Friday, April 30, 2010

Pentingnya Penegakan Hukum

Pentingnya Penegakan Hukum

Pada jaman Nabi ada seorang perempuan dari Makhzumiyah melakukan pencurian. Kasus ini menjadi perhatian besar kaum Quraisy. Mereka pun melakukan diskusi untuk meminta keringanan dari Nabi SAW agar wanita itu bebas dari jerat hukum. Akhirnya mereka pun sepakat mengutus Usamah bin Zaid, orang yang sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. Usamah pun menyampaikan misinya. Mendengar hal itu, Rasulullah berkata kepada Usamah, “Wahai Usamah, apakah engkau hendak meminta keringanan terhadap penerapan salah satu hukum Allah?” Beliau pun lantas berpidato di hadapan masyarakat, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa dikarenakan jika ada yang mencuri dari kalangan bangsawan/pejabat mereka membiarkannya. Sementara, ketika ada yang mencuri dari kalangan masyarakat lemah mereka menerapkan hukum dengan tegas. Demi Allah, andai saja Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya,” begitu sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Abu Dawud, dan an-Nasai.


Merujuk pada hadits tersebut, setidaknya ada dua pelajaran yang dapat kita petik. Pertama, kita perlu waspada, sebab Indonesia sedang berjalan menuju jurang kebinasaan sebagaimana bangsa terdahulu. Di Indonesia, hukum hanya berlaku bagi kaum papa. Belum lepas dari ingatan, para pelaku kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menelan uang rakyat Rp600 triliun bebas berkeliaran. Pejabat yang merampok uang rakyat dalam kasus Century tetap berkuasa. Sementara, nenek Minah yang mengambil tiga kakao seharga Rp1500 dijatuhi hukuman 1,5 bulan. Siapapun yang ingin menyelamatkan negeri Muslim terbesar ini harus menghentikan kezhaliman tersebut.


Kedua, Rasulullah sangat keras menolak permintaan keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan sekalipun dia keluarga pembesar Quraisy. Kalau hal demikian saja ditentang oleh Nabi, apalagi makelar kasus alias markus. Padahal, menurut Neta S. Pane dari Indonesian Police Watch, bukan hanya markus yang ada melainkan juga makelar proyek.

Upaya untuk membongkar kebobrokan hukum terus dilakukan. Tapi berhenti di tengah jalan. Sekedar contoh, Panitia Khusus (Pansus) Century DPR RI sudah menegaskan bahwa mantan pejabat BI, Boediono yang kini menjadi Wakil Presiden, dan Sri Mulyani yang kini sebagai Menteri Keuangan harus ditindaklanjuti secara hukum. Namun, tak ada tanda-tanda tindak lanjut hukum. Presiden pun tampak membelanya. Keputusan politik sudah jelas. Jalan sudah terang. Tapi, hukum tidak berjalan. Begitu juga, markus dalam kasus Gayus. Fakta sudah ditemukan, polisi sudah mencopot jabatan jenderal yang diduga terlibat, aliran dana gampang ditelusuri, nama-nama pejabat yang diduga terlibat sudah terpampang, tapi hukum berhenti. Masalah-masalah hukum yang melibatkan pejabat dan orang besar hampir dapat dipastikan selalu menguap, tak ada tindak lanjut. Mengapa?


Ada dua hal menjadi penyebab kondisi diatas, yaitu rusaknya sistem dan rusaknya orang/pemimpin. Memang, sistem hukum yang diterapkan saat ini tidak menjamin keadilan karena hukum yang diterapkan merupakan hukum buatan manusia. Teks hukum dapat ditarik ke sana ke mari sesuai kepentingan.


Selain itu, sistem penyelesaian masalah yang digunakan pun bermasalah. Mereka menggunakan manajemen konflik, bukan resolusi konflik. Dengan manajemen konflik, maka konflik dilanggengkan sehingga hukum dilupakan. Misalnya, ketika Pansus DPR telah mengeluarkan rekomendasi, muncullah kasus LC fiktif yang diduga melibatkan inisiator pansus dan dibukalah kembali kasus suap pemilihan Gubernur BI Miranda Goeltom yang melibatkan anggota DPR. Tindak lanjut kasus Century pun berhenti. Setiap ada pembongkaran kasus hukum oleh satu pihak , dimunculkanlah kasus hukum yang melibatkan pihak pembongkar tersebut. Sebab, sama-sama berkasus. Akhirnya, proses hukum kedua-duanya berhenti. Hal ini terus berjalan. Inilah kejahatan sistemik.

Karenanya, untuk menyelamatkan Indonesia harus ada penggantian sistem hukum. Semestinya, sistem hukum yang diterapkan adalah hukum syariat Islam yang bersumber dari Allah SWT Zat Maha Adil. Hukum syariat Islam sajalah yang menjamin keadilan dan membawa keberkahan. Rasulullah SAW bersabda, “Penegakkan satu diantara hukum-hukum Allah SWT lebih baik daripada hujan turun empat puluh malam di negeri Allah Zat Maha Gagah Perkasa” (HR. Ibnu Majah, Jilid II, hal. 848). Padahal, kita tahu didalam al-Quran hujan digambarkan sebagai simbol rizki dan keberkahan.


Sementara, penerapan hukum tak dapat diharapkan. Ternyata, markus melibatkan para pejabat tinggi penegak hukum. Beberapa jenderal polisi terlibat, jaksa juga terlibat, pengacara pun terlibat. Mafia peradilan makin terang sosoknya. Karenanya, jargon ‘penegakkan hukum’ hanya akan melahirkan ketidakadilan apabila isi hukum yang diterapkan itu sendiri justru penuh ketidakadilan. Semakin diterapkan semakin tidak adil. Apalagi diterapkan oleh penegak hukum yang juga terlibat makelar kasus.


Kata Rasulullah SAW, “Penegak hukum itu ada tiga jenis, dua masuk neraka dan satu masuk sorga. Penegak hukum yang menegakkan hukum yang tidak benar padahal ia tahu maka ia di neraka. Penegak hukum yang menegakkan hukum yang tidak benar sementara ia tidak tahu sehingga terampaslah hak masyarakat maka ia di neraka. Penegak hukum yang menegakkan hukum yang benar maka ia di sorga” (HR. Baihaqi dan an-Nasai).


Lagi-lagi, sudah saatnya ada pergantian sistem hukum dengan syariat Islam dan penggantian pemimpin dengan khalifah yang menerapkan syariat Islam. Hanya ini jalan satu-satunya jalan menyelamatkan Indonesia dan seluruh umat manusia.[ Muhammad Rahmat Kurnia]


sumber :http://hizbut-tahrir.or.id/2010/04/16/pentingnya-penegakan-hukum/

No comments: