Friday, August 12, 2011

[mediaumat] Cegah Dominasi Asing dengan Khilafah

Dwi Condro Triono,
Pakar Ekonomi Syariah

Cara berpikir penguasa di negeri Muslim terbesar sedunia ini memang sangat aneh. Menjadikan rakyat sebagai jongos asing di negeri sendiri disebut sebagai prestasi. Harta yang Allah SWT tetapkan sebagai milik rakyat pun diserahkan kepada perusahaan multi nasional asing (MNC). Mengapa bisa terjadi? Bagaimana cara Islam mencegah dominasi asing? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan pakar ekonomi syariah Dwi Condro Triono. Berikut petikannya.

Korupsi penyebab rakyat di negeri yang kekayaan alamnya berlimpah ini tetap miskin?
Pendapat itu kurang tepat. Walaupun ada benarnya juga. Menurut saya, yang lebih tepat adalah bahwa penyebab kemiskinan yang mendera rakyat Indonesia adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, sedangkan korupsi hanyalah salah satu efek dari diterapkannya sistem ekonomi tersebut.

Lantas bagaimana sistem ini bekerja sehingga memiskinkan rakyat Indonesia?
Sistem ekonomi kapitalisme mempunyai kerangka pemahaman dasar, bahwa yang disebut pengaturan ekonomi yang berkeadilan adalah pengaturan ekonomi yang memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak, baik itu individu maupun swasta termasuk swasta asing, untuk menguasai dan mengembangkan berbagai jenis usahanya. Termasuk di dalamnya adalah kebebasan dalam penguasaan terhadap berbagai sumber daya ekonomi yang ada di sebuah negara.

Konsekuensi logis dari pemahaman ini adalah berlakunya mekanisme pasar bebas untuk melakukan berbagai jenis usaha, termasuk untuk memperebutkan berbagai aset kekayaan alam yang ada di Indonesia.

Jika mekanisme pasar bebas sudah berjalan, maka pemenangnya tentu mudah ditebak. Mereka yang memiliki modal besarlah yang akan senantiasa menjadi pemenangnya. Korporasi multinasional asing (multi national corporate/MNC) tentulah yang akan paling cepat menguasai berbagai sumber kekayaan alam di Indonesia. Mereka tidak hanya bermodal besar, tetapi juga menguasai teknologi tinggi, memiliki jaringan besar dan mempunyai pengalaman yang sangat panjang.

Mengapa DPR bersedia mengesahkan undang-undang yang menguntungkan MNC sekaligus merugikan rakyat banyak?
Tentu ada berbagai alasan. Paling tidak ada tiga. Pertama, dan barangkali ini yang paling utama, adalah kerangka pemahaman ekonomi kapitalisme yang sudah merasuk ke dalam benak anggota DPR.

Kedua, kemungkinan besar adalah adanya tekanan dari pihak asing melalui lembaga-lembaga multinasional yang mereka miliki. Dan kita tahu, di belakang lembaga itu tentunya adalah korporasi-korporasi besar tersebut.

Ketiga, kemungkinannya seperti yang disinggung di awal tadi, yaitu adanya praktik-praktik kotor berupa penyuapan dan lainnya dari pihak asing tersebut untuk meluluskan UU yang menguntungkan MNC tersebut.

Mengapa pula pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan asing sekaligus merugikan rakyat?
Implikasi dari pemahaman ekonomi kapitalisme tadi ternyata telah menghasilkan sudut pandang yang aneh. Pemerintah sekarang ini memiliki pandangan bahwa yang disebut prestasi ekonomi adalah jika mereka mampu menghadirkan permodalan asing ke Indonesia. Artinya, semakin banyak modal asing yang masuk ke Indonesia, maka pemerintah dianggap semakin sukses dalam membangun ekonomi Indonesia.

Pemerintah memandang bahwa pemahaman seperti ini tidak salah dan tidak merugikan rakyat sama sekali, tetapi justru akan menguntungkan rakyat
Indonesia. Dengan banyaknya penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke Indonesia dan semakin banyaknya MNC yang dibangun di Indonesia, maka hal itu dianggap akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia. Ini kan aneh?

Aneh bagaimana?
Menjadikan rakyat sendiri sebagai jongos asing dianggap prestasi. Kebijakan seperti ini kan jelas akan menjadikan pihak asing menjadi tuan-tuan di negeri kita. Mereka memiliki berbagai perusahaan besar dan menguasai segenap aset sumber kekayaan alam kita. Sementara rakyat Indonesia hanya akan dijadikan sebagai jongos di negeri sendiri.

Bagaimana syariah Islam mencegah dominasi asing di bidang ekonomi, baik di sisi regulasi maupun koridor kebijakan yang diberikan kepada penguasa?
Syariah Islam telah memiliki aturan yang jelas. Alquran dan Sunah telah memberikan koridor bahwa kepemilikan dalam pandangan ekonomi Islam itu
dibagi tiga yaitu kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan negara.

Khusus untuk kepemilikan umum, yang meliputi berbagai pertambangan besar, minyak bumi, gas alam, batubara, hutan dan sebagainya itu, wajib dikelola oleh negara untuk didistribusikan kepada pemiliknya yang hakiki, yaitu rakyat, secara adil dan merata, secara langsung maupun tidak langsung.

Kepemilikan umum tersebut tidak boleh berpindah kepemilikannya, baik berpindah kepada negara maupun kepada swasta, apalagi kepada swasta asing. Semua UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah wajib taat kepada asas ini.

Jadi asing tidak boleh berbisnis di negara Islam?
Jawabnya bisa boleh, bisa tidak. Masih tergantung pada banyak hal. Misalnya, hal itu masih harus dilihat dari jenis bisnisnya, apakah bisnisnya masuk dalam kategori kepemilikan individu, umum atau negara? Sampai harus dilihat juga pada status kewarganegaraannya, apakah dia dari negara kafir harbi fi'lan, kafir harbi hukman, atau kafir mu'ahid? Jadi, masih banyak kategori yang akan diatur oleh sistem ekonomi Islam untuk bisa mengatakan boleh tidaknya asing berbisnis di negara Islam atau khilafah.

Lantas dalam hal apa saja asing boleh bermain?
Contohnya, jika ada swasta nasional atau asing hendak berbisnis di dalam koridor kepemilikan individu, maka hal itu dibolehkan. Namun, jika swasta nasional atau asing itu hendak berbisnis untuk menguasai kepemilikan umum, maka hal itu akan dilarang.

Sedangkan untuk pengusaha asing, maka akan masih dilihat lagi, yaitu berkaitan dengan status kewarganegaraannya. Misalnya, jika dia berasal dari negara kafir harbi fi'lan (negara yang sedang memerangi Islam), maka dia akan diharamkan secara mutlak untuk berbisnis di negara Islam. Namun, jika dia berasal dari negara kafir mu'ahid (negara yang terikat perjanjian), maka dia akan dibolehkan sesuai dengan isi perjanjiannya.

Dapatkah sistem ekonomi Islam diterapkan tanpa menegakkan khilafah?
Menurut saya, hal itu tidak bisa.

Mengapa?
Sebab, aturan-aturan yang ada dalam sistem ekonomi Islam itu bersumber dari Alquran dan Sunah. Selanjutnya, aturan-aturan dalam sistem itu hanya
bisa berjalan atau diamalkan jika ada keimanan terhadap Alquran dan Sunah. Padahal kita semua paham, bahwa yang bisa menegakkan dan menjalankan aturan itu hanyalah negara.

Oleh karena itu, tidak mungkin ada negara yang mau mengamalkan sistem ekonomi Islam, kecuali apabila negara itu telah mengimani Alquran dan
Sunah. Sedangkan negara yang mau mengimani Alquran dan Sunah secara kaffah itu negara apa? Jawabnya tentu hanyalah khilafah.[]


sumber : http://mediaumat.com/wawancara/2928-61-cegah-dominasi-asing-dengan-khilafah.html

No comments: