Monday, September 24, 2012

Saatnya Remaja Bicara Masa Depan Bangsa, Selamatkan Indonesia Dengan Syariah dan Khilafah

Saatnya Remaja Bicara Masa Depan Bangsa, Selamatkan Indonesia Dengan Syariah dan Khilafah

Surabaya, HTI Press. “Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut gunung Semeru dari akarnya. Tapi berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Itulah kalimat yang diucapkan oleh mantan presiden pertama Indonesia, Bung Karno, tentang pemuda. Ini membuktikan bahwa sesungguhnya kedudukan pemuda (termasuk di dalamnya remaja) merupakan pilar penting bagi kemajuan negeri ini. Maka tak salah jika Klub Remaja Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD I Jatim mempersembahkan acara Liqo’ dan Talkshow Remaja Muslimah bertema “Saatnya Remaja Bicara Masa Depan Bangsa; Selamatkan Indonesia Dengan Syariah dan Khilafah”. Liqo’ dan talkshow tersebut diselenggarakan pada 23 September 2012 yang lalu di aula SMK Negeri 6 Surabaya.

Remaja digambarkan memiliki 2 sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, ia disanjung karena semangat mudanya dalam membawa perubahan, penentu nasib bangsa, hingga mampu mengguncang dunia seperti ungkapan Bung Karno di atas. Namun di sisi lain, remaja dituding sebagai pihak yang identik dengan kenakalan. Pernahkah kita mendengar istilah ‘kenakalan bapak-bapak’ atau ‘kenakalan ibu-ibu’? Yang pasti terdengar adalah kenakalan remaja.

Ironi, namun itulah faktanya. Menurut penelitian, sebanyak 45% dari 700 remaja usia sekolah menengah pertama di Surabaya berangggapan bahwa berhubungan badan layaknya suami-istri boleh dilakukan saat berpacaran. Bahkan, 15 persen remaja usia SMP mengaku telah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis. Belum lagi 92% isi handphone para remaja yang mengandung konten pornografi. Ini hanyalah potret sebagian kecil dari fakta kenakalan remaja sekarang.

Untuk memberikan wacana dan solusi permasalahan kenakalan di kalangan remaja inilah, Klub Remaja Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (KR MHTI) DPD I Jatim mengemas Liqo dan Talkshow menjadi rangkaian acara yang meriah. Antusiasme remaja terlihat dari membludaknya kehadiran peserta yang ditargetkan hanya 600 orang menjadi 700 orang. Diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur’an, kemudian dilanjutkan duet puisi pelajar oleh Mei Hidayah dan Mustika Anggraini. Usai pembacaan puisi, sederetan orator remaja menyuarakan dan menyeru kawan-kawan sebayanya untuk bergerak bersama.

Orasi pertama dibawakan oleh Annida Amani, siswi SMPN 6 tentang potensi remaja yang amat besar dalam menghadapi tantangan zaman. Orasi kedua dibawakan oleh Ramadhani, siswi SMAN 15 yang mengingatkan kembali identitas seorang remaja muslim sebenarnya. Sayangnya, remaja sekarang digerus oleh budaya hura-hura alias hedonisme. Orator berikutnya, Nur Syamsiah siswi SMKN 1, menegaskan orasi sebelumnya. Nur membeberkan pengaruh pemikiran kebebasan (liberalisme) dalam kehidupan remaja, sehingga berperilaku bebas tak mau mengikatkan diri pada peraturan Sang Pencipta.

Di sela-sela rangkaian orasi, terdapat penampilan tahfidz al Qur’an surat ar Rahman dan teatrikal remaja yang dibawakan SKI SMKN 6 selaku tuan rumah acara. Naufalia, siswi SMAN 21 kemudian menjelaskan dalam orasi berikutnya tentang suatu sistem yang akan menjaga remaja dari gempuran virus liberalisme, yakni Khilafah Islam. Terakhir, Hamidah Assagung, siswi HSG SMP Khoiru Ummah, mengajak kawan-kawan remaja untuk segera berubah dan melakukan perubahan. Perubahan itu ialah tegaknya syariah kaffah dan Khilafah.

Sesi talkshow pun dimulai dengan suasana yang santai nan hangat. Mbak Zulaikha selaku moderator berbincang di panggung bersama Saffanah Fathin, alumnus SMAN 5 Surabaya dan Bu dokter Retno Palupi mengenai remaja beserta segala pernak-perniknya. Fathin, mewakili kalangan remaja di usianya, mengungkapkan bahwa remaja itu sebagai sosok yang berada pada masa peralihan. “Remaja itu selalu semangat, pengen berpendapat, pengen diakui keberadaannya. Remaja itu nggak dipaksa atau digurui,” ujarnya. Maka tidak salah jika kemudian ada banyak komunitas-komunitas remaja yang terbentuk, karena di sanalah tempat para remaja mengekspresikan diri. “Sayangnya, nggak semua komunitas itu mengajak pada hal-hal yang baik. Seharusnya sebagai seorang Muslim kita pakai standar baik-buruk, benar-salah berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah,” tambah Fathin.

Setali tiga uang, Bu Retno juga menambahkan bahwa memilih beraktivitas di komunitas-komunitas tersebut sebaiknya jangan asal pilih. Sebab, remaja tidak sekadar butuh untuk mengisi waktu luangnya. Namun butuh pula benteng untuk menjaga dirinya dari hal-hal negatif di luar sana. Belum lagi prediksi bahwa di tahun 2020, Indonesia akan mengalami “Bonus Demografi” di mana angka penduduk usia muda produktifnya akan jauh lebih besar dari angka penduduk usia lainnya. Hal ini merupakan potensi yang luar biasa untuk menjadikan Indonesia lebih baik melalui generasi muda. Asalkan, generasi yang dihasilkan berkualitas bagus.

Sebelum sesi talkshow diakhiri, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi berkelompok. Ruang aula SMKN 6 dalam sekejap terbagi menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari 15-20 orang. Peserta saling membicarakan permasalahan remaja yang terjadi di lingkungan sekolahnya, lalu saling memberikan saran langkah kongkrit apa yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Tiap kelompok diwakili satu orang peserta memaparkan solusinya ke tengah-tengah forum. Sebagian besar dengan mantap menyatakan perlunya memperdalam ilmu agama Islam, mengamalkan ilmu tersebut agar menjadi contoh bagi yang lain, dan tak lupa mengajak kawan-kawannya alias berdakwah.

Fathin dan Bu Retno pun kembali menegaskan, bahwa mengkaji Islam penting supaya tahu mana yang baik dan benar menurut agama. Menyampaikan pemahaman Islam yang didapat meskipun masih sedikit, juga penting,

Selain talkshow, peserta juga dapat menikmati bazaar dan gelaran Expo kegiatan Klub Remaja MHTI lainnya di selasar aula SMKN 6. Antusiasme peserta masih dapat terasa meskipun acara telah berakhir. Amaroh, siswi SMK Wachid Hasyim 1 Surabaya mengungkapkan rasa senangnya mengikuti acara ini. “Seru kok. Saya jadi tahu kalau saya harus berubah jadi lebih baik dari sebelumnya, belajar Islam lebih dalam lagi”.

Semoga melalui tangan-tangan gerakan perubahan remaja inilah, kemuliaan Islam dapat segera teraih dalam wujud institusi penjaga remaja itu sendiri; Khilafah Islamiyah yang kedua! [art]

http://hizbut-tahrir.or.id/2012/09/24/saatnya-remaja-bicara-masa-depan-bangsa-selamatkan-indonesia-dengan-syariah-dan-khilafah/

Selamatkan Anak dari Jerat Pornografi dan Seks Bebas

Selamatkan Anak dari Jerat Pornografi dan Seks Bebas

Selamatkan Anak dari Jerat Pornografi dan Seks Bebas

Oleh Eko Pujiastuti, SP.
Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia


Anak adalah permata hati bagi orang tua dan keluarga. Anak juga merupakan mutiara-mutiara bangsa  yang menjadi tumpuan dan harapan bagi kemajuan peradaban  dan kemuliaan sebuah bangsa.  Jika anak memiliki kepribadian yang baik, masa depan bangsa tersebut juga akan baik. Namun, jika mutiara-mutiara bangsa itu mengalami kehancuran, disorientasi hidup, dan kebobrokan moral, akan hancurlah sebuah bangsa. Lalu bagaimana dengan potret anak-anak kita saat ini?



REALITAS DUNIA ANAK 



Data-data terkait fakta dan perilaku anak-anak Indonesia saat ini begitu mengerikan. Berikut di antaranya:


Badan pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jawa Barat melakukan survey di enam kabupaten di Jawa Barat tahun 2009 diperoleh hasil: 29 % remaja pernah melakukan seks pranikah. Artinya jika jumlah remaja Jawa Barat 11 juta maka 3 jutanya pernah melakukan seks bebas. Lalu berdasarkan laporan Komnas Anak pada tahun 2007, jumlah remaja yang sudah tidak perawan tercatat 62,7 %. Menurut Sekretaris BPPKB Jabar, Suryadi, salah satu penyebab seks bebas di kalangan remaja adalah beredarnya media-media pornografi yang mudah diakses remaja.
Komnas Anak juga melansir, 97% anak Indonesia pernah nonton pornografi,  97% anak SD pernah mengakses pornografi (2009) dan 30% dari 2-2,6 juta kasus aborsi dilakukan remaja usia 15-24 tahun (2009).  Berdasarkan data Depkominfo pada tahun 2007, ada 25 juta pengakses internet di Indonesia. Konsumen terbesar 90 persen adalah anak usia 8-16 tahun, 30 persen pelaku sekaligus korban pornografi adalah anak.


Dua dari lima korban kekerasan seks usia 15-17 tahun disebabkan internet, 76 persen korban eksploitasi seksual karena internet berusia 13-17 tahun. Itu baru penelitian terkait dengan pornografi melalui internet belum lagi melalui media yang lain. Akibatnya suburlah praktik aborsi.  Pada 2008, Voice of Human Rigths melansir aborsi di Indonesia menembus angka 2,5 juta kasus, 700 ribu diantaranya dilakukan oleh remaja dibawah usia 20 tahun (majalah Al-Wai’e No.112 Tahun X, 1-31 Desember 2009).


Sementara itu, hasil Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis awal Mei 2010, sebanyak 97 persen siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pernah menonton atau mengakses situs pornografi. Dampak mengakses situs porno, kata Tifatul, sebanyak 92,7 persen responden siswa menengah mengakui pernah melakukan aktivitas mengarah seksual berupa ciuman, bercumbu dan seks oral.  Sebanyak 62 persen dari 4.500 responden tersebut mengaku pernah melakukan hubungan badan dan sisanya 21,2 persen yang merupakan siswi SMA pernah melakukan pengguguran kandungan.


Yang paling menyentak adalah dampak negatif dari beredarnya video cabul yang diperankan para artis. Kasus yang seharusnya cukup menjadi alarm untuk sesegera mungkin menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya kerusakan, malah  menginspirasi sebagian kalangan untuk bertindak serupa atau ‘minimal’ menikmatinya.


Di beberapa tempat, kasus ini bahkan menjadi  pemicu terjadinya berbagai kriminalitas, termasuk pemerkosaan yang dilakukan anak-anak muda belia.  Terbukti, selama 10-23 Juni 2010 telah jatuh korban pemerkosaan sebanyak 30 orang yang dilakukan anak usia 16-18 tahun, sementara korbannya berusia 12-14 tahun. Para pelaku mengaku mereka memperkosa setelah menonton video artis tersebut. Tidak mengherankan, karena dalam kasus video ini dari 30 anak yang ditanya, 24 anak menyatakan sudah menonton video tersebut.
Melalui berbagai wacana,  masyarakat pun dipaksa percaya bahwa kasus semacam ini merupakan hal biasa, dimana hukum  tak mungkin bisa menyentuhnya. Berbagai debat kusir dilakukan menyusul desakan sebagian masyarakat yang resah dan prihatin atas fenomena yang terjadi untuk menyeret pelaku zina dan semua yang terlibat di dalamnya ke hadapan hukum.


Di pihak lain, ada pula sekelompok masyarakat yang terang-terangan mendukung pelaku zina dan menuntut ‘pemutihan’ atas perbuatan amoral yang mereka lakukan. Mereka berdalih, semua manusia pernah melakukan dosa, dan urusan dosa adalah urusan individu dengan Tuhannya. Negara atau siapapun tak berhak menghukumnya.


AKAR MASALAH


Seks bebas, pornografi dan pornoaksi yang merajalela di negeri ini merupakan konsekuensi logis  diterapkannya sistem demokrasi.  Demokrasi tidak menjadikan agama sebagai sumber hukum.  Agama diakui sebagai pegangan individu yang hanya mengurusi wilayah privat manusia. Adapun dalam urusan publik, agama tidak boleh dibawa-bawa.  Pengaturan urusan publik diserahkan pada kendali manusia. Manusia secara penuh berhak membuat dan menetapkan aturan. Mengapa? Karena sistem demokrasi lahir dari pemikiran manusia sebagai ’win-win solution’ atas persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.  Adapun liberalisme yang menjadi pilar demokrasi telah menjadikan pengaturan urusan manusia mestilah menjamin kebebasan manusia. Akibatnya kebijakan politik yang dikeluarkan tidak boleh melanggar kebebasan ini. Wajar jika ditemukan kebijakan-kebijakan yang masih bersifat permisif .
Pornografi dan seks bebas adalah gambaran kebebasan perilaku yang pasti diberi ruang dalam sistem demokrasi yang berpilar pada kebebasan itu.  Dalam pandangan liberal, naluri seksual pada manusia – saat menuntut pemenuhan – harus dipenuhi dengan segera, Karena kalau tidak dipenuhi akan mendatangkan bahaya.
Tidak peduli dengan siapa ia melakukannya.  Apakah terikat dengan aturan pernikahan ataukah tidak, itu tidak penting dalam pandangan mereka.  Sebab yang penting adalah tertunaikannya gejolak naluri seks tersebut.  Tentunya, inilah yang menyebabkan derajat manusia satu tingkat dengan binatang, bahkan bisa lebih rendah dibawahnya.  Mirip perilaku hewan jantan yang menunaikan ’hajat’ seksnya dengan betina manapun, kapanpun dan dimanapun.


Pandangan ini tentunya mewarnai kebijakan publik terkait pengaturan hubungan laki-laki dan perempuan.  Karena itu kita lihat maraknya tempat prostitusi yang dilokalisasi, sehingga perzinahan menjadi resmi.  Patut diketahui bahwa sistem demokrasi erat kaitannya dengan kapitalisme.  Karena salah satu kebebasan yang menjadi pilar demokrasi disamping kebebasan berperilaku, juga kebebasan kepemilikan.


Siapapun boleh menjarah kekayaan yang lain, siapapun boleh memiliki harta dengan cara apa saja.  Sementara itu dalam urusan pemenuhan naluri seks ada peluang untuk mengkomersilkannya, sehingga urusan seks pun bisa dikomoditisasi.  Karena itu wajar bila isu seksual ini dijadikan industri yang prospektif untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.
Karenanya tak heran kita jumpai produksi film, sinetron, buku, majalah, tabloid, kalender hingga pernak-pernik untuk peringatan valentine days, lagu-lagu bertema cinta – yang semuanya notabene menjadi pencetus munculnya naluri seks – menjadi hal yang legal dan marak. Ini semua menjadi sah-sah saja dalam kehidupan masyarakat yang sekular-liberal-kapital yang menjadi ciri demokrasi.
Anak-anak menjadi korban.  Mereka disuguhi tontonan yang menggugah naluri seksnya dan merusak moral mereka, dan sistem liberal ini siap menjerumuskan mereka ke dalam jurang yang lebih dalam lagi. Celakanya, ketika terjadi kemaksiatan, tak ada satupun hukum yang mampu menjeratnya. Jika mampu, maka sanksi yang tidak membuat para pelaku jera. sehingga wajar jika kemaksiatan tak dapat dibendung kemunculannya.
Inilah sekilas gambaran tentang betapa sistem yang selama ini diagung-agungkan mengandung banyak kelemahan bahkan cacat yang bersifat bawaan. Akibatnya aturan cabang yang dilahirkan pun memiliki kelemahan dan kesalahan hingga tidak mampu menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang muncul.


ISLAM SELAMATKAN ANAK


Berbeda dengan liberalisme, Islam memiliki aturan yang  sempurna dalam melindungi anak-anak dari racun-racun pornografi, pornoaksi dan seks bebas yang berdampak buruk bagi eksistensi mereka. Islam melindungi anak-anak, bahkan moral orang dewasa dengan melarang individu-individu mengumbar masalah seks di ranah publik.


Untuk membentengi anak dari menyeruaknya  pornografi, selain menguatkan keimanan maka anak diberikan pendidikan seks dari sumber yang benar. Di dalam ajaran Islam terdapat aturan pendidikan seks, tetapi  pelaksanaan pendidikan seks  tersebut tidak menyimpang dari tuntutan syariat Islam. Jadi, pendidikan seks dapat diberikan kepada anak, manakala berisi pengajaran-pengajaran yang mampu mendidik anak, sehingga anak lebih mengimani, mencitai, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Dengan pendidikan yang diberikan tidak akan membuat anak-anak mengalami krisis moral dengan melakukan aksi pornoaksi seperti yang terjadi pada  aturan liberal di atas, karena konten yang diberikan juga sangat berbeda.
Diantara pokok-pokok pendidikan seks yang bersifat praktis, yang perlu diterapkan dan diajarkan kepada anak antara lain:
Pertama, menanamkan rasa malu pada anak.  Rasa malu harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Jangan biasakan anak-anak walau masih kecil bertelanjang di depan orang lain. Membiasakan anak sejak kecil berbusana muslimah menutup aurat juga penting untuk menanamkan rasa malu, sekaligus mengajarkan pada anak tentang aurat.
Kedua, menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan.  Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah. Adanya perbedaan ini bukan untuk saling merendahkan, namun semata-mata karena fungsi yang kelak akan diperankannya.


Mengingat perbedaan tersebut, maka Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, dan perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Untuk itu, harus dibiasakan dari kecil anak-anak berpakaian sesuai dengan jenis kelaminnya. Dan perlakukan mereka sesuai dengan jenis kelaminnya juga.


“Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berlagak wanita, dan wanita yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat yang lain: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki-laki”. (HR. Bukhari).


Ketiga, memisahkan tempat tidur.  Usia antara 7 hingga 10 tahun merupakan usia dimana anak mengalami perkembangan yang pesat. Anak mulai melakukan eksplorasi ke dunia luar. Anak tidak hanya berfikir tentang dirinya, tetapi juga mengenai sesuatu yang ada di luar dirinya. Pemisahan tempat tidur merupakan upaya untuk menanamkan kesadaran pada anak tentang eksistensi dirinya. Bila pemisahan tempat tidur tersebut terjadi antara dirinya dan orang tuanya, maka setidaknya anak telah dilatih untuk berani mandiri. Anak juga dicoba untuk belajar melepaskan perilaku lekatnya (attachment behavior) dengan orang tuanya. Bila pemisahan tempat tidur dilakukan terhadap  anak dengan saudaranya yang  beda jenis kelamin, maka secara langsung ia telah ditumbuhkan kesadarannya tentang eksistensi perbedaan jenis kelamin.


Keempat, mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin dalam 3 waktu). Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan anak-anak untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta ijin terlebih dahulu adalah, sebelum shalat subuh, tengah hari, dan setelah shalat isya.  Aturan ini ditetapkan mengingat diantara ketiga waktu tersebut merupakan waktu aurat. Yakni waktu dimana badan atau aurat orang dewasa banyak terbuka. Bila pendidikan semacam ini ditanamkan pada anak, maka ia akan menjadi anak yang memiliki rasa sopan santun dan etika yang luhur. Sehingga dengan  penerapan aturan ini, maka anak juga terjaga dari melihat hal atau aktivitas orang dewasa yang  tidak layak dilihat.


Kelima, mendidik menjaga kebersihan alat kelamin. Mengajarkan anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin selain agar bersih dan sehat sekaligus juga mengajarkan pada anak tentang najis. Juga harus dibiasakan anak untuk buang air pada tempatnya (toilet training).

Keenam, mengenalkan mahramnya. Tidak semua perempuan berhak dinikahi oleh seorang laki-laki. Siapa saja perempuan yang diharamkan dan yang dihalalkan, telah ditentukan oleh syariat Islam. Ketentuan ini harus diberikan pada anak agar ditaati. Siapa saja mahram tersebut, Allah SWT telah menjelaskan dalam Surat An-Nisa’:22-23.


Ketujuh, mendidik anak agar selalu menjaga pandangan mata. Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Namun jika fitrah tersebut dibiarkan bebas lepas tanpa kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Begitu pula dengan mata yang dibiarkan melihat gambar-gambar atau film yang mengandung unsur pornografi. Jauhkan anak-anak dari gambar, film, bacaan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.


Kedelapan, mendidik anak agar tidak melakukan ikhtilat. Ikhtilat adalah bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa keperluan yang keperluan yang dibolehkan oleh syariat Islam. Perbuatan semacam ini pada masa sekarang sudah dinggap biasa. Mereka bebas mengumbar pandangan, saling berdekatan dan bersentuhan. Seolah tidak ada lagi batas yang ditentukan syara’ guna mengatur interaksi diantara mereka. Dilarang ikhtilat, karena interaksi semacam ini bisa sebagai perantara kepada perbuatan zina yang diharamkan Islam. Bila ikhtilat dibiarkan, maka pintu-pintu kemaksiatanpun akan terbuka lebar. Dan akan membawa dampak kepada kerusakan kehidupan manusia. Jangan biasakan anak diajak ke tempat-tempat yang di dalamnya terjadi percampuran laki-laki dan perempuan secara bebas.


Kesembilan, mendidik anak agar tidak melakukan khalwat. Dinamakan khalwat apabila seorang laki-laki dan wanita bukan mahramnya, berada di suatu tempat, hanya berdua saja. Dan biasanya memilih tempat yang tersembunyi, yang tidak bisa dilihat oleh orang lain. Sebagaimana ikhtilat, khalwatpun merupakan perantara bagi terjadinya perbuatan zina.  Anak-anak sejak kecil harus diajarkan untuk menghindari perbuatan semacam ini. Bila bermain, bermainlah dengan sesama jenis. Bila dengan yang berlainan jenis, harus diingatkan untuk tidak berkhalwat.
Kesepuluh, mendidik etika berhias. Berhias, jika tidak diatur secara Islami akan menjerumuskan seseorang pada perbuatan dosa. Berhias berarti usaha untuk memperindah atau mempercantik diri agar bisa berpenampilan menawan. Tujuan pendidikan seks dalam kaitannya dengan etika berhias  agar berhias tidak untuk perbuatan maksyiyat.


Kesebelas, mangajarkan  tentang Ihtilam,  haid serta konsekuensinya. Ihtilam adalah tanda anak laki-laki sudah mulai memasuki usia baligh. Sedang haid dialami oleh anak perempuan. Mengenalkan anak tentang  ihtilam dan haid tidak hanya sekedar untuk bisa memahami anak dari pendekatan fisiologis dan psikologis semata. Apabila terjadi ihtilam dan haid Islam telah mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Antara lain misalnya kewajiban untuk melakukan mandi wajib. Dan yang paling penting, ditekankan bahwa kini mereka telah menjadi muslim dan muslimah dewasa yang wajib terikat pada semua ketentuan syariah. Artinya mereka harus diarahkan menjadi manusia yang bertanggungjawab atas hidupnya sebagai hamba Allah yang taat.
Inilah sebagian kecil hukum Islam yang bersumber dari Pencipta manusia (Allah SWT) yang jelas benar dan sempurnanya. Jika aturan tersebut diterapkan, maka akan menciptakan kesucian diri , kedamaian, kebahagiaan  hidup hakiki bagi semua termasuk anak-anak.


KHATIMAH 


Untuk menyelamatkan anak-anak bangsa ini dari jerat pornografi dan seks bebas diperlukan upaya yang serius dari berbagai pihak.  Karena. masalah anak, yang salah satunya adalah kerusakan moral bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Bukan juga sebatas masalah keluarga yang mesti diselesaikan hanya oleh keluarga. Masalah anak merupakan masalah yang kompleks yang melibatkan seluruh elemen baik keluarga, masyarakat bahkan Negara. Oleh karena itu, bagi setiap keluarga Muslim, harus memperkokoh perannya yang nyata-nyata memikul amanah mulia dalam menghantarkan anak-anaknya menjadi generasi yang handal. Yaitu anak-anak yang mampu menolak setiap racun yang membahayakannya.  Begitu pula masyarakat, budaya amar ma’ruf nahyi munkar harus terus diperkuat agar bahaya apapun yang mengancam anggota masyarakat yang lain tidak menjadi ancaman yang berarti. Tentu saja upaya ini tidak akan sia-sia jika dilengkapi dengan adanya pergerakan politik dari masyarakat  yang menuntut negara untuk menerapkan sistem yang menjamin keberlangsungan generasi yaitu sistem Islam


Selanjutnya, negara sebagai institusi yang memiliki kekuatan paling besar, harus menerapkan Islam dalam seluruh aspeknya, termasuk sistem pergaulan dan sanksi. Hingga anak-anaki Muslim terjaga dari kerusakan moral. Sudah saatnya Negara melindungi masyarakat dari virus-virus yang merusak moral dengan mengenyahkan sistem demokrasi liberal yang telah nyata-nyata rusak dan merusak untuk kemudian diganti dengan sistem yang terbukti mampu membawa umat manusia pada ketentraman dan kemuliaan yaitu Sistem Islam dalam wujud Khilafah Islamiyyah. Wallahu A’lam.(*)


http://hizbut-tahrir.or.id/2010/07/24/selamatkan-anak-dari-jerat-pornografi-dan-seks-bebas/

Pro Kontra Klub Poligami, Untuk Apa ?

Pro Kontra Klub Poligami, Untuk Apa ?

Oleh : Rina Komara
(Lajnah Tsaqafiyah Muslimah DPD I HTI Jawa Barat)

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/27/poligami-dalam-pandangan-syariat/

Isu seputar poligami kembali bergulir menyusul terbentuknya Klub Poligami Indonesia yang dilaunching di hotel Grand Aquila, Bandung belum lama ini. Berbagai tanggapan muncul dari berbagai pihak,mulai dari ulama hingga ormas. Dr. Qurais Syihab mengatakan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan poligami bukan menganjurkan, karena hanya untuk kasus-kasus penting dan dibutuhkan [1], sedang menurut ketua Umum Ormas Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) Jabar, Ani Rukmini, poligami memang tidak dilarang oleh Islam, namun (dengan berdirinya klub poligami) beliau mengkhawatirkan perbuatan poligami menjadi trend dan gaya hidup. Masyarakat yang hendak berpoligami melalaikan indicator atau syarat-syarat berpoligami versi Islam.[2] . Respon keras dilontarkan oleh Masrucqoh (sekjen Koalisi Perempuan Indonesia-KPI). Dia mengatakan dengan dibentuknya klub poligami adalah untuk kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu. Bahkan KPI akan mengambil sikap sbb: 1. Mendesak pemerintah bahwa poligami dapat berakibat buruk pada keluarga; 2. Akan melakukan pembinaan pada masyarakat terkait dengan pemahaman poligami; 3. Mengusulkan pada pemerintahan baru untuk mengamandemen UU Perkawinan tentang pasal bolehnya poligami jika istri mandul (karena menurutnya, kemandulan bisa dialami juga oleh laki-laki).[3]

Kontroversi poligami seakan tidak berhenti, berbagai pendapat terus disampaikan mulai dari pendapat bahwa poligami diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu, poligami hanya untuk kasus-kasus yang dibutuhkan saja, pandangan bahwa poligami pada dasarnya dilarang karena berdampak buruk hingga kriminalisasi poligami (pelaku poligami harus ditindak karena termasuk tindakan pidana).
Melihat kontroversi tersebut, tentunya kita bertanya apakah benar poligami termasuk perbuatan yang dilarang, poligami dapat memunculkan masalah (seprti KDRT) sehingga pelakunya harus ditindak? Jika poligami diperbolehkan, benarkah poligami bersyarat dan hanya dibutuhkan pada kasus-kasus tertentu saja?


Poligami tidak dilarang oleh Allah


Poligami pada dasarnya dihalalkan oleh Allah SWT, berdasarkan:
فنكحؤا ما طا ب لكم من ا النساء متثى و ثلثى و ربع
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai, dua, tiga atau empat..” (QS An-Nisa/4: 3)
Rasulullah SAW pun tidak melarang tindakan poligami para sahabatnya. Bahkan ketika Ghoilan bin Salamah memiliki istri 10, Rasulullah memerintahkannya untuk memilih empat istri dan menceraikan selebihnya. Perintah yang sama juga beliau tujukan kepada Qois bin Tsabit (yang memiliki delapan istri) dan kepada Naufal bin Muawiyyah (yang memiliki lima istri). Rasulullahpun pernah melarang seorang istri untuk meminta suaminya menceraikan madunya (HR Ibnu Hibban dari Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukan perkara yang dilarang, selama jumlah istri tidak melebihi empat orang.


Ada yang berdalil bahwa Rasulullah SAW pernah marah besar ketika Fathimah akan dipoligami Ali bin Abi Thalib dengan anak Abu Jahal. Rasulullah bahkan berkata:
“..Apa yang menyakitinya (Fathimah,red.), menyakiti hatiku…”. Dalam hal ini tentu harus dipahami mengapa Rasulullah SAW marah besar, apakah karena beliau mengharamkan poligami atau karena hal lain? Mari kita lihat sabda Rasulullah SAW secara jernih terkait poligaminya Ali ra. :”..dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah, jangan sekali-kali putri utusan Allah bersatu dengan putrid musuh Allah” (HR. Bukhari)


Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Rasulullah marah besar bukan karena beliau mengharamkan poligami, akan tetapi terkait dengan latar belakang calon istri Ali adalah anak musuh Allah, yaitu Abu Jahal.


Jadi, poligami tidak dilarang bahkan tidak akan berdampak buruk pada manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa Ia tidak akan berbuat dzalim terhadap manusia. Allahlah yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia. Terhadap yang buruk pasti Allah haramkan sementara terhadap yang baik pasti Allah halalkan. Allah SWT berfirman:
فعسى ان تكرهؤا شيءا و هو خير لكم و عسى ان تحبؤا شيءا و هو شر لكم الله يعلم و انتم لا تعلمؤن
“..Maka boleh jadi kalian benci sesuatu padahal ia baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian sukai sesuatu padahal buruk bagi kalian. Allah Maha mengetahuti sedang kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah:216)


Adapun anggapan bahwa poligami kerap memunculkan KDRT, maka butuh penelaahan lebih lanjut. Terlebih KDRT kerap juga terjadi pada pasangan yang monogami, lalu ketika dalam pernikahan monogamy terjadi juga KDRT, apakah monogamy pun harus turut dilarang bahkan diharamkan? Dari sini dapat dipahami bahwa ketika terjadi KDRT -baik pada pasangan monogami atau poligami-, maka yang salah bukan monogamy atau poligaminya, tetapi lebih pada praktek keduanya yang tidak sesuai tuntunan Islam.


Poligami boleh namun tidak bersyarat


Allah SWT telah menghalalkan poligami secara mutlak lewat firmannya:
فنكحؤا ما طا ب لكم من ا النساء مثنى و ثلث و رباع فان خفتم ان لا تعدلؤا فواحدة او ما ملكت ايمانكم، ذ لك ادنى الا تعؤلؤا
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita(lain) yang kalian sukai, dua, tiga atau empat Tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalmi.” (QS. An-Nisa/4:3)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin zubair, sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Aisayah ra. tentang firman Allah: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim…” itu, lalu Aisyah berkata: Hai anak saudaraku, Si yatim ini berada di pangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu. Si wali tertarik akan harta dan kecantikan wajahnya. Lalu ia berkehendak untuk mengawininya, tetapi dengan cara tidak adil tentang pemberian harta maskawin. Dia tidak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain. Maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali berlaku adil terhadap istri-istrinya, padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi.Begitulah, lalu mereka itu disuruh mengawini perempuan-perempuan yang cocok dengan mereka, selain anak-anak yatim. [4]

Dari sababun nuzul surat An-Nisa ayat 3 ini menunjukkan kepada kita bahwa ayat poligami ini tidak berkaitan dengan perintah untuk menikahi anak-anak yatim, dua,tiga atau empat sebaimana yang dipahami beberapa kalangan. Mereka berpandangan bahwa poligami dibolehkan asal terhadap wanita-wanita yatim (dalam rangka menolong mereka). Padahal ayat ini justru bermakna sebaliknya, dimana laki-laki diperintahkan menikahi wanita-wanita yang non yatim. Namun berdasarkan pendapat Jumhur ulama, bahwa perintah nikah dalam ayat tersebut menunjukkan kemubahan, tak ubahnya dengan perintah makan dan minum (كلؤا و اشربؤا).[5] Sekalipun bentuk kalimatnya adalah perintah, akan tetapi status hukumnya adalah mubah/boleh.


Keadilan bukan syarat dalam berpoligami. Kalimat: لا تعدلؤا فواحدة فان خفتم ان
Tidak menunjukkan syarat, karena kata tersebut tidak tergabung dengan-atau merupakan bagian dari-kalimat sebelumnya, tetapi sekedar kalam mustanif (kalimat lanjutan) dari kalimat sebelumnya. Jika adil menjadi syarat, maka kalimatnya harus tersambung, seperti:

فانكحؤا ما طاب لكم من الساء مثنى و ثلاث و رباع ان عدلتم
Dari sini dapat dipahami bahwa adil adalah hukum lain yang wajib ditunaikan oleh laki-laki ketika ia berumah tangga.
Di samping itu, sesuatu perkara akan dikatagorikan syarat jika:1) perkara tersebut bukan bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Dalam hal ini adil merupakan bagian dari perbuatan poligami (konsekuensi dari sebuah pernikahan, seperti memberi nafkah, mempergauli dengan baik, dll yang menjadi paket dari setiap pernikahan); 2)harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dilaksanakan. Sebagai contoh, suci dari hadats dan najis adalah syarat sah sholat. Maka suci dari hadats dan najis harus ada sebelum sholat dilakukan.


Keadilan dalam poligami seperti apa?


Allah SWT telah memerintahkan lakilaki yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya. Tentu saja keadilan di sini bukanlah keadilan yang mutlak (keadilan yang tidak biasa dilakukan oleh suami), tetapi sebatas yang masih berada dalam kemampuan manusia untuk merealisaikannya, karena Allah tidak akan membebani manusia kecuali dalam batas kesanggupannya. Firman Allah: لا يكلّف الله نفسا الا وسعها (Allah tidak akan membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya [QS. Al-Baqarah:286] )
Sekalipun kata adil dalam ayat ke 3 dari surat an-Nisa: لا تعدلؤا فواحدة فان خفتم ان
bersifat umum (mencakup semua bentuk keadilan), ayat ini ditakhsis (dikhususkan) sesuai dengan kemampuan manusia berdasar QS an-Nisa ayat 129:
و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم فلا تميلؤا كل الميل فتذرؤها كالمعلقة
“Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..”
Ibnu Abbas di dalam tafsirnya terhadap kata-kata : و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء
adalah dalam hal cinta (الحب )[6]. Sehingga ayat ini mengkhususkan ayat ke tiga dari surat an-Nisa, dimana manusia hanya bisa berlaku adil dalam hal di luar cinta (termasuk jima).
Oleh karena itu adil yang dituntut adalah di luar cinta, seperti mendapatkan nafkah, giliran bermalam dsb. Sehingga hak-hak istri tidak terabaikan.

Hal ini senada dengan doa Rasulullah SAW:


اللهم ان هذا قسمي فيما املك فلا تلمني فيما تملك و لا املك
”Ya Allah, sungguh pembagianku adalah pada apa yang aku sanggupi (miliki), maka janganlah Engkau masukkan diriku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi (miliki) namun aku tidak memiliki kesanggupan”, yang dimaksud adalah hatinya/cintanya
Ayat ini (An-Nisa: 129), juga tidak membatalkan kebolehan poligami di ayat ke tiganya, akan tetapi justru memperkuat. Karena, jika seandainya membatalkan maka Allah akan mengatakan:
و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم فلا تنكحؤا
=Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu menikah..,
Akan tetapi Allah justru menyatakan:


فلا تميلؤا كل الميل و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم
= Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta)…
Dari sini jelas, bahwa kebolehan poligami bersifat mutlak.


Sekalipun ayat tentang kebolehan poligami tidak mengandung syarat, namun ada hal-hal yang menjadi implikasi positif dari adanya poligami yaitu, pada masyarakat yang membolehkan poligami tidak akan ditemukan wanita simpanan, sedang pada masyarakat yang menghalangi poligami akan sangat mungkin banyak terdapat wanita simpanan. Di samping itu, poligami dapat memecahkan problematika dalam masyarakat, seperti:


1) ada tabiat laki-laki yang tidak puas dengan satu istri, sehingga jika poligami dihalangi maka zina, HIV/Aids dan aborsi akan merajalela
2) kondisi dimana wanita mandul, tapi suami masih mencintainya, sementara ia ingin memiliki anak dari darah dagingnya. Jika pintu poligami ditutup, ia tidak akan memiliki anak, bahkan nekad untuk menceraikan istri yang ia cintai. Oleh karenya butuh ada kesempatan untuk menikah lagi, dimana ia dapat tetap hidup bersama dengan istri tua yang dicintainya dan memiliki anak
3) dalam kondisi istri sakit sehingga tidak bisa melayani suami dan anak-anaknya, sementara mereka masih sayang dan tidak ingin bercerai
4) dalam kondisi terjadi peperangan, dimana banyak korban jatuh, sehingga banyak janda yang tidak bisa menecap lagi nikmatnya kehidupan rumah tangga
5) pertumbuhan laki-laki dan wanita yang tidak imbang, dimana jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki.


Kelima poin ini adalah fakta yang bisa dipecahkan lewat poligami. Dalam kondisi tidak ada fakta tersebut sekalipun, syariah Islam tetap mebolehkan laki-laki untuk berpoligami. Wallahu A’lam


Khotimah


Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah utnuk kebaikan manusia. Allahlah yang mengetahui baik buruknya sesuatu bagi manusia. Ketika Allah menurunkan sebuah ketetapan, dijamin tidak akan menyengsarakan manusia apalagi mendzaliminya. Poligami adalah salah satu syariat yang ditetapkan Allah terkait dengan pernikahan. Ketika terjadi keburukan dalam pelaksanaannya, maka hokum poligami tidak harus dipersalahkan bahkan dipandang biangkerok segala keburukan. Justru pelaku poligamilah yang tidak mau terikat dengan hukum-hukum yang menjadi konsekuensi sebuah pernikahan. Keburukan bisa juga terjadi pada pernikahan monogamy. Sehingga bukan status monogamy atau poligami yang harus dipersalahkan. Karena jika hal ini terjadi maka pernikahan monogamy pun akan terancam untuk dipersalahkan dan pelakunya dikriminalkan. Akankah manusia dibiarkan hidup bebas bersama lawan jenisnya tanpa ikatan sah apapun? Jika ini terjadi, menjadi bukti bahwa penduduk di negeri ini telah terperangkap oleh jebakan liberalisasi yang kian menggila! Na’udzubillahi min dzlik!
Rujukan:


  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Tafsir Ibnu Katsir versi Arab
  3. Tafsir Ayat Ahkam versi Arab hal 320 Bab Ta’addud az-zaujaat fil Islam
  4. Kitab An-nidzam al-ijtimai Bab ta’adud az-zaujaat
  5. Makalh-makalah lepas

[1] Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009
[2] Republika, 23/10/2009
[3] Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009
[4] Kitab Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni I hal 320
[5] idem
[6] Tafsir Ibnu Abbas

Seputar Khilafah Quraisy: Syarat Afdhaliyah, atau Syarat In’iqad?

Seputar Khilafah
Quraisy: Syarat Afdhaliyah, atau Syarat In’iqad?


Pengantar


Keturunan (nasab) Quraisy telah mendapatkan perhatian besar dari jumhur
(mayoritas) ulama terkait masalah akad khilafah. Dalam masalah ini terdapat
perbedaan yang besar di antara mereka. Sebagian menganggapnya sebagai syarat
in’iqâd (syarat keabsahan akad Khilafah) sehingga selain orang Quraisy tidak
boleh menjadi khalifah. Sebagian lagi hanya memasukkannya sebagai syarat
afdhaliyah (keutamaan) semata. Bahkan ada yang menolak persyaratan itu karena
tidak jelas asal-usulnya dalam syariah karena ketiadaan nash yang sahih yang
menunjukkannya (al-Khalidi, Qawâ’id Nidzâm al-Hukm fil Islâm, hlm. 302).


Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam
pasal 30, yang berbunyi: Orang yang dibaiat sebagai khalifah tidak disyaratkan
kecuali memenuhi syarat in’iqâd, dan tidak harus memiliki syarat afdhaliyah.
Sebab, yang dinilai adalah syarat in’iqâd.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr,
hlm. 129).


Dari Telaah Kitab ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan, apakah Quraisy itu
merupakan syarat in’iqâd atau hanya merupakan syarat afdhaliyah saja, yang sama
sekali tidak berpengaruh terhadap absah-tidaknya akad Khilafah?
Siapa Keturunan Quraisy itu?

Terkait siapa yang termasuk keturunan (nasab) Quraisy, dalam hal ini, para ulama
berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah keturunan dari Nadhar
bin Kinanah. Ibnu Hisyam berkata, “Nadhar adalah Quraisy. Siapa saja yang
menjadi keturunannya, maka ia Quraisy. Siapa saja yang bukan keturunannya, maka
ia bukan Quraisy.”

Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah keturunan dari Fihr bin Malik. Zubair
berkata, “Quraisy adalah nama Fihr bin Malik. Dengan demikian siapa saja yang
bukan keturunan Fihr, ia bukan Quraisy (Ibnu Katsir, As-Sîrah an-Nabawiyah li
Ibni Katsîr, hlm. 28).

Asy-Syinqithi berkata, “Tidak ada perbedaan bahwa keturunan Fihr adalah Quraisy.
Adapun keturunan Malik bin Nadhar dan keturunan Nadhar bin Kinanah sebagai
Quraisy masih diperselisihkan. Demikian pula keturunan Kinanah, semua sepakat
bahwa mereka bukan Quraisy.” (Dumaiji, Al-Imâmah al-Uzhma ‘inda Ahlus Sunnah wa
al-Jamâ’ah, hlm. 267).
Quraisy Syarat In’iqad?

Mazhab Ahlu Sunnah, seluruh Syiah, sebagian kelompok Muktazilah dan sebagian
besar kelompok Murjiah berpendapat bahwa nasab Quraisy merupakan syarat in’iqâd.
Imam Ahmad berkata, “Tidak ada khalifah dari selain Quraisy.” (Al-Farrâ’,
Al-Ahkam As-Sulthâniyah, hlm. 20).

Dalam hal ini, mereka berargumentasi. Pertama: dengan sabda Rasulullah saw.:

ÇáÃóÆöãøóÉ ãöäú ÞõÑóíúÔò

Para imam adalah dari Quraisy (HR Ahmad).


Kedua: dengan Ijmak Sahabat. Pasalnya, Abu Bakar ra. telah berdalil dengan sabda
Rasulullah saw.: “Para imam adalah dari Quraisy,” ketika beradu argumentasi
dengan kaum Anshar dalam perselisihan pendapat tentang masalah Imamah. Hal itu
disaksikan oleh para Sahabat. Lalu mereka menerimanya sehingga ia menjadi dalil
yang pasti yang memberikan pengertian persyaratan Quraisy bagi seorang khalifah
(Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 302).
Quraisy Syarat Afdhaliyah

Adapun Khawarij, jumhur kalangan Muktazilah, sebagian Murjiah, Qadhi Abu Bakar
al-Baqilani, sebagian kelompok Ghulat al-Imamiyyah, Ibnu Khaldun, Imam Ibnul
Hajar al-‘Asqalani dan para ulama kontemporer berpendapat bahwa nasab Quraisy
tergolong syarat afdhaliyyah (keutamaan), bukan termasuk syarat in’iqâd. Dalam
hâmisy (catatan kaki) kitab Târîkh al-Khulafâ’ li as-Suyûthi, pen-tahqîq kitab
tersebut, Syaikh Muhammad Muhyiddin Abdul Majid berkata, “Hadis ini menunjukkan
bahwa manusia yang paling berhak menduduki jabatan khilafah adalah keturunan
(nasab) Quraisy. Namun, hadis ini tidak menunjukkan batilnya Kehilafahan dari
selain mereka.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 302).

Menurut kelompok ini, hadis-hadis yang menyebut persyaratan nasab Quraisy bagi
kepemimpinan kaum Muslim (Khalifah) hanya menunjukkan bahwa manusia yang paling
berhak untuk menduduki jabatan Khilafah adalah orang Quraisy. Namun, hal itu
tidak menunjukkan bahwa selain dari mereka tidak berhak menjadi khalifah; juga
tidak menunjukkan pembatasan bahwa kursi Kekhilafaan hanya untuk orang Quraisy
sehinga tidak sah diduduki oleh selain mereka. Oleh karena itu, syarat nasab
Quraisy termasuk syarat afdhaliyyah saja, bukan termasuk syarat in’iqâd.
Pendapat yang Râjih (Kuat)

Pendapat yang râjih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa nasab Quraisy
hanyalah syarat afdhaliyah, dan sama sekali tidak termasuk syarat in’iqâd.
Berikut ini hal-hal yang menunjukkan kelemahan pendapat kelompok pertama bahwa
nasab (keturunan) Quraisy adalah syarat in’iqâd. Pertama: Memang ada sejumlah
hadis yang diriwayatkan dan sanadnya sahih dari Rasulullah saw., seperti hadis
Anas, “Para imam adalah dari Quraisy.” (HR Ahmad); hadis Muawiyah, “Sesungguhnya
urusan (Khilafah) ini ada di tangan orang Quraisy. Tidak seorang pun yang
memusuhi mereka melainkan Allah akan membuatnya terjungkal ke tanah selama
mereka menegakkan agama (Islam).” (HR al-Bukhari); dan hadis-hadis lain yang
serupa dengannya. Namun, hadis-hadis itu tidak menunjukkan bahwa selain orang
Quraisy tidak boleh menduduki jabatan Khilafah. Hadis itu hanya menunjukkan
bahwa orang Quraisy punya hak dalam hal itu, dari sisi bahwa orang Quraisy
diprioritaskan karena keutamaannya.

Apalagi hadis-hadis itu datang dalam bentuk berita (khabar), dan tidak satu pun
yang datang dalam bentuk perintah (amar). Bentuk berita, sekalipun memberi
pengertian tuntutan (thalab), tidak dianggap sebagai tuntutan yang harus
(thalab[an] jâzim[an]) selama tidak ada indikasi (qarînah) yang menunjukkan
sebagai penguat (ta’kîd). Di sini jelas tidak ada yang menunjukkan atas hal itu
sehingga ini menunjukkan sunnah saja, bukan wajib. Dengan demikian, syarat nasab
Quraisy adalah syarat afdhaliyyah, bukan syarat in’iqâd (Al-Khalidi, Qawâ’id
Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 304).

Kedua: sesungguhnya kata Quraisy adalah isim (kata benda), bukan sifat, yang
dalam istilah ilmu ushûl disebut dengan laqab (panggilan). Mafhûm isim atau
mafhûm laqab tidak diamalkan (dipakai) secara mutlak. Sebab, isim atau laqab
tidak mempunyai mafhûm (konotasi). Oleh karena itu, ketentuan (nash) Quraisy
bukan berarti tidak boleh bagi selain Quraisy. Tidak berarti bahwa urusan ini,
yakni pemerintahan dan Khilafah, tidak dibenarkan berada di tangan orang selain
Quraisy. Frasa selalu di tangan mereka tidak berarti bahwa tidak boleh berada di
tangan selain mereka. Akan tetapi, itu boleh bagi mereka dan juga selain mereka.
Karena itu, ketentuan (nash) bagi mereka itu tidak menghalangi selain mereka
menduduki jabatan Khilafah. Dengan demikian, syarat nasab Quraisy adalah syarat
afdhaliyyah, bukan syarat in’iqâd (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah,
II/34).

Ketiga: kalau syarat nasab (keturunan) Quraisy menjadi syarat in’iqâd, mengapa
Rasulullah saw. bersabda: “…selama mereka menegakkan agama (Islam).” Sebab,
mafhûm mukhâlafah dari hadis Muawiyah “…selama mereka menegakkan agama (Islam)”
berarti bahwa jika mereka tidak menegakkan agama (Islam), maka urusan
(pemerintahan) tersebut keluar dari mereka. Lalu apabila urusan pemerintahan
lepas dari tangan mereka, bolehkah kaum Muslim hidup tanpa Imam yang menyebabkan
terbengkalainya hukum dan terhentinya jihad?

Padahal hukum syariah telah menetapkan bahwa mengangkat imam (khalifah) itu
wajib bagi kaum Muslim. Kaum Muslim juga wajib memecat penguasa jika ia
menampakkan kekufuran yang nyata, baik penguasa itu seorang Quraiys atau bukan.
Karena itu tidak terbayangkan dari hadis ini dan hadis lainnya, selain bahwa
syarat nasab Quraisy hanyalah syarat afdhaliyah, dan sama sekali bukan syarat
in’iqâd (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 306).

Keempat: Imam Ahmad mengeluarkan hadis dari Umar bin al-Khaththab ra. dengan
sanad rijal-nya tsiqah (terpercaya) bahwa ia berkata, “Jika telah sampai ajalku
dan Abu Ubadah masih hidup, maka aku akan menyerahkan Kekhilafahan kepada
dirinya.”

Dalam hadits itu Umar ra. juga berkata, “Jika telah sampai ajalku dan Abu Ubadah
telah mati, maka aku akan memberikan Kekhilafahan kepada Mu’adz bin Jabal.”

Padahal, Muadz bin Jabal tidak bernasab Quraisy.

Umar bin al-Khaththab ra. mengucapkan hal itu dengan dihadiri oleh para Sahabat.
Namun, tidak ada satu riwawat pun yang menyebutkan bahwa mereka berbeda pendapat
dengan Umar tentang pendapatnya itu, dengan ber-hujjah mengenai kewajiban
Khilafah di tangan Quraisy. Oleh karena apa yang dipahami oleh Umar itu tidak
ditentang oleh seorang pun dari para Sahabat, hal itu menunjukkan bahwa syarat
nasab Quraisy bukanlah syarat in’iqâd (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi
al-Islâm, hlm. 306).

Kelima: hukum asal Khilafah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak dari kaum
Muslim. Akad ini tidak sempurna kecuali dilakukan atas dasar kerelaan dan
pilihan sendiri. Baiat merupakan hak umat dalam melakukan akad Khilafah. Baiat
merupakan metode syar’i satu-satunya dalam mengangkat kepala negara. Apabila
nasab Quraisy merupakan syarat in’iqâd, maka hal itu, artinya mencabut hak umat
dari baiat dan juga kekuasaan. Ini bertentangan dengan pilar kedua sistem
pemerintahan Islam: as-sulthân li al-ummah (kekuasaan di tangan umat). Dengan
demikian, syarat nasab Quraisy adalah syarat afdhaliyyah, dan tidak sah
dijadikan syarat in’iqâd (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm.
306).

Keenam: jika nasab Quraisy menjadi keharusan dalam akad Khilafah, maka umat
wajib menjaga silsilah nasab Quraisy ini, dan syariah menjelaskannya. Namun,
syariah tidak meminta untuk menjaga nasab Quraisy, bahkan kaum Muslim saat ini
tidak mengenalnya. Lalu bagaimana bisa dibayangkan—dalam realitas seperti
ini—kaum Muslim mampu mengangkat seorang khalifah dari suku Quraisy?!

Mayoritas mutakallimin sepakat bahwa taklîf (beban) tidak ada kaitannya kecuali
dengan perbuatan hamba yang ia mampu melakukannya (Al-Amidi, Muntaha as-Sûl fi
‘Ilmi al-Ushul, hlm. 41). Memelihara nasab Quraisy hingga Hari Kiamat adalah
sesuatu yang di luar kemampuan manusia. Oleh karena itu, nasab itu jika
diketahui termasuk syarat afdhaliyah, bukan merupakan syarat in’iqâd
(Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 307).

Dengan demikian, karena nasab (keturunan) Quraisy itu bukan syarat in’iqâd
(syarat keabsahan akad Khilafah), dan itu hanyalah syarat afdhaliyyah
(keutamaan) saja, maka berdasarkan ketetapan dalam Rancangan UUD (Masyrû’
Dustûr) Negara Islam pasal 30 di atas, siapapun selain orang Quraisy bisa
menjadi khalifah, selama ia telah memenuhi syarat-syarat in’iqâd (syarat
keabsahan akad Khilafah). WalLâhu a’lam bish-shawâb. [Muhammad Bajuri]
Daftar Bacaan

Al-Amidi, Saifuddin Abi al-Hasan Ali bin Muhammad, Muntaha as-Sûl fi ‘Ilmi
al-Ushul. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, Cetakan I, 2003.

Al-Dumaiji, Abdullah bin Umar bin Sulaiman, Al-Imâmah al-Uzhma ‘inda Ahlus
Sunnah wa al-Jamâ’ah. Riyadh: Dar Thayyibah, tanpa tahun.

Al-Farrâ’, Abi Ya’la Muhammad bin al-Husain, Al-Ahkam As-Sulthâniyah. Beirut:
Darul Kutub al-Ilmiyah, 2000.

Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah. Beirut: Darul
Ummah, Cetakan I, 2005.

Ibnu Katsir, al-Hafidz Abi al-Farra’ Ismail bin Umar ad-Dimasqi, As-Sîrah
an-Nabawiyah li Ibni Katsîr. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, Cetakan II, 2008.

Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm. Beirut: Maktabah
al-Muhtasib, Cetakan II, 1983.

Al-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah
Lahu, Jilid I. Beirut: Darul Ummah, Cetakan II, 2009.

Al-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddin, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II. Beirut:
Darul Ummah, Cetakan V, 2003.
[82] TOT BNPT: Menebar Adu Domba

http://mediaumat.com/media-nasional/3816-82-tot-bnpt-menebar-adu-domba.html

BNPT tak berani face-to-face dengan kelompok yang selama ini diasosiasikan
radikal dan fundamentalis bahkan yang sudah dalam justifikasi sebagai kelompok
teroris versi Amerika.

Program deradikalisasi terus bergulir. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) akhir bulan 25-27 April lalu menyelenggarakan training of trainer (TOT)
bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.
Kegiatan ini melibatkan 45 peserta mewakili beberapa elemen ormas dan pesantren.

Acara yang berlangsung sebuah hotel di Mojokerto, Jawa Timur itu diikuti peserta
dari Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Madura, Nganjuk dan Ponorogo. Semua biaya
ditanggung panitia, baik transportasi maupun akomodasi. Mereka pun mendapat
sertifikat TOT Anti Radikalisme dan Terorisme setelah dinyatakan lulus.

Itu bukan yang pertama kalinya BNPT mengadakan kegiatan seperti itu. Di Jawa
Timur BNPT juga pernah mengadakan acara serupa dalam tajuk Halqoh Nasional
Penangulangan Terorisme yang dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2010,
bertempat di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Tak kurang dari 100 orang dari
berbagai ormas Islam se-Jatim dan pengurus MUI Gerbangkertosusilo, memenuhi
undangan acara tersebut.

Acara ini merupakan rangkaian acara serupa yang diselenggarakan di 6 kota besar
Indonesia, meliputi Jakarta, Medan, Solo, Bandung, Surabaya dan Makasar. Begitu
juga TOT BNPT kali ini adalah suatu rangkaian acara yang digagas langsung oleh
BNPT melalui koordinasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan diadakan
serentak di beberapa kota diseluruh Indonesia.

Sebelumnya, TOT digelar BNPT di Solo pada 29-31 Maret. BNPT menggandeng Lembaga
Pengembangan Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (LPPSDM), dengan tajuk "Training
Of Trainer (TOT) Anti Radikalisme dan Terorisme, Dalam Rangka Penangkalan
Radikalisme dan Terorisme". Seminar tiga hari di Hotel Sahid Kusuma Solo ini
dibuka oleh Deputi Kepala BNPT Mayjen Agus Surya Bakti pada Kamis (29/03) dan
ditutup hari Sabtu (31/03) oleh pendiri Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar
Abdala.

Menurut pengamatan Media Umat di lapangam, TOT BNPT tersebut tidak lain
hanyalah propaganda proyek deradikalisasi bagi umat Islam yang sangat
merugikan. Bagaimana tidak, isinya adu domba antara umat Islam melalui dikotomi
Islam moderat dengan Islam radikal yang tidak pernah ada dalam khazanah Islam.
Sebagaimana acara-acara BNPT dalam roadshow sebelumnya, umumnya peserta hadir
tanpa memaham tujuan acara tersebut utuh bahkan terkesan pragmatis.

Melihat format acaranya, TOT akan menyasar kaum Muslim secara lebih luas. Ini
berarti semacam sosialisasi sistemik dan massif kepada kaum Muslim agar kaum
Muslimin secara luas ikut mendukung program deradikalisasi ala BNPT. Ini yang
benar-benar membahayakan kaum muslim karena terbentuknya pemahaman yang salah
khususnya dalam hal deradikalisasi.

Humas DPD HTI Jatim, Muh Usman menyatakan, menolak proyek BNPT dengan beberapa
alasan. Pertama, sesungguhnya proyek itu adalah bagian dari strategi Global War
on Terrorism (GWOT) yang dikomandani oleh Amerika Serikat sebagai respon dari
ketakutan Barat atas bangkitnya Islam sebagai ideologi dunia yang mengganti
kapitalisme dan liberalisme.

Kedua, lanjutnya, subtansi proyek itu sarat dengan nuansa adu domba antara kaum
Muslimin. Sedangkan yang ketiga, hanya akan merealisasikan monsterisasi Islam
sebagai ekspresi terhadap Islamphobia Barat. Dan keempat, "Proyek itu menjauhkan
dari kebangkitan Islam secara hakiki dan komprehensif sebagaimana telah
dijanjikan oleh Allah dan menjadi kewajiban kaum Muslimin tentang datanggnya
Nasrullah dengan tegaknya syariah dan khilafah," urainya.

Langkah BNPT ini tidak ubahnya seperti pepatah Jawa "nabok rai nyilih tangan"
(Menampar muka orang dengan meminjam tangan orang lain). Kenapa demikian?

Menurut pemerhati Kontra-Terorisme Harist Abu Ulya dari acara TOT terlihat
secara sengaja BNPT dan panitia yang menjadi patnernya menghindari face to face
dengan komponen yang selama ini diasosiasikan radikal dan fundamentalis bahkan
yang sudah dalam justifikasi sebagai kelompok teroris versi Amerika.

"Memasukkan kelompok JAT dan lainya hanya berdasarkan informasi dan data-data
sekunder dari opini dan propaganda media. Terlihat mereka cenderung menfitnah
banyak kelompok dan person. Jadi acara TOT tidak lebih sebagai upaya mengadu
domba tokoh-tokoh masyarakat dan key person lainnya dengan elemen umat Islam
lainya, tanpa disadari oleh peserta bahwa ada kepentingan untuk penguatan
liberalisasi umat Islam di Indonesia adalah target yang hendak diraih oleh
BNPT," jelasnya pada Media Umat.

Dan terlihat argumentasi-argumentasi BNPT banyak yang sumir untuk membungkus
langkah-langkah pembungkaman gerakan yang menghendaki formalisasi syariah dalam
tatanan sosial politik Indonesia. Dan ini cara-cara yang manipulatif.[]
badar/fatih

Siapa Bilang Khilafah Utopis?

Siapa Bilang Khilafah Utopis?
Oleh : Mush’ab Abdurrahman


Dalam kesempatan acara diskusi wacana pembubaran salah satu ormas islam beberapa
bulan yang lalu, saya menjadi salah satu pembicara yang diundang oleh panitia.


Pembicara lainnya adalah Dr. Moqsith Ghazali, kita semua pasti tahu, di adalah
salah satu ‘pentolan’ Jaringan Islam Liberal (JIL). Panitia meminta saya untuk
menanggapi berbagai wacana yang menyangkut isu pembubaran salah satu ormas islam
yang anggapan sebagian masyarakat sering menimbulkan anarkis alias islam
radikal. Singkat punya cerita, saya memang tidak mau terjebak dalam diskusi ini,
seperti apa yang panitia inginkan yaitu, ingin memecah belah umat islam dengan
memanfaatkan momentum pembubaran ormas radikal. Instink politik saya dalam
diskusi semacam ini harus dipertajam. Pada forum itu saya ungkap bahwa,
mengangkat tema pembubaran ormas bukanlah tujuan utamanya, pembubaran ormas
hanya isu kulit saja (skin issue) sedangkan agenda terselubungnya (hidden
agenda) adalah stigma negatif terhadap islam dan deradikalisasi gerakan islam
(baca; sekulerisasi), puncaknya adalah melemahkan potensi islam politik sebagai
ideologi kehidupan. Kalaupun ada ormas yang dianggap melakukan tindakan
kekerasan terhadap kemaksitan (setidaknya begitu sepengetahuan saya) tiada lebih
akibat kegagalan pemerintah beserta aparatnya gagal menampung aspirasi umat yang
semakin meningkat kesadaran terhadap penerapan syariat islam, ini semua bisa
dilihat dari salah satu indikator kecilnya sangat gerah melihat kemasiatan yang
kerap dijumpai disudut-sudut kota. Sehingga lambannya pemerintah disikapi dengan
‘pengambil-alihan tugas’ pemerintah untuk memberantas kemaksiatan. Oleh karena
itu jika pemerintah tidak ingin masyarakat main hakim sendiri, harusnya mampu
menyerap aspirasi umat islam untuk menerapkan syariah islam . Terbukti sistem
khilafah yang pernah diterapkan umat islam mampu mencapai masa kejayaan dalam
sejarahnya.


Menanggapi gagasan khilafah islamiyah menimbulkan respon ‘panas’ dari Mas
Moqhsith (begitu sapaan akrab diforum itu) dari JIL. Intinya dia mengatakan
tokoh ormas-ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, Persis tidak sepakat (atau
setidaknya belum sepakat) dengan khilafah. Sebagiamana NU menyatakan sistem
Republik adalah final. “Kalau Mas Mush’ab ( begitu moqsith menyapa saya) tetap
ingin menerapkan khilafah di Indonesia akan mendapat penolakan dari tokoh-tokoh
umat islam. Sikap JIL sendiri jelas bahwa sekulerisme menjadi keniscayaan
negara-negara sekarang didunia, bahkan negeri islam sekarang menjadikan
sekulerisme sebagai bagian sistem kehidupan bernegaranya. Sampai seribu tahun
pun khilafah mustahil dapat diterapkan” ujarnya.


Dalam kesempatan ini, saya ingin mengulas sedikit tentang sikap dari Moqsith,
begitu pula banyak tokoh-tokoh moderat yang menyesatkan umat dengan ide-ide
sekulerismenya dan menolak seruan syariah dan khilafah.


Tentang banyaknya tokoh-tokoh ormas islam besar di Indonesia yang menolak
syariah dan khilafah bisa kita jawab bahwa; menegakkan syariah dan khilafah
adalah kewajiban, didalam islam sudah menjadi ma’lumum min addin bi dlarurah
berdasarkan Al-qur’an, As- Sunnah dan ijma’ shahabat yang didukung pula dengan
pendapat-pendapat ulama mu’tabar. Sehingga atas landasan apa kita menegakkan
syariah dan khilafah harus ada legitimasi dari tokoh-tokoh ormas? Kalau pun toh
ada tokoh-tokoh ormas belum sepakat, tidak akan sedikitpun mengahalangi kami
untuk terus berjuang menegakkan syariah dan khilafah. Meskipun demikian upaya
dukungan tokoh-tokoh ormas penting dalam membangun tali simpul perjuangan
syariah dan khilafah, namun dukungan atau penolakan bukanlah dalil wajibnya
khilafah atau tidak. Penetapan kewajiban terhadap syariah dan khilafah tetap
disandarkan kepada sumber hukum syara’. Kita tidak boleh berkecil hati, secercah
harapan besar datang dari dukungan terhadap syariah dan khilafah oleh ribuan
ulama, kiyai,dan Mubalighoh se- Indonesia yang berhasil dipimpin oleh
Hizbut-Tahrir Indonesia dalam 3 momentum besar yaitu Muktamar Ulama Nasional,
Muktamar Mubalighoh Nasional dan Konferensi Khilafah Islamiyah. Dalam momentum
besar itu para Ulama, Kiyai, Mubalighoh, tokoh. Bisa jadi dengan mengatasnamakan
penolakan khilafah dari tokoh-tokoh ormas oleh JIL , disebabkan ketakutannya
terhadap keberhasilan yang dicapai oleh HTI dalam memimpin ulama-ulama, kiyai
dan mubalighoh dalam satu barisan perjuangan menegakkan syariah dan khilafah
yang sangat massif di Indonesia. Oleh karena itu kita tidak boleh terlalu
menanggapi fakta yang disodorkan oleh JIL tersebut.


Mengenai provokasi pembubaran ormas islam yang dianggap radikal serta intensnya
seruan sekulerisme, saya tanggapi cukup enteng aja. “ kita gak usaha kaget
dengan ungkapan tersebut, itu semua memang sudah pekerjaannya orang-orang JIL,
sekali lagi saya bilang itu pekerjaan, disitulah ia mencari penghidupan. Jadi
jangan diambil hati” begitu seru saya dalam forum tersebut. Saya menilai bahwa
apa yang dilakukan oleh JIL bukan dorongan ideologis, tetapi lebih dominan
kepada materi. Buktinya semua yang dilakukan oleh JIL semua karena sokongan dana
asing (semacam Asia Foundations dll). Itu bisa dibuktikan kelesuan JIL beberapa
waktu belakangan ini karena suntikan dana asing juga seret. Keprihatinan itu
muncul justru pada kader-kader junior yang notabene masih mencari jati diri.
Kebanyakan mereka adalah mahasiswa-mahasiswa yang masih masih labil dan mengikut
apa kata tokoh-tokoh JIL. Merekalah sebenarnya korban sekulerisasi pemikiran
tanpa mengetahui bahwa mereka dimanfaatkan oleh tokoh-tokoh mereka demi mengejar
materi dengan rela menjadi seorang aktivis JIL. Sementara itu tokoh-tokohnya pun
sebenarnya juga menjadi boneka dari kekuatan kapital (pemegang modal) untuk
memporakporandakan khasanah pemikiran islam yang agung.


Berikutnya, ungkapan moqhsith bahwa khilafah sampai seribu tahun lagi pun tidak
akan tegak, saya tanggapi dengan jawaban diplomatis bahwa, “ Ya betul apa yang
disampaikan Mas Moqsith, sampai seribu tahun pun khilafah tidak akan tegak kalau
yang mendirikan khilafah semacam orang-orang seperti Mas Moqsith dan
teman-temannya, tetapi kami yakin bahwa khilafah akan tegak-dengan izin Allah
SWT- bila para pejuangnya sangat yakin akan kebenaran khilafah dan optimis
memperjuangkannya, memang tidak akan ada sebuah keberhasilan , bila berada
ditangan orang yang tidak meyakini sesuatu keberhasilan tersebut".


Terakhir, yang perlu saya jelaskan sedikit adanya opini yang mengatakan bahwa
khilafah adalah utopis atau sesuatu hal yang mustahil terwujud. Sungguh khilafah
bukanlah sesuatu hal yang utopis setidaknya 4 argumentasi yang menunjukkan hal
tersebut yaitu:


1. Adanya Janji Allah SWT Kepada Orang-Orang Beriman Akan Diberikan Kekuasaan
(Istikhlaf)
2. Khilafah Adalah Kabar Gembira Kenabian Muhammad SAW (Bisyarah Nubuwwah)
3. Adanya Umat Yang Mendukung Tegaknya Khilafah Seraya Menyambut Kabar Gembira
Kenabian Tersebut
4. Adanya Sebuah Kelompok Yang Ikhlas Dan Membenarkan Janji Allah Dan Rasul
Dengan Teguh Memperjuangkan Khilafah


Adanya Janji Allah SWT Kepada Orang-Orang Beriman Akan Diberikan Kekuasaan
(Istikhlaf)


Sesungguhnya kemenangan dakwah ini merupakan garansi terbaik yang diberikan
kepada para pembela risalahNya. Garansi resmi dari Allah ini bagaikan obat
pelipur lara ditengah cobaan dalam memegang bara api perjuangan islam.
Orang-orang kafir boleh-boleh saja terus memfitnah atau pun mencoba menghentikan
dakwah islam, akan tetapi makar tersebut sedikit pun tidaklah menyurutkan
langkah para pengemban dakwah yang mukhlis dalam dakwahnya. Didadanya tersimpan
kekuatan iman yang membuncah, mereka yakin akan menang. Keimanan itulah yang
mengingatkan kepada mereka kepada janji-janji Allah swt akan kemenangan ideology
islam dimuka bumi. Sebagaimana Allah swt berfirman;


åõæó ÇáóøÐöí ÃóÑúÓóáó ÑóÓõæáóåõ ÈöÇáúåõÏóì æóÏöíäö ÇáúÍóÞöø áöíõÙúåöÑóåõ Úóáóì
ÇáÏöøíäö ßõáöøåö æóáóæú ßóÑöåó ÇáúãõÔúÑößõæäó

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan
agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang
musyrik tidak menyukai (TQS. At-Taubah[9] ;33)

åõæó ÇáøóÐöí ÃóÑúÓóáó ÑóÓõæáóåõ ÈöÇáúåõÏóì æóÏöíäö ÇáúÍóÞøö áöíõÙúåöÑóåõ Úóáóì
ÇáÏøöíäö ßõáøöåö æóáóæú ßóÑöåó ÇáúãõÔúÑößõæäó

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar
agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik
membenci (TQS. Ash-Shaff [61] ;9)

åõæó ÇáøóÐöí ÃóÑúÓóáó ÑóÓõæáóåõ ÈöÇáúåõÏóì æóÏöíäö ÇáúÍóÞøö áöíõÙúåöÑóåõ Úóáóì
ÇáÏøöíäö ßõáøöåö æóßóÝóì ÈöÇááøóåö ÔóåöíÏÇð

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar
dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi. (TQS.
Al-Fath[48]:28)


Ketiga ayat diatas dengan lafadz yang hampir sama merupakan bentuk janji Allah
swt akan kemenangan islam. Jadi Rasulullah saw diutus khusus untuk memenangkan
ideologi Islam diatas ideologi-ideologi kufur lainnnya. Kita juga melihat bahwa
kemenangan tersebut bukan hannya dirasakan di masa Rasulullah saw akan tetapi
juga oleh umat sesudahnya. Terbukti khilafah islam pernah jaya memenangkan
ideologi dimuka bumi selama lebih dari 10 abad. Kemenangan ini adalah kemenangan
didunia bukan diakhirat. Artinya kemenangan ini akan dirasakan oleh umat islam
sebagai manifestasi dari predikatnya sebagai umat terbaik (QS.3;110) dengan
diberikannya kekuasaan (istikhlaf)dimuka bumi . Sedangkan kemenangan diakhirat
pasti akan mereka dapatkan berupa kenikmatan surga. Janji Allah swt berupa
kekuasaan juga dikuatkan melalui firmanNya;


æóÚóÏó Çááóøåõ ÇáóøÐöíäó ÂãóäõæÇ ãöäúßõãú æóÚóãöáõæÇ ÇáÕóøÇáöÍóÇÊö
áóíóÓúÊóÎúáöÝóäóøåõãú Ýöí ÇáÃÑúÖö ßóãóÇ ÇÓúÊóÎúáóÝó ÇáóøÐöíäó ãöäú ÞóÈúáöåöãú
æóáóíõãóßöøäóäóø áóåõãú Ïöíäóåõãõ ÇáóøÐöí ÇÑúÊóÖóì áóåõãú æóáóíõÈóÏöøáóäóøåõãú
ãöäú ÈóÚúÏö ÎóæúÝöåöãú ÃóãúäðÇ íóÚúÈõÏõæäóäöí áÇ íõÔúÑößõæäó Èöí ÔóíúÆðÇ æóãóäú
ßóÝóÑó ÈóÚúÏó Ðóáößó ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúÝóÇÓöÞõæäó


Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang
telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap
menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang
siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang
yang fasik.(TQS. An-Nur[24];55).


Ayat ini semakin memperkuat keimanan kita akan janji kekuasaan berupa khilafah
yang akan diberikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih
(baca;berdakwah). Kalau Allah swt sudah berjanji artinya janji itu pasti
terbukti.


Åöäøó Çááøåó áÇó íõÎúáöÝõ ÇáúãöíÚóÇÏó…

…Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji (TQS. Ar-Ra’d[13]:31)

Khilafah Adalah Kabar Gembira Kenabian Muhammad SAW (Bisyarah Nubuwwah)


Berikutnya yang membuktikan bahwa khilafah bukanlah hal yang mustahil adalah
melalui kabar gembira dari Rasulullah saw. Seakan memperkuat janji Allah swt
diatas tentang kekuasaan islam Rasulullah juga memberikan kabar gembira kepada
umatnya bahwa kekuasaan islam akan meliputi wilayah barat sampai timur (seluruh
muka bumi). Rasulullah saw bersabda;

ÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Åöäøó Çááøóåó Òóæóì áöí
ÇáúÃóÑúÖó ÝóÑóÃóíúÊõ ãóÔóÇÑöÞóåóÇ æóãóÛóÇÑöÈóåóÇ æóÅöäøó ÃõãøóÊöí ÓóíóÈúáõÛõ
ãõáúßõåóÇ ãóÇ Òõæöíó áöí ãöäúåóÇ æóÃõÚúØöíÊõ ÇáúßóäúÒóíúäö ÇáúÃóÍúãóÑó
æóÇáúÃóÈúíóÖó

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Allah menghimpun
bumi untukku lalu aku melihat timur dan baratnya dan sesungguhnya kekuasaan
ummatku akan mencapai yang dihimpunkan untukku, aku diberi dua harta simpanan;
merah dan putih.(HR. Muslim)


Dalam riwayat lain;

ÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Åöäøó Çááøóåó Òóæóì áöí
ÇáúÃóÑúÖó Ãóæú ÞóÇáó Åöäøó ÑóÈøöí Òóæóì áöí ÇáúÃóÑúÖó ÝóÑóÃóíúÊõ ãóÔóÇÑöÞóåóÇ
æóãóÛóÇÑöÈóåóÇ æóÅöäøó ãõáúßó ÃõãøóÊöí ÓóíóÈúáõÛõ ãóÇ Òõæöíó áöí ãöäúåóÇ
æóÃõÚúØöíÊõ ÇáúßóäúÒóíúäö ÇáúÃóÍúãóÑó æóÇáúÃóÈúíóÖó

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah telah mendekatkan bumi
ini untukku, atau beliau mengatakan: "Rabbku telah mendekatkan bumi ini untukku,
sehingga aku dapat melihat antara timur dan baratnya. Sungguh, kekuasaan umatku
akan sampai pada jarak yang diperlihatkan kepadaku tersebut. Aku telah diberi
dua harta simpanan; harta berwarna merah (emas) dan harta berwarna putih
(perak)...(HR. Abu Daud)


Kalau bukan khilafah islamiyah, terus apa yang bisa merealisasikan terwujudnya
kekuasaan tersebut terbukti?


Melalui hadis beliau yang lain Rasulullah saw menunjukkan bukti bahwa kekuasaan
tersebut hanya akan dipegang oleh khilafah untuk kedua kalinya. Berikut petikan
hadis tersebut;

ÍóÏøóËóäóÇ ÓõáóíúãóÇäõ Èúäõ ÏóÇæõÏó ÇáØøóíóÇáöÓöíøõ ÍóÏøóËóäöí ÏóÇæõÏõ Èúäõ
ÅöÈúÑóÇåöíãó ÇáúæóÇÓöØöíøõ ÍóÏøóËóäöí ÍóÈöíÈõ Èúäõ ÓóÇáöãò Úóäö ÇáäøõÚúãóÇäö
Èúäö ÈóÔöíÑò ÞóÇáó ßõäøóÇ ÞõÚõæÏðÇ Ýöí ÇáúãóÓúÌöÏö ãóÚó ÑóÓõæáö Çááøóåö Õóáøóì
Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó æóßóÇäó ÈóÔöíÑñ ÑóÌõáðÇ íóßõÝøõ ÍóÏöíËóåõ ÝóÌóÇÁó
ÃóÈõæ ËóÚúáóÈóÉó ÇáúÎõÔóäöíøõ ÝóÞóÇáó íóÇ ÈóÔöíÑõ Èúäó ÓóÚúÏò ÃóÊóÍúÝóÙõ ÍóÏöíËó
ÑóÓõæáö Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Ýöí ÇáúÃõãóÑóÇÁö ÝóÞóÇáó
ÍõÐóíúÝóÉõ ÃóäóÇ ÃóÍúÝóÙõ ÎõØúÈóÊóåõ ÝóÌóáóÓó ÃóÈõæ ËóÚúáóÈóÉó ÝóÞóÇáó
ÍõÐóíúÝóÉõ ÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Êóßõæäõ
ÇáäøõÈõæøóÉõ Ýöíßõãú ãóÇ ÔóÇÁó Çááøóåõ Ãóäú Êóßõæäó Ëõãøó íóÑúÝóÚõåóÇ ÅöÐóÇ
ÔóÇÁó Ãóäú íóÑúÝóÚóåóÇ Ëõãøó Êóßõæäõ ÎöáóÇÝóÉñ Úóáóì ãöäúåóÇÌö ÇáäøõÈõæøóÉö
ÝóÊóßõæäõ ãóÇ ÔóÇÁó Çááøóåõ Ãóäú Êóßõæäó Ëõãøó íóÑúÝóÚõåóÇ ÅöÐóÇ ÔóÇÁó Çááøóåõ
Ãóäú íóÑúÝóÚóåóÇ Ëõãøó Êóßõæäõ ãõáúßðÇ ÚóÇÖøðÇ Ýóíóßõæäõ ãóÇ ÔóÇÁó Çááøóåõ Ãóäú
íóßõæäó Ëõãøó íóÑúÝóÚõåóÇ ÅöÐóÇ ÔóÇÁó Ãóäú íóÑúÝóÚóåóÇ Ëõãøó Êóßõæäõ ãõáúßðÇ
ÌóÈúÑöíøóÉð ÝóÊóßõæäõ ãóÇ ÔóÇÁó Çááøóåõ Ãóäú Êóßõæäó Ëõãøó íóÑúÝóÚõåóÇ ÅöÐóÇ
ÔóÇÁó Ãóäú íóÑúÝóÚóåóÇ Ëõãøó Êóßõæäõ ÎöáóÇÝóÉð Úóáóì ãöäúåóÇÌö ÇáäøõÈõæøóÉö
Ëõãøó ÓóßóÊó


Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Ath Thiyalisi telah
menceritakan kepadaku Dawud bin Ibrahim Al Wasithi telah menceritakan kepadaku
Habib bin Salim dari An Nu'man bin Basyir ia berkata, "Kami pernah duduk-duduk
di dalam Masjid bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian Basyir
menahan pembacaan haditsnya. Kemudian datanglah Abu Tsa'labah Al Khusyani dan
berkata, "Wahai Basyir bin Sa'd, apakah kamu hafal hadits Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam berkenaan dengan Umara` (para pemimpin)?" kemudian Hudzaifah
berkata, "Aku hafal Khutbah beliau." Maka Abu Tsa'labah pun duduk, kemudian
Hudzaifah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Akan
berlangsung nubuwwah (kenabian) di tengah-tengah kalian selama kurun waktu
tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya (berakhir) bila Dia
menghendaki untuk mengakhirinya. Kemudian berlangsung kekhilafahan menurut
sistim kenabian selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia
mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya Kemudian berlangsung
kerajaan yang bengis selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia
mengangkatnya bila Dia menghendaki untntanuk mengakhirinya Kemudian berlangsung
pemerintahan yang menindas (diktator) selama kurun waktu tertentu yang Allah
kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya
Kemudian akan berlangsung kembali kekhalifahan menurut sistim kenabian. Kemudian
beliau berhenti”. (HR. Ahmad)


Dalam hadist yang terdapat Musnad Ahmad ini menunjukkan tentang periodisasi
kekuasaan umat islam yang harus dilampau. Diakhir hadis tersebut ditegaskan
bahwa kekuasaan akhir dari umat islam adalah khilafah islamiyah. Jadi kalau ada
tokoh yang menyatakan bahwa sistem republik atau apalah itu,adalah harga mati
alias final, sungguh pernyataan tersebut sesat dan tidak pantas keluar dari
lisan seorang muslim. Karena baginda mulia Rasulullah saw telah menegaskan bahwa
khilafah ‘ala min hajji nubuwwah adalah final. Hadist ini berarti menggugurkan
semua pendapat yang menganggap khilafah itu utopis. Kecuali orang tersebut
berani mengingkari hadis yang jelas ini.


Sikap yang seharusnya diambil oleh seorang muslim mengenai bisyarah nubuwwah
adalah menyambut kabar gembira tersebut dengan menerjunkan diri dalam kawah
condrodimuko pergolakan dakwah untuk membuktikan realisasi kabar gembira
tersebut. Sebuah contoh fenomenal yang bisa dijadikan suri tauladan umat islam
yakni Muhammad Al-Fatih. Beliau adalah seorang pemuda jenius dan bertakqwa
sekaligus pemberani yang telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang telah
berhasil menaklukkan Negara Konstantinopel. Penaklukan tersebut terinspirasi
dari hadist Rasulullah saw tentang kabar gembira akan ditaklukkannya
Konstantinopel oleh kaum muslimin. Hadist tersebut beliau ketahui diwaktu masih
berusia belia dari gurunya. Hadist tersebut adalah;


ÍóÏøóËóäóÇ íóÍúíóì Èúäõ ÅöÓúÍóÇÞó ÍóÏøóËóäóÇ íóÍúíóì Èúäõ ÃóíøõæÈó ÍóÏøóËóäöí
ÃóÈõæ ÞóÈöíáò ÞóÇáó ßõäøóÇ ÚöäúÏó ÚóÈúÏö Çááøóåö Èúäö ÚóãúÑöæ Èúäö ÇáúÚóÇÕöí
æóÓõÆöáó Ãóíøõ ÇáúãóÏöíäóÊóíúäö ÊõÝúÊóÍõ ÃóæøóáðÇ ÇáúÞõÓúØóäúØöíäöíøóÉõ Ãóæú
ÑõæãöíøóÉõ ÝóÏóÚóÇ ÚóÈúÏõ Çááøóåö ÈöÕõäúÏõæÞò áóåõ ÍóáóÞñ ÞóÇáó ÝóÃóÎúÑóÌó
ãöäúåõ ßöÊóÇÈðÇ ÞóÇáó ÝóÞóÇáó ÚóÈúÏõ Çááøóåö ÈóíúäóãóÇ äóÍúäõ Íóæúáó ÑóÓõæáö
Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó äóßúÊõÈõ ÅöÐú ÓõÆöáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö
Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Ãóíøõ ÇáúãóÏöíäóÊóíúäö ÊõÝúÊóÍõ ÃóæøóáðÇ
ÞõÓúØóäúØöíäöíøóÉõ Ãóæú ÑõæãöíøóÉõ ÝóÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ
Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ãóÏöíäóÉõ åöÑóÞúáó ÊõÝúÊóÍõ ÃóæøóáðÇ íóÚúäöí
ÞõÓúØóäúØöíäöíøóÉó


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq telah menceritakan kepada kami
Yahya bin Ayub berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Qabil berkata; kami
sedang berada bersama-sama Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash, dia ditanya: di
antara dua kota manakah yang terlebih dahulu dibuka; Kostantinopel atau Rum?
Maka dia meminta sebuah kotak dan mengeluarkan dari dalam kotak tersebut sebuah
kitab. Dia (Abu Qabil) berkata; maka Abdullah berkata; suatu ketika kami berada
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam sedang menulis, yaitu di saat
beliau ditanya tentang dua kota, manakah yang lebih dahulu dibuka; Kostantinopel
atau Rum? Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam pun menjawab: "Kota yang
lebih dahulu dibuka adalah kota Hiroclus (Kostantinopel) "(HR. Ahmad)


Muhammad Al-Fatih muda bertekad akan menjadi bukti kebenaran kabar gembira
penaklukan Konstantinopel. Sekaligus dialah yang akan menjadi sang penakluk
tersebut. Karena beliau juga ingin meraih kemuliaan yang akan disandang sebagai
pemimpin yang terbaik sekaligus pasukan yang terbaik apabila mampu menaklukkan
Konstantinopel. Sifat tersebut terdapat dalam hadist Rasulullah saw;


ÍóÏøóËóäóÇ ÚóÈúÏõ Çááøóåö Èúäõ ãõÍóãøóÏö Èúäö ÃóÈöí ÔóíúÈóÉó æóÓóãöÚúÊõåõ ÃóäóÇ
ãöäú ÚóÈúÏö Çááøóåö Èúäö ãõÍóãøóÏö Èúäö ÃóÈöí ÔóíúÈóÉó ÞóÇáó ËóäóÇ ÒóíúÏõ Èúäõ
ÇáúÍõÈóÇÈö ÞóÇáó ÍóÏøóËóäöí ÇáúæóáöíÏõ Èúäõ ÇáúãõÛöíÑóÉö ÇáúãóÚóÇÝöÑöíøõ ÞóÇáó
ÍóÏøóËóäöí ÚóÈúÏõ Çááøóåö Èúäõ ÈöÔúÑò ÇáúÎóËúÚóãöíøõ Úóäú ÃóÈöíåö Ãóäøóåõ ÓóãöÚó
ÇáäøóÈöíøó Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó íóÞõæáõ áóÊõÝúÊóÍóäøó
ÇáúÞõÓúØóäúØöíäöíøóÉõ ÝóáóäöÚúãó ÇáúÃóãöíÑõ ÃóãöíÑõåóÇ æóáóäöÚúãó ÇáúÌóíúÔõ
Ðóáößó ÇáúÌóíúÔõ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah -dan saya
mendengarnya dari Abdullah bin bin Muhammad bin Abu Syaibah- ia berkata, Telah
menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab ia berkata, telah menceritakan kepadaku
Al Walid bin Al Mughirah Al Ma'afiri ia berkata, telah menceritakan kepadaku
Abdullah bin Busyr Al Khats'ami dari bapaknya bahwa ia mendengar Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Konstantinopel benar-benar akan
ditaklukkan, maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya dan sebaik-baik
pasukan adalah pasukan itu."(HR. Ahmad)


Akhirnya hadist tersebut terbukti, 800 tahun kemudian Konstantinopel berhasil
ditaklukkan pasukan kaum muslimin yang dipimpin oleh Muhammad Al-Fatih. Sehingga
Al-Fatih merupakan gelar yang disematkan buat beliau karena keberhasilannya
menaklukkan Konstantinopel.


Demikianlah kabar gembira akan kembalinya khilafah Islamiyah untuk kedua kalinya
sekaligus salah satu bukti bisyarah nubuwwah yang telah terbukti ditangan
seorang Muhammad Al-Fatih. Tinggal kembalinya khilafah islamiyah sekaligus
penaklukkan kota Roma yang juga belum terwujud menantang kita semua untuk
menjadi bagian terwujudnya kabar gembira tersebut.


Adanya Umat Yang Mendukung Tegaknya Khilafah Seraya Menyambut Kabar Gembira
Kenabian Tersebut


Kisah penaklukkan Konstantinopel oleh Muhammad Al-Fatih betul-betul telah
menginspirasi banyak kalangan umat islam dalam menyambut kabar gembira kenabian.
Mustahil Muhammad Al-Fatih berhasil melakukan penaklukkan tanpa keberadaan
khilafah Islamiyah dan support pasukan yang kuat saat itu. Oleh karena itu
dengan mencermati beberapa janji dan kabar gembira kenabian tentang kembalinya
khilafah islamiyah untuk kedua kalinya seraya melihat berbabagai problematika
yang menghimpit umat islam sekarang ini semakin relevan gagasan khilafah
islamiyah sebagai jawaban dari probelamtika umat islam tersebut. Oleh karena
sekarang ini Alhamdulillah gagasan khilafah islamiyah sudah menggelinding
mendunia. Artinya perjuangan penegakan syariah dan khilafah telah mendapat
dukungan oleh umat islam diseluruh belahan bumi. Terbukti isu khilafah berhasil
menggetarkan kekuasaan Negara-negara kapitalis didunia terutama AS. Kesadaran
umat islam akan perjuangan khilafah sekarang ini sudah tidak bisa terbendung
lagi. Perjuangan ini memang tidak banyak dipublikasikan oleh media-media dunia
khususnya media barat, alasannya cukup mendasar karena takut kalau massif
diberitakan akan semakin menambah kuat isu khilafah didunia. Namun perjuang
khilafah terasa terus menggeliat didunia islam, barat dan eropa seiring dengan
kekecewaan mereka melihat kerapuhan sistem kapitalisme yang tinggal menunggu
kehancurannya. Oleh sebab itu selama umat islam terus mendukung perjuangan
khilafah tidak terbendung lagi khilafah dalam waktu dekat-dengan izin Allah swt-
akan segera tegak.


Adanya Sebuah Kelompok Yang Ikhlas Dan Membenarkan Janji Allah Dan Rasul Dengan
Teguh Memperjuangkan Khilafah


Tidak kalah pentingnya, yang menunjukkan ketidakmustahilan akan kembalinya
khilafah islamiyah, adalah keniscayaan adanya kelompok (athaifah) yang ikhlas
serta hadir dalam rangka mendedikasikan dirinya untuk membenarkan sekaligus demi
merealisasikan janji Allah dan RasulNya untuk menegakkan khilafah islamiyah.
Sebagai contoh lahirnya Hizbut Tahrir yang dibidani oleh seorang yang Faqih
yaitu Asyeikh Taqiyuddin An-Nabhani pada tahun 1953 M di Al-Quds Palestina.
Hizbut Tahrir telah berjanji kepada Allah swt untuk memperjuangkan syariah
dengan menegakkan khilafah Islamiyah sebagai agenda utamanya. Setelah dilakukan
pendalaman terhadap fakta dunia islam diambillah kesimpulan bahwa yang menjadi
problematika utama islam sekarang adalah tidak diterapkannya syariah islam dalam
naungan khilafah.


Inilah yang menjadikan Hizbut Tahrir terus terdorong untuk berjuang meraih
kepemimpinan umat melalui perjuangan politik, salah satu diantaranya adalah
mendidik umat dengan tsaqofah islamiyah. Edukasi tsaqofah –yang tertuang dalam
tsaqafah hizbiyah-diharapkan mampu membangkitkan pemikiran umat sebagai dasar
tegaknya khilafah islamiyah. Hizbut Tahrir memahami bahwa mengembalikan khilafah
adalah tugas yang diemban secara kolektif (berjamaah). Sebagaimana mengikuti
perjuangan yang dirintis oleh Rasulullah saw mulai dari tahap awal hingga
berhasil menegakkan daulah islam di Madinah.


Hasil dari perjuangan politik Hizbut Tahrir terbukti mendapat sambutan luar
biasa oleh umat islam didunia, sehingga menjadikan isu perjuangan syariah dan
khilafah lambat laun merambah seluruh pelosok dunia. Ribuan ulama, tokoh
masyarakat, intelektual, jurnalis, pengusaha, polikus bersatu padu diseluruh
dunia semakin menambah keyakinan bahwa khilafah bukanlah hal yang utopis untuk
diwujudkan.


Demikianlah empat hal yang menjadikan argumentasi bahwa khilafah bukanlah
perkara yang utopis. Negara barat kapitalis sendiri tidaklah menganggap khilafah
suatu hal yang utopis. Buktiknya mereka selalu melakukan makar berupa
propaganda-propaganda diberbagai bidang untuk menyerang perjuangan politik
islam. Globeal War on Terorism adalah salah satu strategi politiknya sekarang
ini. Di hampir seluruh negeri-negeri islam para penguasa pendukung negara
kapitalis menangkapi dan memerangi para pejuang islam yang memperjuangkan
tegaknya syariah islam. Kalau memang khilafah islamiyah adalah utopis kenapa
mereka ketakutan luar biasa terhadap para pejuang islam yang bejuang menegakkan
khilafah? Tidaklah mungkin mereka memerangi sesuatu hal yang utopis. Terbukti
khilafah tidaklah utopis.


Sulit Bukan Berarti Utopis


Sebagian orang mengatakan bahwa menegakkan khilafah adalah perkara yang sangat
sulit, sehingga mereka mengatakannya utopis. Memang benar menegakkan khilafah
adalah perkara yang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tantangan,
rintangan, ancaman, intimidasi sampai nyawa melayang. Intinya butuh pengorbanan
yang luar biasa. Namun bukan berarti sesuatu hal yang sulit itu utopis. Sulit
pasti, tapi bukan berarti utopis. Tidak ada kata menyerah buat pejuang sejati.
Kuncinya umat islam mau berjuang atau tidak. Tidak ada kata utopis bila Allah
dan RasulNya telah menjanjikannya. Mulai sekarang hilangkan kata utopis dalam
perjuangan sebagaimana ketidakutopisan janji Allah berupa surga yang kekal bagi
para pencintaNya. Mau??