Friday, April 30, 2010

Pemilu Menunjukkan Loyalitas dan Disloyalitas (6)

Pemilu Menunjukkan Loyalitas dan Disloyalitas (6)

Peran Keluarga Muslim

Keluarga muslim adalah madrasah bagi pendidikan politik. Keluarga adalah miniatur sosial; ayah sebagai negara, serta ibu dan anak-anak sebagai warga negara. Di tengah keluarga anak-anak mendapatkan latihan kehidupan sosial yang benar, seperti ketaatan (itu yang kami maksud dengan baiat). Anak-anak diajari bahwa taat kepada ayah dan ibu adalah taat kepada Allah. Anak-anak juga terdidik untuk bermusyawarah melalui cara ayah dan ibu memperlakukan mereka, sebagaimana mereka terlatih untuk tolong-menolong, berbuat adil dan memerhatikan umat Islam.

Mendidik Anak untuk Memilih

Keluarga harus mendidik anak-anaknya untuk memilih. Misalnya, keluarga menginginkan agar di antara anak-anaknya yang sudah besar itu ada yang pergi berbelanja. Maka, ayah atau ibu menjelaskan tugas belanja yang dimintanya ini dan ketrampilan-ketrampilan yang dibutuhkannya. Kemudian dibagikan kertas yang ditandatangani ayah kepada setiap anggota keluarga, dan mereka diminta untuk memilih salah seorang anak yang menurut mereka sesuai untuk menjalankan tugas ini. Ayah atau ibu menjelaskan bahwa pemilihan ini adalah amanah dan kesaksian, dan pemilih harus memilih yang kuat dan yang paling layak menjalankan tugas ini.

Oleh karena anak-anak dalam satu keluarga itu telah mengenal satu sama salin dengan baik, maka mereka akan memilih dengan ebnar. Yang penting, pilihan ditulis di kertas secara rahasia. Dan di sudut ruangan ditutup dengan tabir, agar pemilih dapat menulis pendapatnya dengan kebebasan yang penuh, dan tujuannya tentu saja adalah untuk latihan.

Terkadang individu-individu keluarga memilih keputusan tertentu seperti pergi berlibur ke tempat berlibur, dimana ayah dan ibu bisa mengusulkan dua atau tiga tempat berlibur yang sesuai dengan keuangan keluarga, kemudian keduanya menjelaskan keunggulan masing-masing dari segi jarak, suhu udara, biaya dan lain-lain. Sehingga anak-anak bisa membedakan di antara tempat-tempat untuk berlibur tersebut dengan setiap fasilitas yang dimilikinya. Kemudian ayah menegaskan kepada anak-anak yang memilih agar mereka memberikan suara mereka dengan amanah, memberi kesaksian yang benar karena mereka akan ditanya tentang kesaksian itu di hadapan Allah, serta memilih tempat berlibur yang sesuai untuk keluarga dan bagi seluruh atau mayoritas anggota keluarga.

Sebagaimana ayah bisa memanfaatkan momen-momen pemilu—apabila ada—dan menjelaskan kepada anak-anaknya tentang makna pemilu, bagaimana ia bermuatan amanah, kesaksian serta loyalitas dan disloyalitas, sehingga pemilih muslim memberikan suaranya kepada kandidat yang paling diridhai Allah dan Rasul-Nya. Ayah juga menyebutkan nama-nama para kandidat, ideologi dan program mereka yang karenanya mereka dikandidatkan.

Kemudian ayah menjelaskan bahwa pemilih muslim harus memberikan suaranya kepada fulan karena merepresentasikan agenda Islam dan menuntut penerapan syari‘at Islam; dan bahwa pemilih muslim tidak boleh memberikan suaranya kepada kandidat sekuler karena ia berusaha untuk menjauhkan syari‘at Islam dari kehidupan. Pemilih muslim tidak boleh memberikan suaranya kepada non-muslim karena jabatan wakil rakyat merupakan kewenangan publik yang tidak boleh diduduki non-muslim, sebagaimana perempuan tidak boleh menduduki jabatan publik.

Pelatihan Pemilu bagi Pelajar

Sekolah merupakan lingkungan yang bagus untuk melatih generasi muda untuk mengikuti pemilu, karena di awal tahun biasanya diadakan pemilihan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas dan wakilnya, penanggungjawab kegiatan kurikuler, olahraga dan sosial. Wali kelas harus mendefinisikan tugas ketua kelas dan wakilnya, serta para penanggungjawab kegiatan, kemudian meminta murid-murid di kelas untuk memilih secara rahasia di secarik kertas yang dibagikan wali kelas.

Hal itu dilakukan setelah wali kelas menjelaskan kepada mereka bahwa pemilu adalah amanah dan kesaksian yang akan ditanya Allah pada hari kiamat. Mereka wajib memilih murid yang paling tepat untuk melakukan setiap tugas, tanpa berpihak kepada saudara atau tempat. Wali kelas juga menjelaskan kepada mereka bahaya kesaksian palsu, sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW kepada kita.

Semua pengurus kelas berkumpul untuk memilih pengurus organisasi sekolah yang menangani masalah-masalah penting sekolah, bekerjasama dengan pengurus sekolah dan guru untuk melaukan hal-hal yang bermanfaat bagi para siswa. Kemudian, pengurus organisasi sekolah itu berkumpul untuk memilih dewan sekolah. Dalam setiap kesempatan, para pelajaran harus diingatkan akan pentingnya pemilihan, keberadaannya sebagai amanah dan kesaksian, serta penegasan mengenai rahasia pemberian suara. Tujuan semua itu adalah melatih para siswa untuk memilih secara benar.

RINGKASAN DAN PESAN-PESAN

Ringkasan

Pada bagian mukadimah, penulis melihat bahwa upaya kembali kepada Islam merupakan perkara yang dipastikan Allah dan diberitakan oleh Nabi-Nya SAW. Penulis melihat bahwa umat Islam akan terbebas dari pemerintah otoriter dimana mereka tunduk kepadanya dalam kurun waktu yang lama, dan mereka akan tersiapkan bagi kembalinya pemerintahan menurut manhaj kenabian, sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW.

Pada pasal pertama, penulis melihat bahwa aktivitas politik hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim saat ini dan hingga berdiri kekhalifahan Islam, hukum Allah ditegakkan, syari‘atnya berlaku bagi para hamba-Nya. Politik adalah bagian yang fundamental dari Islam, karena Islam mencakup agama dan negara, dunia dan akhirat.

Pada pasal kedua, penulis berbicara tentang pemilu antara sistem syura dan demokrasi. Penulis memutuskan bahwa sistem demokrasi adalah perluasan basis pemilih dan memperbanyak jumlah mereka. Hal inilah yang membuat demokrasi kehilangan substansinya dan menjadikannya permainan di tangan Yahudi. Sedangkan sistem syura membagi pemilu menjadi beberapa level, sehingga memperkecil jumlah pemilih. Sistem syura juga menetapkan syarat-syarat bagi pemilih agar bisa memberikan suaranya sebagaimana yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, serta dapat mewujudkan pemilih sebagai sarana untuk memberikan amanah dan kesaksian, serta untuk menunjukkan loyalitas dan disloyalitas.

Pada pasal ketiga penulis menjelaskan bahwa pemilu adalah amanah. Allah telah memerintahkan kita untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan Rasulullah SAW telah mengingatkan kita akan bahaya khianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Karena sesungguhnya pemilih itu memikul amanah untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dan ia harus menyampaikan amanah itu kepada yang berhak menerimanya. Apabila ia menyampaikan amanah tidak kepada yang berhak, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.

Sebagaimana penulis menjelaskan siapa mereka yang berhak menerima amanah, diman Allah menyuruh kita untuk menyampaikan amanah ini kepada mereka. Penulis juga menjelaskan sayrat-syarat khalifah muslim (kepala negara), syarat-syarat anggota dewan (ahlu syura). Tujuanya adalah agar pemilih mengetahui orang yang tepercaya, sehingga ia bisa menyampaikan amanah itu kepadanya. Syarat-syarat tersebut adalah memiliki ilmu, termasuk ilmu syari‘at, adil dalam arti lurus dalam perilaku sesuai yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, lawan dari fasik dan tidak bermoral. Penulis juga menjelaskan bahwa perempuan merupakan pilar pokok dalam keluarga muslim dan tarbiyyah Islamiyyah, bahwa tugas ini lebih besar daripada keterlibatan perempuan dalam parlemen, dan bahwa keanggotaan parlemen merupakan kewenangan umum.

Pada pasal keempat, penulis menjelaskan bahwa pemilu itu bermuatan kesaksian. Penulis juga menjelaskan fiqih kesaksian, kesaksian yang didasarkan pada pendengaran, dan menjelaskan Rasulullah SAW mengingatkan kita akan bahaya kesaksian palsu, bahwa kesaksian palsu itu sebanding dengan menyekutukan Allah, dan bahwa apabila pemilu tidak sesuai dengan syari‘at Allah maka itu adalah kesaksian palsu.

Dan pada pasal kelima, penulis menetapkan bahwa pemilu adalah untuk menunjukkan loyalitas dan disloyalitas; loyalitas kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan disloyalitas terhadap orang-orang non-muslim yang memusuhi penerapan syari‘at Islam di negara-negara umat Islam, seperti kaum skuler dan sejenisnya. Loyalitas pemilih adalah kepada siapa ia memberikan suaranya, dan disloyalitasnya adalah kepada siapa ia tidak memberikan suaranya. Islam pada hari ini adalah sebagai satu pihak dalam pertarungan pemilu. Karena itu, pemilih muslim wajib memberikan suaranya untuk agenda Islam dan menunjukkan disloyalitasnya terhadap musuh-musuh Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.

Pesan-pesan

Dari penjelasan di atas, penulis berpesan kepada diri sendiri dan saudara-saudara sesama muslim sebagai berikut,

1. Pemilih muslim tidak boleh mangkir ke tempat pemungutan suara apabila Islam menjadi satu pihak dalam pertarungan pemilu, bahkan ia wajib memberikan suaranya kepada agenda Islam.

2. Pemilih muslim tidak boleh memberikan kartu undangannya kepada orang lain untuk mewakilinya, seperti yang dilakukan banyak orang di dunia Arab dan Islam. Karena pemilih adalah amanah yang dipikul pemilih, dan ia sendiri yang harus menunaikan amanah itu kepada yang berhak menerimanya.

3. Pemilih muslim tidak boleh sungkan kepada kerabat dan sahabatnya sehingga ia memilih apa yang mereka usulkan kepadanya. Karena masalahnya adalah ia menanggung amanah. Apabila ia menyampaikan amanah tersebut, maka ia memperoleh pahala. Dan apabila ia mengkhianati amanah, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Jadi, masalahnya ini terlalu besar untuk disikapi dengan rasa malu dan segan.

4. Apabila pemilih muslim tidak mengetahui kondisi para kandidat dan tidak mengenal mereka, maka ia harus bertanya kepada lama yang tepercaya agamanya, pengetahuannya, dan keterlibatannya dalam aktivitas politik. Persis seperti yang dilakukannya manakala ia kurang memahami suatu hal yang terkait dengan shalat, puasa dan zakatnya, maka ia segera bertanya kepada ulama, sebagaimana yang diperintahkan Allah, “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (al-Anbiya’ [21]: 7)

5. Apabila Anda telah mengerahkan tenaga untuk mengetahui kondisi para kandidat, namun Anda tidak memperoleh informasi apapun tentang mereka, maka pastikanlah siapa mereka yang mengusung agenda Islam, dan berikanlah suaramu untuk mereka. Ini adalah wajib bagi Anda, dimana Anda akan memperoleh pahala apabila melakukannya dan berdosa apabila tidak melakukannya.

6. Apabila agenda Islam tidak menjadi isu dalam pertarungan pemilu dan kurang gaungnya, maka duduklah di rumah. Demikian pula apabila Anda tidak bisa mendukung kandidat muslim karena keluarga dan teman Anda, maka duduklah di rumah dan jangan berikan suara Anda kepada kandidat non-muslim.

Semoga Allah memberi kita taufiq kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya, serta menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shalih.

Segal apuji bagi Allah Tuhan Pencipta semesta alam. (tamat)sumber : eramuslim

No comments: