Friday, August 12, 2011

Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Premium

Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Premium

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Pengantar

Setelah pemerintah frustasi, karena rencananya untuk menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat banyak menghadapi penolakan, termasuk dari para ulama’ dan tokoh-tokoh ormas, maka pemerintah pun menggunakan KH Ma’ruf Amien untuk mengeluarkan fatwa kontroversial seputar haramnya orang kaya menggunakan premium. Meski istilah “menggunakan KH Ma’ruf Amien” ini ditolak oleh Menteri ESDM, tetapi kesimpulan ini tidak bisa ditolak, karena fatwa ini dinyatakan KH Ma’ruf Amien, setelah pertemuan antara kementerian ESDM dengan MUI (27/6/2011). Pimpinan PP Tebuireng, Jombang, KH Shalahuddin Wahid, atau akrab dipanggil Gus Sholah, yang juga cucu Hardratus Syaikh Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa fatwa ini bukan merupakan sikap MUI, tetapi masih pandangan pribadi KH Ma’ruf Amien (29/6/2011).

Rencana menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat ini sebenarnya sudah dirancang oleh pemerintah sejak kementrian ESDM dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro dan bekerjasama dengan DPR kala itu, hingga lahir UU No. 22/2001. Undang-undang ini sendiri didanai USAID, seperti dalam pengakuan mereka, “USAID telah membantu pembuatan draft UU Migas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi).”

Setelah UU ini disahkan, dalam rilisnya, USAID menyatakan, “Pada tahun 2001 USAID bermaksud memberikan bantuan senilai USD 4 juta (Rp 40 miliar) untuk memperkuat pengelolaan sektor energi dan membantu menciptakan sektor energi yang lebih efisien dan transparan. Para penasehat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan.“ Tidak hanya itu, USAID juga meggelontorkan dana ke sejumlah LSM untuk mendukung rencana mereka, “Pada tahun 2001 USAID merencanakan untuk menyediakan USD 850 ribu (Rp 8.5 miliar) untuk mendukung sejumlah LSM dan universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal.”

Ternyata semua kebijakan penghapusan BBM jenis premium ini merupakan dampak dari pencabutan subsidi BBM, yang bertujuan untuk meliberalisasi sektor Migas. Semuanya ini tak lain merupakan syarat dari hutang yang diberikan Bank Dunia, sebagaimana yang mereka rilis, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik…Banyak subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.” (Indonesia Country Assistance Strategy - World Bank, 2001).

Keingan USAID dan Bank Dunia itu tidak bertepuk sebelah tangan. Karena dengan senang hati, pemerintah ketika itu mengikutinya, sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan 2000), “Pada sektor migas, pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional.” Ini ditegaskan dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, July 2001) “..Pemerintah [Indonesia] berkomitmen penuh untuk mereformasi sektor energi yang dicantumkan pada MEFP 2000. Secara khusus pada bulan September, UU Listrik dan Migas yang baru akan diajukan ke DPR. Menteri Pertambangan & Energi telah menyiapkan rencana jangka menengah untuk menghapus secara bertahap subsidi BBM dan mengubah tarifl listrik sesuai dengan tarif komersil.”

Ini ditegaskan oleh Menteri ESDM ketika itu, Purnomo Yusgiantoro, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003). Bahkan, Dirjen Migas Kementrian ESDM kala itu, Iin Arifin Takhyan menyatakan, “Saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika)…”

Berbagai kebijakan liberalisasi Migas yang digulirkan sejak tahun 2001 memang tidak bisa berjalan mulus. Meski kenaikan BBM terus merangkak sejak era Megawati, kemudian dilanjutkan pada era SBY-JK dengan menaikkan 100% lebih, ternyata masih belum cukup bagi pemain asing untuk menjalankan bisnis mereka. Mereka pun terus mendesak pemerintah SBY-Budiono untuk segera menjalankan agenda liberalisasi Migas ini, antara lain dengan mencabut subsidi BBM dan menghapus BBM jenis premium. Berbagai dalih dan penyesatan pun dibuat, seperti “Subsidi hanya untuk miskin”, dan terakhir dengan menggunakan fatwa Ma’ruf Amien, yang menyatakan “Haram orang kaya mengambil hak orang miskin.”

Karena itu, fatwa ini harus didudukkan dalam posisi mendukung program liberalisasi migas pemerintah, penghapusan subsidi BBM dan penghapusan BBM jenis premium. Lebih jauh, fatwa ini sebenarnya mendukung program penjajahan Kapitalisme Global, baik melalui lembaga seperti IMF, Bank Dunia, USAID maupun perusahaan multinasional, seperti Chevron, Shell, Exxon Mobil Oil, dll. Sebab, produksi Migas Indonesia yang dikuasai asing, seperti Chevron (44%), Total E&P (10%), Conoco Philip (8%), CNOOC (4%), Petro China (3%), British Petrolium (2%), lain-lain (4%) ini tidak akan bisa mengeruk keuntungan maksimal dari Indonesia, kalau masih terhalang kebijakan BBM jenis premium. Sementara Pertamina sendiri hanya menguasai 16% dari total produksi.

Benarkah BBM Premium Hanya Hak Orang Miskin?

Minyak dan gas adalah barang tambang (ma’adin) yang merupakan hak milik umum, baik orang kaya maupun miskin. Ini ditegaskan oleh Nabi dalam sejumlah hadits, antara lain:

النَّاسُ شُرَكَآءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الكَلإِ وَالمَآءِ وَالنَّارِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ)

“Manusia sama-sama membutuhkan tiga hal: padang, air dan api.” (H.r. Ahmad dan Abu Dawud. Tokoh-tokoh perawinya terpercaya [tsiqqat])

Dalam riwayat lain juga dinyatakan hadits yang serupa, dengan redaksi yang agak berbeda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكلإِ وَالْنَّارِ (رواه أحمد وأبو داود، ورواه ابن ماجه من حديث ابن عباس وزاد فيه: وَثَمَنُهُ حَرَامٌ)

“Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga hal: air, padang dan api.” (H.r. Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas. Di dalamnya terdapat tambahan, “Harganya haram.”)

Karena ini merupakan hak milik umum, yang sama-sama dibutuhkan oleh semua orang, maka setiap orang, baik kaya maupun miskin, sama-sama berhak untuk menikmati barang milik umum tersebut. Keumuman lafadz “an-Nas” dan “al-Muslimun” tetap berlaku dengan konotasi umum, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagaimana kaidah yang menyatakan:

اَلْعُمُوْمُ يَبْقَى بِعُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ

“Lafadz umum tetap dengan konotasi keumumannya, selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.”

Dalam konteks ini tidak ada satu dalil pun yang mengecualikan keumuman lafadz/dalil tersebut. Padahal, melakukan takhshish (pengkhususan) tanpa adanya mukhashish (lafadz/dalil yang mengkhususkan) jelas tidak boleh. Padahal jelas tidak ada dalil yang men-takhshish hadits-hadits di atas, baik al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas. Dengan demikian, mengkhususkan BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin sama dengan melakukan takhshish tanpa adanya mukhashish. Jelas tidak boleh.

Maka, pandangan yang menyatakan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak orang miskin, dan karenanya orang kaya haram mengkonsumsinya jelas merupakan pandangan yang batil. Bahkan, kesimpulan seperti ini bukan merupakan kesimpulan hukum syara’, melainkan kesimpulan logika mantik. Kesalahannya terletak pada premis yang menyatakan, bahwa BBM bersubsidi adalah hak orang miskin. Padahal, nas syara’ menyatakan sebaliknya, dimana semua orang mempunyai hak yang sama, baik kaya maupun miskin. Akibat kesalahan presmis tersebut, maka disimpulkan, bahwa orang kaya haram mengkonsumsinya. Sebab, dianggap mengambil hak orang miskin. Ini jelas kesimpulan yang batil.

Membatasi BBM Bersubsidi Bukan Pengaturan

Alasan lain yang dikembangkan adalah, bahwa pembatasan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk pengaturan pemerintah untuk kemaslahatan publik, sebagaimana kaidah:

تَصَرُّفُ الإمَامِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan (kebijakan) imam (khalifah/kepala negara) terikat dengan kemaslahatan (rakyat).”

Tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal ini harus dibedakan, antara tasyri’i (legislasi) dan ijra’i (administratif). Mengubah kepemilikan yang diatur syariah, dari kepemilikan umum menjadi milik negara (nasionalisasi) atau individu (privatisasi) adalah bentuk tasyri’i, yang jelas menyimpang dari ketentuan syariah. Demikian juga membatasi BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin adalah bentuk tasyri’i, yang juga menyimpang dari ketentuan syariah. Maka, tindakan pemerintah seperti ini merupakan pelanggaran terhadap syariah. Dengan alasan apapun, pelanggaran syariah tetaplah pelanggaran. Tidak bisa dicarikan pembenaran sebagai bentuk pengaturan.

Ini berbeda dengan tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal administratif, seperti peraturan lalulintas, SIM, KTP dan sebagainya, maka tindakan dalam konteks ini benar-benar merupakan bentuk pengaturan yang dibolehkan. Mengikuti dan metaatinya pun wajib, karena dalam konteks ini merupakan masalah admistratif.

Di Balik Dalih Pengaturan BBM Bersubsidi

Penjelasan di atas sudah cukup untuk menunjukkan kebatilan fatwa haramnya orang kaya mengkonsumsi BBM jenis premium. Sekali lagi, fatwa ini hanyalah stempel pemerintah dalam melegalkan kebijakan liberalisasi sektor Migas. Jika harus dikeluarkan fatwa, semestinya fatwa yang mengharamkan liberalisasi ekonomi, termasuk sektor Migas yang menjadi penyebab terjadinya kebijakan yang menyengsarakan rakyat ini. Jika harus dikeluarkan fatwa, mestinya fatwa yang mengharamkan hutang, baik kepada IMF, Bank Dunia maupun USAID, yang menjadi otak lahirnya kebijakan liberalisasi Migas ini.

Karena itu, fatwa seperti ini, selain tidak ada nilainya di dalam Islam, juga bertentangan dengan syariah. Tidak hanya itu, fatwa ini juga bisa membukan jalan orang-orang Kafir untuk menguasai sektor strategis, yaitu Migas. Sekaligus melanggengkan penjajahan mereka terhadap negeri Muslim terbesar ini. Ini jelas haram. Pertama, karena haram hukumnya memberi jalan orang Kafir untuk menguasai kaum Muslim. Allah berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum Kafir untuk menguasai orang Mukmin.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141)

Kedua, membantu mereka untuk menguasai kaum Muslim juga haram, sebagaimana ditegaskan oleh Allah:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam (melakukan) dosa dan permusuhan.” (Q.s. al-Maidah [05]: 02)

Bagaimana Seharusnya?

Barang-barang milik umum seharusnya ini tidak boleh dialihkan, baik sebagai milik negara (nasionalisasi) maupun individu (privatisasi). Negara dalam konteks ini hanya berfungsi sebagai pengelola hak milik umum ini agar barang-barang tersebut sampai kepada pemiliknya dengan harga yang murah dan terjangkau.

Memang tidak ada larangan bagi negara untuk menetapkan harga migas mengikuti harga pasar atau harga tertentu yang rasional, tetapi seluruh kebijakan tersebut bukan untuk keuntungan pemerintah (negara) atau asing (privat), karena barang tersebut bukan milik mereka. Jika pemerintah (negara) harus menempuh kebijakan yang kedua ini, maka hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, melalui penyediaan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Termasuk jaminan terpenuhinya sandang, papan dan pangan melalui pembukaan lapangan kerja yang memadai.

Apa yang ditempuh oleh pemerintah (negara) saat ini justru merugikan rakyat. Karena, selain BBM murah dihilangkan, maka keuntungan dari kenaikan harga BBM itu juga tidak dikembalikan kepada rakyat. Sebab, subsidi kesehatan, pendidikan dan layanan yang lain justru dipangkas. Artinya, kenaikan harga, dihilangkannya BMM murah dan rakyat dipaksa mengkonsumsi BBM jenis Pertamax jelas-jelas untuk kepentingan asing. Ini jelas haram.

Pemerintah Lupakan Kepentingan Rakyat

Pemerintah Lupakan Kepentingan Rakyat

Ketua Umum PB HMI Noer Fajrieansyah, Ketua Umum PB PMII Addien Jauharudin, Ketua Presidium GMNI Twedy Noviady, Ketua Presidium PMKRI Stefanus Gusma, dan Ketua Umum PP GMKI Jhony Rahmat (dari kiri ke kanan) mengangkat tangan seusai konferensi pers konsolidasi gerakan mahasiswa Cipayung di Jakarta, Kamis (7/7). Dalam keterangannya, mereka menyerukan penghentian politisasi di segala bidang kehidupan, termasuk sosial, hukum, keamanan, dan ekonomi.

Jakarta, Kompas - Pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini dianggap telah melenceng dari semangat Undang-Undang Dasar 1945. Para pejabat dan elite politik lebih sibuk bertransaksi politik demi hasrat pribadi atau kelompok sehingga melupakan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Penilaian itu disampaikan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa Kelompok Cipayung dalam pertemuan bersama di Jakarta, Kamis (7/7). Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Noer Fajrieansyah, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Stefanus Gusma, Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Twedy Noviady, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Addien Jauharudin, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jhony Rahmat. Pernyataan senada datang dari para ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) di penjuru kampus di Indonesia.

Para pemimpin organisasi mahasiswa itu menilai, kondisi bangsa belakangan ini kian memprihatinkan. Korupsi merajalela di mana kasus-kasus besar tak ditangani serius, seperti bailout Bank Century, mafia pajak, atau dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penegakan hukum tidak berjalan karena elite politik tersandera kasus-kasus korupsi.

Stefanus Gusma memandang, pemerintah dan elite politik sekarang sibuk melancarkan permainan politik transaksional untuk hasrat pribadi atau kelompok. ”Bangsa ini seperti dikuasai dan dipermainkan elite politik. Padahal, semestinya bangsa ini milik semua rakyat Indonesia,” katanya.

Menurut Noer Fajrieansyah, pemerintah sekarang gagal menunjukkan visi kemajuan bagi bangsa Indonesia. Elite politik lebih sibuk berjibaku dan berseteru demi melanggengkan kekuasaan. Salah satu buktinya, sebagian menteri dipilih bukan karena kemampuan profesionalnya, melainkan lantaran perhitungan koalisi politik.

Dalam kondisi kacau ini, kebutuhan rakyat dilupakan. Mereka dibiarkan dirundung kesulitan hidup. Ketahanan pangan payah dan harga pangan mahal. Program pendidikan murah bagi rakyat diimpit hegemoni pasar yang berorientasi neoliberalis.

Twedy Noviady melihat situasi sekarang sudah berbahaya. Apalagi, masyarakat semakin memahami, elite ternyata sibuk bermain dagelan politik saja dengan berbagai kasus yang timbul-tenggelam mirip sinetron. Jika pemerintah tidak segera berbenah memperbaiki keadaan, negara ini benar-benar gagal.

Bagi Addien Jauharudin, pemerintah bersikap munafik karena sibuk memoles citra dan berwacana muluk, tetapi tidak melaksanakan. Pemerintah juga dianggap mengkhianati tugas konstitusi yang diamanatkan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Komitmen dalam menjaga kedaulatan negara juga kedodoran dengan dominasi kepentingan asing dalam pengelolaan sumber daya ekonomi strategis, seperti pertambangan, perbankan, dan telekomunikasi.

”Semua itu telah dilontarkan berkali-kali oleh kelompok lintas agama, Forum Rektor, lembaga swadaya masyarakat, dan rakyat luas. Namun, pemerintah acuh tak acuh saja. Kami kembali mengingatkan agar pemerintah kembali ke jalan yang benar, yaitu menjalankan amanat konstitusi,” kata Addien. (kompas.com, 8/7/2011)


http://hizbut-tahrir.or.id/2011/07/08/pemerintah-lupakan-kepentingan-rakyat/
__._,_.___
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a new topic

Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?

Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba. Seberapa besar dosa untuk meminum minuman keras dan saya pernah dengar jika minum minuman keras/ mabuk karena narkoba maka selama 40 hari ibadahnya (sholat dan yang lain) tidak akan diterima, apa benar?

Sekian pertanyaan saya, atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini.

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

Dari Ibnu Umar ra. berkata, "Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An-Nasai)

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.

Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Hukuman di Dunia

Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa yang minum khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir)

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,

"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk". (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,

"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim).

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?

Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?

Assalamu'alaykum war wab.

Ba'da tahmid dan shalawat, semoga ustadz senantiasa sehat dan dalam bimbingan-Nya.

Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia meminum ASI istrinya untuk mengurangi rasa sakit akibat ASI yang menumpuk (membengkak) karena daya hisap dan kebutuhan bayinya belum banyak. Bagaimana konsekuensi hukumnya mengingat dalam tradisi Islam dan hadits Rasul Saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi digagalkan karena terbukti (melalui saksi) memiliki ikatan saudara sepersusuan. Apakah hal ini juga berlaku bagi suami yang mengalir dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon penjelasan. Jazaakal-Laahu ahsanul jazaa atas bantuannya.

jawaban

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada istrinya. Dan sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syarat penyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudara susuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk seorang bayi menyusu.

Dari Ibni Abbas ra berkata, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun" (HR. Ad-Daruquthuny).

Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging." (HR. Abu Daud).

Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan." (HR. At-Tirmizi).

Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat:

1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.

Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.

2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.

Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar".(HR. bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.

Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. (HR Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah).

Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah (keringanan). Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

[mediaumat] Cegah Dominasi Asing dengan Khilafah

Dwi Condro Triono,
Pakar Ekonomi Syariah

Cara berpikir penguasa di negeri Muslim terbesar sedunia ini memang sangat aneh. Menjadikan rakyat sebagai jongos asing di negeri sendiri disebut sebagai prestasi. Harta yang Allah SWT tetapkan sebagai milik rakyat pun diserahkan kepada perusahaan multi nasional asing (MNC). Mengapa bisa terjadi? Bagaimana cara Islam mencegah dominasi asing? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan pakar ekonomi syariah Dwi Condro Triono. Berikut petikannya.

Korupsi penyebab rakyat di negeri yang kekayaan alamnya berlimpah ini tetap miskin?
Pendapat itu kurang tepat. Walaupun ada benarnya juga. Menurut saya, yang lebih tepat adalah bahwa penyebab kemiskinan yang mendera rakyat Indonesia adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, sedangkan korupsi hanyalah salah satu efek dari diterapkannya sistem ekonomi tersebut.

Lantas bagaimana sistem ini bekerja sehingga memiskinkan rakyat Indonesia?
Sistem ekonomi kapitalisme mempunyai kerangka pemahaman dasar, bahwa yang disebut pengaturan ekonomi yang berkeadilan adalah pengaturan ekonomi yang memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak, baik itu individu maupun swasta termasuk swasta asing, untuk menguasai dan mengembangkan berbagai jenis usahanya. Termasuk di dalamnya adalah kebebasan dalam penguasaan terhadap berbagai sumber daya ekonomi yang ada di sebuah negara.

Konsekuensi logis dari pemahaman ini adalah berlakunya mekanisme pasar bebas untuk melakukan berbagai jenis usaha, termasuk untuk memperebutkan berbagai aset kekayaan alam yang ada di Indonesia.

Jika mekanisme pasar bebas sudah berjalan, maka pemenangnya tentu mudah ditebak. Mereka yang memiliki modal besarlah yang akan senantiasa menjadi pemenangnya. Korporasi multinasional asing (multi national corporate/MNC) tentulah yang akan paling cepat menguasai berbagai sumber kekayaan alam di Indonesia. Mereka tidak hanya bermodal besar, tetapi juga menguasai teknologi tinggi, memiliki jaringan besar dan mempunyai pengalaman yang sangat panjang.

Mengapa DPR bersedia mengesahkan undang-undang yang menguntungkan MNC sekaligus merugikan rakyat banyak?
Tentu ada berbagai alasan. Paling tidak ada tiga. Pertama, dan barangkali ini yang paling utama, adalah kerangka pemahaman ekonomi kapitalisme yang sudah merasuk ke dalam benak anggota DPR.

Kedua, kemungkinan besar adalah adanya tekanan dari pihak asing melalui lembaga-lembaga multinasional yang mereka miliki. Dan kita tahu, di belakang lembaga itu tentunya adalah korporasi-korporasi besar tersebut.

Ketiga, kemungkinannya seperti yang disinggung di awal tadi, yaitu adanya praktik-praktik kotor berupa penyuapan dan lainnya dari pihak asing tersebut untuk meluluskan UU yang menguntungkan MNC tersebut.

Mengapa pula pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan asing sekaligus merugikan rakyat?
Implikasi dari pemahaman ekonomi kapitalisme tadi ternyata telah menghasilkan sudut pandang yang aneh. Pemerintah sekarang ini memiliki pandangan bahwa yang disebut prestasi ekonomi adalah jika mereka mampu menghadirkan permodalan asing ke Indonesia. Artinya, semakin banyak modal asing yang masuk ke Indonesia, maka pemerintah dianggap semakin sukses dalam membangun ekonomi Indonesia.

Pemerintah memandang bahwa pemahaman seperti ini tidak salah dan tidak merugikan rakyat sama sekali, tetapi justru akan menguntungkan rakyat
Indonesia. Dengan banyaknya penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke Indonesia dan semakin banyaknya MNC yang dibangun di Indonesia, maka hal itu dianggap akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia. Ini kan aneh?

Aneh bagaimana?
Menjadikan rakyat sendiri sebagai jongos asing dianggap prestasi. Kebijakan seperti ini kan jelas akan menjadikan pihak asing menjadi tuan-tuan di negeri kita. Mereka memiliki berbagai perusahaan besar dan menguasai segenap aset sumber kekayaan alam kita. Sementara rakyat Indonesia hanya akan dijadikan sebagai jongos di negeri sendiri.

Bagaimana syariah Islam mencegah dominasi asing di bidang ekonomi, baik di sisi regulasi maupun koridor kebijakan yang diberikan kepada penguasa?
Syariah Islam telah memiliki aturan yang jelas. Alquran dan Sunah telah memberikan koridor bahwa kepemilikan dalam pandangan ekonomi Islam itu
dibagi tiga yaitu kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan negara.

Khusus untuk kepemilikan umum, yang meliputi berbagai pertambangan besar, minyak bumi, gas alam, batubara, hutan dan sebagainya itu, wajib dikelola oleh negara untuk didistribusikan kepada pemiliknya yang hakiki, yaitu rakyat, secara adil dan merata, secara langsung maupun tidak langsung.

Kepemilikan umum tersebut tidak boleh berpindah kepemilikannya, baik berpindah kepada negara maupun kepada swasta, apalagi kepada swasta asing. Semua UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah wajib taat kepada asas ini.

Jadi asing tidak boleh berbisnis di negara Islam?
Jawabnya bisa boleh, bisa tidak. Masih tergantung pada banyak hal. Misalnya, hal itu masih harus dilihat dari jenis bisnisnya, apakah bisnisnya masuk dalam kategori kepemilikan individu, umum atau negara? Sampai harus dilihat juga pada status kewarganegaraannya, apakah dia dari negara kafir harbi fi'lan, kafir harbi hukman, atau kafir mu'ahid? Jadi, masih banyak kategori yang akan diatur oleh sistem ekonomi Islam untuk bisa mengatakan boleh tidaknya asing berbisnis di negara Islam atau khilafah.

Lantas dalam hal apa saja asing boleh bermain?
Contohnya, jika ada swasta nasional atau asing hendak berbisnis di dalam koridor kepemilikan individu, maka hal itu dibolehkan. Namun, jika swasta nasional atau asing itu hendak berbisnis untuk menguasai kepemilikan umum, maka hal itu akan dilarang.

Sedangkan untuk pengusaha asing, maka akan masih dilihat lagi, yaitu berkaitan dengan status kewarganegaraannya. Misalnya, jika dia berasal dari negara kafir harbi fi'lan (negara yang sedang memerangi Islam), maka dia akan diharamkan secara mutlak untuk berbisnis di negara Islam. Namun, jika dia berasal dari negara kafir mu'ahid (negara yang terikat perjanjian), maka dia akan dibolehkan sesuai dengan isi perjanjiannya.

Dapatkah sistem ekonomi Islam diterapkan tanpa menegakkan khilafah?
Menurut saya, hal itu tidak bisa.

Mengapa?
Sebab, aturan-aturan yang ada dalam sistem ekonomi Islam itu bersumber dari Alquran dan Sunah. Selanjutnya, aturan-aturan dalam sistem itu hanya
bisa berjalan atau diamalkan jika ada keimanan terhadap Alquran dan Sunah. Padahal kita semua paham, bahwa yang bisa menegakkan dan menjalankan aturan itu hanyalah negara.

Oleh karena itu, tidak mungkin ada negara yang mau mengamalkan sistem ekonomi Islam, kecuali apabila negara itu telah mengimani Alquran dan
Sunah. Sedangkan negara yang mau mengimani Alquran dan Sunah secara kaffah itu negara apa? Jawabnya tentu hanyalah khilafah.[]


sumber : http://mediaumat.com/wawancara/2928-61-cegah-dominasi-asing-dengan-khilafah.html

[mediaumat] Biang Keladinya Paham Kapitalisme!

Revrisond Baswir,
Pengamat Ekonomi UGM

Pada 1 Juni lalu mantan Presiden BJ Habibie menyatakan proses perpindahan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri secara besar-besaran yang terjadi saat ini seperti VOC berganti baju alias VOC gaya baru. Apa yang membuat VOC merampas kekayaan negeri ini? Apa pula yang membuat VOC gaya baru hadir kembali pasca kemerdekaan Indonesia? Temukan jawabannya dalam perbincangan wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir. Berikut petikannya.

Sejak kapan VOC gaya baru ini dimulai?
Ya, kalau menurut saya VOC gaya baru itu dimulai dari tahun 1967. Ditandai dengan naiknya Soeharto sebagai penguasa baru di Indonesia dan kemudian dengan munculnya Undang-undang No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Kalau diungkap secara lebih detail lagi. Saya kira ada ucapan Jeffrey Winters tentang berlangsungnya pertemuan di Geneva antara pihak Indonesia dengan pengusaha-pengusaha multinasional (MNC). Lalu mereka mengkapling-kapling ekonomi Indonesia ini. Disebutkan siapa saja yang mengurusi pertambangan, mengurusi keuangan, mengurusi perdagangan dan seterusnya.

Kemudian Indonesia bergabung menjadi anggota IMF, World Bank, perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi di era Soekarno itu sebagian dikembalikan kepada asing. Modal asing diundang kembali masuk.

Dan yang tidak kalah penting adalah terus saja Indonesia berhubungan mesra untuk membuat utang-utang baru. Lalu dibentuklah kemudian IGGI yang dikepalai oleh Belanda. Jadi saya kira era Orde Baru itu jauh lebih VOC dari VOC. Karena pembentukan IGGI itu oleh Belanda juga.

Jadi datangnya VOC gaya baru lantaran diundang pemerintah?
Saya kira bukan. Karena kita ini memang menjadi halaman belakang dari kapitalisme internasional. Jadi apa yang terjadi di sini malah ditentukan dari luar. Termasuk siapa yang berkuasa di Indonesia ini yang menentukan justru pihak luar.

Indikasinya?
Banyak sekali soal keterlibatan Amerika dan Inggris dalam menggulingkan Soekarno. Jadi kalau kita bicara tentang penggulingan Soekarno dan naiknya Soeharto itu pun sebenarnya rekayasa dari kepentingan modal intenasional. Saya kira buktinya lebih dari cukup.

Dan kemudian juga seperti Undang-undang Penanaman Modal Asing itu jelas sekali drafnya, yang membuatnya itu kan USAID. Termasuk masuknya ekonom-ekonom lulusan Amerika Serikat dalam pemerintahan Soeharto.

Bahkan keterlibatan pihak asing itu tidak hanya pada level pergantian kepala negaranya saja, tetapi termasuk dalam level menteri-menteri dan para perumus undang-undang.

Itu hanya terjadi di era Soeharto atau berlanjut sampai sekarang?
Saya kira dilihat gejalanya, sebenarnya belum ada perubahan apa-apa, prinsipnya masih sama.

Kan sudah era Reformasi, masa sama?
Lihat saja, walaupun Soeharto jatuh, kan Freeport masih ada di sini, Chevron masih ada di sini. Jadi ketergantungan rezim yang berkuasa terhadap modal asing itu masih sangat besar. Sehingga orang-orang yang mengusik kepentingan asing di sektor-sektor pertambangan, kehutanan, itu tidak akan dibiarkan oleh asing untuk menjadi kepala negara di sini. Jadi hanya orang-orang yang bersahabat dengan kepentingan modal asing itu yang dibiarkan menjadi penguasa.

Lantas, lebih VOC mana antara MNC di era Soeharto dengan era SBY?
Saya kira ini merupakan kelanjutan saja, penyempurnaan saja. Hal-hal yang terjadi hampir sama. Kalau dulu ada Undang-undang Penanaman Modal Asing. Sekarang ada Undang-undang Penanaman Modal yang tidak lagi membedakan antara asing dan domestik.

Kongkret dari penyempurnaan tersebut?
Terjadi liberalisasi yang lebih besar-besaran lagi. Di Undang-undang Penanaman Modal era SBY itu asing diizinkan masuk ke semua sektor bahkan sampai mencangkup 95 persen saham. Padahal di era Soeharto, ada sektor-sektor yang tidak boleh dimasuki oleh asing dan itu tercantum dalam undang-undang.

Sektor apa saja yang dimaksud?
Seperti listrik, kereta api, dan penyiaran itu tidak boleh dimasuki oleh asing. Jadi ada sektor-sektor yang dilarang. Kalau sekarang ini sudah tidak ada lagi sektor yang dilarang, semuanya boleh. Jadi era sekarang ini memang penyempurnaan.

Berarti daya rusak yang sekarang jauh lebih tinggi?
Ya. Tapi saya kira kondisinya sudah berbeda. Kenapa karena proses perusakan itu kan berlangsung sudah lama. Dan mungkin mereka juga harus berganti, bergeser tidak bisa mengeksploitasi itu-itu juga. Freeport masih bertahan, Chevron masih bertahan. Dan itu sudah tidak cukup lagi. Makanya kalau kita lihat perkembangannya yang terakhir-terakhir ini mulai tampak terjadi hal-hal baru.

Misalnya?
Berkembangnya investasi di sektor perkebunan.Walau pun namanya perkebunan tapi yang dihasilkan juga kan minyak yang sebagian juga dipakai untuk
energi juga . Perkebunan sawit yang kalau kita lihat peranan asing sangat besar sekali dalam pengelolaan perkebunan itu.

Asing berkuasa berapa persen?
Dari segi produksi, mungkin kuasanya tidak terlalu besar. Karena Malaysia terutama di sini kan mungkin hanya sekitar 20 persen saja. Tetapi kan komoditas ini juga bergantung pada pasar internasional.

Jadi yang sangat menentukan di sini adalah konsumen bukan perorangan. Konsumen yang akan mengelola minyak sawit itu di sini yang bermain adalah MNC seperti Nestle yang sudah punya refinery di Singapura untuk mengelola minyak sawit menjadi biofuel.

Lalu ada juga perusahaan Jerman yang sekarang ini sedang membuka refinery di Sumatera Utara. Jadi tetap saja yang bermain adalah perusahaan yang bergerak di sektor-sektor energi yang sifat kekuasaannya bergantung pada asing.

Merugikan atau menguntungkan rakyat banyak?
Yang jelas merugikan. Karena yang benar-benar dirusak oleh rezim seperti ini adalah sumber daya alamnya. Kalau rakyat biasa-biasa saja karena dari dulu sudah di paling dasar. Mau turun ke mana lagi? Ya kalau harga-harga lagi bagus rakyat kecipratan tapi tidak akan naik-naik betul.

Yang hancur-hancur betul itu adalah lingkungan karena itu yang diincar habis-habisan. Yang dikuras habis. Sekarang kan disebut-sebut cadangan minyak sudah terbatas makanya saat ini Indonesia sendiri sudah mulai mengimpor, kan begitu! Tapi anehnya asing tetap dibiarkan menyedot minyak kita. Dan cadangan emas Papua bila dibiarkan terus disedot Freeport saya kira juga akan habis.

Maka terjadilah proses pengurasan kekayaan alam yang menurut saya itulah yang paling mahal. Apalagi sekarang, mereka mulai merangsek ke sektor perkebunan, yang dulunya hutan sudah habis. Jadi saya kira yang paling menderita ya alam.

Kalau alam sudah menderita dampaknya apa?
Ya kalau alamnya rusak dampaknya, manusia akan semakin menderita. Dan akan timbul bahaya-bahaya lingkungan, seperti banjir, longsor termasuk kelangkaan air minum. Dan yang menanggung rakyat juga. Sudahlah sekarang rakyat berada di dasar kemiskinan, sekarang hidupnya di lingkungan yang rentan terkena musibah.

Itu semua terjadi karena kesalahan sistem atau rezim?
Kita ini bicara tentang rezim global. Indonesia ini adalah bagian dari masyarakat internasional. Secara kebetulan dalam sejarah, perkembangan yang cepat terjadi di utara lalu mereka menyalahgunakan kemajuan itu untuk menjajah negara di selatan.

Jadi kalau mau ditanya kalau ada orang yang dirampok yang salah siapa, yang dirampok atau yang merampok? Ya pastilah yang merampok. Kalau saya ditanya siapa yang salah, ya paling tepat adalah kapitalisme. Kapitalisme memang menjadi sumber masalah.

Termasuk keserakahan yang mendorong para VOC itu menguras kekayaan kita. Itu karena mereka terjebak dalam kerangka berpikir yang serakah kapitalistik itu. Jadi biang keladinya itulah, paham kapitalisme![]

sumber : http://mediaumat.com/wawancara/2927-61-biang-keladinya-paham-kapitalisme.html

Kehancuran Peradaban Barat

Kehancuran Peradaban Barat



Sejumlah ujian keimanan dan kesabaran kembali dialami umat Islam akhir-akhir ini, khususnya di sejumlah negara Barat seperti Inggris, Denmark, Swiss, Jerman, Prancis, Kanada, Belanda dan—tentu saja tak ketinggalan—Amerika Serikat. Selain pelecehan dan diskriminasi terhadap kaum Muslim oleh pemerintahan negara-negara Barat yang memang sudah lama berlangsung, paling tidak, ada tiga bentuk ujian lain yang akhir-akhir ini diterima umat Islam di sana.

1. Pelarangan cadar/hijab/burqa.

Di Prancis, pelarangan penggunaan cadar/hijab/burqa tinggal selangkah lagi. Prancis telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadikan penggunaan cadar (penutup wajah) di tempat umum sebagai sebuah bentuk pelanggaran, dengan ancaman denda sebesar 750 Euro, atau sekitar Rp 9 juta (Kantor Berita HT, 9/1/10).

Warga Muslimah Prancis yang bercadar banyak yang mengeluh atas tekanan pemerintah yang terus-menerus dilakukan kepada mereka. Mereka merasa keberadaan mereka sebagai warga negara tak diakui dan cenderung dilecehkan (Eramuslim, 15/7/09).

Sebelum Prancis, Jerman ‘lebih maju’ lagi. Tahun 2007, Pengadilan administratif Jerman mengesahkan larangan mengenakan jilbab di wilayah North Rhine-Westphalia. Sebelumnya, pengadilan yang sama juga memutuskan untuk mendukung larangan berjilbab. Dari 16 negara bagian di Jerman, delapan negara bagian menyatakan melarang jilbab (Eramuslim, 15/8/2007).

Pada tahun 2007 pula, Pemerintah Kanada mengajukan proposal undang-undang berisi larangan Muslimah mencoblos dalam bilik suara Pemilu jika mengenakan cadar/burqa (Eramuslim, 29/10/07).

Pemerintah Denmark baru-baru ini juga telah memutuskan membentuk sebuah komite untuk mengkaji fenomena cadar/burqa setelah adanya tuntutan dari kelompok konservatif di pemerintah Denmark yang mendesak adanya pelarangan penuh bagi Muslimah yang mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh di tempat umum (Eramuslim, 19/1/10).

Di Belanda, tahun 2008 lalu, Kementerian Pendidikan Belanda pun mengajukan usulan kepada Parlemen agar memberlakukan larangan total terhadap cadar/burqa, baik di dalam maupun di luar sekolah. Pemerintah Belanda sendiri telah menyiapkan aturan berbusana di Negeri Kincir Angin itu dan akan melarang cadar di seluruh kantor kementeriannya (Eramuslim, 9/9/08).

2. Pelarangan menara masjid.

Lebih dari 57 persen pemilih Swiss beberapa waktu lalu (29/11) telah menyetujui adanya pelarangan pembangunan menara masjid. Swiss People’s Party (SVP), partai terbesar di Swiss, telah memaksa rakyat Swiss untuk melakukan referendum (pemungutan suara). Menjelang referendum, sebuah masjid di Jenewa untuk ketiga kalinya dirusak selama kampanye anti-menara masjid, seperti dilaporkan media setempat hari Sabtu lalu (Eramuslim, 13/11/09).

Seperti belum puas, Partai Rakyat Swiss (SVP) juga sedang menyiapkan kampanye-kampanye baru untuk membatasi ruang gerak kaum Muslim di negeri itu. Sejumlah tokoh SVP mengatakan bahwa mereka juga akan mendorong diberlakukannya larangan burqa, jilbab, sunat bagi perempuan dan melarang adanya dispensasi bagi Muslimah dalam pelajaran berenang.

Larangan pembangunan menara masjid di Swiss telah bergema di seluruh Eropa, dengan adanya seruan di Belanda, Belgia dan Italia untuk melakukan referendum yang sama untuk melarang simbol-simbol Islam. Di Belgia kelompok sayap kanan Vlaams Belang mengatakan akan menyerahkan keputusan kepada DPRD Flemish untuk melarang menara-menara di negeri itu. Di Italia Liga Utara yang anti-imigran juga menyerukan larangan yang sama (Eramuslim, 1/12/09).

3. Penggeledahan warga Muslim.

Setelah serangan bom bunuh diri di Yaman yang menewaskan sejumlah anggota badan intelijen Amerika Serikat (AS), AS kembali bersikap paranoid. Kini penumpang pesawat terbang yang berasal 14 negara yang diduga ’sumber teroris’ bakal diperiksa lebih ketat dari penumpang pesawat lainnya. Prosedur yang mulai berlaku efektif pada Senin (4/1) ini juga disebabkan oleh adanya percobaan peledakan pada Hari Raya Natal lalu. Saat itu seorang pria Nigeria bernama Abdulmutallab yang mengaku anggota kelompok Al-Qaeda berusaha meledakkan pesawat AS yang tengah menuju Detroit.

Dampaknya, penumpang yang berasal dari negara yang dianggap oleh AS sebagai ’sponsor terorisme’ seperti Iran, Sudan, Suriah, Afghanistan, Algeria, Irak, Libanon, Libia, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, Somalia dan Yaman bakal menjalani proses pemindaian yang ekstraketat. Hampir semua negara yang dicurigai itu merupakan negara Muslim. Para penumpang tersebut akan digeledah, tas mereka diperiksa dan tubuh mereka dipindai untuk mendeteksi adanya bahan yang mungkin dapat menjadi bahan peledak. (Media Indonesia, 4/1/2010).

Front Kedua Penasihat antiterorisme Obama, John Brennan, memperingatkan. “Saya bukan ingin mengatakan bahwa AS membuka front kedua. Ini adalah tindak lanjut dari upaya yang tengah berjalan sejak dimulainya pemerintahan Obama,” ujar Brennan (Koran Jakarta, 5/1/2010).

Bandara Heathrow di London, Inggris, juga memberlakukan pemeriksaan penumpang yang meliputi skrining seluruh badan sebelum penumpang naik ke atas pesawat. Selain AS dan Inggris, Belanda sudah lebih dulu menggunakan alat semacam “scanner” yang digunakan untuk memeriksa tubuh manusia bagi para penumpang dari Bandara Schipol, Amsterdam yang menuju AS (Eramuslim, 4/1/10).

Sinyal Kebangkrutan Peradaban Barat

Beberapa fakta di atas sesungguhnya menjelaskan beberapa hal. Pertama: sinyal kebangkrutan peradaban Barat. Barat menghadapi gelombang kebangkitan Islam—yang antara lain ditunjukkan dengan banyaknya warga Barat yang masuk Islam, menjamurnya pemakaian jilbab dan cadar, serta berdirinya banyak masjid—dengan amat kalap dan membabi-buta. Barat tidak sadar, bahwa dengan itu mereka sesungguhnya sedang menistakan peradaban mereka sendiri, yakni demokrasi, HAM dan kebebasan yang selama ini mereka agung-agungkan. Jelas, ini menjadi salah satu sinyal kebangkrutan peradaban mereka.

Kedua: Omong-kosong demokrasi, HAM dan kebebasan. Barat jelas-jelas mengingkari ajaran sekaligus prinsip hidup mereka sendiri, yakni demokrasi, HAM dan kebebasan. Buktinya, selain dalam kasus-kasus di atas, Barat sudah sering bertindak diskriminatif terhadap warga Muslim dengan terus berupaya menghambat kebebasan warga Muslim untuk mengekspresikan ajaran agamanya. Jelas pula, bahwa demokrasi, HAM dan kebebasan Barat hanyalah bualan belaka.

Ketiga: Sikap Barat di atas bukanlah sekadar pelarangan menara atau jilbab/burqa, tetapi bentuk nyata dari pertarungan peradaban (clash of civilization). Hal ini tampak nyata dari alasan-alasan yang dikemukan oleh pihak-pihak yang menolak menara masjid atau jilbab/burqa. Intinya, yang mereka tolak adalah ajaran Islam yang memang merupakan sebuah ideologi dengan sistem hukum yang didasarkan pada akidah Islam. Di Swiss, misalnya, pendukung pelarangan menara itu menyebut pembangunan menara akan mencerminkan pertumbuhan sebuah ideologi dan sistem hukum yang tidak sejalan dengan demokrasi Barat.

Keempat: lebih dari sekadar pertarungan peradaban, permusuhan adalah sikap Barat yang sebenarnya terhadap Islam dan kaum Muslim. Bahkan permusuhan Barat terhadap Islam dan kaum Muslim sangatlah keras. Fakta pelarangan jilbab/burqa dan menara masjid serta penggeledahan warga Muslim hanyalah secuil buktinya. Selama ini sikap permusuhan yang jauh lebih keras dan biadab terhadap Islam dan kaum Muslim sesungguhnya telah mereka pamerkan kepada dunia dengan penuh kecongkakan. Pelecehan terhadap Baginda Nabi saw. dalam bentuk kartun di Denmark, pembuatan film ‘Fitna’ yang melecehkan jihad di Belanda, penistaan al-Quran di Penjara Guantanamo, dll adalah di antara bentuk permusuhan mereka yang tidak bisa dianggap kecil.

Lebih dari itu, Perang Melawan Terorisme (Wor on Terorrism) yang nyata-nyata ditujukan terhadap umat Islam di berbagai negara yang telah menewaskan jutaan Muslim, khususnya di Irak dan Afganistan, adalah bukti lain tentang betapa kerasnya permusuhan Barat kafir tehadap Islam dan kaum Muslim. Mahabenar Allah SWT yang berfirman:

«قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ»

Telah tampak kebencian dari lisan-lisan mereka (orang-orang kafir) dan apa yang tersembunyi di dalam dada mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali Imran [3]: 118).

Allah SWT juga berfirman:

«وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ»

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka (QS al-Baqarah [2]: 120).

Sikap Umat Islam

Memperhatikan seluruh fakta di atas, umat Islam sudah seharusnya menyadari sejumlah hal di antaranya: Pertama, Barat kafir penjajah sesungguhnya tidak akan pernah berhenti memusuhi Islam dan umatnya. Apa yang mereka serukan ke tengah-tengah kaum Muslim seperti demokrasi, HAM, kebebasan, dialog antarperadaban Barat-Islam dll hanyalah omong-kosong belaka. Pasalnya, semua yang mereka serukan itu terbukti bertentangan dengan sikap mereka yang sebenarnya, sebagaimana terungkap di atas. Semua itu hanyalah tipuan agar kaum Muslim mau menerima nilai dan ajaran mereka.

Kedua, Islam dan umatnya akan tetap mengalami pelecehan, penistaan bahkan ancaman kekerasan dan pembunuhan dari negara-negara Barat kafir penjajah atau negara-negara yang mereka dukung (seperti Israel)—sebagaimana terjadi di Irak, Afganistan dan Palestina—selama Islam dan umatnya tidak memiliki pelindung, yakni sebuah institusi negara yang mempersatukan mereka di seluruh dunia. Itulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Khilafahlah pemersatu dan pelindung umat dari segala ancaman, termasuk dari penjajahan Barat. Itulah yang diisyaratkan oleh Baginda Nabi saw. melalui sabdanya:

«إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»

Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan zalim serta melindungi orang-orang Mukmin (HR al-Bukhari dan Muslim)

Khilafah juga akan membebaskan umat dari seluruh persoalan kehidupan mereka dengan menerapkan syariah Islam dalam segala aspeknya. Karena itu, selain kewajiban syariah, perjuangan penegakan Khilafah semakin relevan dan penting untuk membangkitkan umat menuju masa depan yang lebih baik.

Ketiga, semuanya ini merupakan tanda ambruknya peradaban Barat, dan kembalinya kemenangan Islam. Dengan izin Allah, itu tidak akan lama lagi.[]

sumber : http://insantama.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=94:kehancuran-peradaban-barat&catid=37:bina-nafsiyah

MENIMBANG IDEOLOGI

MENIMBANG IDEOLOGI
Dengan Nalar dan Fitrah Kemanusiaan
Oleh: Arief B. Iskandar

Pengantar
Secara fitrah, manusia adalah makhluk yang serba terbatas (relativismus uber alles). Keserbaterbatasan manusia ini telah cukup mengantarkan manusia pada situasi dimana ia senantiasa membutuhkan—dan bergantung pada—Zat Yang Tak Terbatas alias Yang Mahamutlak (Absolutismus uber alles); Dialah Tuhan sebagai The Ultimate Reality (Realitas Tertinggi, Wâjib al-Wujûd); Dialah Allah Swt.

Secara fitrah pula, manusia dianugerahi oleh Allah Swt. naluri untuk beragama atau religiusitas (gharîzah at-tadayyun), yang merupakan sesuatu yang sudah built-in dalam dirinya, bahkan sejak sebelum kelahirannya ke alam dunia. Naluri ini telah cukup mendorong manusia untuk melakukan pemujaan terhadap apa yang dianggapnya sebagai The Ultimate Reality (Realitas Tertinggi) itu
.
Sayang, dua kenyataan primordial (fitri) ini tidak serta-merta menjadikan manusia "tahu diri"; entah karena mereka tidak berpikir rasional (tidak menggunakan akal) atau karena mereka terlalu percaya diri akibat hegemoni hawa nafsu yang ada dalam dirinya. Pada saat ini, ketidaktahudirian manusia itu tercermin dalam dua sikap: (1) Pengingkaran secara total (sepenuh hati) terhadap eksistensi Tuhan sang Pencipta (ateisme). Ini tergambar pada manusia yang berpaham materialisme. Materialisme ini kemudian menjadi dasar pijakan ideologi Sosialisme-komunis. (2) Pengingkaran secara "setengah hati" terhadap eksistensi Tuhan. Ini tergambar pada manusia yang berpaham sekularisme, yakni yang mengakui keberadaan Tuhan, tetapi tidak otoritas-Nya untuk mengatur manusia, karena yang dianggap punya otoritas untuk mengatur manusia adalah manusia sendiri. Sekularisme ini kemudian menjadi landasan ideologi Kapitalisme-sekular.

Padahal, alhamdulillah, dengan kasih-sayang-Nya, Allah Swt. telah lama—jauh sebelum kelahiran ideologi Sosialisme-komunis dan Kapitalisme-sekular—menurunkan wahyu-Nya kepada manusia untuk membimbing manusia kembali pada fitrahnya, kembali pada jatidirinya yang asli, yakni sebagai makhluk yang serba terbatas dan memiliki—secara built-in—religiusitas dalam dirinya. Wahyu itu tidak lain adalah Islam, yang akidahnya mengajari manusia untuk meyakini secara total dan sepenuh hati eksistensi Tuhan sekaligus otoritas-Nya untuk mengatur kehidupan manusia. Akidah inilah yang kemudian menjadi basis ideologi Islam sebagai satu-satunya ideologi yang rasional dan sesuai dengan fitrah manusia.
Tulisan berikut tidak lain ingin membuktikan kembali "klaim" di atas—yakni bahwa hanya Islamlah satu-satunya ideologi rasional dan sesuai dengan fitrah manusia—dengan cara membandingkan ketiga ideologi di atas, yakni Sosialisme-komunis, Kapitalisme-sekular, dan Islam; melalui perspektif yang paling mendasar: akidah.

Realitas Ideologi

Secara umum, ideologi (Arab: mabda') adalah pemikiran paling asasi yang melahirkan—sekaligus menjadi landasan bagi—pemikiran-pemikiran lain yang menjadi turunannya. (M. Muhammad Ismail, 1958). Pemikiran mendasar dari ideologi ini dapat disebut sebagai akidah ('aqîdah), yang dalam konteks modern terdiri dari: (1) materialisme; (2) sekularisme; (3) Islam. Akidah ini berisi pemikiran mondial dan global mengenai manusia, alam semesta, dan kehidupan dunia; tentang apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia; berikut kerterkaitan ketiganya dengan kehidupan sebelum dan setelah dunia ini. (M. Husain Abdullah, 1990). Akidah ini kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran cabang yang berisi seperangkat aturan (nizhâm) untuk mengatur sekaligus mengelola kehidupan manusia dalam berbagai aspeknya—politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Akidah dan seluruh cabang pemikiran yang lahir dari akidah itulah yang disebut dengan ideologi. Dengan ungkapan yang lebih spesifik, ideologi (mabda') dapat didefinisikan sebagai keyakinan rasional (yang bersifat mendasar, pen.) yang melahirkan sistem atau seperangkat peraturan tentang kehidupan (An-Nabhani, 1953: 22).
Pada kenyataannya, di dunia saat ini hanya ada tiga ideologi: (1) Sosialisme-komunis, yang lahir dari akidah materialisme; (2) Kapitalisme-sekular, yang lahir dari akidah sekularisme; (3) Islam, yang lahir dari akidah Islam.

Realitas Akidah Materialisme, Sekularisme, dan Islam

1. Materialisme.

Materialisme adalah akidah yang memandang bahwa alam semesta, manusia, dan kehidupan merupakan materi belaka; materi ini mengalami evolusi dengan sendirinya secara subtansial sehingga tidak ada Pencipta (Khalik) dan yang dicipta (makhluk). Dalam perspektif Karl Marx, peletak dasar ideologi Sosialisme-komunis, alam mengalami evolusi mengikuti hukum gerak materi; alam tidak membutuhkan Akal Holistik (Pencipta) (Ghanim Abduh, 2003: 3). Senada dengan Marx, Lenin, ideolog sekaligus realisator Marxisme, dengan mengutip filosof Heraclitus (540-480 SM), menyatakan, "Alam adalah wujud tunggal yang tidak pernah diciptakan oleh Tuhan atau manusia manapun. Ia telah ada, selalu ada, dan akan selalu ada sebagai api yang terus menyala selama-lamanya." (Vladimir Ilich, 1870-1924).

Oleh karena itu, penganut akidah materialisme pada dasarnya adalah ateis (mengingkari Tuhan). Bahkan, penganut akidah ini memandang bahwa keyakinan terhadap Tuhan (agama) adalah berbahaya bagi kehidupan. Dalam bahasa Lenin, keyakinan terhadap agama adalah "candu" masyarakat dan "minuman keras" spiritual. Dalam manifesto politiknya, Lenin secara ekstrem menyebut agama sebagai salah satu bentuk penindasan spiritual yang, dimana pun ia berada, amat membebani masyarakat (Lenin, 1972: 83-87).
Pengingkaran terhadap eksistensi Tuhan ini kemudian melahirkan sebuah keyakinan, bahwa dunia ini harus diatur berdasarkan prinsip dialektika materialisme yang melibatkan semua unsur materi, yakni: manusia, alam, dan sarana kehidupan (alat-alat produksi). Dari sini muncullah ideologi Sosialisme-komunis, yang didasarkan pada akidah materialisme, yang berisi seperangkat aturan yang khas, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia; tentu di luar aspek religiusitas dan spiritualitas manusia yang telah diingkarinya.

2. Sekularisme.

Sekularisme pada dasarnya adalah akidah yang mengakui eksistensi Tuhan, tetapi tidak otoritas-Nya untuk mengatur manusia. Dengan kata lain, akidah ini mengakui keberadaan agama tetapi tidak otoritasnya untuk mengatur kehidupan. Singkatnya, sekularisme adalah akidah yang menetralkan (baca: memisahkan) agama dari kehidupan.
Secara historis, sekularisme merupakan akidah "jalan tengah" yang lahir pada Abad Pertengahan, sebagai bentuk kompromi para pemuka agama yang menghendaki kehidupan manusia harus tunduk pada otoritas mereka (dengan mengatasnamakan agama), dengan para filosof dan cendekiawan yang menolak otoritas agama dan dominasi para pemuka agama dalam kehidupan. Dengan demikian, para penganut sekularisme sebetulnya tidak mengingkari Tuhan (agama) secara mutlak; mereka hanya menginginkan agar Tuhan (agama) tidak mengatur kehidupan mereka.

Pengingkaran terhadap otoritas Tuhan ini selanjutnya melahirkan sebuah pandangan bahwa manusialah—melalui mekanisme demokrasi—yang berwenang secara mutlak untuk mengatur kehidupannya sendiri secara bebas, tanpa campur tangan Tuhan (agama). Dari sini lahirlah ideologi Kapitalisme-sekular, yang berisi seperangkat aturan yang khas, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia; tentu di luar aspek agama yang telah mereka singkirkan dari kehidupan.

3. Islam.

Islam adalah akidah yang meyakini eksistensi Tuhan sebagai Pencipta alam, manusia, dan kehidupan ini; sekaligus mengakui bahwa Dialah satu-satunya yang memiliki otoritas untuk mengatur kehidupan manusia. Singkatnya, akidah Islam mengajari manusia tentang keyakinan dan kepasrahan total kepada Tuhan sang Pencipta, yakni Allah Swt.
Keyakinan terhadap eksistensi sekaligus otoritas Tuhan inilah yang kemudian melahirkan keyakinan bahwa Tuhanlah satu-satunya Yang mutlak dan berhak membuat hukum, sementara manusia hanya sekadar pelaksananya saja. Dari sini lahirlah ideologi Islam, yang juga berisi seperangkat aturan dalam berbagai aspek kehidupan manusia; termasuk yang menyangkut aspek religiusitas dan spiritualitas manusia, atau yang menyangkut agama.

Menimbang Ideologi Sosialisme-komunis, Kapitalisme-sekular, dan Islam

Dari paparan di atas, manakah akidah/ideologi yang masuk akal (rasional) dan sesuai dengan fitrah manusia? Jawabannya adalah sebagai berikut:

1. Sosialisme-komunis.

Dalam perspektif rasio, dengan mengingkari eksistensi sang Pencipta, ideologi ini jelas tidak rasional. Alasannya: (a) Seluruh materi yang ada di dunia ini, termasuk manusia, memiliki keterbatasan dan bergantung pada yang lain. Akal kita yang jujur akan mengakui, bahwa segala yang terbatas ini pasti membutuhkan Zat Yang Tak Terbatas. Itulah Pencipta, Tuhan. (b) Manusia dan alam semesta memiliki keseimbangan, keteraturan, harmoni, dan keindahan yang luar biasa; yang semua itu tidak mungkin terjadi serba kebetulan tanpa ada Zat Yang menciptakan dan mengendalikannya.

Adapun secara fitrah, ideologi ini jelas bertentangan dengan kenyataan bahwa dalam diri manusia ada naluri beragama (religiusitas), yang mendorongnya selalu cenderung untuk melakukan pengagungan/pemujaan kepada Zat Yang lebih tinggi dari dirinya; baik mereka akui atau tidak; baik yang mereka agungkan itu Tuhan Yang sebenarnya atau "Tuhan" palsu. Pada faktanya, orang-orang ateis hanya mengalihkan pengagungan itu—yang seharusnya kepada Tuhan—menjadi kepada manusia.

2. Kapitalisme-sekular.

Dalam tinjauan nalar, pengakuan terhadap eksistensi Tuhan tetapi tidak otoritasnya untuk mengatur manusia adalah juga tidak rasional. Alasannya: (a) Pengingkaran atas otoritas itu telah melahirkan sikap manusia untuk membuat sendiri aturan bagi kehidupannya. Padahal manusia, sebagai makhluk, pada faktanya tidak bisa memahami hakikat dirinya sendiri. Yang tahu hakikat manusia adalah Pencipta-Nya, yakni Allah Swt. Apabila manusia tidak memahami hakikat dirinya sendiri, apalagi membuat aturan yang terbaik bagi dirinya. (b) Tuhan—dalam hal ini Allah Swt.—telah menurunkan wahyu-Nya, yakni al-Quran, melalui utusan (Rasul)-Nya untuk mengatur kehidupan manusia. Secara rasional, al-Quran dapat dibuktikan kebenarannya sebagai wahyu Allah. Karena itu, menjauhkan otoritas Tuhan Yang Mahatahu untuk mengatur kehidupan manusia adalah tidak rasional.

Adapun secara fitrah, manusia, ketika dibiarkan bebas membuat sendiri peraturan bagi kehidupannya, terbukti melahirkan banyak perbedaan, pertentangan, bahkan konflik. Peraturan yang dibuat juga sering berubah-ubah sesuai dengan kecenderungan dan hawa nafsu manusia. Lebih dari itu, fakta telah membuktikan bahwa peratuan–peraturan yang dibuat manusia—karena lebih didasarkan pada kecenderungan dan hawa nafsunya—telah melahirkan banyak ekses negatif, menciptakan banyak kerusakan, dan menimbulkan banyak kekacauan. Itulah yang terjadi seperti saat ini ketika hak membuat aturan/hukum diberikan kepada rakyat melalui mekanisme demokrasi.

3. Islam.
Dalam perspektif akal, pengakuan terhadap eksistensi Tuhan sekaligus otoritas-Nya untuk mengatur kehidupan manusia adalah rasional. Alasannya: (a) Pada faktanya, di samping akal dapat membuktikan secara benar bahwa Tuhan sang Pencipta, yakni Allah Swt. itu ada, akal pun dapat membuktikan bahwa Dia telah menurunkan wahyu-Nya berupa al-Quran kepada Rasul-Nya, yang kebenarannya sebagai wahyu bisa dibuktikan secara rasional. Di dalam al-Quran sendiri tidak akan ditemukan adanya pertentangan antar satu ayat dengan ayat lain, atau antar satu aturan dengan aturan lain, yang menunjukkan bahwa ia berasal dari Zat Yang Mahakuasa. (b) Sepanjang aturan-aturan al-Quran diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, terbukti bahwa ia mendatangkan rahmat bagi umat manusia seluruhnya. Ini adalah fakta sejarah yang pernah terjadi dan berjalan selama-berabad-abad sejak zaman Nabi saw. mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah hingga keruntuhan Kekhilafahan Islam terakhir di Turki, yang diawali oleh banyaknya penyimpangan terhadap al-Quran yang dilakukan penguasa.

Adapun secara fitrah, pengakuan atas eksistensi Tuhan sekaligus otoritas-Nya untuk mengatur manusia sesuai dengan fitrah manusia yang serba terbatas, serba kurang, dan serba lemah; yang menjadikannya butuh pada yang lain. Keserbaterbatasan, keserbakurangan, dan keserbalemahan manusia ini pada faktanya membuktikan bahwa manusia membutuhkan berbagai peraturan bagi kehidupannya yang tidak berasal dari dirinya, tetapi bersumber dari al-Khalik, Tuhan Pencipta alam.

Kesimpulan

Walhasil, dari paparan di atas, secara nalar (rasio, akal) maupun fitrah, juga berdasarkan realitas sejarah manusia, terbukti bahwa hanya Islamlah satu-satunya ideologi yang rasional dan sesuai dengan fitrah manusia. Sebaliknya, Sosialisme-komunis dan Kapitalisme-sekular adalah ideologi yang tidak rasional dan bertentangan dengan fitrah manusia; di samping terbukti dalam sejarah telah menimbulkan banyak ekses negatif, kerusakan, dan kekacauan
.
Karena itu, dalam momentum Idul Fitri ini, yang berarti kembali ke fitrah, sudah selayaknya kaum Muslim segera kembali menerapkan semua aturan-aturan Islam (syariah), yang memang telah sesuai dengan fitrah manusia, dalam semua aspek kehidupan. Sebaliknya, sudah selayaknya kaum Muslim segera meninggalkan berbagai aturan yang berasal dari ideologi Sosialisme-komunis maupun Kapitalisme-sekular, yang nyata-nyata bertentangan dengan fitrah manusia, dan terbukti banyak menyengsarakan kehidupan umat manusia. Keengganan manusia untuk diatur dengan aturan-aturan Allah hanyalah merupakan bukti kesombongan, kelancangan, dan kekurangajaran dirinya di hadapan Penciptanya, Allah Swt., Zat Yang Mahatahu atas segala sesuatu. Jika kita tetap bertahan untuk berkubang dalam aturan-aturan buatan manusia dan tetap enggan diatur dengan aturan-aturan Allah, layaklah kita merenungkan kembali firman Allah Swt. berikut:

]أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ[
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?! (QS al-Maidah [5]: 50).

Ya, sekali ini kita patut merenungkan: Adakah hukum/aturan yang lebih baik dibandingkan dengan hukum/aturan-aturan Allah?! Apakah hukum/aturan-aturan yang berasal dari ideologi Sosialisme-komunis dan Kapitalisme-sekular—yang notabene buatan manusia yang serba terbatas, serba kurang, dan serba lemah—yang lebih baik ataukah hukum/aturan-aturan Islam yang notabene buatan Allah Pencipta manusia Yang Mahatahu atas segala sesuatu?!

Lalu mengapa kita tetap betah berkubang dalam sistem/aturan yang berasal dari Kapitalisme-sekular yang terbukti buruk ini dan tidak segera beranjak menuju sistem/aturan yang bersumber dari ideologi Islam sebagai ideologi penebar rahmat?! Telah butakah mata dan kalbu kita?! Na`ûdzu billah mindzâlik! []

Daftar Bacaan:

`Abduh, Ghanim, 1963, Naqd al-Isytirâkiyah al-Marksiyah, t.p., Al-Quds.
Abdullah, Muhammad Husain, 1990, Dirâsât fî al-Fikr al-Islâmi, Darul Bayariq, Beirut.
An-Nabhani, Taqiyuddin, 1953, Nizhâm al-Islâm, t.p., al-Quds.
Ismail, Muhammad Muhammad,. 1958, Al-Fikr al- Islâmi, t.p, Kairo.
Lenin, Collected Works, Progress Publishers, Moscow, 1972. Cet. ke-3.

http://www.globalmuslim.web.id/p/our-link.html

Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan dalam pandangan Islam bukan hanya dinilai dengan ukuran material saja; tetapi juga dinilai dengan ukuran non-material; seperti, terpenuhinya kebutuhan spiritual, terpeliharanya nilai-nilai moral, dan terwujudnya keharmonisan sosial.
Dalam pandangan Islam, masyarakat dikatakan sejahtera bila terpenuhi dua kriteria: Pertama, terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat; baik pangan, sandang, papan, pendidikan, maupun kesehatannya. Kedua, terjaga dan terlidunginya agama, harta, jiwa, akal, dan kehormatan manusia.
Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya buah sistem ekonomi semata; melainkan juga buah sistem hukum, sistem politik, sistem budaya, dan sistem sosial.
Allah Swt telah menjadikan agama ini sebagai dînul kâmil, agama yang sempurna. Syariahnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, hukum, sosial, maupun budaya. Bila syariah diterapkan secara kaffah oleh Daulah Khilafah, niscaya kesejahteraan hakiki, akan terwujud dalam kehidupan ini.

Pandangan Normatif
Syariah Islam memberikan tugas yang berbeda kepada individu, negara dan jamaah agar mereka berperan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan.

a. Tugas Individu.
Setiap Muslim didorong untuk mengoptimalkan sumberdaya yang ada pada dirinya—tubuh, akal, waktu dan usia—yang merupakan anugerah Allah SWT. Setiap individu didorong agar menggunakan kaidah kausalitas untuk mewujudkan kesejahteraannya. Agar tercukupi kebutuhannya, setiap lelaki dewasa diwajibkan bekerja. Setiap orang wajib memperhatikan siapa saja keluarga dan kerabatnya yang menjadi tanggungannya. Negara dapat melakukan intervensi ketika ada seseorang yang terlantar, padahal ada anggota keluarganya yang berada.

b. Tugas Negara.
Negara adalah pihak berperan besar dalam mewujudkan kesejahteraan; di samping individu dan masyarakat. Dengan mengacu pada ketentuan syariah, Daulah Khilafah akan menerapkan berbagai kebijakan politik, untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Di antaranya adalah:
1. Politik kesehatan preventif. Negara akan memberikan fasilitas kesehatan gratis, yang dekat dengan rakyat, dan mempopulerkan gaya hidup sehat. Maka, kesehatan tak lagi menjadi barang langka, yang hanya dinikmati oleh mereka yang kaya.
2. Politik pendidikan terbuka. Pendidikan bebas biaya, disediakan bagi seluruh warga nagara. Negara menerapkan sistem pendidikan islami, yang berkualitas tinggi. Mencetak generasi berkepribadian Islami, yang menguasai staqafah, saint, dan teknologi. Dengan demikian, negara akan memiliki banyak sumberdaya manusia handal, yang siap membangun peradaban Islam nan gemilang.
3. Politik ketahanan pangan. Negara akan menerapkan kebijakan politik pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; yang dapat mewujudkan ketahanan pangan. Para petani pun didorong dan difasilitasi, agar dapat menjalankan usaha, secara aktif dan produktif. Dengan demikian, kebutuhan pangan dalam negeri, dapat dipenuhi secara mandiri, tanpa bergantung dengan luar negeri.
4. Politik akses pasar terbuka. Negara menciptakan iklim yang kondusif dan fair, untuk menumbuhkan bakat-bakat bisnis di tengah masyarakat. Akses pasar akan dibuka seluas-luasnya, tanpa distorsi dan barier, untuk semua warga negara sehingga kegiatan perekonmian akan sangat dinamis.
5. Politik stabilitas alat tukar. Negara akan menerapkan mata uang berbasis emas dan perak, yang tahan dari guncangan nilai tukar dan inflasi. Dengan standart mata uang ini, kondisi ekonomi negara akan lebih stabil, kekayaan masyarakat dapat terlindungi, dan hegemoni mata uang asing dapat dihindari.
6. Politik anti-distorsi-pasar. Negara menjaga agar tidak ada distorsi dalam pasar. Untuk itu, negara akan membangun infrastruktur informasi yang memadai. Negara juga membuat pasar, yang bebas monopoli, kecuali monopoli negara untuk barang milik publik; juga bebas riba, bebas penipuan, dan perjudian.
7. Politik pembangunan industri berat. Negara akan membangun industri baja, industri persenjataan canggih, dan industri mesin-mesin produksi, serta transportasi berteknologi tinggi. Kebijakan ini tak lain, untuk menjadikan Daulah Khilafah, negara yang kuat, di bidang industri dan militer; sehingga mampu mengungguli kekuatan lawan.
8. Politik infrastruktur distribusi. Negara menjaga agar seluruh distribusi hasil produksi barang dan jasa berjalan lancar. Untuk itu, nagara akan membangun infrastruktur transportasi yang memadai menjangkau seluruh wilayah.
9. Politik perdagangan luar negeri pro-rakyat. Negara menjaga agar barang yang diproduksi di dalam negeri dan dibutuhkan masyarakat tidak diekspor, kecuali bila tersisa. Adapun impor, dibatasi hanya untuk barang-barang, yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, nilai tambah setiap barang dan penciptaan lapangan kerja, akan tetap berada di dalam negeri. Negara berupaya, agar produksi di dalam negeri tetap efisien, sehingga barang-barang dapat tersedia dengan murah dan berkualitas.
10. Politik Sumberdaya Alam. Negara mengelola seluruh sumberdaya alam milik umum, seperti tambang, hutan, dan lautan. Dengan kekayaan alam negeri-negeri Islam yang melimpah, negara akan memperoleh banyak dana, untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya. Negara juga akan mampu merealisasikan politik pemenuhan kebutuhan pokok, bagi setiap individu rakyat, berupa pangan, sandang, dan papan.
11. Politik penegakkan hukum berkeadilan. Negara tidak membedakan-bedakan individu rakyat, dalam aspek hukum, peradilah, maupun jaminan kebutuhan rakyat. Tujuan-tujuan luhur syariah akan diwujudkan, sehingga seluruh warga negara, baik muslim maupun non-muslim, akan terjaga kesucian agamanya. Akan terpelihara keluhuran akhlak dan kehormatannya. Juga akan terjaga, keselamatan harta dan jiwanya.

c. Tugas Jamaah.
Masyarakat sebagai jamaah memiliki dua fungsi. Pertama: untuk terus menghidupkan kultur bekerja keras di masyarakat. Kedua: untuk mengawasi agar pemerintahan tetap menerapkan syariah Islam yang menjamin pemenuhan kesejahteraan di masyarakat. []

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/07/14/kesejahteraan-dalam-islam/

Aktivis ************* Tidak Faham Demokrasi

Aktivis ************* Tidak Faham Demokrasi

Diposting pada Senin, 18-07-2011 | 15:47:50 WIB

Saya sangat tertarik ketika membaca tulisan dari seorang ikhwah yang berjudul "Aktivis ***** ****** Tidak Faham Demokrasi". Si penulis dengan panjang lebar menjelaskan (kekeliruan yang dia duga) demokrasi yang oleh para aktivis tersebut salah dalam memahami hakekat tentang demokrasi, ketika para aktivis tersebut mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufur, dan menurut penulis tersebut bahwa mereka (para aktivis, red) salah dalam memahami hakekat demokrasi, sehingga terburu-buru ketika mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufur.
Salah satu argumentasi yang penulis tersebut jadikan dasar adalah bahwa dia katakan tidak tepat ketika mengatakan bahwa Demokrasi merupakan buah dari system sekulerisme, karena Demokrasi lahir 600 tahun sebelum kemunculan sekulerisme, jadi tidak masuk akal. Pendapat ini sebenarnya terlihat benar dan masuk akal, namun apakah benar demikian adanya?
Sejarah Kemunculan Ide Demokrasi
Sewaktu duduk di bangku sekolah sejak tentu kita sudah mendapatkan penjelasan umum tentang demokrasi. Yakni sebuah ide yang muncul di Yunani kuno yakni sekitar abad ke 5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Secara kelahiran demokrasi, saya akui memang pada abad ke 5 SM, namun ini demokrasi yang memiliki pengertian bahwa sebuah system pemerintahan dimana yang dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namun kemudian, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Atau ketika terjadi nya pertentangan antara para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Sehingga akhirnya munculah jalan tengah yang diambil oleh mereka yakni bahwa agama tidak boleh ikut campur dalam urusan pemeriantahan atau yang kemudian dikenal dengan sekulerisme.
Nah, dalam ide sekulerisme itulah kemudian akhirnya memuat ide demokrasi dengan definisi yang berbeda, yakni system pemerintahan yang kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat, ini sebenarnya hampir sama dengan definisi sebelumnya yakni system pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, namun definisi sebelumnya tidak setegas definisi yang sekarang, dimana definisi kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat adalah buah dari sekulerisme itu sendiri, ketika kedaulatan berada ditangan rakyat maka itu selaras dengan prinsip dari sekulerisme itu sendiri, itulah kenapa dikatakan bahwa aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen –yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama– dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.

Jadi ketika saya katakan bahwa demokrasi berasal atau lahir dari rahim ide kufur sekulerisme maka ini adalah demokrasi yang berdefiniskan sebagai sebuah pemerintahan yang kedaulatan dan kekuasaanya berada di tangan rakyat, bukan definisi sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena sebagaimana yang saya kemukakan di atas bahwa arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Artinya, system demokrasi yang dijadikan aturan oleh bebarapa Negara di dunia ini memang demokrasi yang telah mengalami perubahan istilah atau makna. Dan inilah yang dikritik oleh para pejuang Islam.
Sebagaimana yang juga dikatakan oleh Utsman Khalil dalam kitab Ad Dimuqrathiyah Al Islamiyah halaman 8, beliau berkata :
"Sesungguhnyan egara-sistem demokrasi modern yang diimpor dari Barat, di egara-negara Barat sendiri dianggap sebagai hal baru yang diada-adakan pada abad ke-20 ini."
Atau sebagai mana yang dikatakan olehMuhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham Al Hukm fi Al Islam halaman 245 berkata : "Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam pengertiannya menurut kaum Yunani kuno maupun dalam pengertiannya yang moderen."
Itulah kenapa, ketika kami mengkritisi demokrasi, kami selalu juga mendefisikan demokrasi itu sendiri sebagai sebuah system yang kekuasan dan kedaulatan berada di tangan rakyat, yang jelas ini menyalahi akidah seorang yang beragama Islam, dimana kedaulatan itu bukan berada ditangan rakyat,melainkan sang pembuat hokum yakni Allah swt.
Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara', bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri' (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :

إِنِ الحُكْمُ إلاّ للهِ
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. Al An'aam: 57)
Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.
Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai'at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai'at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda :
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai'at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah." (HR. Muslim)
Demokrasi Memiliki Makna Yang Khas
Sebagai sebuah ide asing yang datangnya bukan dari Islam, Demokrasi memiliki makna yang khas, yakni tentang pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan itu sendiri. Dewasa ini ketika kita berdiskusi tentang demokrasi maka bukan lagi membahas system pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat, namun lebih ke arah pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan itu sendiri.
Nah, ketika demokrasi kita sepakati adalah sebuah ide yang memiliki makna yang khas,maka kita tidak boleh keluar dari makna itu.
Menurut Taqiyuddin An-Nabhani, jika suatu istilah asing mempunyai makna yang bertentangan dengan Islam, istilah itu tidak boleh digunakan. Sebaliknya jika maknanya terdapat dalam khazanah pemikiran Islam, istilah tersebut boleh digunakan. Dalam hal ini, Islam telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan pengertian-pengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang Islami dan yang tidak Islami. Allah SWT berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),'Raa'ina', tetapi katakanlah `Unzhurna' dan `dengarlah'. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih." (QS Al Baqarah : 104)
"Raa'ina" artinya adalah "sudilah kiranya Anda memperhatikan kami." Di kala para shahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut "Raa'ina", padahal yang mereka katakan adalah "Ru'uunah" yang artinya "kebodohan yang sangat." Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya para shahabat menukar perkataan "Raa'ina" dengan "Unzhurna" yang sama artinya dengan "Raa'ina".
Kontradiksi Demokrasi dengan Islam
Syekh Abdul Qadim Zallum menguraikan 5 (lima) segi kontradiksi Islam dengan demokrasi, yaitu :
1. Sumber kemunculan
2. Aqidah
3. Pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan
4. Prinsip Mayoritas
5. Kebebasan
(1). Sumber Kemunculan
Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang menjadi pemutus (al haakim) untuk memberikan penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah akal manusia.
Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
وَ مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan." (QS. An-Najm : 3-4)
(2). Aqidah
Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen –yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama– dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.
Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.
Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara' yang lahir dari Aqidah Islamiyah– dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.

(3). Pandangan Tentang Kedaulatan dan Kekuasaan
Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.
Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Kekuasaan juga bersumber dari rakyat, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara', bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri' (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :

إِنِ الحُكْمُ إلاّ للهِ
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. Al An'aam: 57)
Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.
Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai'at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai'at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda :
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai'at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah." (HR. Muslim)

(4). Prinsip Mayoritas
Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinsiannya adalah sebagai berikut :
(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara', yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah.
(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.
(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.
(5). Kebebasan
Dalam demokrasi dikenal ada empat kebebasan, yaitu:
a. Kebebasan beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)
c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)
Ini bertentangan dengan Islam, sebab dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara' dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara' bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman :

فَلاَ وَ رَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muham- mad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan." (QS. An Nisaa': 65)
Banyak para `ulama yang telah membuat buku untuk menunjukan kesalahan ide kufur demokrasi itu sendiri. Diantaranya :
1. Al-Hamlah Al-Amirikiyyah Li Al-Qadha` `Ala Al-Islam, Bab Ad Dimuqrathiyyah (Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, bab Demokrasi), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1996;
2. Afkar Siyasiyah (Bab An-Niham ad-Dimuqrathiy Nizham Kufur min Wadh'i al-Basyar, h.135-140), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1994;
3. Ad-Damghah Al-Qawiyyah li Nasfi Aqidah Ad-Dimuqrathiyyah (Menghancurkan Demokrasi), karya Syekh Ali Belhaj (tokoh FIS Aljazair);
4. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I (Bab Asy-Syura h. 246-261) karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir);
5. Qawaid Nizham Al-Hukmi fi Al- Islam (Bab Naqdh Ad-Dimuqrathiyyah, h. 38-95) karya Mahmud Al-Khalidi (ulama Hizbut Tahrir);
6. Ad-Dimuqratiyyah fi Dhaw'i as-Syari'ah al-Islamiyyah (Demokrasi dalam Sorotan Syariah Islam), karya Mahmud Al- Khalidi;
7. Ad-Dimuqratiyyah wa Hukmul Islam fiiha, karya Hafizh Shalih (ulama Hizbut Tahrir);
8. Ad-Da'wah Ila Al-Islam (Bab Ad-Dimuqrathiyah Laisat Asy-Syura, h. 237-239) karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir);
9. Syura Bukan Demokrasi (Fiqh asy-Syura wa al-Istisyarat), karya Dr. Taufik Syawi, terbitan GIP Jakarta, tahun 1997;.
10. Naqdh al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, karya Prof. Dr. Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir) (2002);
11. Haqiqah Ad-Dimuqrathiyah, karya Syaikh Muhammad Syakir Asy-Syarif (1411 H);
12. Ad-Dimuqrathiyah wa Akhowatuha, karya Abu Saif Al-Iraqi (1427 H);
13.Ad-Dimuqrathiyah Diin (Agama Demokrasi), karya Syekh Abu Muhammad Al-Maqdisi, terbitan Kafayeh Klaten, 2008 (cet II).
Bahkan, para `ulama lain pun mengkritik konsep demokrasi itu sendiri :
antara lain adalah Dr. Fathi Ad Darini, salah seorang ulama besar dalam fiqih siyasah. Dalam kitabnya Khasha`ish At Tasyri' Al Islami fi As Siyasah wa Al Hukm halaman 370 Dr. Fathi Ad Darini berkata :
"Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi Barat, dalam substansinya hanyalah merupakan ungkapan dari politik tersebut (sekularisme—penerj.) dan sudah diketahui bahwa demokrasi –pada asalnya— bersifat individualistis dan etnosentris.Bahwa demokrasi bersifat individualistis, dikarenakan tujuan tertinggi demokrasi adalah individu dan pengutamaan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Sudah banyak koreksi-koreksi yang diberikan pada prinsip ini pada abad XX M."
Syaikh Abul A'la Al Maududi dalam kitabnya Al Islam wa Al Madaniyah Al Haditsah halaman 36 mengatakan :
"Telah saya katakan sebelumnya bahwa pengertian demokrasi dalam peradaban moderen adalah memberikan wewenang membuat hukum kepada mayoritas rakyat (hakimiyah al jamahir). Artinya, individu-individu suatu negeri dapat secara bebas mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat dan bahwa undang-undang negeri ini mengikuti hawa nafsu mereka. Demikian juga tujuan dari pembentukan pemerintahan –dengan bantuan struktur organisasinya dan potensi-potensi materilnya— bukanlah untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat, berkebalikan dengan apa yang seharusnya diwujudkan. Maka dari itu, kita menentang sistem sekuler yang nasionalistis-demokratis baik yang ditegakkan oleh orang-orang Barat maupun Timur, muslim ataupun non muslim. Setiap kali bencana ini turun dan di mana pun dia ada, maka kita akan mencoba untuk menyadarkan hamba-hamba Allah akan bahayanya yang besar dan akan mengajak mereka untuk memeranginya."
Salah satu `ulama gerakan Islam FIS (Front Islamic du Salut) pengarang buku Ad Damghah Al Qawwiyah li Nasfi Aqidah Ad Dimuqrathiyah . di dalam buku itu dengan sangat jelas beliau menggambarkan ide kufur demokrasi. Beliau mengatakab bahwa STANDAR KEBENARAN DEMOKRASI : SUARA MAYORITAS padahal di dalam Islam Kebenaran Tidak Ditentukan Oleh Banyaknya Pelakunya, Tetapi Oleh Dalil-Dalil Syar'i.
Kemudian ada Muhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham Al Hukm fi Al Islam halaman 245 berkata : "Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam pengertiannya menurut kaum Yunani kuno maupun dalam pengertiannya yang moderen."
Muhammad Asad dalam kitabnya Minhaj Al Islam fi Al Hukm halaman 52 mengatakan :
"Adalah merupakan penyesatan yang sangat luar biasa, jika ada orang yang mencoba menerapkan istilah-istilah yang tidak ada hubungannya dengan Islam pada pemikiran dan peraturan/sistem Islam."
Utsman Khalil berkata dalam kitab Ad Dimuqrathiyah Al Islamiyah halaman 8 :
"Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi modern yang diimpor dari Barat, di negara-negara Barat sendiri dianggap sebagai hal baru yang diada-adakan pada abad ke-20 ini."
`Adnan `Aly Ridha An-Nahwy telah mengatakan dalam kitabnya Syura Laa Ad-Dimuqrathiyah halaman 103 :
"Dalam kehidupan dunia, kebenaran (pendapat) tidaklah diukur dan ditetapkan oleh sedikit atau banyaknya jumlah orang yang melakukannya. Tetapi kebenaran itu harus diukur dan ditetapkan oleh kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, dan manhaj rabbani yang diturunkan dari langit. Firman Allah SWT :

"Sesungguhnya (Al-Qur`an) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman." (QS.Huud [11] : 17)
selanjutnya `Adnan `Aly Ridha An-Nahwy berkata :
"Kebenaran bukan ditetapkan oleh suara mayoritas, sekalipun yang menang tersebut kaum muslimin. Juga, ukuran kebenaran bukan ditentukan oleh kongres atau parlemen yang mengacungkan dan menurunkan tangan berdasarkan hawa nafsu yang mengakibatkan kehancuran bangsa tersebut. Islam telah memiliki manhaj rabbani, satunya-satunya pelindung bagi manusia walau dalam keadaan berbeda dan saling silang pendapat."
Bahkan, orang-orang kafir penganut ide demokrasi di dinegara asalnya sana saja tidak meyakini ide kedaulatan demokrasi bisa diterapkan. Coba kita simak penuturan mereka :
Benjamin Constan berkata :
"Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen."
Barchmi berkata :
"Prinsip kedaulatan di tangan rakyat sebenarnya tidak pernah ada, yaitu bahwa kedaulatan rakyat dianggap selalu mewujudkan kebenaran dan keadilan. Paham ini mengklaim bahwa kekuasaan menjadi legal dengan melihat sumbernya. Atas dasar ini maka setiap aspirasi yang muncul dari kehendak rakyat, dianggap telah memenuhi parameter kebenaran dan keadilan. Aspirasi rakyat itu juga dianggap tak perlu diragukan dan diperdebatkan lagi dari segi ini (memenuhi kebenaran dan keadilan-penerj.), bukan karena argumentasinya kuat, melainkan karena ia muncul dari kehendak rakyat. Jadi prinsip kedaulatan rakyat ini memberikan sifat maksum (mustahil keliru/dosa) kepada rakyat. Oleh karena itu, prinsip kedaulatan rakyat akan membawa rakyat (atau para wakilnya) berpeluang melahirkan kekuasaan absolut, yaitu kesewenang-wenangan (kediktatoran). Karena apabila kehendak rakyat dianggap kehendak yang legal hanya karena muncul dari rakyat, maka dengan demikian dari segi legislasi undang-undang, rakyat akan dapat berbuat apa saja. Jadi rakyat pada dasarnya tidak perlu lagi mendatangkan justifikasi-justifikasi terhadap apa yang diinginkannya."
Dougey berkata :
"Sesungguhnya teori kedaulatan rakyat, meskipun ia adalah teori buatan, ia telah menjadi teori yang layak didukung andaikata ia dapat menafsirkan hakikat-hakikat dan fakta-fakta politik pada masa modern, dan andaikata hasil-hasilnya praktisnya cukup baik. Akan tetapi kenyataannya ternyata bertolak belakang dengan apa yang kita ramalkan."
Orientalis Polandia bernama Boogena Giyanah Stchijfska mengatakan :
"Hukum-hukum positif buatan manusia yang lahir dari konsensus-konsensus demokratis tidaklah bersifat tetap. Teks-teksnya tidak membolehkan atau melarang sesuatu secara mutlak, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan tanggung jawab pribadi. Semua itu didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan yang selalu berkembang. Padahal sudah diketahui bahwa kepentingan dan kebutuhan itu selalu berganti dan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Bukan suatu hal yang aneh dalam sejarah hukum-hukum positif buatan manusia, bahwa hukum yang terakhir akan bertentangan dengan hukum yang pertama dalam rincian-rinciannya. Demikian pula yang dibenci dapat berubah menjadi disukai, yang dilarang dapat berubah menjadi boleh, dan yang ganjil dapat berubah menjadi wajar."
Jadi, siapakah yang sebenarnya tidak faham? apaakh para pengusung dan pembela demokrasi itu belum sadar akan fakta dari sistem kufur demokrasi yang di buat olehy manusia tersebut? Wallahu A'lam.

Adi Victoria
Al_ikhwan1924@yahoo.com

http://www.muslimdaily.net/artikel/ringan/7895/aktivis-************tidak-faham-demokrasi

Sistem Jaminan Sosial yang Tidak Mensejahterakan

Sistem Jaminan Sosial yang Tidak Mensejahterakan


Oleh: Dr. Muhammad K Sadik (Anggota Lajnah Mashlahiyah DPP HTI)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Komite Aksi Jaminan Sosial (KJAS) terkait Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan, RUU BPJS yang kini tengah dibahas di DPR segera disahkan. Selain itu, majelis juga meminta pemerintah segera membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penyesuaian terhadap BPJS. Penyesuain tersebut terutama terhadap PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen untuk dikelola oleh badan hukum wali amanat dan dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia.
Sementara itu, puluhan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menggelar mimbar rakyat di alun-alun Kota Cimahi, Jumat (15/7). Mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU BPJS. Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Masrokhan yang juga hadir dalam mimbar tersebut menyatakan dukungannya agar pemerintah segera mengesahkan RUU BPJS tersebut (pikiran-rakyat.com, 15/7).
Jika dicermati, UU SJSN tersebut sebenarnya justru mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Karena itu berbeda dengan Komite Aksi Jaminan Sosial (KJAS) yang menuntut segera ditetapkannya UU BJPS, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pernyataan persnya justru menuntut pencabutan terhadap UU SJSN tersebut. Karena menurutnya, ada dua fakta penting dalam UU SJSN yang membahayakan masyakarat jika UU ini diterapkan, yaitu:

Pertama, UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat, serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Padahal makna ‘jaminan sosial’ jelas berbeda sama sekali dengan ‘asuransi sosial’. Jaminan sosial adalah kewajiban Pemerintah dan merupakan hak rakyat, sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri. Pada jaminan sosial, pelayanan kesehatan diberikan sebagai hak dengan tidak membedakan usia dan penyakit yang diderita, sedangkan pada asuransi sosial peserta yang ikut dibatasi baik dari segi usia, profesi maupun penyakit yang diderita. Kedua, UU ini juga telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi. Artinya, apabila hak sosial rakyat didekati sebagai komoditi bisnis, maka posisi rakyat yang sentral substansial direduksi menjadi marjinal residual. Sementara kepentingan bisnis justru ditempatkan menjadi yang sentral substansial. Ini tentu sangat berbahaya karena berarti negara telah mempertaruhkan nasib jutaan rakyatnya kepada kuasa pasar, dimana dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini pasar mengemban semangat kerakusan yang predatorik yang dikendalikan oleh kekuatan kapitalis global yang bakal merongrong hak sosial rakyat melalui badan-badan usaha asuransi. Hal ini sudah terbukti di mana-mana, termasuk di Indonesia di mana institusi bisnis asuransi multi nasional saat ini tengah mengincar peluang bisnis besar di Indonesia yang dibukakan antara lain oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, Pasal 5 dan Pasal 17. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia.
Mewujudkan Sistem yang Mensejahterakan


Negara-negara kapitalisme dunia seperti Eropa dan AS telah menerapkan jaminan sosial melalui mekanisme asuransi. Menurut ideologi kapitalisme, kalau seluruh rakyat telah mengikuti asuransi maka berarti kondisi sosial mereka (kesehatan, pendidikan, hari tua, dan sebagainya) telah memperoleh jaminan dari negara. Konsep ini tentu saja merugikan rakyat karena sumber pembiayaannya berasal dari mobilisasi dana rakyat sendiri sedangkan negara tidak ikut campur dalam membiayai jaminan sosial tersebut. Pada sisi lain, negara telah membebankan pajak pada rakyat dan sumber daya alamnya dikuras, sehingga rakyat menanggung beban yang sangat berat.


Sistem rusak yang bersumber dari kapitalisme inilah sebenarnya yang menjadi landasan bagi UU SJSN di atas. Perlu dicatat bahwa UU SJSN dan BPJS menganut sistem kepesertaan wajib. Artinya, setiap rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial. Sehingga buruh, petani, nelayan dan kelompok miskin lainnya wajib menjadi peserta SJSN yang harus membayar jaminan sosialnya kepada BPJS. Misalnya untuk buruh, pengusaha wajib memungut dari gaji buruh tersebut untuk dibayarkan kepada BPJS. Karenanya, secara logis semestinya seluruh elemen masyarakat menolak dan menuntut pencabutan terhadap UU SJSN ini, karena UU ini telah ‘melegalkan’ bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Artinya, rakyat akan bertanggung jawab sendiri terhadap kesejahteraannya melalui mekanisme asuransi. Lantas apa peran dan fungsi negara bagi rakyat kalau UU ini jadi diterapkan?


Konsep jaminan sosial dalam sistem kapitalisme di atas berbeda secara diametral dengan konsep jaminan sosial dalam sistem Islam. Menurut pandangan Islam, negara yakni Khilafah Islamiyah wajib menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan (Muslim dan Non-Muslim), disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka. Politik ekonomi yang dijalankan oleh Khilafah lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individual, bukan secara kolektif. Karena itu, politik ekonomi Islam tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan sebuah negara semata, tetapi juga menjamin setiap orang untuk menikmati peningkatan taraf hidupnya.
Disamping itu, kesejahteraan dalam pandangan Islam tidak hanya dinilai berdasarkan ukuran material saja, namun juga dinilai dengan ukuran non-material, seperti terpenuhinya kebutuhan spiritual, terpeliharanya nilai-nilai moral, dan terwujudnya keharmonisan sosial. Sehingga masyarakat masyarakat dikatakan sejahtera apabila terpenuhi dua keadaan tersebut, yaitu terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, baik pangan, sandang, papan, pendidikan, maupun kesehatannya, serta terjaga dan terlidunginya agama, harta, jiwa, akal, dan kehormatan manusia.


Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya merupakan hasil sistem ekonomi semata, melainkan juga buah sistem hukum, sistem politik, sistem budaya, dan sistem sosial. Allah Swt telah menjadikan agama Islam ini sebagai agama yang sempurna. Karenanya, perjuangan untuk menegakkan syariah secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah harus dapat pula dibaca sebagai perjuangan mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi masyarakat. Wallaahua’alam.[]

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/07/22/sistem-jaminan-sosial-yang-tidak-mensejahterakan/