Friday, April 30, 2010

perbedaan SYURA DAN DEMOKRASI

SYURA DAN DEMOKRASI


Demokrasi adalah bagian dari Islam. Itu menurut sebagian orang . Pernyataan ini terlontar karena mereka menganggap Syura ( di dalam islam ) itu sama denagn demorasi . Apakah benar Syura sama dengan demokrasi ?


Sebelum menyinggung benar tidaknya syura sama dengan demokrasi . Ada baiknya kita mengupas lebih dulu apa itu demokarsi dan apa itu syura . Setelah itu baru bisa di tarik persamaannya ( jika ada ) dan perbedaan-perbedaanya .

Demokrasi adalah istilah yang menggambarkan sistem pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat *1. Rakyat di anggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan.Rakyat berhak mengatur sendiri urusanya serta melaksanakan dan menjalankan sendiri kehendaknya . Rakyat tidak bertanggung jawab pada kekuasaan siapapun selain kepada dirinya sendiri . Rakyat berhak membuat sendiri peraturan dan undang undang karena mereka adalah pemilik kedaulatan melalui para wakil mereka yang merak pilih . Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang undang yang telah mereka buat melalui tangan para penguasa dan hakim yang meraka pilih. Keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat , karen rakyat adalah sumber kekuasaan . Setiap individu rakyat , sebagaimana individu lainya , berhak menyelenggarakan pemerintahan negara , mengangkat penguasa , serta membuat peraturan dan undang undang *2 . dengan kata lain , dalam sistem demokrasi , rakyat bertindak selaku musyarri (pembuat hukum )karena posisinya sebagai pemilik kedaulatan , sekaligus berperan sebagai munaffidz ( pelaksana hukum )karena posisinya sebagai sumber kekuasaan .

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bersandar pada mayoritas . Penetapan /pembuatan peraturan dan undang undang di lakukan oleh wakil wakil rakyat berdasarkan suara mayoritas . Suara mayoritas pula yang di lakukan untuk memilih wakil – wakil rakyat , memilih kepala negara , menjatuhkan pemerintahan dengan penggunaan mosi tidak percaya . Artinya suara mayoritas merupakan salah satu ciri yang sangat menonjol dalam sistem demokrasi , dan mewakili pencerminan suara rakyat . Pendek kata , demokrasi itu sangat tampak ciri cirinya dalam hal ;

1. Demokrasi adalah produk dari akal manusia , bukan berasal dari Allah SWT . Demokrasi tidak di dasarkan pada wahyu , bahkan tidak ada hubunganya sama sekali dengan wahyu.
2. Demokrasi lahir dari akidah Sekulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan atau pemisahan urusan politik /negara dengan agama )
3. demokrasi mengusung konsep : kedaulatan di tangan rakyat , rakyat adlah sumber kekuasaan .
4. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang bersandar pada mekanisme suara mayoritas , sebagai keinginan rakyat .
5. Demorasi menjamin pelaksanaan dan pemeliharaan tentang (1) kebebasan beragama /berkeyakinan , (2 ) kebebasan berpendapat , ( 3 ) kebebasan kepemilikan , dan (3)Kebebasan bertingkah laku .

Berdasarkan hal ini demokrasi merupak suatu pandanagan hidup dan di dalamnya terangkum sekumpulan ketentuan yang berkaitan dengan peraturan , undang undang dan mekanisme dalam suatu sistem pemerintahan.

Sedangkan Syura memiliki arti meminta pendapat ( thalab ar-ra'yi )*3 . kata syura tercantum di dalam Al Quran seperti QSALI IMRON : 159 :

Ayat tersebut mengungkapkan realitas mengenai tuntutan untuk meminta pendapat .meskipun demikian tidak bisa di maknai begitu saja syura itu adalah wajib , untuk memastikan bahwa syura itu bisa di maknai wajib, sinnah atau mubah diperlulan indikasi indikasi ( qarinah )

Pada prakteknya , syura di laukan oleh para pengambil kebijakan sebelum memutuskan suatu perkara . Dalam sistem pemerintahan islam , syura di parktikan oleh khalifah terhadap anggota anggota majlis umat ( majlis syura )dalam menentukan kebijakan pemerintahanya . Permintaan pendapat ( syura ) di dalam islam mencakup perkara perkara :

1. Untuk perkara perkara yang di tentukan status hukumnya oleh syariat ( berdasarkan teks nash nash syara ), tidak di perlukan lagi adanya pengambilan keputusan berdasarkan suara mayorita ataupun suara minoritas . Khilafah , anggota anggota majlis umat / syura maupun masyarakat wajib terikat dengan ketetapan syar'i dan ketetapan wajib di laksanakan oleh mereka seluruhnya . Jadi , ketetapan haramnya riba , haramnya zina , haramnya wanita sebagai kepala negara ( khilafah ) , wajibnya penerapan sistem hukum islam secara total , wajibnya jihad fisabilillah dan lain lain ; semua tidak akan gugur meskipun mayoritas atau bahkan seluruh kaum muslim menghendaki pembatalan .

Contoh nyata bahwa rosulullah SAW menyelisihi pendapat mayoritas para sahabat adalah peristiwa di setujuinya oleh beliau klausul klausul yang ada pada perjanjian Hudaibiyah . Karena di sepekati perjanjian itu berdasarkan perintah Allah swt, bukan berdasarkan pendapat mayoritas ataupun minoritas para sahabat . Dalam perkara ini rosulullah saw tidak meminta pendapat kepada kaum muslim . Terhadapa sahabat sahabat beliau yang keberatan dengan klausul perjanjian itu beliau bersabda :

'' sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya . Dan sekali kali aku tidak akan menyalahi perintah- Nya ( HR Bukhari dan muslim )

2. Untuk perkara perkara yang berhubungan denagn ide , definisi , pemikiran , keahlian atau profesi , dan sejenisnya ; maka yang di rujuk adalah kebenaran dan ketepatanya, bukanberdasrkan pertimbangan suara mayoritas atau minoritas. Setiap perkara yang tergolong kriteria ini harus merujuk pada ahlinya, karna merka adalah orang orang yang memiliki kemampuan dalam perkara tersebut .

Pendapat yang terkait denagn senjata nuklir misalnya yang harus di rujuk adalah pendapat pakar senjata nuklir , bukan senjata biologi. Pendapat yang terkait dengan bahasa arab misalnay maka harus merujuk pada ahli bahasa arab bukan ahli bahasa melayu . Pendapat yang menyangkut teori teori sains maupun prinsip prinsp dasar teknologi , harus merujuk pada isinyur insunyur yang bersangkutan , bukan kepada orang lain ! Pendapat seorang ahli kedokteran jauh lebih di utamakan dan layak di jadikan rujukan dari suara mayoritas masyarakat yang awam tentang ke dokteran . Demikianlah , Rosulullah saw pernah mempraktekan pengambilan pendapat semacam ini dalam peristiwa penentuan tempat di medan Badar . Hubab bin Mundzir bin jamuh berkata '' Wahai rosullullah , apakah penentuan tempat ( yang di jadikan basis perkemahan /pertahann ) di tetapkan ( berdasarkan keputusan ) Allah sehingga kita tidak boleh mendahului dan mengakhirkan ( yakni menetapi dengan sebenar benarnya ) , ataukah ( penentuan tempat ini ) berdasarkan pendapat yang terkait dengan perang dan strategi ( tipu daya)nya ?
Jawab Rosulullah saw '' ( penentuan tempat ini ) berdasarkan pendapat yang terkait denagn perang dab strategi ( tpu daya )nya *3 . kemudian Hubab mengusulkan tempat lain yang lebih baik dari sisi ketersediaan logistik ( kecukupan air minum ) sekaligus menimbun sumber sumber air yang bisa di manfaatkan oleh musuh . Dan Rosullullah pun menerimanya .

3. Untuk perkara perkara yang menyangkut amal /perbuatan praktis dan tidak terkait denagn pemikiran pemikirandasar dan mendalam , pengambilan pendapat bisa berdasarkan mekanisme voting ( suara terbanyak ). misalnya , sikap Rosulullah saw yang mengikuti suara mayoritas ( yang di dukung para pemuda ) untuk menghadapi musuh dim luar kota madinah pada peristiwa perang Uhud . Meski beliau sendiri cenderung untuk bertahan dan menghadapi musuh di kota madinah , tetapi beliau akhirnya mengambil pendapat mayoritas yang di lontarkan kaum muslim. Ini menyangkut maslah praktis , tidak terkait ide dan tidak akan merubah ( mengganggu gugat ide dasar ) . pemikiran ( ide dasarnya ) adalah bahwa musuh harus di hadapi oleh kaum muslim . Adpaun menghadapinya ada dua cara yaitu , di hadapi di luar kota Madinah , jadi tidak berhubungan denagn ide ( yaitu apakah musuh harus di hadapi atau tidak ), melainkan langsungberhubungan dengan cara cara praktis menghadapi musuh . Seandainya yang di pilih adla bertahan ( menhadapi musuh ) . di kota madinah , hal itu tidak melalaikan ( membatalkan )perintah Jihad fi sabilillah . Dalam perkara semacam ini memakisme voting ( berdasarkan suara mayorits dapat dia ambil .

Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa demokrasi denagn syura itu sangat berbeda dan tidak layak di bandingkan , karena obyeknya berbeda . Syura itu hanya mekanisme pengambilan pendapat , sedangkan demokrasi merupakan visi ( pandangan ) hidup yang menyangkut aspek dasar ( ideologos ), termasuk di dalamya pengambilan suara mayoritas di dalam parlemen .

Perbedaan lain yang mencolok adalah , syura merupakan hak kaum muslim, yang di gunakan oleh Khilafah untuk meminta pendapat tentang perkara perkara yang menyangkut urusan kaum Muslim . Orang orang kafir ( dzimmi) tidak di perkenankan terlibat di dalam proses syura .sedangkan suara mayoritas dalam sistem demokrasi tidak memperdulikan lagi apakah mereka itu muslim atau kafir

Perbedaan syura dan demokrasi ibaratperbedaan antara siang dan malam . Dengan demikian , apanya yang bisa di samakan antara Syura dan Demokrasi ?

Catatan kaki :

*1 . Hizbut tahriri., ad dimuqratiyah nizham kufr.,p.6 1995 ; orofski ,melvin1., democracy., offoce of internasional information programs -US dept of state (www.usinfo.state.gov)., 2003
*2. Hizbut Tahrir ., op cit., p.6-7., 1995
*3.Abdul qadim zallum .,Nizam al hukmi fi al islam., p 219 ., Darul ummah
*4 . Ibnu hisyam ., sirah nabi an- Nabi saw ., jilid II/259 – 260 ., darul fikr

di ambil dari buku 37 soal tanya jawab tentang siyasah , ekonomi dan dakwah , penulis : Abu fuad

No comments: