleh kepala Negara yang bernama Imam atau Khalifah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

إنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به. متفق عليه
“Sesungguhnya Imam (khalifah) adalah perisai yang dibuat berperang dari belakangnya dan dibuat perlindungan”. HR Bukhari dan Muslim.

Dan risalah Islam juga tidak dapat diemban keseluruh dunia kecuali dengan dakwah dan jihad. Jihad tetap berlaku sampai hari kiamat. Dan hadis tentang jihad itu telah mencapai derajat mutawatir. Kerena dakwah dan jihad adalah metode (thariqah) untuk menyampaikan risalah Islam keseluruh peloksok dunia, agar kerahmatan Islam benar-benar menjadi kenyataan.

Keprihatinan Hizbut Tahrir terhadap hilangnya khilafah itu seperti keprihatinan jamaah haji terhadap hilangnya pesawat. Padahal yang dimaksud bukan pesawatnya, tetapi substansi dari keberadaan pesawatnya, yaitu bisa menunaikan ibadah haji dengan sempurna. Seperti keprihatinan seseorang terhadap hilangnya sejumlah uang. Padahal yang dimaksud bukan uangnya, tetapi substansi dari keberadaan uangnya, yaitu dapat membeli ini dan itu. Dan seperti keprihatinan masyarakat dengan robohnya bangunan masjid. Padahal yang dimaksud bukan masjidnya, tetapi bisa shalat di masjidnya. Apakah keprihatinan seperti itu melanggar tuntunan agama? Apakah keprihatinan seperti itu dilarang oleh Nabi SAW? Hanya orang dungu yang berkata; Ya!

Apalagi keprihatinan dan kegembiraan itu termasuk indikasi dari adanya cinta dan benci terhadap segala sesuatu dan amal perbuatan. Keprihatinan Hizbut Tahrir dengan hilangnya khilafah adalah indikasi bahwa Hizbut Tahrir cinta dengan wujudnya khilafah. Sedangkan nama (ismun) dan substansi (musamma) khilafah itu telah diakui keberadaannya oleh Nabi SAW dan menjadi ijmak sahabatnya. Berarti khilafah adalah kebaikan, dan para khalifah serta orang-orang yang terkait dengan khilafah adalah orang-orang baik. Sedangkan mencintai kebaikan dan orang-orang baik adalah kebaikan. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda:

المرء مع من أحب. رواه أحمد والبخاري ومسلم وأبو داود والترميذي والنسائي عن أنس وابن مسعود رضي الله عنهما.
“Seseorang itu bersama orang yang dicintainya.”
Dan dalam riwayat lain:

المرء مع من أحب وله ما اكتسب. رواه الترميذي عن أنس رضي الله عنه.
“Seseorang itu bersama orang yang dicintainya dan baginya apa yang telah diusahakannya.”

Berbeda dengan orang yang cinta terhadap hilangnya khilafah. Ini mengindikasikan bahwa dia benci terhadap wujudnya khilafah, baik nama maupun substansinya, dan benci terhadap para khalifah dan orang-orang yang terkait dengan khilafah, padahal semuanya adalah kebaikan dan orang-orang yang baik. Berarti dia cinta kepada keburukan dan orang-orang yang buruk. Berarti dia adalah orang yang buruk, maka dia bersama orang-orang yang buruk. Ingat, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang baik (berbakti) benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang buruk (durhaka) benar-benar berada dalam neraka”. QS al-Infithar [82]: 13-14.

Lebih-lebih kitab Hakadza Hudimat al-Khilafah (Demikianlah Khilafah Telah Dirobohkan) yang diklaim oleh Idrus Ramli sebagai karya Abdul Qadim Zallum yang tidak melakukan kajian dan analisa yang jitu mengenai sebab-sebab hilangnya khilafah dari genggaman kaum muslimin dalam perspektif agama, dan tidak mampu memberikan solusi yang tepat agar kaum muslimin keluar dari problem yang sebenarnya dihadapi oleh mereka, kitab itu tidak dimiliki oleh Hizbut Tahrir, dan tidak pula oleh Zallum. Sedangkan kitab yang dimiliki oleh Hizbut Tahrir dan hasil karya Zallum (sebenarnya kitab ini karya Syaikh Taqiyyuddin dengan mengatas namakan Abdul Qadim Zallum) adalah kitab Kaifa Hudlimat al-Khilafah (bagaimana khilafah dirobohkan). Kitab ini penuh dengan kajian dan analisa yang jitu mengenai sebab-sebab hilangnya khilafah dari genggaman kaum muslim dalam perspektif agama, dan mampu memberikan solusi yang tepat agar kaum muslim keluar dari problem yang sebenarnya dihadapi oleh mereka. Karena kitab ini diakhiri dengan pembahasan qadliyyah mashiriyyah (problem utama) yang sangat luas dan mendetil.

Jadi bagaimana Idrus Ramli menyalahkan Hizbut Tahrir dan Zallum wong kitabnya saja keliru. Jangan-jangan yang dibacanya itu adalah kitab yang lain.

Kedua:
Terkait hadis-hadis yang disampaikan oleh Idrus Ramli untuk menghantam Hizbut Tahrir. Sesungguhnya hadis-hadis tersebut justru menghantam Idrus Ramli sendiri. Di antaranya adalah:

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن أخوف ما أخاف على أمتي كل منافق عليم اللسان. رواه أحمد
“Sesungguhnya sesuatu yang paling aku khawatirkan pada umatku adalah setiap orang munafiq yang pandai bicara”.

Pada hadis ini Nabi SAW menghawatirkan umatnya dirusak oleh setiap orang munafik yang pandai berbicara, bukan oleh orang munafik yang tidak pandai berbicara. Jadi yang dikhawatirkan merusak umat Islam adalah perkataan yang mengandung unsur nifak (hipokrit), atau terdapat indikasi nifak pada perkataan itu. Sebab kalau orang munafik yang tidak pandai berbicara itu bahayanya hanya terhadap dirinya sendiri. Berbeda dengan orang munafik yang pandai bicara, maka bahayanya juga terhadap orang lain, karena ia termasuk orang yang sesat dan menyesatkan (dlaallun-mudlillun).

Sedangkan cirri-ciri (indikasi) orang munafik dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 8-16 adalah:

1. Lahirnya mengaku beriman padahal batinnya kafir.
2. Menipu Alloh dan orang-orang beriman.
3. Pada hatinya ada penyakit (seperti riya, dendam, dengki, sombong, ujub dll).
4. Berbuat kerusakan padahal ia mengaku berbuat baik.
5. Menganggap orang beriman dan beramal saleh sebagai orang bodoh.
6. Berteman dengan orang kafir sebagaimana berteman dengan orang mukmin.
7. Mengolok-olok orang yang beriman dan beramal saleh.
8. Membeli kesesatan dengan petunjuk.

Sedangkan cirri-ciri orang munafik miturut hadis adalah:

1. Kalau berkata berbohong.
2. Kalau berjanji menyalahi.
3. Kalau dipercaya berkhianat.

Rasulullah SAW mengkhawatirkan umatnya dirusak oleh setiap orang munafik yang pandai berkata itu karena tidak adanya sangsi hukuman yang pasti yang harus dijatuhkan kepadanya, karena lahirnya menampakkan keimanan, bahkan kebaikan. Lalu kalaupun ia berbuat buruk dan keburukannya terbongkar, maka bisa saja ia mengeluarkan seribu alasannya. Berbeda dengan orang kafir, musyrik (yang keduanya berkhianat atau memerangi Islam dan kaum muslim), menghina Rasulullah SAW, menolak pengangkatan khalifah, menolak mengerjakan shalat dan membayar zakat, berzina, mencuri, dll., karena sangsi hukuman terhadap semuanya sudah ditetapkan oleh Islam dan sudah sangat jelas, maka Nabi SAW tidak menghawatirkannya.

Sikap Rasulullah SAW terhadap orang munafik di antaranya terekam dalam kitab Nurul Yaqin:

“Ketika Rasulullah SAW membagi harta rampasan perang di mana orang yang berjalan kaki mendapat empat unta dan empat puluh kambing, dan orang yang naik kuda mendapat tiga kali lipatnya (dua belas unta dan seratus dua puluh kambing). Maka laki-laki munafik berkata: “Pembagian ini tidak karena Allah!” Maka Nabi SAW marah sampai mukanya memerah dan barsabda: “Cilaka kamu. Siapa yang bisa adil kalau aku tidak adil?!” Kemarahan Nabi tidak sampai menjatuhkan sangsi karena dirinya. Maha suci beliau dari hal itu. Akan tetapi tidak lebih dari menasihati dan memperingati. Umar dan Khalid bin Walid berkata kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, biarkan kami memenggal lehernya!” Lalu Nabi bersabda: “Jangan, barangkali ia mengerjakan shalat.” Lalu Khalid berkata: “Banyak orang yang shalat berkata dengan lisannya terhadap sesuatu yang tidak ada pada hatinya!” Lalu Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk melubangi hati manusia dan tidak pula untuk membelah perut mereka.”( Muhammad Hadlari Bika, Nurul Yaqin fi Siroti Sayyidil Mursalin, hal. 236-237, Maktabah Daru Ihyail Kutubil Arobiyyah, Indonesia).

وعن عبد الله بن عتبة بن مسعود قال: سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: إن ناسا كانوا يؤخذون بالوحي فى عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وإن الوحي قد انقطع، وإنما نأخذكم الآن بما ظهر لنا من أعمالكم، فمن أظهر لنا خيرا أمناه وقربناه، وليس لنا من سريرته شيئ، الله يحاسبه فى سريرته، ومن أظهر لنا سوءاً لم نأمنه ولم نصدّقه وإن قال أن سريرته حسنة. رواه البخاري.

“Dari Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata: “Aku pernah mendengar ‘Uman Ibn al-Khaththab RA berkata: “Sesungguhnya orang-orang pada periode Rasulullah SAW telah diambil tindakan melalui wahyu, dan benar-benar telah terputus. Sekarang kami hanya bisa mengambil tindakan terhadap kalian melalui amal perbuatan kalian yang nampak kepada kami. Maka siapa saja yang menampakkan kebaikan kepada kami, maka kami mempercayainya dan mendekatkannya, dan tidak ada urusan bagi kami terkait isi hatinya, Allah yang akan menghisab isi hatinya. Dan siapa saja yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak mempercayainya dan tidak membenarkannya, meskipun ia mengatakan bahwa isi hatinya baik.” HR Bukhari ( Lihat Riyadlush Shalihin, bab Ijrou Ahkamin Nasi ‘ala al-Zhahiri, hal. 89-91,Daarul Fikri, Berut).

Dari pemaparan di atas dapat difahami bahwa inti dari sikap nifak (hipokrit) adalah penggembosan, penolakan, atau pengingkaran terhadap diterapkannya syariat Islam secara sempurna, baik secara langsung maupun dengan memakai dalil-dalil syara’ yang diselewengkan dari makna dan tujuannya. Dengan bahasa kasarnya, menggunakan dalil-dalil halalnya kambing untuk menghalalkan babi, atau menggunakan dalil-dalil haramnya babi untuk mengharamkan kambing. Dan indikasi sikap nifak juga dapat terdeteksi dari kecerdikan dalam merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi yang selama ini diperankan oleh Idrus Ramli CS. Sebagai bukti kongkritnya adalah tulisannya dalam majalah Ijtihad Sidogiri dan dalam buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan, di mana semuanya telah dan sedang saya bongkar. Jadi bukan hanya Rsulullah SAW, Hizbut Tahrir juga mengkhawatirkan dakwahnya digembosi oleh setiap orang munafik yang pandai berkata, baik secara langsung maupun melalui tulisan.

Dan hadis yang disampaikan Idrus Ramli berikutnya:

عن طلحة بن مصرف، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن أخوف ما أتخوفه على أمتي آخر الزمان ثلاثا: إيمانا بالنجوم وتكذيبا بالقدر وحيف السلطان. رواه أبو عمرو الدوي

“Sesungguhnya sesuatu yang paling aku khawatirkan pada umatku pada akhir zaman adalah tiga perkara: Percaya kepada bintang, mendustakan qadar Allah dan penyelewengan seorang pemimpin.”

Pada hadis ini Nabi SAW mengkhawatirkan umatnya dirusak oleh pemimpin yang menyeleweng, yaitu pemimpin suatu Negara (sultan) yang menyelewengkan sistem Islam dalam pemerintahannya, baik dengan menyelewengkan makna dan tujuannya atau dengan membuangnya dan menggantikannya dengan sistem dari luar Islam. Ini juga bukan hanya Nabi SAW yang menghawatirkannya, tetapi juga Hizbut Tahrir. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir berjuang untuk menegakkan khalifah yang tidak menyelewengkan atau membuang sistem Islam. Justru yang nyeleneh adalah Idrus Ramli CS yang menggunakan hadis itu untuk menolak penegakkan khalifah, tapi justru menganggap presiden yang menyeleweng sebagai ulil amri yang sah dan wajib ditaati. Seharusnya menggunakan hadis itu untuk menolak presiden dan untuk mendukung khalifah.

Dan hadis yang disampaikan Idrus Ramli berikutnya:
عن ثوبان رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إنما أخاف على أمتي الأئمة المضلين. رواه أحمد
“Sesungguhnya aku hanya mengkhawatirkan pada umatku akan dirusak oleh para pemimpin yang menyesatkan.”

Pada hadis ini Nabi SAW mengkhawatirkan umatnya dirusak oleh para imam yang menyesatkan. Yang dimaksud dengan para imam pada hadis ini adalah para kepala pemerintahan (umara), bukan imam madzhab atau organisasi, sebagaimana sabda Nabi SAW:

خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم وتصلون عليهم ويصلون عليكم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم. رواه مسلم عن عوف بن مالك.

“Sebaik-baik para imam kalian adalah mereka yang kalian menyintainya dan mereka menyintai kalian dan kalian mendoakannya dan mereka mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk para imam kalian adalah mereka yang kalian membencinya dan mereka membenci kalian dan kalian melaknatnya dan mereka melaknat kalian”. HR Muslim dari ‘Auf bin Malik. (As-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 2, hal. 8, Maktabah Daaru Ihyail Kutubil ‘Arabiyyah, Indonesia).

Dan beliau bersabda:

الأئمة من قريش. أخرجه البيهقي عن علي رضي الله عنه
“Para imam itu dari suku Quraisy.” HR Baihaqi dari Ali RA.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الأمراء من قريش، الأمراء من قريش، الأمراء من قريش، ولي عليهم حق، ولكم عليهم حق، ما عملوا فيكم بثلاث: ما إذا استرْحِموا رَحِمُوْا، وقسطوا إذا قسموا، وعدلوا إذا حكموا. أخرجه البيهقي واللفظ له والحاكم وقال: صحيح على شرط الشيخين ووافقه الذهبي.

“Dan dari Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Para amir itu dari suku Quraisy, Para amir itu dari suku Quraisy, Para amir itu dari suku Quraisy. Dan aku memiliki hak atas mereka, dan kalian memiliki hak atas mereka, selama mereka melaksanakan tiga perkara pada kalian: Ketika diminta belas kasih, mereka belas kasih; ketika membagi, mereka adil; dan ketika memutuskan perkara, mereka adil.”

Faktanya, saat ini kaum muslim di seluruh dunia sedang dirusak dan disesatkan oleh para imam berupa para kepala negara nasional yang menerapkan ideologi kufur. Jadi justru karena kekhawatiran terhadap umat Islam dirusak oleh para imam yang menyesatkan, Hizbut Tahrir terus berjuang untuk mengangkat imam yang saleh dan adil terhadap seluruh kaum muslim di seluruh dunia. Perjuangan Hizbut Tahrir ini adalah indikasi bahwa Hizbut Tahrir benar-benar khawatir dan prihatian terhadap umat Islam. Sebagaimana orang tua khawatir terhadap anaknya dirusak oleh temannya yang buruk, maka orang tua itu berjuang untuk menggantikan teman baik bagi anaknya. Tidak seperti Idrus Ramli yang keblinger yang khawatir terhadap umat Islam dirusak dan disesatkan oleh para imam yang menyesatkan, tetapi justru membiarkan para imam itu dan menghalangi Hizbut Tahrir untuk mengangkat para imam yang saleh dan adil, yaitu khalifah. Sebab tidak ada keadilan kecuali pada sistem Islam, dan tidak ada yang bisa menerapkan sistem Islam kecuali khilafah, di mana khalifah adalah kepala negaranya. Idrus Ramli laksana orang tua yang buruk, yang mengkhawatirkan anaknya dirusak oleh temannya yang buruk, tetapi membiarkannya dan tidak berusaha menggantikannya dengan teman yang baik. Ini adalah dusta yang nyata. Atau klaim kosong tanpa fakta. Bahkan termasuk orang tua yang dungu, yang menganggap baik teman buruk anaknya, dan menganggap buruk teman baik anaknya.

(Abulwafa Romli).

DEMOKRASI DAN PANCASILA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ISLAM ?

Oleh: Syariah Dan Khilafah Padangsidempuanfull

Mungkin sudah sering kita dapati pernyataan-pernyataan ataupun ucapan-ucapan yang keluar dari mulut seorang yang mengaku dirinya musl
im, yang mengatakan : “ Demokrasi tidak bertentangan dengan Islam”, “Pancasila tidak bertentangan dengan Islam”. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa kata yang tertulis, ataupun teks yang ada pada prinsip-prinsip Demokrasi atau Pancasila itu juga terdapat dalam ajaran Islam. Misalnya, Islam mengajarkan untuk bermusyawarah, bermufakat dan itu juga terdapat dalam Demokrasi. Islam mengajarkan toleransi, dan itu juga ada dalam Demokrasi. Islam adalah agama Tauhid yang mengEsakan Tuhan, dan pancasila menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga berbagai persamaan yang mereka ajukan. Dengan adanya kesamaan dalam teks inilah akhirnya mereka menyimpulkan bahwa Demokrasi maupun Pancasila itu tidak bertentangan dengan Islam.

Mempersamakan dua hal hanya dikarenakan adanya persamaan teks yang terdapat pada dua hal tersebut, sebenarnya adalah metode berpikir yang paling dangkal. Teks, atau tulisan, bisa saja implementasinya beda, walaupun teksnya sama. Karenanyalah, setiap teks yang kita jumpai, kita harus memahami konteks dari teks tersebut. Konteks adalah penjelasan secara rinci mengapa teks tersebut ada.

Contohnya begini. Jika saya mengatakan bahwa saya adalah pemimpin yang adil, dan karena adil itu diwajibkan dalam Islam, maka secara teks saya sudah tidak bertentangan dengan Islam. Tidak boleh ada yang mengatakan saya bertentangan dengan Islam, secara teks. Namun ketika adil yang saya maksud itu saya impelementasikan, saya peragakan, saya praktekkan dengan umpamanya membuat aturan membagi rata harta warisan antara ahli waris pria dan wanita, apa saya masih bisa disebut tidak bertentangan dengan Islam ? Jika ini yang saya lakukan, maka teks adil saya tadi, adalah adil yang bertentangan dengan Islam.

Contoh lain, saya seorang pemimpin yang berperi kemanusiaan, pemaaf, Secara teks, apa yang saya ucapkan itu semuanya dianjurkan dalam Islam. Jadi secara teks, saya sudah tidk bertentangan dengan Islam. Namun ketika implementasinya, prakteknya, kemanusian dan pemaaf itu saya wujudkan dengan hanya memberi hukuman beberapa hari therapy psikologi pada seorang pembunuh dengan alasan si pembunuh itu toh lebih baik dinasihati daripada dibunuh, karena dia masih bisa diajak utk taubat, apakah kemanusiaan dan pemaaf saya tadi tidak bertentangan dengan Islam ? Jelas bertentangan, karena Islam sudah menetapkan bahwa kemanusiaan dan maaf pada pembunuh itu hukumnya sudah ditentukan. Barangsiapa yang mengganti hukum Islam itu, walaupun alasannya kemanusiaan, maka dia itu bertentangan dengan Islam. Kemanusiaan dan pemaafnya itu bertantangan dengan Islam, walaupun secara teks tidak.

Dengan beberapa contoh kasus diatas, terlihat jelas bahwa mempersamakan sesuatu hanya karena adanya persamaan teks adalah perbuatan yang teledor alias tidak beralasan. Kita harus memahami dulu konteksnya. Jika konteksnya berbeda, maka kita tidak boleh menyamakan dua hal yang kebetulan punya teks yang sama. Disinilah kelirunya mereka yang sering berucap Demokrasi dan Pancasila itu tidak bertentangan dengan Islam, karena mereka hanya bersandar pada teks semata, tanpa berkeinginan untuk memahami konteks dari teks masing-masing.

Marilah kita lihat Demokrasi. Disana ada musyawarah, di Islam pun ada musyawarah. Secara teks, sama. Tapi marilah kita lihat konteksnya. Demokrasi itu prinsip dasarnya adalah Kedaulatan ditangan rakyat/manusia. Prakteknya adalah manusialah yang membuat aturan kehidupan bagi manusia, bukan siapa-siapa, bukan juga Tuhan. Maka musyawarah dalam demokrasi ini, prakteknya adalah musyawarah antara manusia untuk menentukan mana yang baik bagi manusia. Apa saja yang kemudian disetujui oleh mayoritas manusia, sebagai “baik” utk manusia, maka itulah yang akan dipakai sebagai aturan manusia. Sementara dalam Islam, prinsip dasarnya adalah Kedaulatan ditangan Syara’ (aturan Allah). Maka musyawarah yang dilakukan dalam Islam adalah musyawarah untuk hanya memilih beberapa hal yang sudah diperbolehkan dipilih oleh Syara. Tidak boleh ada musyawarah untuk hal-hal yang sudah ditetapkan atau dilarang dalam syara. Sebagai contoh utk hukuman bagi pencuri. Dalam Demokrasi, manusia melalui suara mayoritas, lewat musyawarah bisa memutuskan hukuman apa saja bagi pelaku. Bisa dipenjara, bisa didenda, bisa hanya dinasihati dsbnya. Dalam Islam, hukuman bagi pencuri tidak boleh lagi dimusyawarahkan, dengan alasan apapun, karena hukumnya sudah ditetapkan Allah. Yang bisa dimusyawarahkan hanyalah teknis pelaksanaannya, perawatan pasca eksekusi dsbnya. Jelas sekali berbeda konteks dari teks yang sama, musyawarah dalam Demokrasi dan Islam. Hingga salah besar jika mengatakan musyawarah dalam Demokrasi sama dengan musyawarah dalam Islam.

Demikian jugalah dengan teks-teks lainnya, termasuk memilih pemimpin. Demokrasi memilih pemimpin, Islam juga memilih pemimpin. Kalau begitu, Demokrasi tidak bertentangan dengan Islam dong ? Secara teks, tidak. Tapi lihatlah konteksnya. Dalam Demokrasi, seorang pemimpin itu dipilih untuk memimpin dengan aturan-aturan yang sudah dibuat manusia/rakyat/perwakilan. Sementara dalam Islam, pemimpin itu dipilih untuk memimpin hanya dengan aturan yang sudah ditetapkan Allah (syariat Islam). Sangat berbeda dan bahkan bertentangan sekali.

Karenanya, seluruh teks-teks yang terdapat dalam Demokrasi, jikapun itu juga terdapat dalam Islam, dipastikan tetap bertentangan dengan Islam, karena dasar utama prinsipnya sudah berbeda, antara Kedaulatan ditangan Tuhan dengan Kedaulatan ditangan Rakyat/manusia. Sehingga toleransi, saling menghargai, kebebasan berpendapat, memiliki dsbnya yang terdapat dalam Demokrasi beda sekali dengan yang terdapat dalam Islam. Dalam Demokrasi umpamanya, toleransi itu memunculkan diperbolehkannya seorang muslim untuk murtad. Dalam Islam tidak ada toleransi yang demikian. Bukan berarti Islam tidak punya toleransi, tapi memperbolehkan seseorang murtad itu bukanlah toleransi dalam Islam. Itu pelanggaran syara.

Hal yang sama terjadi juga pada Pancasila. Teks Ketuhanan Yang Maha Esa, secara teks tidak bertentangan dengan Islam, namun penafsirannya, praktek nya sangat berbeda. Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dalam penafsirannya, prakteknya, konteksnya, menganggap beberapa agama lain diluar islam, seperti Nasrani, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu adalah agama dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara Islam jelas menyatakan hanya Islamlah agama yang Punya Tuhan Yang Esa. Maka jika teks Ketuhanan Yang Maha Ea dalam Pancasila itu kita sebut tidak bertentangan dengan Islam, berarti Islam mengakui agama-agama lain itu juga Punya Tuhan Yang Maha Esa. Ini nantinya akan merusak Tauhid itu sendiri, mengaburkan ke Esaan Tuhan, sehingga akhirnya melahirkan pluralisme yang menyamakan semua agama. Makanya dalam daulah Khilafah, tidak dikenal Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang dikenal adalah “lakum dinukum wa liyadin”. Mau seratus Tuhannya, mau seribu Tuhannya, silahkan, Daulah Islam tidak melarang, tapi Tuhan Yang Maha Esa itu hanya ada dalam Islam, yaitu Allah.

Marilah kita lebih matang dalam melihat segala sesuatu. Jangan mudah mempersamakan sesuatu dengan yang lainnya hanya karena ada persamaan teks, apalagi yang mau dipersamakan itu adalah Dienullah. Pahamilah dulu konteks dari teks tersebut, sebelum memutuskan. Banyak umat Islam yang tersesatkan dengan statement-statement yang mempersamakan Islam dengan yang tidak Islam hanya karena adanya persamaan teks ini.
Akibat dari statement-statement prematur ini akan bisa menyesatkan umat. Perbuatan begini dikecam dan diancam Allah dalam firman-Nya dalam Al Qur’an surah An-Nahl ayat 25 :

“ (ucapan mereka itu) menyebabkan mereka memikul beban (dosa) mereka sepenuhnya hingga ke hari kiamat, dan (mereka memikul juga) beban (dosa) orang (lain) yang mereka sesatkan tanpa berpengetahuan. Sungguh buruk apa yang mereka pikulkan itu.”

Nudzubillahi min dzalika …. Wallahu a’lam bisshawab.
Foto: DEMOKRASI DAN PANCASILA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ISLAM ?

Oleh: Syariah Dan Khilafah Padangsidempuanfull

Mungkin sudah sering kita dapati pernyataan-pernyataan ataupun ucapan-ucapan yang keluar dari mulut seorang yang mengaku dirinya muslim, yang mengatakan : “ Demokrasi tidak bertentangan dengan Islam”, “Pancasila tidak bertentangan dengan Islam”. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa kata yang tertulis, ataupun teks yang ada pada prinsip-prinsip Demokrasi atau Pancasila itu juga terdapat dalam ajaran Islam. Misalnya, Islam mengajarkan untuk bermusyawarah, bermufakat dan itu juga terdapat dalam Demokrasi. Islam mengajarkan toleransi, dan itu juga ada dalam Demokrasi. Islam adalah agama Tauhid yang mengEsakan Tuhan, dan pancasila menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga berbagai persamaan yang mereka ajukan. Dengan adanya kesamaan dalam teks inilah akhirnya mereka menyimpulkan bahwa Demokrasi maupun Pancasila itu tidak bertentangan dengan Islam.

Mempersamakan dua hal hanya dikarenakan adanya persamaan teks yang terdapat pada dua hal tersebut, sebenarnya adalah metode berpikir yang paling dangkal. Teks, atau tulisan, bisa saja implementasinya beda, walaupun teksnya sama. Karenanyalah, setiap teks yang kita jumpai, kita harus memahami konteks dari teks tersebut. Konteks adalah penjelasan secara rinci mengapa teks tersebut ada.

Contohnya begini. Jika saya mengatakan bahwa saya adalah pemimpin yang adil, dan karena adil itu diwajibkan dalam Islam, maka secara teks saya sudah tidak bertentangan dengan Islam. Tidak boleh ada yang mengatakan saya bertentangan dengan Islam, secara teks. Namun ketika adil yang saya maksud itu saya impelementasikan, saya peragakan, saya praktekkan dengan umpamanya membuat aturan membagi rata harta warisan antara ahli waris pria dan wanita, apa saya masih bisa disebut tidak bertentangan dengan Islam ? Jika ini yang saya lakukan, maka teks adil saya tadi, adalah adil yang bertentangan dengan Islam.

Contoh lain, saya seorang pemimpin yang berperi kemanusiaan, pemaaf, Secara teks, apa yang saya ucapkan itu semuanya dianjurkan dalam Islam. Jadi secara teks, saya sudah tidk bertentangan dengan Islam. Namun ketika implementasinya, prakteknya, kemanusian dan pemaaf itu saya wujudkan dengan hanya memberi hukuman beberapa hari therapy psikologi pada seorang pembunuh dengan alasan si pembunuh itu toh lebih baik dinasihati daripada dibunuh, karena dia masih bisa diajak utk taubat, apakah kemanusiaan dan pemaaf saya tadi tidak bertentangan dengan Islam ? Jelas bertentangan, karena Islam sudah menetapkan bahwa kemanusiaan dan maaf pada pembunuh itu hukumnya sudah ditentukan. Barangsiapa yang mengganti hukum Islam itu, walaupun alasannya kemanusiaan, maka dia itu bertentangan dengan Islam. Kemanusiaan dan pemaafnya itu bertantangan dengan Islam, walaupun secara teks tidak.

Dengan beberapa contoh kasus diatas, terlihat jelas bahwa mempersamakan sesuatu hanya karena adanya persamaan teks adalah perbuatan yang teledor alias tidak beralasan. Kita harus memahami dulu konteksnya. Jika konteksnya berbeda, maka kita tidak boleh menyamakan dua hal yang kebetulan punya teks yang sama. Disinilah kelirunya mereka yang sering berucap Demokrasi dan Pancasila itu tidak bertentangan dengan Islam, karena mereka hanya bersandar pada teks semata, tanpa berkeinginan untuk memahami konteks dari teks masing-masing.

Marilah kita lihat Demokrasi. Disana ada musyawarah, di Islam pun ada musyawarah. Secara teks, sama. Tapi marilah kita lihat konteksnya. Demokrasi itu prinsip dasarnya adalah Kedaulatan ditangan rakyat/manusia. Prakteknya adalah manusialah yang membuat aturan kehidupan bagi manusia, bukan siapa-siapa, bukan juga Tuhan. Maka musyawarah dalam demokrasi ini, prakteknya adalah musyawarah antara manusia untuk menentukan mana yang baik bagi manusia. Apa saja yang kemudian disetujui oleh mayoritas manusia, sebagai “baik” utk manusia, maka itulah yang akan dipakai sebagai aturan manusia. Sementara dalam Islam, prinsip dasarnya adalah Kedaulatan ditangan Syara’ (aturan Allah). Maka musyawarah yang dilakukan dalam Islam adalah musyawarah untuk hanya memilih beberapa hal yang sudah diperbolehkan dipilih oleh Syara. Tidak boleh ada musyawarah untuk hal-hal yang sudah ditetapkan atau dilarang dalam syara. Sebagai contoh utk hukuman bagi pencuri. Dalam Demokrasi, manusia melalui suara mayoritas, lewat musyawarah bisa memutuskan hukuman apa saja bagi pelaku. Bisa dipenjara, bisa didenda, bisa hanya dinasihati dsbnya. Dalam Islam, hukuman bagi pencuri tidak boleh lagi dimusyawarahkan, dengan alasan apapun, karena hukumnya sudah ditetapkan Allah. Yang bisa dimusyawarahkan hanyalah teknis pelaksanaannya, perawatan pasca eksekusi dsbnya. Jelas sekali berbeda konteks dari teks yang sama, musyawarah dalam Demokrasi dan Islam. Hingga salah besar jika mengatakan musyawarah dalam Demokrasi sama dengan musyawarah dalam Islam.

Demikian jugalah dengan teks-teks lainnya, termasuk memilih pemimpin. Demokrasi memilih pemimpin, Islam juga memilih pemimpin. Kalau begitu, Demokrasi tidak bertentangan dengan Islam dong ? Secara teks, tidak. Tapi lihatlah konteksnya. Dalam Demokrasi, seorang pemimpin itu dipilih untuk memimpin dengan aturan-aturan yang sudah dibuat manusia/rakyat/perwakilan. Sementara dalam Islam, pemimpin itu dipilih untuk memimpin hanya dengan aturan yang sudah ditetapkan Allah (syariat Islam). Sangat berbeda dan bahkan bertentangan sekali.

Karenanya, seluruh teks-teks yang terdapat dalam Demokrasi, jikapun itu juga terdapat dalam Islam, dipastikan tetap bertentangan dengan Islam, karena dasar utama prinsipnya sudah berbeda, antara Kedaulatan ditangan Tuhan dengan Kedaulatan ditangan Rakyat/manusia. Sehingga toleransi, saling menghargai, kebebasan berpendapat, memiliki dsbnya yang terdapat dalam Demokrasi beda sekali dengan yang terdapat dalam Islam. Dalam Demokrasi umpamanya, toleransi itu memunculkan diperbolehkannya seorang muslim untuk murtad. Dalam Islam tidak ada toleransi yang demikian. Bukan berarti Islam tidak punya toleransi, tapi memperbolehkan seseorang murtad itu bukanlah toleransi dalam Islam. Itu pelanggaran syara.

Hal yang sama terjadi juga pada Pancasila. Teks Ketuhanan Yang Maha Esa, secara teks tidak bertentangan dengan Islam, namun penafsirannya, praktek nya sangat berbeda. Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dalam penafsirannya, prakteknya, konteksnya, menganggap beberapa agama lain diluar islam, seperti Nasrani, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu adalah agama dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara Islam jelas menyatakan hanya Islamlah agama yang Punya Tuhan Yang Esa. Maka jika teks Ketuhanan Yang Maha Ea dalam Pancasila itu kita sebut tidak bertentangan dengan Islam, berarti Islam mengakui agama-agama lain itu juga Punya Tuhan Yang Maha Esa. Ini nantinya akan merusak Tauhid itu sendiri, mengaburkan ke Esaan Tuhan, sehingga akhirnya melahirkan pluralisme yang menyamakan semua agama. Makanya dalam daulah Khilafah, tidak dikenal Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang dikenal adalah “lakum dinukum wa liyadin”. Mau seratus Tuhannya, mau seribu Tuhannya, silahkan, Daulah Islam tidak melarang, tapi Tuhan Yang Maha Esa itu hanya ada dalam Islam, yaitu Allah.

Marilah kita lebih matang dalam melihat segala sesuatu. Jangan mudah mempersamakan sesuatu dengan yang lainnya hanya karena ada persamaan teks, apalagi yang mau dipersamakan itu adalah Dienullah. Pahamilah dulu konteks dari teks tersebut, sebelum memutuskan. Banyak umat Islam yang tersesatkan dengan statement-statement yang mempersamakan Islam dengan yang tidak Islam hanya karena adanya persamaan teks ini.
Akibat dari statement-statement prematur ini akan bisa menyesatkan umat. Perbuatan begini dikecam dan diancam Allah dalam firman-Nya dalam Al Qur’an surah An-Nahl ayat 25 :

“ (ucapan mereka itu) menyebabkan mereka memikul beban (dosa) mereka sepenuhnya hingga ke hari kiamat, dan (mereka memikul juga) beban (dosa) orang (lain) yang mereka sesatkan tanpa berpengetahuan. Sungguh buruk apa yang mereka pikulkan itu.”

Nudzubillahi min dzalika …. Wallahu a’lam bisshawab.


Khalifah Yang Saleh Tidak Dapat Merubah Keadaan Masyarakatnya Menjadi Lebih Baik?

Pada topik Lingkungan Masyarakat Ideal, Idrus Ramli berkata:
“Ada asumsi di sebagian kalangan, terutama kalangan Hizbut Tahrir
, bahwa pemimpin yang baik dapat merubah keadaan masyarakatnya menjadi lebih baik dan menanamkan nilai-nilai kesalehan dalam ranah individu dan social. Asumsi ini dapat dibenarkan apabila yang dimaksud dengan pemimpin tersebut adalah seorang nabi atau rasul. Akan tetapi apabila yang dimaksudkan dengan pemimpin tersebut adalah seorang kepala pemerintahan seperti presiden, raja dan khalifah, maka asumsi tersebut tidak benar. Sebab lahirnya pemimpin yang baik tidak dapat dilepaskan dari lingkungan yang kondusif berupa masyarakat yang baik. Seorang pemimpin yang baik tidak akan dapat menerapkan berlakunya hukum-hukum syariat terhadap rakyatnya tanpa dukungan masyarakat yang dipimpinnya.”

Lalu Idrus Ramli mengemukakan hadits Imam Bukhari terkait kronologi Kaisar Romawi Heraclius dengan rakyatnya setelah menerima surat dari Rasulullah SAW. Lalu Idrus Ramli berkomentar:

“Hadits di atas menggambarkan, bagaimana seorang pemimpin yang bermaksud membawa rakyatnya ke jalan yang benar, namun tidak di dukung oleh situasi yang kondusif, di mana rakyatnya tidak dapat menerima ajakannya dengan senang hati. Alih-alih akan diikuti oleh mereka, justru dia sendiri yang pada akhirnya mengikuti kemauan rakyatnya yang membangkang terhadap ajakan baik raja itu. Dalam al-Qur’an, Allah SWT juga menceritakan sebab kokohnya kerajaan Fir’aun terhadap kaumnya. Dalam hal tersebut Allah SWT berfirman:

“Maka Fir’aun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu) lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik.” QS al-Zukhruf : 54…………………………

Berdasarkan kenyataan di atas, para ulama kita berjuang melalui proses dakwah dan pendidikan kemasyarakatan untuk menyiapkan mereka sebagai kader masyarakat yang saleh baik secara individual maupun secara social. Ketika lingkungan masyarakat itu telah menanamkan kesalehan baik dalam ranah individu maupun social, maka dengan sendirinya Allah akan memberikan kepada mereka seorang pemimpin yang saleh”. (Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 29-33).

MEMBONGKAR PAT:
Pembongkaran ini paling tidak terdiri dari tiga bagian:

Pertama: Idrus Ramli tidak memahami bahwa lingkungan yang kondusif berupa masyarakat yang baik itu tidak serta-merta terwujud tanpa adanya pemimpin yang telah berusaha mewujudkannya. Ia sama sekali tidak memahami hukum sabab-musabbab, sebab-akibat, atau sunnatullah, atau ia memahaminya tapi bertujuan jahat, yaitu sengaja menghantam Hizbut Tahrir. Sejarah Nabi SAW dari Mekah sampai Madinah itu sudah lebih dari cukup bagi siapa saja yang mempelajarinya. Juga sejarah Wali Songo di pulau Jawa ini. Di mana masyarakat Arab dan masyarakat Jawa sebelum kedatangan Nabi SAW dan para wali adalah masyarakat jahiliyah yang terdiri dari kaum kafir dan musyrik.

Apakah kedua macam masyarakat itu sudah kondusif dan baik sebelum kedatangan Nabi SAW dan para wali? Tentu tidak. Jadi pemimpin yang salehlah yang telah membentuk masyarakat sehingga menjadi baik. Dan pemimpin itu tidak harus nabi dan rasul. Saya juga tidak mengingkari bahwa ada di antara para pemimpin yang telah gagal mewujudkan masyarakat yang baik walaupun ia nabi dan rasul. Tetapi juga tidak boleh diingkari bahwa di sana banyak para pemimpin yang berhasil mewujudkan masyarakat yang baik meskipun bukan nabi dan rasul. Dan perlu diketahui bahwa kegagalan dan keberhasilan itu adalah hak Allah. Sedangkan kewajiban kita hanyalah beriman, beramal saleh dan berusaha. Ini yang akan dihisab di akhirat kelak, bukan berhasil dan gagalnya.

Kedua : Idrus Ramli salah membuat contoh. Ia menganggap Kaisar Romawi Hiraclius sebagai pemimpin yang baik yang tidak bisa membawa rakyatnya ke jalan yang benar. Padahal Hiraclius sendiri berkata: “Kembali semua kesini! Sebenarnya aku barusan mengatakan begitu hanya karena ingin membuktikan militansi dan kesetiaan kalian terhadap agama kalian. Sekarang aku telah yakin terhadap hal itu.” Jadi Hiraclius mengajak rakyatnya untuk menerima dakwah Nabi SAW itu hanya pura-pura, tidak sungguh-sungguh. Dengan demikian Hiraclius itu bukan tipe pemimpin yang baik. Jadi Idrus Ramli keliru. Apalagi mencontohkan dengan Fir’aun, sangat tidak nyambung.

Ketiga : Idrus Ramli tidak memahami, atau berpura-pura tidak paham karena tujuan jahat, bahwa Hizbut Tahrir sekarang sedang berjuang melalui proses dakwah dan pendidikan kemasyarakatan untuk menyiapkan mereka sebagai kader masyarakat yang saleh, baik secara individual maupun secara social. Tapi Hizbut Tahrir tidak mengatakan: “Ketika lingkungan masyarakat itu telah menanamkan kesalehan, baik dalam ranah individu maupun social, maka dengan sendirinya Allah akan memberikan kepada mereka seorang pemimpin yang saleh.” Karena kata “maka dengan sendirinya” harus disesuaikan dengan hukum kausalitas (sebab-akibat, sabab-musabbab, atau sunnatullah), tidak dimakan mentah-mentah.

Kemudian sebagai indikasi dan bukti bahwa masyarakat itu sudah saleh adalah ketika mereka mau memilih dan mengangkat pemimpin yang saleh, dan akan golput dan menolak ketika diajak untuk memilih pemimpin yang tidak saleh. Sedang indikasi dan bukti bahwa pemimpin itu saleh adalah ketundukannya terhadap kewajiban menerapkan syariat Islam secara sempurna, baik pada dirinya sendiri maupun dalam pemerintahannya. Dan kondisi ini telah terbukti pada masyarakat yang telah dididik dan dibina oleh Hizbut Tahrir. Dan ini adalah indikasi bahwa Hizbut Tahrir telah berhasil dalam mendidik dan membina masyarakat.

Tidak seperti kelompoknya Idrus Ramli yang mengklaim paling Aswaja dan sedang mendidik dan membina masyarakat agar menjadi saleh, tetapi mereka malah disuruh dan dipaksa untuk memilih pemimpin yang nyata-nyata tidak mau menerapkan syariat Islam secara sempurna dalam pemerintahannya, dan diajak untuk menolak penegakkan khalifah yang akan menerapkan syariat secara sempurna. Karena kelompoknya Idrus Ramli itu memiliki akidah yang nyeleneh yaitu bahwa ketika masyarakat sudah saleh, maka dengan sendirinya Allah akan mengangkat pemimpin yang saleh bagi mereka. Jadi dalil-dalilnya itu dimakan mentah-mentah, tidak dipahami secara tasyri’ dan secara hukum kausalitas. Jadi sampai kiamatpun mereka tidak akan memiliki pemimpin yang saleh, ketika mereka tidak mau berjuang untuk mewujudkannya. Padahal Nabi SAW dan para sahabat saja harus berjuang untuk menjadi dan memiliki pemimpin yang saleh. Mereka tidak menunggu pemimpin saleh yang diangkat langsung oleh Allah.
(Abulwafa Romli)



NKRI DAN PANCASILA PINAL?
Oleh: Abulwafa Romli

Kedua term ini hakekatnya adalah Virus Liberal bertopeng Aswaja, karena fakta para pengusungnya selama ini selalu berafiliasi dan berkolaborasi dengan arang-orang liberal, bahkan mereka adalah
orang-orang liberal tulen, dimana mereka adalah para propagandis bagi peradaban barat. Mereka sangat anti dan menentang bahkan melakukan penggembosan terhadap
dakwah menuju kebangkitan Islam yang hakiki melalui penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai institusi politik Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] yang selama ini sangat getol dilakukan oleh HTI/HT bersama umat Islam yang lain. Jadi pakta sebenarnya mereka adalah kepanjangan dari tangan-tangan Barat dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat ide, pemikiran dan seperangkat sistemnya. Sedangkan term Pancasila Pinal dan NKRI Pinal hanya dibuat dalih dan tameng untuk menangkis serangan dari kaum muslim yang anti peradaban barat.

Terkait dengan NKRI, maka harus dipandang sebagai usaha maksimal dari para pendahulu kita dalam mengusir penjajah dan mendirikan sebuah Negara, dan bukan batas maksimal. Karena seandainya mereka mampu, pasti Malaysia dan sekitarnya sudah menjadi bagian dari NKRI. Sedangkan yang tidak boleh dilakukan dan yang bertentangan dengan semangat NKRI adalah memisahkan diri dari NKRI atau memecah NKRI menjadi dua Negara atau lebih. Timor Timur sudah lepas dari wilayah NKRI, ini menunjukan bahwa NKRI tidak pinal. Dan para aktivis HTI dulu sangat menolak dilakukannya memorandum di sana. Padahal saat itu kaum leberal diam seribu bahasa. Juga dengan gejolak sparatisme di Papua dan Maluku juga Aceh, para aktivis HTI telah memberikan masukan berharga kepada pihak-pihak terkait untuk menolaknya. Sampai-sampai banyak yang berkomentar bahwa HTI sangat nasionalis.

Padahal Daulah Khilafah yang sedang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir justru akan mengokohkan wilayah NKRI, akan mengembalikan Timor Timur kepangkuan NKRI, bahkan akan memperluas wilayah NKRI, karena khilafah adalah sistem yang universal, bahkan akan menggabungkan Negara-negara Barat dan Timur ke pangkuan NKRI. Maka ketika itu nama NKRI akan berubah menjadi Khilafah.

Ini juga tidak bertentangan dengan doktrin NU yang selama ini para pemimpinnya terus melakukan propaganda anti khilafah dengan dalih Pancasila dan NKRI Pinalnya, karena kewajiban penegakkan khilafah itu telah disepakati oleh empat madzhab (aimmatul arba’ah) sebagai madzhab NU, juga para tokoh NU telah berpandangan akan Apa Arti Sebuah Nama, Nama Itu Tidak Perlu Yang Penting Substansinya, Ismun Itu Tidak Perlu Yang Penting Musammanya, seperti pandangan KH Ahmad Shidiq dll. Jadi nama itu tidak dipersoalkan, boleh NKRI dan boleh Khilafah, yang penting substansinya, yaitu, keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat wilayah NKRI.

Apalagi Indonesia telah merdeka dari penjajahan militer dengan semangat Islam, dengan pekikan takbir “Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar”, dengan darah kaum muslim, dengan pembukaan UUD ’45 yang berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”, dan dengan sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya” (yang pada tgl 18 Agustus dikhianati dan diganti menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Faktanya setelah sekian tahun Indonesia merdeka, justru ideologi kapitalisme yang mengatur negeri ini, bukan ideologi Islam. Bukan hanya mengatur, tetapi ideologi kapitalisme telah menjadi medel penjajahan baru terhadap wilayah NKRI. Dan semangat Pancasila Pinal dan NKRI Pinal sungguh tak berdaya manghadapi penjajahan ini. Justru mulut-mulut yang sudah latah menyebut Pancasila Pinal dan NKRI Pinal telah menjadi kepanjangan dari ideologi kapitalisme. Jadi mereka telah bekerja sama dengan para penjajah. Maka hakekatnya mereka adalah pengkhianat Pancasila dan NKRI. Maling teriak, “Maling!!!”.

Kita harus cerdas, kita harus paham bahwa kapitalisme tetap akan menjajah wilayah NKRI dan tidak ada satu kekuatanpun yang sanggup mengusir kapitalisme dari wilayah NKRI. Penyebabnya, karena justru pilar-pilar NKRI-lah yang menjadikan kedaulatan ditangan rakyat, yang membuka pintu bagi penjajah. Dan asas NKRI-lah yang rapuh sehingga penjajah dengan sangat mudah merobohkannya dan memasuki wilayahnya.

Kita harus sepakat, bahwa semangat kepahlawanan adalah kemerdekaan wilayah NKRI dengan mengusir para penjajah, bukan nama NKRI-nya. Karena term NKRI baru dibentuk menjelang dan setelah Indonesia merdeka, tidak sebelumnya. Jadi pilar-pilar NKRI dibangun untuk melindungi dan menjaga kemerdekaan, bukan untuk kemerdekaan. Dan sekarang pilar-pilar NKRI dan asas NKRI itu sedang ditunggangi dan dimanfaatkan oleh penjajah untuk melanggengkan penjajahan atas wilayahnya.

Kita juga harus sepakat, bahwa tujuan dari kemerdekaan adalah, “keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat wilayah NKRI”, bukan nama NKRI-nya. Jadi NKRI hanyalah sebuah nama atau sebuah wadah/rumah. Apalah arti sebuah nama atau wadah/rumah kalau sudah tidak sesuai dengan substansinya atau sudah tidak bisa menampung isinya. Salahkah kalau kita menggantinya dengan nama lain yang lebih baik dan yang sesuai dengan substansinya, dan menggantinya dengan wadah/rumah lain yang bisa menampung semua isinya?

Ingat, selama kita masih mempertahankan “Pancasila Pinal dan NKRI Pinal, maka selamanya, sampai kita menjadi bangsa yang tidak punya apa-apa, sampai kita semua menjadi budak, kita tetap terjajah dan kapitalisme tetap menjadi raja penjajah terhadap bangsa dan wilayah NKRI.

Ingat, selama kita masih membiarkan para penjajah bebas mengeksplorasi dan mengeksploitasi wilayah dan bangsa NKRI, maka para pahlawan terdahulu merasa kecewa dan menangisi kondisi kita yang tidak bisa meneruskan cita-citanya, dan kita termasuk bangsa pengkhianat kemerdekaan, pengkhianat wilayah NKRI, bahkan sebagai bangsa yang murtad dari NKRI.

Sebagaimana seseorang yang terus mengenakan busana muslim, KTP Islam, tinggal di dalam masjid, dan selalu menyalahkan orang lain yang tidak sepertinya, tetapi ia sama sekali tidak mengamalkan substansi dari ajaran Islam. Ia tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, tidak hajji dan tidak-tidak yang lain. Bahkan ia suka mengganggu setiap orang yang shalat di dalam masjid, bahkan ia menjadi pembantu setan. Ini sama halnya dengan mereka yang terus mengucapkan kalimat, “Pancasila Pinal dan NKRI Pinal”, tetapi mereka bekerja sama dengan para penjajah yang setiap saat merusak akhlak sumberdaya manusia NKRI, dan setiap saat menguras sumberdaya alam wilayah NKRI.

Tidak ada kata yang tepat untuk mereka selain “PENGKHIANAT BANGSA DAN WILAYAH NKRI”.

Sadarlah wahai saudara-saudaraku...
Foto: NKRI DAN PANCASILA PINAL?
Oleh: Abulwafa Romli

Kedua term ini hakekatnya adalah Virus Liberal bertopeng Aswaja, karena fakta para pengusungnya selama ini selalu berafiliasi dan berkolaborasi dengan arang-orang liberal, bahkan mereka adalah orang-orang liberal tulen, dimana mereka adalah para propagandis bagi peradaban barat. Mereka sangat anti dan menentang bahkan melakukan penggembosan terhadap
dakwah menuju kebangkitan Islam yang hakiki melalui penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai institusi politik Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] yang selama ini sangat getol dilakukan oleh HTI/HT bersama umat Islam yang lain. Jadi pakta sebenarnya mereka adalah kepanjangan dari tangan-tangan Barat dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat ide, pemikiran dan seperangkat sistemnya. Sedangkan term Pancasila Pinal dan NKRI Pinal hanya dibuat dalih dan tameng untuk menangkis serangan dari kaum muslim yang anti peradaban barat.

Terkait dengan NKRI, maka harus dipandang sebagai usaha maksimal dari para pendahulu kita dalam mengusir penjajah dan mendirikan sebuah Negara, dan bukan batas maksimal. Karena seandainya mereka mampu, pasti Malaysia dan sekitarnya sudah menjadi bagian dari NKRI. Sedangkan yang tidak boleh dilakukan dan yang bertentangan dengan semangat NKRI adalah memisahkan diri dari NKRI atau memecah NKRI menjadi dua Negara atau lebih. Timor Timur sudah lepas dari wilayah NKRI, ini menunjukan bahwa NKRI tidak pinal. Dan para aktivis HTI dulu sangat menolak dilakukannya memorandum di sana. Padahal saat itu kaum leberal diam seribu bahasa. Juga dengan gejolak sparatisme di Papua dan Maluku juga Aceh, para aktivis HTI telah memberikan masukan berharga kepada pihak-pihak terkait untuk menolaknya. Sampai-sampai banyak yang berkomentar bahwa HTI sangat nasionalis.

Padahal Daulah Khilafah yang sedang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir justru akan mengokohkan wilayah NKRI, akan mengembalikan Timor Timur kepangkuan NKRI, bahkan akan memperluas wilayah NKRI, karena khilafah adalah sistem yang universal, bahkan akan menggabungkan Negara-negara Barat dan Timur ke pangkuan NKRI. Maka ketika itu nama NKRI akan berubah menjadi Khilafah.

Ini juga tidak bertentangan dengan doktrin NU yang selama ini para pemimpinnya terus melakukan propaganda anti khilafah dengan dalih Pancasila dan NKRI Pinalnya, karena kewajiban penegakkan khilafah itu telah disepakati oleh empat madzhab (aimmatul arba’ah) sebagai madzhab NU, juga para tokoh NU telah berpandangan akan Apa Arti Sebuah Nama, Nama Itu Tidak Perlu Yang Penting Substansinya, Ismun Itu Tidak Perlu Yang Penting Musammanya, seperti pandangan KH Ahmad Shidiq dll. Jadi nama itu tidak dipersoalkan, boleh NKRI dan boleh Khilafah, yang penting substansinya, yaitu, keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat wilayah NKRI.

Apalagi Indonesia telah merdeka dari penjajahan militer dengan semangat Islam, dengan pekikan takbir “Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar”, dengan darah kaum muslim, dengan pembukaan UUD ’45 yang berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”, dan dengan sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya” (yang pada tgl 18 Agustus dikhianati dan diganti menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Faktanya setelah sekian tahun Indonesia merdeka, justru ideologi kapitalisme yang mengatur negeri ini, bukan ideologi Islam. Bukan hanya mengatur, tetapi ideologi kapitalisme telah menjadi medel penjajahan baru terhadap wilayah NKRI. Dan semangat Pancasila Pinal dan NKRI Pinal sungguh tak berdaya manghadapi penjajahan ini. Justru mulut-mulut yang sudah latah menyebut Pancasila Pinal dan NKRI Pinal telah menjadi kepanjangan dari ideologi kapitalisme. Jadi mereka telah bekerja sama dengan para penjajah. Maka hakekatnya mereka adalah pengkhianat Pancasila dan NKRI. Maling teriak, “Maling!!!”.

Kita harus cerdas, kita harus paham bahwa kapitalisme tetap akan menjajah wilayah NKRI dan tidak ada satu kekuatanpun yang sanggup mengusir kapitalisme dari wilayah NKRI. Penyebabnya, karena justru pilar-pilar NKRI-lah yang menjadikan kedaulatan ditangan rakyat, yang membuka pintu bagi penjajah. Dan asas NKRI-lah yang rapuh sehingga penjajah dengan sangat mudah merobohkannya dan memasuki wilayahnya.

Kita harus sepakat, bahwa semangat kepahlawanan adalah kemerdekaan wilayah NKRI dengan mengusir para penjajah, bukan nama NKRI-nya. Karena term NKRI baru dibentuk menjelang dan setelah Indonesia merdeka, tidak sebelumnya. Jadi pilar-pilar NKRI dibangun untuk melindungi dan menjaga kemerdekaan, bukan untuk kemerdekaan. Dan sekarang pilar-pilar NKRI dan asas NKRI itu sedang ditunggangi dan dimanfaatkan oleh penjajah untuk melanggengkan penjajahan atas wilayahnya.

Kita juga harus sepakat, bahwa tujuan dari kemerdekaan adalah, “keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat wilayah NKRI”, bukan nama NKRI-nya. Jadi NKRI hanyalah sebuah nama atau sebuah wadah/rumah. Apalah arti sebuah nama atau wadah/rumah kalau sudah tidak sesuai dengan substansinya atau sudah tidak bisa menampung isinya. Salahkah kalau kita menggantinya dengan nama lain yang lebih baik dan yang sesuai dengan substansinya, dan menggantinya dengan wadah/rumah lain yang bisa menampung semua isinya?

Ingat, selama kita masih mempertahankan “Pancasila Pinal dan NKRI Pinal, maka selamanya, sampai kita menjadi bangsa yang tidak punya apa-apa, sampai kita semua menjadi budak, kita tetap terjajah dan kapitalisme tetap menjadi raja penjajah terhadap bangsa dan wilayah NKRI.

Ingat, selama kita masih membiarkan para penjajah bebas mengeksplorasi dan mengeksploitasi wilayah dan bangsa NKRI, maka para pahlawan terdahulu merasa kecewa dan menangisi kondisi kita yang tidak bisa meneruskan cita-citanya, dan kita termasuk bangsa pengkhianat kemerdekaan, pengkhianat wilayah NKRI, bahkan sebagai bangsa yang murtad dari NKRI.

Sebagaimana seseorang yang terus mengenakan busana muslim, KTP Islam, tinggal di dalam masjid, dan selalu menyalahkan orang lain yang tidak sepertinya, tetapi ia sama sekali tidak mengamalkan substansi dari ajaran Islam. Ia tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, tidak hajji dan tidak-tidak yang lain. Bahkan ia suka mengganggu setiap orang yang shalat di dalam masjid, bahkan ia menjadi pembantu setan. Ini sama halnya dengan mereka yang terus mengucapkan kalimat, “Pancasila Pinal dan NKRI Pinal”, tetapi mereka bekerja sama dengan para penjajah yang setiap saat merusak akhlak sumberdaya manusia NKRI, dan setiap saat menguras sumberdaya alam wilayah NKRI.

Tidak ada kata yang tepat untuk mereka selain “PENGKHIANAT BANGSA DAN WILAYAH NKRI”.

Sadarlah wahai saudara-saudaraku...


NEGARA KAFIR YANG ADIL LEBIH BAIK DARI NEGARA ISLAM YANG ZALIM?

Oleh: Abulwafa Romli

Bismillahirrahmaanirrahiim
Sesungguhnya Kaum liberal tidak pernah berhenti dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat pemikiran, ide
dan sistemnya, dan menolak ideologi Islam dengan seperangkat pemikiran, ide dan sistemnya, untuk diterapkan dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Di antara berbagai dalih yang dipakai untuk menjustifikasi propaganda dan penolakan tersebut adalah perkataan mereka bahwa “Negara kafir yang adil itu lebih baik dari negara Islam yang zalim”, juga “Pemimpin kafir yang adil itu lebih baik dari pemimpin muslim yang zalim”.
Mereka menjustifikasi perkataannya itu dengan perkataan yang dikutif oleh Ibnu Taimiyah sebagai berikut:

إنَّ اللَّهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً ؛ وَلَا يُقِيمُ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً

“Sesungguhnya Alloh akan menegakkan negara yang adil meskipun negara kafir, dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun negara Islam”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, juz 6, hal. 340, Maktabah Syamilah).

Mereka juga menggunakan perkataan tersebut untuk menjustifikasi kebolehan kaum muslim memiliki atau mengangkat pemimpin (pemerintah / penguasa) dari kaum kufar dan musyrikin, karena yang menjadi standar bagi mereka hanyalah keadilannya, titik. Jadi meskipun negaranya kafir dan pemimpinnya kafir, maka tidaklah masalah, yang penting adil. Juga dipakai untuk menjustifikasi kebolehan kaum muslim memiliki negara demokrasi-kapitalis yang memancar dari akidah sekularisme yang nyata-nyata kontradiksi dengan negara Islam (khilafah) yang memancar dari akidah Islam (Ahlussunnah Waljama’ah).

KAUM LIBERAL SESAT DAN MENYESATKAN

Sesungguhnya kaum liberal, dengan pemikiran dan perkataannya tersebut, adalah sesat dan menyesatkan (dlaallun mudlillun). Berikut adalah bukti-bukti kesesatan mereka dalam pertimbangan (mizan) syar’inya:

Pertama: Kaum liberal telah menggunakan perkataan yang hak untuk menjustifikasi kebatilan, yang dalam maqalah Arab biasa disebut sebagai “Kalimatulhaqq uriida bihaa al-baathil” (perkataan yang hak dipakai untuk menjustifikasi kebatilan). Ini bertolak belakang dengan tujuan Imam Ibnu Taimiyah yang mengutif perkataan tersebut untuk menolak kebatilan, bukan malah untuk menjustifikasi kebatilan. Beliau mengutifnya pada pasal (atau bab) amar ma’ruf dan nahi munkar, yaitu pada pembahasan terkait maksiat-maksiat yang menjadi sebab turunnya sejumlah musibah, yang diantaranya adalah maksiat berupa kezaliman.

Kedua: Kaum liberal telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Yaitu menempatkan perkataan yang hak pada tempat kebatilan, yakni untuk membolehkan dan melakukan kebatilan, dan inilah hakekat kezaliman yang sesungguhnya. Karena definisi zalim ialah;

الظلم: وضع الشيئ في غير موضعه. وفي الشريعة: عبارة عن التعدي عن الحق إلى الباطل، وهو الجور. وقيل: هو التصرف في ملك الغير، ومجاوزة الحد.

“Zalim ialah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dalam syariat; zalim ialah ungkapan dari penyalah gunaan hak untuk menerjang kebatilan, yaitu kesewenang-wenangan atau ketidak adilan. Dan dikatakan; Zalim ialah menggunakan milik orang lain, dan melampaui batas”. (Syarif Ali bin Muhammad al-Jarjani, al-Ta’rifat, hal 144).

Ketiga: Term, “Sesungguhnya Alloh akan menegakkan negara yang adil meskipun negara kafir”, konotasinya adalah; Alloh SWT akan menegakkan negara kafir bagi kaum kuffar yang kepala negaranya (atau pemerintahnya) juga orang kafir, tetapi berlaku adil, seperti Emperium Persia yang berdiri tegak selama ratusan tahun. Bukan negara kafir atau negara Islam bagi kaum muslim yang kepala negaranya adalah orang kafir. Karena ketika kaum muslim memiliki negara kafir atau negara Islam yang dipimpin oleh orang kafir, maka disini justru telah terjadi kezaliman, karena disamping kaum muslim wajib memiliki negara Islam, juga kepala negara yang kafir tidak akan bisa adil, karena tidak akan bisa menerapkan hukum dan sistem Islam yang adil dan datang dari Yang Maha Adil kepada rakyatnya yang terdiri dari kaum muslim, kecuali kalau dia memeluk Islam dan negaranya juga negara Islam, sebab Alloh SWT telah melarang kaum muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin pemerintahan atas mereka. Alloh SWT berfirman:

... ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا.

“… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman”. QS an-Nisa [4]: 141.

Pemerintahan adalah jalan yang paling kuat bagi pemerintah untuk menguasai rakyat yang diperintahnya. Redaksi ayat diatas memakai kata “Lan” yang berarti “sekali-kali tidak akan, tidak akan pernah, dan sampai kapanpun tidak”, adalah indikasi (qarinah) untuk larangan yang tegas (keras) dari pemerintahan orang kafir atas kaum muslim. Artinya, Alloh SWT telah mengharamkan atas kaum muslim untuk menjadikan atau mengangkat orang kafir sebagai pemerintah (penguasa) atas mereka.

Lebih-lebih, Alloh SWT telah mensyaratkan pemerintah bagi kaum muslim itu harus orang muslim. Alloh berfirman:

ياأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم...

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. QS an-Nisa [4]: 59. Dan firman-Nya:

وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به، ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم...

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka,…”. QS an-Nisa [4]: 83.

Dalam al-Qur’an tidak ada kalimat “ulil amri” (pemerintah / penguasa) kecuali digandeng dengan kata “minkum” (diantara kamu kaum muslim) atau “minhum” (diantara mereka kaum muslim), dari kaum muslim (ulil amri minkum atau ulil amri minhum). Ini menunjukkan bahwa diantara syarat ulil amri adalah orang muslim.

Karena tujuan dari adanya ulil amri yang muslim adalah agar bisa menerapkan hukum dan sistem Islam sebagai konsekwensi dari taat kepada Alloh SWT dan Rasululloh SAW. Jadi ketika ulil amri yang muslim juga tidak mau menerapkan hukum dan sistem Islam, maka sama halnya dengan ulil amri yang kafir, sehingga wujudnya seperti tidak ada (wujuuduhu ka’adamihi). Dan ketika kaum muslim dihadapkan pada kondisi seperti ini, maka golput adalah pilihan terbaik. Kalau tidak, maka kaum muslim akan terjerumus dalam jurang kesesatan berupa tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman berupa penerapan hukum dan sistem kafir. Padahal Alloh SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ…

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan kezaliman (pelanggaran)”. QS al-Maaidah [5]: 2.

Keempat: Term “dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun negara Islam”, yakni, bahwa Allah tidak menegakkan negara Islam yang zalim, yakni negara Islam bagi kaum muslim yang kepala negaranya juga orang muslim, tetapi berlaku zalim dalam pemerintahannya. Term ini berkonotasi larangan dari kezaliman yang dilakukan oleh pemerintah dalam negara Islam, karena kezaliman pemerintah, baik terhadap hukum dan perundang-undangan, yaitu dengan menerapkan hukum dan perundang-undangan dari selain Islam, maupun terhadap rakyatnya, adalah penyebab dari kehancuran sebuah negara.
Dan termasuk kezaliman yang dapat menghancurkan negara adalah kemaksiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh prajuritnya. Dalam hal ini Amirul Mukminiin ‘Umar Ibnul Khathab ra pernah mengirim surat kepada salah satu panglima perangnya:

... فإنّ ذنوبَ الجيش أخوفُ عليهم من عدوّهم، وإنما يُنْصَرُ المسلمون بمعصية عدوّهم الله، ولولا ذلك لم تكن لنا بهم قوة، لأن عددنا ليس كعددهم ولاعُدَّتُنَا كعدتهم، فإن استوينا في المعصية كان لهم الفضل علينا في القوة وإلا ننصرُ عليهم بفضلنا.

“… karena dosa-dosa prajurit itu lebih ditakuti atas mereka daripada musuh mereka. Kaum muslim itu mendapat pertolongan hanya karena musuh mereka maksiat kepada Alloh. Seandainya tidak demikian, maka kami tidak memiliki kekuatan mengalahkan mereka, karena jumlah kami tidak seperti jumlah mereka, dan logistik kami tidak seperti logistik mereka. Lalu apabila kami menyamai mereka dalam maksiat, maka mereka memiliki kelebihan kekuatan atas kami. Dan kalau tidak demikian, maka kami akan mendapat pertolongan atas mereka dengan kelebihan kami”.

Term diatas sedikitpun tidak menunjukkan bahwa kaum muslim boleh mendirikan negara kafir, yaitu negara yang hukum-hukumnya terdiri dari hukum-hukum kafir dan keamanannya berada di tangan kaum kuffar, dan boleh mengangkat pemerintah dari kaum kuffar.
Kelima: Dari perkataan kaum liberal bahwa “Negara kafir yang adil itu lebih baik dari negara Islam yang zalim”, juga “Pemimpin kafir yang adil itu lebih baik dari pemimpin muslim yang zalim”, dapat dipahami bahwa mereka telah mencampur-adukkan antara keadilan dalam sistem pemerintahan Islam dan keadilan dalam sistem pemerintahan kafir, dan antara kezaliman dalam sistem pemerintahan Islam dan kezaliman dalam sistem pemerintahan kafir.

Padahal keadilan dalam sistem pemerintahan Islam adalah ketika hukum-hukum dan perundang-undangan yang diterapkan oleh pemerintahnya itu digali dan diambil dari syariat Islam (al-Qur’an, Sunnah, Ijmak dan Qiyas syar’iy), dan interaksi pemerintah terhadap rakyatnya juga sesuai syariat Islam. Jadi ketika pemerintah negara Islam telah mengadopsi dan menerapkan hukum dan sistem dari selain Islam, dan telah berinteraksi dengan rakyatnya tidak berdasarkan hukum dan sistem Islam, maka secara otomatis dia telah berlaku zalim.

Sedangkan keadilan pemerintah negara kafir adalah keadilan dalam menerapkan hukum dan sistem kafir, dan dalam interaksi pemerintahnya terhadap rakyatnya sesuai hukum dan sistem kafir itu. Jadi yang dimaksud adalah keadilan miturut hukum dan sistem kafir. Padahal hukum dan sistem kafir dalam pandangan syariat Islam adalah kezaliman, dan kaum kuffar adalah kaum yang zalim. Alloh SWT berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ.

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. QS al-Maidah [5]: 44. Dan firman-Nya:

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هُمُ الظَّالِمُوْنَ.

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. QS al-Maidah [5]: 45. Dan Alloh SWT berfirman:

... والكافرون هم الظالمون.

“… dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim”. QS al-Baqaroh [2]: 254.

Keenam: Dengan perkataannya tersebut, Kaum liberal secara tidak langsung telah berburuk sangka (su-uzh zhan) terhadap negara Islam dan orang muslim dan berbaik sangka terhadap negara kafir dan orang kafir. Mereka menyangka bahwa negara Islam dan orang muslim selalu berbuat zalim, dan negara kafir dan orang kafir selalu berlaku adil. Oleh karenanya, mereka membolehkan, mendukung negara kafir, juga memilih dan mengangkat pemerintah / calon pemerintah yang terdiri dari orang kafir, karena –mungkin miturut mereka- lebih adil atau lebih dekat kepada keadilan. Padahal justru prasangka, pembolehan, dukungan dan pilihan mereka sebagai orang-orang muslim kepada negara kafir dan orang kafir adalah hakekat kezaliman yang sesungguhnya, karena menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yang dengannya bisa saja Alloh akan menghancurkan suatu negara yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslim.

Ketujuh: Sekarang Kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah yang telah dikutif oleh kaum liberal dengan menyertakan kalimat sebelum dan setelahnya secara urut:

وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ } . وَأُمُورُ النَّاسِ تَسْتَقِيمُ فِي الدُّنْيَا مَعَ الْعَدْلِ الَّذِي فِيهِ الِاشْتِرَاكُ فِي أَنْوَاعِ الْإِثْمِ : أَكْثَرُ مِمَّا تَسْتَقِيمُ مَعَ الظُّلْمِ فِي الْحُقُوقِ وَإِنْ لَمْ تَشْتَرِكْ فِي إثْمٍ ؛ وَلِهَذَا قِيلَ : إنَّ اللَّهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً ؛ وَلَا يُقِيمُ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً . وَيُقَالُ : الدُّنْيَا تَدُومُ مَعَ الْعَدْلِ وَالْكُفْرِ وَلَا تَدُومُ مَعَ الظُّلْمِ وَالْإِسْلَامِ . وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَيْسَ ذَنْبٌ أَسْرَعَ عُقُوبَةً مِنْ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ } فَالْبَاغِي يُصْرَعُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ كَانَ مَغْفُورًا لَهُ مَرْحُومًا فِي الْآخِرَةِ وَذَلِكَ أَنَّ الْعَدْلَ نِظَامُ كُلِّ شَيْءٍ ؛ فَإِذَا أُقِيمَ أَمْرُ الدُّنْيَا بِعَدْلِ قَامَتْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِصَاحِبِهَا فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمَتَى لَمْ تَقُمْ بِعَدْلِ لَمْ تَقُمْ وَإِنْ كَانَ لِصَاحِبِهَا مِنْ الْإِيمَانِ مَا يُجْزَى بِهِ فِي الْآخِرَةِ ؛ ....

“Dan Alloh ta’ala benar-benar berfirman: “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia (zalim) tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. QS al-A’rof [7]: 33. Urusan manusia di dunia itu bisa tegak bersama keadilan (dari pemerintah) meskipun disertai berbagai macam dosa (dari rakyatnya), lebih tegak daripada bersama kezaliman (dari pemerintah) terhadap sejumlah hak (bagi rakyatnya) meskipun tidak disertai dosa (dari rakyatnya). Oleh karenanya dikatakan: “Sesungguhnya Alloh akan menegakkan negara yang adil meskipun negara kafir, dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun negara Islam”, dan dikatakan: “Dunia itu bisa langgeng bersama keadilan (dari pemerintahnya) dan kekufuran (dalam hukum dan sistemnya), dan tidak langgeng bersama kezaliman (dari pemerintahnya) dan Islam (dalam hukum dan sistemnya)”.
Sungguh Nabi SAW telah bersabda: “Tidak ada dosa yang lebih cepat siksaannya daripada kezaliman dan memutus rahim”. Jadi orang yang zalim itu segara mendapat siksaan di dunia, meskipun ia di akhirat mendapat ampunan dan rahmat. Demikian itu, karena keadilan adalah sistem bagi segala sesuatu. Ketika urusan dunia diteggakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka ia bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan di akhiratnya tidak punya bagian pahala. Dan ketika tidak ditegakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka tidak akan bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan memiliki iman yang akan mendapat balasan pahala di akhiratnya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 6/340, Maktabah Syamilah).

Dari akumulasi perkataan Ibnu Taimiyah rh di atas, tidak tersurat dan tidak pula tersirat sedikitpun, bahwa beliau membolehkan kepada kaum muslim untuk memiliki atau menegakkan negara kafir dan mengangkat pemimpin pemerintahan dari orang kafir.

Apalagi ketika dikaitkan dengan perkataan Ibnu Taimiyyah rh dalam kitabnya yang lain, seperti perkataannya pada kitab as-Siyasah asy-Syar’iyyah:

فإن الولاية لها ركنان : القوة والأمانة ...
والقوة في الحكم بين الناس ترجع إلى العلم بالعدل الذي دل عليه الكتاب والسنة ، وإلى القدرة على تنفيذ الأحكام . والأمانة ترجع إلى خشية الله ، وألا يشتري بآياته ثمناً قليلاً ، وترك خشية الناس ؛ وهذه الخصال الثلاث التي أخذها الله على كل من حكم على الناس ، في قوله تعالى : { فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ، وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا، وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } (سورة المائدة : من الآية 44) . ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم : « القضاة ثلاثة : قاضيان في النار ، وقاض في الجنة . فرجل علم الحق وقضى بخلافه ، فهو في النار . ورجل قضى بين الناس على جهل ، فهو في النار ، ورجل علم الحق وقضى به ، فهو في الجنة » رواه أهل السنن . والقاضي اسم كل من قضى بين اثنين وحكم بينهما ، سواء كان خليفة ، أو سلطاناً ، أو نائباً ، أو والياً ؛ أو كان منصوباً ليقضي بالشرع ، أو نائباً له ، حتى من يحكم بين الصبيان في الخطوط ، إذا تخايروا . هكذا ذكر أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهو ظاهر .

“Sesungguhnya kekuasaan itu memiliki dua rukun: Kekuatan dan amanah…
Kekuatan dalam memutuskan hukum diantara manusia itu kembali kepada pengetahuan terkait keadilan yang telah ditunjukkan oleh al-Kitab dan Sunnah, juga kembali kepada kemampuan dalam menerapkan hukum-hukum tersebut.
Sedang amanah itu kembali kepada rasa takut kepada Alloh, tidak menjual ayat-ayat –Nya dengan harga sedikit, dan tidak takut kepada manusia. Tiga karakter tersebut telah ditetapkan oleh Alloh terhadap setiap orang yang akan memutuskan hukum diantara manusia dalam firman-Nya: “… karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku, dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. QS al-Maidah [5]: 44.

Oleh karenanya, Nabi SAW bersabda: “Hakim itu ada tiga: Dua hakim di neraka, dan satu hakim di surga; Laki-laki yang mengetahui haqq dan memutuskan perkara dengan menyalahi haqq, maka ia di neraka. Laki-laki yang memutuskan perkara diantara manusia dengan tanpa ilmu, maka ia di neraka. Dan laki-laki yang mengetahui haqq dan memutuskan perkara dengan haqq, maka ia di surga”. HR Ahlussunan. Hakim adalah nama bagi setiap orang yang memutuskan perkara diantara dua orang, sama saja dia adalah khalifah, sultan, wakil (dari keduanya), atau wali (gubernur), atau dia diangkat untuk memutuskan perkara dengan hukum syara’, atau wakil baginya, sehingga orang yang memutuskan perkara diantara anak-anak terkait garis ketika mereka berlomba. Seperti inilah penuturan sahabat Rasululloh SAW, dan sangat jelas”. (Ibnu Taimiyyah, al-Siyasah al-Syar’iyyah, 1/6-7).

Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyyah rh dengan keadilan bagi kaum muslim dan dalam negara Islam, juga dalam mengangkat pemerintah, adalah keadilan miturut al-Qur’an dan Sunnah. Dan di atas sudah sangat jelas bahwa al-Qur’an telah melarang kaum muslim dari mengangkat orang kafir menjadi pemerintah / kepala negara bagi mereka. Sedangkan keadilan yang kontradiksi dengan al-Qur’an dan Sunnah adalah keadilan hukum dan sistem kafir, dan bagi kaum kuffar.
Kemudian al-Qur’an juga telah melarang kaum muslim mencampur adukkan yang hak (keadilan Islam) dengan yang batil (keadilan kafir). Alloh SWT berfirman:

وَلاَ تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.

“Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu sedang kalian mengetahui”. QS Al-Baqarah [2] : 42.

Dan dari perkataan Ibnu Taimiyyah rh;
فَالْبَاغِي يُصْرَعُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ كَانَ مَغْفُورًا لَهُ مَرْحُومًا فِي الْآخِرَةِ وَذَلِكَ أَنَّ الْعَدْلَ نِظَامُ كُلِّ شَيْءٍ ؛ فَإِذَا أُقِيمَ أَمْرُ الدُّنْيَا بِعَدْلِ قَامَتْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِصَاحِبِهَا فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمَتَى لَمْ تَقُمْ بِعَدْلِ لَمْ تَقُمْ وَإِنْ كَانَ لِصَاحِبِهَا مِنْ الْإِيمَانِ مَا يُجْزَى بِهِ فِي الْآخِرَةِ ؛ ....

“Jadi orang yang zalim itu segara mendapat siksaan di dunia, meskipun ia di akhirat mendapat ampunan dan rahmat. Demikian itu, karena keadilan adalah sistem bagi segala sesuatu. Ketika urusan dunia diteggakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka ia bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan di akhiratnya tidak punya bagian pahala. Dan ketika urusan dunia tidak ditegakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka tidak akan bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan memiliki iman yang akan mendapat balasan pahala di akhiratnya”.

Dapat dipahami bahwa negara Islam yang zalim itu lebih baik dari negara kafir yang adil, juga pemerintah muslim yang zalim itu lebih baik dari pemerintah kafir yang adil, karena ada harapan bagi kaum muslim untuk mendapat ampunan di akhirat kelak selama mereka mati dalam kondisi beriman, sekecil apapun iman itu . Karena keadilan yang dipraktekkan oleh negara kafir pada dasarnya (seperti di atas) adalah kezaliman, yaitu kezaliman hukum dan sistem kafir yang diterapkan dalam negara, juga kezaliman pemerintah dari orang kafir. Sedangkan orang kafir adalah seburuk-buruk makhluk dan akan menjadi penghuni neraka selamanya. Dalam hal ini Alloh SWT berfirman:

إن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين في نار جهنم خالدين فيها، أولئك هم شر البرية.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli kitab (kaum Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang yang musyrik (orang-orang Budha, Hindu, dll.) (akan masuk) ke neraka Jahannam; Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. QS al-Bayyinah [98]: 6.

Wallohu A’lamu Bi al-Shawab…
Foto: ‎NEGARA KAFIR YANG ADIL LEBIH BAIK DARI NEGARA ISLAM YANG ZALIM?

Oleh: Abulwafa Romli

Bismillahirrahmaanirrahiim
Sesungguhnya Kaum liberal tidak pernah berhenti dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat pemikiran, ide dan sistemnya, dan menolak ideologi Islam dengan seperangkat pemikiran, ide dan sistemnya, untuk diterapkan dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Di antara berbagai dalih yang dipakai untuk menjustifikasi propaganda dan penolakan tersebut adalah perkataan mereka bahwa “Negara kafir yang adil itu lebih baik dari negara Islam yang zalim”, juga “Pemimpin kafir yang adil itu lebih baik dari pemimpin muslim yang zalim”.
Mereka menjustifikasi perkataannya itu dengan perkataan yang dikutif oleh Ibnu Taimiyah sebagai berikut:

إنَّ اللَّهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً ؛ وَلَا يُقِيمُ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً

“Sesungguhnya Alloh akan menegakkan negara yang adil meskipun negara kafir, dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun negara Islam”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, juz 6, hal. 340, Maktabah Syamilah).

Mereka juga menggunakan perkataan tersebut untuk menjustifikasi kebolehan kaum muslim memiliki atau mengangkat pemimpin (pemerintah / penguasa) dari kaum kufar dan musyrikin, karena yang menjadi standar bagi mereka hanyalah keadilannya, titik. Jadi meskipun negaranya kafir dan pemimpinnya kafir, maka tidaklah masalah, yang penting adil. Juga dipakai untuk menjustifikasi kebolehan kaum muslim memiliki negara demokrasi-kapitalis yang memancar dari akidah sekularisme yang nyata-nyata kontradiksi dengan negara Islam (khilafah) yang memancar dari akidah Islam (Ahlussunnah Waljama’ah).

KAUM LIBERAL SESAT DAN MENYESATKAN

Sesungguhnya kaum liberal, dengan pemikiran dan perkataannya tersebut, adalah sesat dan menyesatkan (dlaallun mudlillun). Berikut adalah bukti-bukti kesesatan mereka dalam pertimbangan (mizan) syar’inya:

Pertama: Kaum liberal telah menggunakan perkataan yang hak untuk menjustifikasi kebatilan, yang dalam maqalah Arab biasa disebut sebagai “Kalimatulhaqq uriida bihaa al-baathil” (perkataan yang hak dipakai untuk menjustifikasi kebatilan). Ini bertolak belakang dengan tujuan Imam Ibnu Taimiyah yang mengutif perkataan tersebut untuk menolak kebatilan, bukan malah untuk menjustifikasi kebatilan. Beliau mengutifnya pada pasal (atau bab) amar ma’ruf dan nahi munkar, yaitu pada pembahasan terkait maksiat-maksiat yang menjadi sebab turunnya sejumlah musibah, yang diantaranya adalah maksiat berupa kezaliman.

Kedua: Kaum liberal telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Yaitu menempatkan perkataan yang hak pada tempat kebatilan, yakni untuk membolehkan dan melakukan kebatilan, dan inilah hakekat kezaliman yang sesungguhnya. Karena definisi zalim ialah;

الظلم: وضع الشيئ في غير موضعه. وفي الشريعة: عبارة عن التعدي عن الحق إلى الباطل، وهو الجور. وقيل: هو التصرف في ملك الغير، ومجاوزة الحد. 

“Zalim ialah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dalam syariat; zalim ialah ungkapan dari penyalah gunaan hak untuk menerjang kebatilan, yaitu kesewenang-wenangan atau ketidak adilan. Dan dikatakan; Zalim ialah menggunakan milik orang lain, dan melampaui batas”. (Syarif Ali bin Muhammad al-Jarjani, al-Ta’rifat, hal 144).

Ketiga: Term, “Sesungguhnya Alloh akan menegakkan negara yang adil meskipun negara kafir”, konotasinya adalah; Alloh SWT akan menegakkan negara kafir bagi kaum kuffar yang kepala negaranya (atau pemerintahnya) juga orang kafir, tetapi berlaku adil, seperti Emperium Persia yang berdiri tegak selama ratusan tahun. Bukan negara kafir atau negara Islam bagi kaum muslim yang kepala negaranya adalah orang kafir. Karena ketika kaum muslim memiliki negara kafir atau negara Islam yang dipimpin oleh orang kafir, maka disini justru telah terjadi kezaliman, karena disamping kaum muslim wajib memiliki negara Islam, juga kepala negara yang kafir tidak akan bisa adil, karena tidak akan bisa menerapkan hukum dan sistem Islam yang adil dan datang dari Yang Maha Adil kepada rakyatnya yang terdiri dari kaum muslim, kecuali kalau dia memeluk Islam dan negaranya juga negara Islam, sebab Alloh SWT telah melarang kaum muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin pemerintahan atas mereka. Alloh SWT berfirman:

... ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا.

“… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman”. QS an-Nisa [4]: 141.

Pemerintahan adalah jalan yang paling kuat bagi pemerintah untuk menguasai rakyat yang diperintahnya. Redaksi ayat diatas memakai kata “Lan” yang berarti “sekali-kali tidak akan, tidak akan pernah, dan sampai kapanpun tidak”, adalah indikasi (qarinah) untuk larangan yang tegas (keras) dari pemerintahan orang kafir atas kaum muslim. Artinya, Alloh SWT telah mengharamkan atas kaum muslim untuk menjadikan atau mengangkat orang kafir sebagai pemerintah (penguasa) atas mereka. 

Lebih-lebih, Alloh SWT telah mensyaratkan pemerintah bagi kaum muslim itu harus orang muslim. Alloh berfirman:

ياأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم...

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. QS an-Nisa [4]: 59. Dan firman-Nya:

 وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به، ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم...

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka,…”. QS an-Nisa [4]: 83. 

Dalam al-Qur’an tidak ada kalimat “ulil amri” (pemerintah / penguasa) kecuali digandeng dengan kata “minkum” (diantara kamu kaum muslim) atau “minhum” (diantara mereka kaum muslim), dari kaum muslim (ulil amri minkum atau ulil amri minhum). Ini menunjukkan bahwa diantara syarat ulil amri adalah orang muslim. 

Karena tujuan dari adanya ulil amri yang muslim adalah agar bisa menerapkan hukum dan sistem Islam sebagai konsekwensi dari taat kepada Alloh SWT dan Rasululloh SAW. Jadi ketika ulil amri yang muslim juga tidak mau menerapkan hukum dan sistem Islam, maka sama halnya dengan ulil amri yang kafir, sehingga wujudnya seperti tidak ada (wujuuduhu ka’adamihi). Dan ketika kaum muslim dihadapkan pada kondisi seperti ini, maka golput adalah pilihan terbaik. Kalau tidak, maka kaum muslim akan terjerumus dalam jurang kesesatan berupa tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman berupa penerapan hukum dan sistem kafir. Padahal Alloh SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ…

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan kezaliman (pelanggaran)”. QS al-Maaidah [5]: 2.

Keempat: Term “dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun negara Islam”, yakni, bahwa Allah tidak menegakkan negara Islam yang zalim, yakni negara Islam bagi kaum muslim yang kepala negaranya juga orang muslim, tetapi berlaku zalim dalam pemerintahannya. Term ini berkonotasi larangan dari kezaliman yang dilakukan oleh pemerintah dalam negara Islam, karena kezaliman pemerintah, baik terhadap hukum dan perundang-undangan, yaitu dengan menerapkan hukum dan perundang-undangan dari selain Islam, maupun terhadap rakyatnya, adalah penyebab dari kehancuran sebuah negara.
Dan termasuk kezaliman yang dapat menghancurkan negara adalah kemaksiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh prajuritnya. Dalam hal ini Amirul Mukminiin ‘Umar Ibnul Khathab ra pernah mengirim surat kepada salah satu panglima perangnya:

... فإنّ ذنوبَ الجيش أخوفُ عليهم من عدوّهم، وإنما يُنْصَرُ المسلمون بمعصية عدوّهم الله، ولولا ذلك لم تكن لنا بهم قوة، لأن عددنا ليس كعددهم ولاعُدَّتُنَا كعدتهم، فإن استوينا في المعصية كان لهم الفضل علينا في القوة وإلا ننصرُ عليهم بفضلنا.

“… karena dosa-dosa prajurit itu lebih ditakuti atas mereka daripada musuh mereka. Kaum muslim itu mendapat pertolongan hanya karena musuh mereka maksiat kepada Alloh. Seandainya tidak demikian, maka kami tidak memiliki kekuatan mengalahkan mereka, karena jumlah kami tidak seperti jumlah mereka, dan logistik kami tidak seperti logistik mereka. Lalu apabila kami menyamai mereka dalam maksiat, maka mereka memiliki kelebihan kekuatan atas kami. Dan kalau tidak demikian, maka kami akan mendapat pertolongan atas mereka dengan kelebihan kami”.

Term diatas sedikitpun tidak menunjukkan bahwa kaum muslim boleh mendirikan negara kafir, yaitu negara yang hukum-hukumnya terdiri dari hukum-hukum kafir dan keamanannya berada di tangan kaum kuffar, dan boleh mengangkat pemerintah dari kaum kuffar.
Kelima: Dari perkataan kaum liberal bahwa “Negara kafir yang adil itu lebih baik dari negara Islam yang zalim”, juga “Pemimpin kafir yang adil itu lebih baik dari pemimpin muslim yang zalim”, dapat dipahami bahwa mereka telah mencampur-adukkan antara keadilan dalam sistem pemerintahan Islam dan keadilan dalam sistem pemerintahan kafir, dan antara kezaliman dalam sistem pemerintahan Islam dan kezaliman dalam sistem pemerintahan kafir. 

Padahal keadilan dalam sistem pemerintahan Islam adalah ketika hukum-hukum dan perundang-undangan yang diterapkan oleh pemerintahnya itu digali dan diambil dari syariat Islam (al-Qur’an, Sunnah, Ijmak dan Qiyas syar’iy), dan interaksi pemerintah terhadap rakyatnya juga sesuai syariat Islam. Jadi ketika pemerintah negara Islam telah mengadopsi dan menerapkan hukum dan sistem dari selain Islam, dan telah berinteraksi dengan rakyatnya tidak berdasarkan hukum dan sistem Islam, maka secara otomatis dia telah berlaku zalim. 

Sedangkan keadilan pemerintah negara kafir adalah keadilan dalam menerapkan hukum dan sistem kafir, dan dalam interaksi pemerintahnya terhadap rakyatnya sesuai hukum dan sistem kafir itu. Jadi yang dimaksud adalah keadilan miturut hukum dan sistem kafir. Padahal hukum dan sistem kafir dalam pandangan syariat Islam adalah kezaliman, dan kaum kuffar adalah kaum yang zalim. Alloh SWT berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ.

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. QS al-Maidah [5]:  44. Dan firman-Nya:

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هُمُ الظَّالِمُوْنَ. 

 “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. QS al-Maidah [5]:  45. Dan Alloh SWT berfirman:

... والكافرون هم الظالمون.

“… dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim”. QS al-Baqaroh [2]: 254.

Keenam: Dengan perkataannya tersebut, Kaum liberal secara tidak langsung telah berburuk sangka (su-uzh zhan) terhadap negara Islam dan orang muslim dan berbaik sangka terhadap negara kafir dan orang kafir. Mereka menyangka bahwa negara Islam dan orang muslim selalu berbuat zalim, dan negara kafir dan orang kafir selalu berlaku adil. Oleh karenanya, mereka membolehkan, mendukung negara kafir, juga memilih dan mengangkat pemerintah / calon pemerintah yang terdiri dari orang kafir, karena –mungkin miturut mereka- lebih adil atau lebih dekat kepada keadilan. Padahal justru prasangka, pembolehan, dukungan dan pilihan mereka sebagai orang-orang muslim kepada negara kafir dan orang kafir adalah hakekat kezaliman yang sesungguhnya, karena menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yang dengannya bisa saja Alloh akan menghancurkan suatu negara yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslim.

Ketujuh: Sekarang Kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah yang telah dikutif oleh kaum liberal dengan menyertakan kalimat sebelum dan setelahnya secara urut:

وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ } . وَأُمُورُ النَّاسِ تَسْتَقِيمُ فِي الدُّنْيَا مَعَ الْعَدْلِ الَّذِي فِيهِ الِاشْتِرَاكُ فِي أَنْوَاعِ الْإِثْمِ : أَكْثَرُ مِمَّا تَسْتَقِيمُ مَعَ الظُّلْمِ فِي الْحُقُوقِ وَإِنْ لَمْ تَشْتَرِكْ فِي إثْمٍ ؛ وَلِهَذَا قِيلَ : إنَّ اللَّهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً ؛ وَلَا يُقِيمُ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً . وَيُقَالُ : الدُّنْيَا تَدُومُ مَعَ الْعَدْلِ وَالْكُفْرِ وَلَا تَدُومُ مَعَ الظُّلْمِ وَالْإِسْلَامِ . وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَيْسَ ذَنْبٌ أَسْرَعَ عُقُوبَةً مِنْ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ } فَالْبَاغِي يُصْرَعُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ كَانَ مَغْفُورًا لَهُ مَرْحُومًا فِي الْآخِرَةِ وَذَلِكَ أَنَّ الْعَدْلَ نِظَامُ كُلِّ شَيْءٍ ؛ فَإِذَا أُقِيمَ أَمْرُ الدُّنْيَا بِعَدْلِ قَامَتْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِصَاحِبِهَا فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمَتَى لَمْ تَقُمْ بِعَدْلِ لَمْ تَقُمْ وَإِنْ كَانَ لِصَاحِبِهَا مِنْ الْإِيمَانِ مَا يُجْزَى بِهِ فِي الْآخِرَةِ ؛ .... 

 “Dan Alloh ta’ala benar-benar berfirman: “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia (zalim) tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. QS al-A’rof [7]: 33. Urusan manusia di dunia itu bisa tegak bersama keadilan (dari pemerintah) meskipun disertai berbagai macam dosa (dari rakyatnya), lebih tegak daripada bersama kezaliman (dari pemerintah) terhadap sejumlah hak (bagi rakyatnya) meskipun tidak disertai dosa (dari rakyatnya). Oleh karenanya dikatakan: “Sesungguhnya Alloh akan menegakkan negara yang adil meskipun negara kafir, dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun negara Islam”, dan dikatakan: “Dunia itu bisa langgeng bersama keadilan (dari pemerintahnya) dan kekufuran (dalam hukum dan sistemnya), dan tidak langgeng bersama kezaliman (dari pemerintahnya)  dan Islam (dalam hukum dan sistemnya)”.
Sungguh Nabi SAW telah bersabda: “Tidak ada dosa yang lebih cepat siksaannya daripada kezaliman dan memutus rahim”. Jadi orang yang zalim itu segara mendapat siksaan di dunia, meskipun ia di akhirat mendapat ampunan dan rahmat. Demikian itu, karena keadilan adalah sistem bagi segala sesuatu. Ketika urusan dunia diteggakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka ia bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan di akhiratnya tidak punya bagian pahala. Dan ketika tidak ditegakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka tidak akan bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan memiliki iman yang akan mendapat balasan pahala di akhiratnya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 6/340, Maktabah Syamilah).

Dari akumulasi perkataan Ibnu Taimiyah rh di atas, tidak tersurat dan tidak pula tersirat sedikitpun, bahwa beliau membolehkan kepada kaum muslim untuk memiliki atau menegakkan negara kafir dan mengangkat pemimpin pemerintahan dari orang kafir.

Apalagi ketika dikaitkan dengan perkataan Ibnu Taimiyyah rh dalam kitabnya yang lain, seperti perkataannya pada kitab as-Siyasah asy-Syar’iyyah:

فإن الولاية لها ركنان : القوة والأمانة ...
والقوة في الحكم بين الناس ترجع إلى العلم بالعدل الذي دل عليه الكتاب والسنة ، وإلى القدرة على تنفيذ الأحكام . والأمانة ترجع إلى خشية الله ، وألا يشتري بآياته ثمناً قليلاً ، وترك خشية الناس ؛ وهذه الخصال الثلاث التي أخذها الله على كل من حكم على الناس ، في قوله تعالى : { فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ، وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا، وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } (سورة المائدة : من الآية 44) . ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم : « القضاة ثلاثة : قاضيان في النار ، وقاض في الجنة . فرجل علم الحق وقضى بخلافه ، فهو في النار . ورجل قضى بين الناس على جهل ، فهو في النار ، ورجل علم الحق وقضى به ، فهو في الجنة » رواه أهل السنن . والقاضي اسم كل من قضى بين اثنين وحكم بينهما ، سواء كان خليفة ، أو سلطاناً ، أو نائباً ، أو والياً ؛ أو كان منصوباً ليقضي بالشرع ، أو نائباً له ، حتى من يحكم بين الصبيان في الخطوط ، إذا تخايروا . هكذا ذكر أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهو ظاهر . 

“Sesungguhnya kekuasaan itu memiliki dua rukun: Kekuatan dan amanah…
Kekuatan dalam memutuskan hukum diantara manusia itu kembali kepada pengetahuan terkait keadilan yang telah ditunjukkan oleh al-Kitab dan Sunnah, juga kembali kepada kemampuan dalam menerapkan hukum-hukum tersebut.
Sedang amanah itu kembali kepada rasa takut kepada Alloh, tidak menjual ayat-ayat –Nya dengan harga sedikit, dan tidak takut kepada manusia. Tiga karakter tersebut telah ditetapkan oleh Alloh terhadap setiap orang yang akan memutuskan hukum diantara manusia dalam firman-Nya: “… karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku, dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. QS al-Maidah [5]: 44.

Oleh karenanya, Nabi SAW bersabda: “Hakim itu ada tiga: Dua hakim di neraka, dan satu hakim di surga; Laki-laki yang mengetahui haqq dan memutuskan perkara dengan menyalahi haqq, maka ia di neraka. Laki-laki yang memutuskan perkara diantara manusia dengan tanpa ilmu, maka ia di neraka. Dan laki-laki yang mengetahui haqq dan memutuskan perkara dengan haqq, maka ia di surga”. HR Ahlussunan. Hakim adalah nama bagi setiap orang yang memutuskan perkara diantara dua orang, sama saja dia adalah khalifah, sultan, wakil (dari keduanya), atau wali (gubernur), atau dia diangkat untuk memutuskan perkara dengan hukum syara’, atau wakil baginya, sehingga orang yang memutuskan perkara diantara anak-anak terkait garis ketika mereka berlomba. Seperti inilah penuturan sahabat Rasululloh SAW, dan sangat jelas”. (Ibnu Taimiyyah, al-Siyasah al-Syar’iyyah, 1/6-7).

Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyyah rh dengan keadilan bagi kaum muslim dan dalam negara Islam, juga dalam mengangkat pemerintah, adalah keadilan miturut al-Qur’an dan Sunnah. Dan di atas sudah sangat jelas bahwa al-Qur’an telah melarang kaum muslim dari mengangkat orang kafir menjadi pemerintah / kepala negara bagi mereka. Sedangkan keadilan yang kontradiksi dengan al-Qur’an dan Sunnah adalah keadilan hukum dan sistem kafir, dan bagi kaum kuffar. 
Kemudian al-Qur’an juga telah melarang kaum muslim mencampur adukkan yang hak (keadilan Islam) dengan yang batil (keadilan kafir). Alloh SWT berfirman:

وَلاَ تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. 

“Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu sedang kalian mengetahui”. QS Al-Baqarah [2] : 42.

 Dan dari perkataan Ibnu Taimiyyah rh;
فَالْبَاغِي يُصْرَعُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ كَانَ مَغْفُورًا لَهُ مَرْحُومًا فِي الْآخِرَةِ وَذَلِكَ أَنَّ الْعَدْلَ نِظَامُ كُلِّ شَيْءٍ ؛ فَإِذَا أُقِيمَ أَمْرُ الدُّنْيَا بِعَدْلِ قَامَتْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِصَاحِبِهَا فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمَتَى لَمْ تَقُمْ بِعَدْلِ لَمْ تَقُمْ وَإِنْ كَانَ لِصَاحِبِهَا مِنْ الْإِيمَانِ مَا يُجْزَى بِهِ فِي الْآخِرَةِ ؛ ....

“Jadi orang yang zalim itu segara mendapat siksaan di dunia, meskipun ia di akhirat mendapat ampunan dan rahmat. Demikian itu, karena keadilan adalah sistem bagi segala sesuatu. Ketika urusan dunia diteggakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka ia bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan di akhiratnya tidak punya bagian pahala. Dan ketika urusan dunia tidak ditegakkan dengan keadilan (dari pemerintah), maka tidak akan bisa tegak, meskipun orang yang punya urusan memiliki iman yang akan mendapat balasan pahala di akhiratnya”. 

Dapat dipahami bahwa negara Islam yang zalim itu lebih baik dari negara kafir yang adil, juga pemerintah muslim yang zalim itu lebih baik dari pemerintah kafir yang adil, karena ada harapan bagi kaum muslim untuk mendapat ampunan di akhirat kelak selama mereka mati dalam kondisi beriman, sekecil apapun iman itu . Karena keadilan yang dipraktekkan oleh negara kafir pada dasarnya (seperti di atas) adalah kezaliman, yaitu kezaliman hukum dan sistem kafir yang diterapkan dalam negara, juga kezaliman pemerintah dari orang kafir. Sedangkan orang kafir adalah seburuk-buruk makhluk dan akan menjadi penghuni neraka selamanya. Dalam hal ini Alloh SWT berfirman:

إن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين في نار جهنم خالدين فيها، أولئك هم شر البرية.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli kitab (kaum Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang yang musyrik (orang-orang Budha, Hindu, dll.) (akan masuk) ke neraka Jahannam; Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. QS al-Bayyinah [98]: 6.

Wallohu A’lamu Bi al-Shawab…‎


PASAL-PASAL KUNCI PIAGAM MADINAH YANG DIKHIANATI OLEH KELOMPOK LEBERAL

Oleh: Abulwafa Romli

Bismillahirrahmanirrahim
Sesungguhnya Piagam Madinah atau UUD Madinah (Watsiqah / Shahifah / Dustur al-Madinah) yang telah ditetapkan oleh Rasulul
lah SAW setibanya di Madinah itu memiliki 47 pasal dan dari padanya ada tiga pasal kunci yang menjadikan kedaulatan berada di tangan syara’, yaitu pasal ke 1, 23 dan 42. Akan tetapi yang sering dipakai dan diulang-ulang oleh kaum liberal hanya satu pasal saja, yaitu pasal ke 1, untuk menjustifikasi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan UUD ‘45-nya yang menjadikan kedaulatan berada di tangan rakyat, itu identik dengan Negara Madinah dengan Piagam Madinahnya. Tiga pasal kunci tersebut sebagai berikut:

وقال محمد بن إسحاق: وكتب رسول الله صلى الله عليه وسلم كتابا بين المهاجرين والأنصار، وادع فيه يهود وعاهدهم وأقرهم على دينهم وأموالهم، واشترط عليهم وشرط لهم:

Muhammad bin Ishaq berkata: “Rasulullah SAW telah menulis surat diantara sahabat Muhajirin dan Anshar, dimana pada surat itu beliau berdamai dan membuat perjanjian dengan kaum Yahudi, mengakui agama serta harta benda mereka, dan memberi syarat atas mereka dan bagi mereka:

"ببسم الله الرحمن الرحيم" هذا كتاب من محمد النبي بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.

“Bismillahirrahmanirrahim” Surat ini dari Nabi Muhammad diantara orang-orang beriman dan orang-orang muslim dari Quraisy dan Yatsrib dan siapa saja (orang-orang Yahudi) yang mengikuti, menyusul, dan berjihad bersama mereka”.

Keterangan:
Pada pembukaan Piagam Madinah di atas tersurat sangat jelas bahwa kaum Yahudi telah tunduk kepada sistem (syariat) Islam, karena mereka ikut berjihad bersama kaum Muslim. Padahal jihad adalah bagian dari syariat Islam dan untuk kepentingan Islam dan kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan Negara Madinah berada di tangan syariat Islam.

1-إنهم أمة واحدة من دون الناس.

Pasal 1:
Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu yang berbeda dari manusia yang lain.

Keterangan:
Mereka yang menjadi umat yang satu adalah kaum Muslim dari sahabat Muhajirin dan Anshar, dan kaum Yahudi yang telah tunduk kepada sistem Islam, sebagaimana pada pembukaan di atas, karena pasal 1 ini penjelasan dari pembukaan.

Apalagi Imam Ibnu Katsir rh dalam catatan kakinya terkait pasal 1 mengatakan:

أي متميزين عن الناس، ويمكن أن يعني ذلك اليهود، ولكن هذا بعيد.

“Yakni mereka itu berbeda dari umat manusia yang lain, dan memungkinkan memasukkan kaum Yahudi, tapi kemungkinan ini jauh”.

Ini menunjukkan bahwa yang dikehendaki dengan umat yang satu adalah umat Islam, tanpa melibatkan kaum Yahudi sebagai umat lain yang berada dalam perlindungan negara Islam.

23-وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد صلى الله عليه وسلم.

Pasal 23
Dan sesungguhnya kalian ketika berselisih mengenai sesuatu, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Muhammad SAW.

Keterangan:
Pasal 23 ini tersurat dengan jelas bahwa kedaulatan itu berada di tangan syariat Islam, karena mengembalikan hukum sesuatu kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, artinya dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukumnya.

42-وإنه ما كان بين أهل هذه الصحيفة من حدث أو اشتئجار يخاف فساده فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد رسول الله وإن الله على أتقى ما في هذه الصحيفة وأبره.

Pasal 42
Dan sesungguhnya ketika ada peristiwa atau perelisihan diantara anggota Piagam ini yang dikhawatirkan kerusakannya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Rasulullah SAW. Dan Allah menjaga yang lebih takwa dan lebih baik pada sPiagam ini. (Lihat: Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, juz III, hal. 272-276).

Keterangan:
Pasal 42 ini dengan sangat jelas menyuratkan bahwa ketika terjadi perselisihan diantara penduduk warga negara Madinah, maka keputusan hukumnya dikembalikan kepada Allah SWT (al-Qur’an) dan Rasulullah SAW (Sunnah). Ini juga menunjukkan bahwa kedaulatan negara Madinah berada di tangan syariat Islam.

Perbedaan antara pasal 23 dan pasal 42, kalau pasal 23 mengenai perselisihan terkait hukum segala sesuatu (benda), sedang pasal 42 mengenai perselisihan terkait amal perbuatan manusia. Jadi ketentuan penyelesaian hukum semuanya harus dikembalikan kepada syariat Islam.

Pasal-pasal di atas sebenarnya sesuai firman Allah SWT berikut:

ياأيهاالذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الـأمر منكم، فإن تنازعتُمْ في شيئ فردّوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر، ذلك خيرٌ وأحسنُ تأويلا.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. QS an-Nisa [4]: 59.

Kelakuan Kaum Liberal Menyerupai Kelakuan Ahli Kitab

Sesungguhnya kelakuan kaum liberal dalam mencampur adukkan yang haqq dengan yang bathil, yaitu dengan menyamakan negara demokrasi-sekular seperti Indonesia yang meletakkan kedaulatannya berada di tangan rakyat dengan negara Islam Madinah yang meletakkan kedaulatannya berada di tangan syariat Islam, menyamakan UUD ’45 hasil produk manusia yang tidak ma’shum dengan Piagam Madinah hasil produk Nabi Muhammad SAW yang ma’shum, dan menyembunyikan pasal-pasal kunci dari Piagam Madinah, itu sama halnya dengan kelakuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:

ياأهل الكتاب لم تلبسون الحق بالباطل وتكتمون الحق وأنتم تعلمون.

“Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil[203], dan menyembunyikan kebenaran[204], padahal kamu mengetahuinya?” QS Ali ‘Imron [3]: 71.

[203] Yaitu: menutupi firman-firman Allah yang termaktub dalam Taurat dan Injil dengan perkataan-perkataan yang dibuat-buat mereka (ahli Kitab) sendiri.
[204] Maksudnya: kebenaran tentang kenabian Muhammad s.a.w. yang tersebut dalam Taurat dan Injil. Dan Allah SWT juga berfirman:

ولا تلبسوا الحق بالباطل وتكتموا الحق وأنتم تعلمون.

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. QS al-Baqaroh [2]: 42.
Foto: ‎PASAL-PASAL KUNCI PIAGAM MADINAH YANG DIKHIANATI OLEH KELOMPOK LEBERAL

Oleh: Abulwafa Romli

Bismillahirrahmanirrahim
Sesungguhnya Piagam Madinah atau UUD Madinah (Watsiqah / Shahifah / Dustur al-Madinah) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW setibanya di Madinah itu memiliki 47 pasal dan dari padanya ada tiga pasal kunci yang menjadikan kedaulatan berada di tangan syara’, yaitu pasal ke 1, 23 dan 42. Akan tetapi yang sering dipakai dan diulang-ulang oleh kaum liberal hanya satu pasal saja, yaitu pasal ke 1, untuk menjustifikasi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan UUD ‘45-nya yang menjadikan kedaulatan berada di tangan rakyat, itu identik dengan Negara Madinah dengan Piagam Madinahnya. Tiga pasal kunci tersebut sebagai berikut:

 وقال محمد بن إسحاق: وكتب رسول الله صلى الله عليه وسلم كتابا بين المهاجرين والأنصار، وادع فيه يهود وعاهدهم وأقرهم على دينهم وأموالهم، واشترط عليهم وشرط لهم:

Muhammad bin Ishaq berkata: “Rasulullah SAW telah menulis surat diantara sahabat Muhajirin dan Anshar, dimana pada surat itu beliau berdamai dan membuat perjanjian dengan kaum Yahudi, mengakui agama serta harta benda mereka, dan memberi syarat atas mereka dan bagi mereka: 

"ببسم الله الرحمن الرحيم" هذا كتاب من محمد النبي بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.

“Bismillahirrahmanirrahim” Surat ini dari Nabi Muhammad diantara orang-orang beriman dan orang-orang muslim dari Quraisy dan Yatsrib dan siapa saja (orang-orang Yahudi) yang mengikuti, menyusul, dan berjihad bersama mereka”.

Keterangan: 
Pada pembukaan Piagam Madinah di atas tersurat sangat jelas bahwa kaum Yahudi telah tunduk kepada sistem (syariat) Islam, karena mereka ikut berjihad bersama kaum Muslim. Padahal jihad adalah bagian dari syariat Islam dan untuk kepentingan Islam dan kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan Negara Madinah berada di tangan syariat Islam.
 
1-إنهم أمة واحدة من دون الناس.

Pasal 1:
Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu yang berbeda dari manusia yang lain.

Keterangan:
Mereka yang menjadi umat yang satu adalah kaum Muslim dari sahabat Muhajirin dan Anshar, dan kaum Yahudi yang telah tunduk kepada sistem Islam, sebagaimana pada pembukaan di atas, karena pasal 1 ini penjelasan dari pembukaan. 

Apalagi Imam Ibnu Katsir rh dalam catatan kakinya terkait pasal 1 mengatakan:

أي متميزين عن الناس، ويمكن أن يعني ذلك اليهود، ولكن هذا بعيد.

“Yakni mereka itu berbeda dari umat manusia yang lain, dan memungkinkan memasukkan kaum Yahudi, tapi kemungkinan ini jauh”.

Ini menunjukkan bahwa yang dikehendaki dengan umat yang satu adalah umat Islam, tanpa melibatkan kaum Yahudi sebagai umat lain yang berada dalam perlindungan negara Islam.

23-وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد صلى الله عليه وسلم.

Pasal 23
Dan sesungguhnya kalian ketika berselisih mengenai sesuatu, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Muhammad SAW.

Keterangan:
Pasal 23 ini tersurat dengan jelas bahwa kedaulatan itu berada di tangan syariat Islam, karena mengembalikan hukum sesuatu kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, artinya dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukumnya.

42-وإنه ما كان بين أهل هذه الصحيفة من حدث أو اشتئجار يخاف فساده فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد رسول الله وإن الله على أتقى ما في هذه الصحيفة وأبره.

Pasal 42
Dan sesungguhnya ketika ada peristiwa atau perelisihan diantara anggota Piagam ini yang dikhawatirkan  kerusakannya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Rasulullah SAW. Dan Allah menjaga yang lebih takwa dan lebih baik pada sPiagam ini. (Lihat: Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, juz III, hal. 272-276).

Keterangan: 
Pasal 42 ini dengan sangat jelas menyuratkan bahwa ketika terjadi perselisihan diantara penduduk warga negara Madinah, maka keputusan hukumnya dikembalikan kepada Allah SWT (al-Qur’an) dan Rasulullah SAW (Sunnah). Ini juga menunjukkan bahwa kedaulatan negara Madinah berada di tangan syariat Islam.

Perbedaan antara pasal 23 dan pasal 42, kalau pasal 23 mengenai perselisihan terkait hukum segala sesuatu (benda), sedang pasal 42 mengenai perselisihan terkait amal perbuatan manusia. Jadi ketentuan penyelesaian hukum semuanya harus dikembalikan kepada syariat Islam.

Pasal-pasal di atas sebenarnya sesuai firman Allah SWT berikut: 
 
ياأيهاالذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الـأمر منكم، فإن تنازعتُمْ في شيئ فردّوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر، ذلك خيرٌ وأحسنُ تأويلا.  

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. QS an-Nisa [4]: 59.

Kelakuan Kaum Liberal Menyerupai Kelakuan Ahli Kitab 

Sesungguhnya kelakuan kaum liberal dalam mencampur adukkan yang haqq dengan yang bathil, yaitu dengan menyamakan negara demokrasi-sekular seperti Indonesia yang meletakkan kedaulatannya berada di tangan rakyat dengan negara Islam Madinah yang meletakkan kedaulatannya berada di tangan syariat Islam, menyamakan UUD ’45 hasil produk manusia yang tidak ma’shum dengan Piagam Madinah hasil produk Nabi Muhammad SAW yang ma’shum, dan menyembunyikan pasal-pasal kunci dari Piagam Madinah, itu sama halnya dengan kelakuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:

ياأهل الكتاب لم تلبسون الحق بالباطل وتكتمون الحق وأنتم تعلمون. 
  
“Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil[203], dan menyembunyikan kebenaran[204], padahal kamu mengetahuinya?” QS Ali ‘Imron [3]: 71.

[203] Yaitu: menutupi firman-firman Allah yang termaktub dalam Taurat dan Injil dengan perkataan-perkataan yang dibuat-buat mereka (ahli Kitab) sendiri.
[204] Maksudnya: kebenaran tentang kenabian Muhammad s.a.w. yang tersebut dalam Taurat dan Injil. Dan Allah SWT juga berfirman:

ولا تلبسوا الحق بالباطل وتكتموا الحق وأنتم تعلمون.
  
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. QS al-Baqaroh [2]: 42.‎


Hizbut Tahrir Tidak Mengikuti Mainstream Dan Arus Mayoritas Kaum Muslim?

Kedua, terkait sabda Nabi SAW; waluzumul jama’ah (tetap mengikuti jamaah) dan wa’alaikum biljama’ah (kalian harus mengikuti jamaah),
pada hadis Ibnu Mas’ud dan Umar Ibn al-Khaththab RA.

Term al-Jama’ah pada hadis ini adalah satu makna dengan term Ahlussunnah Waljama’ah. Sedangkan Ahlussunnah Waljama’ah adalah man kaana ‘ala maa ana ‘alaihi al-yawma wa ashhabi (siapa saja orang yang berpegang teguh [mengimani, mengamalkan dan mendakwahkan] terhadap sunahku pada hari ini dan sunah sahabatku), bukan mayoritas kaum muslim atau mainstream mayoritas kaum muslim seperti dikatakan Idrus Ramli. Asumsi ini diperkuat oleh beberapa hadis berikut:

عن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه قال:ألا إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام فينا فقال:ألا إن من قبلكم من أهل الكتاب افترقوا على ثنتين وسبعين ملة وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين ثنتان وسبعون فى النار وواحدة فى الجنة وهي الجماعة. أخرجه أبو داود واللفظ له والدارمي والحاكم وصححه ووافقه الذهبي.

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan RA berkata: “Ingat, sesungguhnya Rasululloh SAW berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda: “Ingat, sesungguhnya umat sebelum kalian, yaitu Ahlul kitab, telah terpecah menjadi tujuh puluh dua kelompok. Dan umat ini (umat Islam) akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (kelompok), yang tujuh puluh dua mampir di neraka, dan yang satu langsung ke surga, yaitu al-Jama’ah”.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن بني إسرائيل افترقت على إحدى وسبعين فرقة وإن أمتي ستفترق على ثنتين وسبعين فرقة كلها فى النار إلا واحدة وهي الجماعة. أخرجه أحمد وابن ماجه واللفظ له والطبري.

Dari Anas bin Malik RA berkata: “Rasululloh SAW bersabda: “Sesungguhnya Bani Isroil telah terpecah menjadi tujuh puluh satu kelompok, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh dua kelompok, semuanya mampir di neraka kecuali satu, yaitu al-Jama’ah.”
من معاوية رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من فارق الجماعة شبراً دخل النار. أخرجه الحاكم وسكت عنه الذهبي.

Dari Muawiyah RA berkata: “Rasululloh SAW bersabda: “Siapa saja yang meninggalkan al-Jama’ah sejengkal, maka ia masuk neraka”.

Jadi term al-Jama’ah pada tiga hadis tersebut adalah semakna dengan term Ahlussunnah Waljama’ah pada hadis berikut;

وفى رواية الطبراني: إفترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة، وافترقت النصارى على اثنتين فرقة، وستفترف أمتي علي ثلاث وسبعين فر قة، واحدة منها ناجية، والباقون هلاكى". قالوا : "وما الناجية يا رسول الله؟". قال: "أهل السنة والجماعة"، قالوا: "وما أهل السنة والجماعة؟"، قال: "من كان على ما أنا عليه اليوم وأصحابي".

Dalam riwayat at-Thabarani, Nabi saw. bersabda; ”Yahudi telah terpecah menjadi 71 kelompok. Nasrani telah terpecah menjadi 72 kelompok, dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok, darinya hanya ada satu kelompok yang selamat, sedang yang lain semuanya rusak”. Shabat bertanya; ”Siapakah kelompok yang selamat itu, wahai Rasulullah ?”. Beliau bersabda; ”Ahlussunah Waljama’ah”. Mereka bertanya; ”Siapakah Ahlussunah Waljama’ah itu ?”. Beliau bersabda; ”Siapa saja orang yang berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) dengan sunah (doktrin, tuntunan atau metode) ku pada hari ini dan (sunah) para shahabatku”.

Atau term al-jama’ah pada hadis Ibnu Mas’ud dan Umar Ibn al-Khattob RA di atas itu bermakna jamaah kaum muslim yang dipimpin oleh seorang khalifah, bukan mayoritas kaum muslim yang dipimpin oleh banyak presiden dan dalam banyak Negara nasional seperti kata Idrus Ramli. Asumsi ini diperkuat oleh beberapa hadis berikut;

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من خرج من الجماعة قيد شبر فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه حتى يراجعه وقال: ومن مات وليس عليه إمام جماعة فإن موتته موتة جاهلية. أخرجه الحاكم وقال على شرح الشيخين ووافقه الذهبي.

Dari Umar RA, sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda: “Siapa saja yang keluar dari al-jama’ah sejengkal saja, maka ia telah melepas tali Islam dari lehernya (halal dipenggal lehernya) sampai ia kembali kepada Islam”. Dan beliau bersabda: “Siapa saja yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam jama’ah, maka matinya adalah mati jahiliyah”.

من فضالة بن عبيد رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: ثلاثة لا تسأل عنهم: رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصياً، وأمة أو عبد أبق من سيده فمات، وامرأة غاب عنها زوجها وقد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده، فلا تسأل عنهم. أخرجه الحاكم وقال هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ووافقه الذهبي.

“Dari Fadlalah bin Ubaid RA, dari Rasululloh SAW, sesungguhnya beliau bersabda: “Tiga orang, kamu jangan bertanya tentang mereka; Laki-laki yang meninggalkan jama’ah, mendurhakai imamnya dan mati dalam kondisi durhaka; Budak perempuan atau laki-laki yang lari dari tuannya lalu ia mati; Dan perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya yang telah mencukupi biaya hidupnya lalu perempuan itu mempertontonkan hiasan dan kecantikannya (kepada laki-laki ajnabiy) setelah suaminya pergi. Maka kamu jangan bertanya tentang mereka”.

Ketiga, kesalahan asumsi Idrus Ramli; bahwa yang dimaksud dengan term al-Jama’ah adalah mayoritas kaum muslim atau mainstream mayoritas kaum muslim. Kesalahan ini didasarkan pada sejumlah hadis berikut;
عن عوف بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ستفترق أمتي على بضع وسبعين فرقة أعظمها فرقة قوم يقيسون الأمور برأيهم فيحرمون الحلال ويحللون الحرام. أخرجه الحاكم وصححه وسكت عنه الذهبي.

Dari ‘Auf bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh kelompok lebih, di mana kelompok yang paling besar adalah kaum yang menganalogkan perkara dengan pendapatnya, lalu mereka mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.

Hadis ini sangat jelas menunjukkan bahwa mayoritas kaum muslim atau mainstream mayoritas kaum muslim, yaitu menganalogkan perkara dengan pendapat, lalu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, itu telah keluar dari mainstream Ahlussunnah Waljama’ah atau al-Jama’ah. Dan Nabi SAW bersabda;

بدأ الإسلامُ غريباً وسيعودُ غريباً فطُوْبي للغُرَبَاء. رواه مسلم عن أبي هريرة.

"Islam mulai datang dalam kondisi asing dan akan kembali asing, maka berbahagialah kelompok yang terasingkan".

وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: إنّ الإسلامَ بدأ غريباً وسَيَعُوْدُ غريباً كما بدأ فطوبى للغرباء، قيلَ: وَمَنْ الغرباءُ؟ قال: النزاعُ من القبائل. رواه الدارمي وابن ماجه وابن أبي شيبة والبزار وأبو يعلى وأحمد واللفظ له.

Dan dari Abdullah Ibn Mas'ud ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Islam telah memulai dalam kondisi asing dan akan kembali asing sebagaimana semula, maka berbahagialah kelompok yang terasingkan". Dikatakan: "Siapakah kelompok yang terasingkan itu?". Beliau bersabda: "Para pendatang dari berbagai kabilah”.

وعن عمروبن عوف بن زيد بن ملحة المزني رضي الله عنه أن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال: إنّ الدينَ بدأ غريباً ويَرْجِعُ غريباً فطوبى للغرباء الذينَ يُصْلِحُوْنَ ما أفسدَ الناسُ مِنْ بعدي من سنتي. وفى رواية الطبراني فى الكبير قالوا: يارسولَ الله وَمَن الغرباءُ؟ قال: الذينَ يُصْلِحُوْنَ عندَ فسادِ الناس. وفى الأوسط والصغير يُصْلِحُوْنَ إذا فسدَ الناسُ.

Dan dari 'Amer Bin 'Auf Bin Zaid Bin Malhah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya agama telah memulai dengan kondisi asing dan akan kembali asing, maka berbahagialah kelompok yang terasingkan, yaitu orang-orang yang melakukan perbaikan setelah [wafat] ku terhadap sunnahku yang telah dirusak oleh manusia". Dalam riwayat Thabarani dalam kitab Kabirnya: Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulallah, siapakah kelompok yang terasingkan itu?", beliau bersabda: "Orang-orang yang melakukan perbaikan ketika manusia rusak". Dalam kitab al-Ausath dan al-Shagiir memakai redaksi: "Orang-orang yang melakukan perbaikan ketika manusia telah rusak".

وعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنه قال: كنتُ عندَ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم يوماً وطلعتِ الشمسُ فقال: .....طوبى للغرباء، طوبى للغرباء، قيل ومَن الغرباءُ؟ قال: ناسٌ صالحونَ قليلٌ فى ناسٍ سوءٍ كثيرٍ مَنْ يَعْصِيْهم أكثرُ مِمَنْ يُطِيْعُهُمْ. رواه أحمد والطبراني

Dan dari Abdullah Ibn 'Amer ra berkata: "Pada suatu hari aku berada di sisi Rasulullah saw sedang Matahari telah terbit lalu beliau bersabda: "…..berbahagialah kelompok yang terasingkan, berbahagialah kelompok yang terasingkan". Dikatakan: "Siapakah mereka wahai Rasulallah?, beliau bersabda: "Orang-orang shalih yang minoritas di tengah-tengah orang-orang buruk yang mayoritas, yang membangkan terhadap mereka itu lebih banyak daripada yang menurut kepada mereka.”

Sejumlah hadis tersebut juga sangat jelas menunjukkan bahwa kebenaran itu tidak terletak pada mayoritas kaum muslim, tetapi justru terletak pada minoritas kaum muslim. Dan Nabi SAW bersabda:

المتمسك بسنتى عند فساد أمتى له أجر شهيد. أخرجه الطبراني في الأوسط عن أبي هريرة. وفي رواية: المتمسك بسنتى عند اختلاف أمتى كالقابض على الجمر. أخرجه الحكيم عن ابن مسعود رضي الله عنه {الجامع الصغير للسيوطي}.

“Orang yang berpegang teguh terhadap sunahku ketika umatku rusak itu mendapat pahala orang mati syahid.” Dalam riwayat lain; “Orang yang berpegang teguh terhadap sunahku ketika umatku berselisih itu seperti orang yang menggenggam bara api”.

Kondisi itu terjadi karena banyaknya bid’ah, atau karena sedikitnya penolong dan banyaknya penentang. Dengan demikian, hadis tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa kebenaran (al-Haq) itu ada pada minoritas umat Islam, bukan pada mayoritasnya. Sufyan al-Tsauri berkata:

استوصوا بأهل السنة خيراً، فإنهم غرباء.
“Minta wasiat baiklah kalian kepada Ahlussunnah, karena mereka adalah orang-orang yang terasingkan”. (Al-Suyuthi, al-Amru bil Itba’ wa al-Nahyu ‘anil Ibtida’, hal. 2). Dan Abu Bakar bin ‘Iyasy berkata:

السنة في الإسلام أعز من الإسلام في سائر الأديان.
“Sunnah dalam Islam itu lebih sedikit dari pada Islam dalam agama-agama yang lain”. (Al-Suyuthi, al-Amru bil Itba’ wa al-Nahyu ‘anil Ibtida’, hal. 2).

Tentang pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah K.H. Moenawar Kholil dalam buku ‘Kembali Kepada al-Qur’an dan as-Sunnah’ mengutip perkataan Ibnu Mas’ud RA kepada ‘Amir bin Maimun:

الجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الحَقَّ وَ لَوْ كُنْتَ وَحْدَكَ
“Al-Jama’ah (Ahlussunnah Waljamaah) adalah apa saja yang sesuai dengan kebenaran (al-haq) meskipun kamu sendirian yang melakukan”.

Di lain riwayat Ibnu Mas’ud berkata:

مَنْ كَانَ عَلَى اْلحَقِّ فَهُوَ جَمَاعَةٌ وَ إِنْ كَانَ وَحْدَهُ.
“Siapa saja yang berada di atas kebenaran (al-haq), maka ia adalah Ahlussunnah Waljamaah, walaupun ia sendirian”.

Ketika Ali bin Abi Thalib ditanya tentang pengertian al-Jama’ah, maka beliau berkata:

وَالجَمَاعَةُ وَ اللَّهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ الحَقِّ وَ إِنْ قَلُّوْا.
“Al-Jama’ah (Ahlussunnah Waljamaah)-demi Allah- adalah golongan pengikut kebenaran meskipun jumlah mereka sedikit”.

Imam Abu Syamah dalam kitab al-Bai’its berkata:
الجَمَاعَةُ لُزُوْمُ الحَقِّ وَ اتِّبَاعُهُ وَ إِنْ كَانَ المُتَمَسِّكُ بِهِ قَلِيْلاً وَ المُخَالِفُ كَثِيْرًا.
“Al-Jama’ah (Ahlussunnah Waljamaah) adalah berpegang pada kebenaran dan mengikutinya, meskipun orang yang berpegang padanya jumlahnya sedikit, sementara mereka yang menentang jumlahnya banyak”.

Muhammad Shodiq Hasan Khan al-Qanuji dalam Qathfu al-Tsamar fi Bayani ‘Aqidati Ahli al-Atsar berkata:

أَهْلُ السُّنَّةِ وَ الجَمَاعَةِ هُمْ اَلْمُتَمَسِّكُوْنَ بِاْلإِسْلاَمِ اْلمَحْضِ اَلْخَالِصِ عَنِ الشَّوْبِ.
“Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mereka yang berpegang pada Islam yang murni yang tidak tercampuri oleh apapun”.

Dengan demikian, menggunakan hadis Ibnu Mas’ud dan hadis Umar Ibn al-Khaththab untuk menghantam Hizbut Tahrir adalah sangat tidak tepat dan tidak ilmiah. Karena Hizbut Tahrir sedang berjuang untuk mewujudkan jama’ah kaum muslim yang dipimpin oleh seorang khalifah, para syabab Hizbut Tahrir adalah kelompok minoritas di antara umat Islam yang telah rusak, baik ideologi maupun mainstreamnya, meskipun akidah Islam mereka tetap kokoh.

Abulwafa Romli
Foto: ‎PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (30/b) 

Hizbut Tahrir Tidak Mengikuti Mainstream Dan Arus Mayoritas Kaum Muslim?

Kedua, terkait sabda Nabi SAW; waluzumul jama’ah (tetap mengikuti jamaah) dan wa’alaikum biljama’ah (kalian harus mengikuti jamaah), pada hadis Ibnu Mas’ud dan Umar Ibn al-Khaththab RA.

Term al-Jama’ah pada hadis ini adalah satu makna dengan term Ahlussunnah Waljama’ah. Sedangkan  Ahlussunnah Waljama’ah adalah man kaana ‘ala maa ana ‘alaihi al-yawma wa ashhabi (siapa saja orang yang berpegang teguh [mengimani, mengamalkan dan mendakwahkan] terhadap sunahku pada hari ini dan sunah sahabatku), bukan mayoritas kaum muslim atau mainstream mayoritas kaum muslim seperti dikatakan Idrus Ramli. Asumsi ini diperkuat oleh beberapa hadis berikut:

عن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه قال:ألا إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام فينا فقال:ألا إن من قبلكم من أهل الكتاب افترقوا على ثنتين وسبعين ملة وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين ثنتان وسبعون فى النار وواحدة فى الجنة وهي الجماعة. أخرجه أبو داود واللفظ له والدارمي والحاكم وصححه ووافقه الذهبي.

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan RA berkata: “Ingat, sesungguhnya Rasululloh SAW berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda: “Ingat, sesungguhnya umat sebelum kalian, yaitu Ahlul kitab, telah terpecah menjadi tujuh puluh dua kelompok. Dan umat ini (umat Islam) akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (kelompok), yang tujuh puluh dua mampir di neraka, dan yang satu langsung ke surga, yaitu al-Jama’ah”.
 
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن بني إسرائيل افترقت على إحدى وسبعين فرقة وإن أمتي ستفترق على ثنتين وسبعين فرقة كلها فى النار إلا واحدة وهي الجماعة. أخرجه أحمد وابن ماجه واللفظ له والطبري.

Dari Anas bin Malik RA berkata: “Rasululloh SAW bersabda: “Sesungguhnya Bani Isroil telah terpecah menjadi tujuh puluh satu kelompok, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh dua kelompok, semuanya mampir di neraka kecuali satu, yaitu al-Jama’ah.”
من معاوية رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من فارق الجماعة شبراً دخل النار. أخرجه الحاكم وسكت عنه الذهبي.

Dari Muawiyah RA berkata: “Rasululloh SAW bersabda: “Siapa saja yang meninggalkan al-Jama’ah sejengkal, maka ia masuk neraka”.

Jadi term al-Jama’ah pada tiga hadis tersebut adalah semakna dengan term Ahlussunnah Waljama’ah pada hadis berikut;

 وفى رواية الطبراني: إفترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة، وافترقت النصارى على اثنتين فرقة، وستفترف أمتي علي ثلاث وسبعين فر قة، واحدة منها ناجية، والباقون هلاكى". قالوا : "وما الناجية يا رسول الله؟". قال: "أهل السنة والجماعة"، قالوا: "وما أهل السنة والجماعة؟"، قال: "من كان على ما أنا عليه اليوم وأصحابي".

Dalam riwayat at-Thabarani, Nabi saw. bersabda; ”Yahudi telah  terpecah menjadi 71 kelompok. Nasrani telah terpecah menjadi 72 kelompok, dan  umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok, darinya hanya ada satu kelompok yang selamat, sedang yang lain  semuanya rusak”. Shabat bertanya; ”Siapakah kelompok yang selamat itu, wahai Rasulullah ?”. Beliau bersabda; ”Ahlussunah Waljama’ah”. Mereka bertanya; ”Siapakah Ahlussunah Waljama’ah itu ?”. Beliau bersabda; ”Siapa saja orang yang berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) dengan sunah (doktrin, tuntunan atau metode) ku pada hari ini dan (sunah) para shahabatku”.

Atau term al-jama’ah pada hadis Ibnu Mas’ud dan Umar Ibn al-Khattob RA di atas itu bermakna jamaah kaum muslim yang dipimpin oleh seorang khalifah, bukan mayoritas kaum muslim yang dipimpin oleh banyak presiden dan dalam banyak Negara nasional seperti kata Idrus Ramli. Asumsi ini diperkuat oleh beberapa hadis berikut;

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من خرج من الجماعة قيد شبر فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه حتى يراجعه وقال: ومن مات وليس عليه إمام جماعة فإن موتته موتة جاهلية. أخرجه الحاكم وقال على شرح الشيخين ووافقه الذهبي.

Dari Umar RA, sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda: “Siapa saja yang keluar dari al-jama’ah sejengkal saja, maka ia telah melepas tali Islam dari lehernya (halal dipenggal lehernya) sampai ia kembali kepada Islam”. Dan beliau bersabda: “Siapa saja yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam jama’ah, maka matinya adalah mati jahiliyah”. 

من فضالة بن عبيد رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: ثلاثة لا تسأل عنهم: رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصياً، وأمة أو عبد أبق من سيده فمات، وامرأة غاب عنها زوجها وقد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده، فلا تسأل عنهم. أخرجه الحاكم وقال هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ووافقه الذهبي.

“Dari Fadlalah bin Ubaid RA, dari Rasululloh SAW, sesungguhnya beliau bersabda: “Tiga orang, kamu jangan bertanya tentang mereka; Laki-laki yang meninggalkan jama’ah, mendurhakai imamnya dan mati dalam kondisi durhaka; Budak perempuan atau laki-laki yang lari dari tuannya lalu ia mati; Dan perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya yang telah mencukupi biaya hidupnya lalu perempuan itu mempertontonkan hiasan dan kecantikannya (kepada laki-laki ajnabiy) setelah suaminya pergi. Maka kamu jangan bertanya tentang mereka”.

Ketiga, kesalahan asumsi Idrus Ramli; bahwa yang dimaksud dengan term al-Jama’ah adalah mayoritas kaum muslim atau mainstream mayoritas kaum muslim. Kesalahan ini didasarkan pada sejumlah hadis berikut;
عن عوف بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ستفترق أمتي على بضع وسبعين فرقة أعظمها فرقة قوم يقيسون الأمور برأيهم فيحرمون الحلال ويحللون الحرام. أخرجه الحاكم وصححه وسكت عنه الذهبي.

Dari ‘Auf bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh kelompok lebih, di mana kelompok yang paling besar adalah kaum yang menganalogkan perkara dengan pendapatnya, lalu mereka mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.

Hadis ini sangat jelas menunjukkan bahwa mayoritas kaum muslim atau mainstream mayoritas kaum muslim, yaitu menganalogkan perkara dengan pendapat, lalu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, itu telah keluar dari mainstream Ahlussunnah Waljama’ah atau al-Jama’ah. Dan Nabi SAW bersabda;

بدأ الإسلامُ غريباً وسيعودُ غريباً فطُوْبي للغُرَبَاء. رواه مسلم عن أبي هريرة. 

"Islam mulai datang dalam kondisi asing dan akan kembali asing, maka berbahagialah kelompok yang terasingkan". 

وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: إنّ الإسلامَ بدأ غريباً وسَيَعُوْدُ غريباً كما بدأ فطوبى للغرباء، قيلَ: وَمَنْ الغرباءُ؟ قال: النزاعُ من القبائل. رواه الدارمي وابن ماجه وابن أبي شيبة والبزار وأبو يعلى وأحمد واللفظ له.

Dan dari Abdullah Ibn Mas'ud ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Islam telah memulai dalam kondisi asing dan akan kembali asing sebagaimana semula, maka berbahagialah kelompok yang terasingkan". Dikatakan: "Siapakah kelompok yang terasingkan itu?". Beliau bersabda: "Para pendatang dari berbagai kabilah”.

وعن عمروبن عوف بن زيد بن ملحة المزني رضي الله عنه أن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال: إنّ الدينَ بدأ غريباً ويَرْجِعُ غريباً فطوبى للغرباء الذينَ يُصْلِحُوْنَ ما أفسدَ الناسُ مِنْ بعدي من سنتي. وفى رواية الطبراني فى الكبير قالوا: يارسولَ الله وَمَن الغرباءُ؟ قال: الذينَ يُصْلِحُوْنَ عندَ فسادِ الناس. وفى الأوسط والصغير يُصْلِحُوْنَ إذا فسدَ الناسُ.

Dan dari 'Amer Bin 'Auf Bin Zaid Bin Malhah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya agama telah memulai dengan kondisi asing dan akan kembali asing, maka berbahagialah kelompok yang terasingkan, yaitu orang-orang yang melakukan perbaikan setelah [wafat] ku terhadap sunnahku yang telah dirusak oleh manusia". Dalam riwayat Thabarani dalam kitab Kabirnya: Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulallah, siapakah kelompok yang terasingkan itu?", beliau bersabda: "Orang-orang yang melakukan perbaikan ketika manusia rusak". Dalam kitab al-Ausath dan al-Shagiir memakai redaksi: "Orang-orang yang melakukan perbaikan ketika manusia telah rusak".

وعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنه قال: كنتُ عندَ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم يوماً وطلعتِ الشمسُ فقال: .....طوبى للغرباء، طوبى للغرباء، قيل ومَن الغرباءُ؟ قال: ناسٌ صالحونَ قليلٌ فى ناسٍ سوءٍ كثيرٍ مَنْ يَعْصِيْهم أكثرُ مِمَنْ يُطِيْعُهُمْ. رواه أحمد والطبراني

Dan dari Abdullah Ibn 'Amer ra berkata: "Pada suatu hari aku berada di sisi Rasulullah saw sedang Matahari telah terbit lalu beliau bersabda: "…..berbahagialah kelompok yang terasingkan, berbahagialah kelompok yang terasingkan". Dikatakan: "Siapakah mereka wahai Rasulallah?, beliau bersabda: "Orang-orang shalih yang minoritas di tengah-tengah orang-orang buruk yang mayoritas, yang membangkan terhadap mereka itu lebih banyak daripada yang menurut kepada mereka.”

Sejumlah hadis tersebut juga sangat jelas menunjukkan bahwa kebenaran itu tidak terletak pada mayoritas kaum muslim, tetapi justru terletak pada minoritas kaum muslim. Dan Nabi SAW bersabda:

المتمسك بسنتى عند فساد أمتى له أجر شهيد. أخرجه الطبراني في الأوسط عن أبي هريرة. وفي رواية: المتمسك بسنتى عند اختلاف أمتى كالقابض على الجمر. أخرجه الحكيم عن ابن مسعود رضي الله عنه {الجامع الصغير للسيوطي}.

“Orang yang berpegang teguh terhadap sunahku ketika umatku rusak itu mendapat pahala orang mati syahid.” Dalam riwayat lain; “Orang yang berpegang teguh terhadap sunahku ketika umatku berselisih itu seperti orang yang menggenggam bara api”. 

Kondisi itu terjadi karena banyaknya bid’ah, atau karena sedikitnya penolong dan banyaknya penentang. Dengan demikian, hadis tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa kebenaran (al-Haq) itu ada pada minoritas umat Islam, bukan pada mayoritasnya. Sufyan al-Tsauri berkata: 

استوصوا بأهل السنة خيراً، فإنهم غرباء.
“Minta wasiat baiklah kalian kepada Ahlussunnah, karena mereka adalah orang-orang yang terasingkan”. (Al-Suyuthi, al-Amru bil Itba’ wa al-Nahyu ‘anil Ibtida’, hal. 2). Dan Abu Bakar bin ‘Iyasy berkata:

السنة في الإسلام أعز من الإسلام في سائر الأديان.
“Sunnah dalam Islam itu lebih sedikit dari pada Islam  dalam agama-agama yang lain”. (Al-Suyuthi, al-Amru bil Itba’ wa al-Nahyu ‘anil Ibtida’, hal. 2).

Tentang pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah  K.H. Moenawar Kholil dalam buku ‘Kembali Kepada al-Qur’an dan as-Sunnah’ mengutip perkataan Ibnu Mas’ud  RA kepada ‘Amir bin Maimun:

الجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الحَقَّ وَ لَوْ كُنْتَ وَحْدَكَ
“Al-Jama’ah (Ahlussunnah Waljamaah) adalah apa saja yang sesuai dengan kebenaran (al-haq) meskipun kamu sendirian yang melakukan”. 

Di lain riwayat Ibnu Mas’ud berkata: 

مَنْ كَانَ عَلَى اْلحَقِّ فَهُوَ جَمَاعَةٌ وَ إِنْ كَانَ وَحْدَهُ.
“Siapa saja yang berada di atas kebenaran (al-haq), maka ia adalah Ahlussunnah Waljamaah, walaupun ia sendirian”. 

Ketika Ali bin Abi Thalib ditanya tentang pengertian al-Jama’ah, maka beliau berkata:

وَالجَمَاعَةُ وَ اللَّهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ الحَقِّ وَ إِنْ قَلُّوْا.
“Al-Jama’ah (Ahlussunnah Waljamaah)-demi Allah-  adalah golongan pengikut kebenaran meskipun jumlah mereka sedikit”. 

Imam Abu Syamah dalam kitab al-Bai’its berkata: 
الجَمَاعَةُ لُزُوْمُ الحَقِّ وَ اتِّبَاعُهُ وَ إِنْ كَانَ المُتَمَسِّكُ بِهِ قَلِيْلاً وَ المُخَالِفُ كَثِيْرًا.
“Al-Jama’ah (Ahlussunnah Waljamaah) adalah berpegang pada kebenaran dan mengikutinya, meskipun orang yang berpegang padanya jumlahnya sedikit, sementara mereka yang menentang jumlahnya banyak”. 

Muhammad Shodiq Hasan Khan al-Qanuji dalam Qathfu al-Tsamar fi Bayani ‘Aqidati Ahli al-Atsar berkata:

أَهْلُ السُّنَّةِ وَ الجَمَاعَةِ هُمْ اَلْمُتَمَسِّكُوْنَ بِاْلإِسْلاَمِ اْلمَحْضِ اَلْخَالِصِ عَنِ الشَّوْبِ.
“Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mereka yang berpegang pada Islam yang murni yang tidak tercampuri oleh apapun”.

Dengan demikian,  menggunakan hadis Ibnu Mas’ud dan hadis Umar Ibn al-Khaththab untuk menghantam Hizbut Tahrir adalah sangat tidak tepat dan tidak ilmiah. Karena Hizbut Tahrir sedang berjuang untuk mewujudkan jama’ah kaum muslim yang dipimpin oleh seorang khalifah, para syabab Hizbut Tahrir adalah kelompok minoritas di antara umat Islam yang telah rusak, baik ideologi maupun mainstreamnya, meskipun akidah Islam mereka tetap kokoh.

Abulwafa Romli‎


Kemenangan Islam Menghadapi Seluruh Agama Akan Terjadi Ketika Nabi Isa bin Maryam AS Turun ke Dunia?

m Idrus Ramli dan orang-orang yang seideologi dengannya berkata:
“Di sisi lain, Hizbut Tahrir juga tidak jarang dalam menjustifikasi visi dan misi perjuangan mereka untuk menegakkan khilafah tunggal di muka bumi, berargumentasi dengan ayat al-Qur’an dan hadis-hadis yang membawa bisyarah (kabar gembira) tentang kemenangan Islam menghadapi seluruh agama di seluruh dunia. Dalam hal ini, al-Qur’an menegaskan:

“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” QS at-Taubah: 32-33.

Ayat di atas menegaskan, bahwa Islam akan menang menghadapi seluruh agama di dunia. Dalam beberapa hadis shahih, Rasululloh SAW juga bersabda:

عَنْ مَسْعُودِ بْنِ قَبِيصَةَ أَوْ قَبِيصَةَ بْنِ مَسْعُودٍ يَقُولُ :صَلَّى هَذَا الْحَيُّ مِنْ مُحَارِبٍ الصُّبْحَ فَلَمَّا صَلَّوْا قَالَ شَابٌّ مِنْهُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّهُ سَيُفْتَحُ لَكُمْ مَشَارِقُ الْأَرْضِ وَمَغَارِبُهَا وَإِنَّ عُمَّالَهَا فِي النَّارِ إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ

Dari Mas’ud bin Qabishah atau Qabishah bin Mas’ud berkata: “Marga Muharib ini menunaikan shalat shubuh. Setelah itu seorang pemuda di antara mereka berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya negeri-negeri Timur dan Barat di seluruh bumi ini akan ditaklukkan oleh kalian (umat Islam), dan sesungguhnya para pegawainya akan masuk ke neraka kecuali orang yang takut kepada Allah dan menunaikan amanat”. HR Ahmad. (Musnad Ahmad, juz 47, hal. 83, hadis no. 22030, Maktabah Syamilah).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda:

أَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَبْلُغَنَّ هَذَا الْأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلَا يَتْرُكُ اللَّهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلَا وَبَرٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللَّهُ بِهِ الْإِسْلَامَ وَذُلًّا يُذِلُّ اللَّهُ بِهِ الْكُفْرَ

Dari Tamim ad-Dari berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh agama ini akan sampai ke negeri-negeri yang dicapai oleh waktu siang dan malam. Allah tidak akan membiarkan rumah di kota-kota dan di desa-desa kecuali akan dimasuki oleh agama ini, dengan kemuliaan orang yang mulia dan kehinaan orang yang hina. Kemuliaan di mana Allah memuliakan Islam dan kehinaan di mana Allah menghinakan kekufuran”. HR Ahmad. (Musnad Ahmad, juz 34, hal. 308, hadis no. 16344, Maktabah Syamilah).

……………………
Menurut Hizbut Tahrir, bisyarah dalam hadits di atas tidak mungkin menjadi kenyataan kecuali melalui sistem pemerintahan khilafah, di mana kaum muslimin berada di bawah satu komando seorang pemimpin bernama khalifah.

……………………
Namun asumsi Hizbut Tahrir bahwa bisyarah dalam hadits di atas menjadi kenyataan apabila kaum muslimin telah menegakkan atau memperjuangkan sistem khilafah, adalah asumsi belaka yang tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Karena hadits-hadits di atas, baik secara tersirat maupun secara tersurat, tidak mengisyaratkan bahwa bisyarah tersebut akan terjadi ketika khilafah telah kembali ke tangan kaum muslimin. Dalam hadis di atas Nabi SAW tidak bersabda: “Kabar gembira ini akan terjadi apabila kalian memperjuangkan tegaknya khilafah, atau kalian bersatu di bawah naungan khilafah.”

Bahkan para ulama salaf menegaskan bahwa kejayaan dan kemenangan Islam menghadapi seluruh agama di muka dunia, seperti yang diisyaratkan dalam ayat al-Qur’an dan hadits-hadits di atas akan menjadi kenyataan ketika Nabi Isa AS turun ke dunia menjelang hari kiamat nanti, setelah Dajjal turun menyebarkan kesesatan dan kerusakan di seluruh muka bumi. Dalam konteks ini al-Imam Ibn Jarir al-Thabari berkata:

وقد اختلف أهل التأويل في معنى قوله: (ليظهره على الدين كله). فقال بعضهم: ذلك عند خروج عيسى، حين تصير المللُ كلُّها واحدةً. عن أبي هريرة في قوله: (ليظهره على الدين كله)، قال: حين خروج عيسى ابن مريم. عن أبي جعفر: (ليظهره على الدين كله)، قال: إذا خرج عيسى عليه السلام، اتبعه أهل كل دين.

“Para ulama ahli tafsir berbeda pendapat mengenai firman Allah, “Sesunggunya Allah pasti akan memenangkan agama-Nya”, maka sebagian ulama berkata, hal itu akan terjadi ketika Nabi Isa AS keluar dan seluruh agama menjadi satu (Islam). Diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang firman Allah, “Sesunggunya Allah pasti akan memenangkan agama-Nya”, ia berkata: “Ketika keluarnya Isa bin Maryam AS.” Abu Ja’far Muhammad al-Baqir berkata mengenai firman Allah, “Sesunggunya Allah pasti akan memenangkan agama-Nya”, ketika nabi Isa AS keluar, maka Islam akan diikuti oleh seluruh penganut agama-agama.”

Dalam bagian lain, Ibn Jarir al-Thabari juga meriwayatkan sebagai berikut:

عن مجاهد، قوله ( حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ) قال: حتى يخرج عيسى ابن مريم، فيسلم كلّ يهودي ونصرانيّ وصاحب ملة، وتأمن الشاة من الذئب، ولا تقرض فأرة جِرابا، وتذهب العداوة من الأشياء كلها، ذلك ظهور الإسلام على الدين كله، وينعم الرجل المسلم حتى تقطر رجله دما إذا وضعها.

“Diriwayatkan dari Mujahid: “Maksud firman Allah, “Sehingga perang selesai”, Mujahid berkata: “Ketika Nabi Isa bin Maryam AS keluar, maka setiap pengikut agama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain akan memeluk Islam. Kambing akan aman dari singa. Tikus tidak akan menggigit kantong. Permusuhan akan lenyap dari segalanya. Itulah kemenangan Islam atas seluruh agama. Laki-laki muslim menjadi senang, sehingga kakinya akan meneteskan darah ketika menaruhnya.”

Al-Imam al-Hafizh Jalaluddim al-Suyuthi berkata dalam tafsirnya al-Durr al-Mantsur:

وأخرج سعيد بن منصور وابن المنذر والبيهقي في سننه عن جابر رضي الله عنه في قوله ( ليظهره على الدين كله ) قال: إذا خرج عيسى بن مريم اتبعه أهل كل دين. وأخرج ابن المنذر وابن أبي حاتم وأبو الشيخ والبيهقي في سننه عن مجاهد في قوله (ليظهره على الدين كله) قال: لا يكون ذلك حتى لا يبقى يهودي ولا نصراني صاحب ملة إلا الإِسلام ، حتى تأمن الشاة الذئب والبقرة الأسد والإِنسان الحية ، وحتى لا تقرض فأرة جراباً ، وحتى توضع الجزية ، ويكسر الصليب ، ويقتل الخنزير ، وذلك إذا نزل عيسى ابن مريم عليه السلام .

“Telah meriwayatkan Sa’id bin Manshur, Ibn al-Mundzir dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra dari Jabir mengenai firman Allah: “Sesungguhnya Allah pasti akan memenangkan agama-Nya”. Jabir berkata: “Ketika Nabi Isa Ibn Maryam AS keluar, maka Islam akan diikuti oleh penganut seluruh agama.” Telah meriwayatkan Ibn al-Mundzir, Ibn Abi Hatim, Abu al-Syaikh dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra dari Mujahid mengenai firman Allah: “Sesungguhnya Allah pasti akan memenangkan agama-Nya”. Mujahid berkata: “Kemenangan Islam atas seluruh agama tidak akan terjadi sehingga tidak tersisa orang Yahudi, Nasrani dan penganut agama lain, kecuali memeluk Islam, sehingga kambing dan sapi menjadi aman dari singa, manusia aman dari ular, tikus tidak menggigit kantong, upeti diletakkan dan babi dibunuh. Hal itu terjadi ketika Nabi Isa bin Maryam AS turun.”

Idrus Ramli melanjutkan:
“Demikianlah beberapa riwayat dari ulama salaf yang menegaskan bahwa kemenangan Islam menghadapi seluruh agama akan terjadi ketika Nabi Isa bin Maryam AS turun ke dunia, ketika menjelang hari kiamat nanti.

Disamping itu, kita juga mendapat sekian banyak bisyarah nabawiyyah yang terjadi tidak melalui tangan para khalifah, namun justru terjadi melalui tangan para ulama, orang-orang saleh dan para raja yang baik yang bukan khalifah. Hal ini dapat diketahui dari buku-buku sejarah Islam yang mudah dibaca.

Di sisi lain, Rasulullah SAW juga mengisyaratkan tentang hilangnya khilafah dari tangan kaum muslimin pada akhir zaman seperti sekarang ini. Dengan terpecah belahnya umat Islam menjadi puluhan Negara, masing-masing dipimpin oleh seorang kepala Negara. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كيف أنتم إذا لبستم فتنة فتتخذ سنة يربو فيها الصغير ويهرم فيها الكبير وإذ ترك منها شيئ قيل تركت سنة. قالوا متى ذلك يا رسول الله؟ قال: إذا كثر قراؤكم وقلت علماؤكم وكثرت أمراؤكم وقلت أمناؤكم والتمست الدنيا بعمل الآخرة وتفقه لغير الله. رواه الدارمي وأبو نعيم والحاكم

“Dari Abdullah bib Mas’ud RA, berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Bagaimana kondisi kalian, ketika fitnah (jalan yang keliru) menyelimuti kalian dan dijadikan sebagai jalan yang baik. Pada waktu itu, anak kecil cepat menjadi dewasa, dan orang dewasa cepat menjadi tua. Apabila fitnah itu ditinggalkan, maka akan dikatakan telah meninggalkan jalan yang baik.” Mereka bertanya: “Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab: “Apabila banyak orang yang pandai pidato, tetapi sedikit orang yang mengerti agama. Banyak pemimpin Negara, tetapi sedikit yang dapat dipercaya. Amal akhirat dilakukan untuk mencari dunia, dan ilmu agama dielajari bukan karena Allah.”

Hadits di atas mengisyaratkan tentang akan lenyapnya kepemimpinan sentral kaum muslimin, yang disimbolkan dengan sistem khilafah. Al-Imam al-Hafizh al-Hujjah Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani berkata; hadits tersebut merupakan tanda-tanda akan terjadinya kiamat, di mana umat Islam dipimpin oleh sekian banyak kepala Negara. Di Jazirah Arab saja, terdapat lebih dari dua puluh amir, sebagai akibat dari kolonialisme Barat.

Dengan demikian, asumsi Hizbut Tahrir bahwa hadits-hadits bisyarah nabawiyyah tentang kejayaan Islam sebagai motivasi bagi mereka untuk menegakkan khilafah, tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Sementara hadits lain juga mengisyaratkan tentang akan lenyapnya sistem khilafah dari dunia Islam, dengan terpecah belahnya umat Islam menjadi puluhan Negara. Hal tersebut dapat meruntuhkan visi dan misi Hizbut Tahrir dalam memperjuangkan tegaknya khilafah islamiyyah di muka bumi”. (Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 11-20).

MEMBONGKAR P A T :

Pembongkaran ini terdiri dari lima bagian:

Pertama: Sesungguhnya telah terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama mufassir terkait takwil (tafsir) firman Allah, liyuzhhirohu ‘alad diini kullihi (untuk dimenangkanNya atas seluruh agama). Padahal Idrus Ramli juga mengakui akan ikhtilaf ini, yaitu ketika mengutif perkataan Ibnu Jarir al-Thabari; Para ulama ahli tafsir berbeda pendapat mengenai firman Allah, sesungguhnya Allah pasti memenangkan agama-Nya”. Dan perkataan Idrus Ramli itu benar, karena Ibnu Jarir al-Thabari dalam tafsirnya juga telah menyampaikan ikhtilaf ini;

وقد اختلف أهل التأويل في معنى قوله:(ليظهره على الدين كله).
“Pakar tafsir berbeda pendapat terkait makna firman-Nya, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama).

وقال آخرون: معنى ذلك: ليعلمه شرائعَ الدين كلها، فيطلعه عليها.
“Pakar tafsir yang lain berkata: “Makna firman Allah itu, “Supaya Allah mengajarkan kepada Nabi SAW seluruh hukum-hukum agama, lalu Allah memperlihatkannya kepadanya”.

عن معاوية، عن علي، عن ابن عباس قوله: (ليظهره على الدين كله)، قال: ليظهر الله نبيّه على أمر الدين كله، فيعطيه إيّاه كله، ولا يخفى عليه منه شيء. وكان المشركون واليهود يكرهون ذلك.

“Dari Muawiyah, dari Ali, dari Ibnu Abbas terkait firman Allah, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama), berkata: “Supaya Allah menampakkan semua perkara agama kepada Nabi-Nya SAW, Allah memberikan kepadanya semuanya, sehingga tidak ada yang samar sedikitpun terhadapnya, dan kaum musyrik dan Yahudi tidak menyukai hal itu”.

قال أبو جعفر: (الذي أرسل رسوله)، محمدًا صلى الله عليه وسلم (بالهدى)، يعني: ببيان فرائض الله على خلقه، وجميع اللازم لهم وبدين الحق، وهو الإسلام (ليظهره على الدين كله)، يقول: ليعلي الإسلام على الملل كلها.

“Abu Jakfar berkata: “ (Dia telah mengutus RasulNya), Muhammad SAW (dengan petunjuk), yakni dengan menjelaskan semua yang difardlukan dan yang diwajibkan Allah atas makhlukNya, dan dengan (agama yang benar), yaitu Islam, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama), yakni untuk meninggikan Islam atas semua agama”. (Ibnu Jariri, Tafsir al-Thabari, juz 14, hal. 214-215).

Perbedaan pendapat tersebut juga dijelaskan dalam berbagai kitab tafsir, di antaranya dalam tafsir al-Durr al-Mantsur, Imam Suyuthi berkata:

وأخرج ابن مردويه والبيهقي في سننه عن ابن عباس رضي الله عنه في قوله { ليظهره على الدين كله ولو كره المشركون } قال : يظهر الله نبيه صلى الله عليه وسلم على أمر الدين كله، فيعطيه إياه كله ولا يخفى عليه شيء منه، وكان المشركون واليهود يكرهون ذلك .

“Terkait firmanNya, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama}, Ibnu Abbas RA berkata: “Allah menampakkan kepada NabiNya SAW semua perkara agama, lalu Dia memberikan semuanya kepadanya, sehingga tidak ada yang samar sedikitpun dari padanya,… .”

وأخرج ابن أبي حاتم وابن مردويه والبيهقي في سننه عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : بعث الله محمد صلى الله عليه وسلم ليظهره على الدين كله، فديننا فوق الملل ورجالنا فوق نسائهم، ولا يكونون رجالهم فوق نسائنا.

Ibnu Abbas RA berkata: “Allah telah mengutus Muhammad SAW untuk menampakkan kepadanya semua agama. Maka agama kami di atas semua agama, laki-laki kami di atas wanita mereka, dan laki-laki mereka tidak berada di atas wanita kami.”

وأخرج عبد بن حميد وابن المنذر عن قتادة رضي الله في قوله { ليظهره على الدين كله } قال : الأديان ستة. الذين آمنوا، والذين هادوا، والصابئين، والنصارى، والمجوس، والذين أشركوا، فالأديان كلها تدخل في دين الإِسلام، والإِسلام لا يدخل في شيء منها، فإن الله قضى فيما حكم، وأنزل أن يظهر دينه على الدين كله ولو كره المشركون .

“Terkait firman Allah, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama), Qatadah RA berkata: “Agama itu ada enam; “(Agama) orang-orang beriman, Yahudi, Shabi-in, Nasrani, Majusi dan Musyrikin. Semua agama bisa masuk ke dalam Islam, sedangkan Islam tidak bisa masuk ke dalam agama-agama itu…”. (Imam Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, juz 5, hal. 56, Maktabah Syamilah).

Perbedaan pendapat ulama tafsir juga dipertegas oleh perkataan Tamim al-Dari ketika mengomentari hadis yang telah di sampaikan oleh Idrus Ramli di atas:

عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَبْلُغَنَّ هَذَا الْأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلَا يَتْرُكُ اللَّهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلَا وَبَرٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللَّهُ بِهِ الْإِسْلَامَ وَذُلًّا يُذِلُّ اللَّهُ بِهِ الْكُفْرَ

“Dari Tamim ad-Dari berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh agama ini akan sampai ke negeri-negeri yang dicapai oleh waktu siang dan malam. Allah tidak akan membiarkan rumah di kota-kota dan di desa-desa kecuali akan dimasuki oleh agama ini, dengan kemuliaan orang yang mulia dan kehinaan orang yang hina. Kemuliaan di mana Allah memuliakan Islam dan kehinaan di mana Allah menghinakan kekufuran”. HR Ahmad. (Musnad Ahmad, juz 34, hal. 308, hadis no. 16344, Maktabah Syamilah).

وَكَانَ تَمِيمٌ الدَّارِيُّ يَقُولُ قَدْ عَرَفْتُ ذَلِكَ فِي أَهْلِ بَيْتِي لَقَدْ أَصَابَ مَنْ أَسْلَمَ مِنْهُمْ الْخَيْرُ وَالشَّرَفُ وَالْعِزُّ وَلَقَدْ أَصَابَ مَنْ كَانَ مِنْهُمْ كَافِرًا الذُّلُّ وَالصَّغَارُ وَالْجِزْيَةُ.

Dan Tamim al-Dari RA telah berkata: “Sungguh aku telah mengerti hal tersebut pada keluargaku. Orang yang memeluk Islam dari mereka telah mendapat kebaikan, kemuliaan dan kejayaan. Dan orang yang masih kafir dari mereka telah mendapat kehinaan, kerendahan dan ditarik pajak”. (Musnad Ahmad, juz 34, hal. 308, hadis no. 16344, Maktabah Syamilah).
Dan hadis ini oleh Imam Ibnu Katsir dipakai untuk menafsiri firman Alloh, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama).

Dan alangkah bijaksananya Ibnu Abdus Salam yang mengakui semua perbedaan pendapat ulama tafsir:

{ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ } عند نزول عيسى عليه السلام فلا يعبد الله تعالى إلا بالإسلام، أو يطلعه على شرائع الدين كله، أو يظهر دلائله وحججه، أو يرعب المشركين من أهله، أو لما أسلمت قريش انقطعت رحلتاهم إلى الشام واليمن لتباينهم في الدين فذكروا ذلك للرسول صلى الله عليه وسلم فنزلت { لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ } في الشام واليمن وقد أظهره الله تعالى أو الظهور : الاستعلاء، والإسلام أعلى الأديان كلها .

“(untuk dimenangkan-Nya atas semua agama), ketika turunnya Nabi Isa AS, maka Alloh ta’ala tidak disembah kecuali dengan agama Islam; atau Allah memperlihatkan kepada Nabi SAW terhadap semua hukum-hukum agama; atau Alloh melahirkan semua dalil dan hujahNya; atau Alloh mempertakuti orang-orang musyrik dari kekasihNya; atau ketika suku Quraisy memeluk Islam, maka perjalanan mereka ke Syam dan Yaman terputus karena perbedaan agama mereka, lalu mereka menuturkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, lalu turun ayat, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama), yakni di Syam dan Yaman, dan Alloh benar-benar memenangkannya; atau zhuhur bermakna isti’la’ (tinggi) dan Islam adalah agama yang paling tinggi di antara semua agama”. (Tafsir Ibnu Abdus Salam, juz 2, hal. 269, Maktabah Syamilah).

Kedua: Menyikapi perbedaan tafsir. Pemaparan di atas terkait perbedaan tafsir di antara para ulama mufassir sudah sangat jelas, dan hanya orang bodoh atau berniat jahat yang masih meragukan dan menyembunyikannya. Bagi saya semua tafsir terkait firman Alloh (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama) di atas adalah benar, tidak ada yang keliru, semuanya saling melengkapi dan menyatu laksana bagian-bagian rantai yang saling mengait. Alasannya, karena sejak masa Nabi SAW dan para sahabatnya Islam itu sudah menang dan tinggi, dan tidak ada yang mengalahkan dan melebihi tingginya. Dalam hal ini Rasululloh SAW bersabda:

الإسلام يعلو ولا يعلى عليه. رواه الروياني والدارقطني والبيهقي والضياء عن عائذ بن عمرو.
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang melebihi tingginya”.

Jadi Islam itu sudah tinggi dan menang atas semua agama, dari masa ke masa, sejak masa Nabi SAW sampai turunnya Nabi Isa AS menjelang datangnya kiamat kubro. Hanya saja ketika Nabi Isa AS turun di samping Islam itu tinggi dan menang atas semua agama, umat manusia dari dunia Barat sampai dunia Timur, baik Yahudi maupun Nasrani, semuanya sama memeluk agama Islam. Jadi masalahnya tidak pada agama Islamnya, tetapi umat manusia yang memeluk Islamnya.

Atas dasar itu, bersikap panatik terhadap satu tafsir atau satu pendapat ulama mufassir seperti menafsiri firman Alloh, (untuk dimenangkan-Nya atas semua agama), dengan keluar atau turunnya Nabi Isa AS, serta menyalahkan tafsir yang lain dan menuduhnya tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, adalah tindakan bodoh dan gegabah, dan termasuk Pemikiran Aswaja Topeng.

Begitu pula terkait perkataan Idrus Ramli, “Dalam bagian lain, Ibn Jarir al-Thabari juga meriwayatkan sebagai berikut:

عن مجاهد، قوله ( حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ) قال: حتى يخرج عيسى ابن مريم، فيسلم كلّ يهودي ونصرانيّ وصاحب ملة، وتأمن الشاة من الذئب، ولا تقرض فأرة جِرابا، وتذهب العداوة من الأشياء كلها، ذلك ظهور الإسلام على الدين كله، وينعم الرجل المسلم حتى تقطر رجله دما إذا وضعها.

“Diriwayatkan dari Mujahid: “Maksud firman Allah, “Sehingga perang selesai”, Mujahid berkata: “Ketika Nabi Isa bin Maryam AS keluar, maka setiap pengikut agama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain akan memeluk Islam. Kambing akan aman dari singa. Tikus tidak akan menggigit kantong. Permusuhan akan lenyap dari segalanya. Itulah kemenangan Islam atas seluruh agama. Laki-laki muslim menjadi senang, sehingga kakinya akan meneteskan darah ketika menaruhnya.”

Di sini juga terdapat perbedaan tafsir seperti di atas, dan saya tidak perlu memaparkannya, karena di atas sudah lebih dari cukup.
Bersambung…

(Abulwafa Romli)

PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (28)
Oleh Abulwafa Romli

Khilafah ala Minhajin Nubuwwah Pada Hadis Imam Ahmad dari Hudzaifah bin al-Yaman adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz?

Idrus Ramli dan orang-orang yang seideologi dengannya berkata:
Semangat Hizbut Tahrir dalam memperjuangkan tegaknya khilafah, juga didasarkan atas bisyarah nabawayyah (kabar gembira dari Nabi SAW) yang diasumsikan menjanjikan kembalinya khilafah al-nubuwwah kepada umat Islam. Bisyarah tersebut terdapat dalam hadis berikut ini:

عن حُذَيْفَة بن اليمان رضي الله عنه، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ. رواه أحمد
"Dari Hudzaifah bin al-Yaman RA, Rasulullah SAW bersabda: “Di tengah kalian sedang ada kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan zalim, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan diktator, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian". Kemudian belaiu diam". HR Ahmad.

Menurut Hizbut Tahrir, hadis di atas telah membagi kepemimpinan umat Islam pada empat fase. Pertama, fase kenabian yang dipimpin langsung oleh Nabi SAW. Kedua, fase khilafah yang sesuai dengan minhaj al-nubuwwah yang dipimpin oleh Khulafaur Rosyidin. Ketiga dan keempat, fase kerajaan yang diktatot dan otoriter. Dan kelima, fase khilafah al-nubuwwah yang sedang dinanti-nantikan oleh Hizbut Tahrir.

Sudah barang tentu asumsi Hizbut Tahrir bahwa hadis di atas memberikan bisyarah kepada mereka tentang kembalinya khilafah al-nubuwwah yang mereka nanti-nantikan, adalah tidak benar. Karena para ulama ahli hadits sejak generasi salaf yang saleh telah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan bisyarah khilafah al-nubuwwah pada fase kelima dalam hadis di atas adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz, penguasa kedelapan dalam dinasti Bani Umayah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh perawi hadits Hudzaifah bin al-Yaman di atas, yaitu Habib bin Salim yang berkata:

قَالَ حَبِيبٌ فَلَمَّا قَامَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَكَانَ يَزِيدُ بْنُ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فِي صَحَابَتِهِ فَكَتَبْتُ إِلَيْهِ بِهَذَا الْحَدِيثِ أُذَكِّرُهُ إِيَّاهُ فَقُلْتُ لَهُ إِنِّي أَرْجُو أَنْ يَكُونَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ يَعْنِي عُمَرَ بَعْدَ الْمُلْكِ الْعَاضِّ وَالْجَبْرِيَّةِ فَأُدْخِلَ كِتَابِي عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَسُرَّ بِهِ وَأَعْجَبَهُ.
“Habib bin Salim berkata: “Setelah Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, sedangkan Yazid bin al-Nu’man bin Basyir menjadi sahabatnya, maka aku menulis hadits ini kepada Yazid. Aku ingin mengingatkannya tentang hadits ini (yang aku riwayatkan dari ayahnya). Lalu aku berkata kepada Yazid dalam surat itu: “Sesungguhnya aku berharap, bahwa Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah yang mengikuti minhaj al-nubuwwah sesudah kerajaan yang menggigit dan memaksakan kehendak.” Kemudian suratku mengenai hadis ini disampaikan kepada Umar bin Abdul Aziz, dan ternyata beliau merasa senang dan kagum dengan hadis ini.”

Di antara ulama yang menyatakan bahwa maksud khalifah dalam hadits di atas adalah Umar bin Abdul Aziz, adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Bakar al-Bazzar, Abu Dawud al-Thayalisi, Abu Nu’aim al-Ashfihani, al-Hafidz al-Baihaqi, al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali, al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani (kakek Taqiyyuddin al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir) dan lain-lain.

Di samping itu hadits Hudzaifah di atas tidak menjadi dalil wajibnya menegakkan khilafah sebagaimana dalam asumsi Hizbut Tahrir. Dalam hadits di atas, Nabi SAW tidak bersabda: “Tegakkanlah khilafah nubuwwah itu.” Nabi SAW hanya bersabda: “Akan ada khilafah nubuwwah”, yang berarti hadits tersebut sebatas bisyarah (kabar gembira) tentang khilafah nubuwwah sesudah beliau wafat.
(M Idrus Ramli, Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 1-3).

MEMBONGKAR PAT:
Bantahan ini terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Sebagaimana telah saya kemukakan di atas, Hizbut Tahrir telah memiliki dalil-dalil yang sangat lengkap, kuat dan akurat, yaitu mulai dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak sahabat dan Qiyas syar’iy, atas wajibnya menegakkan khilafah. Sedangkan hadits yang dikemukakan Idrus Ramli di atas dalam pandangan Hizbut Tahrir itu bukan merupakan dalil atas wajibnya menegakkan khilafah sebagaimana asumsi dan tuduhan Idrus Ramli, tetapi termasuk dalil yang menunjukkan bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah benar-benar akan kembali, dan hadis tersebut menjadi spirit bagi para syabab Hizbut Tahrir dalam perjuangan menegakkan khilafah, sebagaimana hadis akan ditaklukannya Kostantinopel oleh sebaik-baik amir menjadi spirit bagi para khalifah dan sultan Muhammad al-Fatih. Hadis tersebut adalah;

لتفتحن القسطنطنية فنعم الأمير أميرها ونعم الجيش جيشها.
(Pasti akan ditaklukkan Konstantinopel, sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan itu). HR Bukhari, Ahmad, Hakim, Thabroni dan Ibnu Huzaimah.

Dan Nabi SAW juga pernah bersabda:
تقاتلون جزيرة العرب فيفتحها الله عز وجل، ثم تقاتلون الروم فيفتحها الله عز وجل.
“Kalian sedang/akan memerangi jazirah Arab lalu Alloh azza wa jalla menaklukkannya. Kemudian kalian akan memerangi Romawi lalu Alloh azza wa jalla menaklukkannya”. HR Muslim.

Hadis ini menjadi dalil bahwa Roma akan ditaklukkan, juga menjadi spirit bagi para syabab Hizbut Tahrir dalam perjuangannya untuk menegakkan khilafah nubuwwah untuk menaklukkan kota Roma yang sampai saat ini belum ditaklukkan. Karena tidak mungkin, bahkan mustahil, kaum muslim bisa menaklukkan kota Roma dan seluruh dunia, dari belahan timur sampai barat, tanpa terlebih dahulu mereka memiliki daulah khilafah. Sunnah Nabi SAW dan para sahabatnya juga demikian.

Kedua: Nabi SAW tidak menentukan kapan kembalinya khilafah ala minhajin nubuwwah; tidak menentukan hari, tanggal dan tahunnya; juga tidak menentukan siapa khalifahnya, berapa jumlah khalifahnya dan di mana tempatnya. Sedangkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah itu jatuh pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah murni pendapat ulama, yang tidak bisa dijadikan dalil, apa lagi dijadikan dalil untuk menyalahkan Hizbut Tahrir. Seharusnya Idrus Ramli menjadikan pendapat ulama itu bagian dari masalah khilafiyyah yang harus dihargai dan dihormati, tidak disalahkan dan disesatkan, karena kaidah fiqhiyyah berkata; al-ijtihad laa yunqodu bil ijtihad (produk ijtihad itu tidak bisa dibatalkan dengan produk ijtihad yang lain). Karena hadis tersebut adalah hadis yang umum, sehingga ketika terjadi perselisihan di antara para ulama dalam menafsiri dan menakwilinya, maka perselisihan itu adalah hal yang wajar dan dibenarkan.
Sebagaimana para ulama juga telah berselisih dalam menafsiri dan menakwili sejumlah nash yang umum yang lain. Apalagi kalau kita mencermati perkataan Habib bin Salim; “Sesungguhnya aku berharap, bahwa Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah yang mengikuti minhaj al-nubuwwah sesudah kerajaan yang menggigit dan memaksakan kehendak.”, kita memahami bahwa perkataan itu adalah bukti bahwa sebenarnya Habib bin Salim serta ulama yang lain hanya berharap bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah orangnya, bukan kepastian bahwa Umar bin bdul Aziz adalah orangnya.

Ketiga: Untuk mengokohkan pendapat saya di atas, di bawah akan saya tunjukkan bahwa masalahnya tidak seperti yang diasumsikan oleh Idrus Ramli, yaitu bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah yang terdapat pada hadis riwayat Ahmad dari Hudzaifah Ibn al-Yaman itu terjadi pada masa Umar bin Abdul Aziz, tetapi bisa terjadi pada masa dua belas khalifah, sebagaimana telah disampaikan Idrus Ramli :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ هَذَا الْأَمْرَ لَا يَنْقَضِي حَتَّى يَمْضِيَ فِيهِمْ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ. رواه مسلم
Dari Jabir bin Samuroh berkata: “Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya perkara agama ini tidak akan selesai sehingga berlalu pada mereka (kaum muslim/para khalifah) dua belas khalifah yang semuanya dari Quraisy”. HR Muslim.

Idrus Ramli berkata:
“Menurut al-Imam al-Qadli ‘Iyadl, maksud hadis di atas adalah umat Islam akan berada pada masa kejayaan, kekuatan, semua urusan mereka istiqamah dan bersatu di bawah komando seorang pemimpin selama dipimpin oleh dua belas orang khalifah. Pendapat al-Qadli ‘Iyadl di atas diperkuat oleh al-Hafidz Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Syarh al-Bukhari. Menurut al-Hafidz Ibn Hajar, persatuan umat Islam di bawah komando seorang khalifah benar-benar terjadi pada masa-masa pemerintahan 12 orang khalifah, yaitu; 1) Abu Bakar, 2) Umar, 3) Utsman, 4) Ali, 5) Muawiyah, 6) Yazid bin Muawiyah, 7) Abdul Malik bin Marwan, 8) al-Walid bin Abdul Malik, 9) Sulaiman Abdul Malik, 10) Umar bin Abdul Aziz, 11) Yazid bin Abdul Malik, 12) Hisyam bin Abdul Malik. Setelah Hisyam bin Abdul Malik meninggal, umat Islam membaiat al-Walid bin Yazid bin Abdul Malik, namun kemudian mereka membunuhnya, dan setelah itu kekacauan terjadi di mana-mana dan umat Islam tidak pernah bersatu lagi di bawah komando seorang khalifah hingga masa-masa sesudahnya”.

Padahal Imam Suyuthi dalam kitab Tarikhul Khulafa’ yang menjadi rujukan Idrus Ramli, juga berkata:
وقيل: إن المراد وجود اثني عشر خليفة في جميع مدة الإسلام إلى يوم القيامة يعملون بالحق وإن لم تتوال أيامهم ويؤيد هذا ما أخرجه مسدد في مسنده الكبير عن أبي الخلد أنه قال: لا تهلك هذه الأمة حتى يكون منها اثنا عشر خليفة كلهم يعمل بالهدى ودين الحق منهم رجلان من أهل بيت محمد صلى الله عليه وسلم وعلى هذا فالمراد بقوله " ثم يكون الهرج " أي الفتن المؤذنة بقيام الساعة من خروج الدجال وما بعده انتهى.
“Di katakan; bahwa yang dikehendaki adalah wujudnya dua belas khalifah pada semua masa Islam sampai hari kiamat, mereka semua mempraktekkan hak, meskipun masa mereka tidak berturut-turut. Pendapat ini dikokohkan oleh hadis yang dikeluarkan Musaddad dalam ‘Musnad Kabir’-nya, dari Abul Khald, sesungguhnya beliau berkata: “Umat ini tidak akan rusak sehingga dari mereka ada dua belas khalifah yang semuanya mempraktekkan petunjuk dan agama yang hak, dari mereka ada dua laki-laki dari ahli bait (keturunan) Muhammad SAW.” Atas dasar ini, maka yang dikehendaki dengan perkataan, “kemudian akan ada kekacauan”, adalah fitnah-fitnah yang memberi tahukan akan datangnya kiamat, yaitu keluarnya Dajjal dan seterusnya.”

قلت: وعلى هذا فقد وجد من الاثني عشر خليفة الخلفاء الأربعة والحسن ومعاوية وابن الزبير وعمر بن عبد العزيز هؤلاء ثمانية ويحتمل أن يضم إليهم المهتدي من العباسيين لأنه فيهم كعمر بن عبد العزيز في بني أمية وكذلك الطاهر لما أوتيه من العدل وبقى الاثنان المنتظران أحدهما المهدي لأنه من آل بيت محمد صلى الله عليه وسلم.
“Saya berkata: Atas dasar pendapat ini, dari dua belas khalifah telah ada para khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali), Hasan, Muawiyah, Ibnu Zubair, Umar bin Abdul Aziz, mereka adalah delapan khalifah. Dan dapat dikumpulkan kepada mereka, al-Muhtadi dari para khalifah Bani Abbas (khilafah abbasyiyyah), karena pada mereka ia seperti Umar bin Abdul Aziz pada Bani Umayah. Begitu pula at-Thahir, karena keadilannya. Dan masih tersisa dua khalifah yang dinanti-nantikan, salah satunya adalah Imam Mahdi, karena beliau termasuk keturunan Muhammad SAW”.

Dari pernyataan Imam Suyuthi ini dan dari uraian sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

a. Penentuan dua belas khalifah adalah termasuk masalah khilafiyyah, dan kita tidak tahu pendapat siapa yang benar, karena Nabi SAW sendiri tidak menentukan siapa orangnya, di mana tempatnya, dan kapan hari, tanggal dan tahunnya. Semuanya Wallohu A’lam. Yang jelas semuanya dari Quraisy. Kita harus bersikap bijak dan cerdas dengan tidak menyalahkan orang lain yang tidak sefaham dengan kita.

b. Masalah khilafiyyah ini juga berlaku dengan masalah sebelumnya, yaitu terkait bisyaroh nabawiyyah akan datangnya khilafah ala minhajin nubuwwah dalam hadis Imam Ahmad dari Hudzaifah bin al-Yaman di atas. Karena dua belas khalifah yang disebutkan oleh Nabi SAW itu memiliki criteria yang sama, yaitu dari Quraisy, menyatukan umat Islam di bawah komandonya, mempraktekkan petunjuk, dan menerapkan agama yang hak.

c. Asumsi saya, justru pendapat yang memasukkan Yazid bin Muawiyah kedalam jajaran dua belas khalifah adalah kurang tepat, karena bagaimana bisa diterima menyejajarkan Yazid yang tangannya berlumuran darah dan kezaliman dengan al-Khulafa’ ar-Rosyidin yang keadilannya telah disepakati.

d. Kalau khilafah ala minhajin nubuwwah yang dibisyarohkan oleh Nabi SAW telah berakhir dengan berakhirnya masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, maka bagaimana dengan para khalifah yang adil setelahnya seperti al-Muhtadi dan at-Thahir dari khilafah Abbasyiyyah, dan Muhammad al-Fatih yang telah dibisyarohkan oleh Nabi SAW sebagai sebaik-baik amir dll. Dan bagaimana pula dengan Imam Mahdi yang dalam banyak hadis Nabi SAW telah membisyarahkannya sebagai khalifah. Apakah khilafah mereka bukan khilafah nubuwwah?

e. Hadis Imam Ahmad dari Hudzaifah tersebut diakhiri dengan redaksi, tsumma takuunu khilafatan ‘ala minhajin nubuwwah, tsumma sakata (kemudian akan ada khilafah yang mengikuti metode kenabian, kemudian beliau Nabi diam).Khilafah ala minhajin nubuwwah adalah rumah bagi para khalifah rosyidin mahdiyyin (yang cerdas dan benar). Khilafah Nubuwwah pertama telah menampung lima khalifah (dengan memasukkan Hasan bin Ali). Dan kalau benar bahwa khilafah Umar bin Abdul Aziz adalah khilafah nubuwwah, maka khilafah Muawiyah juga khilafah nubuwwah, karena derajat Muawiyah lebih tinggi dari derajat Umar bin Abdul Aziz, karena Muawiyah adalah sahabat Nabi SAW dan semua sahabat adalah adil, ini adalah ijmak. Dan kalau khilafah Muawiyah adalah khilafah mulkiyyah padahal beliau menjadi khalifah melalui baiat, bukan warisan, maka khilafah Umar bin Abdul Aziz meskipun beliau telah membatalkan warisannya dan memulai dengan baiat, al-Muhtadi dan at-Thahir dari para khalifah Bani Abbas juga khilafah mulkiyyah.

Dengan demikian khilafah ala minhajin nubuwwah sampai saat ini masih belum tegak. Dan dengan diamnya Nabi SAW setelah bersabda tsumma takuunu khilafatan ‘ala minhajin nubuwwah, tidak menutup kemungkinan bahwa khilafah nubuwwah itu masih akan terus berlanjut dan para khalifahnya juga bisa lebih dari satu, karena rumah itu bisa ditinggali oleh banyak orang, dan tadi saya katakana bahwa khilafah nubuwwah adalah rumah bagi para khalifah. Apalagi kalau dikaitkan dengan bisyaroh Nabi SAW bahwa khilafah akan muncul dari Palestina, kaum Yahudi akan dimusnahkan, umat Islam akan menaklukkan kota Roma, dunia dari ujung timur sampai ujung barat akan diatur oleh sistem Islam sampai-sampai tidak ada rumah, baik rumah gedung punya orang kota (bait madar) maupun rumah alang-alang atau bulu milik suku pedalaman (bait wabar), yang tidak dimasuki sistem Islam. Ini juga menunjukkan bahwa khilafah nubuwwah belum tertutup, karena Nabi SAW hanya diam, tidak mengatakan, “Setelah ini sudah tidak ada lagi khilafah nubuwwah”.

Apa lagi para ulama yang diklaim oleh Idrus Ramli bahwa mereka menyatakan bahwa maksud khalifah dalam hadits di atas adalah Umar bin Abdul Aziz, yaitu; al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Bakar al-Bazzar, Abu Dawud al-Thayalisi, Abu Nu’aim al-Ashfihani, al-Hafidz al-Baihaqi, al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali, al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani (kakek Taqiyyuddin al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir) dan lain-lain. Sebagian mereka hanya menjadi perowi hadis tanpa menyinggung perkataan Habib bin Salim, seperti halnya Imam Ahmad, sedangkan sebagian yang lainnya hanya menjadi kepanjangan dari perkataan Habib bin Salim, bukan pendapatnya sendiri, seperti Imam Baihaqi dll. Ini berbeda dengan pendapat Imam Suyuthi di atas dari jalur yang lain, yaitu dari Abul Khaled. Jadi sebenarnya hanya ada dua pendapat, yaitu pendapat Habib bin Salim dan pendapat Abul Khaled. Dan telah ada ribuan ulama dari berbagai penjuru dunia yang sedang berjuang bersama Hizbut Tahrir yang mendukug pendapat Abul Khaled. Maka sejarah kedepanlah yang akan membuktikan pendapat siapa yang benar.





PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (26)
Hizbut Tahrir pecahan Muktazilah yang sangat mendewakan akal?

KH Masduqi Mahfudz sebagai Dewan Syura PWNU Jawa Timur, ketika ditanya wartawan Ijtihad;
"Bagaimana pandangan kiai tentang Hizbut Tahrir?".
Beliau
menjawab ;
"Hizbut Tahrir ini kan pecahan dari Muktazilah yang sangat mendewakan akal. Orang NU yang ikut Hizbut Tahrir itu namanya kesasar".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 17).

MEMBONGKAR PAT:
Hizbut Tahrir pecahan Muktazilah yang sangat mendewakan akal?

Terkait Hizbut Tahrir pecahan Muktazilah yang mendewakan akal, ini adalah tuduhan miring yang jauh panggang dari api. Andai saja KH Masduqi Mahfudz membaca kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, terkait akidah secara keseluruhan, maka di sana justru Syakh Taqiyyuddin an-Nabhani mengkritik dengan sangat pedas terhadap kesalahan manhaj mutakallimin yang sangat mendewakan akal. Berikut adalah sebagian perkataan beliau;

"Kekeliruan manhaj mutakallimin yang;
Ketiga; Sesungguhnya manhaj mutakallimin itu memberikan kepada akal kebebasan meneliti pada segala sesuatu, baik yang tersentuh indra maupun yang tidak tersentuh indra. Secara otomatis manhaj ini mendorong akal meneliti suatu perkara yang tidak dapat dihukumi, meneliti pada sejumlah hipotesa dan imajinasi, dan menegakkan burhan atas gambaran perkara semata, yang bisa ada dan bisa pula tidak ada.
Ini dapat memungkinkan pengingkaran terhadap perkara yang ada secara pasti, ketika ada seseorang yang kami meyakini kebenaran khabarnya menyampaikan khabar kepada kami terkait perkara itu, tetapi akal tidak dapat memahaminya.
Dan dapat memungkinkan pengimanan kepada perkara Khayalan yang tidak memiliki eksistensi, tetapi akal mengimajinasikan keberadaannya. Sebagai contohnya, mereka membahas zat dan shifat Allah. Lalu di antara mereka ada yang berkata; "Shifat itu intinya maushuf", dan di antara mereka ada yang berkata; "Shifat itu bukan maushuf". Dan mereka berkata; "'Ilmu Allah adalah tersingkapnya ma'lum [perkara yang diketahui] sesuai keadaan sebenarnya. Sedangkan ma'lum itu berubah dari waktu kewaktu, sebagaimana daun pohoh itu jatuh setelah sebelumnya tidak jatuh. Allah SWT berfirman; wama tasqutu min waroqatin illa ya'lamuha [dan tidaklah sehelai daun jatuh kecuali Dia mengetahuinya].
Ilmu Allah itu tersingkap dengannya sesuatu sesuai kondisi sebenarnya. Maka Allah mengetahui sesuatu sebelum ia ada sesuai kondisinya yang ia akan ada, mengetahui sesuatu ketika telah ada sesuai kondisinya yang ia telah ada, dan mengetahui sesuatu ketika tidak ada sesuai kondisinya yang ia tidak ada". Bagaimana bisa, 'ilmu Allah berubah mengikuti perubahan perkara yang maujud? Dan ilmu yang berubah mengikuti perubahan perkara yang baru adalah ilmu yang baru. Sedangkan Allah itu tidak berdiri dengan-Nya perkara baru, karena sesuatu yang berkaitan dengannya perkara baru adalah baru………".

Kemudian Syaikh Taqiyyuddin berkata;
"Perkataan ini telah digambarkan oleh para peneliti dan mereka memperkirakannya padahal tidak memiliki realita yang terindra. Akan tetapi mereka memberikan kepada akal kebebasan meneliti, lalu akal meneliti perkara ini dan menemukan gambar dihadapannya. Lalu mereka mewajibkan iman kepada perkara yang telah digambarkannya, dan mengucapkan kepadanya nama kasb dan ikhtiyar. Andaikan saja mereka menjadikan akal hanya membahas pada perkara yang tersentuh oleh indra, niscaya mereka menemukan bahwa penciptaan perbuatan dari sisi pengadaan semua materinya itu hanya dari Allah, karena penciptaan dari tidak ada itu tidak mudah kecuali dari al-Khaliq. Adapun pelaksanaan materi dan pengadaan perbuatan dari padanya, maka itu dari hamba, seperti layaknya pertukangan yang ia kerjakan, contohnya seperti membuat kursi. Dan seandainya mereka menjadikan akal hanya meneliti pada perkara yang tersentuh indra, niscaya mereka tidak mengimani banyak perkara dari imajinasi dan hipotesa".

Kemudian Syaikh Taqiyyuddin berkata;
"Kekeliruan manhaj mutakallimin yang;
Keempat; Sesungguhnya manhaj mutakallimin itu menjadikan akal sebagai asas penelitian pada keimanan semuanya. Maka dampaknya, mereka menjadikan akal sebagai asas bagi al-Qur'an, dan tidak menjadikan al-Qur'an sebagai asas bagi akal………
Memang, sesungguhnya iman dengan adanya al-Qur'an sebagai kalam Allah itu hanya dibangun berdasarkan akal. Akan tetapi al-Qur'an sendiri setelah keimanan dengannya sempurna, menjadi asas bagi keimanan dengan perkara yang telah dibawanya, bukan akal. Oleh karena itu, katika datang ayat-ayat dalam al-Qur'an, wajib tidak menjadikan akal menghukumi pada kebenaran maknanya atau tidak adanya kebenaran, dan hanya ayat itu yang menghukumi dirinya. Sedangkan tugas akal dalam kondisi ini hanyalah memahami. Akan tetapi para mutakallimin tidak melakukannya, tapi mereka menjadikan akal sebagai asas bagi al-Qur'an. Dengan demikian terjadilah bagi mereka takwil pada ayat-ayat al-Qur'an".

Dari petikan perkataan Syaikh Taqiyyuddin di atas, dan perkataan beliau yang lain yang tidak dapat dikemukakan disini, sudah cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan miring di atas adalah jauh panggang dari api, dan tidak ada paktanya sama sekali. Bisa saja tuduhan miring tersebut berangkat dari pemikiran Hizbut Tahrir yang cemerlang dan terlalu tinggi, dan sulit dapat dipahami oleh akal kebanyakan orang yang belum halaqah dengan Hizbut Tahrir, sehingga mereka menganggap Hizbut Tahrir mendewakan akal. Atau mereka hanya berdasarkan qila wa qala yang datang dari ulama salafi salathin / wahabi.

Memang, Hizbut Tahrir terkait pemikiran, ide, sistem dan teknis, mereka mendewakan akal untuk memahami sejumlah nash yang terkait dengannya. Akan tetapi dalam urusan akidah terkait dengan perkara yang tidak dapat tersentuh oleh indra, mereka sama sekali tidak mendewakan akal atau akal-akalan sepaerti mutakallimin, dan kutipan perkataan Syaikh Taqiyyuddin diatas adalah sebagian buktinya.
(Abulwafa Romli).
Foto: PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (26)
Hizbut Tahrir pecahan Muktazilah yang sangat mendewakan akal?

KH Masduqi Mahfudz sebagai Dewan Syura PWNU Jawa Timur, ketika ditanya wartawan Ijtihad; 
"Bagaimana pandangan kiai tentang Hizbut Tahrir?". 
Beliau menjawab ;
"Hizbut Tahrir ini kan pecahan dari Muktazilah yang sangat mendewakan akal. Orang NU yang ikut Hizbut Tahrir itu namanya kesasar". 
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 17).

MEMBONGKAR PAT:
Hizbut Tahrir pecahan Muktazilah yang sangat mendewakan akal?

Terkait Hizbut Tahrir pecahan Muktazilah yang mendewakan akal, ini adalah tuduhan miring yang jauh panggang dari api. Andai saja KH Masduqi Mahfudz membaca kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, terkait akidah secara keseluruhan, maka di sana justru Syakh Taqiyyuddin an-Nabhani mengkritik dengan sangat pedas terhadap kesalahan manhaj mutakallimin yang sangat mendewakan akal. Berikut adalah sebagian perkataan beliau;

"Kekeliruan manhaj mutakallimin yang; 
Ketiga; Sesungguhnya manhaj mutakallimin itu memberikan kepada akal kebebasan meneliti pada segala sesuatu, baik yang tersentuh indra maupun yang tidak tersentuh indra. Secara otomatis manhaj ini mendorong akal meneliti suatu perkara yang tidak dapat dihukumi, meneliti pada sejumlah  hipotesa dan imajinasi, dan menegakkan burhan atas gambaran perkara semata, yang bisa ada dan bisa pula tidak ada. 
Ini dapat memungkinkan pengingkaran terhadap perkara yang ada secara pasti, ketika ada seseorang yang kami meyakini kebenaran khabarnya menyampaikan khabar kepada kami terkait perkara itu, tetapi akal tidak dapat memahaminya. 
Dan dapat memungkinkan pengimanan kepada perkara Khayalan yang  tidak memiliki eksistensi, tetapi akal mengimajinasikan keberadaannya. Sebagai contohnya, mereka membahas zat dan shifat Allah. Lalu di antara mereka ada yang berkata; "Shifat itu intinya maushuf", dan di antara mereka ada yang berkata; "Shifat itu bukan maushuf". Dan mereka berkata; "'Ilmu Allah adalah tersingkapnya ma'lum [perkara yang diketahui] sesuai keadaan sebenarnya. Sedangkan ma'lum itu berubah dari waktu kewaktu, sebagaimana daun pohoh itu jatuh setelah sebelumnya tidak jatuh. Allah SWT berfirman; wama tasqutu min waroqatin illa ya'lamuha [dan tidaklah sehelai daun jatuh kecuali Dia mengetahuinya].
Ilmu Allah itu tersingkap dengannya sesuatu sesuai kondisi sebenarnya. Maka Allah mengetahui sesuatu sebelum ia ada sesuai kondisinya yang ia akan ada, mengetahui sesuatu ketika telah ada sesuai kondisinya yang ia telah ada, dan mengetahui sesuatu ketika tidak ada sesuai kondisinya yang ia tidak ada". Bagaimana bisa, 'ilmu Allah berubah mengikuti perubahan perkara yang maujud? Dan ilmu yang berubah mengikuti perubahan perkara yang baru adalah ilmu yang baru. Sedangkan Allah itu tidak berdiri dengan-Nya perkara baru, karena sesuatu yang berkaitan dengannya perkara baru adalah baru………". 

Kemudian Syaikh Taqiyyuddin berkata;
"Perkataan ini telah digambarkan oleh para peneliti dan mereka memperkirakannya padahal tidak memiliki realita yang terindra. Akan tetapi mereka memberikan kepada akal kebebasan meneliti, lalu akal meneliti perkara ini dan menemukan gambar dihadapannya. Lalu mereka mewajibkan iman kepada perkara yang telah digambarkannya, dan mengucapkan kepadanya nama kasb dan ikhtiyar. Andaikan saja mereka menjadikan akal hanya membahas pada perkara yang tersentuh oleh indra, niscaya mereka menemukan bahwa penciptaan perbuatan dari sisi pengadaan semua materinya itu hanya dari Allah, karena penciptaan dari tidak ada itu tidak mudah kecuali dari al-Khaliq. Adapun pelaksanaan materi dan pengadaan perbuatan dari padanya, maka itu dari hamba, seperti layaknya pertukangan yang ia kerjakan, contohnya seperti membuat kursi. Dan seandainya mereka menjadikan akal hanya meneliti pada perkara yang tersentuh indra, niscaya mereka tidak mengimani banyak perkara dari imajinasi dan hipotesa".

Kemudian Syaikh Taqiyyuddin berkata;
"Kekeliruan manhaj mutakallimin yang;
 Keempat; Sesungguhnya manhaj mutakallimin itu menjadikan akal sebagai asas penelitian pada keimanan semuanya. Maka dampaknya, mereka menjadikan akal sebagai asas bagi al-Qur'an, dan tidak menjadikan al-Qur'an sebagai asas bagi akal………
Memang, sesungguhnya iman dengan adanya al-Qur'an sebagai kalam Allah itu hanya dibangun berdasarkan akal. Akan tetapi al-Qur'an sendiri setelah keimanan dengannya sempurna, menjadi asas bagi keimanan dengan perkara yang telah dibawanya, bukan akal. Oleh karena itu, katika datang ayat-ayat dalam al-Qur'an, wajib tidak menjadikan akal menghukumi pada kebenaran maknanya atau tidak adanya kebenaran, dan hanya ayat itu yang menghukumi dirinya. Sedangkan tugas akal dalam kondisi ini hanyalah memahami. Akan tetapi para mutakallimin tidak melakukannya, tapi mereka menjadikan akal sebagai asas bagi al-Qur'an. Dengan demikian terjadilah bagi mereka takwil pada ayat-ayat al-Qur'an". 
 
Dari petikan perkataan Syaikh Taqiyyuddin di atas, dan perkataan beliau yang lain yang tidak dapat dikemukakan disini, sudah cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan miring di atas adalah jauh panggang dari api, dan tidak ada paktanya sama sekali. Bisa saja tuduhan miring tersebut berangkat dari pemikiran Hizbut Tahrir yang cemerlang dan terlalu tinggi, dan sulit dapat dipahami oleh akal kebanyakan orang yang belum halaqah dengan Hizbut Tahrir, sehingga mereka menganggap Hizbut Tahrir mendewakan akal. Atau mereka hanya berdasarkan qila wa qala yang datang dari ulama salafi salathin / wahabi.

Memang, Hizbut Tahrir terkait pemikiran, ide, sistem dan teknis, mereka mendewakan akal untuk memahami sejumlah nash yang terkait dengannya. Akan tetapi dalam urusan akidah terkait dengan perkara yang tidak dapat tersentuh oleh indra, mereka sama sekali tidak mendewakan akal atau akal-akalan sepaerti mutakallimin, dan kutipan perkataan Syaikh Taqiyyuddin diatas adalah sebagian buktinya.
(Abulwafa Romli).



Tidak ada pertentangan antara Islam dan demokrasi?

Wartawan Ijtihad bertanya kepada KH Abdul Muchith Muzadi;
"Menurut mereka (Hizbut Tahrir) Islam mundur karena tidak memiliki sistem khilafah, dan Negara-negar
a Islam itu menganut sistem demokrasi, sistem kafir. Pandangan Kiai?".

Sanggahan untuk pertanyaan;
Pertanyaan ini keliru, karena sepengetahuan saya Hizbut Tahrir tidak pernah mengatakan Islam Mundur, tapi kaum muslim mengalami kemunduran atau kemerosotan yang parah, karena Islam itu tetap tinggi meskipun seluruh manusia menjadi kafir. Kaum muslim mengalami kemunduran yang parah, karena sangat lemah dalam memahami dan melaksanakan Islam….[Hizbut Tahrir], sehingga berujung pada ketiadaan khilafah, dan sulit diajak mendirikan kembali khilafah.

KH Abdul Muchith Muzadi menjawab pertanyaan di atas;
"Demokrasi itu suatu cara pemerintahan orang saja. Islam sendiri bisa menerima demokrasi dalam arti persamaan hak. Jika ada orang diperintah, maka yang lain juga diperintah. Itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang bertentangan antara Islam dan demokrasi, asal demokrasi yang bukan macem-macem lho ya".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan, edisi 31, hal 17).

MEMBONGKAR PAT:

Tidak ada pertentangan antara Islam dan demokrasi?

Dari jawaban KH Abdul Muchith Muzadi di atas, saya memahami bahwa beliau belum memahami makna hakiki demokrasi yang sesungguhnya. Sesungguhnya demokrasi adalah sistem kufur, karena menjadikan kedaulatan sebagai milik rakyat, tidak milik Allah Tuhan semesta alam. Dalam demokrasi, rakyat dijadikan sebagai musyarri' [pembuat hukum dan undang-undang]. Rakyat menghalalkan dan mengharamkan, dan rakyat menentukan kebaikan dan keburukan, bahkan rakyat mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan rakyat mejadikan baik perkara buruk dan menjadikan buruk perkara baik. Dan dalam demokrasi, rakyat tidak harus terikat dengan hukum-hukum syara', dengan mengatas namakan kebebasan, bahkan rakyat boleh menolak dan membuang hukum-hukum syara' atas nama kebablasan. Bagi seorang ulama sepuh seperti beliau, tentunya tidak sulit untuk memahami hakekat demokrasi, yaitu cukup dengan melihat fakta penerapan hukum-hukum syara' yang terkait dengan bab mu'amalah, bab jinayat, bab hudud, bab jihad, bab qadha' [pengadilan], bab dakwa dan bayyinat dlsb. dalam Negara demokrasi seperti Indonesia. Apakah semua hukum-hukum tersebut telah diterapkan dalam Negara demokrasi? Kalau tidak, apakah boleh hukum-hukum itu diterapkan di dalam demokrasi? Kalau tidak boleh, apakah benar tidak ada kontradiksi antara Islam dan demokrtasi?

Demokrasi itu bukan pemilihan lurah, bupati, gubernur atau presiden, karena pemilihan tersebut hanyalah teknis pengangkatan pemimpin sebagaimana Islam juga memiliki teknis ini, dan demokrasi juga bukan musyawarah [syuro], karena musyawarah hanyalah doktrin (ajaran). Sesungguhnya demokrasi itu telah ada sejak tahun 500 SM [sebelum masehi]. Demokrasi telah lahir dari peradaban Yunani kuno zaman batu. Asal kata demokrasi sebelum di-Inggris-kan adalah Demos Kratos [bhs Yunani], Demos artinya Rakyat, sedang Kratos artinya Pemerintah. (Redaksi Karya Anda, Kamus Internasional Populer, Penerbit "KARYA ANDA' Surabaya). Dan hakekat demos kratos adalah pemerintahan rakyat, yakni hukum-hukum dan undang-undang pemerintahan itu dibuat oleh rakyat, sedangkan hukum-hukum dan undang-undang Tuhan itu dibuang jauh-jauh, atau dijadikan pilihan antara diambil dan dibuang. Jadi demokrasi itu telah lahir dari zaman batu, yaitu dari peradaban Yunani kuno, maka menerapkan demokrasi adalah kembali ke zaman batu, yaitu ketika manusia di sana sudah tidak mengenal Tuhan, apalagi hukum Tuhan.

Di Barat saja demokrasi baru menemukan jati dirinya setelah Revolusi Perancis abad ke XVII dengan semboyannya; LIBERTY, yakni; kemerdekaan, persaudaraan dan kebebasan. Dalam prakteknya lebih menonjolkan kebebasannya terutama dalam bidang politik dan ekonomi. Kebebasan dalam bidang politik melahirkan demokrasi liberal, yakni leberalisme di bidang politik. Sedang di bidang ekonomi malahirkan ekonomi lebaral, dan sekarang menjadi neoleberalisme. (Redaksi Karya Anda, Kamus Internasional Populer, Penerbit "KARYA ANDA' Surabaya).

Pemahaman kita terhadap fakta dan hakekat demokrasi tidak dapat sempurna dan mengkristal, sebelum kita memahami ideologi dengan tepat dan benar. Oleh karena itu, sebelum melangkah jauh, para syabab Hizbut Tahrir terlebih dahulu dipahamkan masalah ideologi dengan benar, tepat, akurat dan mengkristal. Sehingga mereka tidak ragu-ragu lagi mengatakan, "Demokrasi Adalah Sistem Kufur!".
(Terkait ideologi anda bisa membacanya pada kitab al-fkru al-Islamiy, karya Muhammad Muhammad Ismail, maktabah al-Waie, Bairut, 1957 M).

Di dunia ini ideologi yang benar-benar ideologi hanya ada tiga; ideologi komunisme, ideologi kapitalisme, dan ideologi Islam. Setiap ideologi itu memiliki akidah sendiri-sendiri, karena ideologi adalah pemikiran dasar yang di atasnya terbangun sistem, atau akidah rasional yang memancarkan sistem. Ideologi komunis akidahnya adalah akidah materialisme [al-madiyah] yang tidak mengimani adanya Tuhan, apalagi hukum-hukum Tuhan, dan menganggap bahwa materi adalah azali. Ideologi kapitalisme akidahnya adalah sekularisme [al-'ilmaniyyah / ladiniyyah / fashluddien 'anil hayati], yaitu memisahkan agama dari kehidupan, bermasyarakat dan bernegara. Kapitalisme itu mengimani adanya Tuhan, tapi dalam kehidupan membuang hukum-hukum-Nya. Dan ideologi Islam akidahnya adalah akidah Islam. Ideologi Islam mengimani adanya Tuhan dan menerapkan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan tersebut.

Dan setiap akidah yang menjelma menjadi ideologi itu telah memiliki syariat sendiri-sendiri yang berbeda dari syariat akidah lain. Nah, demokrasi adalah syariat dari akidah sekuarisme, karena telah memancar darinya. Maka antara sekularisme dan praktek demokrasi itu sama, yaitu sama-sama membuang hukum Allah dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian, menyamakan Islam dengan demokrasi adalah salah besar. Dan kalaupun ada kesamaannya, maka seperti manusia dan monyet yang sama-sama suka pisang, dan sama-sama suka perempuan bagi yang laki-laki, dan suka laki-laki bagi yang perempuan, tapi kalau manusia dengan menikah, sedang monyet tidak perlu menikah.

Ini adalah fakta yang sebenarnya yang sekarang sedang terjadi di Negara demokrasi ini. Bukti-bukti bahwa demokrasi adalah sistem kufur terlalu banyak untuk dimuat di tulisan ini. Bagi ulama yang benar-benar Aswaja, tulisan di atas sudah mencukupi. Sedangkan bagi virus liberal berkedok Aswaja, maka seratus kali lipat tulisan tersebut tidak akan pernah mencukupi, karena ghayah mereka itu bukan mencari hak, tapi mencari isi sak[u].
(Abulwafa Romli).
Foto: PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (25)

Tidak ada pertentangan antara Islam dan demokrasi?

Wartawan Ijtihad bertanya kepada KH Abdul Muchith Muzadi;
"Menurut mereka (Hizbut Tahrir) Islam mundur karena tidak memiliki sistem khilafah, dan Negara-negara Islam itu menganut sistem demokrasi, sistem kafir. Pandangan Kiai?".

Sanggahan untuk pertanyaan;
Pertanyaan ini keliru, karena sepengetahuan saya Hizbut Tahrir tidak pernah mengatakan Islam Mundur, tapi kaum muslim mengalami kemunduran atau kemerosotan yang parah, karena Islam itu tetap tinggi meskipun seluruh manusia menjadi kafir. Kaum muslim mengalami kemunduran yang parah, karena sangat lemah dalam memahami dan melaksanakan Islam….[Hizbut Tahrir], sehingga berujung pada ketiadaan khilafah, dan sulit diajak mendirikan kembali khilafah.

KH Abdul Muchith Muzadi menjawab pertanyaan di atas;
"Demokrasi itu suatu cara pemerintahan orang saja. Islam sendiri bisa menerima demokrasi dalam arti persamaan hak. Jika ada orang diperintah, maka yang lain juga diperintah. Itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang bertentangan antara Islam dan demokrasi, asal demokrasi yang bukan macem-macem lho ya".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan, edisi 31, hal 17).

MEMBONGKAR PAT:

Tidak ada pertentangan antara Islam dan demokrasi?

Dari jawaban KH Abdul Muchith Muzadi di atas, saya memahami bahwa beliau belum memahami makna hakiki demokrasi yang sesungguhnya. Sesungguhnya demokrasi adalah sistem kufur, karena menjadikan kedaulatan sebagai milik rakyat, tidak milik Allah Tuhan semesta alam. Dalam demokrasi, rakyat dijadikan sebagai musyarri' [pembuat hukum dan undang-undang]. Rakyat menghalalkan dan mengharamkan, dan rakyat menentukan kebaikan dan keburukan, bahkan rakyat mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan rakyat mejadikan baik perkara buruk dan menjadikan buruk perkara baik. Dan dalam demokrasi, rakyat tidak harus terikat dengan hukum-hukum syara', dengan mengatas namakan kebebasan, bahkan rakyat boleh menolak dan membuang hukum-hukum syara' atas nama kebablasan. Bagi seorang ulama sepuh seperti beliau, tentunya tidak sulit untuk memahami hakekat demokrasi, yaitu cukup dengan melihat fakta penerapan hukum-hukum syara' yang terkait dengan bab mu'amalah, bab jinayat, bab hudud, bab jihad, bab qadha' [pengadilan], bab dakwa dan bayyinat dlsb. dalam Negara demokrasi seperti Indonesia. Apakah semua hukum-hukum tersebut telah diterapkan dalam Negara demokrasi? Kalau tidak, apakah boleh hukum-hukum itu diterapkan di dalam demokrasi? Kalau tidak boleh, apakah benar tidak ada kontradiksi antara Islam dan demokrtasi? 

Demokrasi itu bukan pemilihan lurah, bupati, gubernur atau presiden, karena pemilihan tersebut hanyalah teknis pengangkatan pemimpin sebagaimana Islam juga memiliki teknis ini, dan demokrasi juga bukan musyawarah [syuro], karena musyawarah hanyalah doktrin (ajaran). Sesungguhnya demokrasi itu telah ada sejak tahun 500 SM [sebelum masehi]. Demokrasi telah lahir dari peradaban Yunani kuno zaman batu. Asal kata demokrasi sebelum di-Inggris-kan adalah Demos Kratos [bhs Yunani], Demos artinya Rakyat, sedang Kratos artinya Pemerintah. (Redaksi Karya Anda, Kamus Internasional Populer, Penerbit "KARYA ANDA' Surabaya). Dan hakekat demos kratos adalah pemerintahan rakyat, yakni hukum-hukum dan undang-undang pemerintahan itu dibuat oleh rakyat, sedangkan hukum-hukum dan undang-undang Tuhan itu dibuang jauh-jauh, atau dijadikan pilihan antara diambil dan dibuang. Jadi demokrasi itu telah lahir dari zaman batu, yaitu dari peradaban Yunani kuno, maka menerapkan demokrasi adalah kembali ke zaman batu, yaitu ketika manusia di sana sudah tidak mengenal Tuhan, apalagi hukum Tuhan.

Di Barat saja demokrasi baru menemukan jati dirinya setelah Revolusi Perancis abad ke XVII dengan semboyannya; LIBERTY, yakni; kemerdekaan, persaudaraan dan kebebasan. Dalam prakteknya lebih menonjolkan kebebasannya terutama dalam bidang politik dan ekonomi. Kebebasan dalam bidang politik melahirkan demokrasi liberal, yakni leberalisme di bidang politik. Sedang di bidang ekonomi malahirkan ekonomi lebaral, dan sekarang menjadi neoleberalisme. (Redaksi Karya Anda, Kamus Internasional Populer, Penerbit "KARYA ANDA' Surabaya). 

Pemahaman kita terhadap fakta dan hakekat demokrasi tidak dapat sempurna dan mengkristal, sebelum kita memahami ideologi dengan tepat dan benar. Oleh karena itu, sebelum melangkah jauh, para syabab Hizbut Tahrir terlebih dahulu dipahamkan masalah ideologi dengan benar, tepat, akurat dan mengkristal.  Sehingga mereka tidak ragu-ragu lagi mengatakan, "Demokrasi Adalah Sistem Kufur!".
(Terkait ideologi anda bisa membacanya pada kitab al-fkru al-Islamiy, karya Muhammad Muhammad Ismail, maktabah al-Waie, Bairut, 1957 M).

Di dunia ini ideologi yang benar-benar ideologi hanya ada tiga; ideologi komunisme, ideologi kapitalisme, dan ideologi Islam.  Setiap ideologi itu memiliki akidah sendiri-sendiri, karena ideologi adalah pemikiran dasar yang di atasnya terbangun sistem, atau akidah rasional yang memancarkan sistem. Ideologi komunis akidahnya adalah akidah materialisme [al-madiyah] yang tidak mengimani adanya Tuhan, apalagi hukum-hukum Tuhan, dan menganggap bahwa materi adalah azali. Ideologi kapitalisme akidahnya adalah sekularisme [al-'ilmaniyyah / ladiniyyah / fashluddien 'anil hayati], yaitu memisahkan agama dari kehidupan, bermasyarakat dan bernegara. Kapitalisme itu mengimani adanya Tuhan, tapi dalam kehidupan membuang hukum-hukum-Nya. Dan ideologi Islam akidahnya adalah akidah Islam. Ideologi Islam mengimani adanya Tuhan dan menerapkan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan tersebut. 

Dan setiap akidah yang menjelma menjadi ideologi itu telah memiliki syariat sendiri-sendiri yang berbeda dari syariat akidah lain. Nah, demokrasi adalah syariat dari akidah sekuarisme, karena telah memancar darinya. Maka antara sekularisme dan praktek demokrasi itu sama, yaitu sama-sama membuang hukum Allah dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian, menyamakan Islam dengan demokrasi adalah salah besar. Dan kalaupun ada kesamaannya, maka seperti manusia dan monyet yang sama-sama suka pisang, dan sama-sama suka perempuan bagi yang laki-laki, dan suka laki-laki bagi yang perempuan, tapi kalau manusia dengan menikah, sedang monyet tidak perlu menikah. 

Ini adalah fakta yang sebenarnya yang sekarang sedang terjadi di Negara demokrasi ini. Bukti-bukti bahwa demokrasi adalah sistem kufur terlalu banyak untuk dimuat di tulisan ini. Bagi ulama yang benar-benar Aswaja, tulisan di atas sudah mencukupi. Sedangkan bagi virus liberal berkedok Aswaja, maka seratus kali lipat tulisan tersebut tidak akan pernah mencukupi, karena ghayah mereka itu bukan mencari hak, tapi mencari isi sak[u].
(Abulwafa Romli).


Bisakah khilafah diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman?

Dalam menjawab pertanyaan wartawan Ijtihad;
"Bukankah menegakkan imam tunggal adalah pendapat jumhur ulama?",

KH Abdul Muchith Muzadi berkata;
"Memang dulu di zaman [setelah] Nabi pemerintahannya menganut sistem khilafah. Tapi apakah itu bisa diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman? Kalau kita menerapkan khilafah di Indonesia berarti itu akan merombak NKRI. Kuat ndak? Bisa ndak? Kan suatu cita-cita tidak bisa diperhitungkan berdasarkan keinginan saja, tapi kita juga mempertimbangkan kesiapan rakyat Indonesia. Terus siapa yang mau menjadi khalifah?
Jika kita melihat sejarah, strategi penyebaran Islam di Indonesia itu menggunakan cara meng-Islamkan rakyat Indonesia. Rakyat itu diajak masuk Islam, diajak ngelakoni Islam. Berangsur-angsur pejabat-pejabat akan menjadi Islam. Dan akhirnya pemerintahnya juga jadi Islam. Sehingga rakyatnya pun bisa menerima Islam.
Tapi HTI lain, pemerintahannya yang di-Islam-kan dulu kemudian rakyatnya dipaksa masuk Islam".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 17).

MEMBONGKAR PAT:

Bisakah khilafah diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman?
Sistem khilafah itu bisa diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman. Tergantung manusianya, terutama yang mengaku muslim dan Aswaja, mau apa tidak? Kalau manusianya tidak mau, jangankan khilafah, shalat saja yang mudah, ya tidak bisa dilakukan. Tapi kalau manusianya mau, terutama yang muslim, mereka mau semua, dan berjuang bersama-sama, maka tidak butuh waktu puluhan tahun, tapi setahun saja khilafah sudah berdiri.

Apalagi dalil-dalil akan berdirinya khilafah ala minhajin nubuwwah telah mencapai derajat mutawatir bil makna. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir terus berdakwah, mengajak kaum muslim agar mau menegakkan khilafah, tapi salah satu kendalanya, ya ini dan itu, para sesepuh ulama Aswaja yang cenderung buruk sangka kepada Hizbut Tahrir, bahkan meskipun sudah sepuh masih hobi menggembosi. Dan menegakkan khilafah itu bukan hanya kewajiban Hizbut Tahrir, tapi kawajiban seluruh kaum muslim. Hizbut Tahrir mengajak kaum muslim untuk bersama-sama menegakkan khilafah, karena kalau cuma Hizbut Tarir tanpa dukungan kaum muslim ya tidak kuat, karena yang akan dirombak bukan hanya NKRI, tapi seluruh sistem pemerintahan yang ada di dunia, termasuk di Amerika.

Terkait kesiapan rakyat Indonesia, saya yakin rakyat Indonesia sudah siap, karena ketika demokrasi mau diterapkan di Indonesia, rakyat tidak pernah ditanya, siap apa belum, dan demokrasi benar-benar ditegakkan. Sebenarnya yang belum siap itu bukan rakyat, tapi para ulamanya, karena kalau ulamanya sepakat, rakyat itu tinggal nurut. Apalagi rakyat warga NU yang katanya ada 30 juta lebih, yang terkenal sebagai rakyat yang sami'na wa atha'na kepada para ulamanya. Jadi sebenarnya tergantung kepada kemauan para ulama, mau apa tidak menegakkan khilafah bersama Hizbut Tahrir. Sedangkan siapa yang mau menjadi khalifah? Hizbut Tahrir itu dakwahnya global, tidak hanya di Indonesia. Ketika –dengan izin Allah- Indonesia telah siap menjadi Negara khilafah, maka calon khalifahnya itu disaring dari seluruh dunia.

Masa sih umat Islam yang jumlahnya tidak kurang dari 1,5 milyar tidak ada yang mampu menjadi khalifah. Apalagi Hizbut Tahrir telah memiliki segudang syabab dari ulama Aswaja yang tersebar di seluruh penjuru dunia, yang sudah siap memangku jabatan khalifah. Dan Hizbut Tahrir telah memiliki seperangkat sistemnya yang sangat lengkap, dan ditunjang dengan pengalaman memimpin Hizbut Tahrir sedunia, maka khalifah tinggal menjalankannya saja. Inikan lebih mudah. Bisa saja bagi orang seperti KH Abdul Muchith Muzadi itu sulit, karena belum pernah halaqah secara intensif dengan Hizbut Tahri dan belum pernah menjadi anggotanya. Jangankan menjadi khalifah, menjadi imam shalat saja kalau dari kecil tidak pernah ngaji, sampai mati ya tidak akan bisa.

Terakhir, rakyat Indonesia ini -termasuk para pemimpinnya- 80 % lebih sudah menjadi muslim. Maka ketika khilafah berdiri, tidak perlu dipaksa menjadi muslim lagi, juga yang non muslim, Hizbut Tahrir tidak akan memaksanya masuk Islam, karena tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Dan dakwah Hizbut Tahrir itu tidak hanya kepada rakyat, dan tidak hanya kepada pemimpin, tetapi semua manusia harus tersentuh oleh dakwahnya, baik rakyat maupun pemimpin, dan baik muslim maupun non muslim, karena khilafah itu untuk seluruh manusia, dengan kata lain, Islam itu rahmat bagi semua alam.
(Abulwafa Romli).
Foto: PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (24)

Bisakah khilafah diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman?

Dalam menjawab pertanyaan wartawan Ijtihad;
"Bukankah menegakkan imam tunggal adalah pendapat jumhur ulama?", 

KH Abdul Muchith Muzadi berkata; 
"Memang dulu di zaman [setelah] Nabi pemerintahannya menganut sistem khilafah. Tapi apakah itu bisa diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman? Kalau kita menerapkan khilafah di Indonesia berarti itu akan merombak NKRI. Kuat ndak? Bisa ndak? Kan suatu cita-cita tidak bisa diperhitungkan berdasarkan keinginan saja, tapi kita juga mempertimbangkan kesiapan rakyat Indonesia. Terus siapa yang mau menjadi khalifah?
Jika kita melihat sejarah, strategi penyebaran Islam di Indonesia itu menggunakan cara meng-Islamkan rakyat Indonesia. Rakyat itu diajak masuk Islam, diajak ngelakoni Islam. Berangsur-angsur pejabat-pejabat akan menjadi Islam. Dan akhirnya pemerintahnya juga jadi Islam. Sehingga rakyatnya pun bisa menerima Islam.
Tapi HTI lain, pemerintahannya yang di-Islam-kan dulu kemudian rakyatnya dipaksa masuk Islam". 
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 17).

MEMBONGKAR PAT:

Bisakah khilafah diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman?
Sistem khilafah itu bisa diterapkan di seluruh dunia dan di setiap zaman. Tergantung manusianya, terutama yang mengaku muslim dan Aswaja, mau apa tidak? Kalau manusianya tidak mau, jangankan khilafah, shalat saja yang mudah, ya tidak bisa dilakukan. Tapi kalau manusianya mau, terutama yang muslim, mereka mau semua, dan berjuang bersama-sama, maka tidak butuh waktu puluhan tahun, tapi setahun saja khilafah sudah berdiri. 

Apalagi dalil-dalil akan berdirinya khilafah ala minhajin nubuwwah telah mencapai derajat mutawatir bil makna. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir terus berdakwah, mengajak kaum muslim agar mau menegakkan khilafah, tapi salah satu kendalanya, ya ini dan itu, para sesepuh ulama Aswaja yang cenderung buruk sangka kepada Hizbut Tahrir, bahkan meskipun sudah sepuh masih hobi menggembosi. Dan menegakkan khilafah itu bukan hanya kewajiban Hizbut Tahrir, tapi kawajiban seluruh kaum muslim. Hizbut Tahrir mengajak kaum muslim untuk bersama-sama menegakkan khilafah, karena kalau cuma Hizbut Tarir tanpa dukungan kaum muslim ya tidak kuat, karena yang akan dirombak bukan hanya NKRI, tapi seluruh sistem pemerintahan yang ada di dunia, termasuk di Amerika.

Terkait kesiapan rakyat Indonesia, saya yakin rakyat Indonesia sudah siap, karena ketika demokrasi mau diterapkan di Indonesia, rakyat tidak pernah ditanya, siap apa belum, dan demokrasi benar-benar ditegakkan. Sebenarnya yang belum siap itu bukan rakyat, tapi para ulamanya, karena kalau ulamanya sepakat, rakyat itu tinggal nurut. Apalagi rakyat warga NU yang katanya ada 30 juta lebih, yang terkenal sebagai rakyat yang sami'na wa atha'na kepada para ulamanya. Jadi sebenarnya tergantung kepada kemauan para ulama, mau apa tidak menegakkan khilafah bersama Hizbut Tahrir. Sedangkan siapa yang mau menjadi khalifah? Hizbut Tahrir itu dakwahnya global, tidak hanya di Indonesia. Ketika –dengan izin Allah- Indonesia telah siap menjadi Negara khilafah, maka calon khalifahnya itu disaring dari seluruh dunia. 

Masa sih umat Islam yang jumlahnya tidak kurang dari 1,5 milyar tidak ada yang mampu menjadi khalifah. Apalagi Hizbut Tahrir telah memiliki segudang syabab dari ulama Aswaja yang tersebar di seluruh penjuru dunia, yang sudah siap memangku jabatan khalifah. Dan Hizbut Tahrir telah memiliki seperangkat sistemnya yang sangat lengkap, dan ditunjang dengan pengalaman memimpin Hizbut Tahrir sedunia, maka khalifah tinggal menjalankannya saja. Inikan lebih mudah. Bisa saja bagi orang seperti KH Abdul Muchith Muzadi itu sulit, karena belum pernah halaqah secara intensif dengan Hizbut Tahri dan belum pernah menjadi anggotanya. Jangankan menjadi khalifah, menjadi imam shalat saja kalau dari kecil tidak pernah ngaji,  sampai mati ya tidak akan bisa.

Terakhir, rakyat Indonesia ini -termasuk para pemimpinnya- 80 % lebih sudah menjadi muslim. Maka ketika khilafah berdiri, tidak perlu dipaksa menjadi muslim lagi, juga yang non muslim, Hizbut Tahrir tidak akan memaksanya masuk Islam, karena tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Dan dakwah Hizbut Tahrir itu tidak hanya kepada rakyat, dan tidak hanya kepada pemimpin, tetapi semua manusia harus tersentuh oleh dakwahnya, baik rakyat maupun pemimpin, dan baik muslim maupun non muslim, karena khilafah itu untuk seluruh manusia, dengan kata lain, Islam itu rahmat bagi semua alam. 
(Abulwafa Romli).


Hancurnya umat Islam itu bukan karena tidak adanya khilafah?

Ketika mendapat pertanyaan dari wartawan Ijtihad ;
"Melihat keadaan Islam saat ini yang kian merosot, bukankah kita harus memperjuangkan agar Islam
kembali jaya, kembali dipimpin oleh khalifah yang adil seperti para Khulafaur Rasyidin?"

M Idrus Ramli menjawab;
"… Hancurnya umat Islam itu bukan karena tidak adanya khilafah. Nabi sudah menjelaskan bahwa umat Islam hancur karena al-wahn yaitu cinta dunia dan takut mati, bukan karena tidak adanya khilafah.
Makanya, yang lebih penting bukannya penegakkan khilafah ideal seperti itu. Tapi perbaikan dari bawah dengan memberikan pengajaran yang betul. Itu yang dilakukan para kiai-kiai …."
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 19).

MEMBONGKAR PAT:

Hancurnya umat Islam itu bukan karena tidak adanya khilafah?

Umat Islam hancur karena wahen itu betul. Akan tetapi miturut al-Ghazali dalam al-Ihya'-nya, kurang lebih urutannya begini;

هلاك البلاد بهلاك الرعية، وهلاك الرعية بهلاك الأمراء، وهلاك الأمراء بهلاك العلماء، وهلاك العلماء بحب الدنيا وكراهية الموت (الوهن).
"Hancurnya negeri karena hancurnya rakyat [manusia], hancurnya rakyat karena hancurnya umaro [penguasa], hancurnya umaro karena hancurnya ulama, dan hancurnya ulama karena cinta dunia dan takut mati [wahen]."

Jadi karena virus wahen, para ulama tidak mau berdakwah untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah; karena virus wahen mereka merekayasa, berdusta, memitnah, dan memprovokasi terhadap Hizbut Tahrir yang sedang berjuang untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah melalui penegakkan daulah khilafah; karena virus wahen mereka nempel-nempel seperti perangko kepada para penguasa yang nyata-nyata tidak menerapkan hukum Allah dalam pemerintahannya; dan karena virus wahen mereka mendukung pemerintahan demokrasi-sekular yang nyata-nyata akidahnya bukan akidah Islam dan bukan akidah Aswaja yang komplit, dan menuduh akidah Hizbut Tahrir bukan akidah Aswaja, padahal akidah Hizbut Tahrir adalah rukun iman yang enam, yang menjadi asal dan inti akidah Aswaja.

Jadi sama saja antara hancurnya umat Islam karena wahen atau karena tidak adanya daulah khilafah. Ini tidak perlu dipersoalkan.

Dan masih ada lagi penyebab kehancuran umat, yaitu khianat, yakni menyia-nyiakan amanah. Rasulullah SAW bersabda;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة. قال: كيف إضاعتها؟ قال: إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة. رواه البخاري وأحمد و البيهقي والديلمي بلفظ أسد بدل وسد.
Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah SAW bersabda; "Ketika amanah sudah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran". Abu Hurairah berkata; "Bagaimanakah menyia-nyiakannya?" Beliau bersabda; "Ketika suatu perkara telah diserahkan kepada selain ahlinya, maka tunggulah kehancuran".

Bahkan kehancuran umat-umat terdahulu itu ada yang karena meninggalkan amar-makruf dan nahi-munkar, ada yang karena zalim dan ada yang karena menolak dakwah.

Terkait perkataan M Idrus Ramli, "Makanya, yang lebih penting bukannya penegakkan khilafah ideal seperti itu. Tapi perbaikan dari bawah dengan memberikan pengajaran yang betul. Itu yang dilakukan para kiai-kiai…"

Hizbut Tahrir sampai saat ini belum menegakkan khilafah, dan masih terus menerus melakukan pengkaderan dan pengajaran Islam yang benar terhadap umat, agar mereka mau mengimani [meng-akidahi], mempraktekkan [mengamalkan] dan memperjuangkan [mendakwahkan] Islam, sebagaimana Nabi SAW mengkader dan mengajarkan Islam kepada para sahabat, sahabat kepada tabi'in, tabi'in kepada tabi'it tabi'in dan seterusnya.

Islam yang benar adalah Islam yang memiliki akidah yang lengkap, yaitu akidah ruhiyah [spiritual] dan akidah aqliyah-siyasiyah [rasional-politik] yang memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan, masyarakat dan Negara, melalui jalan politik Islam, bukan politik machiavellis yang tercermin dalam sistem demokrasi-sekular.

Islam yang benar adalah Islam yang memiliki dua sisi ibadah yang menyatu dan tidak terpisah laksana dua sisi koin, yaitu ibadah mahdhah [murni berhubungan dengan Tuhan] dan ibadah ghairu mahdhah [tidak murni berhubungan dengan Tuhan, tapi untuk menjalankan hukum-hukum Tuhan, karena Tuhan menyuruhnya].

Dan Islam yang benar adalah Islam yang murni, yaitu Islam yang apa adanya, yang belum tercampur oleh sesuatu dari luar Islam.

Dan juga Islam yang benar adalah Islam yang rohmatan lil alamin, dengan konotasi Islam sebagai sistem untuk mangatur dunia seluruhnya, bukan Islam bunglon, yaitu Islam yang nempel-nempel pada sistem-sistem lain sebagaimana dikonotasikan oleh gerombolan virus liberal.

(Abulwafa Romli).




Khilafah, tidak Harus Satu Kursi.

Ini adalah tema yang diangkat majalah Ijtihad dalam wawancaranya dengan M Idrus Ramli sebagai virus liberal sejati, yang terus menerus menggerogoti pondok pesantren Sidogiri d
an telah melahirkan virus-virus liberal yang lain.

Dalam menjawab pertanyaan wartawan Ijtihad;
"Sebenarnya apa fatalitas kesalahan konsep khilafah Hizbut Tahrir, bukankah HT mengusung penegakan khilafah tunggal dan itu adalah pendapat jumhur ulama?"

M Idrus Ramli berkata;

"Kalau baca fikih jangan sepotong-sepotong. Fikih itu konsep ideal. Memang idealnya khalifah itu satu, harus laki-laki, mujtahid, tahu hukum-hukum al-Qur'an-Hadis, dan lain sebagainya. Itu idealnya. Tapi kalau sekarang, siapa yang bisa seperti itu?
Kalau tidak ada yang bisa, maka tidak apa-apa [model kepemimpinan yang ada seperti sekarang, red]. Konsep Islam itu kan konsep al-Mitsaliyah al-Waqi'iyah, idealis realisme. Artinya tidak kaku begitu.
Imam Syafi'iy menyatakan idza dhaqa al-amru ittasa'a. Jika suatu masalah menjadi sulit, maka akan menjadi mudah. Jika memang tidak bisa mencapai konsep ideal, maka itu dapat dipermudah. Selain itu, Imam Haromain menyatakan bahwa boleh saja ada dua imam asal berada ditempat yang berbeda atau karena memang tidak memungkinkan. Dan dari dulu memang seperti itu."
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 19).

MEMBONGKAR PAT:

Kewajiban mengangkat satu khalifah itu konsep ideal?

Dalam kewajiban itu tidak ada konsep ideal dan bukan ideal. Kesatuan Negara khilafah adalah kewajiban, begitu pula khalifah tunggal. Kewajiban itu wajib dikerjakan dan haram ditinggalkan. Kewajiban itu berpahala kalau dikerjakan dan berdosa kalau ditinggalkan. Hanya saja di sana ada yang namanya kondisi darurat yang karenanya kewajiban boleh ditinggalkan selama kondisi dharurat itu masih ada. Akan tetapi orang atau jama'ah yang sedang terkena kondisi dharurat itu wajib berusaha untuk keluar dari kondisi dharurat. Sebagai contohnya adalah kawajiban makan makanan yang halal, tetapi ketika seseorang tidak dapat menemukan makanan selain bangkai yang haram, maka untuk menyelamatkan jiwanya ia boleh memakan bangkai tersebut secukupnya dan tidak boleh berlebihan, dan ia harus tetap meyakini bahwa bangkai itu haram, hanya saja ia sedang dibolehkan memakannya. Dan ia wajib berusaha keluar dari kondisi itu, dengan cara mencari makanan yang halal.

Sedangkan kalau ia malah menikmati bangkai haram itu dan menghalalkannya layaknya makanan halal, dan tidak berusaha mencari makanan halal, bahkan ia menolak dan mengharamkan ketika ada temannya yang mengasih makanan halal, bahkan ia menyalahkan temannya itu dan menuduhnya dengan berbagai macam tuduhan miring, maka di situlah letak kesalahannya yang bertumpuk, yaitu menghalalkan bangkai, tidak berusaha mencari makanan halal, menolak makanan halal, mengharamkan makan halal, menyalahkan temannya, dan menuduh miring temannya.

Demikian juga dengan kesatuan Negara khilafah dan khalifah tunggal adalah kewajiban yang wajib diterapkan dan haram ditinggalkan. Ini adalah pendapat Jumhur dan telah ditetapkan oleh ulama yang lain, yang memiliki dalil-dalil dari as-Sunnah dan Ijmak Shahabat. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hazem, Kamal Ibn Hamam, Abu Ya'la, Abdul Wahhab Sya'roni, Qadhi Abdul Jabbar, al-Iji, Ali al-Jurjani, al-Qalqasyandi, al-Amudi, an-Nawawi, al-Mawardi, Syi'ah Imamiyah, Syi'ah Isma'iliyah, at-Taftazani dll, karena khilafah adalah kepemimpinan umum bagi semua kaum muslim di dunia, maka tidak boleh, dalam kondisi apapun, kaum muslim memiliki lebih dari satu khalifah.

Akan tetapi dalam keadaan darurat atau hajat yang mendesak seperti saling berjauhannya negeri-negari kaum muslim, terhalang oleh lautan, atau terhalang oleh musuh yang kuat sehingga di antara penduduk dari dua negeri yang terpisah itu tidak dapat menolong penduduk negeri lainnya, maka dalam kondisi seperti ini kaum muslim boleh memiliki dua khalifah dan lebih dari satu daulah. Ini adalah pendapat Syi'ah az-Zaidiyah, Syi'ah al-Karomiyah, Abu Ishaq al-Isfiroyini, al-Baghdadi, sebagian ulama syafi'iyah dan Imam Haromain, dan mereka hanya memakai dalil-dalil tradisional [naqliyyah].
(Doktor Mahmud al-Khalidi, Jami'atul Yarmuk, Qawa'idu Nizhamul Hukmi Fil Islam, hal 313-317, Maktabah Al-Muhtasib, tanpa tahun).

Pendapat minoritas ulama muqallid tradisional ini oleh virus-virus liberal berkedok Aswaja seperti M Idrus Ramli dipakai untuk mengokohkan sistem pemerintahan demokrasi-sekular yang sangat kontradiksi dengan sistem pemerintahan khilafah yang ada pada masa minoritas ulama tersebut. Ini adalah kesalahan yang amat fatal, karena sistem khilafah itu laksana kambing dan sistem demokrasi-sekular itu laksana babi, lalu orang seperti M Idrus Ramli itu laksana orang yang memakai dalil-dalil halalnya kambing untuk menghalalkan babi.

Kesalahan fatal kedua, minoritas ulama di atas semuanya berpendapat seperti di atas, dalam kondisi kaum muslim sudah memiliki Negara khilafah dan memiliki seorang khalifah. Kemudian karena semakin luasnya wilayah khilafah, atau kerena adanya penghalang di antara dua negeri, atau kondisi lain yang menyulitkan penyatuan di antara dua negeri, maka minoritas ulama itu membolehkan apa yang telah dibolehkannya. Dan kebolehan ini adalah khilaf dari hukum asal atau ranting [cabang] dari batang pohon.

Akan tetapi virus-virus liberal seperti M Idrus Ramli telah memakai khilaf itu untuk menghalangi penerapan hukum asal yang sedang diperjuagkan oleh Hizbut Tahrir bersama umat Islam yang lain, dan ranting itu dipakai untuk menebang batang pohonnya. Padahal yang benar dan harus dilakukan oleh orang yang waras adalah menyisihkan khilaf ketika sudah ada yang mau menegakkan hukum asal, bukan menghalangi hukum asalnya, dan memotong ranting ketika telah mengganggu, bukan menebang pohonnya.

Juga logika kebolehan memakan bangkai di atas dapat diterapkan di sini. Hukum asal itu laksana makanan halal, sedang khilaf tradisional itu laksana bangkai. Selagi makanan halal belum ada, maka masih boleh memakan bangkai. Dan ketika makanan halal sudah ada, maka haram memakan bangkai.
Demikian juga, selagi satu khalifah itu masih belum bisa, maka masih boleh dua khalifah. Dan ketika satu khalifah itu sudah bisa, maka dua khalifah itu harus ditiadakan.
Jadi harus kembali ke hukum asal. Dan ini adalah gabungan pendapat jumhur ulama mujtahid dan jumhur ulama muqallid yang hidup di zaman khilafah.
Maka pendapat mereka harus didudukkan atau diposisikan pada kursi khilafah, bukan pada kursi demokrasi-sekular seperti saat ini.

Kenyataannya sejak 3 Maret 1924, kaum muslim sudah tidak memiliki khalifah. Maka semakin jelas bahwa yang dikehendaki oleh M Idrus Ramli sebagai imam atau khalifah adalah presiden, raja atau perdana mentri. Ini membuktikan bahwa M Idrus Ramli adalah virus liberal tulen.
(Abulwafa Romli).



NKRI adalah pemerintahan Islam yang sah dan wajib ditaati?

Dan Khairus Subhan mengatakan [dengan "NKRI Harga Mati" sebagai tema liberalnya]:

"Ulama Indonesia telah sepakat bahwa persatuan dan kedaulatan NKRI wajib dipelihara dan dipertahankan. NKRI merupakan bangunan yang didirikan atas dasar kebersamaan melalui perjuangan dan pengorbanan yang tak terhin
gga. Lebih lanjut, mereka juga menegaskan bahwa NKRI adalah pemerintahan Islam yang sah dan wajib dijunjung tinggi martabatnya serta wajib ditaati.

Kesepakatan ini merujuk pada pendapat Imam al-Ghazali –seorang tokoh dan pemikir Islam abad ke-V Hijriyah- yang mengatakan: keberadaan khilafah yang memenuhi syarat secara lengkap sangatlah sulit pada masa kita saat ini. Dengan demikian, maka boleh melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh penguasa walaupun ia bodoh atau fasik. Hal ini diupayakan supaya kepentingan umat Islam tidak tersia-sia begitu saja. Merurut Imam ar-Rafi'iy pendapat al-Ghazali tersebut merupakan yang paling baik dari sekian pendapat tentang politik Islam".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 13-14).

MEMBONGKAT PAT:

NKRI adalah pemerintahan Islam yang sah dan wajib ditaati?

Terkait ulama Indonesia yang katanya sepakat memper-tahankan NKRI, setidaknya ada dua sanggahan yang perlu saya sampaikan, karena yang dimaksud dengan NKRI itu bisa wilayahnya dan bisa hukum-hukumnya;

Pertama, terkait dengan wilayah NKRI. HTI juga berpandangan bahwa wilayah NKRI wajib dipertahankan, bahkan HTI berkomitmen ketika khilafah berdiri nanti akan mengembalikan Timor Timur, yang sekarang menjadi Timur Leste, ke pangkuan Indonesia, karena lepasnya Timor Timur dari Indonesia adalah pelanggaran terhadap syariat Islam, bukan terhadap syariat nesionalisme. Rasulullah SAW bersabda;

إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما. رواه مسلم عن أبي سعيد الخدري
"Ketika telah dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang lain dari keduanya". HR Muslim dari Abi Sa'id al-Khudri ra.

Hidis ini, juga hadis yang lain, menunjukkan bahwa kaum muslim wajib hanya memiliki satu khalifah, dan haram memiliki dua khalifah. Dan menunjukkan atas wajibnya kaum muslim memiliki satu Negara, dan haram memiliki dua Negara atau lebih. Jadi memiliki dua khalifah atau dua Negara saja hukumnya haram, lalu bagaimana kalau lebih dari dua, tentu lebih haram.

Ulama terdahulu, termasuk yang telah gugur di medan perang, tidak menjadikan wilayah NKRI sebagai harga mati, tetapi sebagai usaha maksimal yang bisa dicapai pada saat itu, karena setelah Indonesia merdeka presiden Sukarno pernah berperang dengan Malaysia untuk merebut wilayahnya yang bertetangga dengan Kalimantan, namun usahanya kandas ditengah jalan. Peristiwa ini, juga peristiwa Timor Timur sebelumnya, adalah indikasi bahwa wilayah Indonesia bisa berkurang dan kalau bisa ya bertambah, berarti wilayah NKRI bukan harga mati. Untuk sekarang saja dakwah HTI telah menembus belantara Papua. Di sana ada puluhan ribu penduduk asli Papua yang masuk Islam melalui syabab HTI. Bukan Cuma itu, tetapi mereka sedang berjuang barsama HTI untuk memperkokoh wilayah NKRI dari rongrongan para sparatis yang siang malam dengan dukungan asing berusaha untuk memisahkan diri dari NKRI.

Juga dibelahan NKRI yang lain seperti di Aceh. Dan mundur kebelakang, ketika akan diadakan memorandum di Timor Timur, HTI bersuara lantang ke berbagai sendi-sendi pemerintahan agar pemerintah Indonesia tidak melakukan memorandum di sana, karena telah tercium oleh HTI bau busuk konspirasi asing di balik memorandum itu. Akan tetapi suara nyaring HTI diabaikan begitu saja, dan terjadilah apa yang telah terjadi.

Dan terkait pencegahan sparatisme dan pengokohan wilayah NKRI, HTI baik secara langsung maupun malalui berbagai media dakwahnya, seperti buletin mingguan Al-Islam, majalah bulanan al-Wa'ie, tabloid Suara Islam dulu dan tabloid Media Umat sekarang, dan melalui berbagai seminar dan diskusi di sejumlah daerah, telah, sedang dan terus memberikan sumbangan pemikiran yang cemerlang kepada pemerintah dan rakyat Indonesia.

Kedua, terkait hukum, UUD dan perundang-undangan yang diterapkan di dalam wilayah NKRI. Hukum, UUD dan perundang-undangan yang lain adalah bukan harga mati, karena terkait UUD saja sudah berulang kali diamandemen, juga dengan undang-undang yang lain malah menjadi seperti bola yang ditendang kesana kemari tergantung keinginan dan kepentingan anggota dewan terhormat, yang katanya menjadi wakil rakyat, tetapi hakekatnya adalah penipu dan penghisap darah rakyat.

Begitu juga dengan Pancasila, bukan pinal dan harga mati, karena baru berumur sehari Indonesia merdeka, sila pertama yang asalnya berbunyai, Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya, sudah dikhianati [diamandemen] sehingga menjadi, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sangat aneh dan tidak dapat diterima oleh akal sehat, ketika ada kelompok ulama yang mengklaim Aswaja bersepakat untuk mempinalkan Pancasila dan mempertahankannya sampai titik darah penghabisan, alasannya karena Pancasila itu sudah Islami, dan diam seribu bahasa terhadap pengkhianatan yang telah terjadi terkait sila pertama. Apakah mereka tidak memahami kalau sila, "Ketuhanan Yang Maha Esa" itu sama dengan syahadat, Laa Ilaaha Illalloh [tidak ada Tuhan selain Allah] dengan menolak dan membuang syahadat, Muhammadur Rasululloh [Muhammad adalah Utusan Alloh]. Apakah ini Islami? Apakah orang Yahudi, Nasrani, Budha, Hindu, Konghucu dan lain-lain, mereka semua orang Islam? Apakah Abu Jahal dan Abu Lahab yang bersyahadat La ilaha illalloh dan menolak dan membuang syahadat Muhammadur Rasululloh, apa mereka semua itu Islam?

Terkait NKRI sebagai Negara Islam, ini juga sangat berlebihan [ifroth], karena akan mengundang seambreg pertanyaan. Kalau benar NKRI itu Negara Islam, maka pertanyaan yang mendasar dan relevan sepanjang zaman adalah; Kenapa pencuri tidak dipotong tangannya? Kenapa pezina muhshan tidak diranjam? Kenapa pezina ghairu muhshan tidak dipukul 100 kali? Kenapa muslim kaya yang tidak zakat tidak disita hartanya atau dijatuhi sanksi yang lain? Kenapa muslim mukallaf yang tidak mengerjakan shalat tidak dipenggal lehernya atau dipenjara, seperti pendapat aimmatul arba'ah? Kenapa muslimah mukallafah yang membuka auratnya di kehidupan umum tidak ditakzir? Kenapa mata uangnya tidak memakai dinar dan dirham? Kenapa kepemilikan Islam yang terbagi menjadi tiga; kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara tidak dijalankan? Kenapa sistem pendidikannya tidak memakai sistem pendidikan Islam? Kenapa sistem pergaulannya tidak memakai sistem pergaulan Islam? Kenapa sistem ekonominya tidak memakai sistem ekonomi Islam? Kenapa sistem persanksiannya tidak memakai sistem Islam? Kenapa sistem politiknya tidak memakai sistem Islam? Kenapa sistem pemerintahannya tidak memakai sistem Islam? Kenapa bentuk negaranya tidak memakai bentuk Negara Islam, yaitu Daulah Khilafah?

Dengan seambreg pertanyaan itu, mereka yang meklaim ulama Aswaja segera menjawab; Karena Indonesia itu bukan Negara Islam, karena Indonesia itu Negara Pancasila! Jadi mereka mengakui bahwa Indonesia bukan Negara Islam. Berarti Pancasila juga tidak Islami. Akan tetapi ketika mereka diajak mendirikan Negara Islam, atau diajak meng-Islam-kan Pancasila, maka meraka segera menjawa; Indonesia ini sudah menjadi Negara Islam, NKRI adalah Negara Islam! Inilah fakta ke-mudzabdzaban mereka.

Sesungguhnya tidak ada tengah-tengah di antara Islam dan kafir kecuali munafik [nifaq]. Kalau NKRI dengan Pancasilanya menolak dan membuang seambreg hukum dan sistem di atas, maka sudah sangat jelah bahwa NKRI bukan Negara Islam. Karena ada perbedaan antara definisi Negara dan definisi Negeri. Kalau negeri yang dipandang adalah wilayah dan penduduknya. Sedangkan Negara yang dipandang adalah hukum/sistem dan keamanannya. Dan kedua definisi itu tidak boleh dicampur-aduk seperti gado-gado. Oleh karena itu keakuratan definisi sebuah Negara harus benar-benar terjamin, tidak asal-asalan dan asal comot maqalah ulama sebagai dalilnya. Keakuratan definisi Negara itu sangat menentukan langkah dakwah kedepan menuju kebangkitan Islam. Tetapi kalau definisi negaranya salah, langkah dakwahnya juga salah, seharusnya kedepan malah kebelakang, seharusnya menuju kebangkitan malah menuju kebangkrutan.

Inilah fakta Indonesia yang sudah sekian tahun merdeka, tapi justru memakin bertambah rakyatnya yang membeli tiket ke neraka (ini hanya menunjukkan banyaknya pelanggaran terhadap syari'at). Sudah sekian tahun Indonesia merdeka, jusru rakyatnya karena kemiskinan semakin tersiksa. Sudah sekian tahun merdeka kezaliman semakin merajalela. Sudah sekian tahun merdeka, korupsi, kolusi dan nepotisme semakin menggurita. Dan sudah sekian tahun merdeka, para koruptor dan provokator semakin berkuasa! Itu semua terjadi karena salahnya langkah dakwah, karena salahnya pendefinisikan sebuah Negara, karena ulama yang mengklaim Aswajanya terjangkit virus wahen [cinta dunia dan takut mati syahid], karena ulama Asdwajanya terserang virus liberal, karena pondok pesantrennya telah jebol dan digerogoti oleh virus liberal berkedok Aswaja. Allohu Akbar !

Dan terkait perkataan Imam Ghazali bahwa "keberadaan khilafah yang memenuhi syarat secara lengkap sangatlah sulit pada masa kita saat ini. Dengan demikian, boleh melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh penguasa walaupun ia bodoh atau fasik. Hal ini diupayakan supaya kepentingan umat Islam tidak tersia-sia begitu saja ".

Imam Ghazali rh [1058-1111 M] hidup pada masa Khilafah Abbasyiyah, yaitu pada masa Khalifah al-Qaim Bi-Amrillah. Semua pernyataan Imam Ghazali terkait politik tentu tidak terlepas dari dinamika dan kondisi politik pada masa itu. Di mana sistem politiknya, meskipun khalifahnya bodoh atau fasik, adalah sistem politik Islam dan bentuk negaranya juga bentuk Negara Islam, yaitu khilafah. Kalaupun terdapat kesalahan atau penyimpangan, adalah wajar, karena sistem khilafah adalah basyariyyah, artinya, dijalankan oleh manusia, bukan oleh malaikat. Khalifah sebagai manusia tentu tidak terlepas dari kesalahan. Dan saat itu, khalifah yang dianggap bodoh dan fasik memiliki kekuatan [dzu syaukah] yang bisa dipakai untuk mempertahankan kekuasaannya dari pihak-pihak yang mencoba menggulingkannya. Bahkan dengan kekuatannya itu, khalifah sewaktu-waktu bisa menangkap dan menyiksa lawan-lawan politiknya.

Apalagi dari perkataan Imam Ghazali, "boleh melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh penguasa walaupun ia bodoh atau fasik", ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar syariat atau berupa makshiat kepada Allah, karena beliau membolehkan melaksanakannya. Karena andaikan saja keputusan tersebut melanggar syariat, tentu al-Ghazali lebih mengerti bahwa ketaatan kepada khalifah itu terbatas, yaitu selama tidak makshiat kepada Allah, karena tidak ada wajib taat kepada makhluk dalam makshiat kepada Khaliq, hadis nabawi terkait ini sudah sangat popular.

Dan dengan perkataan al-Ghazali, "walaupun ia bodoh atau fasik", juga dapat difahami bahwa yang bodoh dan fasik adalah pribadi khalifahnya, bukan keputusannya. Jadi meskipun khalifahnya bodoh dan fasik, tetapi keputusannya itu tidak melanggar syariat atau maksiat kepada Allah. Apalagi kalau kita memahami perkataan al-Ghazali, "Hal ini diupayakan supaya kepentingan umat Islam tidak tersia-sia begitu saja". Kepentingan umat Islam saat itu tidak terlepas dari; pemerintahan, perekonomian, pergaulan, pendidikan, dan persanksian [hukuman], dengan seperangkat sistem semuanya.

Dari pemaparan di atas, dapat saya simpulkan bahwa perkataan al-Ghazali di atas itu dalam kolidor Negara Islam di mana khalifahnya, meskipun ia bodoh atau fasik, masih menjalankan hukum-hukum Islam dalam pemerintahannya. Sedangkan kebodohan atau kefasikan khalifah hanyalah bersifat pribadi atau individu, tidak bershifat sistemik. Oleh karena itu khalifah masih wajib ditaati. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda;

إنما الطاعة في المعروف. رواه الجماعة إلا الترمذي وابن ماجه واللفظ لمسلم عن علي رضي الله عنه.
"Taat itu hanya [wajib] dalam kebaikan". Dan beliau SAW bersabda;

السمع والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية، فإذا أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة. رواه البخاري واللقظ له والأربعة عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه.
"Mendengar dan taat [kepada amir / khalifah] adalah wajib atas seorang muslim, pada perkara yang ia suka dan yang ia benci, selagi ia tidak diperintah dengan maksiat. Lalu ketika ia diperintah dengan makshiat, maka tidak ada [wajib] mendengar dan tidak pula ada [wajib] taat".

Dengan demikian, menerapkan pendapat Imam Ghazali untuk mendukung dan mengokohkan sistem pemerintahan demokrasi-sekular yang kufur saat ini, dan untuk mentaati penguasa yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah dalam pemerintahannya, adalah zalim, karena termasuk menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Juga menganalogkan [menyamakan] sistem khilafah dengan sistem demokrasi adalah termasuk qiyas ma'al fariq, yaitu menganalogkan dua perkara yang kontradiksi, dengan titik temu [jami'] sama-sama pemerintahan dan sistemnya, tidak memandang Islam dan kafirnya.

Ini separti manganalogkan kambing dengan babi, dengan titik temu sama-sama hewan dan warna kulitnya, tidak memandang halal dan haramnya. Ini adalah secuil fakta dari kemerosotan pemikiran kaum muslim dalam hal politik pemerintahan, akibat dari perang pemikiran yang terus menerus dilancarkan oleh Barat yang kafir melalui agen-agennya dari gerombolan muslim liberal dan dengan dukungan virus-virus liberal berkedok Aswaja dari pondok pesantren.
(Abulwafa Romli).



Upaya penegakkan khilafah rasyidah adalah mimpi dan impossible?

Dan Khairus Subhan (saya menduga ia adalah Idrus Ramli) dan orang-orang yang seideologi dengannya mengatakan;

"Upaya penegakan sistem pemerintahan khilafah ideal –seperti pada masa Khulafa ur-Rasyidin- tidak lain hanyalah sebuah mimpi yang impossible untuk diwujudkan. Sebab, sistem pemerintahan khila
fah ideal telah selesai pada tahun 40 Hijriyah atau tiga puluh tahun pasca wafatnya Rasulullah SAW. Hal ini selaras dengan sabda beliau: "Khilafah setelahku berlangsung selama tiga puluh tahun. Kemudian [pemerintahan] akan berubah menjadi kerajaan".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 13).

MEMBONGKAR PAT:

Upaya penegakkan khilafah rasyidah adalah mimpi dan impossible?

Hadis yang menunjukan akan kembalinya Khilafah Rasyidah atau Khilafah Ala Minhajin Nubuwah telah mencapai derajat hadis mutawatir bilmakna [Drs. Hafidz Abdurrahman MA telah menulis buku saku tarkait hadis mutawatir bilmakna ini. Monggo hubungi syabab HTI setempat], yang salah satunya adalah hadis;

Dari Nu'man Ibn Basyir barkata; "Rasulullah SAW bersabda ;
تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت. رواه أحمد
"Di tengah kalian sedang ada [daulah] nubuwah, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada [daulah] khilafah yang mengikuti metode daulah nubuwah, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada [daulah khilafah yang mengikuti metode] kerajaan yang zalim, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada kerajaan [pemerintahan] yang diktator, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada [daulah] khilafah yang mengikuti metode [daulah] nubuwah". Kemudian belaiu diam". HR Ahmad.

Jadi perjuangan Hizbut Tahrir untuk menegakkan Khilafah Rasyidah itu bukan mimpi yang impossible untuk diwujudkan. Apalagi selama ini Hizbut Tahrir telah memiliki seperangkat sistemnya yang siap untuk diterapkan, juga dengan SDM-nya yang telah siap untuk menjalankan seperangkat sistem tersebut. Cuma masalahnya, Hizbut Tahrir belum mendapat mandat dari umat untuk menerima kekuasaan. Salah satu alasannya, ya karena Majalah Ijtihad Sidogiri dll. selalu melakukan penggembosan terhadap dakwah Hizbut Tahril, dengan membodohi dan menipu umat, sehingga mereka elergi dan menolak terhadap dakwah Hizbut Tahrir. Justru yang layak disebut mimpi dan impossible adalah usaha penerapan syariat Islam secara sempurna dengan tanpa terlebih dahulu menegakkan Daulah Khilafah.

Terkait hadis Nabi SAW yang mengatakan bahwa khilafah hanya tiga puluh tahun;

الخلافة فى أمتي ثلاثون عاما ثم ملك بعد ذلك. رواه أحمد عن سفينة
"khilafah pada umatku adalah tiga puluh tahun, kemudian setelah itu kerajaan". HR Ahmad dari Safinah. Dalam riwayat lain;

خلافة النبوة ثلاثون سنة ثم يؤتي الله الملك أو ملكه من يشاء. رواه أبو داود عن سفينة
"Khilafah Nubuwah itu tiga puluh tahun, kemudia Allah memberikan kekuasaan, atau kekuasaan-Nya kepada orang yang dikehendaki". HR Abu Daud dari Safinah.

Hadis dari Safinah diatas harus dikompromikan dengan hadis yang lain, yang menunjukkan bahwa khilafah itu lebih dari tiga puluh tahun, seperti hadis berikut;

عن جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يكون من بعدي اثنا عشر أميراً، قال: ثم تكلم بشيئ لم أفهمه فسألتُ الذي يليني فقال: قال: كلهم من قريش. أخرجه الجماعة إلا النسائي وابن ماجه واللفظ للترميذي.
Dari Jabir Ibn Samuroh ra berkata; Rasulullah SAW bersabda; "Setelahku akan ada dua belas pemimpin", kemudia beliau membicarakan sesuatu yang tidak aku fahami, lalu aku bertanya kepada orang yang ada di sampingku, lalu ia berkata; Beliau bersabda; "Semuanya dari Qurasy".

وفى لفظ لأبي داود: لا يزال هذا الدين قائماً حتى يكون عليكم اثنا عشر خليفة كلهم تجتمع عليها الأمة.
Dalam lafadz Abu Daud [Nabi SAW bersabda]; "Agama ini akan selalu tegak sampai ada dua belas kholifah memimpin kalian, semuanya dapat menyatukan umat".

Hadis dari Jabir di atas menunjukkan akan adanya 12 khalifah. Berarti masa khilafah itu lebih dari 30 tahun, karena masa 30 tahun itu cukup terbagi menjadi 5 khalifah, yaitu; Abu Bakar 2 tahun, Umar 10 tahun, Utsman 12 tahun, Ali Ibn Abi Thalib 5 tahun 6 bulan, dan Hasan Ibn Ali 6 bulan. Dan sisanya masih ada 7 khalifah yang di mulai dari Mu'awiyah.

Sedangkan kaedah ushul mengatakan;

إعمالُ الدليلين أولى منْ إهمال أحدهما
"Mengamalkan dua dalil itu lebih utama daripada mengabaikan salah satunya".

Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari berkata; "Yang dimaksud dalam hadis Safinah adalah Khilafah Nubuwwah, tidak membatasi [masa] khilafah". Pendapat ini senada dengan hadis Safinah riwayat Abu Daud di atas. Dan Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari berkata; "Adapun Mu'awiyah dan orang sesudahnya, maka keadaan mereka berada di atas jalan para raja, meskipun mereka tetap disebut khalifah".
Menurut Qadhi Abu Ya'la yang dikutip Ibnu Taimiyah dalam Kutub Wa Rosail Wa Fatawa Ibni Taimiyah Fil Fiqhi; "Mungkin yang dimaksud adalah khilafah yang tidak menyerupai kerajaan pasca ar-Rasul adalah 30 tahun. Begitulah keadaan khilafah dengan khalifah yang empat. Adapun Mu'awiyah telah menyerupai raja, meski hal itu tidak menjadikan khilafahnya cacat".

Dan fakta sejarah menunjukkan tiga hal;

Pertama, kaum muslim, termasuk para sahabat yang masih hidup dan para tabi'in tetap menyebut Mu'awiyah dengan sebutan khalifah atau amirul mu'minin. Begitu pula dengan para khalifah sesudahnya.

Kedua, masing-masing dari mereka menjadi khalifah setelah dibaiat oleh kaum muslim, bukan karena wasiat dari khalifah sebelumnya.

Ketiga, kedaulatan tetap berada di tangan syariah dan sistemnya tetap sistem khilafah, meskipun harus diakui bahwa terdapat penyelewengan dan keburukan implementasi di sana-sini, seperti pencalonan khalifah dengan sistem wasiat atau putra mahkota yang menyerupai sistem kerajaan.
(lihat Media Politik dan Dakwah, al-Wa'ie, edisi 68, hal 62-63, April 2006). (Abulwafa Romli).



Hizbut Tahrir ideologi transnasional yang berbahaya?

"HTI Ancaman Kedaulatan Negeri"
Tema yang sangat provokatif itu disampaikan oleh virus liberal berkedok Aswaja selanjutnya, yaitu Khairus Subhan (saya menduga ia adalah Idrus Ramli). Dalam tuduhan miring ini tidak semua perkataan Khairus Subhan saya kemukakan, karena banyak dari perkataannya yang sama dengan tema y
ang lain, dan sudah saya kemukakan bantahannya di atas dan akan saya kemukakan pada bantahan tema selanjutnya.

Khairus Subhan dalam maqalnya mengatakan;
"Dewasa ini, di negeri kita, muncul gerakan transnasional yang menggulirkan tegaknya khilafah…..".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 13).

MEMBONGKAR PAT:

Hizbut Tahrir ideologi transnasional yang berbahaya?

Meskipun Khairus Subhan pada perkataannya itu tidak menyesatkan Hizbut Tahrir secara langsung, tetapi ia mengingatkan pembaca Ijtihad akan isu transnasional yang telah digulirkan oleh KH Hasyim Muzadi sejak tahun 2007 M. dalam rangka penggembosan terhadap dakwah Hizbut Tahrir. Bahkan KH Hasyim Muzadi pernah mengusulkan agar pemerintah 'memotong' masuknya ideologi transnasional itu, sebab katanya, liberalisme dari Barat maupun Islam ideologis dari Timur sama-sama merusak. Namun paktanya, KH Hasyim Muzadi malah bekerjasama dengan para pengusung liberalisme dan terus melakukan pengembosan terhadap dakwah Hizbut Tahrir. Dan belakangan KH Hasyim Muzadi merevisi isu transnasionalnya dengan mengatakan; "Ada yang harus kita bedakan antara universalisme Islam dan transnasional Islam. Universalisme Islam adalah suatu keharusan, sebab agama Islam bukan dari Jember, bukan dari Probolinggo, dan tidak pula dari Bululawang, tapi dia dari Makkah almukarramah. Pasti di situ ada universalisme. Agama apapun dia bersifat universal. Tapi yang saya maksud dengan transnasional adalah sistem politik yang menempel pada agama itu"
(Majalah Nadlatul Ulama, AULA, April 2011, hal 39).

Padahal justru karena memiliki shifat universal, Islam memiliki watak transnasional. Dan politik Islam adalah bagian yang tak terpisahkan dari Islam. Tanpa politik Islam, Islam tidak akan bisa sempurna, karena penerapan syariat Islam secara sempurna itu membutuhkan sistem politik Islam. Sebagai contohnya adalah shalat sebagai tiang agama. Siapa saja bisa menyuruh orang lain agar melakukan shalat, tetapi paktanya makin hari makin banyak dari kaum muslim yang meninggalkan shalat, dan para ulama termasuk KH Hasyim Muzadi tidak bisa memaksa mereka shalat. Hal ini terjadi karena tidak adanya sistem politik Islam yang menjatuhkan sanksi hukuman terhadap orang Islam yang telah mukallaf yang meninggalkan shalat. Padahal kalau kita menelaah kitab-kitab fikih dari berbagai madzhab, di sana sudah terdapat ketentuan terkait sangsi hukuman bagi orang Islam yang tidak mau mengerjakan shalat, yaitu mulai dari dijebloskan kedalam sel tahanan sampai dipenggal lehernya.

Juga dengan zakat, tidak sedikit dari kaum muslim yang tidak mau membayar zakat hartanya, karena tidak adanya sangsi hukuman Islam bagi yang tidak membayar zakat. Juga dengan semakin maraknya kasus asusila mulai dari sekedar pornografi dan pornoaksi sampai pada kasus perzinaan dan aborsi dikalangan muda-mudi Islam, karena tidak adanya sangsi hukuman Islam bagi mereka. Juga dengan aksi penggelapan, pencurian sampai perampokan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh negara secara sistemik, karena tidak diterapkannya sanksi hukuman Islam terhadap mereka. Semua pakta-pakta tersebut tidak serta-merta ada dan berada, tetapi dimulai dari kerusakan nilai-nilai Islam disebabkan ketiadaan sistem politik Islam yang mencakup; sistem pemerintahan Islam termasuk bentuk Negara Islam [khilafah], sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, sistem persanksian Islam, dan sistem pendidikan Islam. Kelima sistem tersebut membutuhkan institusi politik Islam, yaitu Daulah Islam, yaitu Daulah Khilafah Rasyidah.

Juga dengan liberalisme sebagai saudara kandung ideologi kapitalisme yang keduanya telah lahir dari rahim akidah sekularisme, yang datang dari Barat, yang kata KH Hasyim Muzadi sama-sama merusak, tidak akan bisa di bendung apalagi ditiadakan dari bumi Indonesia, kecuali dengan mendatangkan dan menerapkan lawannya yang lebih tangguh dan sempurna, yaitu sistem politik Islam yang lahir dari akidah Islam malalui tegaknya Daulah Khilafah Rasyidah. Selagi sistem politik Islam tidak didatangkan dan diterapkan di Indonesia, maka liberalisme akan semakin kuat dan merusak tatanan kehidupan, masyarakat dan negara. Dan anak-cucu kita kaum muslim mendatang akan merasakan pahit-getirnya hidup dibawah cengkeraman leberalisme.

Dapat dibayangkan kalau mimpi KH Hasyim Muzadi menjadi kenyataan, yaitu memotong masuknya ideologi transnasional, baik yang datang dari Barat [liberalisme, kapitalisme] maupun dari Timur [Hizbut Tahrir dengan syariah dan khilafahnya, karena isu itu oleh KH Hasyim Muzadi terus menerus dibidikkan kepada Hizbut Tahrir, bukan komunisme], maka Indonesia akan kembali kezaman jahiliyah Majapahit dan Pajajaran, karena Walisongo datang ke Nusantara termasuk ke Jawa juga dengan membawa agenda politik Islam transnasional, dan mereka adalah kepanjangan dari sistem politik Khilafah Utsmaniyyah. Begitu pula dengan terbentuknya NKRI, tidak ada kesalahan padanya, karena merupakan usaha maksimal kala itu, tetapi sistem politik yang mengatur NKRI termasuk UUD dengan Pancasilanya, adalah produk pertarungan antara kubu nasionalis pimpinan Sukarno-Hata dan kubu ulama, dan pertarungan itu dimenangkan oleh kubu nasionalis, sejak pembuatan UUD termasuk Pancasila sampai setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus '45, karena pada tanggal 18 Agustunya sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" oleh kubu nasionalis tanpa persetujuan kubu ulama.

Sedangkan ide nasionalisme adalah produk rekayasa Barat untuk mencerai-beraikan Dunia Islam sehingga menjadi lebih dari 50 negara yang tak berdaya menghadapi gempuran peradaban Barat. Dan para nasionalis sejatinya adalah kepanjangan dari para penjajah dalam menolak dan membuang syariat Islam dari kehidupan, masyarakat dan negara, juga dalam mempraktekkan segala undang-undang produk penjajah sebagai tuannya.
Dari pemaparan di atas seyogyanya menjadi jelas bahwa isu transnasional yang terus menerus digulirkan oleh KH Hasyim Muzadi itu sangat menyesatkan dan menjadi duri bagi kebangkitan Islam dan bagi NU sendiri, karena bisa membius ulama nahdliyyin sehingga mereka tidak dapat bangkit. Dan sekarang isu ideologi transnasional juga sedang dikembangkan oleh penerusnya.
(Abulwafa Romli).



Definisi Daarul Islam Hizbut Tahrih Tidak Tepat?

A.Biyadi (Idrus Ramli) dan orang-orang yang seideologi dengannya mengatakan ;

"Ketiga, tentang Darul Islam. Mereka menyebutkan dalam Hizbut Tahrir, hal 5, "Umat Islam sejak runtuhnya khilafah, mereka hidup tanpa daerah Islam dan tanpa hukum Islam". Juga pada hal 29 dan Manhaj Hizbit Tahrir, hal 5 dan 8, "Dan di neger
i-negeri kaum muslimin sakarang tidak satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung darul-kufr meskipun penduduknya adalah muslimin".

Menurut Imam ar-Rafi'I dan beberapa ulama lain dengan mengutip pendapat kalangan syafi'iyyah, darul-Islam ada tiga macam. Pertama, tempat bermukim para muslimin. Kedua, daerah yang ditaklukkan oleh umat Islam. Ketiga, tempat yang ditinggali umat Islam tapi kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir. Memang mayoritas ulama Sunni menyatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin tapi kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir daerah itu tetap disebut darul-Islam".
(Majalah Ijtihad PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31, hal 12).

MEMBONGKAR PAT :

Definisi Negara Islam yang mengambang mengakibatkan langkah dakwah yang tidak jelas.

Terdapat kesalahan yang patal pada perkataan A.Biyadi ketika mengutip dan menerjemahkan redaksi dari kitab Hizbut Tahrir hal 5. Padahal redaksi dan terjemahannya yang tepat demikian;

والمسلمون مند أن قضي على دولة الخلافة في الحرب العالمية الأولى يعيشون بدون دولة إسلامية وبدون الحكم بالإسلام .......
"Kaum muslim sejak Daulah Khilafah dihancurkan pada Perang Dunia II, mereka hidup dengan tanpa Negara Islam, dan dengan tanpa pemerintahan Islam…..".
Lalu oleh A.Biyadi disimpulkan menjadi; "Umat Islam sejak runtuhnya khilafah, mereka hidup tanpa daerah Islam dan tanpa hukum Islam". Negara Islam menjadi Daerah Islam, dan Pemerintahan Islam menjadi Hukum Islam. Sehingga pembaca Majalah Ijtihad menuduh Hizbut Tahrir itu ngawur, karena Pasuruan adalah daerah Islam dan hukum-hukum Islam terkait ubudiyah mahdhah juga diterapkan oleh masyarakatnya. Mungkin ini tujuan dari rekayasa A.Biyadi.

Juga kesalahan seperti itu dalam menyimpulkan redaksi dari kitab Manhaj Hizbit Tahrir, hal 5 dan 8 sehingga menerjemahnya juga keliru. Padahal redaksi aslinya demikian;

وبهذا يتضح أن جميع البلاد الإسلامية اليوم لا يتحقق فيها شرط حكم الإسلام، وإن كان أمان غالبيتها العظمى بأمان المسلمين وسلطانهم. لذلك فإنها مع الأسف لا تعتبر دار الإسلام، بالرغم من أنها بلاد إسلامية، وبالرغم من أن أهلها مسلمون. إذ العبرة في الدار بالأحكام والأمان، ليس بالبلد والسكان.
"Dengan ini menjadi jelas bahwa semua negeri Islam, saat ini, tidak terwujud padanya syarat pemerintahan Islam, meskipun keamanan mayoritasnya adalah dengan keamanan dan kekuasaan kaum muslim. Oleh karena itu, dengan sangat mengecewakan, tidak dinilai Negara Islam, meskipun termasuk negeri-negeri Islam, dan meskipun penduduknya terdiri dari kaum muslim. Karena penilaian terkait status Negara itu dengan hukum dan keamanan, bukan dengan negeri dan penduduk". [Manhaj Hizbit Tahrir, hal 5].

ومن جميع ما تقدم يتضح أن المسلمين في جميع البلاد الإسلامية، بالرغم من كونهم مسلمين فإنهم يعيشون في مجتمع غير إسلامي، وإن بلاد الإسلام التي يعيشون فيها ليست دار إسلام.
"Dan dari semua keterangan di atas, menjadi jelas bahwa kaum muslim di semua negeri-negeri Islam, meskipun status mereka adalah kaum muslim, maka mereka hidup di dalam masyarakat yang tidak Islam. Dan bahwa negeri-negeri Islam di mana mereka hidup di dalamnya itu bukan Negara Islam". [Manhaj Hizbit Tahrir, hal 8].

Lalu disimpulkan oleh A.Biyadi menjadi ; "Dan di negeri-negeri kaum muslimin sakarang tidak satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung darul-kufr meskipun penduduknya adalah muslimin".

Jadi bagaimana A.Biyadi bisa menyalahkan Hizbut Tahrir, sedang ia sendiri tidak dapat memahami istilah dalam kitab-kitab Hizbut Tahrir.

Sesungguhnya Hizbut Tahrir telah membedakan konotasi dari term ad-Dar [Negara] dan al-Balad [negeri], dan konotasi al-Hukm [hukum] dalam bab shalat dll. dan al-Hukm [pemerintahan] dalam pembahasan politik. Sebagai contohnya adalah Indonesia, dalam pandangan Hizbut Tahrir termasuk Negara Kufur [Darul Kufri], tetapi termasuk Negeri Islam [Min Biladil Islamiyyah]. Jadi negara itu tidak sama dengan negeri.

Terkait dengan definisi Negara sebenarnya Hizbut Tahrir telah mengadopsi definisi unggul yang tidak memiliki kelemahan dibanding definisi yang lain. Karena di samping hasil kajian yang mendalam dari pakta Negara Islam pada masa Nabi SAW dan masa al-Khulafa ar-Rasyidin, juga didukung dalil-dalil syar'iy yang sangat kuat dan akurat. Juga sebagai penyempurna bagi semua definisi yang telah dikemukakan oleh berbagai lapisan ulama mujtahid dan muqallid, bahkan bisa dikatakan sebagai gabungan dari semua definisi tersebut. Inilah kehebatan Hizbut Tahrir. Bagi yang berminat untuk mengecek kebenaran pendapat saya, monggo membaca secara keseluruhan kitab-kitab Hizbut Tahrir yang terkait dengan pembahasan ini, seperti kitab Manhaj Hizbit Tahrir yang disebut di atas dll. Lebih sempurna lagi monggo membaca al-Wa'ie, edisi 34, Juni 2003, dan kitab al-Jihad Wa al-Qital, karya M. Khair Haikal. Karena terlalu panjang ketika saya membahasnya di sini, kecuali definisi Negara bagi Hizbut Tahrir yang harus diketahui oleh pembaca sebagai berikut;

أما دار الإسلام في الإصطلاح الشرعي، فهي الدار التي يحكم فيها بأحكام الإسلام، ويكون أمانها بأمان الإسلام، أي بسلطان المسلمين وأمانهم، في الداخل والخارج، ولو كان أكثر أهلها من غير المسلمين.
وأما دار الكفر في الإصطلاح الشرعي، فهي الدار التي يحكم فيها بأحكام الكفر، ويكون أمانها بغير أمان الإسلام، أي بغير سلطان المسلمين وأمانهم، في الداخل والخارج، ولو كان أكثر أهلها من المسلمين.
فالعبرة في الدار من كونها دار إسلام أو دار كفر ليس بالبلد ولا بالسكان، وإنما بالأحكام وبالأمان. فإن كانت أحكامها أحكام الإسلام، وأمانها بأمان المسلمين فهي دار إسلام، وإن كانت أحكامها أحكام كفر، وأمانها بغير أمان المسلمين فهي دار كفر أو دار حرب. {منهج حزب التحرير في التغيير}.
Adapun Negara Islam dalam terminologi syara' ialah Negara yang di dalamnya dijalankan hukum-hukum Islam, dan keamanannya adalah dengan keamanan Islam, yakni dengan kekuasaan dan keamanan kaum muslim, di dalam dan di luar negeri, meskipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang non muslim.
Adapun Negara kufur dalam terminologi syara' ialah Negara yang di dalamnya dijalankan hukum-hukum kufur, dan keamanannya adalah dengan selain keamanan Islam, yakni dengan selain kekuasaan dan keamanan kaum muslim, di dalam dan di luar negeri, meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslim.
Jadi penilaian terkait status Negara sebagai Negara Islam atau negara kufur itu bukan dengan negeri dan bukan pula dengan penduduk[nya], tetapi hanya dengan hukum-hukum dan keamanan[nya]. Maka apabila hukum-hukumnya adalah hukum-hukum Islam, dan keamanannya dengan keamanan kaum muslim, maka ia adalah Negara Islam. Dan apabila hukum-hukumnya adalah hukum-hukum kufur, dan keamanannya dengan selain keamanan kaum muslim, maka ia adalah Negara kufur atau Negara perang. [Manhaj Hizbit Tahrir Fit Taghyir].

Jadi definisi sebuah Negara itu harus jami' dan mani', atau kamil dan syamil, tidak mengambang dan asal-asalan, karena untuk menentukan langkah dakwah kedepan, tidak kebelakang. Definisi Negara yang mengambang dan asal-asalan akan menjadikan dakwah yang mengambang dan asal-asalan juga, bahkan dapat menjadikan dakwah mundur kebelakang, yakni menuju kekondisi jahiliyah, tidak maju kedepan, yakni kekondisi islami. Sebagai contohnya adalah definisi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Islam.

Akibat definisi ini, terjadi penolakan terhadap dakwah menuju tegaknya Negara Islam yang benar, yaitu Khilafah. Alasannya, karena dianggap sebagai tahshilul hashil atau mematangkan perkara yang sudah matang, maka akibatnya menjadi rusak atau hangus. Padahal penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah kaum muslim, keadaan mereka semakin hari semakin rusak, akibat tidak diterapkannya hukum-hukum syariat Islam yang berhubungan dengan kehidupan, bermasyarakat dan bernegara.

Sedangkan hukum-hukum syariat Islam itu mustahil dapat diterapkan secara kaffah, kecuali oleh Negara Islam yang benar, yaitu Negara Islam yang tabiatnya adalah untuk menampung menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dan tabiat ini adalah indikasi untuk menentukan bahwa Negara itu adalah Negara Islam.

Sedangkan fakta Negara Indonesia sama sekali tidak memiliki indikasi sedikitpun sebagai Negara Islam, karena tidak ada kesediaan menampung penerapan hukum-hukum Islam secara total. Dengan kata lain, Islam itu rahmatan lil alamin, yakni hukum-hukum Islam itu diperuntukkan untuk mengatur seluruh alam semesta. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah institusi yang bisa menampung hukum-hukum Islam yang kaffah itu. Laksana kompetisi sepak bola dunia. Ini membutuhkan lapangan yang bisa menampungnya, yaitu lapangan sepak bola yang bertarap Internasional. Bukan yang bertarap nasional atau lapangan poli.

Dengan demikian, sistem pemerintahan yang ada didunia saat ini, baik monarki Arab Saudi atau demokrasi dengan segala macamnya, semuanya tidak dapat menampung penerapan hukum-hukum Islam secara kaffah. Sedangkan sebagian hukum Islam yang diterapkan seperti hukum perkawinan Islam bagi orang Islam, maka di Amerika juga diterapkan. Maka satu-satunya jalan untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara total di Indonesia ini adalah dengan merobah bentuk negaranya menjadi Negara Islam, Khilafah Rasyidah. Dan ini harus dimulai dari pendefinisian Negara Islam yang jami' dan mani', atau yang kamil dan syamil, tidak yang mengambang dan asal-asalan. Maka definisi Negara Islam oleh Hizbut Tahrir benar-benar telah memenuhi criteria tersebut.
(Abulwafa Romli).



Konsep khilafah Hizbut Tahrir lebih kaku dari konsep Aswaja?

Terakhir A.Biyadi pada majalah Ijtihad PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 31 pada hal 11 mengatakan ;
Walhasil, konsep khilafah Hizbut Tahrir memang lebih kaku dari konsep Ahlussunah. Ahlussunah memiliki konsep ideal tapi juga bisa menjadi lebih longgar. Dengan khilafiyah furu'iyah yang beragam dapat menjadi solusi jika memang realita yang ada tidak memungkinkan.
Terlepas dari itu semua, coba anda bayangkan jika konsep khilafah ditegakkan namun dengan akidah mereka. Maka bisa jadi setelah khilafah tegak, mereka akan menekan umat yang tidak sepaham dengan mereka. Ingat! Taqiyuddin an-Nabhani dengan tegas menyatakan bahwa Ahlussunah hakekatnya adalah jabariyah [asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, 53-54]. Hal itu bukan berarti kita tidak berusaha untuk merealisasikan ajaran Islam secara sempurna. Namun yang jelas kita berusaha untuk syariat Islam ala Ahlussunah. Dengan akidah Ahlussunah dan tentu saja dengan cara yang sesuai dengan Ahlussunah. Wallahu A'lam". A.Biyadi

MEMBONGKAR PAT :

Konsep khilafah Hizbut Tahrir lebih kaku dari konsep Aswaja?

Dari gaya kesimpulannya yang provokatif seperti itu, saya bisa mengasumsikan bahwa A.Biyadi telah terkontaminasi oleh virus liberal dari seniornya, yaitu M Idrus Ramli atau dari seseorang yang namanya saya rahasiakan, karena ia lebih memilih beraksi di balik layar. Atau seperti sebelumnya, yaitu bahwa penulis sebenarnya adalah M Idrus Ramli.

Terkait konsep khilafah Hizbut Tahrir yang katanya kaku, dan konsep Ahlussunah yang katanya longgar. Ini adalah dikotomi yang menyesatkan. Karena konsep khilafah Hizbut Tahrir adalah konsep yang lurus sesuai doanya yang terus menerus dipanjatkan kepada-Nya, yaitu;

اهدنا الصراط المستقيم، صراط الذين أنعمت عليهم، غير المغضوب عليهم ولا الضالين.
"Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat".

Dalam at-Tafsir al-Munir karya Syaikh Nawawi Banten, jalan yang lurus adalah agama Islam, sedang orang-orang yang diberi nikmat adalah nabiyun [para nabi], shidiqun [orang-orang yang jujur dalam keimanannya], syuhada [orang-orang yang mati syahid] dan shalihun [orang-orang saleh].

Dan dalam Tafsir Jalalain, mereka yang dimurkai adalah orang Yahudi, dan mereka yang sesat adalah orang Nasrani. Dan dalam at-Tafsir al-Munir karya Syaikh Nawawi Banten, mereka yang dimurkai adalah orang-orang Yahudi atau orang-orang kafir, sedang mereka yang sesat adalah orang-orang Nasrani atau orang-orang munafik.

Dan sesuai firman-Nya;
إن الذين قالوا ربنا الله ثم استقاموا تتنزل عليهم الملائكة ألا تخافوا ولا تحزنوا وأبشروا بالجنة التي كنتم توعدون. {فصلت: 30}.
"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka lurus, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu". TQS Fushilat ayat 30.

Dan sesuai perintah Rasul-Nya;
قل آمنت بالله ثم استقم. رواه مسلم عن أبي عمرو وقيل أبي عمرة سفيان بن عبد الله.
"Berkatalah; "Aku beriman kepada Allah", kemudian luruslah".

Jadi konsep khilafah Hizbut Tahrir adalah konsep [Islam] yang lurus, yang diambil dari konsep Nabi SAW dan para sahabatnya, karena shidiqun, syuhada dan shalihun, semuanya itu ada pada shahabat. Bukan konsep yang bengkong dan berbelok-belok atau berliku-liku. Karena konsep yang bengkong dan berbelok-belok atau berliku-liku itu diambil dari kaum Yahudi dan Nasrani atau dari kaum kuffar dan munafiqun.

Paktanya juga demikian, kelompok yang diklaim oleh A.Biyadi sebagai Aswaja, mereka mengambil konsep demokrasi, HAM dan seterusnya dari peradaban Barat yang nota bene adalah kaum Yahudi dan Nasrani, juga mengambilnya dari kaum nasionalis sekular yang munafik.

A.Biyadi belum menyadari, atau pura-pura bodoh, atau sengaja merekayasa, berbohong, memitnah dan memprovokasi, bahwa akidah Hizbut Tahrir adalah Akidah Islam, yaitu Rukun Iman yang enam, bukan lima. Bukan akidah Muktazilah seperti tertulis di tengah-tengah tulisannya (pada majalah Ijtihad). Hukum menolak dan mengingkari akidah Hizbut Tahrir itu sama dengan menolak dan mengingkari Akidah Islam, yaitu murtad atau kafir. Maka hendaknya orang seperti A.Biyadi jangan mau dijerumuskan oleh orang seperti M Idrus Ramli.

Sedangkan terkait kritik Syaikh Taqiyyuddin terhadap Ahlussunah, seperti telah saya kemukakan di atas, adalah kritik terhadap Ahlussunah Mutakallimin, bukan Ahlussunah secara keseluruhan atau Ahlussunnah ala Rasulullah saw. Dan kritik tersebut hanya menyangkut masalah yang sangat sepele yang tidak layak disebut sebagai akidah, karena tidak memiliki dalil yang qath'iy, yaitu kritik terkait teori kasbu sebagai solusi mutakallimin terkait masalah qadha dan qadar yang datang dari peradaban Yunani, maka saya katakan tidak layak menjadi akidah. Bukan masalah qadha atau qadar yang tersebut dalam hadis Jibril atau yang datang dari Islam.

A.Biyadi juga belum menyadari bahwa kita kaum muslim di seluruh negeri-negeri Islam, termasuk yang mengklaim atau diklaim sebagai Aswaja, sedang dipaksa untuk meyakini akidah sekularisme dan mempraktekkan syariat yang memancar dari ideologi kapitalisme, yaitu syariat demokrasi dan HAM, bukan syariat Aswaja yang katanya longgar.

Terakhir, A.Biyadi juga belum menyadari bahwa usaha merealisasikan ajaran Islam secara sempurna itu mustahil bisa terwujud tanpa lebih dahulu menegakkan Daulah Khilafah Ala Minhajin Nubuwah atau Daulah Khilafah Rasyidah Mahdiyyah.
(Abulwafa Romli)



Khilafah HTI, Benarkah Khilafah Sunni?

Setelah dua tema berturut-turut [Hati-Hati HTI dan Muktazilah Edisi Revisi] yang disampaikan oleh Abdurrohim Arief, kali ini majalah Ijtihad edisi 31 pada hal 11 menampilk
an virus liberal berikutnya, yaitu A.Biyadi yang dalam maqalnya mengusung tema Khilafah HTI, Benarkah Khilafah Sunni? Tema ini sebenarnya berkaitan erat dengan tema sebelum dan sesudahnya. Substansinya juga sama, yaitu penggembosan terhadap dakwah Hizbut Tahrir dan menuduhnya bukan Aswaja, dan mendukung dengan sepenuh hati atas sistem pemerintahan yang ada, yaitu sistem kufur demokrasi dengan dalih menjaga NKRI dan dengan memasang kedok Aswaja untuk menutup wajah liberalnya.
Setelah sedikit menyinggung konsep Khilafah Hizbut Tahrir, A Biyadi mengatakan ;

"Sebenarnya memang ada perbedaan antara konsep khilafah ala HT dan Ahlussunnah. Perbedaan ini berawal dari perbedaan sudut pandang mengenai apakah konsep itu merupakan harga mati ataukah sebuah konsep ideal. Untuk itu, berikut penulis tampilkan beberapa di antaranya ;

Pertama, mereka menyebutkan dalam kitab Ajhizatu Daulatil Khilafah, hal 60, "Kaum muslim di seluruh dunia wajib berada dalam satu Negara dan wajib pula hanya ada satu khalifah bagi mereka. Secara syariat, kaum muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih dari satu Negara dan lebih dari seorang khalifah". Menurut mereka, khalifah di muka bumi harus satu orang dan itu harga mati. Jika khilafah telah ditegakkan di suatu daerah, maka seluruh umat Islam di dunia harus tunduk dan patuh kepadanya.
Memang pendapat jumhur ulama Sunni menyatakan bahwa imam tidak boleh lebih dari satu dalam satu masa. Namun Imam al-Haramain dan Imam al-Juwaini serta sebagian ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah memperbolehkan dilantiknya imam lebih dari satu bila memang tidak memungkinkan.
Untuk saat ini, penegakan imam tunggal di muka bumi sangatlah sulit untuk diwujudkan mengingat umat Islam telah terkotak-kotak di negara yang berbeda-beda, dengan ideologi yang berbeda-beda pula. Tentu saja perdebatan tentang penegakkan khalifah tunggal dan khilafah sentral akan sangat alot. Bahkan bisa jadi sebelum khilafah itu tegak, perang saudara justru bakal meledak. Di situlah Ahlussunnah melihat kenyataan. Pesimis? Bukan, tapi realistis. Melihat realita yang ada, bangunan Islam di Indonesia tetap kita sempurnakan bukannya merombak dan membangunnya dari awal lagi".

MEMBONGKAR PAT :

Adakah perbedaan antara khilafah HT dan khilafah Aswaja?

Terkait perkataan A.Biyadi dalam mengawali pembicaraannya; "Sebenarnya memang ada perbedaan antara konsep khilafah ala HT dan Ahlussunnah. Perbedaan ini berawal dari perbedaan sudut pandang mengenai apakah konsep itu merupakan harga mati ataukah sebuah konsep ideal". Dan perkataannya dalam mengakhiri pembicaraannya; "Disitulah Ahlussunnah melihat kenyataan. Pesimis? Bukan, tapi realistis. Melihat realita yang ada, bangunan Islam di Indonesia tetap kita sempurnakan bukannya merombak dan membangunnya dari awal lagi".

Dari metode A.Biyadi dalam membuka dan menutup pembicaraannya, sebenarnya keliberalannya sudah terlihat sangat jelas. Ia dengan sengaja memisahkan antara konsep khilafah Hizbut Tahrir dan konsep khilafah Aswaja. Padahal sistem khilafah yang sedang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir adalah khilafah ala minhajin-nubuwah, bukan khilafah ala minhajil-muluk. Kesimpulan ini berangkat dari pengkajian terhadap sejumlah kitab Hizbut Tahrir terkait khalifah dan khilafah di mana dalil-dalilnya dipenuhi dengan dalil-dalil dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijmak Shahabat. Lebih-lebih Hizbut Tahrir mampu memahami siroh al-Khulafa ar-Rosyidin al-Mahdiyyiin sehingga ketika kita membaca Ajhizatu Daulatil Khilafah [Fil Hukmi Wal Idaroh] atau kitab Nidzamul Hukmi Fil Islam, kita bisa menghadirkan perjalanan mereka, sejak Abu Bakar ra sampai Ali ra, dalam menjalankan pemerintahan seakan-akan kita melihat mereka di depan mata. A.Biyadi tidak memahami bahwa konsep khilafah yang telah dipraktekkan oleh al-Khulafa ar-Rosyidin adalah konsep khilafah yang wajib ditiru dan diikuti oleh Aswaja, bukan konsepnya Imam Haramain atau Imam Juwaini, karena telah terjadi ijmak shahabat terkait konsep itu. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda ;

عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "افترقت اليهود على إحدى وسبعين ملة وافترقت النصارى على انتين وسبعين ملة وستفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلها فى النار إلا ملة واحدة"، قالوا: "من هي يا رسول الله ؟" قال: "من كان على ما أنا عليه وأصحابي". رواه الترمذي فى الإيمان باب ما جاء فى افتراق هذه الأمة من سننه ورواه أيضا الإمام أجمد فى المسند وإسناده صحيح.
Dari Abdullah Ibn Umar Ibnil 'Ash, Rasulullah SAW bersabda ; "Yahudi telah terpecah menjadi 71 kelompok. Nasrani telah terpecah menjadi 72 kelompok. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok, semuanya di neraka kecuali satu kelompok". Sahabat bertanya ; "Siapakah mereka wahai Utusan Allah?". Nabi benjawab ; "Siapa saja yang berpegang teguh [mengimani, mengamalkan dan mendakwahkan] terhadap sunahku dan [sunah] sahabatku".

وفى رواية الطبراني: إفترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة وافترقت النصارى على اثنتين فرقة وستفترف أمتي علي ثلاث وسبعين فر قة واحدة منها ناجية والباقون هلاكى". قالوا : "وما الناجية يا رسول الله؟". قال: "أهل السنة والجماعة"، قالوا: "وما أهل السنة والجماعة؟"، قال: "من كان على ما أنا عليه اليوم وأصحابي".
Dalam riwayat at-Thabarani, Nabi saw. bersabda; ”Yahudi telah terpecah menjadi 71 kelompok. Nasharo telah terpecah menjadi 72 kelompok. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok, darinya hanya ada satu kelompok yang selamat, sedang yang lain semuanya rusak”. Shabat bertanya; ”Siapakah kelompok yang selamat itu, wahai Rasulullah ?”. Beliau bersabda; ”Ahlussunah Waljama’ah”. Mereka bertanya; ”Siapakah Ahlussunah Waljamaah itu ?”. Beliau bersabda; ”Orang yang berpegang teguh [meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan] dengan sunahku pada hari ini dan [sunah] shahabatku”.

Dan Nabi SAW terkait sistem dan bentuk pemerintahan bersabda ;
أوصيكم بتقوى الله عزّ وجلّ والسمعِ والطاعةِ، وإن تأمرَ عليكم عبدٌ، فإنه منْ يعشْ منكم فسيرى إختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنةِ الخلفاء الراشدين المهديين، عضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كلَ محدثة بدعة، وكلَ بدعة ضلالة، وكلَ ضلالة فى النار. رواه أحمد وأبو داود والترميذي وابن ماجه.
"Aku wasiat kepada kalian dengan taqwa kepada Allah swt, mendengar dan taat [kepada khalifah atau amir], meskipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya, karena sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih diberi hidup, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh [meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan] dengan sunahku dan sunah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham, dan jauhilah segala perkara yang baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat adalah di neraka".

Dan selama ini yang sangat getol memperjuangkan tegaknya Khilafah Ala Minhajin Nubuwah yang telah dipraktekkan oleh al-Khulafa ar-Rosyidin adalah Hizbut Tahrir. Maka tidak berlebihan kalau saya katakan dalam hal ini bahwa konsep khilafah ala Hizbut Tahrir lebih Aswaja dari konsep khilafah ala NU. Apalagi selama ini NU tidak memiliki konsep khilafah dan tidak pernah memperjuangkan tegaknya khilafah.
Sedangkan sejumlah petikan perkataan ulama Aswaja terkait pemerintahan Islam atau khilafah hanya dijadikan alat untuk mengokohkan sistem pemerintahan yang nyata-nyata kontradiksi dengan sistem pemerintahan Islam. Padahal para ulama tersebut berbicara terkait sistem pemerintahan Islam saat itu, yaitu sistem khilafah. Dan tidak berlebihan pula saya katakan Bahwa Hizbut Tahrir adalah bagian dari Aswaja dan ke-Aswaja-annya tidak diragukan lagi. Dan saya katakan lagi bahwa istilah konsep harga mati dan konsep ideal itu tidak ada, karena mengikuti sunah Nabi SAW dan sunah al-Khulafa ar-Rosyidin [seperti ditunjukkan oleh hadis di atas] adalah wajib, bukan ideal.

Terkait dengan kewajiban khalifah tunggal dan khilafah sentral, mari kita telaah dari sumber lain.

Dalam ta'lik [komentar] kitab Bulughul-Marom, bab Qitali Ahlil Baghyi, Sayyid Muhammad Amin menegaskan:
واتفق الأئمة الأربعة على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين، وينصف المظلومين من الظالمين. وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين فى وقت واحد فى جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان .....{بلوغ المرام، ص:265، وانظر الميزان الكبرى فى باب حكم البغاة، ج 2، ص: 153}.
"Empat Imam telah sepakat bahwasannya Imamah [Khilafah] adalah fardhu. Dan bahwa kaum muslim harus memiliki seorang Imam [Khalifah] yang menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim. Dan bahwasannya tidak boleh kaum muslim dalam satu waktu di seluruh dunia memiliki dua Imam, baik dua Imam yang sepakat [rukun] atau dua Imam yang berselisih…………".

Padahal A.Biyadi telah mengatakan; "Memang pendapat jumhur ulama Sunni menyatakan bahwa imam tidak boleh lebih dari satu dalam satu masa. Namun Imam al-Haramain dan Imam al-Juwaini serta sebagian ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah memperbolehkan dilantiknya imam lebih dari satu bila memang tidak memungkinkan".

Di sini ada kekacauan pemikiran, atau memang sengaja merekayasa dan mengacaukan. Ia mengakui bahwa jumhur ulama sunni menyatakan bahwa imam tidak boleh lebih dari satu dalam satu masa. Sedang yang dimaksud dengan jumhur seperti ibarot di atas adalah Aimmatul Arba'ah dan ulama mujtahid Aswaja yang lain. Dan pendapat Hizbut Tahrir sama persis dengan pendapat mereka. Berarti Hizbut Tahrir juga Aswaja, karena di samping pendapatnya sama, dalil-dalil yang dipakai juga sama. Sedangkan keabsahan sebuah pendapat itu harus dilihat dari dalilnya, bukan orang atau kelompoknya. Karena dalil-dalil dari al-Qur'an, as-Sunnah, Ijmak dan Qiyas itu diperuntukkan bagi semua kaum muslim, bahkan bagi semua manusia. Lalu A.Biyadi menyingkirkan pendapat jumhur mujtahidun dan mengambil pendapat minoritas muqollidun yang ia klaim sebagai pendapat Aswaja. Jadi karena antipati [benci] terhadap Hizbut Tahrir ia berani mengorbankan pendapat Jumhur Mujtahidun.

Terkait dengan perkataan A.Biyadi di atas; "Bangunan Islam di Indonesia tetap kita sempurnakan bukannya merombak dan membangunnya dari awal lagi".

Justru Hizbut Tahrir datang ke Indonesia untuk menyempurnakan bangunan Islam yang telah dibawa ke negeri ini oleh para pengemban dakwah yang di antaranya adalah Wali Songo di mana mayoritas mereka adalah utusan khalifah. Wali Songo sendiri dalam membawa Islam ke Jawa tidak hanya Islam kepasturan [sepiritual], tetapi juga melalui politik Islam di mana berdirinya kesultanan Demak adalah salah satu buktinya. Kemudian bangunan Islam yang telah didirikan oleh Wali Songo dan para pengemban dakwah lainnya sedikit demi sedikit terkikis oleh gelombang kristenisasi, sekularisasi dan demokratisasi yang diperankan oleh para penjajah beserta kaki tangannya dari gerombolan nasionalis pribumi, dan pada akhirnya menjadi Indonesia seperti sekarang ini. Yaitu Indonesia yang berdiri di dalamnya bangunan demokrasi-sekular di atas reruntuhan pondasi bangunan Islam, sedangkan Pancasila hanya menjadi kedok.

Jadi Hizbut Tahrir itu akan menyempurnakan bangunan Islam. Tetapi dengan merobohkan dulu bangunan demokrasi-sekular yang telah berdiri di atas pondasi bangunan Islam, lalu bangunan Islam baru ditegakkan kembali di atas pondasi Islamnya. Ini yang tidak dipahami oleh orang-orang seperti A.Biyadi. (Abulwafa Romli).


10 KIAT MENGHADAPI JARINGAN ISLAM LIBERAL
Penulis: KH. Luthfi Bashori Alwy,Pengasuh PP Arribat Singosari Malang.

Disajikan dalam kegiatan Multaqo Tsanawy Haiatus sofwah
(Bogor, tanggal 5-6 maret 2008)
1.Memahami bahwa Liberalisme adalah kesesatan berpikir, bukan sebuah ritual, sekalipun demikian tetap berdampak pada perilaku pengusungnya. Jadi sudah seharusnya kita terus mencermati tulisan-tulisan JIL (Jaringan Islam Liberal), dari koran Jawa Pos pada kolom KIUK (Kajian Islam Utan Kayu), atau buku-buku terbitan JIL, El-KiS, Paramadina, internet, dll. Kemudian meletakkannya sebagai ‘musuh’ untuk diintai. Maka dengan ketelitian dan ketekunan, akan kita temui banyaknya upaya JIL dalam pemelesetan dan pembelotan kata-kata, pemahaman serta pembahasan materi yang menjurus kepada pengkaburan hingga pelecehan terhadap agama Islam

2.Membuka ulang tafsir ayat, atau makna hadits, dan fatawa ulama salaf sesuai dengan tema yang dipelesetkan. Biasanya kita temukan kalimat-kalimat yang dinukil oleh JIL ternyata hanya sepotong-sepotong, kemudian dipergunakan untuk memperkuat argumentasi dan pendapatnya, maka kita harus mengungkap ketidak-benaran itu dengan mengembalikannya kepada asli permasalahnya. Sering pula kita temui kelompok JIL menggunakan Tafsir Hermeneutika dalam tulisan-tulisannya. Tafsir Hermeneutika adalah metode penafsiran Al-Quran dengan menggunakan standar penafsiran Injil Bibel, antara lain menggunakan kritik historis (sejarah), artinya tidak ada seorangpun di dunia ini yang kebal terhadap kritik, dan menganggap bahwa selagi penafsiran terhadap kitab suci masih dilakukan oleh manusia, termasuk oleh Nabi Muhammad SAW, maka sangat mungkin terjadi kesalahan, karena menurut mereka adanya keterbatasan akal manusia. Sehingga mereka meyakini bahwa tidak satupun tafsir Al-Quran di dunia ini yang mutlak kebenarannya. Dengan demikain, menurut mereka, siapapun orangnya, selagi dalam konteks sebagai manusia, berhak menfsirkan Al-Quran sesuai dengan pemahaman masing-mansing.

3.Sebaiknya dalam menghadapi JIL, kita lebih mengutamakan nash-nash qath’i dari Al-Quran dan Hadits-hadits sharih dengan menerangkan ashbabun nuzul/wurud. Penguraian semacam itu termasuk paling jitu, karena kita mampu menerangkan kepada umat islam duduk permasalahan yang sesungguhnya, dan secara otomatis dapat menelanjangi pemikiran sesat kelompok JIL.

4.Kita hadapkan pemikiran JIL dengan pemikiran ulama salaf, dengan rujukan Al-Quran, hadits, serta realita sejarah, dan kita tawarkan kepada umat: Apakah di dalam memahami ilmu agama, kita memlilh pemahaman ulama salaf, misalnya Imam Syafii, yang telah berabad-abad dikenal dunia Islam, atau memilih model pemahaman JIL, yang baru muncul dengan referensi pemahaman Barat atau tafsir Hermeneutika?

5.Kita ungkap bagaimana keuntungan barat/kafir terhadap tema-tema yang dimunculkan oleh JIL ke permukaan, misalnya dampak Fiqih Lintas Agama, adalah memuluskan program pembauran dan pemurtadan umat Islam secara pelan-pelan. Untk mengasah kejelian, tentunya kita harus banyak membaca atau mencari informasi tentang dunia pergerakan JIL, sehingga saat menghadapi mereka, kita tahu dengan pasti atas kesesatan pemikirannya.

6.Kita rajin berkomunikasi dengan tokoh-tokoh yang berseberangan dengan JIL, sekalipun bukan se-ormas dengan kita. Karena jalinan dengan tokoh-tokoh ini dapat memperkuat lini-lini perjuangan, dalam menghadang lajunya liberalisme. Kita juga harus selalu mewaspadai besarnya pengaruh liberalisme yang kini telah menyeluruh di hampir setiap bidang dan semua kalangan. Membangun jaringan sesama tokoh-tokoh anti liberalism, adalah sangat penting untuk memperkaya informasi, sehingga dapat menjadikan JIL sebagai musuh bersama. Tokoh-tokoh anti JIL yang saat ini terhitung produktif dalam menerbitkan buku-buku counter terhadap JIL antara klain : 1). Adian Husaini, MA. 2). Henry salahuddin, MA. 3). Adnin Armas, MA. 4). Nu’im Hidayat. 5). Dr. Daud Rasyid, MA. Dan lain sebagainya.

7.Kita sampaikan pemahaman kita kepada umat tentang kesesatan JIL, melalui tulisan, ceramah, mimbar Jumat, dialog antar teman, dialog terbuka, sampai berhadapan langsung dengan tokoh-tokoh JIL. Praktek yang sering terjadi, saat kita serius melawan mereka untuk dialog terbuka, maka di lapangan mayoritas umat Islam lebih condong kepada aqidah ulama salaf, dibanding mengikuti pemikiran sesat JIL.

8. Apabila mengadakan dialog langsung dan terbuka dengan tokoh-tokoh JIL, yang paling efektif adalah membawa satu tema dari tulisan mereka, dan kita terangkan kesesatan-kesesa tan tulisan itu. Hal ini perlu, dikarenakan umumnya mereka pandai bersilat lidah, dan kita akan diseret kepada permasalahan lain untuk mengelabui dan mencari simpati dari kita dan simpati hadirin, yang pada akhirnya akan mereka arahkan kepada situasi ‘bersepakat’ untuk menerima pemikiran-pemikiran mereka. Tapi dengan bukti kesesatan yang ada pada tulisan mereka, maka kita tidak terjebak dengan permainannya.

9.Bagi yang mampu menulis dan ada kesempatan, maka dapat menuangkan ‘pemikiran’ melawan liberalisme di media cetak/mansyurat/SMS/dll. Hal ini sangat membantu umat untuk kembali kepada jalan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang benar. Bagi para dai mimbar, pengasuh majelis taklim, pengasuh pesantren, dan pendidikan Islam lainnya, sebisa mungkin saat membahas tema bahaya liberalisme, dapat merekamnya lewat apa saja dan disebarkan kepada masyarakat. Bagi para pemangku pesantern, sebaiknya terus membekali para santrinya untuk memehami bahaya liberalisme, minimal mengisi perpustakaan pesantren dengan buku-buku kontra JIL. Hal ini sangat diperlukan karena banyak terjadi di kalangan alumni pondok pesantren yang justru terjerumus dalam pemikiran liberalisne, karena ketidaksiapan mental saat tamat dari pendidikan di pesantren. Kendala yang akan kita hadapi saat menyampaikan counter terhadap pemikiran JIL, umumnya masyarakat awam yang belum mengetahui benar-benar ‘BAHAYA BESAR’ yang akan ditimbulkan oleh liberalisme, masyarakat akan mereaksi negatif terhadap misi dan dakwah kita, tapi dengan kegigihan dan keihlasan dalam mengusung kebenaran melawan liberalisme, lambat laun masyarakat yang semakin ‘cerdas’ dan akan ikut berjuang bersama kita, sesuai kemampuan dan kesempatan masing-masing.

10.Rajin merangkul aparat setempat dengan memberi pemahaman kepada mereka tentang bahaya kesesatan JIL. Jika aparat sudah satu baris dengan kita, suatu saat kita membutuhkan langkah aparat, maka tinggal berkoordinasi. Sebagai contoh adalah kerjasama kita dengan aparat saat mencekal dan memulangkan dari Air port Juanda, pada akhir tahun 2007, seorang tokoh liberal asal Mesir, Doktor Nasr Hamid Abu Zayd, penghina dan penghujat Al-Quran, yang akan tampil seminar di UNISMA-Malang. Tulisan-tulisan Nasr Hamid Abu Zayd juga banyak menghujat Imam Syafii, Imam Hambali, dan para ulama salaf lainnya. Yang memperihatinkan kita, bahwa tulisan-tulisan Nasr Hamid Abu Zayd yang berbahasa arab sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan digandrungi oleh penganut Liberalisme di kampus-kampus berbasis Islam tanpa kita mampu mencegahnya. Lantaran di Negara kita menganut kebebasan berekspresi, berkarya dan melindungi hak asasi manusia.

http://pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=16


MERESPON PEMIKIRAN MASDAR FARID MAS`UDI

Oleh: KH Luthfi Bashori Alwy,Pengasuh PP Arribat Singosari Malang.

Lagi-lagi artikel pemikiran sesat liberalisme, dilemparkan kepada umat, dengan tujuan pendangkalan aqidah dan pembodohan umat, ini
sengaja dilakukan oleh Masdar Farid Mas’udi (Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) pada beberapa waktu lalu, dimuat oleh koran Kompas, terbitan Sabtu 3 Maret 2012. Pemikiran sesat itu mendapat sorotan dari beberapa pihak, khususnya kalangan Nahdliyyin. Berikut artikel karya Masdar Farid Mas’udi yang mengundang kontroversi itu :

Sesat Yang Menyesatkan

Semua orang tahu, sesat artinya salah jalan. Mestinya belok kanan, malah belok kiri sehingga bukannya sampai ke tujuan, justru semakin menjauh.

Sesat atau ‘’tersesat’’ adalah kecelakaan yang tak di kehendaki siapa pun. Jika anda orang budiman, melihat orang tersesat, tentu anda akan menolongnya, dengan memberi tahu yang bersangkutan mana jalan yang benar, dengan kasih dan kepedulian. Namun, sungguh terjadi, bahkan semakin banyak terjadi, melihat orang lain tersesat malah memakinya, bahkan menyerangnya. Nalarnya: sudah di beri tahu jalan yang benar, kok, ngotot memilih jalan yang salah. Terhadap orang seperti ini, anda memang layak kesal dan geleng-geleng kepala. Namun, kalau sampai memukul, apalagi membunuhnya, yang lebih bermasalah adalah anda, bukan dia yang tersesat.

Main Hakim Sendiri

Dalam kamus umat beragama, sesat artinya salah jalan terkait tujuan akhir kehidupan, untuk kembali pada Tuhan. Pertaruhannya tuntas dan telak. Maunya surga, hidup abadi dalam kebahagiaan dan kemuliaan, tahunya malah ke neraka, alam gelap penuh hina dan nestapa.
Masalahnya, semua agama dengan klaim kebenaran absolut, masing-masing menawarkan gambar dan peta jalan berbeda-beda perihal surga. Mana yang benar? Wallahu a`lam !

Sebab, belum ada seorang pun di dunia ini, baik yang mengaku beriman maupun yang kafir, pernah membuktikan sendiri langsung. live, apa yang diklaimnya sebagai surga ataupun neraka. Bahkan, dari kalangan para pemuka agama yang mengaku paling tahu pun, belum ada yang pernah menyaksikan surga atau pun neraka itu meski demikian semua agama sepakat pada dua hal: pertama bahwa surga itu ada; apapun konsep kebahagian yang ada di dalamnya. Bukan agama kalau tak menawarkan surga dan mengancam pembangkangnya dengan neraka.

Kedua, semua agama sepakat, di balik konsep surga dan neraka, ada yang di sebut Tuhan, Zat Yang maha Kuasa, Maha Pencipta alam semesta. Yang menjadi masalah dan sekaligus titik konflik di antara agama-agama bahwa setiap mereka menawarkan jalan surga yang berbeda–beda, sekaligus mengklaim hanya jalan mereka yang bisa mejamin orang sampai kesana; sementara jalan yang di tawarkan agama atau keyakinan lain di tuding sebagai kebohongan belaka.

Tidak berhenti di situ: di kalangan penganut agama dan kitab suci yang sama, dengan mazhab atau aliran berbeda, pun bisa terjadi aksi saling tuding dan menistakan satu sama lain sebagai pembawa ajaran sesat dan menyesatkan [dlallun mudlillun].

Arkian, dilihat dari perspektif internal masing-masing, semua agama/keyakinan adalah benar dengan klaim kesanggupan mutlak mengantarkan penganutnya ke surga. Namun, pada saat yang sama, di lihat dari sudut pandang agama/keyakinan pihak lain, semunya hanya dusta yang sesat dan menyesatkan pengikutnya ke dalam neraka. Dengan logika ini, harus dikatakan bahwa pada dasarnya tak ada penganut agama/keyakinan berhak menghakimi agama atau keyakinan lain.

Sebab, semua agama dan penganutnya, di mata pihak lain, sama posisinya sebagai tertuduh. Saling menghakimi di antara tertuduh itu lah dan aksi ‘’main hakim sendiri’’ yang tidak bisa di terima oleh logika apa pun.

Allah Yang Menghakimi

Agama sebagai ‘’keyakinan’’ adalah sesuatu yang tersembunyi di relung hati: tidak seorang pun bisa mengetahui secara persis sosok dan anatomi keyakinan orang lain. Menghakimi keyakinan orang lain adalah absurd dan tak bisa di terima akal sehat. Khalifah Umar r.a. ra berkata, ‘’Nahnu nahkum bidzzhawahir, wallahu yatawallas saraair [kita manusia hanya bisa menghakimi yang tampak, sementara perihal yang tersembunyi [keimanan] dalam hati, Allah saja yang mengetahui].’’

Demikian pula jalan keselamatan [syariat/mansak] antara satu umat lain bisa berbeda-beda dan demikian faktanya. Maka, nasihat Al-Qur’an, ‘’janganlah kalian saling bertengkar dan saling menghakimi perihal ini, berdo’alah saja kepada Allah’’ [Q.S. Al-Hajj {22}: 67]. Jika harus ada penghakiman, biarlah Allah yang jadi hakimnya. Itu pun bukan di dunia ini, melainkan di akhirat nanti, Allah yang akan menghakimi perselisihan di antara kalian, di hari kiamat nanti [Q.S. Al-Hajj {22}: 69].

Kebinekaan agama dan keimanan adalah kehendak Allah yang tak bisa kita tolak atau hindari. Setiap orang berhak dan sepantasnya berbangga dengan agama dan keyakinannya tanpa harus menuding keyakinan orang lain sebagai kepalsuan dan kesesatan. Tak pantas akhlak agamawan kalah dengan kaum kapitalis: mereka sanggup mempromosikan produknya setinggi langit tanpa melecehkan prorduk pihak lain. Cukup katakan: keyakinan saya atau kami memang berbeda dengan keyakinan anda. ‘’kami tidak menyembah yang kalian sembah; sebagaimana anda juga tidak perlu menyembah apa yang kami sembah. Bagiku agamaku dan bagimu agamamu ‘’ [Q.S. Al-Kafirun {109}: 6].

Beda agama atau keyakinan bukan suatu kejahatan, melainkan realitas kehidupan yang sepenuhnya terjadi atas kehendak-Nya. ‘’Sekiranya Allah menghendaki, niscaya semua manusia akan dihimpun dalam satu agama atau keyakinan yang sama. Akan tetapi Allah ingin membuktikan mana di antara kalian yang lebih baik amalnya dari pada yang lain. Maka, berlombalah dalam berbuat kebaikan untuk sesama [bukannya saling mencela, menistakan, dan memaksakan keyakinan atas sesama]’’ [Q.S. Al-Maidah {5}: 45]. < SELESAI >.

Berikut adalah dialog ringan kalangan para pembaca artikel di atas yang mewakili jutaan warga NU grasroot, sbb:

WARGA NU : Aww. Silahkan baca tulisan Kang Masdar di Kompas hal 6, Sabtu 3 Maret 2012 dengan judul : SESAT YANG MENYESATKAN. Masya Allah. Begitukah pendapat seorang Rais Syurya PBNU ? Www.

KH. MUHYIDDIN ABDUSSHAMAD (Syurya NU Jember) : Apa dia tidak pernah baca istilah dhalal (sesat) yang banyak disebutkan di dalam Alquran ? Atau kalau dia tidak yakin pada kebenaran mutlaq Islam … silahkan pindah saja pada agama lain.

WARGA NU : Kenapa orang liberal seperti itu tetap dipertahankan sebagai Rais Syurya PBNU?

KH. MUHYIDDIN ABDUSSHOMAD : Untuk menguatkan pemikiran Ketua Umumnya, Said Aqiel itu setali tiga uang dengan Kang Masdar.

LUTHFI BASHORI : Kaum liberal memang dari `sono-nya` diciptakan sebagai underbow KomPas (Komando Pastur).

MASDAR FARID MAS`UDI : Sasaran utama tulisan itu adalah kaum Syiah dan Wahhabi yang:

* Selalu menyesat-nyesatkan kita (penganut aswaja/NU)

* Sekaligus saling menyesatkan, bahkan bernafsu saling menghabisi antar mereka berdua.

LUTHFI BASHORI : Masalahnya, Pak Masdar tidak berani memberikan diskrepsi yang jelas. Sedangkan Said Aqiel Siraj, Ulil Abshar Abdalla dan cs-nya, tidak mengenal `SESAT` dalam persepsi mereka pada konsep kebebasan beragama dan beraqidah:

* Padahal Nabi SAW saja mengajarkan kewaspadaan terhadap aliran dan pemahaman SESAT DAN MENYESATKAN: (fa-aftau bighairi ilmin fa dhallu wa adhallu = lantas mereka itu berfatwa tanpa ilmu agama yang memadai, maka mereka TERSESAT dan MENYESATKAN).

* Atau Pak Masdar takut menghadapi Said Aqiel dan takut untuk melengsernya dari PBNU ?

* Atau Pak Masdar sedang memerankan jurus `taqiyyah` yang jika mengatakan kepada kami (saya dan teman-teman), seakan-akan Pak Masdar satu aqidah dengan kami. Sedangkan jika bertemu Said Aqiel dan cs-nya, Pak Masdar mengatakan satu aqidah dengan mereka. Padahal aqidah kami itu sangat berlawanan dengan aqidah Said Aqiel dan cs-nya. Mudzabdzabiina baina dzaalika (kanan-kiri oke di antara keduanya / bersama kami oke dan bersama mereka juga oke).

* Perlu Pak Masdar perhatikan ayat: innas sam`a wal bashara wal fuaada kullu ulaaika kaana `anhu mas-uulan (Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan lintasan hati itu, semuanya kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah).

MASDAR FARID MAS`UDI : Matur nuwun katah Gus (Terima kasih banyak Gus)... Salam.

KH. MUHYIDDIN ABDUSSHOMAD : Loh, kok diputus begitu ?.

Sumber:http://pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=421


Membuka kedok tokoh-tokoh Liberal dalam Tubuh NU

Nahdlatul Ulama' (NU) sejak berdiri hingga sekarang mengalami berbagai problrmatika. Ada yang memang diwariskan dari orang-orang terdahulu, ada juga problema dari kalangan ekternal maupun in
ternal NU sendiri. Mulai dari sulitnya menertibkan pengaturan secara organisatoris dan administratif sampai pada usulan mengulang kembali makna "Nahdloh", mengkritisi qonun asasi warisan Syaikh Hasyim Asy'ari serta menghapus dua madzhab Abu Hasan al-Asyary dan Abu Mansur al-Maturidy serta Madhahibul Fuqaha' al-Arba'ah.

Selanjutnya, sejumlah perubahan terjadi yang dimotori gerakan kalangan NU muda yang mempunyai latar belakang pendidikan campuran: pesantren dan pendidikan modern. Mereka seakan-akan menjadi conter part kalangan ulama' dalam mendinamisasi NU. Perubahan itu tidak hanya menyangkut organisasional, bahkan sudah mempertanyakan pola yang selama ini sudah dianggap baku. Sistem bermazhab contohnya, terus-menerus dikritisi oleh kaum pemikir yang datang dari kalangan NU sendiri. Beberapa tokoh muda tersebut diantaranya: 1. Jaringan Islam Liberal, aktivisnya Ulil Abshar abdalla, Lutfi Assaukani, ahmad Sahal, Nong Mahmada, abdul Muqsit Ghozaly, 2. Islam Emansipatoris, pengusungnya adalah Masdar Farid Mas'udi, direktur PEM, Zuhairi Misrawi Lc, Muhtadin AR, DR. Rumadi, DR. Noer Arifah, Agus Muhammad dan ali Shobirin. Dalam menjalankan Agendanya mereka bekersama dengan PGNU, RMI, pesantren, The Ford Foundation, ICW, PSPK/ FITRA, Lakpesdam NU, YLBHI, BISMI, Debt Wacth, INFID, IIIT, dan PBNU. 3. Islam Tranformatif, Penggagas utamanyaadalah Moeslim abdurrahman, Mansour Faqih, LSM-LSM NU diantaranya yaitu LKis, INDIPT "NU Progresif" (dimotori oleh mantan aktivis PMII, UNSI Wonosobo, dan STAINU Kebumen, serta IAIN Sunan Kalijaga.

Wacana Liberalisasi ditubuh NU juga pernah dilakukan oleh KH. Sahal Mahfudz melalui program KB dan kampanye Kondom dengan mempelintir makna Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 9. Padahal hasil pelintiran ayat tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an Surat A-Isro' ayat 31, Surat Hud ayat 6, dan bertentangan dengan kaidah "Melestarikan Keturunan" yang menjadi kesepakatan para ulama', serta Keputusan Lembaga Kajian Islam di Kairo.

Liberalisasipun semakin gencar dengan adanya Dr. Siti Musdah Mulia, Dosen pascasarjana UIN yang sebelumnya tidak pernah dikenal, namun karena dia punya kontrak dengan Zionis dan juga pengen terkenal dengan mengamalkan pepatah arab "Kencingilah Sumur Zam-Zam Maka Kau akan Terkenal". Musdah dengan dana 50.000 euro dari Saint Vincebt, Aosta Italia dan 6 Milyar dari The Asia Foudation Amerika, berkali-kali kencing sembaranagan. Terakhir kencingnya berbunyi: Homoseksual dan Homoseksualitas dihalalkan oleh Islam.

Proses liberalisasi NU juga terjadi saat ketua Umum PBNU dipegang oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan KH. Hasyim Muzadi. Berawal dari dukungan LB Moerdani, jendral katolik yang pernah membantai ratusan umat Islam pada peristiwa tanjung priok, naiklah Gus-Dur menjadi Ketua umum tanfidziyah NU dengan menggeser KH. Idham Kholid yang masih banyak pengaruhnya ditubuh NU dengan tujuan menghancurkan sayap politik NU, sepak terjang NU dalam meliberalkan tubuh NU sudah sangat keterlaluan. KH. Ali Yafie samapai mengundurkan diri dari kepengurusan NU karena tidak tahan atas tindak tanduk Gus-Dur yang menurutnya jauh melampaui batas. KH. Yusuf Hasyim bahkan putus asa menasehati keponakan, sampai-sampai Gus-Dur sudah jarang sholat dengan alasan perutnya gendut tidak bisa sujud.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2208722-membuka-kedok-tokoh-tokoh-liberal/#ixzz1y3PmdYGM


Pancasila Pinal dan NKRI Pinal.

(dikutif dari Majalah NU AULA, hal 23, April 2011, Menghidupkan Ruh dan Pemikiran KH Achmad Siddiq, terutama hal 126, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2007).
Kedua ide ini saya masukan kedalam jajaran pemikiran Aswaja topeng, karena melihat pakta para pengusungnya yang selama ini berafiliasi dan berkolaborasi dengan arang-orang liberal, bahkan mereka adalah orang-orang liberal sejati, di mana mereka adalah para propagandis peradaban barat. Mereka sangat anti dan menentang bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah menuju kebangkitan Islam yang hakiki melalui penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai institusi politik Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] yang selama ini sangat getol dilakukan oleh Hizbuit Tahrir. Jadi pakta sebenarnya mereka adalah kepanjangan dari tangan-tangan Barat dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat ide dan sistemnya. Sedangkan term Pancasila Pinal dan NKRI Pinal hanya dibuat tameng untuk menangkis serangan dari kaum muslim yang anti peradaban barat, karena kalau sudah menyangkut Pancasila Pinal dan NKRI Pinal sipenyerang akan berpikir seribu kali atau akan maju mundur sebelum menyerangnya, karena kedua term itu sangat sacral.

Dan Menjaga NU, menjaga NKRI dan Memperkuat NU, Memperkuat NKRI.

(KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 34, April 2011).

Kedua term ini saya masukan kedalam barisan pemikiran Aswaja topeng juga berdasarkan pakta para pengusungnya yang berafiliasi dan berkolaborasi dengan orang-orang liberal. Mereka menjadikan NU dan NKRI sebagai wasilah untuk menolak pendirian Daulah Khilafah Rasyidah. Padahal tidak ada pertentangan di antara Madzahibul Arba'ah yang diklaim sebagai madzhab NU dan Daulah Khilafah, karena semua madzhab tersebut telah sepakat atas wajibnya khilafah dan pengangkatan seorang khalifah. Juga dengan NKRI, maka harus dipandang sebagai usaha maksimal dari para pendahulu kita dalam mendirikan sebuah Negara, dan bukan batas maksimal. Karena seandainya mereka mampu, pasti Malaysia dan sekitarnya menjadi bagian dari NKRI. Sedang yang tidak boleh dilakukan dan yang bertentangan dengan semangat NKRI adalah memisahkan diri dari NKRI atau memecah NKRI menjadi dua Negara atau lebih.

Padahal Daulah Khilafah yang sedang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir justru akan mengokohkan NKRI, akan mengembalikan Timor Timur kepangkuan NKRI, bahkan akan memperluas wilayah NKRI, karena khilafah adalah sistem yang universal, bahkan akan menggabungkan Negara-negara Barat dan Timur ke pangkuan NKRI. Maka ketika itu nama NKRI akan berubah menjadi Daulah Khilafah. Ini juga tidak bertentangan dengan NU, karena para tokoh NU juga telah berpandangan akan Apa Arti Sebuah Nama, Nama Itu Tidak Perlu Yang Penting Substansinya, Ismun Itu Tidak Perlu Yang Penting Musammanya, seperti pandangan KH Ahmad Shidiq dll. Jadi nama itu tidak dipersoalkan, boleh NKRI dan boleh Khilafah, yang penting substansinya, yaitu kedaulatan, keamanan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Jadi yang tepat adalah term Menjaga NU, Menjaga Khilafah dan Memperkuat NU, Memperkuat Khilafah.

Dan Tidak Apa-apa Negaranya Kafir, Yang Penting Nilai-nilainya Islam.

(KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 36, April 2011, juga dalam ceramahnya di berbagai tempat).

Saya memasukan pandangan ini kedalam barisan pemikiran Aswaja topeng juga karena penggagasnya sangat anti dan menolak bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah pendirian Negara Islam, Daulah Khilafah Rasyidah, dan terhadap formalisasi syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara. Apalagi gagasan itu termasuk gagasan utopis yang tidak ada paktanya sama sekali dan tidak akan dapat dipaktakan sama sekali, karena mustahil ada nilai Islam di selain penerapan syariat Islam.

Jadi nilai-nilai Islam itu ada ketika syariat Islam diterapkan. Contohnya dalam keadilan, nilai keadilan Islam apa ketika ada orang mencuri barang yang telah mencapai nishab sariqah dan sanksi hukumannya hanya dipenjara beberapa minggu. Maka sama sekali tidak ada nilai Islam, sedang yang ada hanyalah nilai hukum jahiliyah. Tetapi ketika sanksi Islam diterapkan, yaitu potong tangan, maka terdapat nilai Islam, yaitu tujuan dari sanksi itu, yaitu menjadi jawabir [tebusan] dosa bagi pencuri yang telah dijatuhkan sanksi potong tangan kepadanya di akhirat kelak, dan jawazir [pencegah] bagi orang lain dari melakukan tindakan serupa. Juga dengan kasus-kasus criminal yang lain, baik yang terkait dengan hak-hak Allah maupun hak-hak adami [sesama manusia].

Oleh karena itu dalam khazanah fikih Islam para ulama tidak hanya membahas bab shalat dan puasa, tetapi sampai pada pembahasan jinayat, hudud, jihad dlsb. Jadi ketika syariat Islam diformalkan dan diterapkan, maka nilai-nilai Islam dapat dirasakan dan dibuktikan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Bahkan pengusung pandangan tersebut sering sekali di berbagai ceramah dan diskusinya menyentil potongan ayat waman lam yahkum bimaa anzalallohu faulaaika humul kaafiruun [dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum sesuai yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir]. Dia mengatakan bahwa man adalah orang, bukan Negara. Jadi tidak apa-apa negaranya kafir asalkan orangnya Islam…….". Memang benar man itu artinya orang, tetapi harus diketahuai bahwa Negara itu ditinggali dan diatur oleh orang, dan Allah telah menyuruh agar orang yang mengatur Negara harus mengaturnya dengan hukum [syariat]-Nya, karena yang diatur juga orang. Dan orang yang tidak mengatur Negara dengan hukum-Nya adalah orang kafir. Jadi ayat tersebut menunjukkan atas wajibnya memformalkan dan menerapkan hukum Allah dalam kehidupan bernegara.
Sampai propaganda yang terus menerus disuarakan oleh tokoh-tokoh liberal termasuk oleh tokoh-tokoh jam'iyyah yang mengklaim paling Aswaja bahwa ; "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah". Propaganda ini sangat keliru dan menyesatkan. Karena kalau kita menelaah hadis berikut ;
Dari Nu'man Ibn Basyir barkata; Rasulullah SAW bersabda ;

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت. رواه أحمد
"Di tengah kalian sedang ada kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan zalim, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan diktator, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian". Kemudian belaiu diam". HR Ahmad.

Ketika kita menelaah hadis tersebut, maka secara tektual benar bahwa pada masa Nabi SAW hanya ada nubuwah [kenabian], tidak ada negara khilafah di tengah-tengah kaum muslim, juga tidak ada pemerintahan zalim dan dictator, bahkan tidak ada negara demokrasi dan Pancasila. Kalau kita menolak negara khilafah, karena Nabi SAW tidak pernah mendirikannya, maka kita harus lebih menolak Negara Demokrasi dan Pancasila, karena tidak ada pada masa Nabi SAW, sahabat, tabi'in dan tabi'it-tabi'in, bahkan sampai tahun 1924 M., dan baru ada setelah Indonesia merdeka.

Akan tetapi ketika kita menelaah pakta yang ada pada masa Nabi SAW, dengan menelaah sunnah serta siroh Nabi SAW secara menyeluruh, maka kita menemukan pakta berdirinya Negara Islam di Madinah. Di sana Nabi SAW telah mengangkat para wali [jabatan setingkat gubernur], para amil [jabatan setingkat bupati], para katib [skretaris], para panglima dan komandan prajurit, para qadhi [hakim], bahkan mengangkat dua mentri, yaitu Abu Bakar dan 'Umar. Jadi dengan sejumlah pakta itu, kalau bukan Negara, namanya apa?

Demikian juga pada hadis di atas, Nabi SAW telah menyebut khilafah ala minhajin nubuwah, tidak daulah khilafah. Sedangkan pakta khilafah adalah Daulah Islamiyyah [Negara Islam]. Ini adalah indikasi bahwa Nabi SAW telah mendirikan sebuah daulah, yang kemudian menjadi khilafah. Kalau tidak demikian, apa makna sabda Nabi SAW berupa khilafah ala minhajin nubuwah? Padahal kalau khilafah yang mengikuti metode kenabian adalah sebuah Negara, maka yang diikutinya juga harus sebuah Negara, karena pengikut [tabi'] itu harus mengikuti yang diikuti [matbu']. Kalau tidak demikian, maka harus ada pihak yang telah berdusta, yaitu Nabi SAW atau para sahabat yang telah ber-Ijmak atas berdirinya Daulah Khilafah. Lalu ketika kita memustahilkan terjadinya kedustaan di antara dua pihak, maka kita memastikan bahwa Nabi SAW benar-benar telah mendirikan Daulah Islamiyyah di Madinah.

Juga pada hadis tersebut Nabi SAW memakai kata Nubuwwah tidak memakai kata Risalah, padahal yang dominan saat itu adalah Muhammad sebagai Rasulullah yang lebih umum dari pada Muhammad sebagai Nabiyyullah yang bersifat pribadi, lalu kata Nubuwwah diteruskan dengan kata khilafah, mulkan 'adhan, mulkan jabariyyah dan khilafah lagi. Ini adalah indikasi yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa nubuwwah pada hadis itu adalah bentuk Negara Islam, karena oleh Nabi SAW telah disejajarkan dengan bentuk Negara Islam yang lain. Jadi di samping Muhammad SAW sebagai Rasulullah yang membawa risalah Islam secara umum, juga sebagai Nabiyullah yang membawa nubuwah Islam secara khusus, yaitu dalam bentuk Negara. Hal ini dikokohkan oleh hadis berikut;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وأنه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر. قالوا فما تأمرنا؟ قال: فوا بيعة الأول فالأول. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah SAW bersabda; "Dulu Bani Israil urusan politiknya dipimpin oleh para nabi, setiap satu nabi wafat digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku, dan akan ada para khalifah lalu mereka banyak". Sahabat berkata; "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?", beliau bersabda; "Penuhilah baiat khalifah yang pertama lalu khalifah yang pertama". HR Muslim.

Hadis ini berbicara masalah politik para nabi Bani Israil yang silih berganti, lalu Nabi SAW berkata; "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku", tidak berkata; "Sesungguhnya tidak ada Rasul lagi setelahku". Lalu beliau SAW berkata; "Dan akan ada para khalifah ".
Ini adalah indikasi bahwa beliau Nabi SAW adalah sosok kepala daulah nubuwwah, yakni sosok nabi yang memegang jabatan politik, karena kalimat yang jatuh sebelum dan setelah kalimat "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku" adalah kalimat yang membicarakan urusan politik. Jadi hadis ini berhubungan dengan hadis sebelumnya di mana keduanya sama-sama membicarakan urusan politik nubuwah. Dan dari keduanya dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi SAW telah menegakkan Negara Islam di Madinah dan Negara itu disebut dengan daulah nubuwwah yang di kemudian hari berganti dengan nama daulah khilafah ala minhajin nubuwah [Negara Khilafah yang mengikuti metode Negara Nubuwah]. Kalau daulah khilafah dipimpin oleh khalifah, maka daulah nubuwah dipimpin oleh nabi.

Pandangan ini juga dikokohkan oleh Ijmak sahabat sebagai dalil syar'iy yang paling kuat, karena ijmak sahabat itu menyingkap dalil. Artinya, para sahabat tidak akan berani ber-Ijmak untuk mendirikan Negara Khilafah dan mengangkat seorang khalifah yang menggantikan kedudukan Nabi SAW dalam menjalankan roda pemerintahan Islam, kalau mereka tidak mengerti dan melihat secara langsung bentuk Negara Islam yang telah dibangun dan dipraktekkan oleh Nabi SAW di Madinah, karena mereka sangat kuat keterikatannya dengan agama Islam yang telah dibawa, disampaikan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian kita memastikan bahwa propaganda "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah", adalah virus liberal berkedok Aswaja. Maka dinamakan pemikiran Aswaja topeng.

Juga yang saya kehendaki dengan virus liberal sebagai pemikiran Aswaja topeng adalah individu yang telah terkontaminasi oleh virus liberal dan dia dengan sembunyi-sembunyi atau secara sahasia berupaya menularkan virus liberalnya kepada setiap orang atau komunitas yang dia jumpai atau dia berada di dalamnya. Biasanya individu yang telah menjadi virus liberal itu terdiri dari sosok ustadz atau gus [putra kyai], terutama yang masuk kedalam struktur NU atau yang menjadi NU structural. Dan dalam menyebarkan virusnya tidak secara langsung menyebarkan ide-ide dan pemikiran-pemikiran liberal sebagaimana dilakukan oleh gerombolan liberal tulen seperti JIL [Jaringan Islam Liberal], tetapi dengan memakai kedok seperti kedok Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] untuk menyembunyikan ide dan pemikiran liberalnya. Sedangkan ide dan pemikiran Aswaja yang orisinil dan asli dimanipulasi dan direkayasa agar terlihat sebagai ide dan pemikiran yang kontradiksi dengan ide dan pemikiran Aswaja kedok..

Setidaknya ada tiga indikasi yang dapat dipakai untuk mendeteksi seseorang yang telah terkontaminasi oleh virus liberal bertopeng Aswaja atau seseorang yang telah menjadi liberal, yaitu :

Pertama; suka merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi, baik melalui tulisan maupun lisan, terhadap perjuangan penerapan Islam kaffah.

Kedua; suka memuja dan menyanjung plus husnuz zhan [baik sangka] kepada segala ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari rahim akidah sekularisme, dan kepada orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan.

Dan Ketiga; suka mencaci, mencela dan su-uz-zhan [buruk sangka] terhadap ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari akidah Islam seperti sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan Islam dan sistem yang mengatur sanksi hukuman Islam, dan terhadap orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan.

Untuk lebih jelasnya tulisan selanjutnya akan menyingkap kedok pemikiran Aswaja Topeng dan akan menampakkan wajah liberal yang sebenarnya yang selama ini bersembunyi di balik kedok Aswaja, karena akan membongkar berbagai rekayasa, dusta, fitnah dan provokasinya terhadap Hizbut Tahrir dan kelompok lain.
Foto: ‎PEMIKIRAN ASWAJA TOPENG (1)

Pancasila Pinal dan NKRI Pinal.

(dikutif dari Majalah NU AULA, hal 23, April 2011, Menghidupkan Ruh dan Pemikiran KH Achmad Siddiq, terutama hal 126, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2007). 
  
Kedua ide ini saya masukan kedalam jajaran pemikiran Aswaja topeng, karena melihat pakta para pengusungnya yang selama ini berafiliasi dan berkolaborasi dengan arang-orang liberal, bahkan mereka adalah orang-orang liberal sejati, di mana mereka adalah para propagandis peradaban barat. Mereka sangat anti dan menentang bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah menuju kebangkitan Islam yang hakiki melalui penegakan Daulah Khilafah Rasyidah sebagai institusi politik Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] yang selama ini sangat getol dilakukan oleh Hizbuit Tahrir. Jadi pakta sebenarnya mereka adalah kepanjangan dari tangan-tangan Barat dalam mempropagandakan ideologi kapitalisme dengan seperangkat ide dan sistemnya. Sedangkan term Pancasila Pinal dan NKRI Pinal hanya dibuat tameng untuk menangkis serangan dari kaum muslim yang anti peradaban barat, karena kalau sudah menyangkut Pancasila Pinal dan NKRI Pinal sipenyerang akan berpikir seribu kali atau akan maju mundur sebelum menyerangnya, karena kedua term itu sangat sacral.

Dan Menjaga NU, menjaga NKRI dan Memperkuat NU, Memperkuat NKRI. 
 
(KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 34, April 2011).

Kedua term ini saya masukan kedalam barisan pemikiran Aswaja topeng juga berdasarkan pakta para pengusungnya yang berafiliasi dan berkolaborasi dengan orang-orang liberal. Mereka menjadikan NU dan NKRI sebagai wasilah untuk menolak pendirian Daulah Khilafah Rasyidah. Padahal tidak ada pertentangan di antara Madzahibul Arba'ah yang diklaim sebagai madzhab NU dan Daulah Khilafah, karena semua madzhab tersebut telah sepakat atas wajibnya khilafah dan pengangkatan seorang khalifah. Juga dengan NKRI, maka harus dipandang sebagai usaha maksimal dari para pendahulu kita dalam mendirikan sebuah Negara, dan bukan batas maksimal. Karena seandainya mereka mampu, pasti Malaysia dan sekitarnya menjadi bagian dari NKRI. Sedang yang tidak boleh dilakukan dan yang bertentangan dengan semangat NKRI adalah memisahkan diri dari NKRI atau memecah NKRI menjadi dua Negara atau lebih. 

Padahal Daulah Khilafah yang sedang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir justru akan mengokohkan NKRI, akan mengembalikan Timor Timur kepangkuan NKRI, bahkan akan memperluas wilayah NKRI, karena khilafah adalah sistem yang universal, bahkan akan menggabungkan Negara-negara Barat dan Timur ke pangkuan NKRI. Maka ketika itu nama NKRI akan berubah menjadi Daulah Khilafah. Ini juga tidak bertentangan dengan NU, karena para tokoh NU juga telah berpandangan akan Apa Arti Sebuah Nama, Nama Itu Tidak Perlu Yang Penting Substansinya, Ismun Itu Tidak Perlu Yang Penting Musammanya, seperti pandangan KH Ahmad Shidiq dll. Jadi nama itu tidak dipersoalkan, boleh NKRI dan boleh Khilafah, yang penting substansinya, yaitu kedaulatan, keamanan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Jadi yang tepat adalah term Menjaga NU, Menjaga Khilafah dan Memperkuat NU, Memperkuat Khilafah. 

Dan Tidak Apa-apa Negaranya Kafir, Yang Penting Nilai-nilainya Islam. 
 
(KH A Hasyim Muzadi, majalah NU AULA, hal 36, April 2011, juga dalam ceramahnya di berbagai tempat).

Saya memasukan pandangan ini kedalam barisan pemikiran Aswaja topeng juga karena penggagasnya sangat anti dan menolak bahkan melakukan penggembosan terhadap dakwah pendirian Negara Islam, Daulah Khilafah Rasyidah, dan terhadap formalisasi syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara. Apalagi gagasan itu termasuk gagasan utopis yang tidak ada paktanya sama sekali dan tidak akan dapat dipaktakan sama sekali, karena mustahil ada nilai Islam di selain penerapan syariat Islam. 

Jadi nilai-nilai Islam itu ada ketika syariat Islam diterapkan. Contohnya dalam keadilan, nilai keadilan Islam apa ketika ada orang mencuri barang yang telah mencapai nishab sariqah dan sanksi hukumannya hanya dipenjara beberapa minggu. Maka sama sekali tidak ada nilai Islam, sedang yang ada hanyalah nilai hukum jahiliyah. Tetapi ketika sanksi Islam diterapkan, yaitu potong tangan, maka terdapat nilai Islam, yaitu tujuan dari sanksi itu, yaitu menjadi jawabir [tebusan] dosa bagi pencuri yang telah dijatuhkan sanksi potong tangan kepadanya di akhirat kelak, dan jawazir [pencegah] bagi orang lain dari melakukan tindakan serupa. Juga dengan kasus-kasus criminal yang lain, baik yang terkait dengan hak-hak Allah maupun hak-hak adami [sesama manusia]. 

Oleh karena itu dalam khazanah fikih Islam para ulama tidak hanya membahas bab shalat dan puasa, tetapi sampai pada pembahasan jinayat, hudud, jihad dlsb. Jadi ketika syariat Islam diformalkan dan diterapkan, maka nilai-nilai Islam dapat dirasakan dan dibuktikan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Bahkan pengusung pandangan tersebut sering sekali di berbagai ceramah dan diskusinya menyentil potongan ayat waman lam yahkum bimaa anzalallohu faulaaika humul kaafiruun [dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum sesuai yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir]. Dia mengatakan bahwa man adalah orang, bukan Negara. Jadi tidak apa-apa negaranya kafir asalkan orangnya Islam…….". Memang benar man itu artinya orang, tetapi harus diketahuai bahwa Negara itu ditinggali dan diatur oleh orang, dan Allah telah menyuruh agar orang yang mengatur Negara harus mengaturnya dengan hukum [syariat]-Nya, karena yang diatur juga orang. Dan orang yang tidak mengatur Negara dengan hukum-Nya adalah orang kafir. Jadi ayat tersebut menunjukkan atas wajibnya memformalkan dan menerapkan hukum Allah dalam kehidupan bernegara. 
Sampai propaganda yang terus menerus disuarakan oleh tokoh-tokoh liberal termasuk oleh tokoh-tokoh jam'iyyah yang mengklaim paling Aswaja bahwa ; "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah". Propaganda ini sangat keliru dan menyesatkan. Karena kalau kita menelaah hadis berikut ;
Dari Nu'man Ibn Basyir barkata; Rasulullah SAW bersabda ;

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت. رواه أحمد 
"Di tengah kalian sedang ada kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan zalim, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada pemerintahan diktator, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mangangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian". Kemudian belaiu diam". HR Ahmad.

Ketika kita menelaah hadis tersebut, maka secara tektual benar bahwa pada masa Nabi SAW hanya ada nubuwah [kenabian], tidak ada negara khilafah di tengah-tengah kaum muslim, juga tidak ada pemerintahan zalim dan dictator, bahkan tidak ada negara demokrasi dan Pancasila. Kalau kita menolak negara khilafah, karena Nabi SAW tidak pernah mendirikannya, maka kita harus lebih menolak Negara Demokrasi dan Pancasila, karena tidak ada pada masa Nabi SAW, sahabat, tabi'in dan tabi'it-tabi'in, bahkan sampai tahun 1924 M., dan baru ada setelah Indonesia merdeka.

Akan tetapi ketika kita menelaah pakta yang ada pada masa Nabi SAW, dengan menelaah sunnah serta siroh Nabi SAW secara menyeluruh, maka kita menemukan pakta berdirinya Negara Islam di Madinah. Di sana Nabi SAW telah mengangkat para wali [jabatan setingkat gubernur], para amil [jabatan setingkat bupati], para katib [skretaris], para panglima dan komandan prajurit, para qadhi [hakim], bahkan mengangkat dua mentri, yaitu Abu Bakar dan 'Umar. Jadi dengan sejumlah pakta itu, kalau bukan Negara, namanya apa?  

Demikian juga pada hadis di atas, Nabi SAW telah menyebut khilafah ala minhajin nubuwah, tidak daulah khilafah. Sedangkan pakta khilafah adalah Daulah Islamiyyah [Negara Islam]. Ini adalah indikasi bahwa Nabi SAW telah mendirikan sebuah daulah, yang kemudian menjadi khilafah. Kalau tidak demikian, apa makna sabda Nabi SAW berupa khilafah ala minhajin nubuwah? Padahal kalau khilafah yang mengikuti metode kenabian adalah sebuah Negara, maka yang diikutinya juga harus sebuah Negara, karena pengikut [tabi'] itu harus mengikuti yang diikuti [matbu']. Kalau tidak demikian, maka harus ada pihak yang telah berdusta, yaitu Nabi SAW atau para sahabat yang telah ber-Ijmak atas berdirinya Daulah Khilafah. Lalu ketika kita memustahilkan terjadinya kedustaan di antara dua pihak, maka kita memastikan bahwa Nabi SAW benar-benar telah mendirikan Daulah Islamiyyah di Madinah.
 
Juga pada hadis tersebut Nabi SAW memakai kata Nubuwwah tidak memakai kata Risalah, padahal yang dominan saat itu adalah Muhammad sebagai Rasulullah yang lebih umum dari pada Muhammad sebagai Nabiyyullah yang bersifat pribadi, lalu kata Nubuwwah diteruskan dengan kata khilafah, mulkan 'adhan, mulkan jabariyyah dan khilafah lagi. Ini adalah indikasi yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa nubuwwah pada hadis itu adalah bentuk Negara Islam, karena oleh Nabi SAW telah disejajarkan dengan bentuk Negara Islam yang lain. Jadi di samping Muhammad SAW sebagai Rasulullah yang membawa risalah Islam secara umum, juga sebagai Nabiyullah yang membawa nubuwah Islam secara khusus, yaitu dalam bentuk Negara. Hal ini dikokohkan oleh hadis berikut;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وأنه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر. قالوا فما تأمرنا؟ قال: فوا بيعة الأول فالأول. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah SAW bersabda; "Dulu Bani Israil urusan politiknya dipimpin oleh para nabi, setiap satu nabi wafat digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku, dan akan ada para khalifah lalu mereka banyak". Sahabat berkata; "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?", beliau bersabda; "Penuhilah baiat khalifah yang pertama lalu khalifah yang pertama". HR Muslim.

Hadis ini berbicara masalah politik para nabi Bani Israil yang silih berganti, lalu Nabi SAW berkata; "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku", tidak berkata; "Sesungguhnya tidak ada Rasul lagi setelahku". Lalu beliau SAW berkata; "Dan akan ada para khalifah ". 
Ini adalah indikasi bahwa beliau Nabi SAW adalah sosok kepala daulah nubuwwah, yakni sosok nabi yang memegang jabatan politik, karena kalimat yang jatuh sebelum dan setelah kalimat "Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku" adalah kalimat yang membicarakan urusan politik. Jadi hadis ini berhubungan dengan hadis sebelumnya di mana keduanya sama-sama membicarakan urusan politik  nubuwah. Dan dari keduanya dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi SAW telah menegakkan Negara Islam di Madinah dan Negara itu disebut dengan daulah nubuwwah yang di kemudian hari berganti dengan nama daulah khilafah ala minhajin nubuwah [Negara Khilafah yang mengikuti metode Negara Nubuwah]. Kalau daulah khilafah dipimpin oleh khalifah, maka daulah nubuwah dipimpin oleh nabi.

Pandangan ini juga dikokohkan oleh Ijmak sahabat sebagai dalil syar'iy yang paling kuat, karena ijmak sahabat itu menyingkap dalil. Artinya, para sahabat tidak akan berani ber-Ijmak untuk mendirikan Negara Khilafah dan mengangkat seorang khalifah yang menggantikan kedudukan Nabi SAW dalam menjalankan roda pemerintahan Islam, kalau mereka tidak mengerti dan melihat secara langsung bentuk Negara Islam yang telah dibangun dan dipraktekkan oleh Nabi SAW di Madinah, karena mereka sangat kuat keterikatannya dengan agama Islam yang telah dibawa, disampaikan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian kita memastikan bahwa propaganda "Rasulullah SAW Tidak Pernah Mendirikan Negara Islam Di Madinah", adalah virus liberal berkedok Aswaja. Maka dinamakan pemikiran Aswaja topeng. 
 
Juga yang saya kehendaki dengan virus liberal sebagai pemikiran Aswaja topeng adalah individu yang telah terkontaminasi oleh virus liberal dan dia dengan sembunyi-sembunyi atau secara sahasia berupaya menularkan virus liberalnya kepada setiap orang atau komunitas yang dia jumpai atau dia berada di dalamnya. Biasanya individu yang telah menjadi virus liberal itu terdiri dari sosok ustadz atau gus [putra kyai], terutama yang masuk kedalam struktur NU atau yang menjadi NU structural. Dan dalam menyebarkan virusnya tidak secara langsung menyebarkan ide-ide dan pemikiran-pemikiran liberal sebagaimana dilakukan oleh gerombolan liberal tulen seperti JIL [Jaringan Islam Liberal], tetapi dengan memakai kedok seperti kedok Aswaja [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah] untuk menyembunyikan ide dan pemikiran liberalnya. Sedangkan ide dan pemikiran Aswaja yang orisinil dan asli dimanipulasi dan direkayasa agar terlihat sebagai ide dan pemikiran yang kontradiksi dengan ide dan pemikiran Aswaja kedok..

Setidaknya ada tiga indikasi yang dapat dipakai untuk mendeteksi seseorang yang telah terkontaminasi oleh virus liberal bertopeng Aswaja atau seseorang yang telah menjadi liberal, yaitu :

Pertama; suka merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi, baik melalui tulisan maupun lisan, terhadap perjuangan penerapan Islam kaffah.

Kedua; suka memuja dan menyanjung plus husnuz zhan [baik sangka] kepada segala ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari rahim akidah sekularisme, dan kepada orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan. 

Dan Ketiga; suka mencaci, mencela dan su-uz-zhan [buruk sangka] terhadap ide, pemikiran dan sistem yang lahir dari akidah Islam seperti sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan Islam dan sistem yang mengatur sanksi hukuman Islam, dan terhadap orang-orang yang mendakwahkannya, baik melalui tulisan maupun lisan.

Untuk lebih jelasnya tulisan selanjutnya akan menyingkap kedok pemikiran Aswaja Topeng dan akan menampakkan wajah liberal yang sebenarnya yang selama ini bersembunyi di balik kedok Aswaja, karena akan membongkar berbagai rekayasa, dusta, fitnah dan provokasinya terhadap Hizbut Tahrir dan kelompok lain.‎


Khilafah Menurut Ahlu Sunnah wal Jamaah

Jumat, 13 April 2007 07:00
Oleh: K.H. Muhammad Siddiq Al-Jawi
http://s7.addthis.com/static/btn/lg-share-en.gif
Pengantar
Telaah kitab kali ini akan mengupas kitab berharga tentang Khilafah. Judulnya Al-Imamah al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa  al-Jama’ah, karya Abdullah bin Umar Sulaiman Ad-Dumaiji (terbit 1987). Kitab setebal 718 halaman ini ditulis Ad-Dumaiji sebagai tesis untuk meraih gelas magister di Universitas Ummul Quro Mekah tahun 1983. Setelah diadakan ujian (munaqasyah) oleh Dewan Penguji, Ad-Dumaiji pun  dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude (mumtaz). Di antara Dewan Penguji itu adalah Syaikh Sayyid Sabiq, seorang ulama yang terkenal dengan kitabnya Fiqih Sunnah.
Bagi para pejuang Khilafah, dan juga umat pada umumnya, kitab ini sangatlah penting. Karena di samping memberikan wawasan ilmiah yang luas mengenai Khilafah, juga akan semakin menambah keyakinan dan kemantapan dalam berjuang. Betapa tidak, karena kitab ini membuktikan Khilafah adalah sangat penting bagi tegaknya Islam dalam kehidupan. Khilafah juga mutlak adanya untuk mengembalikan kemulian umat. Dalam salah satu butir kesimpulannya, Ad-Dumaiji mengatakan,”Tidak ada kemuliaan dan ketinggian derajat bagi umat Islam, kecuali dengan kembali berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta berjuang menegakkan Khilafah Islamiyah yang akan menjaga agama Islam dan mengembalikan kemuliaan dan kehormatan umat Islam.” (hal. 516-517)

Garis Besar dan Latar Belakang Kitab
Kitab ini secara garis besar ingin membahas isu-isu terpenting dalam Khilafah, seperti definisi Khilafah dan wajibnya Khilafah, walaupun tidak semua aspek dalam Khilafah terbahas, misalnya lembaga-lembaga negara dalam Khilafah secara lengkap. Ad-Dumaiji membagi kitabnya dalam sebuah mukaddimah, dua bab isi, dan sebuah bab kesimpulan. Dua bab isi itu, yang pertama, mengenai Imamah (Khilafah) menurut Ahlus Sunnah. Yang kedua, mengenai Imam (Khalifah) menurut Ahlus Sunnah.

Bab yang pertama dirinci lagi menjadi empat sub-bab, yaitu : (1) definisi Imamah, (2) wajibnya Imamah dan dalil-dalilnya, (3) tujuan-tujuan Imamah, dan (4) metode pengangkatan Imam. Bab yang kedua juga dirinci lagi, menjadi empat sub-bab, yaitu : (1) syarat-syarat Imam, (2) hak dan kewajiban Imam, (3) pemberhentian Imam, (4) berbilangnya Imam. Bab kesimpulan berisikan 26 butir-butir kesimpulan dari keseluruhan uraian kitab yang panjang lagi lebar.

Sebelum dilanjutkan, perlu klarifikasi dulu mengenai istilah Khilafah dan Imamah. Kedua istilah ini sebenarnya sama saja maknanya alias sinonim. Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 9 hal. 881, Wahbah Az-Zuhaili berkata, “Patut diperhatikan, bahwa Khilafah, Imamah Kubra, dan Imaratul Mu`minin merupakan istilah-istilah yang sinonim (mutaradif) dengan makna yang sama.”  Jadi, Imamah sama dengan Khilafah, dan Imam sama dengan Khalifah. Ad-Dumaiji sendiri dalam kitabnya hal. 34 juga mengutip pendapat senada dari Muhammad Najib Al-Muthi’i. Dalam takmilah (catatan pelengkap) yang dibuatnya untuk kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi (Juz 17/517), Al-Muthi’i berkata,”Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim.”

Lalu apa latar belakang Ad-Dumaiji menulis kitabnya ini? Ad-Dumaiji menerangkan dalam Mukadimah (hal. 7-10), bahwa yang mendorongnya adalah adanya upaya-upaya jahat berupa tasywih (pencitra-burukan) dan tadnis (pencemaran) terhadap ajaran Khilafah yang telah ada sejak masa awal Islam hingga masa modern kini. Ad-Dumaiji memberikan beberapa contohnya (hal. 8-9). Misalnya pendapat Abdul Hamid Mutawalli dalam Mabadi` Nizham Al-Hukm hal. 162, yang menyatakan bahwa berdirinya Khilafah seperti yang digambarkan para fukaha, adalah mustahil untuk masa sekarang. Contoh lain adalah pendapat Syaikh al-Maraghi (penulis Tafsir Al-Maraghi) yang berkata,”Dimungkinkan sebuah pemerintahan Islam keluar dari agama Islam lalu menjadi sebuah pemerintahan sekuler. Tidak ada larangan untuk itu…seperti halnya negara Turki yang baru.”  (Musthofa Shabri, Mauqif Al-‘Aql wa Al-‘Ilm wa Ad-Din, Juz 4/285).

Latar belakang inilah yang membuat Ad-Dumaiji sangat prihatin dan sekaligus menentukan tujuan penulisan tesisnya. Ad-Dumaiji menyatakan bahwa kitabnya bertujuan untuk membersihkan konsep Imamah dari segala macam debu dan kotoran yang menempel sehingga konsep Imamah menjadi jelas bagi siapa saja yang hendak mencari kebenaran (thalibul haq) (hal. 10).

Beberapa Keunggulan Kitab
Setiap kitab punya keterbatasan dan keunggulan. Oleh Ad-Dumaiji sendiri, diakuinya bahwa kitabnya tidaklah membahas Khilafah secara komprehensif, sebagaimana tujuan awalnya (hal. 10-11). Setelah mengumpulkan sekitar 260 referensi dan menelitinya selama dua tahun, Ad-Dumaiji, akhirnya “menyerah” dan membatasi cakupan pembahasannya. Ad-Dumaiji akhirnya hanya menulis dua bab untuk delapan sub-bab sebagaimana sudah diuraikan di atas.

Untuk itu Ad-Dumaiji “hanya” menulis sebanyak 718 halaman, yang sebenarnya itu pun sudah lumayan tebal. Bandingkan dengan kitab-kitab fiqih siyasah sejenis, semisal kitab Muqaddimah fi Fiqh An-Nizham As-Siyasi Al-Islami karya Muhammad Syakir Asy-Syarif  (61 halaman). Atau kitab An-Nizham As-Siyasi fi Al-Islam karya Dr. Mazin bin Shalah Mathbaqani (63 halaman). Juga kitab Hablul I’tisham fi Wujub Al-Khilafah fi Din Al-Islam karya Sayyid Muhammad Habib al-Mushili (139 halaman). Atau kitab Fiqh Al-Ahkam As-Sulthoniyah karya Abdul Karim Muhammad Muthi' Al-Hamdawi (363 halaman).

Namun demikian, bagaimana pun juga, di balik keterbatasan cakupannya, kitab Ad-Dumaiji ini patut mendapat pujian. Selain ditulis dengan penuh kesungguhan dan kecermatan, kitab ini juga mempunyai beberapa keunggulan. Di antaranya :

1. Kesadaran Akan Situasi Kontemporer

Ad-Dumaiji menunjukkan kesadaran yang tinggi akan situasi kontemporer umat Islam, khususnya setelah hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924. Ad-Dumaiji misalnya berkata dengan tajam,”Ketika ‘orang sakit’ (Daulah Utsmaniyah) ini mati, anjing-anjing dunia (kilaab al-dunya) membagi-bagi harta warisannya, dan tertancaplah perpecahan dan permusuhan di antara putera kaum muslimin. Loyalitas (wala`) pun lalu diberikan kepada tanah air, nenek moyang, atau suku, sebagai ganti dari loyalitas dan kecintaan kepada Allah dan karena Allah.” (hal. 7-8).

Tak hanya mempunyai kesadaran politik, Ad-Dumaiji juga mempunyai wawasan pemikiran politik modern yang memadai. Karenanya dia dapat menilai bahwa,”Sistem pemerintahan dalam Islam berbeda dengan seluruh sistem-sistem  pemerintahan buatan manusia, baik yang dahulu maupun sekarang. Perbedaan di antaranya terdapat dalam tujuan, sarana, dan target…” (hal. 575)

Maka bagaikan bumi dan langit, kalau kita bandingkan kesadaran itu dengan kesadaran sebagian ulama negeri ini yang terpengaruh oleh sistem demokrasi yang ada.  Mereka gagal memahami perbedaan mendasar antara sistem Khilafah dengan sistem demokrasi yang kufur. Sebagai contoh, ada ulama yang menganggap bahwa lembaga demokrasi sekarang (DPR dan MPR) adalah sepadan dengan Ahlul Halli wal Aqdi sebagaimana uraian oleh Imam Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah. Padahal Imam Mawardi bicara dalam konteks sistem Imamah (Khilafah), yang berprinsip kedaulatan di tangan syariah. Bukan dalam sistem demokrasi-sekular, yang berprinsip kedaulatan di tangan rakyat.

2. Metode Penulisan Yang Adil
Ad-Dumaiji dalam kitabnya sering kali harus membahas dan menilai berbagai pendapat, baik pendapat yang memang khilafiyah maupun pendapat asing yang lahir dari ideologi kapitalisme-sekular.

Dalam menghadapi masalah khilafiyah, Ad-Dumaiji senantiasa memaparkan hujjah (dalil) masing-masing pendapat, lalu melakukan tarjih untuk memilih pendapat yang terkuat. Jadi tidak sepihak langsung menyatakan pendapat yang dipilih. Sebagai contoh, ada khilafiyah mengenai hukum wajibnya Khilafah, apakah wajibnya itu berdasarkan syara’ (pendapat Ahlus Sunnah) atau berdasarkan akal (pendapat Mu’tazilah). Ad-Dumaiji pun memaparkan dalil masing-masing lalu mentarjih yang terkuat, yaitu wajibnya Khilafah itu adalah berdasarkan syara’ bukan akal (hal. 65-71).

Dalam menghadapi pendapat asing pun Ad-Dumaiji juga bersikap adil. Terhadap sebagian intelektual yang menolak wajibnya Khilafah, seperti Ali Abdur Raziq (dalam kitabnya Al-Islam wa Ushul al-Hukm), Abdul Hamid Mutawalli (dalam kitabnya Mabadi` Nizham Al-Hukm fi Al-Islam), dan Khalid Muhammad Khalid (dalam kitabnya Min Huna Nabda`), Ad-Dumaiji tetap berusaha menelusuri dan menampilkan hujjah mereka, lalu membantahnya dengan telak. Yang menarik, Ad-Dumaiji juga secara jujur menyebutkan “pertobatan intelektual” di antara penentang Khilafah itu. Tentang Khalid Muhammad Khalid, Ad-Dumaiji menulis secara objektif bahwa semula Khalid menolak wajibnya Khilafah. Lalu Khalid "bertobat" dan menarik pendapatnya serta menulis sebuah kitab Ad-Daulah fi al-Islam untuk menasakh kitab sebelumnya yakni Min Huna Nabda` (hal. 74-75). Cara penulisan yang adil dan objektif dari Ad-Dumaiji ini memang patut diteladani.

3. Memperluas Wawasan

Siapapun yang membaca buku Ad-Dumaiji ini, akan memperoleh tambahan wawasan ilmu keislaman khususnya fiqih siyasah yang tidak sedikit. Maklum saja, karena karya Ad-Dumaiji ini disajikan sebagai hasil olahan dari 260 kitab rujukan. Dan sebagaimana lazimnya penulisan ilmiah, kitab Ad-Dumaiji ini penuh dengan catatan kaki yang memudahkan pembacanya memeriksa dan meneliti rujukan aslinya.

Sebagai contoh, ketika membicarakan dalil-dalil wajibnya Khilafah, Ad-Dumaiji ternyata menemukan enam macam dalil. Dalil pertama, Al-Qur`an : yaitu QS An-Nisaa` : 59, QS Al-Ma`idah : 48-49, QS Al Hadid : 25, dan ayat-ayat hudud qishash, zakat, dan lain-lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada khalifah. Dalil kedua, As-Sunnah, baik sunnah qauliyah maupun sunnah fi’liyah. Dalil ketiga, Ijma’ Shahabat setelah wafatnya Rasul dan menjelang wafatnya Umar. Dalil keempat, kaidah syar’iyah berbunyi maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib (suatu kewajiban yang tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya). Menegakkan syariah secara total (sebagai suatu kewajiban) tidak mungkin terwujud kecuali dengan adanya Khilafah, maka Khilafah wajib hukumnya. Dalil kelima, kaidah dharar, yaitu hadits laa dharara wa laa dhiraara (tidak boleh menimbulkan kemudharatan pada diri sendiri maupun orang lain). Bahwa tanpa Khilafah, umat berada dalam kemudharatan, maka Khilafah wajib ada untuk menghilangkan kemudharatan. Dalil keenam, bahwa khilafah termasuk perkara yang dituntut oleh fitrah dan adat manusia (Lihat Ad-Dumaiji, al-Imamah Al-‘Uzhma, hal. 49-64).

Sungguh, penjelasan hampir 20 halaman untuk dalil-dalil wajibnya Khilafah ini sudah barang tentu akan memperluas cakrawala wawasan keilmuan muslim. Kita patut berterima kasih kepada penulisnya. Syukron ya Al-Akh Ad-Dumaiji...

Maka akan terasa aneh bin ajaib, kalau ada yang mengatakan, ”Khilafah tidak ada dalilnya (nash) dari al-Qur`an dan Hadits. Khilafah hanya ijtihad para shahabat dan ulama.” Sesungguhnya akan lebih sopan dan akan bisa dimaklumi kalau mereka mengatakan,”Kami belum menemukan dalil wajibnya Khilafah.”  Tapi kalau mengklaim Khilafah tidak ada dalilnya, sungguh ini adalah suatu kesombongan yang besar sekaligus pembodohan yang keji kepada umat Islam. Allah Azza wa Jalla akan meminta pertanggungjawaban atas perkataan batil itu di Hari Kiamat nanti. [  ]

REFERENSI


Abdusshomad, Muhyiddin, Mengkonversi Sistem Pemerintahan (Pengantar Diskusi Seputar Khilafah), http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=10652
Al-Hamdawi, Abdul Karim Muhammad Muthi', Fiqih Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, (www.saaid.net)
Al-Mushili, Sayyid Muhammad Habib Al-Ubaidi, Hablul I’tisham fi Wujub Al-Khilafah fi Din Al-Islam, (Al-Mushili : Tanpa Penerbit), 2003
Asy-Syarif, Muhammad bin Syakir, Muqaddimah fi Fiqh An-Nizham As-Siyasi Al-Islami, (www.saaid.net)
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 9 (Al-Istidrak), (Damaskus : Darul Fikr), 1996
Mathbaqaniy, Mazin bin Shalah, An-Nizham As-Siyasi fi Al-Islam, (www.saaid.net)
Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim "Khilafah" Tidak Tepat Untuk Indonesia, http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=10686


No comments: