Sunday, April 10, 2011

Perempuan Nikah Lagi Sebelum Resmi Cerai

Perempuan Nikah Lagi Sebelum Resmi Cerai

Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh

Pak Ustadz yang saya hormati

Saya mempunyai seorang kakak laki-laki. Beliau sedang dekat dengan seorang wanita dan hubungan ini insyaAllah serius menuju pernikahan. Tapi wanita tersebut sekarang sedang berstatus menpunyai suami tapi sudah berpisah selama satu tahun lebih karena alasan sudah tidak ada lagi kecocokan antara keduanya.

Suami wanita tersebut berselingkuh dan ingin menikah lagi dengan wanita lain tetapi wanita itu tidak mau atau tidak mengikhlaskan. Dan lebih memilih bercerai.

Bagaimana hukum nya jika pernikahan kakak saya dilakukan sebelum wanita itu resmi bercerai secara hukum? Apakah seorang wanita yang sudah tidak dinafkahi secara lahir maupun batin sudah dikatakan bercerai secara otomatis oleh agama? Dan bagaimana pula status tersebut jika suami belum mau menceraikan isteri tersebut?

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara wanita yang haram dinikahi adalah wanita yang masih punya suami, di mana dirinya belum dicerai secara syar''i oleh suaminya.

Adapun urusan seorang suami sudah tidak seranjang, atau tidak cinta lagi, bahkan tidak pernah memberi nafkah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perceraian secara syar''i. Sebab di dalam syariat Islam, perceraian itu hanya dilakukan dengan salah satu dari dua macam.

Pertama, dengan lafadz yang sharih. Maksudnya suami mengatakan secara tegas dan nyata kepada isterinya kata cerai. Atau lafadz kata yang semakna dengannya tanpa bisa ditafsirkan dengan makna yang lain. Misalnya lafadz thalak ataufiraq.

Cukup dengan mengatakan demikian kepada isterinya, meski tanpa kehadiran saksi, maka jatuhlah talak satu kepada isteri.

Kedua, dengan lafadz kina''i. Maksudnya suami mengatakan cerai kepada isterinya tetapi dengan menggunakan bahasa simbolis atau ungkapan-ungkapan yang masih bisa ditafsirkan sebagai bukan cerai.

Misalnya dia berkata kepada isterinya, "Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu." Perkataan ini masih bisa ditafsirkan lain selain cerai. Sebab bisa saja suami memintanya untuk bersilaturrahim ke rumah orang tuanya dan bukan berniat menceraikannya.

Kecuali bila di suatu tempat sudah ada ''urf atau adat kebiasaan yang tidak bisa ditafsirkan lain kecuali cerai. Namun tidak semua negeri punya kebiasaan seperti ini. Maka apakah sudah cerai atau belum, semua akan terpulang kepada niat hati sang suami saat mengatakan hal itu. Kalau niatnya memang menceraikan, maka jatuhlah talak. Tapi kalau niatnya tidak menceraikan, maka tidak jatuh talak apa pun.

Setelah Talak Jatuh Masih Ada ''Iddah

Apabila suami telah menjatuhkan talak kepada isterinya, baik lewat jalur sharih atau pun kina''i, belum berarti hubungan suami isteri di antara mereka berdua lantas terputus. Masih ada masa ''iddah yang harus dijalani oleh isteri agar dirinya halal bagi orang lain untuk menikahinya.

Masa iddah itu lamanya bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh. Dalam bahasa Al-Quran disebut dengan istilah quru''.

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru''. (QS. Al-Baqarah:228)

Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru'' yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih kuat, yaitu masa suci dari haidh. Kedua, lama masa haidh itu sendiri.

Selama tiga kali quru'' atau tiga kali suci dari haidh, seorang isteri yang dicerai suaminya masih boleh dirujuk cukup di ''dalam kamar'', tidak perlu menggelar akad nikah ulang.

Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haidh, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi.

Wallahu ''alam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1199347599

No comments: