Friday, April 30, 2010

ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI ( semoga sebagai muslim dan muslimah kita tau penghitungan zakat , smoga bermanfaat )

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Setiap bulan saya dapat gaji Rp 4.500.000. Berapa zakat yang harus saya bayarkan bisakah perbulan ditunaikan? Apakah langsung d potong 2.5 persen atau dipotong setelah kita gunakan untuk keperluan harian atau bulanan yah?

Terima kasih
wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
JodiJakarta

JAWABAN

Wa’alaikum Salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Jodi yang baik.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama klasik dan kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Umar bin Abdul Azis, Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Ulama menjelaskan zakat bisa ditunaikan perbulan dengan analogi zakat tanaman atau setahun sekali dengan analogi zakat perdagangan. Namun untuk kehati-hatian umumnya menyarankan setiap bulan sekali saat mendapatkan penghasilan/gaji.

Perintah adanya zakat profesi adalah perintah keumuman lafadz Firman Allah Swt yang artinya:“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah(2): 267)
Keumuman hadits, Rasulullah SAW bersabda,:"Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad Jayyid) Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:

1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan, nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), Karena penghasilan bapak melebihi nishab berarti wajib zakat sebesar: 2,5% x 4.500.000= Rp 112.500 per bulan.


2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini dianggap lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan dan kebutuhan pokok/hutang Rp. 1.500.000,- nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), oleh karena itu perhitungan zakatnya sebesar : 2,5% x (4.500.000 - 1.500.000) = Rp 75.000 per
bulan. Berarti, karena penghasilan bapak melebihi nishab wajib zakat sebesar: 2,5% yaitu Rp 75.000 per bulan.

Al-hasil, Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa ada dua pendapat ulama yang menjelaskan zakat profesi 2.5% boleh diambil dengan cara netto (penghasilan bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ) dan brutto (penghasilan kotor secara langsung).
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Zakat PNS

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Bagaimanakah cara menghitung zakat profesi bagi PNS kalau ingin menunaikannya setahun sekali, dengan perincian gajian Rp. 3.300.000 perbulan dan bayar hutang/kebutuhan pokok Rp.1000.000? Dan bagaimana perhitungan waktu mengeluarkan zakatnya? Mohon penjelasannya.
Terima kasih

Wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Tuti - Bekasi

Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Ibu Tuti yang baik.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud juga mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan seorang pegawai jika cukup nishab wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Ulama fiqih kontemporer menjelaskan zakat profesi dapat ditunaikan baik sebulan sekali maupun bisa juga setahun sekali.

Adapun dalil ditunaikannya zakat setahun sekali, sebagaimana sabda Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (HR. Abu Daud). Zakat profesi yang dikeluarkan setahun sekali itu juga harus mencukupi nishab emas 85 gram.

1. Simulasi Perhitungan zakat Ibu Tuti:
A. PemasukanPemasukan Rp. 3.300.000,- x 12 = Rp. 39.600.000,-Hutang (kredit)
Rp. 1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000,- Total Bersih Pendapatan: Rp. 27.600.000,-

B. NishabNishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000)
= Rp. 25.500.000,-

C. Zakatkah?

Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tuti tersebut (Rp. 27.600.000,-) berarti Ibu wajib. Sebesar 2,5% x Rp. 27.600.000,- = Rp. 690.000,- (setahun) bisa juga dikeluarkan perbulan menjadi Rp. 57.500,- (khawatir pertahun memberatkan).

2. Adapun mengenai kapan waktu dimulainya perhitungan haul untuk ketentuan membayar zakat harta/profesi setahun sekali, ulama menjelaskan dihitung kepemilikan hartanya tersebut sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Ustman bin Affan R.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram atau boleh saja ditunaikan zakat pada bulan lainnya dengan syarat cukup nishab dalam satu tahun. Misal tahun lalu Ibu Tuti menunaikan zakatnya pada tahun lalu bulan Rajab 1430 H, berarti tahun berikutnya wajib zakat bulan Rajab 1431 H, atau juga bisa ditunaikan bulan Februari 2009, berarti tahun berikutnya Ibu wajib menunaikannya pada bulan Februari 2010.

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan menurut para ahli fiqih mereka sepakat wajib dikeluarkan nya zakat secara segera dan tidak boleh mengakhirkannya. Sebab, zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada manusia/mustahik.Demikian
semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Di ambil dari : Tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 39 Thn. IV bulan Maret 2010, h. 45. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.

Tulisan ini dimuat di situs:
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/penghitungan-zakat-bln-untuk-penghasilan-yg-tdk-tetap.htm
Semoga bermanfaat

Penghitungan Zakat/bln Untuk Penghasilan Yg Tdk Tetap
Selasa, 06/04/2010 17:05 WIB | email | print | share

assalaamu'alaikum wr.wb

nominal gaji suami saya tidak tetap setiap bln nya,trus kalo ingin dkeluarkan zakat/bln nya hitungan nya bgmn? terima kasih atas jwbnnya,

wassalaam
ati
Jawaban


Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu ati yang super.

Kekayaan apapun yang kita dapatkan itu semua adalah amanah dan sama sekali bukan milik kita semua. Ada hak orang lain yang wajib ditunaikan dan disisihkan dari penghasilan kita. “ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). ” (QS. Al-Ma'arij (70): 24-25)

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (berupa gaji, upah atau honor) jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.

Harta yang kita peroleh dari apa-apa yang kita usahakan apabila telah mencapai nisab atau haul maka hal itu wajib dizakati, termasuk gaji. Perintah zakat atas profesi/gaji adalah perintah adanya keumuman lafaz Surat Al-Baqarah[2] 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik".

Ulama menjelaskan zakat wajib dipungut dari gaji ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

Pertama; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat pertanian, dikeluarkan zakatnya saat menuai panen/mendapatkan hasil/gaji/upah
sebulan sekali, dengan syarat cukup nishab (520 kg beras), jika harga beras yang biasa dikonsumsi Rp 5.000 maka nishabnya 520 x 5000 = Rp 2.600.000. Kalau gaji suami Ibu Ati perbulan sudah mencapai nishab, maka wajib zakat sebesar 2,5% x Rp. 2.600.000 = Rp. 65.000. Demikian juga apabila gaji yang tidak tetap itu pada bulan berikutnya didapatkan melebihi nishab (misal Rp 2.800.000), maka wajib berzakat sebesar 2,5% x Rp. 2.800.000 = Rp.70.000. Sebaliknya jika gaji tidak tetap bulan berikutnya suami Ibu Ati didapatkan kurang dari nishab (misal Rp 1.200.000) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah yang juga besar fadilahnya. "Sesungguhnya beruntunglah orang yangmensuci-kan jiwa itu". (QS. Asy-Syams: 9)

Lebih jelasnya dibawah ini ada contoh lain dari perhitungan zakat gaji dan profesi yang tidak tetap dikeluarkan tiap bulan tergantung pendapatan gaji perbulan:

1. Suami Ibu Ati adalah seorang menejer di sebuah perusahaan terkemuka dengan penghasilan tiap bulan : a. Gaji resmi Rp. 7.000.000,- b. Bonus kelebihan target produksi Rp. 2.000.000,- c. Pendapatan dari dinas luar Rp. 500.000,- d. Pendapatan lain-lain Rp. 900.000,- Jumlah : Rp. 10.400.000,- (berarti bulan ini melebihi nishab)
Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 10.400.0000,- = Rp.260.000,-/bulan

2. Suami Ibu Ati adalah seorang dokter spesialis anak yang bekerja di sebuah Rumah Sakit Pemerintah dengan penghasilan tiap bulan: a. Gaji resmi Rp. 3.000.000,- b. Buka praktek di rumah Rp. 6.000.000,- c. Pendapatan lain Rp. 2.000.000,- Jumlah: Rp. 11.000.000,- (berarti gaji bulan ini melebihi nishab) Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 11.000.000,- = Rp. 275.000,-

Kedua; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat emas/perdagangan ditunaikan setahun sekali dengan nishab emas 85 gram asumsi
harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000 berarti setara dengan Rp. 25.500.000,- , Perhitungan zakat gaji dari pendapat ini di mana semua gaji suami Ibu diakumulasikan selama setahun dan ditunaikan zakatpun setahun sekali sebesar 2,5%.

Simulasi Contoh Perhitungan zakat Gaji Suami Ibu Ati:

A. Pemasukan Pemasukan
Gaji Suami Ibu Ati: - Bulan 1-4 Rp. 3.000.000,- x 4 = Rp. 12.000.000 - Bulan
5-7 Rp. 2.700.000,- x 3 = Rp. 8.100.000 - Bulan 8-10 Rp. 3.500.000,- x 3 = Rp.
10.500.000 - Bulan 11-12 Rp. 5.000.000,- x 2 = Rp. 10.000.000 Total Bersih
Pendapatan: Rp. 40.600.000,-

B. Nishab Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,- C.

Zakatkah? Berdasarkan simulasi data pemasukan gaji Suami Ibu Ati tersebut (Rp. 40.600.000,-), sebab melebihi nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). berarti Suami Ibu Ati wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x Rp. 40.600.000,-= Rp. 1.015.000 (pertahun) atau juga bisa diangsur perbulan sebesar 84.583 (khawatir ditunaikan setahun sekali memberatkan muzakki).
Sebaliknya kalau kurang dari nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka. Rasulullah bersabda: " Bila engkau membayar zakat kekayaan maka berarti engkau telah membuang yang tidak baik darinya". (H.R. Hakiem)

Al-hasil, menurut hemat kami perhitungan zakat gaji yang tidak tetap suami Ibu Ati jika cukup nishab maka wajib zakat dan boleh memilih salah satu pendapat ulama yang pertama (dianalogikakan dengan zakat pertanian ditunaikan zakatnya cukup nishab sebulan sekali sebesar 2,5%) atau pendapat ulama yang kedua (dianalogikakan dengan zakat perdagangan/emas ditunaikan zakatnya cukup nishab setahun sekali atau ada juga yang membolehkan menunaikannya sebulan sekali sebesar 2,5%).

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen

No comments: